PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXX, SP. MP
Jabatan : KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXXXX XXXX, X.Xx, M.I.Kom
Jabatan : BUPATI BALANGAN
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
NO | KINERJA UTAMA (SASARAN STRATEGIS) | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Menurunya Pelangaran Perda | Persentase Pelanggaran Perda yang di tindaklanjuti | 100% |
2 | Menurunya Gangguan Trantibum | Persentase Penurunan Gangguan Trantibum | 10% |
No | Program | Anggaran |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota | Rp. 8.747.709.695,- |
2. | Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Rp . 9.389.229.620,- |
JUMLAH | Rp .00.000.000.000,- |
Paringin, 16 Januari 2024
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / SEKRETARIS
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, tr
ansparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX, X.Xx. MM
Jabatan : SEKRETARIS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXXX, SP. MP
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin,16 Januari 2024
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / SEKRETARIS
NO | KINERJA (SASARAN) | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Akuntabilitas dan Kinerja Perangkat Daerah | Nilai Akuntabilitas Kinerja (Nilai SAKIP) | 74,40 Angka Nilai Sakip |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi | Rp. 210.627.000 |
Kinerja Perangkat Daerah | ||
2 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Rp. 6.610.104.845 |
3. | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Rp.1.134.732.000 |
4 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Rp. 356.976.100 |
5 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang | Rp. 10.553.000 |
Urusan Pemerintah Daerah | ||
6 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan | Rp. 134.813.900 |
Pemerintahan Daerah | ||
7 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah | Rp. 289.900.850 |
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||
JUMLAH | Rp. 8.747.707.695 |
Paringin, 16 Januari 2024
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / KASUBAG PERENCANAAN DAN PELAPORAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, tr
ansparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXX, S.Pd
Jabatan : KASUBAG PERENCANAAN DAN PELAPORAN
selanjutnya disebut pihak pertama Nama : ARNI, X.Xx, MM
Jabatan : Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin,16 Januari 2024
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / KASUBAG PERENCANAN DAN PELAPORAN
NO | KINERJA (SASARAN) | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Terlaksananya Penyusunan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase Penyusunan Dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 100% |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Rp. 122.054.500 |
2 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Rp. 29.032.500 |
3 4 5 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Rp. 59.540.000 Rp. 316.800.000 Rp. 273.050.000 |
JUMLAH | Rp. 800.477.000 |
Paringin, 16 Januari 2024
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / KASUBAG KEUANGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXXXXXX, S.Sos Jabatan : KASUBAG KEUANGAN
selanjutnya disebut pihak pertama Nama : ARNI, X.Xx, MM
Jabatan : Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin,16 Januari 2024
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / KASUBAG KEUANGAN
NO | KINERJA (SASARAN) | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Terlaksananya Pelayanan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Persentase Layanan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Yang Baik | 100% |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1 | Penyediaan Gaji dan | Rp. 6.610.104.845 |
Tunjangan ASN | ||
2 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai | Rp. 817.932.000 |
Berdasarkan Tugas dan Fungsi | ||
3 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Rp. 53.880.600 |
4 | Penyediaan Barang Cetakan dan | Rp. 21.547.500 |
Penggandaan | ||
JUMLAH | Rp. 7.503.464.945 |
Paringin, 16 Januari 2024
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, tr
ansparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXX, X.Xxx
Jabatan : KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
selanjutnya disebut pihak pertama Nama : ARNI, X.Xx, MM
Jabatan : Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin,16 Januari 2024
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
NO | KINERJA (SASARAN) | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Terlaksananya Pelayanan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Persentase Layanan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Yang Baik | 100% |
2 | Terlaksananya Pelayanan Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase Layanan Administrasi Umum Perangkat Daerah Yang Baik | 100% |
3 | Terlaksananya Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Perangkat Daerah | Persentase Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Perangkat Daerah sesuai ketentuan | 100% |
4 | Terlaksananya Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Perangkat Daerah | Persentase Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Perangkat Daerah Yang baik | 100% |
5 | Terlaksananya Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Perangkat Daerah | Persentase Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Perangkat Daerah Yang Baik | 100% |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Rp. 8.500.000 |
2 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Rp. 10.553.000 |
3 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Rp. 134.813.900 |
4 5 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Rp. 269.150.850 Rp. 20.750.000 |
JUMLAH | Rp. 443.767.750 |
Paringin, 16 Januari 2023
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / KEPALA BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERIBAN UMUM
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXX,
Jabatan : Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXXX, SP. MP
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin,16 Januari 2024
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / KEPALA BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
NO | KINERJA (SASARAN) | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Penanganan Gangguan Trantibum | Jumlah Kegiatan Penaganan Trantibum | 750 Kegiatan |
Persentase |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1. 2. 3. | Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketentraman dan Ketertiban Umum | Rp.120.795.000 Rp. 6.030.607.670 Rp. 187.391.750 |
JUMLAH | Rp. 6.338.794.420 |
Paringin, 16 Januari 2024
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / JF POLISI PAMONG PRAJA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXX, X.Xx Xxxxxan : JF POLISI PAMONG PRAJA
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXXX, M.Pd
Jabatan : Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin,16 Januari 2024
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / JF POLISI PAMONG PRAJA
NO | KINERJA (SASARAN) | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Terlaksanaya mekanisme penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum | Jumlah Temuan pelanggaran trantibum yang di tindak lanjuti | 60 Kasus |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1 | Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan ketertiban Umum Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan,Pelaksanaan Patroli pengamanan dan Pengawalan | |
