PERJANJIAN KINERJATAHUN 2020 KECAMATAN PULAU BESAR KABUPATEN BANGKA SELATAN
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)
KECAMATAN PULAU BESAR KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2020
PERJANJIAN KINERJATAHUN 2020 KECAMATAN PULAU BESAR KABUPATEN BANGKA SELATAN
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorentasi pada hasil, saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Xxx.XXXXX
Xxxxxxx : Camat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Dr.Xx.Xxx.X.XXXXXXX XXXX ,Msi,MM,BAE
Jabatan : Bupati Bangka Selatan Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Toboali, 25 November 2020
Xxx.XXXXX
Pihak Kedua Pihak Pertama
Dr.Xx.Xxx.X.XXXXXXX XXXX ,Msi,MM,BAE
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2020 KANTOR KECAMATAN PULAU BESAR
No | Sasaran Strategis | Indikator Strategis | Target Kinerja | Program | Angaran | Ket |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1. | Meningkatnya Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan public Kecamatan Pulau Besar | indeks Kepuasan Masyarakat | 90% | 1. Pelayanan Administrasi Perkantoran - Penguatan Fungsi Kesekretariatan dan Administrasi Perkantoran | Rp. 712.165.311, | APBD |
Rp. 712.165.311, | APBD | |||||
2. | Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan | Meningkatnya pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan | 100% | 2. Peningkatan Pelayanan Masyarakat Wilayah Kecamatan - Pelayanan Kesejahteraan social dan Pembangunan - Pelayanan Umum Kecamatan - Pemberdayaan Masyarakat dan Desa - Pelayanan Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Pembangunan - DAI Bina Umat (DABA) | Rp. 152.011.000,- Rp. 112.720.000,- Rp. 0,- Rp. 27.291..000,- | APBD APBD APBD |
Rp. 0,- Rp. 12.000.000,- | APBD APBN |
Bupati Bangka Selatan
Dr.Xx.Xxx.X.XXXXXXX XXXX ,Msi,MM,BAE
Toboali, 25 November 2020
Camat Pulau Besar
Xxx.XXXXX
NIP. 19670922 199312 1 001
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorentasi pada hasil, saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Sekretaris Camat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx.XXXXX
Xxxxxxx : Camat
Selaku atasan langsung pihak pertama
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Toboali, 25 November 2020
Xxx.XXXXX
Pihak Kedua
Pihak Pertama
XXXXXXX
XXXXXXXX PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2020 KANTOR KECAMATAN PULAU BESAR
No | Sasaran Strategis | Indikator Strategis | Target Kinerja | Program | Angaran | Ket |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1. | Meningkatnya Kualitas | Nilai Akuntabilitas Kinerja | 15,71% | Program Kegiatan Sarana dan | ||
Ketatalaksanaan dan | Prasarana Aparatur | Rp. 145.000.000 | APBD | |||
Presentase Tertib Administrasi | 100% | |||||
Akuntabilitas Pemerintahan | Barang/ Aset Daerah | |||||
Daerah | ||||||
Presentase Temuan BPK/ | 100% | |||||
Inspektorat yang ditindaklanjuti | ||||||
Indeks Pelayanan/ Indeks | 100% | |||||
Kepuasan Masyarakat |
Camat Pulau Besar
Xxx.XXXXX
NIP. 19670922 199312 1 001
Toboali, 25 November 2020
Sekretaris Camat Pulau Besar
XXXXXXX
NIP. 19630327 198603 1 008
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorentasi pada hasil, saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ARMAN,X.Xx
Jabatan : Kasie Pelayanan Umum
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx.XXXXX
Xxxxxxx : Camat
Selaku atasan langsung pihak pertama
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Toboali, 25 November 2020
Pihak Pertama
Xxx.XXXXX
Pihak Kedua
ARMAN,S,Si
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2020 KANTOR KECAMATAN PULAU BESAR
No | Sasaran Strategis | Indikator Strategis | Target Kinerja | Program | Angaran | Ket |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1. | Persentase jumlah pelayanan Umum | Tersedianya Database Kependudukan | 1 Dok | Program Pelayanan Umum | Rp. 0 | APBD |
Program Inovasi Kecamatan | 1 Keg | |||||
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) | 1 Keg |
Xxx.XXXXX
Xxxxx Pulau Besar
NIP. 19670922 199312 1 001
Toboali, 25 November 2020
Kasi Pelayanan Umum
ARMAN,S,Si
NIP. 19670922 199312 1 001
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorentasi pada hasil, saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX,SPd,SD
Jabatan : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Masyarakat dan Desa
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx.XXXXX
Xxxxxxx : Camat
Selaku atasan langsung pihak pertama
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Toboali, 25 November 2020
Pihak Kedua
Xxx.XXXXX
Pihak Pertama
XXXXXXX,SPd,SD
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2020 KANTOR KECAMATAN PULAU BESAR
No | Sasaran Strategis | Indikator Strategis | Target Kinerja | Program | Angaran | Ket |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1. | Persentase Pemberdayaan masyarakat dan desa | Tersedianya Database Kependudukan | 1 Dok | Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Rp. 22.291.000,- | APBD |
Program Inovasi Kecamatan | 1 Keg | |||||
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) | 1 Keg | |||||
Pembinaan Kepemudaan dan Olah Raga | 1 Keg | |||||
Terlksananya Fasilitasi Kecamatan Sehat |
Camat Pulau Besar
Xxx.XXXXX
NIP. 19670922 199312 1 001
Toboali, 25 November 2020
Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
XXXXXXX,SPd,SD NIP. 00000000 000000 0 001
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorentasi pada hasil, saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXXX
Jabatan : Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx.XXXXX
Xxxxxxx : Camat
Selaku atasan langsung pihak pertama
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Toboali, 25 November 2020
Xxx.XXXXX
Pihak Kedua
Pihak Pertama
XXXXXXX XXXXXX
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2020 KANTOR KECAMATAN PULAU BESAR
No | Sasaran Strategis | Indikator Strategis | Target Kinerja | Program | Angaran | Ket |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1. | Persentase Pemberdayaan masyarakat dan desa | Pembinaan Keamanan, Ketentraman Ketertiban Masyarakat (Kantrantibmas) | 1 Keg | Program Peningkatan Pelayanan Masyarakat Wilayah Kecamatan | Rp. 0 | APBD |
Penanaman Nilai-Nilai Kebangsaan | 1 Keg | |||||
Pelayanan Administrasi Pertanahan | 12 Bln |
Camat Pulau Besar
Xxx.XXXXX
NIP. 19670922 199312 1 001
Toboali, 25 November 2020
Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXXX XXXXXX XXX. 19640229 198903 1 001
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorentasi pada hasil, saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX,SPd,SD
Jabatan : Kasie Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx.XXXXX
Xxxxxxx : Camat
Selaku atasan langsung pihak pertama
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Toboali, 25 November 2020
Xxx.XXXXX
Pihak Kedua
Pihak Pertama
XXXXXXX,SPd,SD
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2020 KANTOR KECAMATAN PULAU BESAR
No | Sasaran Strategis | Indikator Strategis | Target Kinerja | Program | Angaran | Ket |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1. | Meningkatnya Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan | MTQ Tingkat Kecamatan | 1 Keg | Program Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan | Rp. 112.720.000 | APBD |
Kegiatan Penyusunan Musrenbang | 1 Keg | |||||
Penanaman Nilai-Nilai Keagamaan | 1 Keg | |||||
Partisipasi Junjung Besaoh Bergema | 1 Keg | |||||
Kegiatan TKPK Kecamatan | 12 Bln |
Camat Pulau Besar
Xxx.XXXXX
NIP. 19670922 199312 1 001
Toboali, 25 November 2020
Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan
XXXXXXX XXx,SD NIP. 00000000 000000 0 001
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorentasi pada hasil, saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : MENIK SUTARMI,AMd
Jabatan : Kasubag Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Sekretaris Camat Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Toboali, 25 November 2020
Pihak Kedua
XXXXXXX
Pihak Pertama
MENIK SUTARMI,AMd
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2020 KANTOR KECAMATAN PULAU BESAR
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
Lancar dan tertibnya koordinasi perencanaan, monev, pengukuran dan pelaporan capaian kinerja keuangan, dinas dan pelayanan masyarakat | Jumlah Perencanaan : 1. Review Renstra 2. Rencana Kerja (Renja) 3. Rencana Kerja Kegiatan (RKA) Jumlah Laporan : 1. Catatan Akhir Laporan Keuangan 2. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 3. Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) | 6 Dok |
Sekretaris Camat Pulau Besar
XXXXXXX
NIP.19630327 198603 1 008
Toboali, 25 November 2020
Kasubag Perencanaan Keuangan dan Pelaporan
MENIK SUTARMI NIP.19780714 200604 2 010
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorentasi pada hasil, saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXX,SE
Jabatan : Kasubag Umum Kepegwaian Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Sekretaris Camat Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Toboali, 25 November 2020
XXXX XXXXXXX,SE
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXXXX
XXXXXXXX PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2020 KANTOR KECAMATAN PULAU BESAR
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
Lancar dan tertibnya penatausahaan barang pakai habis dan aset OPD | Jumlah laporan penatausahaan barang pakai habis dan aset OPD | 12 Bln |
Sekretaris Camat Pulau Besar
XXXXXXX
NIP. 19630327 198603 1 008
Toboali, 25 November 2020
XXXX XXXXXXX,SE NIP.19820620 201502 1 001
Kasubag Umum dan Kepegawaian
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(LAKIP)
TAHUN 2020
KECAMATAN PULAU BESAR KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan berkah dan rahmat-Nya kepada kita semua, karena berkat rahmat-Nya juga akhirnya kami dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2020.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2020 merupakan media publikasi pertanggungjawaban Kinerja Kantor Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan dalam tahun anggaran berjalan. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
LAKIP ini memuat analisa pencapaian sasaran pengukuran atas kegiatan, program dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renja tahun 2019. Selain itu juga memuat informasi mengenai keberhasilan/kegagalan pelaksanaan kegiatan dalam mencapai sasaran beserta kendala dan langkah–langkah yang harus dilakukan untuk memperbaiki kinerja di masa yang akan datang.
