PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA
ESELON II & III
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
KABUPATEN GOWA
TAHUN 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 (PERUBAHAN)
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : X. XXX. XXXXX XXXXX,SE, MM
Jabatan : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Gowa Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX, SH, MH
Jabatan : Bupati Gowa
Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 5 Juli 2023 Pihak Pertama,
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
PERUBAHAN LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 KEPALA BADAN
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah | Opini BPK terhadap LKPD | Kategori | WTP |
NO | PROGRAM | ANGGARAN |
1. | Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | RP 117.923.059.722,- |
2. | Pengelolaan Keuangan Daerah | RP. 226.048.835.983,- |
3. | Pengelolaan Barang Milik Daerah | RP. 443.886.400,- |
TOTAL ANGGARAN | Rp. 344.415.782.105,- |
Sungguminasa, 5 Juli 2023
Kepala Badan,
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
PENJELASAN PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA KEPALA BADAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2023 Penjelasan Kinerja Sasaran Program Pengelolaan Keuangan Daerah : Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah seluruh aktifitas pengelolaan keuangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari proses penganggaran, penatausahaan sampai pada pelaporan. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Undang-undang Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Undang-undang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 4. Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 5. Perda No.1.tahun 2023.tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | ||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA |
I | Opini BPK terhadap LKPD | Kualitas pengelolaan keuangan daerah mulai dari penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan berkontribusi terhadap opini BPK. | Hasil Audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah | BPK |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | ||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | ||
Opini BPK terhadap LKPD | WTP | Opini BPK menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku . |
Sungguminasa, 5 Juli 2023
Kepala Badan,
X. Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SE., MM Pangkat: Pembina Utama Muda Nip : 19641231 199603 1 012
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Xx.Xxxxxx Xxxx Xx.00 Telp.(04118) 865098 Sungguminasa 92111
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX,X.Xxx, MM
Jabatan : Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Gowa Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXX. XXXXX XXXXX,SE, MM
Jabatan : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 5 Juli 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM XXXXXX,X.Xxx, MM
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SEKERTARIS
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | TARGET |
1. | Meningkatnya Kinerja sekteriat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. | Persentase kinerja pegawai dengan predikat baik. | 100% |
Persentase capaian realisasi keuangan | 90% | ||
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | TARGET |
1 | Tersedianya dokumen perencanaan dan evaluasi kinerja sesuai ketentuan | Jumlah dokumen perencanaan dan evaluasi kinerja yang tersusun Sesuai ketentuan | 4 |
2 | Tersedianya laporan keuangan yang sesuai ketentuan | Jumlah laporan keuangan yang tersusun Sesuai ketentuan | 1 |
3 | Terlaksananya monitoring kinerja pegawai | Jumlah laporan hasil monitoring | 4 |
4 | Tersedianya perangkat kerja pegawai | Persentase perangkat kerja dalam kondisi baik | 100% |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1. | Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Rp. 66.830.000,- |
2. | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Rp. 116.581.012.222,- |
3. | Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Rp 219.000.000,- |
4. | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | Rp. 750.726.000,- |
5. | Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Rp. 64.911.600,- |
6. | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp. 82.135.000,- |
7. | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp. 158.444.900,- |
TOTAL ANGGARAN | Rp. 117.923.059.722,- |
Sungguminasa, 5 Juli 2023
Kepala Badan
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
Xxxxxxxxxx,
XXXXXX,X.Xxx, MM
.