Rp. 6.030.607.670 | ||
2 | Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketentraman dan Ketertiban Umum | Rp. 187.391.750 |
JUMLAH | Rp. 6.217.999.420 |
Paringin, 16 Januari 2024
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / JF POLISI PAMONG PRAJA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXX, X.Xxx Jabatan : JF POLISI PAMONG PRAJA
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXXX, M.Pd
Jabatan : Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin,16 Januari 2024
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / JF POLISI PAMONG PRAJA
NO | KINERJA (SASARAN) | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Dukungan Kerjasama yang baik dengan SKPD Pengampu Perda dalam Tekhnik penanganan Trantibum | persentase dukungan kerjasama SKPD Pengampu Perda | 80% |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1 | Kerjasama antar Lembaga dan kemitraan dalam tekhnik Pencegahan dan Penanganan Gangguan JUMLAH | Rp. 120.795.000 Rp. 120.795.000 |
Paringin, 16 Januari 2024
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / KEPALA BIDANG PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DAERAH
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXX XXXX, ST
Jabatan : Kepala Bidang Peraturan Perundang Undangan Daerah selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXXX, SP. MP
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin,16 Januari 2024
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / KEPALA BIDANG PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DAERAH
NO | KINERJA (SASARAN) | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Kesadaran Masyarakat terhadap Perda | Persentase terbentuknya kelompok budaya Masyarakat taat Perda | 60% |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1 | Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota | Rp. 614.410.000 |
JUMLAH | Rp. 614.410.000 |
Paringin, 16 Januari 2024
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / JF POLISI PAMONG PRAJA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX, SH Jabatan : JF POLISI PAMONG PRAJA
selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Bidang Peraturan Perundang Undangan Daerah
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin,16 Januari 2024
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / JF POLISI PAMONG PRAJA
NO | KINERJA (SASARAN) | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Kepatuhan Masyarakat Terhadap Perda dan Perkada | Jumlah Perda dan Perkada yang di Tegakkan | 24 Perda |
2 | Meningkatnya hasil tindak lanjut terhadap hasil temuan Meningkatnya hasil tindak lanjut terhadap hasil temuan | Jumlah temuan yang di tindaklanjuti sampai ke persidangan | 10 Perda |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1 | Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati / Wali Kota | |
Rp. 207.190.000 | ||
2 | Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota | Rp. 407.220.000 |
JUMLAH | Rp. 614.410.000 |
Paringin, 16 Januari 2024
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / KEPALA BIDANG SUMBER DAYA APARATUR (SDA)
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SYAIFULLAH, SP
Jabatan : Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXXX, SP. MP
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin,16 Januari 2024
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / KEPALA BIDANG SUMBER DAYA APARATUR
NO | KINERJA (SASARAN) | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Jumlah SDM Satpol PP yang Tangguih | Persentase SDM Satpol PP yang Terdidik dan Terlatih | 80% |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1 | Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat Termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia | Rp. 414.811.000 |
JUMLAH | Rp. 414.811.000 |
Paringin, 16 Januari 2024
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / JF POLISI PAMONG PRAJA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, tr
ansparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXXX. S.Sos Jabatan : JF POLISI PAMONG PRAJA
selanjutnya disebut pihak pertama Nama : SYAIFULLAH, SP
Jabatan : Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin,16 Januari 2024
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / JF POLISI PAMONG PRAJA
NO | KINERJA (SASARAN) | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Terselenggaranya pembinaan dan pelatihan kepada anggota Pol PP sesuai standar kompetensi | Jumlah SDM Satpol PP yang tersertifikasi kompetensi | 20 Orang |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1 | Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat Termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia | Rp 414.811.000 |
JUMLAH | Rp. 414.811.000 |
Paringin, 16 Januari 2024
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / KEPALA BIDANG SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXXXXX, S. Sos
Jabatan : Kepala Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXXX, SP. MP
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin,16 Januari 2024
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / KEPALA BIDANG SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
NO | KINERJA (SASARAN) | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Kapasitas Anggota Satlinmas | Persentase Anggota Satlinmas yang di tingkatkan Kapasitanya | 100% |
No. | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1 | Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum | Rp. 2.021.214.200 |
JUMLAH | Rp 2.021.214.200 |
Paringin, 16 Januari 2024
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / JF POLISI PAMONG PRAJA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SYAMSUDINNOOR, X. Xx Jabatan : JF POLISI PAMONG PRAJA
selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXXXXXX, S.Sos
Jabatan : Kepala Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin,16 Januari 2024
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / JF POLISI PAMONG PRAJA
NO | KINERJA (SASARAN) | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Terselenggaranya Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas | Jumlah Anggota Satlinmas yang di tingkatkan Kapasitanya | 2355 Orang |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1 | Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum | |
Rp. 2.021.214.200 | ||
JUMLAH | Rp 2.021.214.200 |
Paringin, 16 Januari 2024
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / JF POLISI PAMONG PRAJA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, tr
ansparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX.S.Pd
Jabatan : JF POLISI PAMONG PRAJA
selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXXXXXX,S.Sos
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin,16 Januari 2024
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / JF POLISI PAMONG PRAJA
NO | KINERJA (SASARAN) | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Terselenggaranya Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas | Jumlah Anggota Satlinmas yang di tingkatkan Kapasitanya | 2355 Orang |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1 | Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka ketenteraman dan Ketertiban Umum | Rp 2.021.214.200 |
JUMLAH | Rp. 2.021.214.200 |
Paringin, 16 Januari 2024
INDIKATOR KERJA INDIVIDU AHLI PERTAMA PADA BIDANG TRANTIBUM
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Ahli Pertama
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Melakukan kegiatan Patroli Pengaman dan pengawalan pejabat / Tamu Pejabat.
b. Melaksanakan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan , Pelaksanaaan Patroli, Pengamanan dan Pengawalan
x. Xxxxhadiri rapat internal Satpol PP
d. Menyusun rencana kegiatan operasional dan pengendalian penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ;
e. menghimpun dan mengolah data serta menyajikan informasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Melakukan kegiatan Patroli Pengaman dan pengawalan pejabat / Tamu Pejabat | Jumlah melakukan kegiatan Patroli Pengaman dan pengawalan pejabat / Tamu Pejabat | Jumlah melakukan kegiatan Patroli Pengaman dan pengawalan pejabat / Tamu Pejabat | SKPD |
2. | Melaksanakan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan , Pelaksanaaan Patroli, Pengamanan dan Pengawalan | Jumlah melaksanakan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan , Pelaksanaaan Patroli, Pengamanan dan Pengawalan | Jumlah melaksanakan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan , Pelaksanaaan Patroli, Pengamanan dan Pengawalan | SKPD |
3. | Menghadiri rapat internal Satpol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Satpol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Satpol PP | SKPD |
4. | Menyusun rencana kegiatan operasional dan pengendalian penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | Jumlah menyusun rencana kegiatan operasional dan pengendalian penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | Jumlah menyusun rencana kegiatan operasional dan pengendalian penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | SKPD |
5. | Menghimpun dan mengolah data serta menyajikan informasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | Jumlah menghimpun dan mengolah data serta menyajikan informasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | Jumlah menghimpun dan mengolah data serta menyajikan informasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | SKPD |
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum | Paringin, 16 Januari 2024 Ahli Pertama |
LUTHFIYADI, S.Sos Pembina (IV/A) NIP. 196706162007011036 | XXXXXXXX XXXXXXX ,S.H Penata Muda (III/a) NIP. 199306102022021001 |
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXXXXX ,S.H
Jabatan : AHLI PERTAMA
Selanjutnya pihak pertama
Nama : XXXXXXXXXX, S.Sos
Jabatan : KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Kedua,
Pembina (IV/A)
NIP. 196706162007011036
Pihak Pertama,
Penata Muda (III/a) NIP. 199306102022021001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 AHLI PERTAMA BIDANG TRANTIBUM
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Melakukan kegiatan Patroli Pengaman dan pengawalan pejabat / Tamu Pejabat | Jumlah melakukan kegiatan Patroli Pengaman dan pengawalan pejabat / Tamu Pejabat | Surat Perintah | 480 |
2. | Melaksanakan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan , Pelaksanaaan Patroli, Pengamanan dan Pengawalan | Jumlah melaksanakan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan , Pelaksanaaan Patroli, Pengamanan dan Pengawalan | Surat Tugas | 60 |
3. | Menghadiri rapat internal Satpol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Satpol PP | Pertemuan | 40 |
4. | Menyusun rencana kegiatan operasional dan pengendalian penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | Jumlah menyusun rencana kegiatan operasional dan pengendalian penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | Laporan | 450 |
5. | Menghimpun dan mengolah data serta menyajikan informasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | Jumlah menghimpun dan mengolah data serta menyajikan informasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | Laporan | 90 |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pembina (IV/A)
NIP. 196706162007011036
Ahli Pertama
Penata Muda (III/a) NIP. 199306102022021001
INDIKATOR KERJA INDIVIDU ANALIS KERJASAMA PADA BIDANG TRANTIBUM
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Analis Kerjasama
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya.
b. Melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat
x. Xxxxhadiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya
d. Menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli, pengamanan dan pengawalan pejabat
e. Menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Jumlah melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Jumlah melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | SKPD |
2. | Melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | SKPD |
3. | Menghadiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | JUmlah menghadiri rapat- rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | JUmlah menghadiri rapat- rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | SKPD |
4. | Menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | SKPD |
5. | Menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | Jumlah menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | Jumlah menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | SKPD |
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum | Paringin, 16 Januari 2024 Analis Kerjasama |
LUTHFIYADI, S.Sos Pembina (IV/A) NIP. 196706162007011036 | RAHMATULLAH, S.AP Penata Muda (III/a) NIP. 198509212006041004 |
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXXXXXX, S.AP
Jabatan : ANALIS KERJASAMA
Selanjutnya pihak pertama
Nama : XXXXXXXXXX, S.Sos
Jabatan : KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Pembina (IV/A)
NIP. 196706162007011036
Penata Muda (III/a) NIP. 198509212006041004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 ANALIS KERJASAMA BIDANG TRANTIBUM
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Jumlah melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Surat Perintah | 480 |
2. | Melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | Surat Tugas | 24 |
3. | Menghadiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | JUmlah menghadiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | Pertemuan | 46 |
4. | Menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | Laporan | 12 |
5. | Menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | Jumlah menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | Laporan | 1 |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pembina (IV/A)
NIP. 196706162007011036
Analis Kerjasama
Penata Muda (III/a) NIP. 198509212006041004
INDIKATOR KERJA INDIVIDU PENGADMINISTRASI UMUM PADA BIDANG TRANTIBUM
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Pengadministrasi Umum
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya.
b. Melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat
x. Xxxxhadiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya
d. Menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli, pengamanan dan pengawalan pejabat
e. Menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Jumlah melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Jumlah melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | SKPD |
2. | Melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | SKPD |
3. | Menghadiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | JUmlah menghadiri rapat- rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | JUmlah menghadiri rapat- rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | SKPD |
4. | Menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | SKPD |
5. | Menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | Jumlah menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | Jumlah menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | SKPD |
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum | Paringin, 16 Januari 2024 Pengadministrasi Umum |
LUTHFIYADI, S.Sos Pembina (IV/A) NIP. 196706162007011036 | XXXXX XXXXX Penata Muda (III/a) NIP. 96704152007011041 |
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXX
Jabatan : PENGADMINISTRASI UMUM
Selanjutnya pihak pertama
Nama : XXXXXXXXXX, S.Sos
Jabatan : KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Pertama,
XXXXX XXXXX
Pihak Kedua,
Pembina (IV/A)
NIP. 196706162007011036
Penata Muda (III/a) NIP. 196704152007011041
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PENGADMINISTRASI UMUM BIDANG TRANTIBUM
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Jumlah melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Surat Perintah | 480 |
2. | Melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | Surat Tugas | 24 |
3. | Menghadiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | JUmlah menghadiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | Pertemuan | 46 |
4. | Menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | Laporan | 12 |
5. | Menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | Jumlah menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | Laporan | 1 |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pembina (IV/A)
NIP. 196706162007011036
Pengadministrasi Umum
Penata Muda (III/a) NIP. 196704152007011041
INDIKATOR KERJA INDIVIDU PENGADMINISTRASI UMUM PADA BIDANG TRANTIBUM
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Pengadministrasi Umum
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya.
b. Melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat
x. Xxxxhadiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya
d. Menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli, pengamanan dan pengawalan pejabat
e. Menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Jumlah melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Jumlah melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | SKPD |
2. | Melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | SKPD |
3. | Menghadiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | JUmlah menghadiri rapat- rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | JUmlah menghadiri rapat- rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | SKPD |
4. | Menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | SKPD |
5. | Menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | Jumlah menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | Jumlah menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | SKPD |
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum | Paringin, 16 Januari 2024 Pengadministrasi Umum |
LUTHFIYADI, S.Sos Pembina (IV/A) NIP. 196706162007011036 | XXXXXXXXXX Xxxxxx Muda (III/a) NIP. 197905112006041019 |
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXXXXX
Xxxxxxx : PENGADMINISTRASI UMUM
Selanjutnya pihak pertama
Nama : XXXXXXXXXX, S.Sos
Jabatan : KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Pertama,
XXXXXXXXXX
Pihak Kedua,
Pembina (IV/A)
NIP. 196706162007011036
Penata Muda (III/a) NIP. 197905112006041019
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PENGADMINISTRASI UMUM BIDANG TRANTIBUM
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Jumlah melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Surat Perintah | 480 |
2. | Melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | Surat Tugas | 24 |
3. | Menghadiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | JUmlah menghadiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | Pertemuan | 46 |
4. | Menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | Laporan | 12 |
5. | Menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | Jumlah menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | Laporan | 1 |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pembina (IV/A)
NIP. 196706162007011036
Pengadministrasi Umum
Xxxxxx Muda (III/a) NIP. 197905112006041019
INDIKATOR KERJA INDIVIDU PENGADMINISTRASI UMUM PADA BIDANG TRANTIBUM
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Pengadministrasi Umum
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya.
b. Melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat
x. Xxxxhadiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya
d. Menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli, pengamanan dan pengawalan pejabat
e. Menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Jumlah melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Jumlah melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | SKPD |
2. | Melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | SKPD |
3. | Menghadiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | JUmlah menghadiri rapat- rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | JUmlah menghadiri rapat- rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | SKPD |
4. | Menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | SKPD |
5. | Menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | Jumlah menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | Jumlah menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | SKPD |
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum | Paringin, 16 Januari 2024 Pengadministrasi Umum |
LUTHFIYADI, S.Sos Pembina (IV/A) NIP. 196706162007011036 | XXXXXX XXXXXXXX Xxxxxx Muda (III/a) NIP. 197203032006041012 |
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXXX
Jabatan : PENGADMINISTRASI UMUM
Selanjutnya pihak pertama
Nama : XXXXXXXXXX, S.Sos
Jabatan : KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Kedua,
Pembina (IV/A)
NIP. 196706162007011036
Pihak Pertama,
Xxxxxx Muda (III/a) NIP. 197203032006041012
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PENGADMINISTRASI UMUM BIDANG TRANTIBUM
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Jumlah melakukan kegiatan patroli pengamanan dan pengawalan pejabat serta pengawalan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Surat Perintah | 480 |
2. | Melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah melaksanakan kegiatan langsung ke lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli,pengamanan dan pengawalan pejabat | Surat Tugas | 24 |
3. | Menghadiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | JUmlah menghadiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya | Pertemuan | 46 |
4. | Menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | Jumlah menyampaikan laporan kegiatan operasional patroli pengamanan dan pengawalan pejabat | Laporan | 12 |
5. | Menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | Jumlah menerima hasil evaluasi kinerja dari atasan | Laporan | 1 |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pembina (IV/A)
NIP. 196706162007011036
Pengadministrasi Umum
Xxxxxx Muda (III/a) NIP. 197203032006041012
INDIKATOR KERJA INDIVIDU AHLI PERTAMA PADA BIDANG TRANTIBUM
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Ahli Pertama
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Menyusun dokumen hasil pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota
b. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis kerja
c. menyiapkan bahan, menyusun rencana operasi, menyiapkan personil serta sarana dan prasarana operasi yustisi
d. menghimpun dan mengolah data tentang peraturan perundang-undangan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Menyusun dokumen hasil pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota | Jumlah menyusun dokumen hasil pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota | Jumlah menyusun dokumen hasil pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota | SKPD |
2. | Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis kerja | Jumlah menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis kerja | Jumlah menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis kerja | SKPD |
3. | Menyiapkan bahan, menyusun rencana operasi, menyiapkan personil serta sarana dan prasarana operasi yustisi | Jumlah enyiapkan bahan, menyusun rencana operasi, menyiapkan personil serta sarana dan prasarana operasi yustisi | Jumlah enyiapkan bahan, menyusun rencana operasi, menyiapkan personil serta sarana dan prasarana operasi yustisi | SKPD |
4. | menghimpun dan mengolah data tentang peraturan perundang-undangan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | Jumlah menghimpun dan mengolah data tentang peraturan perundang- undangan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | Jumlah menghimpun dan mengolah data tentang peraturan perundang- undangan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | SKPD |
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum | Paringin, 16 Januari 2024 Ahli Pertama |
LUTHFIYADI, S.Sos Pembina (IV/A) NIP. 196706162007011036 | XXXX XXXXXXXX ,S.I.P Penata Muda (III/a) NIP. 199604262022022003 |
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXX ,S.I.P
Jabatan : AHLI PERTAMA
Selanjutnya pihak pertama
Nama : XXXXXXXXXX, S.Sos
Jabatan : KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Jnauari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Pembina (IV/A)
NIP. 196706162007011036
Penata Muda (III/a) NIP. 199604262022022003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 AHLI PERTAMA BIDANG TRANTIBUM
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Menyusun dokumen hasil pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota | Jumlah menyusun dokumen hasil pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota | Laporan | 90 |
2. | Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis kerja | Jumlah menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis kerja | Laporan | 50 |
3. | Menyiapkan bahan, menyusun rencana operasi, menyiapkan personil serta sarana dan prasarana operasi yustisi | Jumlah enyiapkan bahan, menyusun rencana operasi, menyiapkan personil serta sarana dan prasarana operasi yustisi | Laporan | 80 |
4. | Menghimpun dan mengolah data tentang peraturan perundang-undangan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | Jumlah menghimpun dan mengolah data tentang peraturan perundang- undangan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | Laporan | 45 |
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum | Paringin, 16 Januari 2024 Ahli Pertama |
LUTHFIYADI, S.Sos Pembina (IV/A) NIP. 196706162007011036 | XXXX XXXXXXXX ,S.I.P Penata Muda (III/a) NIP. 199604262022022003 |
INDIKATOR KERJA INDIVIDU AHLI PERTAMA PADA BIDANG PERDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Ahli Pertama
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan produk hukum daerah
b. Melaksanakan sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati/Wali Kota
x. Xxnyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah.
d. Menghadiri rapat internal Satpol PP
e. Melakukan pelaksanaan sosialisasi Penegakan Perda / Perkada kepada Masyarakat / Kelompok Masyarakat / Pelaku Usaha
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan produk hukum daerah | Jumlah menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan produk hukum daerah | Jumlah menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan produk hukum daerah | SKPD |
2. | Melaksanakan sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati/Wali Kota | Jumlah melaksanakan sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati/Wali Kota | Jumlah melaksanakan sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati/Wali Kota | SKPD |
3. | Menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah. | Jumlah menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah. | Jumlah menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah. | SKPD |
4. | Menghadiri rapat internal Satpol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Satpol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Satpol PP | SKPD |
5. | Melakukan pelaksanaan sosialisasi Penegakan Perda / Perkada kepada Masyarakat / Kelompok Masyarakat / Pelaku Usaha | Jumlah melakukan pelaksanaan sosialisasi Penegakan Perda / Perkada kepada Masyarakat / Kelompok Masyarakat / Pelaku Usaha | Jumlah melakukan pelaksanaan sosialisasi Penegakan Perda / Perkada kepada Masyarakat / Kelompok Masyarakat / Pelaku Usaha | SKPD |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
Ahli Pertama
Pembina (IV/A)
NIP. 198303022008031001
Penata Muda (III/a) NIP. 199808132022021001
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXX ,S.H
Jabatan : AHLI PERTAMA
Selanjutnya pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXXXX, ST
Jabatan : KEPALA BIDANG PENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervise yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Kedua,
Pembina (IV/A)
NIP. 198303022008031001
Pihak Pertama,
Penata Muda (III/a) NIP. 199808132022021001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PENGADMINISTRASI UMUM BIDANG PERDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan produk hukum daerah | Jumlah menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan produk hukum daerah | Surat Perintah | 15 |
2. | Melaksanakan sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati/Wali Kota | Jumlah melaksanakan sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati/Wali Kota | Surat Perintah | 25 |
3. | Menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah. | Jumlah menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah. | Laporan | 12 |
4. | Menghadiri rapat internal Satpol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Satpol PP | Pertemuan | 20 |
5. | Melakukan pelaksanaan sosialisasi Penegakan Perda / Perkada kepada Masyarakat / Kelompok Masyarakat / Pelaku Usaha | Jumlah melakukan pelaksanaan sosialisasi Penegakan Perda / Perkada kepada Masyarakat / Kelompok Masyarakat / Pelaku Usaha | Surat Perintah | 25 |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
Pembina (IV/A)
NIP. 198303022008031001
Ahli Pertama
Penata Muda (III/a) NIP. 199808132022021001
INDIKATOR KERJA INDIVIDU ANALIS PENYIDIKAN PADA BIDANG PERDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Analis Penyidikan
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Mengetik jadwal kegiatan Bidang Perda
b. Menjalankan kegiatan pengawasan, penertiban dan penindakan Bidang Perda
x. Xxlaksanakan surat tugas patroli, pengamanan dan pengawalan pejabat serta patroli bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya.
