SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA NOMOR :
|
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA SEKOLAH DASAR NEGERI Alamat : |
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
NOMOR :
Pada hari ini Senin tanggal Satu bulan Juli tahun Dua ribu sembilan belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIP :
Selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Ijazah Terakhir :
Jabatan :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerja tanpa adanya tekanan, dengan penuh kesadaran, yang ketentuan-ketentuannya tersebut di bawah ini
Pasal 1
Ketentuan Umum
PIHAK KESATU akan memberikan tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagai Guru Pengganti di SD Negeri sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul Nomor 164/KPTS/2019 Tahun 2019, tanggal 4 September 2019.
PIHAK KEDUA tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi CPNS.
Pasal 2
Hak Kewajiban dan Larangan
PIHAK KEDUA mempunyai hak menerima gaji/honor sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dalam APBD tahun 2019.
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban :
Melaksanakan pekerjaan dengan jujur, cermat, teliti, dan bersedia menanggung akibat yang terjadi karena kelalaian atau kesengajaan dalam melaksanakan tugas sesuai bidangnya.
Mengutamakan kepentingan pemerintah daerah di atas kepentingan golongan atau sendiri.
Menjaga kerahasiaan sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
PIHAK KEDUA dilarang :
Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat pemerintah daerah.
Menyalahgunakan wewenang, menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Menyalahgunakan barang-barang, uang atau dokumen milik pemerintah.
Pasal 3
Pemberhentian Tenaga Honorer
PIHAK KEDUA berhenti atau dapat diberhentikan apabila :
Tidak dapat melaksanakan sepenuhnya tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Berakhirnya masa kontrak.
Mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.
Meninggal dunia.
Restrukturisasi organisasi
Terpenuhi Guru ASN pada unit kerja
Diangkat menjadi ASN
Terbukti melakukan tindak pidana yang ditetapkan oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Melanggar ketentuan tentang kewajiban dan larangan sebagaimana dalam pasal 2.
Pasal 4
Lain-lain
Surat Perjanjian/Kontrak Kerja ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Desember 2019;
Surat perjanjian/komtak kerja ini dibuat rangkap 3 (tiga), Lembar pertama untuk PIHAK KESATU dengan materai cukup, lembar kedua untuk PIHAK KEDUA dengan materai cukup, sedang lembar ketiga untuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul.
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjan kontrak kerja ini akan diatur kemudian;
-
PIHAK KEDUA
NAMA PIHAK 2
PIHAK KESATU
NAMA KEPALA SEKOLAH
NIP.
Mengetahui,
a.n. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Kabupaten Gunungkidul
Kepala Bidang Ketenagaan,
XXXXX, X.Xxx., M.M.
NIP 196504201986021002