PENJELASAN PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2023 Penjelasan Kinerja Meningkatnya kinerja sekratriat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu meningkatnya hasil kerja urusan sekretariat meliputi administrasi kepegawaian dan pengelolaan keuangan. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Undang-undang Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Undang-undang Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 3 (tiga) Indikator Kinerja Program dan 4 (empat) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | ||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA |
Indikator Program : | ||||
1 | Persentase kinerja pegawai dengan predikat baik. | Pegawai dengan predikat baik menunjukkan bahwa pegawai tersebut telah mencapai kinerja sesuai target dan berperilaku baik. | Jumlah pegawai yang predikat baik x 100 Jumlah pegawai yang ada | Subag Kepegawaian |
2 | Persentase capaian realisasi keuangan | Capaian realisasi keuangan menunjukkan kebersilan pelaksanaan suluruh program yang telah direncanakan | Jumlah realisasi anggaran x 100 Total pagu | Laporan SPJ BPKD |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | ||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | ||
Persentase kinerja pegawai dengan predikat baik. | 100% | Tahun 2023 ditetapkan target sebesar 100%. Target ini berusaha dipertahankan dari capaian SKP tahun 2022. Capaian SKP pegawai dengan predikat baik sebesar 100%. | ||
Persentase capaian realisasi keuangan | 90% | Tahun 2023 ditetapkan target sebesar 90%. Target ini ditetapkan lebih besar dari capaian tahun 2022. Capaian realisasi keuangan Tahun 2022 sebesar 88,68.% |
PENGUKURAN PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SEKERTARIS
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | PENJELASAN KINERJA |
1. | Meningkatnya | Persentase | Jumlah ASN di BPKD | |||
Kinerja sekteriat Badan Pengelolaan Keuangan | kinerja pegawai dengan predikat baik. | 100% | 100 | 100% | sebanyak 44 orang, berdasarkan hasil evaluasi sebanyak 44 pegawai berkinerja dalam SKP berkategori baik | |
Daerah. | ||||||
Persentase capaian realisasi keuangan | 90 % | 323.072.260.649 X 100 257.020.679.483 = 79,55 % | 88,38% | Realisasi capaian keuangan tidak mencapai target 100% karena gaji P3K untuk Kab.Gowa | ||
penganggarannya ada di | ||||||
BPKD dan realisasi | ||||||
anggaran untuk | ||||||
pembayaran Gaji hanya | ||||||
sebesar 34,28 % karena | ||||||
ada gaji P3K yang sudah | ||||||
dianggarkan namun | ||||||
belum dibayarkan pada | ||||||
tahun 2023 sehingga | ||||||
capaian realisasi | ||||||
keuangan hanya sebesar | ||||||
88,38 %. | ||||||
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | PENJELASAN KINERJA |
1 | Tersedianya dokumen perencanaan dan evaluasi kinerja sesuai ketentuan | Jumlah dokumen perencanaan dan evaluasi kinerja yang tersusun Sesuai ketentuan | 4 | 4 | 100% | Dokumen perencanaan yang dimaksud adalah RENJA ,RKA pokok dan Perubahan serta Laporan Kinerja |
Tersedianya | Jumlah laporan keuangan yang tersusun Sesuai ketentuan | Dokumen laporan | ||||
2 | laporan keuangan yang sesuai ketentuan | 1 | 1 | 100% | keuangan yang dimaksud adalah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun | |
2023 | ||||||
3 | Terlaksananya monitoring kinerja pegawai | Jumlah laporan hasil monitoring | 4 | 4 | 100% | Laporan hasil monitoring yang dimaksud adalah laporan monitoring realisasi SKP triwulan |
4 | Tersedianya perangkat kerja pegawai | Persentase perangkat kerja dalam kondisi baik | 100 % | 100% | 100% | Perangkat kerja yang digunakan dalam melaksanakan tupoksi terdiri dari ATK dan peralatan Komputer lainnya semua dalam kondisi berfungsi dengan baik. Semua perangkat memiliki biaya pemeliharaan sehingga rutin dilakukan perawatan. |
Kepala Badan
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
Nip : 196412311996031012
Sungguminasa, 5 Januari 2024 Xxxxxxxxxx,
XXXXXX,X.Xxx, MM
Nip :197607191998031003
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Xx.Xxxxxx Xxxx Xx.00 Telp.(04118) 865098 Sungguminasa 92111
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 (PERUBAHAN)
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : X.XXXXXX XXXXX NUR, S.Sos.,MM
Jabatan : Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXX. XXXXX XXXXX,SE, MM
Jabatan : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 5 Juli 2023
Pihak Kedua
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
