SURAT PERJANJIAN (KONTRAK)
ADENDUM No. 01 ATAS
SURAT PERJANJIAN (KONTRAK)
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi:
PEMBANGUNAN JALAN GEUMPANG – PAMEU SEKSI II
Nomor: HK.02.03/CTR-Bb1.PJN.I/37/APBN/2020
Adendum No. 01 terhadap SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Gabungan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Adendum Kontrak No. 01” dibuat dan ditandatangani di Geumpang pada hari Senin tanggal Dua puluh empat bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh, berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Awal Nomor: HK.02.03/CTR- Bb1.PJN.I/37/APBN/2020 tanggal 10 Juli 2020, antara:
Nama : Xxxxxxx Xxxxxx, ST., MT.
NIP 197505232007101002
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen 1.10 Provinsi Aceh Berkedudukan di : Jl. Geumpang – Tutut, Bangkeh, Geumpang, Kabupaten Pidie
Xxxx bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal Bina Marga c.q. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Prov. Aceh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : No. 1228/KPTS/M/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Xxxx Xxxxx, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat selanjutnya disebut “PPK”, dengan :
Nama : Xxxx Xxxxxxxx, SE.
Jabatan : Kuasa KSO
Berkedudukan di : Jl. Xxxxx Xxxxx Xx. 025 RT.008, Sungai Arang, Kec. Bungo Dani, Jambi
Yang bertindak untuk dan atas nama KSO PT. CITRA INDO KARYA, PT. GEMILANG GAYONTE ABADI sebagai badan usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
1. PT. Citra Indo Karya;
2. PT. Gemilang Gayonte Abadi.
Yang masing-masing anggotanya bertanggungjawab secara tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap PPK sebagaimana diatur dalam Kontrak ini berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) selanjutnya disebut “Penyedia”
Dan dengan memperhatikan :
1. Undang – undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi melalui Penyedia.
4. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Nomor PR.0201-Sj/305 tanggal 17 April 2020 Hal Penyesuaian Belanja TA. 2020 Kementerian PUPR;
5. Surat Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Nomor PR.0201-Sj/305 tanggal 17 April 2020 Hal Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran di Lingkungan Ditjen Bina Marga;
6. Surat Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Nomor PR.0201-Db/407 tanggal 21 April 2020 Hal Usulan Revisi Anggaran
7. Surat Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Nomor S-860/AG/2020 tanggal 22 Mei 2020 Xxx Xxxxxsahan Revisi Anggaran Penyesuaian Belanja TA. 2020 pada Direktorat Jenderal Xxxx Xxxxx Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor PR.0201-Mn/1295 tanggal 18 Juli 2020 Hal Persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk Paket SYC menjadi MYC akibat Refocussing TA. 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
a) Tetap;
b) Tetap;
c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak dan Adendum Kontrak;
d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak dan Adendum Kontrak, dan mengikat pihak yang diwakili;
e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak dan Adendum Kontrak masing-masing pihak :
1) Tetap, tidak dirubah
2) menandatangani Kontrak dan Adendum Kontrak setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak dan Adendum Kontrak;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak dan Adendum Kontrak beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
5) Telah diadakan kaji ulang dan justifikasi teknis oleh penyedia jasa sesuai ketentuan.
6) Telah menyetujui paket pekerjaan akan dilakukan dengan skema MYC Tahun 2020 – 2021, dimana pelaksanaan dan pembayaran Sebagian pekerjaan akan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya (TA. 2021)
f) PPK telah menyetujui usulan – usulan perubahan kontrak sesuai dengan draft justifikasi teknis terkoreksi;
g) Penyedia telah menyatakan siap dan sepakat untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak/addendum perubahannya;
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Tetap Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
No | Uraian Lingkup Pekerjaan | Panjang (Km) | ||
Tahun 2020 | Tahun 2021 | Total | ||
1 | Pembangunan Jalan | 2,80 | 11,20 | 14,00 |
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
1) Harga Kontrak/Adendum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga dari hasil kaji ulang/Justifikasi Teknik sebagaimana yang tertuang didalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. 00.000.000.000,- (Tiga puluh satu milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian harga berdasarkan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
No | Uraian Lingkup Pekerjaan | Biaya (Rp.) | ||
TA. 2020 | TA. 2021 | Total | ||
1 | Pembangunan Jalan | 8.489.024.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
2) Tetap;
3) Tetap.
Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK
1) Tetap;
2) Tetap.
Pasal 5 MASA KONTRAK
1) Tetap;
2) Masa Pelaksanaan, kontrak ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan selama 300 (tiga ratus) hari kalender;
No | Uraian Lingkup Pekerjaan | Masa waktu pelaksanaan (Hari) | ||
TA. 2020 | TA. 2021 | Total | ||
0 | Xxxxxxxxxxx Xxxxx | 000 | 000 | 000 |
3) Tetap.
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Adendum Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama untuk dan atas nama
KSO PT. Citra Indo Karya, Pejabat Pembuat Komitmen 1.10 PT. Gemilang Gayonte Abadi Provinsi Aceh
Xxxx Xxxxxxxx, SE Xxxxxxx Xxxxxx, ST, MT.
Kuasa KSO NIP. 197505232007101002