SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING SIMPANAN BANK SINARMAS
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING SIMPANAN BANK SINARMAS
I. Keterkaitan Dokumen
Syarat dan Ketentuan Rekening Simpanan ini merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening dan Fasilitas Perbankan dan secara keseluruhan menjadi perjanjian pembukaan rekening yang dibuat antara nasabah dengan Bank.
II. Data dan Identitas Nasabah
1. Permohonan pembukaan rekening oleh nasabah harus dilengkapi dengan data dan identitas nasabah. Nasabah menjamin bahwa semua data dan identitas yang disampaikan kepada Bank adalah data dan identitas yang benar dan masih berlaku. Bank tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian sebagai akibat dari ketidakbenaran data atau identitas yang disampaikan kepada Bank. Nasabah wajib dan bersedia melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam pembukaan dan pengoperasian rekening sebagaimana diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
2. Jika Bank meragukan data dan identitas nasabah sebagaimana tersebut pada klausul II.1 di atas, maka nasabah wajib memberikan dokumen lain yang dapat memberikan keyakinan Bank atas kebenaran data dan identitas nasabah.
3. Jika terjadi perubahan data dan identitas nasabah, nasabah wajib untuk segera memberitahukan/menyampaikannya kepada Bank atau menghubungi Customer Care atau mendatangi kantor cabang Bank Sinarmas terdekat. Termasuk dalam perubahan-perubahan tersebut antara lain perubahan alamat dan nomor telepon. Perubahan tersebut mengikat Bank setelah pemberitahuan nasabah dan dokumen pendukungnya diterima oleh Bank.
4. Bank setiap saat berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data dan identitas nasabah serta melakukan pengkinian data. Terhadap hal ini nasabah wajib dan bersedia untuk bekerjasama.
5. Nasabah setuju dan mengizinkan Bank untuk menggunakan dan/atau memberikan data nasabah kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi/ mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
internal Bank termasuk namun tidak terbatas dalam rangka audit, survey kepuasan pelanggan, pengembangan sistem/fasilitas perbankan/layanan perbankan dan hal-hal lain yang terkait dengan internal Bank.
III. Pembukaan dan Bukti Kepemilikan Rekening
1. Rekening dapat dibuka dan selanjutnya dapat dioperasikan berdasarkan permintaan tertulis dari nasabah sepanjang nasabah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank dan tunduk pada program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2. Rekening diartikan sebagai catatan-catatan atas transaksi keuangan nasabah pada Bank yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bank.
3. Yang termasuk rekening menurut Xxxxxx dan Ketentuan Umum ini adalah rekening giro, deposito atau rekening-rekening lain yang akan ditetapkan oleh Bank.
4. Rekening dapat dibuka dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing jenis tertentu.
5. Sebagai bukti kepemilikan rekening, Bank akan menerbitkan bukti dan kepemilikan rekening yang bentuknya akan ditetapkan oleh Bank dan disampaikan ke nasabah. Setiap penyalahgunaan bukti kepemilikan rekening menjadi tanggungjawab nasabah.
6. Besarnya setoran awal dan saldo minimum akan ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada nasabah. Jika setoran awal dilakukan dalam bentuk non-tunai yang tidak efektif pada hari yang sama, maka tanggal pembukaan rekening tetap sesuai dengan tanggal pembukaan tersebut atau sesuai dengan ketentuan internal Bank.
7. Bank berhak mengenakan pembebanan biaya administrasi bulanan atas rekening nasabah.
8. Setiap pengoperasian rekening dapat dilakukan menurut cara dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank dan akan diberitahukan kepada nasabah.
IV. Kepemilikan Rekening
1. Dengan persetujuan Bank, rekening dapat dibuka/dimiliki dengan status gabungan (selanjutnya disebut ”Rekening Joint Account”).
2. Rekening Joint Account hanya dapat dibuka dalam bentuk ”OR” atau ”AND”.
3. Jika nasabah berhalangan karena suatu hal tertentu untuk melakukan suatu pengoperasian rekening/suatu transaksi atau suatu hubungan dengan Bank, maka nasabah dapat menunjuk pihak lain berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Bank dengan merujuk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Nasabah setuju bahwa Bank dapat mengoperasikan rekening tanpa persetujuan nasabah sepanjang pengoperasian tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan suatu instruksi yang bersifat memaksa yang wajib dilaksanakan oleh Bank berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Status rekening nasabah akan diubah menjadi rekening tidak aktif (dormant) apabila pada rekening tidak ada aktivitas transaksi yang dilakukan oleh nasabah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut. Selama rekening berstatus dormant, nasabah memahami dan setuju bahwa nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas rekening dan dilakukannya pengkreditan oleh nasabah ke dalam rekening dormant tidak secara otomatis mengubah status rekening menjadi aktif. Dengan persetujuan Bank terlebih dahulu, nasabah dapat mengaktifkan kembali status rekening dormant.