Pihak Pertama,
X.XXXXXX XXXXX NUR, S.Sos.,MM
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN DAN KAS DAERAH BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1. | Meningkatnya Kualitas Penatausahaan Keuangan Daerah | Persentase pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah sesuai ketentuan | persen (%) | 100,00 |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
1. | Tersedianya SDM penatausahaan keuangan yang kompeten | Jumlah orang yang memahami penatausahaan | Orang | 80 |
2. | Tersedianya dokumen pengelolaan kas daerah sesuai aturan perundang-undangan | Jumlah dokumen penerbitan SP2D | SP2D | 7500 |
3. | Tersedianya laporan rekonsiliasi secara berkala | Jumlah dokumen pelaksanaan koordinasi,rekonsiliasi dan pelaporan | Dokumen | 7500 |
No | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN |
I | PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Rp. 299.132.322,,-,- |
1 | Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan Daerah | Rp 299.132.322,,- |
Total Anggaran | Rp. 299.132.322,,- |
Sungguminasa, 5 Juli 2023
Kepala Badan
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah,
X.XXXXXX XXXXX NUR, S.Sos.,MM
Nip : 196412311996031012 Nip : 19760502 199803 1 005
PENJELASAN PENGUKURAN PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN DAN KAS DAERAH BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA Penjelasan Kinerja Uraian Sasaran Program Pengelolaan Keuangan Daerah : Meningkatnya Kualitas Penatausahaan Keuangan Daerah Yang dimaksud uraian sasaran tersebut adalah semua transaksi keuangan yang diproses sesuai aturan, mencerminkan kesesuaian informasi keuangan yang disajikan kemudian diusulkan untuk dapat dibayarkan, sehingga menghasilkan Laporan penatausahaan keuangan yang akuntabel. Uraian Sasaran Kegiatan : 1. Tersedianya SDM penatausahaan keuangan yang kompeten 2. Tersedianya dokumen pengelolaan kas daerah sesuai aturan perundang-undangan 3. Tersedianya laporan rekonsiliasi secara berkala Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah Terlaksananya koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan administrasi penatausahaan Keuangan Daerah . Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja Program dan 3 (tiga) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | ||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA |
Indikator | Seluruh rangkaian pelaksanaan | |||
I | Program Persentase pelaksanaan penatausahaan keuangan | penatausahaan keuangan daerah mulai dari proses penerbitan SPD sampai pada penerbitan SP2D harus sesuai dengan aturan perundang-undangan | Jumlah dokumen penatausahaan keuangan yang diterbitkan x 100 Jumlah target dokumen penatausahaan triwulan | Jumlah Laporan SP2D yang terealisasi |
daerah | ||||
1. | Indikator Kegiatan Jumlah orang yang memahami | Dengan adanya bimbingan teknis diharapkan pemerintah daerah semakin beradaptasi dengan penggunaan aplikasi | Jumlah pengelolahkeuangan SKPD | Bidang perbendaha raan dan kas daerah |
penatausahaan | pengelolaan keuangan, | |||
sehingga akuntabilitas | ||||
pengelolaan keuangan daerah | ||||
semakin meningkat | ||||
2. | Indikator Kegiatan : Jumlah dokumen penerbitan SP2D | Proses pencairan anggaran belanja SKPD sesuai aturan perundang-undangan akan dapat meningkatkan kualitas penatausahaan keuangan daerah | Jumlah dokumen SP2Dyangditerbitkan | Bidang perbendaha raan dan kas daerah |
3. | Indikator Kegiatan : Jumlah dokumen pelaksanaan koordinasi,rekonsil iasi dan pelaporan | Pelaksanaan rekonsiliasi dan pelaporan atas realisasi penerimaan dan pengeluaran kas, dan aliran kas diharapkan dapat meningkatkan kualitas penatausahaan keuangan daerah | Jumlah Berita Acara Rekon | Berita acara rekon |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | ||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | ||
Indikator Program Persentase pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah | Persentase realisasi SKPD yang melaksanakan administrasi penatausahaan | |||
100 % | keuangan dengan tertib pada triwulan ke IV adalah 55% dari target 40% sehingga capainya sebesar 138%. | |||
Indikator Kegiatan Jumlah SDM yang mendapatkan fasilitasi pengembangan kompetensi | Target SDM yang mendapatkan fasilitasi pengembangan kompetensi masih 80 | |||
80 orang | orang seperti tahun sebelumnya yang terdiri dari PPK dan Bendahra pengeluaran 54 SKPD | |||
