ADENDUM SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang
_ Nomor:
Terhadap SURAT PERNAJIAN Nomor
Adendum SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut
“Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di pada hari tanggal __
bulan tahun _ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf]
antara:
1. _ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas nama [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan
_ [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No _ [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. Kemitraan yang beranggotakan sebagai berikut:
1. [nama Penyedia 1];
2. [nama Penyedia 2];
................................................ dst.
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk _ [nama anggota Kemitraan yang ditunjuk sebagai wakil Kemitraan] untuk bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan di
_ [alamat Penyedia wakil Kemitraan], berdasarkan surat Perjanjian Kemitraan No. tanggal , selanjutnya disebut “Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah disepakati antara PPK dan penyedia untuk melakukan adendum kontrak dalam hal :
i. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
ii. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
iii. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
iv. mengubah jadwal pelaksanaan.
v. Masalah administrasi
Pilih salah satu)*
Maka oleh karena itu, Xxjabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Tidak ada perubahan
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Tidak ada perubahan
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
Tidak ada perubahan
Pasal 4 Dokumen Kontrak
Tidak ada perubahan, kecuali spesifikasi teknis dengan rincian perubahan :
Sebelum perubahan | Sesudah perubahan |
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Tidak ada perubahan
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Tidak ada perubahan
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Adendum Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak _ [tanda tangan dan cap ] [nama lengkap] [jabatan] | Untuk dan atas nama Penyedia _ [tanda tangan dan cap] [nama lengkap] [jabatan] |
Catatan:
− Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
− Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.