d. Menghadiri rapat internal Satpol PP
e. Menyampaikan hasil kerja bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi atasan
f. Menyampaikan kegiatan Bidang Perda
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Mengetik jadwal kegiatan Bidang Perda | Jumlah mengetik jadwal kegiatan Bidang Perda | Jumlah mengetik jadwal kegiatan Bidang Perda | SKPD |
2. | Menjalankan kegiatan pengawasan, penertiban dan penindakan Bidang Perda | Jumlah menjalankan kegiatan pengawasan, penertiban dan penindakan Bidang Perda | Jumlah menjalankan kegiatan pengawasan, penertiban dan penindakan Bidang Perda | SKPD |
3. | Melaksanakan surat tugas patroli, pengamanan dan pengawalan pejabat serta patroli bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya. | Jumlah melaksanakan surat tugas patroli, pengamanan dan pengawalan pejabat serta patroli bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya. | Jumlah melaksanakan surat tugas patroli, pengamanan dan pengawalan pejabat serta patroli bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya. | SKPD |
4. | Menghadiri rapat internal Satpol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Satpol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Satpol PP | SKPD |
5. | Menyampaikan hasil kerja bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi atasan | Jumlah menyampaikan hasil kerja bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi atasan | Jumlah menyampaikan hasil kerja bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi atasan | SKPD |
6. | Menyampaikan kegiatan Bidang Perda | JUmlah menyampaikan kegiatan Bidang Perda | JUmlah menyampaikan kegiatan Bidang Perda | SKPD |
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah | Paringin, 16 Januari 2024 Analis Penyidikan |
XXXXXX XXXXXXXX, ST Pembina (IV/A) NIP. 198303022008031001 | RAHMADI, S.Sos Penata (III/c) NIP. 196708111986021001 |
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX, S.Sos
Jabatan : ANALIS PENYIDIKAN
Selanjutnya pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXXXX, ST
Jabatan : KEPALA BIDANG PENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervise yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Kedua,
Pembina (IV/A)
NIP. 198303022008031001
Pihak Pertama,
XXXXXXX, S.Sos
Penata (III/c)
NIP. 196708111986021001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 ANALIS PENYIDIKAN BIDANG PERDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Mengetik jadwal kegiatan Bidang Perda | Jumlah mengetik jadwal kegiatan Bidang Perda | Jumlah Kegiatan | 12 |
2. | Menjalankan kegiatan pengawasan, penertiban dan penindakan Bidang Perda | Jumlah menjalankan kegiatan pengawasan, penertiban dan penindakan Bidang Perda | Surat Perintah | 144 |
3. | Melaksanakan surat tugas patroli, pengamanan dan pengawalan pejabat serta patroli bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya. | Jumlah melaksanakan surat tugas patroli, pengamanan dan pengawalan pejabat serta patroli bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya. | Surat Perintah | 12 |
4. | Menghadiri rapat internal Satpol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Satpol PP | Pertemuan | 12 |
5. | Menyampaikan hasil kerja bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi atasan | Jumlah menyampaikan hasil kerja bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi atasan | Laporan | 12 |
6. | Menyampaikan kegiatan Bidang Perda | Jumlah menyampaikan kegiatan Bidang Perda | Laporan | 144 |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
Pembina (IV/A)
NIP. 198303022008031001
Analis Penyidikan
XXXXXXX, S.Sos
Penata (III/c)
NIP. 196708111986021001
INDIKATOR KERJA INDIVIDU PENGADMINISTRASI UMUM PADA BIDANG PERDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Pengadministrasi Umum
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Menjalankan operasi kegiatan pengawasan, penindakan dan penertiban
b. Menyampaikan Laporan hasil kegiatan bidang Perda
c. Menjalankan giat gabungan bersama TNI,
Polri dan Mitra Kerja lainnya
d. Menghadiri rapat internal Satpol PP
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Menjalankan operasi kegiatan pengawasan, Penindakan dan Penertiban | Jumlah operasi kegiatan pengawasan, penindakan dan penertiban | Jumlah operasi kegiatan pengawasan penindakan dan penertiban | SKPD |
2. | Menyampaikan laporan hasil kegiatan bidang Perda | Jumlah laporan hasil kegiatan bidang Perda | Jumlah laporan hasil kegiatan bidang Perda | SKPD |
3. | Menjalankan giat gabungan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Jumlah giat gabungan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Jumlah giat gabungan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya. | SKPD |
4. | Menghadiri rapat internal Satpol PP | Jumlah rapat internal Satpol PP | Jumlah rapat internal Satpol PP | SKPD |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
Pengadministrasi Umum
XXXXXX XXXXXXXX, ST
Pembina (IV/A)
NIP. 198303022008031001
Penata Muda (III/a) NIP. 196804302006041011
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : SAMAN
Jabatan : PENGADMINISTRASI UMUM
Selanjutnya pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXXXX, ST
Jabatan : KEPALA BIDANG PENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervise yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Pembina (IV/A)
NIP. 198303022008031001
Penata Muda (III/a) NIP. 196804302006041011
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PENGADMINISTRASI UMUM BIDANG PERDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Menjalankan operasi kegiatan pengawasan, Penindakan dan Penertiban | Jumlah operasi kegiatan pengawasan, penindakan dan penertiban | Pertemuan | 132 |
2. | Menyampaikan laporan hasil kegiatan bidang Perda | Jumlah laporan hasil kegiatan bidang Perda | Laporan | 144 |
3. | Menjalankan giat gabungan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Jumlah giat gabungan bersama TNI, Polri dan mitra kerja lainnya | Pertemuan | 12 |
4. | Menghadiri rapat internal Satpol PP | Jumlah rapat internal Satpol PP | Pertemuan | 12 |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
Pengadministrasi Umum
Pembina (IV/A)
NIP. 198303022008031001
Penata Muda (III/a) NIP. 196804302006041011
INDIKATOR KERJA INDIVIDU PENGADMINISTRASI UMUM PADA BIDANG PERDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Pengadministrasi Umum
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Melaksanakan surat tugas patroli, pengamanan dan pengawalan pejabat serta patroli bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya.