6. Nasabah setuju dan tunduk pada ketentuan Daftar Hitam Nasional (DHN) yang telah ditetapkan oleh Pihak yang berwenang dan ketentuan internal Bank.
7. Kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN), yaitu :
◼ Nasabah melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; atau
◼ Nasabah melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih.
8. Sanksi atas pelanggaran ketentuan Daftar Hitam Nasional (DHN) antara lain, namun tidak terbatas pada :
◼ Bank akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembekuan Hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Pemilik Rekening dan/atau mencantumkan identitas Pemilik Rekening dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
◼ Pencantuman identitas Pemilik Rekening dalam DHN yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan.
◼ Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak identitas Pemilik Rekening dicantumkan dalam DHN oleh suatu Bank, Pemilik Rekening tersebut melakukan lagi Penarikan 1 (satu) lembar atau lebih Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nilai nominal berapapun pada satu atau lebih Bank, maka satu atau lebih Bank Tertarik yang menolak Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tersebut wajib menutup setiap Rekening Giro atas nama Pemilik Rekening pada Bank tersebut.
9. Bank akan senantiasa selalu mengedepankan dan mematuhi ketentuan Daftar Hitam Nasional (DHN) yang telah ditetapkan oleh Pihak yang berwenang, termasuk melakukan rehabilitasi Daftar Hitam Nasional (DHN) sesuai dengan mekanisme ketentuan yang berlaku.
10. Nasabah bertanggung jawab atas setiap Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro termasuk blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang diperoleh dari Bank.
11. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening Giro atau Rekening Khusus sekurang-kurangnya sebesar nilai nominal Cek dan/ atau Bilyet Giro yang masih beredar atau nilai nominal Cek dan/atau Bilyet Giro yang telah diterbitkan oleh Nasabah.
12. Nasabah dilarang melakukan Penarikan cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan alasan apapun.
13. Nasabah akan dikenakan sanksi berupa pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN atau karena identitasnya telah dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain.
14. Nasabah wajib mengembalikan sisa blanko cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank jika hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dibekukan, identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN, atau Rekening Giro ditutup atas permintaan sendiri.
15. Nasabah wajib melakukan pelaporan kepada Bank terkait pemenuhan kewajiban penyelesaian Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro.
16. Bank akan melakukan penutupan Rekening Giro milik nasabah apabila yang bersangkutan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN atau sebab-sebab lain yang telah diperjanjikan dalam pembukaan Rekening Giro.
17. Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro
Kosong yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
18. Nasabah wajib mematuhi segala ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro yang berlaku.
19. Nasabah Pemilik Rekening Giro Gabungan wajib memberikan pernyataan secara tertulis yang menyebutkan pihak (atau pihak-pihak) yang memiliki hak tanda tangan atas Cek dan/atau Bilyet Giro. Pemegang hak tanda tangan dapat diberikan kepada salah satu atau lebih kepada pihak (atau pihak-pihak) yang membuka Rekening Giro gabungan.
20. Segala konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong oleh salah satu atau lebih Pemilik Rekening Giro Gabungan dan memenuhi kriteria DHN menjadi tanggung jawab dari seluruh Pemilik Rekening Giro Gabungan.
21. Jika nasabah kehilangan Cek/BG maka wajib melaporkan ke pihak Bank dan akan dilakukan pemblokiran pada sistem Bank.
V. Transparansi Produk
Bank telah memberikan penjelasan yang memadai kepada nasabah mengenai karakteristik produk-produk yang ditawarkan/dipasarkan oleh Bank yang akan dimanfaatkan oleh nasabah. Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk-produk tersebut, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk-produk yang ditawarkan/dipasarkan Bank tersebut.