Indikator Kegiatan : Jumlah penerbitan SP2D | 7.500 SP2D | Target penerbitan SP2D untuh tahun 2023 sebanyak 7.500 SP2D karena berdasarkan dari histori capaian tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 realisasi sebanyak 7.900 SP2D dari target 7.000 SP2D | ||
Indikator Kegiatan : Jumlah pelaksanaan koordinasi,rekonsiliasi dan pelaporan secara berkala | 7.500 Dokumen | Target dokumen pelaksanaan koordinasi, rekonsiliasi dan pelaporan sebanyak 7.500 dokumen karena berdasarkan dari histori capaian tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 realisasi sebanyak 7.900 dokumen dari target 7.000 dokumen. |
PENGUKURAN PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN DAN KAS DAERAH BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | PENJELASAN KINERJA |
1. | Meningkatnya Kualitas Penatausahaan Keuangan Daerah | Persentase pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah sesuai ketentuan | persen (%) | 100% | 120% | 120% | Pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah sesuai ketentuan yaitu meliputi seluruh proses pencairan anggaran mulai dari penerbitan SPD, SPM sampai pada penerbitan SP2D |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | PENJELASAN KINERJA |
1. | Tersedianya SDM penatausahaan keuangan yang kompeten | Jumlah orang yang memahami penatausahaan keuangan daerah | Orang | 80 | 80 | 100 | ASN yang memahami penatausahaan keuangan daerah sebanyak 80 orang terdiri dari PPK & bendaharan pengeluaran dari 54 SKPD |
2. | Tersedianya dokumen pengelolaan kas daerah sesuai aturan perundang-undangan | Jumlah dokumen penerbitan SP2D | SP2D | 7.500 | 9.010 | 120 | Penerbitan dokumen SP2D dengan capaian sebesar 119% dari target 7500 SP2D |
3. | Tersedianya laporan rekonsiliasi secara berkala | Jumlah dokumen pelaksanaan koordinasi,rekonsiliasi dan pelaporan | Dokumen | 7.500 | 9.010 | 120 | Pelaksanaan koordinasi, rekonsiliasi dan pelaporan yang dilaksanakan pada triwulan s/d triwulan IV capaianya sebesar 119% .dari target 7.500 dokumen |
Sungguminasa, 5 Januari 2024
Kepala Badan
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
Nip : 196412311996031012
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah,
X.XXXXXX XXXXX NUR, S.Sos.,MM
Nip : 19760502 199803 1 005
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Xx.Xxxxxx Xxxx Xx.00 Telp.(04118) 865098 Sungguminasa 92111
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 (PERUBAHAN)
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX,SE,MM
Jabatan : Kepala Bidang Aset Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXX. XXXXX XXXXX,SE, MM
Jabatan : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 5 Juli 2023
Pihak Kedua
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
Pihak Pertama,
XXXXX,SE,MM
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 KEPALA BIDANG ASET DAERAH
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1. | Meningkatnya kualitas pengelolaan Barang Milik Daerah | Persentase Tata Kelola Barang Milik Daerah dengan tertib | persen (%) | 90 |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
1. | Tersusunnya dokumen perencanaan Barang Milik Daerah | Jumlah dokumen perencanaan Barang Milik Daerah | Dokumen | 2 |
2. | Tersedianya penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan | Jumkah dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai peraturan | Dokumen | 12 |
3. | Tersedianya laporan mutasi Barang Milik Daerah | Jumlah laporan mutasi Barang Milik Daerah | Laporan | 30 |
No | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN |
I | PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH | Rp. 443.886.400,00- |
1 | Pengelolaan Barang Milik Daerah | Rp. 443.886.400,00,- |
Total Anggaran | Rp. 443.886.400,00,- |
Sungguminasa, 5 Juli 2023
Kepala Badan Kepala Bidang Aset Daerah,
H.ABD. XXXXX XXXXX,SE,MM XXXXX,XX.XX
Pangkat: Pembina Utama Muda Pangkat: Penata Tk.I
Nip : 19641231 199603 1 012 Nip : 19740901 200701 1 016
PENJELASAN PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG ASET DAERAH BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2023 Penjelasan Kinerja Uraian Sasaran Program Pengelolaan Keuangan Daerah Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilakukan secara konfrehensive dan prosesional dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Uraian Sasaran Kegiatan : 1. Tersusunnya dokumen perencanaan Barang Milik Daerah 2. Tersedianya penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan 3. Tersediaanya laporan mutasi Barang Milik Daerah Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah Terlaksananya Pengelolaan Barang Milik Daerah Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelapran Barang Milik Daerah; 5.Peraturan Daerah Nomot 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa; Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja Program dan 3 (tiga) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | |||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA | |
I | Indikator Program Persentase Tata Kelola Barang Milik Daerah dengan tertib | Dalam hal dalam tertib administrasi menjadi acuan pengeloaan Barang Milik | Jumlah dokumen penatausahaan barang milik daerah yang diselesaikan sesuai ketentuan x 100 % Jumlah keseluruhan dokumen penatausahaan barang milik daerah yang di susun. | Dasar Hukum terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah, Regulasi, Kebijakan, Standar Harga. | |
Daerah yang | |||||
lebih memadai. | |||||
1. | Indikator Kegiatan: Jumlah dokumen perencanaan Barang Milik Daerah | Dokumen Standar Harga yang disusun oleh perangkat daerah yang akan | Jumlah dokumen, perencanaan barang milik daerah yang di susun. | Usulan dari Organisai Perangkat Daerah (OPD) terkait. | |
menjadi acuan | |||||
dalam | |||||
penyusunan RKA | |||||
dan KUA/PPAS | |||||
2. | Indikator Kegiatan:Jumlah dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai peraturan | Penyelesaian Laporan Barang Milik Daerah dan Pelaksanaan Penatausahaan | Jumlah Laporan Barang Milik Daerah yang disusun. | Hasil rekonsiliasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). | |
Aset | |||||
3. | Indikator Kegiatan: Jumlah laporan mutasi Barang Milik Daerah | Percepatan dokumen terkait pemindahatangan dan penghapusan dari OPD terkait | Jumlah dokumen pemindahtanagan, penghapusan ,pemanfaatan yang diselesaikan | Pelaksanaan Inventarisasi Verifikasi dari OPD terkait. | dan |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: |
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN |
Indikator Program Persentase Tata Kelola Barang Milik Daerah dengan tertib | 90 % | Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tetrib yaitu pengelolaan yang dilakukan sesuai dengan aturan dan memastikan bahwa aset daerah digunakan secara optimal dan akuntabel. |
Indikator Kegiatan : Jumlah dokumen perencanaan Barang Milik Daerah | 2 Dokumen | Dokumen Standar Harga yang disusun oleh perangkat daerah kedalam peraturaan bupati yang akan menjadi acuan dalam penyusunan RKA dan KUA/PPAS. |
Indikator Kegiatan : Jumlah penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan | 12 Laporan | Penyelesaian Laporan Barang Milik Daerah tercapai setelah dilaksanakan rekonsiliasi atas pengandaan barang milik daerah pada pengguna barang. |
Indikator Kegiatan : Jumlah laporan mutasi Barang Milik Daerah | 30 Laporan | Percepatan dokumen terkait pemindahatangan dan penghapusan dari OPD disajikan atas pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi barang milik daerah baik secara fisik maupun administrasi. |
PENGUKURAN PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TRIWULAN IV TAHUN 2023 KEPALA BIDANG ASET DAERAH
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | PENJELASAN KINERJA |
1. | Meningkatnya kualitas pengelolaan Barang Milik Daerah | Persentase Tata Kelola Barang Milik Daerah dengan tertib | persen (%) | 90 | 90 | 100 % | Tata Kelola Barang Milik Daerah meliputi seluruh proses penganggaran,pengadaan,pemanfaatan,pengamanan,pemeliharaan,penilaian,pemin dahtangaan,pemusnahan,penghapusan yang telah dilkaukan dengan tertib capaianya 90% terdiri dari dokumen perencanaan, penatausahaan dan mutasi barang milik daerah. |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | PENJELASAN KINERJA |
1. | Tersusunnya dokumen perencanaan Barang Milik Daerah | Jumlah dokumen perencanaan Barang Milik Daerah | Dokumen | 2 | 2 | 100 % | Realisasi dokumen perencanaan Barang milik Dearah 2 dokuemen terdiri dari dokumen hasil rekapitulasi kebutuhan Barang Milik Daerah dan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja. |
2. | Tersedianya penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan | Jumkah dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai peraturan | Dokumen | 12 | 12 | 100 % | Realisasi dokumen Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah terdiri dari Buku Inventarisasi, KIB dan Penyusutan dari hasil audit BPK RI. |