b. Melaksanakan pengawasan ke lapangan terkait kegiatan perda
x. Xxxxxxxxxx rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya
d. Menerima evaluasi kinerja oleh atasan sesuai ketentuan yang berlaku
e. Melaporkan hasil kegiatan kerjasama sebagai bahan evaluasi oleh atasan sebagai bahan masukan
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Melaksanakan surat tugas patroli, pengamanan dan pengawalan pejabat serta patroli bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya. | Jumlah melaksanakan surat tugas patroli, pengamanan dan pengawalan pejabat serta patroli bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya. | Jumlah melaksanakan surat tugas patroli, pengamanan dan pengawalan pejabat serta patroli bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya. | SKPD |
2. | Melaksanakan pengawasan ke lapangan terkait kegiatan perda | Jumlah melaksanakan pengawasan ke lapangan terkait kegiatan perda | Jumlah melaksanakan pengawasan ke lapangan terkait kegiatan perda | SKPD |
3. | Mengahdiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku | Jumlah mengahdiri rapat- rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku | Jumlah mengahdiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku | SKPD |
4. | Menerima evaluasi kinerja oleh atasan | Jumlah menerima evaluasi kinerja oleh atasan | Jumlah menerima evaluasi kinerja oleh atasan | SKPD |
5. | Melaporkan hasil kegiatan kerjasama sebagai bahan evaluasi oleh atasan sebagai bahan masukan | Jumlah melaporkan hasil kegiatan kerjasama sebagai bahan evaluasi oleh atasan sebagai bahan masukan | Jumlah melaporkan hasil kegiatan kerjasama sebagai bahan evaluasi oleh atasan sebagai bahan masukan | SKPD |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
Pengadministrasi Umum
Pembina (IV/A)
NIP. 198303022008031001
Xxxxxx Muda (III/a) NIP. 196708202007011036
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXX
Xxxxxxx : PENGADMINISTRASI UMUM
Selanjutnya pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXXXX, ST
Jabatan : KEPALA BIDANG PENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervise yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Pembina (IV/A)
NIP. 198303022008031001
Xxxxxx Muda (III/a) NIP. 196708202007011036
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PENGADMINISTRASI UMUM BIDANG PERDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Melaksanakan surat tugas patroli, pengamanan dan pengawalan pejabat serta patroli bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya. | Jumlah melaksanakan surat tugas patroli, pengamanan dan pengawalan pejabat serta patroli bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya. | Laporan | 480 |
2. | Melaksanakan pengawasan ke lapangan terkait kegiatan perda | Jumlah melaksanakan pengawasan ke lapangan terkait kegiatan perda | Laporan | 30 |
3. | Mengahdiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku | Jumlah mengahdiri rapat-rapat internal Satpol PP dan acara resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku | Pertemuan | 48 |
4. | Menerima evaluasi kinerja oleh atasan | Jumlah menerima evaluasi kinerja oleh atasan | Dokumen | 1 |
5. | Melaporkan hasil kegiatan kerjasama sebagai bahan evaluasi oleh atasan sebagai bahan masukan | Jumlah melaporkan hasil kegiatan kerjasama sebagai bahan evaluasi oleh atasan sebagai bahan masukan | Laporan | 12 |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
Pengadministrasi Umum
Pembina (IV/A)
NIP. 198303022008031001
Xxxxxx Muda (III/a) NIP. 196708202007011036
INDIKATOR KERJA INDIVIDU PENGADMINISTRASI UMUM PADA BIDANG PERDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Pengadministrasi Umum
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Mengetik jadwal kegiatan
b. Menjalankan kegiatan pembinaan,pengawasan dan penyuluhan sesuai dengan rencana
c. Menyampaikan hasil kegiatan kerja Perda
d. Melaksanakan giat gabungan bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya.