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN UMUM KARTU ATM DEBIT BANK SINARMAS
1. Istilah–istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Kartu ATM Debit Bank Sinarmas (”SKU ATM”) ini yaitu:
“Bank” berarti PT. Bank Sinarmas Tbk. termasuk setiap kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas; “Kartu” berarti kartu yang diterbitkan oleh Bank yang memiliki fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu Debit dan/atau fungsi lain yang ditentukan oleh Bank; “Pemegang Kartu” adalah pengguna yang sah atas Kartu sekaligus sebagai pemilik rekening tabungan pada Bank, “Mesin ATM” berarti jaringan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dimiliki oleh Bank atau jaringan dari ATM bersama dimana Bank menjadi anggotanya atau jaringan ATM bank lain yang telah bekerja sama dengan Bank.
2. Kartu adalah milik Bank dan wajib segera dikembalikan kepada Bank apabila diminta oleh Bank sewaktu-waktu tanpa syarat apapun.
3. Kartu hanya dapat digunakan oleh Pemegang Kartu, wajib ditandatangani dan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan alasan apapun juga selain kepada Pemegang Kartu yang sah. Pemegang Kartu wajib bertanggung jawab kepada Bank atas segala kerugian yang timbul akibat tindakan memindahtangankan Kartu. Dengan demikian maka Bank dibebaskan dari segala tuntutan atas kerugian yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Kartu oleh pihak lain.
4. Kartu dapat digunakan di seluruh Mesin ATM dan hanya dapat digunakan untuk jenis transaksi yang telah ditentukan oleh Bank serta tidak dapat dipergunakan sebagai kartu kredit.
5. Kartu dapat dihubungkan ke 1 (satu) rekening utama dan maksimum 7 (tujuh) rekening tambahan dengan status kepemilikan rekening sama dengan
status Pemegang Kartu setelah dilakukan verifikasi data terlebih dahulu oleh Bank.
6. Personal Identification Number (PIN) Kartu wajib dibuat sendiri oleh Pemegang Kartu di bagian Customer Service Bank dengan menggunakan mesin PINPad, terdapat pengecualian tentang pembuatan PIN pada mesin PINpad khususnya untuk Kartu yang telah dilengkapi dengan PIN Mailer atau Kartu PIN atau PIN Voucher.
7. Pemegang Kartu wajib menjaga dan menyimpan kerahasiaan PIN dengan baik tanpa kecuali serta bertanggung jawab penuh atas transaksi dengan
menggunakan verifikasi PIN.
8. Apabila Kartu hilang, Pemegang Kartu wajib melaporkan kehilangan tersebut baik melalui telepon ke bagian Customer Care Bank atau segera mendatangi kantor Bank yang terdekat untuk meminta petugas melakukan proses pemblokiran. Bank wajib segera memblokir Kartu yang dilaporkan telah hilang. Bank tidak bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi sebelum proses pemblokiran Kartu terjadi. Pemegang Kartu wajib segera membuat laporan tertulis ke kantor polisi setempat dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah pemblokiran tetap.
9. Untuk laporan kehilangan di kantor Bank, maka Bank hanya menerima laporan selama jam kerja Bank, pengecualian berlaku untuk laporan ke bagian Customer Care. Apabila Pemegang Kartu berniat mengakhiri penggunaan Kartu maka Pemegang Kartu wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank.
10. Apabila kondisi Kartu rusak, maka Pemegang Kartu dapat mengajukan permohonan Kartu baru dan wajib mengembalikan Kartu yang rusak kepada Bank. Biaya penggantian Kartu dengan kondisi rusak diatur sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
11. Pemegang Kartu bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang diproses dan/atau dilaksanakan dengan menggunakan Kartu, baik dipergunakan dengan atau tanpa sepengetahuan Pemegang Kartu serta mengakui pembukuan Bank sebagai bukti prima facie (ber-dasarkan penglihatan pertama) sebagai pencatatan atas transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu.
12. Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank untuk mendebet rekening Pemegang Kartu terhadap sejumlah dana yang ditarik oleh Pemegang Kartu akibat transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Mesin ATM baik berupa penarikan tunai, pemindahan dana beserta biaya-biaya lainnya yang menjadi kewajiban Pemegang Kartu.
13. Pemegang kartu membebaskan Bank dari tanggung jawab atas segala kerugian yang timbul atas transaksi pembelian barang dan jasa dengan mempergunakan Kartu serta membebaskan Bank dari tuntutan yang timbul akibat sengketa antara Pemegang Kartu dengan penjual barang dan jasa.
