Kepemilikan Rekening Klausul Contoh

Kepemilikan Rekening. 1. Dengan persetujuan Bank, rekening dapat dibuka/dimiliki dengan status gabungan (selanjutnya disebut ”Rekening Joint Account”). 2. Rekening Joint Account hanya dapat dibuka dalam bentuk ”OR” atau ”AND”. 3. Jika nasabah berhalangan karena suatu hal tertentu untuk melakukan suatu pengoperasian rekening/suatu transaksi atau suatu hubungan dengan Bank, maka nasabah dapat menunjuk pihak lain berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Bank dengan merujuk kepada ketentuan perundang- undangan yang berlaku. 4. Nasabah setuju bahwa Bank dapat mengoperasikan rekening tanpa persetujuan nasabah sepanjang pengoperasian tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan suatu instruksi yang bersifat memaksa yang wajib dilaksanakan oleh Bank berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 5. Status rekening nasabah akan diubah menjadi rekening tidak aktif (dormant) apabila pada rekening tidak ada aktivitas transaksi yang dilakukan oleh nasabah dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank. Selama rekening berstatus dormant, nasabah memahami dan setuju bahwa nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas rekening dan dilakukannya pengkreditan oleh nasabah ke dalam rekening dormant tidak secara otomatis mengubah status rekening menjadi aktif. Dengan persetujuan Bank terlebih dahulu, nasabah dapat mengaktifkan kembali status rekening dormant. 6. Nasabah setuju dan tunduk pada ketentuan Daftar Hitam Nasional (DHN) yang telah ditetapkan oleh Pihak yang berwenang dan ketentuan internal Bank.
Kepemilikan Rekening. Dengan persetujuan Bank, rekening dapat dibuka/dimiliki dengan status gabungan (selanjutnya disebut “Rekening Joint Account”). Jika Nasabah berhalangan karena suatu hal tertentu untuk melakukan suatu pengoperasian rekening/suatu transaksi atau suatu hubungan dengan Bank, maka Nasabah dapat menunjuk pihak lain berdasarkan suatu surat kuasa yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Bank dengan merujuk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah setuju bahwa Bank dapat mengoperasikan rekening tanpa persetujuan Nasabah sepanjang pengoperasian rekening tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan suatu instruksi dari pihak berwajib atau instansi berwenang yang wajib dilaksanakan oleh Bank berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rekening Joint Account hanya dapat dibuka dalam bentuk “OR” atau “AND”. Khusus untuk Rekening Joint Account berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Jika Rekening Joint Account berbentuk “OR”, maka segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu Nasabah tersebut mengikat semua Nasabah secara bersama-sama dan segala risiko yang timbul menjadi tanggung-jawab semua pihak yang membuka/semua Nasabah pemilik Rekening Joint Account secara tanggung-renteng atau bersama-sama b. Jika Rekening Joint Account berbentuk “AND”, maka segala tindakan harus dilakukan oleh semua Nasabah yang membuka Rekening Joint Account tersebut dan tindakan tersebut mengikat semua Nasabah secara bersama-sama dan segala risiko yang timbul menjadi tanggung-jawab semua pihak yang membuka/semua Nasabah pemilik Rekening Joint Account secara tanggung-renteng atau bersama-sama, dalam hal ini termasuk penggunaan layanan perbankan elektronik oleh salah satu pemilik Rekening Joint Account “AND”. c. Instruksi penarikan atau instruksi transfer untuk Rekening Joint Account yang berbentuk “AND” harus disetujui atau ditandatangani oleh seluruh Nasabah pemilik Rekening Joint Account sedangkan untuk Rekening Joint Account yang berbentuk “OR” dapat disetujui atau ditandatangani oleh salah satu dari Nasabah pemilik Rekening Joint Account. Menyimpang dari ketentuan tersebut, masing-masing Nasabah pemilik rekening memahami bahwa: Terhadap permintaan transfer/pembayaran atas beban rekening dalam valuta/mata uang yang berbeda dengan mata uang rekening, maka berlaku kurs yang ditetapkan oleh Bank pada saat transfer/pembayaran dilakukan. Nasabah wajib memberikan informasi asal sumber dana dan tujuan penggunaan dana, informasi identitas pihak-pihak yang mewakili Nasabah dan...
Kepemilikan Rekening. Account Holding 3.1. Pemilik rekening atau Nasabah Perorangan (baik berupa tabungan, giro, deposito) atau yang namanya tercantum dalam rekening adalah yang telah memiliki kartu identitas yaitu berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) atau kartu identitas lainnya yang ditentukan oleh Bank. 3.2. Kepemilikan Rekening oleh Pemegang Rekening wajib didasarkan pada permohonan tertulis yang diajukan oleh calon Pemegang Rekening serta memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekening dimaksud baru akan efektif setelah mendapatkan persetujuan Bank. Bank atas kebijakannya sendiri, berhak menolak permohonan kepemilikan Rekening tersebut. 3.3. Bila Pemegang Rekening membuka lebih dari satu Rekening atas nama Pemegang Rekening sendiri, baik pada satu kantor Bank atau lebih, maka semua Rekening tersebut dianggap sebagai satu kesatuan, namun Bank tidak memperbolehkan penarikan yang melampaui saldo efektif dari suatu Rekening berdasarkan kompensasi dari saldo efektif Rekening yang lain dan Bank tidak berkewajiban untuk membayar/memperhitungkan bunga atas selisih saldo debit dan kredit dari Rekening- Rekening yang bersangkutan. 3.4. Jika suatu Rekening dibuka atas nama beberapa Perorangan dan/atau Badan, maka Pemegang Rekening selain tunduk kepada Ketentuan dan Syarat ini juga tunduk pada Surat Perjanjian Pembukaan Rekening Gabungan yang akan dibuat secara terpisah, hal mana Surat Perjanjian Pembukaan Rekening Gabungan merupakan satu kesatuan dengan Ketentuan dan Syarat pembukaan rekening ini.

Related to Kepemilikan Rekening

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan