FILA DELMA OLIVIA NIM. 18.03.140
TINJAUAN HUKUM XXXXXXX INFORMED CONSENT (PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN) DALAM MELAKUKAN PELAYANAN DENGAN PERJANJIAN TERAPEUTIK DI INDONESIA
FILA XXXXX XXXXXX XXX. 18.03.140
YAYASAN PERAWAT SULAWESI SELATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN PANAKKUKANG PRODI D3 REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
MAKASSAR 2021
TINJAUAN HUKUM XXXXXXX INFORMED CONSENT (PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN) DALAM MELAKUKAN PELAYANAN DENGAN PERJANJIAN TERAPEUTIK DI INDONESIA
Fila Delma Olivia1, Makkasau2, Muh. Xxxxx Xxxxxxx3 Program Studi D3 Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan STIKes Panakkukang Makassar
Email: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
ABSTRACT
Background: informed consent is an agreement on medical action between a doctor and a patient. This consent can be in oral or written form. In essence, informed consent is a communication process between doctors and patients regarding an agreement on medical actions that will be carried out by doctors to patients.Research Objectives: To interpret patient rights and doctor obligations in therapeutic agreements informed consent in Indonesia. Methodology: traditional literature. Result: informed consent is the main key before therapeutic transactions because reflected in the informed consent is rights and obligations of each party, where the patient submits his complaint to the doctor and the doctor gives a correct and clear explanation about the patient's condition. Conclusion: Patients rights and doctor's obligations can provide a sense of security to patients in obtaining health services and for doctors to provide services in accordance with therapeutic agreements.
Keywords: juridical law, informed consent, therapeutic agreement.
ABSTRAK
Latar Belakang: Informed consent adalah suatu persetujuan mengenai akan dilakukannya tindakan kedokteran oleh dokter terhadap pasiennya. Persetujuan ini bisa dalam bentuk lisan maupun tertulis. Pada hakikatnya informed consent adalah suatu proses komunikasi antara dokter dengan pasien mengenai kesepakatan tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasien. Tujuan Penelitian:Untuk menginterpretasikan hak pasien dan kewajiban dokter dalam perjanjian terapeutik melalui informed consent di Indonesia. Metodologi: Jenis penelitian ini menggunakan metode traditional literature review dengan database pencarian menggunakan Google Scholar dan Xxxxxx Jurnal untuk menemukan artikel yang sesuai dengan kriteria inklusi Hasil: informed consent menjadi kunci utama sebelum transaksi terapeutik karena tergambarlah dalam informed consent hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak, dimana pasien menyampaikan keluhannya kepada dokter dan dokter memberikan penjelasan secara benar dan jelas mengenai kondisi pasien. Kesimpulan: Hak pasien dan kewajiban dokter dapat memberikan rasa aman kepada pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan untuk dokter dalam memelakukan pelayanan sesuai dengan perjanjian terapeutik.
Kata Kunci: Hukum yuridis, informed consent, perjanjian terapeutik.
PENDAHULUAN
Informed consent adalah suatu persetujuan mengenai akan dilakukannya tindakan kedokteran oleh dokter terhadap pasiennya. Persetujuan ini bisa dalam bentuk lisan maupun tertulis. Komunikasi yang terjadi antara
dokter dan pasien untuk mendapatkan kesepakatan tindakan medis merupakan bentuk dari upaya informed consent.
Di Amerika Serikat informasi dan persetujuan diungkapkan dalam istilah “informed consent”. Informed disini diartikan sebagai (pihak) yang
telah memperoleh informasi dari (pihak lain), sedangkan consent tidak saja mengandung arti mengerti lingkup informasi yang diberikan, melainkan juga setuju agar dilakukan tindakan medis atas dirinya berdasarkan informasi tersebut. (Xxx. Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., C.N., 2005:68).