14. Kerugian yang timbul karena kesalahan yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dalam melakukan transaksi baik di mesin ATM maupun mesin EDC merupakan tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
15. Bank atas pertimbangan sendiri berhak setiap saat menghentikan, menambah, mengurangi atau mengubah batas maksimum penggunaan, cara penggunaan, jam operasi Mesin ATM atau hal–hal lain berkenaan dengan penggunaan Kartu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu.
16. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena kerusakan/kegagalan bekerjanya Mesin ATM akibat hal – hal diluar kuasa Bank atau akibat pemberian instruksi yang salah pada Mesin ATM atau akibat dari tindakan lain dengan maksud jahat.
17. Apabila terdapat dana yang bukan menjadi hak milik dari Pemegang Kartu yang disebabkan oleh sesuatu hal dan kemudian dana tersebut di tarik melalui penggunaan Kartu maka Pemegang Kartu wajib mengembalikan dana tersebut kepada Bank sesuai waktu yang ditentukan oleh Bank. Apabila Pemegang Kartu tidak mengembalikan dana tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan maka Bank berhak membebankan bunga yang besarannya ditentukan dan diperhitungkan Bank sejak tanggal permintaan Bank sampai dengan tanggal pembayaran atas dana tersebut.
18. Bank berhak memblokir rekening Pemegang Kartu atau membatalkan, menarik kembali atau memperbaharui Kartu setiap saat tanpa harus memberi alasan apapun.
19. Dalam hal Pemegang Kartu meninggal dunia, maka ahli warisnya harus mengembalikan Kartu milik Pemegang Kartu kepada Bank. Setiap penggunaan Kartu setelah Pemegang Kartu meninggal dunia, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari ahli waris yang sah dari Pemegang Kartu.
20. Bank berhak secara sepihak mengakhiri fasilitas Kartu apabila Pemegang Kartu lalai/tidak mentaati SKU ATM.
21. Berkaitan penggunaan rekening untuk dihubungkan ke Kartu maka penggunaan Kartu juga tunduk terhadap syarat dan ketentuan penggunaan rekening di Bank.
22. Penggunaan Kartu wajib tunduk dan terikat terhadap Syarat dan Ketentuan Umum Kartu ATM Debit Bank Sinarmas yang masih berlaku saat ini berikut setiap perubahan, penambahan atau pembaharuannya dari waktu ke waktu.
23. Kuasa yang diberikan oleh Pemegang Kartu kepada Bank berdasarkan SKU ATM ini tidak dapat di cabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun. Untuk keperluan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum Kartu ini Pemegang Kartu dengan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia.
24. Syarat dan Ketentuan Umum Kartu ATM Debit Bank Sinarmas ini merupakan perjanjian antara Bank dengan Pemegang Kartu dan diatur menurut hukum Negara Republik Indonesia untuk semua sengketa yang timbul karena penggunaan Kartu, Pemegang Kartu memilih domisili yang tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
25. Pemegang Kartu wajib memberitahukan kepada Bank jika terdapat perubahan atas data-data Pemegang kartu.
26. Bank menyediakan fasilitas Kartu dan apabila nasabah hendak mempergunakan untuk melakukan transaksi perbankan, maka nasabah harus telah menandatangani formulir ini di tempat yang telah disediakan.
27. Seluruh transaksi yang dilakukan melalui mesin oleh Pemegang Kartu di luar Negara Indonesia tunduk pada hukum dan peraturan Negara tersebut. Seluruh transaksi baik penarikan dana berupa uang tunai maupun karena transaksi pembayaran dengan merchant yang dilakukan melalui mesin dalam mata uang yang bukan mata uang dalam rekening Pemegang Kartu akan di debet ke rekening Pemegang Kartu setelah dikonversi kedalam Rupiah dengan nilai tukar yang di tentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN UMUM INTERNET BANKING BANK SINARMAS
1. Internet Banking Bank Sinarmas adalah fasilitas untuk melakukan transaksi perbankan (non cash) melalui jaringan internet menggunakan perangkat lunak browser. Transaksi perbankan yang dapat dilakukan termasuk pendebetan, pemindahbukuan/transfer, pembayaran maupun instruksi lainnya yang tersedia di Bank Sinarmas.