LAKIP ini diharapkan agar semua pihak yang berkepentingan agar dapat bekerja sama dan saling membantu untuk mencapai suatu kinerja yang bersinergi dalam merealisasikan Visi Misi Bangka Selatan.
Demikian LAKIP ini kami buat sebagai pertanggungjawaban atas kinerja Kami. Semoga Allah SWT selalu meridhoi segala upaya kita dalam mengabdi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Batu Betumpang, Februari 2021 Camat Pulau Besar
Xxx.XXXXX
ii
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
NIP. 19670922 199312 1 001
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN SAMPUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
DAFTAR GAMBAR v
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Struktur, Tugas Pokok dan Fungsi 2
1.3 Permasalahan Dalam Pelaksanaan Tupoksi 9
1.4 Maksud Dan Tujuan 10
1.5 Sistematika Penulisan 10
BAB II RENCANA DAN TARGET KINERJA
2.1 RPJMD 13
2.2 Renja 2019 18
2.3 Perjanjian Kinerja 18
BAB III | AKUNTABILITAS KINERJA | |
3.1 Metodologi Pengukuran Kinerja ......................................... | 23 | |
3.2 Evaluasi dan Analisis Akuntabilitas Kinerja ........................ | 29 | |
3.3 Evaluasi dan Analisis Kinerja Kecamatan Pulau Besar ...... | 31 | |
BAB IV | PENUTUP | |
4.1 Kesimpulan ........................................................................ | 65 | |
4.2 Saran ................................................................................. | 65 |
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
BAB I PENDAHULUAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Gambaran Umum Kecamatan Pulau Besar
Kecamatan Pulau Besar yang berada dalam wilayah Kabupaten Bangka Selatan, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 26 Tahun 2007 tentang pembentukan Kecamatan Tukak Sadai dan Kecamatan Pulau Besar beserta penataan Kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan.
Kecamatan Pulau Besar adalah salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Selatan yang terletak di bagian Selatan Pulau Bangka. Secara administratif Wilayah Kecamatan Pulau Besar mempunyai luas ± 169,873 Km² yang meliputi 5 (lima) Desa yaitu Desa Batu Betumpang, Desa Sukajaya, Desa Sumber Jaya Permai, Desa Fajar Indah dan Desa Panca Tunggal.
Secara umum wilayah administratif Kecamatan Pulau Besar memiliki batas-batas sebagai berikut:
− Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bedengung Kecamatan Payung;
− Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pergam Kecamatan Airgegas;
− Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Gudang;
− Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Nyelanding, Sidoh arjo dan Pergam Kecamatan Airgegas;
Kecamatan Pulau Besar termasuk Kecamatan yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat potensial dan bervariasi jenisnya, antara lain, hasil perikanan laut, perikanan, pertanian, perkebunan, pertambangan (Timah, sudah masuk dalam KP Timah), dan pariwisata yang potensial untuk dikembangkan.
Luas wilayah Kecamatan Pulau Besar ± 169,873 Km² atau 28.797 Ha dengan jumlah penduduk sampai tahun 2019 sebanyak 9.581 jiwa dengan rincian 5.065 orang laki-laki dan 4.516 orang perempuan. Kecamatan Pulau Besar berpusat di Desa Batu Betumpang dengan jarak tempuh dari ibukota kabupaten yakni ± 1 Jam 40 Menit /± 90 Km melewati Desa bedengung dan bisa ditempuh ± 45 menit melewati Desa Rias. Kecamatan Pulau Besar memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pelabuhan penyeberangan,
karena dilihat dari letak geografisnya sangat dekat dengan Ibukota Provinsi Sumatera Selatan, sehingga bisa memudahkan hubungan dengan Provinsi lain dan meningkatkan akses untuk percepatan pembangunan di Kecamatan Pulau Besar.
1.2. STRUKTUR, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2008 Nomor 16), bahwa struktur organisasi Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan adalah sebagai berikut :
SEKSI PELAYANAN UMUM
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PEMBANGUNAN
SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
SUB BAGIAN PERENCANAAN, KEUANGAN DAN PELAPORAN
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWIAN
SEKRETARIS KECAMATAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
CAMAT
1.2.1. Susunan Organisasi Kecamatan Pulau Besar
Berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kecamatan, Susunan Organisasi Kecamatan Pulau Besar terdiri dari :
a. Camat , membawahi;
1. Sekretaris Kecamatan, membawahi :
a). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b). Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.
2. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
3. Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa;
5. Seksi Pelayanan Umum;
6. Jabatan Fungsional.
1.2.2. Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Masing- Masing Jabatan Struktural
A. CAMAT
a. Tugas :
Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan dalam urusan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan Kelurahan.
b. Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Camat mempunyai fungsi :
a. perumusan dan menetapkan rencana dan kebijakan teknis di Kecamatan;
b. pengoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Kecamatan;
c. pelaksanaan tugas Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
d. pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
B. SEKRETARIS KECAMATAN
a. Tugas :
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian pada Kecamatan.
b. Fungsi :
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian seksi-seksi dan kelurahan dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan Kecamatan;
b. perencanaan penyusunan program dan kegiatan pada sekretariat;
c. pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian;
d. pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi pada Kecamatan; dan
e. pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan sekretariat.
B.1. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
a. Tugas :
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan surat- menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkungan Kecamatan
b. Fungsi :
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
c. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
B.2. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAN, KEUANGAN DAN PELAPORAN
a. Tugas :
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan
penyusunan rencana program, urusan keuangan, evaluasi program kerja dan pelaporan.
b. Fungsi:
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan mempunyai fungsi:
a. perencanaan penyusunan program dan kegiatan Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
b. pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan Kecamatan;
c. pengoordinasian penyusunan laporan kinerja Kecamatan dan administrasi keuangan Kecamatan; dan
d. pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.
C. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
a. Tugas :
Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan urusan pembinaan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum.
b. Fungsi :
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
a. perencanaan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemerintahan,
Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
c. pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
D. KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
a. Tugas :
Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam hal melaksanakan bimbingan, pemantauan dan pengawasan kegiatan Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan.
b. Fungsi :
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
a. perencanaan kegiatan Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan; dan
c. pelaksanaan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan.
E. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
a. Tugas:
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam hal melaksanakan bimbingan, pemantauan dan pengawasan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
b. Fungsi:
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai fungsi:
a. perencanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
c. pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa.
F. KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM
c. Tugas:
Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam hal melaksanakan urusan pembinaan di bidang pelayanan umum.
d. Fungsi:
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan seksi pelayanan umum;
b. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada seksi Pelayanan Umum;
c. Pelaksanaan kegiatan seksi Pelayanan Umum.
G. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan Fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya;
2. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyaitugas membantu camat sesuai dengan Jabatan Fungsional dan Bidang keahlian masing- masing berdasarkan peratuan perundang-undangan;
3. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk diantara pejabat fungsional serta bertanggungjawab kepada Camat;
Jumlah dan Jenis jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja serta diatur dengan peraturan perundang- undangan.
1.3. Permasalahan Dalam Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi
Kecamatan sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat terus melakukan upaya-upaya peningkatan kinerja pelayanan sehingga keberadaan pemerintahan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Berikut beberapa permasalahan yang dihadapi Kecamatan Pulau Besar, diantaranya sebagai berikut :
1. Kurangnya Pegawai Negeri sipil yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kecamatan;
2. Kurangnya sarana pendukung pengolahan data dan informasi;
3. Inkonsistensi terhadap pelaksanaan dokumen perencanaan sebagai akibat kurangnya komitmen untuk melaksanakan kegiatan;
4. Belum optimalnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi program-program pembangunan yang dikaitkan dengan dokumen-dokumen perencanaan;
5. Masih belum sinkronnya tata hubungan desa dengan kecamatan;
6. Masih rendahnya kesadaran dan komitmen aparatur dalam melaksanakan pelayanan publik di kecamatan.
1.4. Masksud dan Tujuan
Maksud penyusunan dan penyampaian LAKIP Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan adalah sebagai aspek akuntabilitas kinerja bagi Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada stakeholder (Bupati, DPRD, dan Masyarakat) menjadikan LAKIP 2020 sebagai sarana pertanggungjawaban Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan atas Capaian Kinerja yang dilaporkan selama tahun 2020.
1.5. Sistematika Penulisan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
A. Gambaran Umum Kecamatan Pulau Besar
B. Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi
C. Permasalahan Dalam Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi
D. Maksud dan Tujuan
E. Sistematika Penyusunan LAKIP
BAB II RENCANA DAN TARGET KINERJA
A. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2016-2021, Visi, Misi, tujuan, Sasaran, Kebijakan Program Jangka Menengah (Renstra- Kecamatan Pulau Besar)
B. Rencana Kerja Kecamatan Pulau Besar Tahun 2020
C. Perjanjian Kinerja Kecamatan Pulau Besar Tahun 2020
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Metodologi Pengukuran Kinerja
B. Evaluasi dan Analisis Akuntabilitas Kinerja
C. Evaluasi dan Analisis Akuntabilitas Kinerja
BAB IV PENUTUP
BAB II
RENCANA STRATEJIK
&
RENCANA KINERJA
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) SKPD Kecamatan Pulau Besar Tahun 2020
BAB II
RENCANA DAN TARGET KINERJA
Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan merupakan Dokumen Strategis dimana sesuai dengan Amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah harus menyusun Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Demikian pula dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di semua bidang, terlebih dahulu harus dilakukan proses perencanaan yang Sistematis, Terpadu dan Terarah, agar apa yang menjadi tujuan dapat dicapai dan sesuai dengan harapan.
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu kesatuan dalam sistem Perencanaan Nasional dengan tujuan untuk menjamin adanya keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan serta Pengendalian dan Pengawasan. Guna melaksanakan hal tersebut, maka Kerangka Perencanaan Daerah meliputi Perencanaan Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Jangka Pendek.
Adapun isi dari Renstra-SKPD tersebut sesuai dengan pasal 7 ayat (1) adalah Renstra SKPD memuat Visi, Misi, Strategi, Program dan Kegiatan Pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
2.1 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
2.1.1. VISI DAN MISI
Visi merupakan cara pandang jauh kedepan kemana suatu organisasi dalam hal ini instansi pemerintah harus dibawa agar tetap eksis, antisipatif dan inovatif sehingga memiliki gambaran yang jelas tentang keadaan masa depan yang di inginkan oleh organisasi. Visi tidak lain adalah suatu gambaran yang menggambarkan suatu kondisi yang diinginkan sekarang dan masa depan berisikan cita dan citra yang harus diwujudkan.
" TERWUJUDNYA BANGKA SELATAN MANDIRI, MAJU, SEJAHTERA DAN BERDAYA SAING “
Misi Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi dan diselaraskan dengan misi dari Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016- 2021. Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut, maka dirumuskan misi Kecamatan Pulau Besar sebagai berikut:
1. Penguatan kelembagaan Kecamatan Pulau Besar;
2. Konsolidasi dan peningkatan kompetensi Pemerintah Desa;
3. Koordinasi dan konsultasi kepada organisasi perangkat daerah yang terkait;
4. Pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Pulau Besar;
5. Memfasilitasi dan memberikan kemudahan kepada investor untuk pengembangan potensi unggulan bidang pertanian di Kecamatan Pulau Besar;
1.1.1. TUJUAN DAN SASARAN
Adapun Tujuan Penguatan kelembagaan yaitu untuk:
a. Optimalisasi kepegawaian baik kuantitas maupun kualitas.
b. Optimalisasi ketersediaan sarana dan prasarana perkantoran.
c. Optimalisasi penganggaran untuk operasional kegiatan pelayanan dan perkantoran.
d. Pelaksanaan pelayanan teknis administratif kesekretariatan dan administrasi publik.
Adapun Tujuan Konsolidasi dan Peningkatan kompetensi Pemerintahan Desa adalah:
a. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
b. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan.
c. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
d. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
e. Pelaksanaan Pembinaan pemungutan retribusi dan Pajak Bumi dan Bangunan.
f. Pelaksanaan pembinaan Tertib administrasi perkantoran.
g. pelaksanaan pembinaan pemerintahan desa dan pelayanan administrasi publik;
Adapun tujuan Koordinasi dan konsultasi kepada organisasi perangkat daerah yang terkait adalah:
a. Memfasilitasi aspirasi masyarakat serta program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah/instansi terkait
b. Menyampaikan informasi pembangunan baik yang akan dilaksanakan maupun yang telah dilaksanakan.
c. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, perekonomian, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban.
Adapun tujuan Pemberdayaan organisasi kemasyarakatan adalah:
a. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
b. Pembinaan di bidang kemasyarakatan meliputi bimbingan mental, spiritual, penyelenggaraan kesehatan, pendidikan, kebudayaan, ketahanan keluarga, bantuan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan perempuan serta pemuda dan olahraga.
1.1.2. STRATEGI
Strategi adalah langkah-langkah yang berisi program-program indikatif untuk segenap tujuan yang telah ditetapkan akan dapat dicapai oleh Kecamatan Pulau Besar dengan strategi tertentu. Secara rinci strategi diuraikan dalam kebijakan, program dan kegiatan serta analisa SWOT sebagai berikut:
− Strenghts (Kekuatan)
▪ Tersedianya data yang memadai;
▪ Sebagian besar pegawai telah mengikuti berbagai Pendidikan dan Pelatihan;
▪ Tersedianya dana yang mencukupi untuk melaksanakan Program dan Kegiatan;
▪ Dukungan dari Masyarakat Kecamatan Pulau Besar.
− Weaknesses (Kelemahan)
▪ Belum Tersedianya Secara Maksimal Sarana Jaringan Signal Telekomunikasi;
▪ Sebagian SDM bekerja kurang profesional dan cenderung kurang semangat;
▪ Masyarakat kurang berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan;
▪ Masih kurangnya sarana dan prasarana penunjang kegiatan pelayanan seperti mebeleur;
▪ Kurangnya delegasi kewenangan dari kabupaten ke kecamatan sehingga tupoksi kecamatan masih kabur dan kurang begitu jelas;
− Opportunities (Peluang)
▪ Kebijakan Perencanaan yang berorientasi kepada sistem Bottom up planning;
▪ Lokasi yang terdapat pada wilayah Kawasan Perkotaan Baru/ KPB Batu Betumpang:
− Threats (Ancaman)
Ketidakjelasan Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten;
1.1.3. Kebijakan
1. Pengembangan dan Pembangunan sarana dan prasarana
2. Peningkatan Sistem Pelayanan Umum
3. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan
4. Peningkatan Prasarana dan Xxxxxx Xxxxxxxx
5. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas SDM
1.1.4. Program
1. Pelayanan administrasi perkantoran
2. Peningkatan pelayanan masyarakat wilayah kecamatan
Tabel 1 Rencana Strategik
14
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Tahun 2020
Tujuan | Sasaran | Mencapai tujuan dan Sasaran | ||
Uraian | Indikator | Kebijakan | Program | |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
Mewujudkan | - Meningkatnya kepuasan | - Indeks Kepuasan | - Peningkatan kinerja aparatur Kecamatan Pulau Besar. - Pelayanan prima kepada masyarakat serta mengkondisikan lingkungan dan kehidupan yang bersih dan nyaman. - Mengupayakan peningkatan perekonomian rakyat yang berbasiskan potensi ekonomi Kecamatan Pulau Besar. - Mengupayakan kerja sama dengan dinas instansi terkait untuk lembaga pendidikan, kesehatan dan keagamaan untuk meningkatkan SDM masyarakat. - Mengadakan sosialisasi dan pelatihan bagi aparatur desa dan aparatur pemerintah kecamatan Kecamatan Pulau Besar. - Pembinaan dalam pemberdayaan masyarakat agar lebih unggul dan kreatif. | - Pelayanan Administrasi |
Pemberdayaan | masyarakat terhadap | Masyarakat | Perkantoran | |
dan Pelayanan | pelayanan publik | |||
Publik | kecamatan Pulau Besar | |||
Kecamatan | ||||
Pulau Besar | - Meningkatnya pemberdayaan masyarakat kecamatan | - Tingkat Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan | - Peningkatan Pelayanan Masyarakat Wilayah Kecamatan |
2.2. Rencana Kerja (Renja) Tahun 2020
Rencana kerja adalah aktivitas analisis dan pengambilan keputusan di depan untuk menetapkan tingkat kinerja yang diinginkan dimasa yang akan datang. Sehingga pada pokoknya Rencana Kerja adalah pencapaian kinerja yang dinyatakan dengan ukuran kinerja atau indikator kinerja dalam rangka mencapai sasaran atau target yang telah ditetapkan. Penyusunan rencana kinerja diharapkan memberikan manfaat sebagai penghubung Perencanaan Strategis, Rencana Tindak maupun Perencanaan Operasional yang terinci, menajamkan dan mengoperasionalkan Rangkaian Perencanaan sampai Penganggaran, memudahkan melakukan pengukuran kinerja, memudahkan proses monitoring dan evaluasi kinerja.
Dengan demikian Rencana Kerja memberikan gambaran lebih mendetail mengenai sasaran dan strategi pencapaiannya. Rencana kerja yang tersusun dengan baik diharapkan kinerja organisasi dapat terangkat dan lebih terfokus serta dapat digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pada akhir periode.
2.3. Perjanjian Kinerja Tahun 2020
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah yang di tindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah pada dasarnya merupakan pedoman bagi setiap instansi pemerintah dalam menyusun Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja.
15
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi pemerintah yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah unuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui
perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja yaitu sebagai berikut :
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;
2. Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervise atas perkembangan/kemajuan kinerja pemberi amanah;
5. Sabagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
16
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Perjanjian Kinerja Kecamatan Pulau Besar Kebupaten Bangka Selatan Tahun 2020 disusun dengan berdasarkan pada Rencana Kerja Tahun 2020 yang telah ditetapkan secara Substansial.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan dalam mengelola sumber daya sesuai dengan mandat yang diterima melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang merupakan penjabaran dari sasaran melalui instrumen pertanggungjawaban secara periodik, yaitu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Instrumen pertanggungjawaban tersebut antara lain meliputi pengukuran, penilaian, evaluasi dan analisis kinerja, serta akuntabilitas keuangan yang dilaporkan secara menyeluruh dan terpadu untuk memenuhi kewajiban dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, sasaran,serta tujuan SKPD.
3.1 Metodologi Pengukuran Kinerja Kecamatan Pulau Besar
Tahapan pengukuran kinerja terdiri dari tahap penetapan, pengumpulan data kinerja dan cara pengukuran kinerja.
Tahap penetapan pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan pengukuran terhadap indikator kinerja pada kegiatan (Tabel 2) dan indikator kinerja sasaran (Tabel 3) sehingga keberhasilan pencapaian sasaran dan kegiatan dapat terlihat dengan jelas.
Pengumpulan data kinerja diarahkan untuk mendapatkan data kinerja yang akurat, lengkap, tepat waktu dan konsisten, yang berguna bagi pengambilan keputusan dalam perbaikan kinerja yang terdiri dari indikator masukan, keluaran dan hasil, yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk mengukur kehematan, efektifitas, efisiensi dan kualitas capaian sasaran. Indikator manfaat dan dampak dapat diukur pada akhir periode selesainya suatu program.
17
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Pengukuran kinerja mencakup:
1. Kinerja kegiatan
Merupakan tingkat pencapaian target (rencana tingkat capaian) dari masing-masing kelompok indikator kinerja kegiatan
2. Kinerja sasaran
18
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Merupakan tingkat pencapaian target (rencana tingkat capaian) dari masing-masing kelompok indikator kinerja sasaran
Instansi : Kecamatan Pulau Besar
Tabel 2 Rencana Kinerja Kegiatan
Tahun 2020
Program | Kegiatan | Presentase Capaian Kinerja Tingkat Capaian (Target) | Keter anga n | ||||
Uraian | Indicator kinerja | Satuan | Rencana tingkat capaian (target) | Realisasi | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) |
Pelayanan | - Penguatan Fungsi Kesekretariatan dan Administrasi Perkantoran | Masukan : Jumlah dana yang tersedia Keluaran : Tersedianya kebutuhan dalam penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran Hasil : Meningkatnya fungsi kesekretariatan dan terpenuhinya kebutuhan administrasi perkantoran Manfaat : Membantu kinerja aparatur Dampak : Optimalisasi Kinerja aparatur | Rp Tahun Tahun % % | 712.163.311 | 629.672.600 | 88,41 % | |
administrasi | 1 | 1 | 100 % | ||||
perkantoran | |||||||
1 | 1 | 100 % | APBD | ||||
100 | 100 | ||||||
100 | 100 | ||||||
Peningkatan | - Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan | Masukan : Jumlah dana yang tersedia Keluaran : Tersedianya Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Hasil : Meningkatnya Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Manfaat : Membantu kinerja aparatur | Rp | 112.720.000 | 112.720.000 | 100 % | |
Pelayanan | Tahun | 1 | 1 | 100 % | |||
Masyarakat | |||||||
Wilayah Kecamatan | Tahun | 1 | 1 | 100 % | APBD | ||
% | 100 | 100 | |||||
% | 100 | 100 |
Dampak | : | Optimalisasi kinerja aparatur | |||||||
- Pelayanan Umum Kecamatan | Masukan Keluaran Hasil Manfaat Dampak | : : : : : | Jumlah dana yang tersedia Tersedianya pelayanan umum kecamatan Meningkatnya pelayanan umum kecamatan Membantu kinerja aparatur Optimalisasi kinerja aparatur | Rp | 0 | 0 | 0 % | ||
Tahun | 1 | 1 | 100 % | ||||||
Tahun | 1 | 1 | 100 % | APBD | |||||
% | 100 | 100 | |||||||
% | 100 | 100 | |||||||
- Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Masukan Keluaran Hasil Manfaat Dampak | : : : : : | Jumlah dana yang tersedia Terlaksananya pemberdayaan masyarakat dan desa Meningkatnya pemberdayaan masyarakat dan desa Membantu kinerja aparatur Optimalisasi kinerja aparatur | Rp | 27.291.000 | 27.291.000 | 100,00 % | ||
Tahun | 1 | 1 | 100 % | ||||||
Tahun | 1 | 1 | 100 % | APBD | |||||
% | 100 | 100 | |||||||
% | 100 | 100 | |||||||
- Pelayanan Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Pembangunan | Masukan Keluaran Hasil Manfaat Dampak | : : : : : | Jumlah dana yang tersedia Tersedianya pelayanan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban pembangunan Meningkatnya pelayanan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban pembangunan Membantu kinerja aparatur Optimalisasi kinerja aparatur | Rp | 0 | 0 | 0 % | ||
Tahun | 1 | 1 | 100 % | ||||||
Tahun | 1 | 1 | 100 % | APBD | |||||
% | 100 | 100 | |||||||
% | 100 | 100 |
20
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Instansi : Kecamatan Pulau Besar
Tabel 3
Pengukuran Pencapaian Sasaran Tahun 2020
Sasaran | Indicator Sasaran | Rencana Tingkat Capaian (Target) | Realisasi | Persentase Pencapaian Rencana Tingkat Capaian | Keterangan |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
► Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan public Kecamatan Pulau Besar | ► Tingkat Kepuasan Masyarakat | 100% | 100% | ||
► Meningkatnya pemberdayaan masyarakat kecamatan | ► Tingkat pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan | 90% | 85% |
3.2 Evaluasi dan Analisis Akuntabilitas Kinerja
Peningkatan pos–pos laporan keuangan SKPD Kecamatan Pulau Besar. Rincian dan penjelasan masing-masing pos–pos Laporan Keuangan SKPD Kecamatan Pulau Besar berdasarkan Pagu Anggaran Tahun 2020.
3.2.1 Penjelasan Rincian dan Penjelasan pos pendapatan:
A. Pendapatan Asli Daerah
Kecamatan Pulau Besar merupakan salah satu Satker yang belum mendapatkan beban pengelolaan PAD sehinga untuk Tahun Anggaran 2020 PAD Kecamatan Pulau Besar nihil.
B. Dana Perimbangan
Dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat dan program kegiatan Satker Kecamatan Pulau Besar mendapat Anggaran dari dana perimbangan Kabupaten Bangka Selatan yang ini merupakan Pagu Anggaran Satker Kecamatan Pulau Besar untuk Tahun 2020.
Dana Perimbangan dan Dana Bantuan Propinsi ini diperuntukan kepada dua macam Belanja yaitu Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung dengan rincian sebagai berikut:
i. Belanja tidak langsung : Rp 1.587.865.974
1. Belanja pegawai
🗁 Gaji dan tunjangan : Rp 973.126.974 APBD
🗁 Tambahan penghasilan PNS : Rp 614.739.000 APBD
ii. Belanja langsung : Rp 1.009.176.311
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 712.165.311
1. Penguatan Fungsi Kesekretariatan dan Administrasi Perkantoran
: Rp 712.165.311 APBD
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
145.000.000
1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur :
Rp
145.000.000 APBD
3. Program Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Wilayah Kecamatan 152.011.000
1. | Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan | : | Rp | 112.720.000 | APBD |
2. | Pelayanan Umum Kecamatan | : | Rp | 0 | APBD |
3. | Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | : | Rp | 27.291.000 | APBD |
4. | Pelayanan Pemerintahan, | ||||
Ketentraman dan Ketertiban Pembangunan | : | Rp | 0 | APBD |
3.2.2 Belanja
Dari dana/pagu anggaran yang disediakan untuk Satker Kecamatan Pulau Besar seperti tertulis pada bagian 3.2.1 sudah hampir keseluruhan terlaksana. Selain itu semuanya sesuai dengan perencanaan, adapun realisasi penggunaan Anggaran Satuan Kerja Kecamatan Palau Besar tahun 2020 adalah sebagai berikut:
A. Belanja Tidak Langsung
Jumlah realisasi belanja tidak langsung 96,14% yaitu sebesar Rp. 1.526.592.171,- dari pagu anggaran sebesar Rp.1.587.865.974,- dengan rincian:
1. Gaji dan Tunjangan telah terealisasi 99,67% sebesar Rp.969.951.671,- dari pagu anggaran sebesar Rp.973.126.974,-
2. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja terealisasi 90,54% sebesar Rp.556.640.500,- dari pagu anggaran sebesar Rp. 614.739.000,-.
B. Belanja Langsung.
Belanja Langsung secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp.586.079.430,- atau 81,08% dari pagu sebesar Rp.722.776.311- dengan rincian:
a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1. Penguatan Fungsi Kesekretariatan dan Administrasi Perkantoran terealisasi sebesar Rp.629.672.600,- (88,41%) dari pagu anggaran sebesar Rp. 712.165.311,-
b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1. Peningkatan Sarana dan | Prasarana | Perkantoran | terealisasi |
sebesar Rp.69.995.830,- | (48,27%) | dari pagu | sebesar |
Rp.145.000,000,-
c. Program Peningkatan Pelayanan Masyarakat Wilayah Kecamatan
1. Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan terealisasi sebesar Rp.112.720.000,- (100%) dari pagu anggaran sebesar Rp. 112.720.000,-
2. Pelayanan Umum Kecamatan terealisasi sebesar Rp.0,- dari pagu anggaran sebesar Rp. 0,-
3. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terealisasi sebesar Rp.27.291.000,- (100%) dari pagu anggaran sebesar Rp.27.291,000,-
4. Pelayanan Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Pembangunan terealisasi sebesar Rp.0,- dari pagu anggaran Rp.0,-
3.3 Evaluasi dan Analisis Kinerja Kantor Kecamatan Pulau Besar
A. CAMAT
Camat secara umum mengkoordinir dan menjadi koordinator dari para staf– stafnya yang dapat melaksanakan tugas berdasarkan fungsi-fungsinya dan tanggung jawab masing-masing, agar dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. Semua Kegiatan dari bawahannya adalah tanggungjawab dari Camat.
B. SEKRETARIS KECAMATAN
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu camat dalam penyusunan program, pengolahan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian dilingkungan kecamatan. Untuk melaksanakan menyelenggarakan tugas pokok tersebut sekretaris camat mempunyai fungsi:
1. Perencanaan
🟏 Pengkoordinasian bidang–bidang dalam rangka penyusunan rencana Strategis, program dan kegiatan, serta penyusunan laporan rencana tahunan. Dalam hal ini sekretaris Kecamatan bersama camat dan kasi
yang lain telah menyusun dokumen-dokumen perecnanaan diantaranya:
1. Renstra
2. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
3. Kebijakan Umum dan Anggaran (KUA)
4. Rencana Kerja Tahunan (Renja)
5. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
6. Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA)
🟏 Perencanaan penyusunan program dan kegiatan dilingkungan sekretariat.
2. Pelaksana
🟏 Pelaksanaan pengolahan urusan keuangan, umum dan kepegawaian kecamatan. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dilingkungan kecamatan.
3. Pengawasan dan Pelaporan.
🟏 Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan sekretariat. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Sekretaris camat dibantu oleh Kepala Sub bagian umum dan kepegawaian, kepala Sub Bagian Keuangan, dan Kepala sub bagian perencanaan dan pelaporan.
− Untuk kegiatan pelaporan sekretariat telah membuat laporan rutin dan laporan tahunan.
− Laporan rutin terdiri dari:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2. Neraca
3. Catatan atas Laporan Kerja (CALK)
− Sementara laporan tahunan yang dilaksanakan diantaranya:
1. Laporan Keuangan
2. LAKIP
3. LPPD
A. BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
a) Kesekretariatan
1. Agenda Surat
b) Kepegawaian
Berdasarkan perhitungan formulir PPS, capaian kinerja sasaran tahun 2019 dapat dievaluasi sebagai berikut :
1. Meningkatnya jumlah aparatur dan fasilitas untuk membantu kinerja aparatur
Jumlah aparatur pada tahun 2020 di Kantor Kecamatan Pulau Besar berjumlah 25 (Dua Puluh lima) orang yang terdiri dari
15 (lima belas) orang PNS yang terdiri dari 15 Pegawai Kecamatan dan 10 (Sepuluh) orang Tenaga Honorer yang dapat dilihat pada tabel 4
Tabel 4
Nama–Nama Aparatur Kantor Kecamatan Pulau Besar tahun 2020
No | Nama Pegawai | Pendidikan | Status Kepegawaian | Ket |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1. | Xxx.XXXXX | S1 | PNS | Camat |
2. | XXXXXXX | SLTA | PNS | Sekcam |
3. | XXXXXXX,S.Pd | S1 PGSD | PNS | Kasi PMD |
4. | XXXXXXX XXXXXX | SLTA | PNS | Kasi KKU |
5. | XXXXXXX,SPd,SD | S1 PGSD | PNS | Kasi KSP |
6. | ARMAN,X.Xx | S1 | PNS | Kasi PU |
7. | MENIK SUTARMI,AM.d | D 3 Manajemen Informatika | PNS | Kasubag PKP |
8. | XXXX XXXXXXX,SE | S1 | PNS | Kasubag UP |
9. | ARDIYANSAH, S.Sos | S1 Administrasi Niaga | PNS | Pelaksana |
10. | I XXXXX XXXX,S.IP | S1 Ilmu Pemerintahan | PNS | Pelaksana |
11. | BUSTAMIN,S.IP | S1 Ilmu Pemerintahan | PNS | Pelaksana |
12. | XXXXXX,S.IP | S1 Ilmu Pemerintahan | PNS | Pelaksana |
13. | XXXXXX,S.IP | S1 Ilmu Pemerintahan | PNS | Pelaksana |
14. | XXX XXXXXXX | SLTA | PNS | Pelaksana |
15. | DWI SUDARMOADI | SLTA | PNS | Pelaksana |
16. | XXXXXXXX XXXXXXX, SE | S1 Ekonomi | Honorer | Pelaksana |
17. | XXXX XXXXXXX, S.IP | S1 Ilmu Pemerintahan | Honorer | Pelaksana |
18. | XXXXX XXXXX, S.IP | S1 Ilmu Pemerintahan | Honorer | Pelaksana |
19. | ARNOLDI, AMD | D3 Manajemen Informatika | Honorer | Pelaksana |
20. | SOPIYAN | SLTA | Honorer | Pelaksana |
21. | NOVA | SLTA | Honorer | Pelaksana |
22. | NIA VIOLITA | SLTA | Honorer | Pelaksana |
23. | HENDRO KUSUWANDONO | SLTP | Honorer | Pelaksana |
24. | XXXXXXXXXX | SLTA | Honorer | Pelaksana |
25. | JUNIAWAN | SLTA | Honorer | Pelaksana |
Sumber: Data Sekretariat Kecamatan Pulau Besar Tahun 2020
Pada Tahun 2020 ini Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian Bertugas membuat Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP)
c) Kearsipan
🗹 Pengelola Arsip
Di Kantor Kecamatan Pulau Besar juga memiliki Pengelola Arsip 2 (dua) orang staf Kecamatan Pulau Besar untuk pengelolahan arsip dan inventaris arsip. Dalam hal ini staf tersebut bertanggung jawab masalah arsip di Kantor Kecamatan Pulau Besar baik itu arsip surat-surat dan perlengkapan inventaris barang yang ada pada kantor Kecamatan Pulau Besar.
🗹 Buku Arsip
Catatan pada buku kearsipan ini mengagendakan inventaris peralatan di Kantor Kecamatan Pulau Besar Tahun 2020 serta semua yang berhubungan dengan data-data kantor yang penting .
B. BAGIAN PERENCANAAN, KEUANGAN DAN PELAPORAN
Kepala Sub bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan rencana program, urusan keuangan, evaluasi program kerja dan pelaporan.