Di Jepang konsep informed consent menerima banyak perhatian selama tahun 1980. Pada tahun 1990, informed consent diterjemahkan kedalam bahasa jepang “setsumei to doi” (diterjemahkan kembali sebagai “penjelasan dan persetujuan”) terjemahan bahasa jepang ini mengandung arti bahwa persetujuan yang diinformasikan adalah kewajiban yang harus dibayar kepada pasien. (Xxxxxxxxx et al., 2017)
Permasalahannya adalah kelalaian dalam suatu perjanjian terapeutik dimana seseorang tidak memenuhi atau tidak berhati-hati dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu terdapat juga dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang secara moral dan etika wajib ditaati. Jika perjanjian terapeutik tidak dilaksanakan dengan baik maka dapat berujung pada malpraktik kedokteran salah satunya adalah berkaitan dengan hukum. (Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, 2018)
Berdasarkan PerMenKes No. 290/MenKes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan UU RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Dokter wajib memperoleh kesepakatan medis dari pasiennya. Informed consent sangat penting bagi pasien karena berguna memberikan informasi apa tentang saja tindakan kedokteran yang diberikan dalam penyembuhan penyakitnya sekaligus memberi perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya
malpraktek kedokteran, sedangkan untuk dokter berguna sebagai lembar perlindungan pemberian tindakan kepada pasien jika kelak adanya tudingan malpraktek kedokteran. (Xxxxxxxxx & Darma, 2018)
METODE
Metode yang dipakai dalam literature review ini adalah metode compare yaitu dengan mencari persamaan. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder dari berbagai literature yang diperoleh melalui internet berupa hasil penelitian dari jurnal internasional dan nasional. Database yang digunakan adalah Google Scholar dan Garuda Jurnal dan dibantu oleh kata kunci “hukum yuridis”, “informed consent”, dan “perjanjian terapeutik”. Dari total 3.650 jurnal yang ditemukan oleh peneliti dengan memasukkan kata kunci yang terdapat pada jurnal, terdapat 2.293 jurnal yang diterbitkan dengan rentang 2016-2020. sehingga ditemukan sebanyak 2.293 artikel/jurnal. Pencarian di Garuda jurnal didapatkan sebanyak 4 jurnal. Jurnal dikeluarkan sebanyak
2.253 karena tidak membahas terkait dengan informed consent dengan perxxxxxan terapeutik. Selanjutnya dilakukan review pada database sehingga didapatkan 40 jurnal. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesamaan atau duplikasi terhadap 22 jurnal tersebut sehingga didapatkan 18 jurnal yang sama yang kemudian jurnal tersebut dikeluarkan. Berdasarkan hasil analisis kriteria inklusi dan ekslusi didapatkan sebanyak 13 jurnal yang tidak sesuai kriteria sehingga jumlah jurnal yang tersisa adalah 5 dan telah memenuhi kriteria.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil
No | Judul artikel/jurnal,penulis,(tahun) | Desain penelitian | pentingnya informed consent (persetujuan tindakan kedokteran) dalam perjanjian terapeutik | hak pasien dan kewajiban dokter dalam perjanjian terapeutik melalui informed consent |
1 | Tinjauan yuridis terhadap konstruksi hukum perjanjian terapeutik yang termuat dalam informed consent dihubungkan dengan uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di rsud xxxx. xx. xxxxxxx xxxxxxxx purwokerto Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, (2018) | kaidah yuridis normatif merupakan hukum yang dilihat sebagai suatu sistem yang bersifat independen dan terlepas dari faktor non hukum. Teknik saat mengumpulkan data dengan persetujuan tindakan kedokteran, peraturan dalam UU dan berkas yang sehubungan dengan materi penelitian dilakukan dengan | Informed Consent tidak mungkin terlepas dari perjanjian terapeutik, karena Informed Consent adalah bentuk perjanjian tertulis antara pasien dan dokter meskipun kemungkinan ada perjanjian secara lisan. | Perjanjian terapeutik mustahil terlepaskan dari informed consent sebab persetujuan tindakan ini merupakan satu bentuk perjanjian yang tercantum bagi pasien dengan dokter meskipun terdapat kemungkinan perjanjian secara lisan. Pada penelitian Komalawati menatakan bahwa “suatu kesepakatan atas usaha medis yang dilakukan dokter kepada dirinya disebut juga sebagai Informed Consent” . |
menelusuri literature, mencatat (recording), dan melakukan wawancara. | ||||
2 | Terapeutik dalam pelayanan jasa kesehatan perspektif perlindungan hukum Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, (2020) | Teknik dengan pendekatan asas- asas hukum dan sistematika hukum | Mencegah terjadinya tindakan yang disengaja (intentional) seperti pada mikomunikasi, kelalaian, ataupun suatu kekurang, didalam melakukan pelayanan kesehatan yang mengakibatkan kerugian pasien. | Dokterpun harus menerima Persetujuan dari pasiennya untuk tiap usaha medis yang ingin dilakukannya kepada pasie. Antara pasien dan dokter terdapat transaksi terapeutik yang akan menimbulkan hak serta kewajiban antara pasien dan dokter secara berbalasan, dan mengartikan bahwa hak pasien merupakan kewajiban dokter dan kewajiban pasien merupakan hak dokter, supaya mencegah terjadinya tindakan yang disengaja seperti miskomunikasi, lalai, maupun kekurangan lainnya. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang akan menimbulkan kerugian terhadap pasien. |