2. Untuk melakukan transaksi perbankan di dalam layanan Internet Banking Bank Sinarmas, nasabah membutuhkan 2 (dua) jenis alat otentikasi kedua,
yaitu berupa token (“Simaskey”) dan SMS token (khusus untuk internet banking perorangan). Simaskey akan diberikan oleh Bank Sinarmas ketika nasabah melakukan permintaan token melalui KC/KCP/KK Bank Sinarmas terdekat. Untuk SMS token secara otomatis nasabah perorangan akan mendapatkannya ketika nasabah perorangan melakukan aktivasi layanan internet banking.
3. Ada 2 jenis pilihan alat otentikasi transaksi yaitu, berupa token Simaskey dan SMS Token (khusus untuk internet banking perorangan).
4. Layanan Internet Banking Bank Sinarmas akan berfungsi dengan benar jika nasabah menggunakan browser Microsoft Internet Explorer minimum versi 6.0.
5. Pada saat pertama kali menggunakan layanan Internet Banking Bank Sinarmas, nasabah diharuskan melakukan aktivasi keanggotaan dengan cara memasukkan:
a. Kode aktivasi yang tercetak di struk ATM.
b. PIN yang dibuat ketika registrasi Internet Banking Bank Sinarmas di ATM.
6. Selanjutnya, nasabah membuat Username dan Password yang dikehendaki. Username dan Password ini harus diingat untuk digunakan setiap kali melakukan transaksi dengan layanan Internet Banking Bank Sinarmas.
7. Internet Banking Bank Sinarmas menggunakan teknologi enkripsi Secure Socket Layer (SSL) 128 bit dalam memproteksi data saat terjadi komunikasi antara komputer nasabah dengan server Internet Banking Bank Sinarmas.
8. Nasabah harap memastikan adanya simbol gembok/kunci di kanan bawah browser yang menandakan bahwa halaman yang sedang di akses telah dienkripsi menggunakan SSL.
9. Nasabah harus memastikan mengakses alamat dengan benar yaitu xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx.
10. Nasabah diharapkan secara berkala melakukan pemeriksaan sertifikat yang sah terdaftar untuk Personal Internet Banking Bank Sinarmas. Sertifikat yang
tidak sah ditunjukan dengan sebuah pesan pada layar browser dan sebaiknya akses jangan dilanjutkan.
11. Nasabah harus menggunakan Username dan Password untuk mengakses fasilitas Internet Banking Bank Sinarmas, untuk itu nasabah diharapkan:
a. Menjaga kerahasiaan Username dan Password.
b. Password jangan diberitahukan kepada orang lain termasuk kepada petugas bank dengan alasan apapun. Petugas Bank Sinarmas tidak pernah menanyakan Password.
c. Mengganti Password secara periodik.
d. Password tidak menggunakan kombinasi yang mudah ditebak seperti tanggal lahir, alamat, angka yang umum (111111,123456,200000,dll).
e. Nasabah melaporkan pada Bank Sinarmas jika menemukan indikasi penggunaan Username dan Password oleh orang lain yang tidak berhak.
12. Nasabah juga diharuskan menggunakan token Simaskey setiap kali melakukan transaksi perbankan. Token Simaskey atau SMS Token digunakan sebagai otentikasi kedua selain Username dan Password.
13. Nasabah juga harus menyimpan token Simaskey dan tidak meminjamkannya kepada orang lain.
14. Semua bukti transaksi perbankan yang telah dilakukan melalui Internet Banking Bank Sinarmas akan dikirimkan melalui email, untuk itu dimohon nasabah dapat memberikan alamat email dengan benar.
15. Semua transaksi perbankan dan informasi rekening lainnya disimpan secara rahasia sesuai dengan hukum dan peraturan Bank Indonesia dan kebijakan pengamanan internal Bank Sinarmas.
16. Bank Sinarmas tidak bertanggung jawab atas isi website diluar website Bank Sinarmas, akibat dari URL link yang ada dalam website Bank Sinarmas. Bila nasabah mengakses layanan Internet Banking Bank Sinarmas melalui website lain pastikan melihat kembali kebenaran alamat Internet Banking Bank Sinarmas.
17. Layanan Internet Banking Bank Sinarmas hanya dapat digunakan oleh nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan Internet Banking Bank Sinarmas. Untuk dapat menggunakan layanan Internet Banking, nasabah harus registrasi terlebih dahulu melalui ATM Bank Sinarmas atau melalui website.
18. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening simpanan dalam mata uang rupiah berupa Giro dan Tabungan.