Pada Tahun 2020 Kepala Sub bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan telah menyusun beberapa rencana meliputi:
• Renstra (Rencana Strategis) Review SKPD Kecamatan Pulau Besar tahun 2016-2021
• Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2020
• Xxxxxxx Xxxxx (Renja) tahun 2020
• RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) tahun anggaran 2020
• Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), laporan realisasi dan neraca (daftar terlampir) Tahun anggaran 2020
• Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD)
• Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
X. XXXXX XXXXXXXXXXXX, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan urusan dan pembinaan dibidang Pemerintahan , Ketentraman dan ketertiban Umum untuk menyelenggrakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:
1. Penyusunan Program dan kegiatan di seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum
2. Pengkoordinasian Pelaksanaan program dan kegiatan seksi pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum.
3. Pelaksanaan, Pembinaan, Pengendalian Program dan Kegiatan Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan ketertiban Umum.
4. Di bagian Kepala seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum yang banyak hal yang dilaksanakan dan memfasilitasi banyak kegiatan untuk wilayah Kecamatan Pulau Besar yang mempunyai 5 (Lima) desa pada tahun 2019, seperti halnya:
a) Laporan data pemerintahan Desa yaitu data dusun, rt/rw, tokoh masyarakat, tokoh agama.
b) Laporan pertanahan yaitu data inventaris tanah, batas desa, peta wilayah, kuasa penambangan, hutan lindung dan HPL, tanah kas desa dan agenda surat tanah. agenda pelaporan prona.
c) Laporan kependudukan kecamatan Pulau Besar yaitu jumlah penduduk, data kelahiran, data kematian, data perpindahan penduduk dan laporan kependudukan.
d) Laporan Ipoleksosbud hankam yaitu data partai politik, data adat istiadat, adat suku bangsa dan data agama.
e) Laporan Kamtibmas yaitu data kamtibmas, data pelaku kejahatan, data pos kamling, data hansip dan laporan kejadian.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepala seksi Pemerintahan, Ketentraman dan ketertiban sebagai dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dan rincian tugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pembinaan seksi pemerintahan, Ketentraman dan ketertiban Pembangunan:
✓ Membenahi segala bentuk administrasi di seksi pemerintahan.
b. Melaksanakan pembinaan potensi perlindungan masyarakat.
✓ Menginstruksikan kepada seluruh Kades untuk mengaktifkan poskamling.
✓ Menginstruksikan kepada Kades untuk dapat melaporkan kejadian tindak pidana yang ada di desa masing-masing.
c. Menginventarisir permasalahan kependudukan, pertanahan dan menginventarisir data tentang pertanahan, membantu pelaksanaan tugas Camat dibidang keagrariaan dan PPAT
✓ Membuat laporan bulanan kependudukan yang meliputi:
🟏 Jumlah Laki-laki
🟏 Jumlah Perempuan
🟏 Jumlah kelahiran
🟏 Jumlah KK
🟏 Jumlah Bubung Rumah
E3
Tabel 5
Jumlah Penduduk Tiap Desa Se Kecamatan Pulau Besar Tahun 2020
NO | DESA/KELURAHAN | PENDUDUK AKHIR TAHUN 2020 | KK | BUBUNG RUMAH | ||
LAKI-LAKI | PEREMPUAN | L + P | ||||
1 | BATU BETUMPANG | 0000 | 0000 | 0000 | 973 | 879 |
2 | FAJAR INDAH | 1199 | 1046 | 2335 | 700 | 566 |
3 | SUKA JAYA | 000 | 000 | 0000 | 343 | 286 |
4 | PANCA TUNGGAL | 726 | 656 | 1382 | 380 | 317 |
5 | SUMBER JAYA PERMAI | 929 | 864 | 1793 | 537 | 483 |
JUMLAH | 5007 | 4636 | 9623 | 2821 | 2531 |
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan sosial, idiologi, negara kesatuan, organisasi masyarakat dan lembaga masyarakat di tingkat desa.
✓ Memfasilitasi pembentukan karang taruna di tingkat desa dan kecamatan
✓ Mendata keberadaan partai politik di wilayah Kecamatan Pulau Besar,
✓ Membentuk lembaga adat di kec.Pulau Besar
d. Membuat monografi kecamatan.
e. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan vertical perangkat daerah dan instansi vertical dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
✓ Malakukan koordinasi ke tk.Kabupaten tentang pembinaan desa
✓ Memfasilitasi kepala Desa tentang ketentraman dan ketertiban
f. Melakukan koordinasi dengan kepolisian NKRI/TNI mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
✓ Melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian tentang kejadian- kejadian yang ada di wilayah hukum kec.Pulau Besar
✓ Kerjasama di bidang keamanan dalam rangka adanya acara hiburan rakyat
✓ Kerjasama dan koordinasi di bidang pelaksanaan Pilkades desa untuk kelancaran dalam pelaksanaan Pilkades
✓ Kerjasama dan koordinasi di bidang hari-hari besar nasional seperti setiap pelaksanaan HUT RI kec. Pulau Besar
✓ Melakukan koordinasi mengenai integritas di wilayah kec. Pulau Besar agar tidak ada kejadian unsur SARA
✓ Kerjasama di bidang keamanan ipoleksosbudhankam/Trantibwil di willayah kec. Pulau Besar
g. Melakukan koordinasi dengan pemuka agama untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kec. Pulau Besar.
✓ Mendata tokoh-tokoh agama di wilayah kec. Pulau Besar
✓ Melakukan pertemuan dengan tokoh agama untuk membicarakan perihal-perihal agar tidak ada unsur kejadian SARA di wilayah Kec.
Pulau Besar
h. Melakukan koordinasi dengan satker perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan
✓ Memfasilitasi penerapan Implementasi PERDA tentang peraturan perundangan pertambangan
✓ Memfasilitasi penerapan implementasi PERDA tentang pertanian dan perkebunan.
i. Melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan.
✓ Membuat laporan kejadian (Ipoleksosbud/trantibwil) di wilayah kec.Pulau Besar untuk di teruskan ke Kesbangpol
✓ Membuat laopran PPAT untuk di teruskan ke pihak Pertanahan Basel.
j. Memfasilitasi kegiatan lomba dalam rangka hari-hari besar setiap tanggal 17 Agustus yaitu :
✓ Kegiatan pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih
✓ Kegiatan pelaksanaan upacara Penurunan Bendera Merah Putih
✓ Kegiatan lomba cabang olahraga
✓ Kegiatan lomba pawai dan karnaval
k. Memberikan Input kepada atasan mengenai langkah- langkah/kebijaksanaan di bidang Pemerintahan
Tabel 6
Forum Kegiatan di Kasi Pemerintahan Kecamatan Pulau Besar Tahun 2020
No | Nama Desa | Nama Kepala Desa | Pemerintahan | Pertanahan | Ipoleksosbud | ||||||
Luas Wilayah (Km2) | Jml Pendu duk | Perang kat Desa | Jml BPD | RT | Dusun | HP | HL | Adat Istiadat | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 13 |
1 | Batu Xxxxxxxxx | Xxxxxx,SE | 94.623 | 2943 | 11 | 9 | 15 | 5 | 1 | 1 | Melayu, Madura, Jawa, Selapan |
2 | Xxxxx Xxxxx | Xxxxx | 11.000 | 2335 | 10 | 7 | 19 | 4 | - | - | Melayu, Jawa |
3 | Sumber Jaya Permai | PUK ADI | 15.200 | 1170 | 11 | 7 | 17 | 4 | - | - | Melayu, Jawa, Bali |
4 | Panca Tunggal | MAMAN | 10.000 | 1382 | 11 | 7 | 12 | 4 | - | - | Melayu, Jawa, Bali |
5 | Suka Xxxx | Xxxxxx | 39.050 | 1793 | 8 | 7 | 6 | 2 | 1 | 1 | Melayu, Selapan,Sumatra |
32
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Sumber: Kasi Pemerintahan Kecamatan Pulau Besar
33
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Tabel 7
Kejadian Poleksosbudhankam/Trantibwil
Di wilayah Hukum Kecamatan Pulau besar Tahun 2020
No | Nama Desa | Kejadian | Tanggal Kejadian |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Batu Betumpang | Nihil | - |
2 | Fajar Indah | Nihil | - |
3 | Sumber Jaya Permai | Nihil | - |
4 | Panca Tunggal | Nihil | - |
5 | Xxxx Xxxx | Xxxxx | - |
Tabel 8
Tanah Masyarakat Kecamatan Pulau Besar yang membuat Surat Keterangan Tahun 2020
No | Nama Desa | SP3AT Pengakuan | SP3AT Pelepasan | Hibah | Jumlah |
1 | 2 | 3 | 4 | 4 | 5 |
1 | Batu Betumpang | 21 | - | - | 21 |
2 | Fajar Indah | 7 | - | - | 7 |
3 | Sumber Jaya Permai | 6 | - | - | 6 |
4 | Panca Tunggal | 0 | - | - | 0 |
5 | Suka Jaya | 19 | - | - | 19 |
Jumlah | 53 |
D. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan urusan dan pembinaan dibidang Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menyelenggrakan tugas sebagaimana dimaksud
Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai fungsi:
1. Penyusunan Program dan kegiatan di seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
2. Pengkoordinasian Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
3. Pelaksanaan, Pembinaan, Pengendalian Program dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa
4. Di bagian Kepala seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa yang banyak hal yang dilaksanakan dan memfasilitasi banyak kegiatan untuk wilayah Kecamatan Pulau Besar yang mempunyai 5 (Lima) desa pada tahun 2020, seperti halnya:
a. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan desa.