3. | Tersedianya laporan mutasi Barang Milik Daerah | Jumlah laporan mutasi Barang Milik Daerah | Laporan | 30 | 53 | 177 % | Realisasi laporan mutasi Barang Milk Daerah capaiannya sebesar 177% dari target 30 laporan karena adanya hibah, dan pemindahatangan berupa penjualan Barang Milik Daerah, Pemusnahan dan Penghapusan Aset. |
Sungguminasa, 5 Januari 2024
Kepala Badan Kepala Bidang Aset Daerah,
H.ABD. XXXXX XXXXX,SE,MM XXXXX,XX.XX
Pangkat: Pembina Utama Muda Pangkat: Penata Tk I
Nip : 19641231 199603 1 012 Nip : 19740901 200701 1 016
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Xx.Xxxxxx Xxxx Xx.00 Telp.(04118) 865098 Sungguminasa 92111
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 (PERUBAHAN)
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXXXX,SE
Jabatan : Kepala Bidang Anggaran Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXX. XXXXX XXXXX,SE, MM
Jabatan : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 5 Juli 2023
Pihak Kedua
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
Pihak Pertama,
XXXX XXXXXXXXXXX,SE
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA BIDANG ANGGARAN
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1. | Meningkatnya kualitas perencanaan dan penganggaran perangkat daerah | Persentase kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran perangkat daerah | Persen (%) | 100 |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
1 | Tersedianya regulasi dan kebijakan bidang anggaran | Jumlah regulasi yang disusun | dokumen | 18 |
2 | Tersediannya dokumen anggaran perangkat daerah | Jumlah dokumen perencanaan anggaran perangkat daerah yang diverifikasi | dokumen | 222 |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1. | PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Rp. 706.784.493,- |
2. | Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah | Rp. 706.784.493,- |
TOTAL ANGGARAN | Rp. 706.784.493,- |
Xxxxxxxxxxxx, 5 Juli 2024
Kepala Badan
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
Kepala Bidang Anggaran ,
XXXX XXXXXXXXXXX,SE
PENJELASAN PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 Penjelasan Kinerja Uraian sasaran meningkatnya perencanaan perangkat daerah yaitu disusun berbasis kinerja agar dapat mendorong proses penyusunan anggaran menjadi lebih terukur dan atas output yang dapat memberikan outcome (hasil) dan benefit (manfaat) yang baik. Uraian Sasaran Kegiatan : 1.Tersedianya regulasi dan kebijakan bidang anggaran 2. Tersedianya dokumen anggaran perangkat daerah. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Undang-undang Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2022 tentang Pedoman penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja daerah Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja Program dan 2 (dua) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | ||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA |
Indikator Program : | ||||
1 | Persentase kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran perangkat daerah | Dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran yang disusun oleh perangkat daerah aturan perundang- undangan agar pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan yang direncanakan efektif dan efisien serta mendukung program prioritas serta mendukung program prioritas pemerintah daerah/provinsi/nasional | Jumlah dok. Perencanaan yang sesuai dengan penganggaran x 100 Jumlah Keseluruhan dok.perencanaan dan penganggaran | Subid penyusun an APBD |
2 | Dokumen regulasi dan kebijakan bidang anggaran | Regulasi dan kebijakan anggaran merupakan acuan dalam Menyusun perencanaan dan anggaran perangkat daerah sehingga kualitas perencanaan optimal | Jumlah dokumen regulasi dan kebijakan bidang anggaran | Subid penyusun an APBD |
3 | Dokumen anggaran perangkat daerah | Dokumen anggaran yang disusun oleh perangkat daerah akan menjadi bahan penetapan dokumen perencanaan anggaran yang meliputi Perda dan Perkada tentang APBD | Jumlah dokumen anggaran perangkat daerah yang diverifikasi |
sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam perundang-undangan | Subid penyusun an APBD | |||
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | ||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | ||