19. Rekening yang dapat diakses adalah semua rekening Tabungan dan Giro dalam rupiah yang dimiliki nasabah di semua kantor cabang Bank Sinarmas yang telah didaftarkan terlebih dahulu pada saat registrasi.
20. Nasabah diharuskan melakukan hal-hal di bawah ini saat proses registrasi di mesin ATM:
a. Masukkan kartu ATM Bank Sinarmas, Pilih menu ”Lainnya”
b. Pilih menu ”Registrasi Ibank”
c. Masukkan PIN ATM Anda
d. Masukkan PIN registrasi baru Anda (6 digit angka)
e. Masukkan kembali PIN registrasi baru Anda (6 digit angka)
f. Tekan “Ya”, lalu tampil layar konfirmasi sukses.
g. Registrasi berhasil, silahkan ambil bukti struk registrasi dan kartu ATM Anda.
h. Untuk nasabah perorangan pemegang rekening gabungan (joint account) masing-masing harus mengisi Formulir Aplikasi Internet Banking Bank Sinarmas di kantor cabang Bank Sinarmas.
i. Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Internet Banking Bank Sinarmas.
21. Nasabah diharuskan melakukan hal-hal dibawah ini saat proses registrasi melalui website :
a. Klik Registrasi internet banking pada website.
b. Masukan data-data seperti : nomor rekening, nomor handphone, email , ID KTP ,Tanggal Lahir.
c. Isi kolom Verifikasi kemudian klik kotak persetujuan bahwa telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Internet Banking Bank Sinarmas.
d. Klik submit (ketika melakukan submit , otomatis email OTP & SMS OTP terkiirm ke alamat email dan sms pada handphone nasabah ).
e. Isi kolom kode email OTP & SMS OTP telah diterima oleh Xxxxxxx.
f. Masukan nama user Anda sebanyak 8 s/d 20 karakter (kombinasi huruf dan angka ).
g. Masukan password Anda sebanyak 8 s/d 20 karakter (kombinasi huruf dan angka ).
h. Masukan kembali password Anda.
i. Klik aktifkan.
j. Tampil layar konfirmasi, klik ”konfirmasi”.
k. Tampil layar sukses, nasabah pilih “Tutup“ atau “Lakukan Transaksi”.
22. Nasabah akan tetap terikat terhadap semua tanggung jawab menurut instruksi nasabah yang sudah diterima Bank Sinarmas setelah Username dan Password diberitahukan kepada orang lain, sampai Bank Sinarmas mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai dengan praktek yang berlaku untuk mencegah instruksi nasabah dari pengaruh melalui pemakaian Username dan Password.
23. Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala risiko atau akibat yang timbul karena penggunaan Username, Password, dan Simaskey yang dimilikinya dan Bank Sinarmas dibebaskan dari segala tuntutan apapun termasuk kerugian yang diderita oleh nasabah (bila ada) yang timbul sebagai akibat dari kejadian-kejadian diatas.
24. Bank atas kebijakan sendiri berhak menonaktifkan atau mencabut pemakaian Username dan Password kapan saja tanpa penjelasan apapun dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah.
25. Berdasarkan penggunaan Username dan Password yang spesifik, Bank Sinarmas menerima dan menjalankan perintah yang sah dari nasabah, oleh
karena itu semua transaksi perbankan yang telah terjadi di dalam layanan Internet Banking Bank Sinarmas tidak dapat dibatalkan.
26. Bank Sinarmas tidak diharuskan menjalankan setiap instruksi nasabah dan berhak membatalkannya tanpa mempertanggungjawabkannya jika:
a. Dana direkening Bank Xxxxxxxx tidak mencukupi atau fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah tidak memadai.
b. Pelaksanaan instruksi nasabah akan menyebabkan saldo dalam rekening melewati batas kredit.
c. Bank Sinarmas mengetahui/mempunyai alasan untuk menyangka bahwa penipuan, aksi atau pelanggaran kriminal telah/akan dilakukan.
27. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan nasabah telah berhasil dilakukan oleh Bank Sinarmas, nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi pada halaman transaksi layanan Internet Banking Bank Sinarmas dan bukti tersebut dapat diunduh ke alamat email yang telah didaftarkan oleh nasabah.
28. Atas pertimbangannya sendiri, Bank Sinarmas berhak untuk mengubah limit transaksi.
29. Semua komunikasi melalui email yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama bila hal tersebut dilakukan melalui dokumen tertulis.
