SKRIPSI
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA TIDAK TERTULIS DI PERUSAHAAN PENYEDIA KERJA
OLEH
XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXX NPM :202010122029
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA DENPASAR
2024
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA TIDAK TERTULIS DI PERUSAHAAN PENYEDIA KERJA
OLEH
XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXX NPM :202010122029
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA DENPASAR
2024
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA TIDAK TERTULIS DI PERUSAHAAN PENYEDIA KERJA
OLEH :
XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXX NPM : 202010122029
Skripsi Ini Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
Pada Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan Rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Skripsi (Tugas Akhir) ini dengan judul βPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA TIDAK TERTULIS DI PERUSAHAAN PENYEDIA
KERJAβ dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan waktu yang ditargetkan.
Penyusunan skripsi ini merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan Program Studi Strata 1 (S1) di Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar. Dalam penulisan skripsi ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang secara langsung maupun tidak langsung membantu menyelesaikan penulisan skripsi ini, diantaranya:
1. Bapak Prof. Dr. Xx. X Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, M.P, Selaku Rektor Universitas Warmadewa Denpasar.
2. Ibu Dr. Xx Xxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., Selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
3. Bapak Prof. Dr. I Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH.,MH. Selaku Dosen Pembimbing I dalam penulisan skripsi ini yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk memberikan bimbingan, petunjuk dan dorongan kepada penulis guna menyelesaikan skripsi ini.
4. Ni Made Puspasutari Ujianti, SH.,MH. Selaku Dosen Pembimbing II dalam penulisan skripsi ini yang telah meluangkan waktu dan tenaganya, dan telah banyak membimbing penulis sehingga skripsi ini dapat diselesaikan tepat waktu.
5. Ibu Anak Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxx, SH.,MH. Selaku Pembimbing Akademik saya yang memberikan petunjuk dan arahan selama saya mengikuti perkuliahan di Universitas Warmadewa Denpasar.
6. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa yang telah membimbing penulis selama masa perkuliahan.
7. Para Staff Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Warmadewa yang telah banyak memberikan bantuan selama proses perkuliahan sampai dengan penyusunan skripsi ini.
8. Orang tua saya, Xxxxxxx Xxxxx dan Xxxxxxxxx Mais yang saya cintai dan saya sayangi yang selalu mendoakan, dan memberikan dukungan baik secara moral dan financial selama ini.
9. Teman-teman seperxxxxxan saya yang telah memberikan motivasi serta dorongan untuk menyelesaikan penulisan skripsi ini.
Sebagai akhir kata, Xxnulis menyadari bahwa di dalam penulisan skripsi ini masih banyak kekurangan dan kelemahannya, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan untuk bahan perbaikan terutama dari dosen penguji dengan harapan semoga skripsi ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya dalam bidang ilmu hukum. Demikian kata pengantar ini penulis buat, atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan terima kasih.
Denpasar, 11 Juni 2024 Penulis
XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXX
NPM : 202010122029
ABSTRAK
Tenaga kerja bekerja pada penyedia kerja merupakan hubungan kerja yang memiliki hubungan timbal balik dimana kedua belah pihak akan saling memberikan keuntungan. Penyedia kerja atau pemberi kerja juga merupakan faktor yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan perekonomian di Indonesia. Sebab dan akibat dari hal tersebut adalah dimana dalam suatu waktu penyedia kerja tidak lagi memerlukan tenaga dan kemampuan yang dimiliki oleh tenaga kerja sehingga penyedia kerja dapat seenaknya memutuskan hubungan kerja dengan alasan tenaga kerja tersebut tidak diperlukan lagi. Rumusan Masalah yang diangkat adalah Bagaimana pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis di perusahaan penyedia kerja? dan Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap pekerja dengan perxxxxxan kerja tidak tertulis di perusahaan penyedia kerja?. Penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan studi kepustakaan dengan menganalisis dan mengkaji aturan hukum yang berlaku sebagai dasar pemecahan masalah. Hasil penelitian menunjukan pengaturan hukum tentang perlindungan hukum dan upaya hukum pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis di perusahan penyedia kerja diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Didalam undang-undang tersebut diatur mengenai Pengaturan Hukum dan Upaya hukum oleh pekerja terhadap perjanjian kerja tidak tertulis di perusahaan penyedia kerja.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja, Penyedia kerja, Perjanjian tidak tertulis
ABSTRACT
Workers working for work providers is a work relationship that has a reciprocal relationship where both parties will provide benefits to each other. Job providers or employers are also a very important factor in carrying out economic activities in Indonesia. The cause and effect of this is that at some point the work provider no longer needs the energy and abilities of the worker so that the work provider can arbitrarily terminate the employment relationship on the grounds that the worker is no longer needed. Formulation of the problem raised is: How are the legal protection arrangements for workers with unwritten work agreements in work providing companies? and What are the legal protection measures for workers with unwritten work agreements at the work provider company? This thesis research uses a normative legal research type using a legislative approach and literature study by analyzing and reviewing applicable legal rules as a basis for problem solving. The research results show that legal regulations regarding legal protection and legal remedies for workers with unwritten work agreements in employment providing companies are regulated in Law Number 13 of 2003 concerning Employment and Law Number 2 of 2004 concerning Settlement of Industrial Relations Disputes. This law regulates legal arrangements and legal remedies by workers regarding unwritten work agreements at work providing companies.
Keywords : Legal Protection, Workers, Work Providers, Unwritten
Agreements