KETENAGAKERJAAN – PERSETUJUAN BERSAMA 2023
KETENAGAKERJAAN – PERSETUJUAN BERSAMA 2023
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2023 : 5 HLM. KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstrak | : | - | Untuk melaksanakan urusan keternagakerjaan agar informasi mengenai ketenagakerjaan, pelatihan kerja, penyerapan tenaga kerja, penyelesaian sengketa tenaga kerja, dan pembinaan tenaga kerja diperlukan layanan ketenagakerjaan yang terencana agar dapat berjalan dengan efektif, dan efisien. |
- | Dasar Hukum Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta ini secara garis besar mengatur tentang urusan ketenagakerjaan agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif dan efisien maka diperlukan penyelenggaraan layanan ketenagakerjaan yang terencana. | ||
Catatan | : | - | Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Januari 2023 |
- | Penjelasan : 3 Halaman, Lampiran : 2 Halaman | ||
- |