30. Nasabah tidak disarankan menggunakan email yang tidak aman dalam mengirimkan informasi yang bersifat rahasia kepada Bank Sinarmas dan Bank Sinarmas tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah yang dikirimkan melalui email tersebut.
31. Nasabah setuju untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi nasabah dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua pihak termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau buku Transaksi Bank, Magnetic Tape, Cartridge, Print-Out Computer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain dan ke semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya bukti yang sah tentang hal tersebut.
32. Nasabah setuju bahwa catatan, Tape, Cartridge, Print-Out Computer atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi nasabah, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank Sinarmas.
33. Bank Sinarmas berhak untuk menghentikan layanan Internet Banking Bank Sinarmas untuk sementara waktu maupun jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank Sinarmas untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik, dan untuk itu Bank Sinarmas tidak berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan kepada siapapun.
34. Nasabah setuju untuk bertanggung jawab membayar kepada Bank Sinarmas, seluruh dan semua biaya langganan dan biaya-biaya lain termasuk pajak-
pajak (pajak jasa) yang sesuai Undang-Undang maupun peraturan dan/atau ketentuan pemerintah yang menjadi kewajiban nasabah berkenaan dengan penggunaan Internet Banking Bank Sinarmas dengan jumlah/nilai yang akan ditentukan oleh Bank Sinarmas setiap saat dari waktu ke waktu dan akan diberitahukan kepada nasabah. Bank Sinarmas berhak untuk membebankan seluruh biaya-biaya tersebut dan mengeluarkannya atas nama nasabah termasuk untuk langsung melakukan pendebetan rekening nasabah.
35. Bank Sinarmas berhak secara sepihak mengakhiri perjanjian ini atau menonaktifkan serta membatalkan kesepakatan tentang layanan Internet Banking Bank Sinarmas, tanpa harus memberitahukan atau meminta persetujuan nasabah terlebih dahulu, untuk itu Bank Sinarmas berhak untuk mengakhiri fasilitas ini berdasarkan alasan apapun untuk mengakhiri/menutup rekening manapun yang dimiliki oleh nasabah. Nasabah hanya diperkenankan untuk mengakhiri fasilitas ini dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis kepada Bank Sinarmas tentang maksudnya tersebut.
36. Nasabah mengikatkan diri serta tetap berkewajiban untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul berkenaan dan pada saat berlangsungnya perjanjian ini, meskipun jumlah tersebut baru dapat diperhitungkan setelah fasilitas ini diakhiri oleh sebab atau dengan cara apapun. Pembayaran harus segera dilakukan pada saat diminta/ditagih oleh Bank Sinarmas.
37. Para pihak setuju bahwa nasabah akan membebaskan Bank Sinarmas dari segala tuntutan apapun, di dalam Bank Sinarmas tidak dapat melaksanakan fasilitas ini baik sebagian maupun seluruhnya karena hal atau sebab-sebab diluar kekuasaan dan kemampuan Bank Sinarmas, termasuk hal-hal yang terjadi karena keadaan peralatan, sistem atau transaksi yang tidak berfungsi atau karena terjadinya kebakaran, perang, huru-hara atau karena kebijaksanaan pemerintah serta kejadian-kejadian lain diluar kekuasaan Bank Sinarmas. Berkenaan dengan hal-hal diatas, Bank Sinarmas tidak bertanggung jawab atas segala keterlambatan atau kerugian apapun yang timbul karenanya, tanpa kecuali apapun juga.
38. Nasabah setuju bahwa Bank Sinarmas berhak untuk memberikan informasi tentang nasabah atau rekening atau rekening nasabah manapun yang disimpan di Bank Sinarmas untuk keperluan Bank Sinarmas yang dianggap benar atau perlu dan termasuk keperluan untuk memperbaharui atau memelihara layanan Internet Banking Bank Sinarmas, pencetakan dokumen atau untuk mengubah atau menjalankan instruksi nasabah atau untuk ketetapan layanan Internet Banking Bank Sinarmas.
39. Nasabah setuju bahwa Bank Sinarmas berhak untuk memberikan informasi mengenainya kepada siapapun untuk keperluan pemasaran produk atau jasa kepada nasabah dengan cara elektronik atau yang lainnya.
40. Nasabah setuju bahwa Bank Sinarmas tidak bertanggung jawab atas kehilangan maupun kerugian yang diderita oleh nasabah sebagai akibat dari kelalaian nasabah atau kejadian-kejadian yang dilakukan oleh pihak ketiga dari dan karenanya Bank Sinarmas dibebaskan dari segala tuntutan maupun akibat yang timbul karenanya.