✓ Memfasilitasi kegiatan dibidang dana ADD desa
✓ Membenahi indeks surat menyurat
✓ Mengklasifikasi surat masuk keluar
✓ Membenahi struktur organisasi desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa
✓ Membina desa dalam pelaksanaan lomba desa Tk.Kecamatan
✓ Membina desa dalam pelaksanaan lomba desa Tk.Kabupaten
✓ Membina desa dalam pelaksanaan STQ/MTQ Tk.Kecamatan
b. Melaksanakan Lomba Desa Tingkat Kecamatan Pulau Besar Tahun 2020
c. Melaksanakan Monev Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 se- Kecamatan Pulau Besar dengan Hasil sebagai beikut :
d. Memberiakan Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) setiap triwulan, Alokasi Dana Desa (ADD) setiap semester dan Retribusi pajak setiap akhir tahun.
E. SEKSI PELAYANAN UMUM
Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan urusan dibidang Pelayanan Umum untuk menyelenggrakan tugas sebagaimana dimaksud
Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi:
1. Membuat SOP (Standar Operasional Pelayanan) di Bidang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
2. Penyusunan Program dan kegiatan di seksi Pelayanan Umum
3. Pengkoordinasian Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Umum
4. Pelaksanaan, Pembinaan, Pengendalian Program dan Kegiatan Pelayanan Umum
5. Melaksanakan Sosialisasi kepada seluruh Masyarakat di Kecamatan Pulau Besar tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
6. Awal Tahun 2019 Kecamatan Pulau Besar sudah melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Kegiatan–kegiatan yang dilaksanakan yaitu berupa memberikan pelayanan Kepada masyarakat yang menyangkut pemberian Rekomendasi pembuatan Surat menyurat sudah dilaksankan secara terpadu di gedung PATEN antara lain (lihat Tabel 9)
Tabel 9 Rekapitulasi Pelayanan PATEN
Kecamatan Pulau Besar Tahun 2020
JENI S PELAYANAN | |||||||||
PERIZINAN | NON PERIZINAN | ||||||||
IMB | IUMK | Kartu Keluarga | Akta Kelahiran Kematian | Pindah Jiwa | SKCK | Perekaman E-KTP | Izin Keramian | Izin Penutupan Jalan | Izin Kehilangan |
0 | 81 | 165 | 172 | 15 | 22 | 372 | 2 | 2 | 6 |
1. Adanya Pelaksanaan program E-KTP dimulai pada tanggal 20 september 2011 dan sampai 2013 masih dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Mulai Tahun 2019 tidak ada lagi Rekomendasi E-KTP dari Kecamatan. Jika ada Masyarakat yang akan membuat E-KTP harus datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena Alat Perekam E-KTP di Kecamatan Pulau Besar masih dalam perbaikan Namun Pada Bulan Desember 2019 Pelayanan E-KTP di Kecamatan Pulau Besar sudah bisa dilaksanakan lagi.
2. Pada awal Tahun 2019 sesuai dengan petunjuk dari Capil Pembuatan Kartu Keluarga langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun mulai Bulan November 2019 Pembuatan Kartu Keluarga harus melalui Kecamatan sehingga jumlah Rekomendasi Kartu Keluarga hanya sedikit.
a. Memberi pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi pemerintahan umum.
✓ Xxxberikan rekomendasi berupa surat keterangan ke pengadilan negeri untuk persyaratan untuk mencalonkan sebagai calon KADES dan BPD.
✓ Pada Tahun 2019 jumlah pembuatan SKCK dikecamatan Pulau Besar meningkat karena banyaknya masyarakat yang membuat SKCK untuk persyaratan pencalonan BPD.
F. KASIE PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PEMBANGUNAN
Pelaksanaan dan penjabaran tugas pokok, fungsi Kasi Kesejahteraan social dan Pembangunan sebagai berikut:
a. Bidang Penaggulangan Kemiskinan
1) Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Kesejahteraan social dan Pembangunan :
🟏 Pendataan ulang penyadang masalah kesejahteraan sosial yaitu
a. Keluarga Miskin
b. Lajut Usia
c. Penyandang Cacat
d. Penerima raskin
e. Jaminan Kesehatan
f. Penerima Bantauan Lansung Sosial Masyarakat (BLSM)
2) Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan tekhnis yang berhubungan dengan Kesejahteraan social dan Pembangunan:
🟏 Merekap data hasil musyawarah rencana pembangunan desa, gagasan pembangunan dari desa baik sarana fisik maupun usulan pertanian dan sosial lain.
3) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan organisasi kemasyarakatan dan lembaga masyarakat di tingkat Kecamatan :
✓ Keikutsertaan dalam kegiatan Pos pelayanan terpadu ( Posyandu) pembinaan terhadap kelompok usaha perempuan atau asistensi kesejahteraan sosial keluarga (AKSK)
4) Mengumpul, mengolah dan mengevaluasi data dibidang kesejahteraan masyarakat :
Dengan rincian sebagai berikut :
No | Desa | Keluarga Penerima Manfaat | Jumlah | |
PKH | Non PKH | |||
1. | Batu | 44 | 57 | 101 |
Betumpang | ||||
2. | Fajar Indah | 51 | 59 | 110 |
3. | Panca Tunggal | 37 | 39 | 76 |
4. | Sumber Jaya Permai | 32 | 14 | 46 |
5. | Suka Jaya | 27 | 23 | 50 |
Total | 191 | 192 | 383 |
Tabel 14 Data PMKS
Kecamatan Pulau Besar Tahun 2019
No | Nama Desa | Jenis PMKS | ||||||||
Keluarga Miskin | Rumah Tidak Layak Huni | Korban Tindak Kekerasan | Korban Bencana Alam | Korban Bencana Sosial | Komunitas ADat Terpencil | Keluarga Rentan | Wanita Rawan Sosial Ekono mi | RASTR A | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
1 | Batu Betumpang | 101 | 11 | 101 | ||||||
2 | Fajar Indah | 110 | - | 2 | 110 | |||||
3 | Sumber Jaya Permai | 46 | - | 46 | ||||||
4 | Panca Tunggal | 76 | 14 | 36 | 9 | 76 | ||||
5 | Suka Jaya | 50 | 5 | 50 | ||||||
Jumlah | 383 | 30 | 0 | 0 | 0 | 0 | 38 | 9 | 383 |
5) Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat termasuk didalamnya pembinaan organisasi masyarakat, Keagamaan, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan,Kepemudaan, Keluarga Berencana dan Pendidikan :
🟏 Melaksanakan kerjasama dengan Badan dan Dinas yang ada di Kabupaten yaitu pembinaan dan bimbingan bagi kader pembangunan desa seperti fasilitator desa
6) Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan masyarakat :
🟏 Membantu penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat miskin, sarana peningkatan pendapatan masyarakat.
7) Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkungan kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan:
🟏 Ikut serta dalam kegiatan Musrenbangdes dan Musrenbang kecamatan
8) Monitoring pelaksanaan pembangunan fisik sarana ekonomi, produksi, sanitasi dan penyediaan air bersih lingkungan pemukiman agar sesuai dengan tata ruang dikecamatan.
🟏 Monitoring Kegiatan Musrenbang di seluh desa pada wilayah Kecamatan Pulau Besar.
9) Menyelenggarakan administrasi pelaksanaan bantuan kelurahan dan melakukan usaha serta menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan gotong royong.
10) Melaksanakan administrasi dan pembinaan pada masyarakat dibidang perekonomian, pertanian, pembangunan, industri, perdagangan:
🟏 Pembinaan KUBE
🟏 Usaha ekonomi Produktif perempuan.
b. Bidang Keagamaan
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan:
1. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
1. KUA
✓ Pembinaan mental dan spiritual masyarakat
✓ Kerjasama di bidang pelaksanaan STQ/MTQ tk.Kec.Pulau Besar
✓ Kerjasama di bidang BAZ tk.Kec.Pulau Besar
2. Memfasilitasi penyaluran Zakat ke desa-desa dalam kecamatan Pulau Besar yang dilaksanakan oleh BAZDA Kabupaten Bangka Selatan dan BAZ Kecamatan Pulau Besar kepada muhtar.
3. Melaksanakan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) Tingkat Kecamatan Pulau Besar Tahun 2019 untuk menyemarakkan syiar Islam dikalangan generasi muda. Cabang-cabang STQH itu antara Lain:
c. Bidang Pendidikan
Kegiatan yang dilaksanakan:
1. Memotivasi minat belajar/membaca anak-anak dengan memfasilitasi Kedatangan mobil pintar ke kecamatan Pulau Besar.
2. Melaksanakan Sosialisasi Kecamatan Layak anak
3. Membentuk Forum anak kecamatan
d. Bidang Kepemudaan dan Olah Raga
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan:
1. Mengadakan perlombaan/pertandingan bertangkai olah raga di tingkat Kecamatan Pulau Besar seperti Sepak Bola,Bulu Tangkis, Tenis Meja,Volley Ball, Serta berbagai perlombaan lainnya.