Persentase kesesuaian dokumen perencanaan anggaran perangkat daerah | 100% | Dokumen perencanaan anggaran SKPD sebagai rencana kerja keuangan adalah sangatlah penting untuk diselesaikan tepat waktu agarpenyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan yang direncanakan dapat terealisasi tepat waktu serta pelayanan public trlaksana dengan baik. | ||
Jumlah dokumen regulasi dan kebijakan bidang anggaran | 18 dokumen | Dokumen regulasi dan kebijakan bidang anggaran merupakan surat Keputusan kepala daerah ataupun sekretaris daerah tentang perubahan anggaran pada SKPD yang meliputi adanya pergeseran anggaran dalam ruang lingkup SKPD yang bersangkutan | ||
Jumlah dokumen perencanaan dan anggaran perangkat daerah | 222 dokumen | Dokumen perencanaan anggaran perangkat daerah merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan,rencana belanja program dan kegiatan SKPD yang meliputi Rencna kerja anggaran (RKA), kebijakan Umum Anggaran (KUA), prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), nota keuangan, Peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah tentang APBD. |
PENGUKURAN PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TRIWULAN IV TAHUN 2023 KEPALA BIDANG ANGGARAN
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | PENJELASAN KINERJA |
1. | Meningkatnya kualitas perencanaan dan penganggaran perangkat daerah | Persentase kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran | persen (%) | 100 | 100% | 100 % | Dokumen perencanaan anggaran SKPD yang dimaksud adalah Dokumen Rencana kerja Anggaran (RKA) Rencana kerja perubahan Anggaran ( RKPA). Sementara dokumen penganggaran ialah Dokumen pengguna Anggaran (DPA) Dokumen pengguna perubahan Anggaran (DPPA), Nota Keuangan pokok dan perubahan , prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pokok dan Perubahan kebijakan Umum penganggaran pokok dan perubahan, Peraturan Daerah tentang APBD pokok dan perubahan serta Peraturan Kepala daerah tentang PBD pokok dan perubahan |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | PENJELASAN KINERJA |
1. | Terjadinya regulasi dan kebijakan bidang anggaran | Jumlah regulasi yang disusun | Dokumen | 18 | 20 | 100 | Dokumen regulasi dan kebijakan bidang anggaran merupakan dokumen perubahan anggaran SKPD yang disebabkan oleh adanya perubahan anggaran baik yang diakibatkan oleh adanya perubahan anggaran dan ataupun penambahan anggaran sebelum jadwal penyusunan perubahan APBD dilaksanakan . |
2. | Tersedianya dokumen perencanaan anggaran perangkat daerah berdasarkan regulasi. | Jumlah dokumen perencanaan anggaran perangkat daerah yang diverifikasi | Dokumen | 222 | 222 | 100 | Dokumen perencanaan anggaran perangkat daerah terdiri atas : 53 dokumen RKA, 53 dokumen RKPA, 53 dokumen DPA, 53 dokumen DPPA, 1 dokumen peraturan daerah tentang APBD,1 dokumen peraturan daerah tentang perubahan APBD, 1 dokumen peraturan kepala daerah tentang APBD, 1 dokumen peraturan kepala daerah tentang perubahan APBD, 1 dokumen Nota keuangan pokok, 1 dokumen Nota keuangan Perubahan, 1 dokumen KUA, 1 dokumen KUPA, 1 dokumen PPAS pokok dan 1 dokumen PPAS perubahan |
Sungguminasa, 5 Januari 2024
Kepala Badan
H.ABD. XXXXX XXXXX,SE,MM
Kepala Bidang Anggaran,
XXXX XXXXXXXXXXX,SE
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Jl. Mesjid Raya No. 30 Telp. (0411) 865098, Sungguminasa 92111
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : RAMDHANI UTAMY MUCHTAR, X.XXX, X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Akuntansi Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXX. XXXXX XXXXX,SE, MM
Jabatan : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Xxxxxxxxxxxx, 05 Juli 2023
Pihak Kedua
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
Pihak Pertama,
RAMDHANI UTAMY MUCHTAR, X.XXX, X.Xx
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 KEPALA BIDANG AKUNTANSI
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRA | SATUAN | TARGET |
1. | Meningkatnya Akuntabilitas Pelaporan Pemerintah Daerah | Tersusunnya LKPD sesuai SAP | Dokumen | 1 Dokumen |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1. | Tersedianya SDM Penyusun LKPD | Jumlah SDM yang mendapatkan akuntansi pelaporan dan pertanggungjawaban | Orang | 80 |
2. | Terlaksananya penyusunan LKPD | Jumlah laporan Keuangan SKP yang diverifikasi dan diko nsolida | Laporan | 54 |
No | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN |
I | PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Rp. 335.398.600. |
1 | Koordinasi Dan Pelaksanaan Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Daerah | Rp. 335.398.600. |