41. Nasabah harus memberikan ganti rugi kepada Bank Sinarmas untuk setiap atau segala kehilangan, kerusakan, kerugian, tanggung jawab, tuntutan atau ongkos yang dikeluarkan oleh Bank Sinarmas berhubungan dengan fungsi-fungsi Bank Sinarmas yang bersangkutan dengan layanan Internet Banking Bank Sinarmas dan termasuk: nasabah harus memberikan ganti rugi kepada Bank Sinarmas untuk setiap atau segala kehilangan, kerusakan, kerugian, tanggung jawab, tuntutan atau ongkos yang dikeluarkan oleh Bank Sinarmas berhubungan dengan fungsi-fungsi Bank Sinarmas yang bersangkutan dengan layanan Internet Banking Bank Sinarmas dan termasuk :
a. Instruksi nasabah yang tidak sah atau instruksi lainnya yang mungkin dikirim melalui layanan Internet Banking Bank Sinarmas atau setiap instruksi nasabah yang tidak benar atau tidak lengkap.
b. Pemulihan atau percobaan pemulihan oleh Bank Sinarmas dari nasabah dana yang dihutangi kepada Bank Sinarmas atau pelaksanaan ketentuan dalam perjanjian ini oleh Bank Sinarmas.
c. Perubahan dalam regulasi atau instruksi resmi yang mengakibatkan kerugian materi kepada perjanjian ini atau kepada Bank Sinarmas.
d. Pelanggaran kewajiban nasabah yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan Umum Internet Banking Bank Sinarmas ini.
42. Bank Sinarmas tidak akan bertanggung jawab terhadap setiap dan seluruh kehilangan atau kerusakan apapun dan bagaimanapun yang diakibatkan oleh pihak-pihak manapun, baik yang berkaitan atau tidak berkaitan dengan dan termasuk :
a. Segala kehilangan/kerusakan yang diakibatkan perlengkapan, software, penyedia browser internet atau oleh ISP atau agen-agennya.
b. Segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan Internet Banking Bank Sinarmas, Web Browser atau komputer sistem Bank Sinarmas, nasabah atau ISP.
c. Pemakaian layanan Internet Banking Bank Sinarmas yang tidak resmi.
d. Segala tujuan pemakaian Internet Banking Bank Sinarmas Username dan Password.
e. Perusakan atau pengubahan instruksi nasabah atau instruksi, data atau informasi lainnya yang dikirim oleh nasabah melalui layanan Internet Banking Bank Sinarmas.
f. Segala kesalahan dalam transmisi instruksi nasabah atau instruksi nasabah lainnya yang mungkin ditransmisi melalui layanan Internet Banking Bank Sinarmas atau transmisi segala data atau informasi lainnya oleh Bank Sinarmas melalui layanan Internet Banking Bank Sinarmas.
g. Segala instruksi nasabah yang tidak tepat atau tidak lengkap dan instruksi nasabah lainnya yang ditransmisi melalui layanan Internet Banking Bank Sinarmas.
h. Segala kelalaian oleh nasabah mengikuti petunjuk, prosedur dan instruksi yang paling baru untuk memakai layanan Internet Banking Bank Sinarmas.
i. Segala penundaan pengiriman atau tidak mengirimkan dokumen atau materi apapun dibawah pengujian ini.
j. Segala penundaan atau penolakan untuk menjalankan instruksi nasabah atau instruksi lainnya dari nasabah yang mungkin ditransmisi melalui layanan Internet Banking Bank Sinarmas.
k. Segala kehilangan atau kerugian langsung, tidak langsung atau akibat lain atau berhubungan dengan pemakaian layanan Internet Banking Bank Sinarmas.
43. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh nasabah berkenaan dengan hal-hal diatas tidak boleh melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kejadian. Pertanggungjawaban Bank Sinarmas karena alasan apapun disetujui untuk dibatasi sampai dengan maksimal 100 (seratus) kali biaya langganan yang berlaku untuk waktu itu.
44. Hubungi Bank Sinarmas CARE di 1500 153 / (000) 000 00000, email : xxxx@xxxxxxxxxxxx.xxx jika menemui masalah saat mengakses Internet Banking Bank Sinarmas, lupa PIN, Username terblokir dan lainnya.