ASAS PROPORSIONALITAS PERJANJIAN KERJA BORONGAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS MENURUT HUKUM DI INDONESIA PADA PROYEK PENINGKATAN REL KERETA API SERANG-MERAK LINTAS RANGKASBITUNG-MERAK
ASAS PROPORSIONALITAS PERJANJIAN KERJA BORONGAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS MENURUT HUKUM DI INDONESIA PADA PROYEK PENINGKATAN REL KERETA API SERANG-MERAK LINTAS RANGKASBITUNG-MERAK
SKRIPSI
Oleh
Xxxxxxx Xxxxxxxxx 1940050165
ASAS PROPORSIONALITAS PERJANJIAN KERJA BORONGAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS MENURUT HUKUM DI INDONESIA PADA PROYEK PENINGKATAN REL KERETA API SERANG-MERAK LINTAS RANGKASBITUNG-MERAK
SKRIPSI
Diajukan untuk memenuhi persyaratan akademik guna memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H) Pada Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
1940050165
VISI DAN MISI
Visi Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Menjadi Fakultas Hukum yang bermutu, mandiri dan inovatif di kawasan Asia pada tahun 2030 dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum yang antisipatif terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi yang sesuai dengan nilai-nilai Kristiani dan Pancasila.
Misi Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx
1. Mempersiapkan sarjana hukum yang mampu menggunakan dan mengembangkan ilmu dan teknologi di bidang perkembangan ilmu hukum melalui pendekatan ilmiah, interdisipliner dan transnasional sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman agar mampu bersaing di era global.
2. Mempersiapkan sarjana hukum yang menguasai ilmu dan senantiasa menegakkan nilai moral, etika serta rasa cinta kepada negara, berperilaku yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
3. Mengembangkan pengetahuan hukum, yang berwawasan nasional dan internasional.
4. Mengembangkan dan meningkatkan penelitian serta profesionalisme dalam ilmu pengetahuan hukum dan bidang ilmu pengetahuan lainnya.
5. Menyelenggarakan jenjang pendidikan akademik berkelanjutan dan profesi dalam bidang hukum.
6. Mendorong penelitian dan pengabdian masyarakat yang dapat meningkatkan kesadaran hak dan kesadaran hukum serta kesejahteraan rakyat Indonesia.
7. Membina hubungan kerjasama dengan praktisi hukum dan instansi penegakan hukum serta instansi-instansi lainnya baik negeri maupun swasta, lembaga-lembaga gerejawi dalam pengembangan dan implementasi ilmu hukum dan bidang ilmu pengetahuan lainnya.
i
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI
Saya yang bertanda tangan dibawah ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx :
Nama : Xxxxxxx Xxxxxxxxx
NIM 1940050165
Program Studi : Hukum
Fakultas : Hukum
Dengan ini menyatakan bahwa penulisan Skripsi ini yang berjudul “Asas Proporsionalitas perjanjian kerja borongan bagi pekerja harian lepas menurut hukum di Indonesia pada proyek peningkatan rel kereta api Serang Merak lintas Rangkasbitung-Merak” adalah :
1. Dibuat berdasarkan hasil penelitian pemikiran dan pemaparan asli dari saya sendiri. Bahwa pendapat dan materi yang sudah dicantumkan telah dikutip dalam referensi yang sesuai.
2. Bukan merupakan duplikasi karya tulis yang sudah dipublikasikan atau yang pernah dipakai untuk mendapatkan gelar sarjana hukum di universitas lain, kecuali pada bagian-bagian sumber informasi yang dicantumkan dengan cara referensi yang semestinya.
3. Bukan merupakan karya terjemahan dari kumpulan buku atau jurnal acuan yang tertera di dalam referensi pada tugas.
Jika terbukti saya tidak memenuhi apa yang dinyatakan di atas, maka skripsi ini dianggap batal
Jakarta, Februari 2023 Yang membuat pernyataan,
Xxxxxxx Xxxxxxxxx
NIM :1940050165
ii
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX FAKULTAS HUKUM
PERSETUJUAN DOSEN PEMBIMBING SKRIPSI
Nama : Xxxxxxx Xxxxxxxxx
NIM 1940050165
Program Studi : Hukum
Peminatan/Program Kekhususan : Hukum Administrasi Negara
Judul : Asas Proporsionalitas perjanjian kerja borongan bagi pekerja harian lepas menurut hukum di Indonesia pada proyek peningkatan rel kereta api Serang-Merak lintas Rangkasbitung-Merak
Telah diperiksa dan disetujui untuk diajukan dan dipertahankan dalam Sidang Tugas Akhir guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Progran Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx,
Jakarta, Februari 2023 Menyetujui :
Pembimbing I Pembimbing II
Rr. Xxx Xxxxxxxx, S.H., M.Hum.