Total Anggaran | Rp. 335.398.600. |
Sungguminasa, 5 Juli 2023
Kepala Badan
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
Kepala Bidang Akuntansi
RAMDHANI UTAMY MUCHTAR, S.STP, X.Xx
PENJELASAN PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG AKUNTANSI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 Penjelasan Kinerja Uraian Sasaran Meningkatnya Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yaitu terwujudnya tata kelola yang baik sehingga dapat memeberikan berbagai manfaat seperti transparansi, efisiensi, dan efektivitas serta ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Uraian Sasaran Kegiatan : 1. Tersedianya SDM penyusun LKPD 2. Terlaksananya penyusunan LKPD Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah Terlaksananya koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja Program dan 2 (dua) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | ||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA |
I | Indikator Program Tersusunnya LKPD sesuai SAP | Dalam pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan daerah yang sesuai dengan aturan maka pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan | Sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77 Tahun Anggaran 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP No. 71 Tahun 2020 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). | Bidang Akuntansi |
1 | Indikator Kegiatan Jumlah SDM yang mendapatkan pembinaan akuntansi pelaporan dan pertanggungjawaban | Pembinaan akuntansi pelaporan dan pertanggungjawaban dilaksanakan mengacu pada tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku | Jumlah Penyusun Laporan Pertanggungjawaban LKPD berdasarkan jumlah SKPD | Bidang Akuntansi |
2 | Indikator Kegiatan Jumlah Laporan Keuangan SKPD yang diverifikasi dan konsolidasikan | Dokumen Laporan Keuangan seluruh SKPD yang diverifikasi dan konsolidasi akan menjadi acuan untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan SAP | Laporan Keuangan SKPD | Bidang Akuntansi |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | ||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | ||
Indikator Program Tersusunnya LKPD sesuai SAP | 1 Dokumen | Pencapaian target diwujudkan dengan penyusunan laporan keuangan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi- transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dengan tujuan menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. | ||
Indikator Kegiatan | 80 Orang | Jumlah SDM yang dibina dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban dicapai dengan diadakannya pelaksanaan pelatihan maupun bimbingan teknis sebelum penyusunan laporan |
Jumlah SDM yang mendapatkan pembinaan akuntansi pelaporan dan pertanggungjawaban | dilakukan dengan tujuan peningkatan kualitas SDM sehingga laporan yang disusun akuntabel, akurat, dan handal. | |
Indikator Kegiatan Jumlah Laporan Keuangan SKPD yang diverifikasi dan dikonsolidasikan | 54 Dokumen | Capaian target ketepatan akuntansi pelaporan keuangan daerah yaitu kesesuaian antara dokumen rekonsiliasi dengan dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan. |
PENGUKURAN PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 KEPALA BIDANG AKUNTANSI
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | PENJELASAN |
1. | Meningkatnya Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah | Tersusunnya LKPD sesuai SAP | Dokumen | 1 | 1 | 100% | Penyajian laporan Keuangan berbasis akrual dinyatakan dalam bentuk Laporan PSAP Yang terdiri atas LRA, Neraca, Lap Arus Kas, LP-SAL, LPE, LO dan CaLK Berdasarkan SAP |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | PENJELASAN |
1. | Tersedianya SDM Penyusun Laporan Keuangan | Jumlah SDM yang mendapatkan pembinaan akuntansi pelaporan dan pertanggungjawa ban | Orang | 80 | 80 | 100% | Pembinaan Aklap & Pertanggungjawaban dilaksanakan dalam bentuk Bimbingan Teknis/Pelatihan sebelum penysunan Laporan Keuangan |
2. | Terlaksananya penyusunan Laporan Keuangan | Jumlah laporan Keuangan SKPD yang diverifikasi dan dikonsolidasikan | Laporan | 54 | 54 | 100% | Verifikasi & Konsoliasi dilaksanakan setelah penyusunan laporan keuangan SKPD melakukan rekonsiliasi penerimaan & pengeluaran untuk selanjutnya menyusun laporan keuangan. |
Sungguminasa, 5 Januari 2024
Kepala Badan
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
Kepala Bidang Akuntansi
RAMDHANI UTAMY MUCHTAR, X.XXX, X.Xx