2. Memfasilitasi pengiriman kontingen POPDA Kecamatan Pulau Besar ke Kabupaten Bangka Selatan.
3. Memfasilitasi pengiriman kontingen O2SN Kecamatan Pulau Besar ke Kabupaten Bangka Selatan.
BAB IV PENUTUP
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) SKPD Kecamatan Pulau Besar Tahun 2020
BAB IV
PENUTUP
LAKIP ini merupakan media pertanggungjawaban Kantor Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan dalam tahun anggaran 2020.
Jumlah alokasi anggaran tahun 2020 untuk urusan wajib Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian.
Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Kecamatan Pulau Besar Tahun Anggaran 2020
N O | URAIAN | ANGGARAN 2020 | REALISASI 2020 | (%) |
1. | Belanja Tidak Langsung (BTL) dan Belanja Langsung (BL) Belanja Pegawai | 1.910.145.974,00 | 1.825.672.171,00 | 95,58 |
2. | Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa | 541.896.311,00 | 482.603.600,00. | 89,06 |
3. | Belanja Modal | 145.000.000,00 | 00.000.000,00 | 48,27 |
Total Belanja | 2.597.042.285,00 | 2.378.271.601,00 | 90,58 |
Rincian Realisasi Anggaran Tahun 2020 sebesar 90,58% Mengalami Penurunan dibanding Tahun 2019 sebesar 92,59%. Dikarenakan adanya perubahan SSh dan Belanja Modal Pengadaan Mesin Rumput yang tidak dapat direalisasikan karena waktu tidak mencukupi untuk dilaksanakan kegiatan. Selain itu, berdasarkan sasaran yang ingin dicapai, indikator sasaran telah dapat dicapai secara keseluruhan. Namun demikian perlu peningkatan dan pengembangan pencapaian sasaran dimasa yang akan datang sehingga tujuan dapat dicapai secara efektif.
4.1 Kesimpulan
Secara keseluruhaan program dan kegiatan yang ada di kecamatan Pulau Besar tahun 2020 dapat terlaksana dengan baik meskipun terdapat berbagai hambatan seperti kurangnya aparatur yang ada dikecamatan. Selain itu dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan di Kecamatan Pulau Besar pada Tahun 2020 dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Realisasi anggaran untuk kecamatan Pulau Besar sudah hampir keseluruhan terlaksana.
2. Dalam hal ini Kecamatan Pulau Besar mempunyai ruang lingkup kerjanya merencanakan menyiapkan dan melaksanakan Pemerintahan Umum di Kecamatan sesuai dengan kemampuan yang ada secara maksimal berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsinya, Visi, Misi, Strategi, program pengembangan serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersifat indikatif.
4.2 Saran
Diharapkan pihak yang berwenang dapat memberikan masukan pengetahuan yang baik tentang keuangan, sehingga dapat memberikan penjelasan yang tepat, dan pasti mengenai penganggaran dan juga pertanggung jawaban anggaran sehingga Satker dapat melaksanakan kegiatan dan penganggaran yang benar. Selain itu juga diperlukan tenaga dibidang lain yang diperlukan di Kantor Kecamatan untuk menjalankan Program dan Kegiatan di Kantor Kecamatan sehingga terlaksana dengan baik karena belum meratanya pembagian pegawai ke Satker/ SKPD terutama ke Kantor Kecamatan yang jauh dengan Ibu Kota Kabupaten untuk adanya pemerataan penempatan Pegawai.
Oleh Karena itu kami mengharapkan saran dan masukan dari kami dapat dipertimbangkan, agar dalam masalah penyelenggaraan penganggaran ditahun kedepan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
43
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) SKPD Kecamatan Pulau Besar Tahun 2020
Pulau Besar, Februari 2021
Camat Pulau Besar
Xxx.XXXXX
NIP. 19670922 199312 1 001
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) SKPD Kecamatan Pulau Besar Tahun 2020
LAPORAN CAPAIAN TARGET KINERJA ESELON III DAN IV KECAMATAN PULAU BESAR
TAHUN 2020
ESELON III : CAMAT
Sasaran : Meningkatnya pemberdayaan lembaga kemasyarakatan
Indikator Kinerja : 1 Tingkat Pemberdayaan Masyarakat
ESELON IV : 1 Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan
Sasaran :
Persentase Pelayanan Kesejahteraan sosial dan pembangunan
Uraian | Target | Capaian Target | Presentase | Keterangan | ||
Indikator Kinerja : | Kegi Kegiatan Keagamaan | 3 Keg | 3 Keg | 100,00 | Kegiatan - Kegiatan tidak dapat tercapai dikarenakan adanya pergeseran Anggaran untuk Covid-19 | |
a. MTQ Tingkat Kecamatan | ||||||
b. Pembinaan Stq/ Mtq | ||||||
c. Penanaman Nilai-nilai keagamaan | ||||||
Kegiatan Hari Besar | 3 Keg | 1 Keg | 33,33 | |||
a. Fasilitasi City On Fire | ||||||
b. Fasilitasi Festival Budaya Nusantara | ||||||
c. Partisipasi Junjung Besaoh Bergema | ||||||
Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan | 6 Keg | 1 Keg | 33,33 | |||
a. Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga | ||||||
b. Pembinaan PKK | ||||||
c. Kegiatan Penyusunan Musrenbang | ||||||
d. Program Kecamatan Layak Anak | ||||||
e. Program Kecamatan Sehat | ||||||
f. Kegaiatan TKPK | ||||||
ESELON IV Sasaran | : : | 2 Seksi Pelyanan Umum Persentase jumlah pelayanan Umum | ||||
Indikator Kinerja : | Kegiatan Pelayanan Masyarakat | 2 Keg | 2 Keg | 100,00 | ||
a Tersedianya Fasilitasi PATEN | ||||||
b Pengembangan Database Kependudukan | ||||||
ESELON IV : | 3 Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa | Kegiatan - Kegiatan tidak dapat tercapai dikarenakan adanya pergeseran Anggaran untuk Covid-19 | ||||
Sasaran : | Persentase Pemberdayaan masyarakat dan desa | |||||
Indikator Kinerja : | Kegiatan Pembinaan Desa | 3 Keg | 3 Keg | 100,00 | ||
a Pembinaan Desa | ||||||
b Monitoring dan Evaluasi Alokasi Dana Desa | ||||||
c Lomba Desa Tingkat Kecamatan | ||||||
Kegiatan Pembedayaan | 2 Keg | 1 Keg | 0,50 | |||
a Lomba Masak Serba Ikan | ||||||
b Lomba Cipta Menu | ||||||
ESELON IV : | 4 Seksi Pemerintahan ,Ketentraman dan Ketertiban Pembangunan | Kegiatan - Kegiatan tidak dapat tercapai dikarenakan adanya pergeseran Anggaran untuk Covid-19 | ||||
Sasaran : | Persentase Pemberdayaan masyarakat dan desa | |||||
Indikator Kinerja : | Pemberdayaan Masyarakat | 3 Keg | 2 Keg | 66,67 | ||
a Pelayanan Administrasi Pertanahan | ||||||
b Pembinaan Kamtramtibmas |
c Peningkatan Semangat Kebangsaaan | ||||||
ESELON III | : | SEKCAM | ||||
Sasaran | : | Meningkatnya pelayanan, ketaatan pertanggungjawaban, pelaporan kinerja, keuangan, dan aset OPD | ||||
Indikator Kinerja : | 1 Nilai evaluasi LAKIP | 60 | 60 | 1,00 | ||
2 Persentase tertib administrasi barang/aset daerah | 100 | 100 | 1,00 | |||
Persentase temuan BPK/Inspektorat yang 3 ditindaklanjuti | 100 | 100 | 1,00 | |||
4 Indeks pelayanan/indeks kepuasan masyarakat | 100 | 100 | 1,00 | |||
ESELON IV Sasaran | : : | 1 Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Lancar dan tertibnya koordinasi perencanaan, monev, pengukuran dan pelaporan capaian kinerja keuangan, dinas dan pelayanan masyarakat | ||||
Indikator Kinerja : | Jumlah laporan renja, monev, evaluasi hasil renja, a CALK, LAKIP, pelayanan, dan akuntabilitas kinerja OPD | 6 Dok | 6 Dok | 100,00 | ||
ESELON IV Sasaran | : : | 2 Sub Bagian Umum Kepegawaian Lancar dan tertibnya penatausahaan barang pakai habis dan aset OPD | ||||
Indikator Kinerja : | a Jumlah laporan penatausahaan barang pakai habis dan aset OPD | 12 Bln | 12 Bln | 100,00 |