3 | Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Penerapan Teknik Operasi Bedah Jantung Xxxxx Xxxxx, dkk (2019) | Pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum berupa peraturan perundang- undangan. | Penerapan informed consent sangat penting dalam pelaksanaan penerapan teknik operasi bedah jantung karena dapat berdampak dikenakannya sanksi administratif berupa pencabutan surat izin | Dokter harus berpegang sepenuhnya pada prinsip kedokteran “do no harm”. Prinsip ini merupakan salah satu sumpah Xxxxxxxxxxx yang mempunyai arti bilamana seorang dokter mempunyai tanggung jawab agar memberikan pertolongan kedokteran uang mempunyai arti lebih besar dibandingkan dengan kemungkinan luka ataupun kerugian yang dapat timbul dari aksi tersebut.. Apabila pasien tersebut masih dibawah umur, maka informed consent dapat dilakukan kepada keluarga terdekat seperti ayah/ibu kandung |
praktek kepada dokter yang bersangkutan. | maupun kerabat kandung. tetapi, apabila terjadi suatu keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien, maka dalam hal ini tidak perlu adanya persetujuan. Sehingga pasien dapat sesegera mungkin ditolong. Dan apabila keadaan pasien telah stabil dan memungkinkan, maka dapat segera diberikan penjelasan serta pemahaman san dibuatkan informed consent. | |||
4 | Tinjauan terhadap dokter yang menangani pasien gawat darurat tanpa menggunakan informed consent Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx dkk, (2019) | Metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan penelitian deskriptif | Bila ada informed consent maka bisa menjamin terlaksananya hubungan hukum diantara pasien dengan dokter atas dasar saling memenuhi hak dan kewajiban masing masing pihak yang dapat dipertanggungjawabkan | Kewajiban dokter didalam bertanggungjawab atas hukum bagi diri dokter yang bersangkutan Tentu saja dokter bertanggung jawab atas kesehatan pasiennya, tetapi dokter juga tidak bisa menjanjikan suatu hasil yang pasti dari pelayanan kesehatan yang dia berikan kepada pasien tersebut. |
5 | Tinjauan yuridis tentang informed consent sebagai hak pasien dan kewajiban dokter Xxxx Xxx Xxxxxxxx, (2017) | teknik penelitian hukum yuridis normatif yaitu menitik beratkan kepada peaturan tertulis yang terkait dengan Informed Consent. | Dengan memberikan perasaan aman untuk dokter sewaktu melakukan tindakan medis kepada pasien serta boleh dipergunakan untuk membela dirinya bila tindakan medis yang dilakukan oleh dokter hasilnya tidak seperti yang diinginkan oleh | Tanggungjawabdokter atau dokter gigi didalam memberikan pertolongan kesehatan terdapat tiga diantaranya adalah: kewajiban dokter yang muncul dari perawatan medis dimana dokter harus bekerja sejalan dengan standar profesi medis dan menjalankan praktik kedokterannya sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan. Kewajiban dalam menghormati hak pasien yang terbentuk dari hak asasi dibidang kesehatan, serta kewajiban yang sehubungan pada fungsi sosial pemelihara kesehatan pasien. |
pasien serta keluarga pasien. |
Pembahasan
Menginterpretasikan fungsi informed consent (persetujuan tindakan kedokteran) dalam perjanjian terapeutik di indonesia.
Bagi pasien fungsinya ialah terciptanya rasa kenyamanan dan kepercayaan yang ditanamkan kepada tenaga medis, maka dari itu tindakan yang akan diberikan oleh dokter kepada pasien akan lebih mudah diberikan karena psien telah menanamkan kepercayaan yang tertuang dalam Informed Consent yang akan dilakukan oleh dokter tersebut tidak akan berbahaya bagi pasien serta bisa dijakdikan sebagai alasan gugatan terhadap dokter jika kelak terjadi penyimpangan praktik kedokteran. Sedangkan bagi dokter ialah dengan adanya rasa percaya dan aman dari pasien kepada dokter atas dasar pasien sudah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada dokter.
Menginterpretasikan pelaksanaan informed consent pada pasien yang dalam keadaan sadar dan tidak sadar di indonesia
Berdasarkan hasil review dari 5 jurnal diatas semuanya membahas tentang pelaksanaan informed consent terhadap pasien yang dalam keadaan sadar pasien yang bersangkutan memiliki hak penuh dalam memberikan persetujuan atau penolakan tindakan kedokteran pasien memiliki hak yang besar , sedangkan pada pasien yang dalam keadaan tidak sadar dan terjadi suatu keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien, maka dalam hal ini tidak diperlukan suatu persetujuan sehingga pasien dapat sesegera mungkin ditangani. Dan kemudian apabila keadaan pasien tersebut telah stabil dan memungkinkan , maka segera mungkin dapat diberikan penjelasan dan dibuatkan informed consent. Teori ini
sejalan dengan Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 45.