Dr. I Xxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H.
Ketua Program Studi Hukum Dekan
Rr. Xxx Xxxxxxxx, S.H., M.Hum.
Xx. Xxxxxx Xxxxxx, S.H., M.
Dr.
iii
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX FAKULTAS HUKUM
PERSETUJUAN TIM PENGUJI SKRIPSI
Pada tanggal 9 Februari 2023 telah diselenggarakan Sidang Skripsi untuk memenuhi sebagian persyaratan akademik guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx, atas nama :
Nama : Xxxxxxx Xxxxxxxxx
NIM 1940050165
Program Studi : Hukum
Fakultas : Hukum
Judul : Asas Proporsionalitas perjanjian kerja borongan bagi pekerja harian lepas menurut hukum di Indonesia pada proyek peningkatan rel kereta api Serang-Merak lintas Rangkasbitung-Merak
Oleh tim penguji yang terdiri dari :
Nama Penguji | Jabatan dalam Tim Penguji | Tanda Tangan | |
1. | Dr. Rr. Xxx Xxxxxxxx, S.H., M.Hum. | Ketua | |
2. | I Xxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H | Anggota | |
3. | Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M.H | Anggota |
iv
v
HALAMAN PENGESAHAN
v
vi
HALAMAN PUBLIKASI
vi
KATA PENGANTAR
Puji syukur yang penulis ucapkan kepada Tuhan Xxxxx Xxxxxxx yang dimana telah memberikan penulis karunia serta berkat yang begitu teramat banyak dan melimpah sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi yang dibuat oleh penulis. Penulisan skripsi yang diberi judul, yaitu “Asas Proporsionalitas Perjanjian Kerja Borongan Bagi Pekerja Harian Lepas Menurut Hukum Di Indonesia Pada Proyek Peningkatan Rel Kereta Api Serang-Merak Lintas Rangkasbitung-Merak” bahwa penulisan skripsi adalah tugas akhir dari penulis untuk menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Penelitian ini disusun oleh penulis supaya pembaca dapat memperluas cakrawala ilmu pengetahuannya mengenai ilmu Hukum Ketenagakerjaan yang mengarah terhadap perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja apakah sudah sesuai dengan proporsionalnya. Walaupun penulisan skripsi ini masih banyak kekurangannya, tapi isi dari penulisan ini akan menjelaskan secara detail sehingga akan menarik untuk dibaca.
Dalam penyusunan penulisan skripsi ini, penulis sangat menyadari tanpa dukungan dan bantuan dari berbagai pihak-pihak yang telah menyumbangkan pikiran, waktu, tenaga dan sebagainya. Oleh karena itu, ijinkan penulis pada kesempatan ini dengan setulus hati penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Xx. Xxxxxxxxxx K. Xxxxxxx, S.H., M.H., MBA selaku Rektor Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
2. Bapak Xx. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., M.H selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
3. Ibu X. Xxxx X. X. Xxxxxxxxxx, S.H., M.H selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
4. Ibu Dr. Xx. Xxx Xxxxxxxx, S.H., M.Hum selaku Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx serta selaku Dosen Pembimbing Pertama yang telah banyak meluangkan waktu dan tenaga kepada penulis, serta nasihat-
nasihat serta masukan yang diberikan dan berbaik hati untuk membimbing penulis dari pertama penyusunan hingga terselesaikannya penulisan skripsi ini.
5. Ibu I Xxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H selaku Kepala Bagian Hukum Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan juga selaku Dosen Pembimbing Kedua yang banyak meluangkan waktu dan tenaga kepada penulis, serta nasihat-nasihat serta masukan yang diberikan dan berbaik hati untuk membimbing penulis dari pertama penyusunan hingga terselesaikannya penulisan skripsi ini.
6. Para Dosen-Dosen Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang telah membantu dan membekali ilmu pengetahuan mengenai hukum sehingga penulis mampu menyelesaikan perkuliahan dan penyusunan skripsi ini dengan baik dan benar.
7. Terima kasih penulis ucapkan kepada Alm. Xxxxxx Xxxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxxxx selaku kedua orang tua yang mendidik dan membesarkan penulis sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan skripsi ini, penulisan skripsi ini penulis persembahkan kepada kedua orang tua yang menjadi kebanggan dalam kehidupan ini.
8. Terima kasih penulis ucapkan kepada Xxxxxx Xxxxxx, selaku suami dari penulis yang selalu memberikan doa, cinta kasih dan semangat bagi penulis guna menyelesaikan tulisan skripsinya.
9. Terima kasih penulis ucapkan kepada Xxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, selaku anak pertama dan menantu dari penulis yang selalu memberikan doa, cinta kasih dan semangat bagi penulis guna menyelesaikan tulisan skripsinya.
10. Terima kasih penulis ucapkan kepada Xxxxxxxxx Xxxxxxx, selaku anak kedua dari penulis yang selalu memberikan doa, cinta kasih dan semangat bagi penulis guna menyelesaikan tulisan skripsinya.
11. Terima kasih penulis ucapkan kepada Ratu Xxxxx, selaku anak ketiga dari penulis yang selalu memberikan doa, cinta kasih dan semangat bagi penulis guna menyelesaikan tulisan skripsinya.
12. Terima kasih penulis ucapkan kepada Xxxxxxxx Xxxxxxx H. Xxxxxxxxxx, sebagai teman seangkatan dari penulis yang dimana selalu menyemangati dalam membuat penulisan skripsi dan selalu memberikan masukan dalam pengerjaan penulisan skripsi ini.
13. Terima kasih penulis ucapkan kepada semua pihak yang tidak dapat penulis
sebutkan satu-persatu yang telah membantu penulis dalam penyusunan skripsi ini.
Akhir kata penulis menyadari bahwa dalam penulisan skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan. Karena itu, penulis memohon saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kesempurnaan penulisan skripsi ini, dan semoga penulisan
skripsi ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Jakarta, Februari 2023
Xxxxxxx Xxxxxxxxx
1940050165
DAFTAR ISI
VISI DAN MISI UKI i
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI ii
HALAMAN PERSETUJUAN DOSEN PEMBIMBING iii
LEMBAR PENGESAHAN DOSEN PENGUJI iv
HALAMAN PENGESAHAN v
PERNYATAAN DAN PERSETUJUAN PUBLIKASI TUGAS
AKHIR vi
KATA PENGANTAR vii
DAFTAR ISI x
ABSTRAK xiii
ABSTRACT xiv
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 5
X. Xxxxx lingkup penelitian 5
D. Tujuan penelitian 5
E. Metode penelitian 6
1. Jenis Penelitian 6
2. Objek Penelitian 7
3. Bahan Hukum 7
F. Kerangka Teori dan Kerangka Konsep 9
G. Sistematika Penulisan 15
BAB II TINJAUAN KEPUSTAKAAN
A. Teori Kepastian Hukum 17
X. Xxxxx Keadilan 19
C. Perjanjian 25
1. Pengertian perjanjian 25
2. Subyek hukum dalam perjanjian 27
3. Unsur-unsur dalam perjanjian 28
4. Asas-asas dalam perjanjian 29
5. Perjanjian untuk melakukan pekerjaan 32
D. Asas Proporsionalitas 37
1. Pengertian asas proporsionalitas 37
2. Fungsi asas proporsionalitas 39
BAB III PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN KERJA BORONGAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS DALAM PROYEK PENINGKATAN REL KERETA API SERANG-MERAK LINTAS RANGKASBITUNG-MERAK
X. Xxx pekerja harian lepas dalam proyek peningkatan rel kereta api Serang-Merak lintas Rangkasbitung-Merak 41
1. Perjanjian kerja bagi pekerja harian lepas 41
2. Jam kerja pekerja harian lepas 44
3. Sistem pengupahan bagi pekerja harian lepas 46
4. Tunjangan bagi pekerja harian lepas 48
B. Data kuesioner 48
BAB IV PENERAPAN JAMINAN HAK BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS UNTUK MEWUJUDKAN ASAS PROPORSIONALITAS
A. Penerapan hak pekerja harian lepas 56
1. Perjanjian kerja bagi pekerja harian lepas 56
2. Waktu bekerja 59
3. Sistem pengupahan bagi pekerja harian lepas 61
B. Penerapan jaminan kesejahteraan bagi pekerja harian lepas 62
1. Tunjangan Hari Raya bagi pekerja harian lepas 62
2. BPJS bagi pekerja harian lepas 63
3. Bentuk jaminan kesejahteraan 65
BAB V KESIMPULAN
A. Kesimpulan 67
B. Saran 67
DAFTAR PUSTAKA 69
ABSTRAK
X. Xxxx : Xxxxxxx Xxxxxxxxx
B. NIM 1940050165
C. Program Kekhususan : Hukum Administrasi Negara
X. Xxxxx Xxxxxxx : Asas Proporsionalitas Perjanjian Xxxxx Xxxxxxan
Bagi Pekerja Harian Lepas Menurut Hukum Di Indonesia Pada Proyek Peningkatan Rel Kereta Api Serang-Merak Lintas Rangkasbitung-Merak
E. Halaman : 74 halaman
F. Kata Kunci : Proporsionalitas,Pemberi Kerja, Pekerja Harian Lepas
G. Ringkasan Isi :
Asas proporsionalitas merupakan sebuah asas yang menerapkan keseimbangan para pihak dalam sebuah perjanjian yang berisi hak serta kewajiban. Hubungan pekerja dan pemberi kerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, hendaknya memberlakukan asas proporsionalitas namun jarang direalisasikan terutama terhadap pekerja harian lepas yang dalam tulisan ini mengambil contoh perjanjian kerja Proyek Peningkatan Rel Kereta Api Serang-Merak Lintas Rangkasbitung-Merak dan juga kewajiban menerapkan jaminan hak bagi pekerja harian lepas
Dengan menerapkan metode penelitian yang berbentuk empiris normatif, bertujuan agar penulisan dapat menampilkan data akurat yang bila dihubungkan dengan ilmu hukum dapat menjadikan dasar kuat berupa data dan dasar hukum yang berlaku.
Asas proporsionalitas belum diterapkan seutuhnya karena hanya merujuk kepada besaran upah yang diterima namun hal lain yang merupakan hak pekerja seperti BPJS, tunjangan hari raya dan upah lembur tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang terdapat dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Daftar Acuan : 50 Buku + 4 Jurnal + 5 Perundang-undangan + 6 Kamus
Dosen Pembimbing I : Dr. Rr. Xxx Xxxxxxxx, S.H., M.Hum Dosen Pembimbing II : I Xxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., X.X
Jakarta, Februari 2023
Penulis
Xxxxxxx Xxxxxxxxx
ABSTRACT
A. Name : Xxxxxxx Xxxxxxxxx
B. Student Identification Number 1940050165
C. Specialty Program : State Administrative Law
D. Title : Asas Proporsionalitas Perjanjian Kerja Borongan Bagi Pekerja Harian Lepas Menurut Hukum Di Indonesia Pada Proyek Peningkatan Rel Kereta Api Serang-Merak Lintas Rangkasbitung-Merak
E. Keywords : Worker, Employer, Freelance Day Laborer,
F. Number of pages : 74 Pages
G. Summary of Contents :
The principle of proportionality is a principle that applies to the balance of the parties in an agreement that includes rights and obligations. The relationship between the worker and the employer as outlined in the work agreement should apply the principle of proportionality, but it is rarely realized, especially for casual workers, which in this paper takes the example of the work agreement for the Serang-Merak Railway Improvement Project Lintas Rangkasbitung-Merak and also the obligation to apply guarantees of rights for casual workers.
By applying a normative empirical research method, it is intended that the writing can display accurate data which, when connected with legal science, can have a strong basis in the form of data and the basis of applicable law.
The principle of proportionality has not been fully implemented because it only refers to the amount of wages received but other things which are workers' rights such as BPJS, holiday allowances and overtime pay are not in accordance with labor regulations contained in Law 13 of 2003the Labor regulations stipulated in Law 13 of 2003 as amended by Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Cipta Kerja.
H. References : 50 Books + 4 Journal + 5 Act + 6 Dictionary
I. Academic Supervisor 1 : Dr. Xx. Xxx Xxxxxxxx, S.H., M.Hum
J. Academic Supervisor II : I Xxxx Xxx Xxxxxxx, X.X., X.X
Author
Xxxxxxx Xxxxxxxxx