BAB IIKetenagakerjaan • April 9th, 2016
Contract Type FiledApril 9th, 2016Perburuhan sekarang ini disebut dengan istilah ketenagakerjaan, sehingga hukum perburuhan sama dengan hukum ketenagakerjaan. Menurut Undang-Undang Nomor
KETENAGAKERJAAN – PERSETUJUAN BERSAMA 2023Ketenagakerjaan • April 3rd, 2024
Contract Type FiledApril 3rd, 2024Abstrak : - Untuk melaksanakan urusan keternagakerjaan agar informasi mengenai ketenagakerjaan, pelatihan kerja, penyerapan tenaga kerja, penyelesaian sengketa tenaga kerja, dan pembinaan tenaga kerja diperlukan layanan ketenagakerjaan yang terencana agar dapat berjalan dengan efektif, dan efisien. - Dasar Hukum Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020,Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta ini secara garis besar mengatur ten
BAB IIKetenagakerjaan • May 4th, 2019
Contract Type FiledMay 4th, 2019Perburuhan sekarang ini disebut dengan istilah ketenagakerjaan, sehingga hukum perburuhan sama dengan hukum ketenagakerjaan. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengertian ketenagakerjaan lebih luas dibandingkan dengan perburuhan sebagaimana dalam KUHPerdata. Sekalipun demikian, pelaksanaan peraturan perundang- undangan dalam bidang ketenagakerjaan masih mempergunakan beberapa Undang-Undang yang dikeluarkan sebelum maupun sesudah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dirumuskan pengertian istilah ketenagakerjaan, yaitu segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelumnya, selama, dan sesudah masa kerja. Sedangkan hal-hal yang terkait dengan penyelesaian perselisihan dalam ketenegakerjaan diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.