Untuk menginterpretasikan hak pasien dan kewajiban dokter dalam perjanjian terapeutik melalui informed consent di Indonesia.
Berdasarkan hasil reiew dari 5 jurnal di atas semuanya membahas tentang hak pasien dan kewajiban dokter dimana informed consent sebagai hak mutlak bagi pasien dan atau keluarga pasien. Dapat dikatakan dalam hal kesehatan ini ada 3 hak pasien yang harus diperhatikan yaitu hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan (the right to health care), hak untuk mendapatkan informasi (the right to information), dan hak untuk ikut menentukan (the right to determinanation). Memberikan Penjelasan lengkap mengenai risiko, tindakan, serta hal apasaja yang akan diberikan. Keselamatan pasien (pasien safety) di Indonesia diatur dalam UU No.44 Tahun 2009 mengenai Rumah Sakit. berdasarkan pasal itu, rumah sakit wajib seutuhnya memberikan perlindungan terhadap pasien, dan keselamatan pasien.
KESIMPILAN DAN SARAN
Kesimpulan, Untuk pelaksanaan informed consent pada pasien yang dalam keadaan sadar harus diberikan penjasan secara detail, lengkap, serta menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh pasien, sedangkan pada pasien yang tidak sadar jika pasien tersebut mengalami keadaan gawat darurat maka dokter bisa secara langsung mengambil tindakan, ketika pasien telah sadar maka akan dibuatkan informed consent atau apabila pasien tersebut di antar oleh keluarga/wali maka keluarga/wali tersebut yang akan di berikan penjelasan terkait dengan informed consent. Saran, Bagi Para Dokter agar menghindari terjadinya
kesalahpahaman alangkah baiknya jika informed consent dinyatakan dalam wujud tertulis supaya bisa menjadi bukti bila ada hal buruk yang terjadi serta mampu menjauhkan dokter dari dugaan melakukan malpraktek karena tindakan medis yang dilakukan oleh dokter sudah sesuai prosedur dan sudah dijelaskan kepada pasien serta mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien. Bagi para peneliti selanjutnya untuk meneliti lebih lanjut masalah – masalah yang bisa timbl dalam hukum yuridis informed consent (persetujuan tindakan kedokteran) dengan melakukan perjanjian terapeutik di indonesia.
UCAPAN DAN TERIMA KASIH
Penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada orang-orang yang telah terlibat pada penelitian ini, terutama kepada Tuhan Xxxxx Xxxxxxx, kedua Orang Tua serta Pembimbing I dan Pembimbing II, tak lupa juga kepada Penguji karena telah memberikan banyak ilmu kepada penulis untuk menyelesaikan penelitian ini.
DAFTAR PUSTAKA
Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. (2018). Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx(2018).
Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Ferryani. (2018). Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx 2018. Tinjauan Yuridis Terhadap Konstruksi Hukum Perjanjian Terapeutik Yang Termuat Dalam Informed Consent Dihubungkan Dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di RSUD Prof. Xx. Xxxxxxx Soekoharjo Purwokerto, 1, . 36-54.
Filia, M. (2019). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Penerapan Teknik Operasi Bedah Jantung. Esensi
Hukum, 1(1), 96-108.
Mayasari, D. E. (2017). Tinjauan Yuridis Tentang Informed Consent Sebagai Hak Pasien Dan Kewajiban Dokter. Varia Justicia, 13(2), 93-102.
Republik, M. K. (2008). PERMENKES RI No 290/MENKES/PER/III/2008.
Xxxxxxxx, A. Y. (2020). T Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 64-
69.
UU RI Nomor 29 Tahun. (2004). UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Aturan Praktik Kedokteran, 157–180.
Xxxxxxxxx, I. G. M., & Xxxxx, I. M. W. (2018). Tinjauan Yuridis Informed Consent dalam Perlindungan Hukum Bagi Pasien dan Dokter. Jurnal Analis Hukum, 1(2), 278–299.
Xxxxxxxxx, I. D., & Xxxxxxxxxxxxxxxxx,
A. (2019). Tinjauan Terhadap Dokter Yang Menangani Pasien Gawat Darurat Tanpa Menggunakan Informed Consent. Jurnal Privat Law, 7(1), 150- 155.
Xxxxxxxxx, X., Xxxxxxxx, T. H., Xx, X. X., & Xxxx, X. (2017). Social and communicative functions of informed consent forms in East Asia and beyond. Frontiers in Genetics, 8(JUL), 1–12.