e. Menghadiri rapat internal Satpol PP
x. Xxlaksanakan/menghadiri rapat koordinasi dengan mitra kerja lainnya
No . | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Mengetik jadwal kegiatan | Jumlah mengetik jadwal kegiatan | Jumlah mengetik jadwal kegiatan | SKPD |
2. | Menjalankan kegiatan pembinaan,pengawasan dan penyuluhan sesuai dengan rencana | Jumlah menjalankan kegiatan pembinaan,pengawasa n dan penyuluhan sesuai dengan rencana | Jumlah menjalankan kegiatan pembinaan,pengawas an dan penyuluhan sesuai dengan rencana | SKPD |
3. | Menyampaikan hasil kegiatan kerja Perda | Jumlah menyampaikan hasil kegiatan kerja Perda | Jumlah menyampaikan hasil kegiatan kerja Perda | SKPD |
4. | Melaksanakan giat gabungan bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya. | Jumlah melaksanakan giat gabungan bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya. | Jumlah melaksanakan giat gabungan bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya. | SKPD |
5. | Menghadiri rapat internal Satpol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Satpol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Satpol PP | SKPD |
6. | Melaksanakan/menghadi ri rapat koordinasi dengan mitra kerja lainnya | Jumlah melaksanakan/mengha diri rapat koordinasi dengan mitra kerja lainnya | Jumlah melaksanakan/mengh adiri rapat koordinasi dengan mitra kerja lainnya | SKPD |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
Pembina (IV/A)
NIP. 198303022008031001
Pengadministrasi Umum
Pengatur (II/c)
NIP. 197012022007011015
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXX
Jabatan : PENGADMINISTRASI UMUM
Selanjutnya pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXXXX, ST
Jabatan : KEPALA BIDANG PENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervise yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Pertama,
Pihak Kedua,
Pembina (IV/A)
NIP. 198303022008031001
Pengatur (II/c)
NIP. 197012022007011015
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PENGADMINISTRASI UMUM BIDANG PERDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Mengetik jadwal kegiatan | Jumlah mengetik jadwal kegiatan | Jumlah Kegiatan | 12 |
2. | Menjalankan kegiatan pembinaan,pengawasan dan penyuluhan sesuai dengan rencana | Jumlah menjalankan kegiatan pembinaan,pengawasan dan penyuluhan sesuai dengan rencana | Surat Perintah | 132 |
3. | Menyampaikan hasil kegiatan kerja Perda | Jumlah menyampaikan hasil kegiatan kerja Perda | Laporan | 144 |
4. | Melaksanakan giat gabungan bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya. | Jumlah melaksanakan giat gabungan bersama TNI, POLRI dan mitra kerja lainnya. | Surat Perintah | 12 |
5. | Menghadiri rapat internal Satpol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Satpol PP | Pertemuan | 12 |
6. | Melaksanakan/menghadiri rapat koordinasi dengan mitra kerja lainnya | Jumlah melaksanakan/menghadiri rapat koordinasi dengan mitra kerja lainnya | Pertemuan | 12 |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
Pembina (IV/A)
NIP. 198303022008031001
Pengadministrasi Umum
Pengatur (II/c)
NIP. 197012022007011015
INDIKATOR KERJA INDIVIDU PENGADMINISTRASI UMUM PADA BIDANG SDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Pengadministrasi Umum
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Melaksanakan tugas umum Satpol PP dan pembinaan disiplin anggota Satpol PP
b. Menghadiri rapat internal Pol PP
c. Merencanakan dan menentukan E-Kinerja
d. Merencanakan pembinaan, pendidikan dan pelatihan anggota Satpol PP untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Aparatur
e. Melaksanakan program kegiatan pelaksanaan, pembinaan dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Melaksanakan tugas umum Satpol PP dan pembinaan disiplin anggota Satpol PP | Jumlah melaksanakan tugas umum Satpol PP dan pembinaan disiplin anggota Satpol PP | Jumlah melaksanakan tugas umum Satpol PP dan pembinaan disiplin anggota Satpol PP | SKPD |
2. | Menghadiri rapat internal Pol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Pol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Pol PP | SKPD |
3. | Merencanakan dan menentukan E-Kinerja | Jumlah merencanakan dan menentukan E- Kinerja | Jumlah merencanakan dan menentukan E- Kinerja | SKPD |
4. | Merencanakan pembinaan, pendidikan dan pelatihan anggota Satpol PP untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Aparatur | Jumlah merencanakan pembinaan, pendidikan dan pelatihan anggota Satpol PP untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Aparatur | Jumlah merencanakan pembinaan, pendidikan dan pelatihan anggota Satpol PP untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Aparatur | SKPD |
5. | Melaksanakan program kegiatan pelaksanaan, pembinaan dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | Jumlah melaksanakan program kegiatan pelaksanaan, pembinaan dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | Jumlah melaksanakan program kegiatan pelaksanaan, pembinaan dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | SKPD |
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur | Paringin, 16 Januari 2024 Pengadministrasi Umum |
SYAIFULLAH,SP Pembina (IV/A) NIP. 197110172001121001 | |
XXXXXXXXXX Xxxxxx Muda Tingkat 1 (III/b) NIP. 196712311988031045 |
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXXXXX
Xxxxxxx : PENGADMINISTRASI UMUM
Selanjutnya pihak pertama
Nama : SYAIFULLAH,SP
Jabatan : KEPALA BIDANG SUMBER DAYA APARATUR
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Pembina (IV/A)
NIP. 197110172001121001
XXXXXXXXXX
Xxxxxx Muda Tingkat 1 (III/b) NIP. 196712311988031045
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PENGADMINISTRASI UMUM BIDANG SDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Melaksanakan tugas umum Satpol PP dan pembinaan disiplin anggota Satpol PP | Jumlah melaksanakan tugas umum Satpol PP dan pembinaan disiplin anggota Satpol PP | Laporan | 14 |
2. | Menghadiri rapat internal Pol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Pol PP | Laporan | 175 |
3. | Merencanakan dan menentukan E-Kinerja | Jumlah merencanakan dan menentukan E- Kinerja | Laporan | 54 |
4. | Merencanakan pembinaan, pendidikan dan pelatihan anggota Satpol PP untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Aparatur | Jumlah merencanakan pembinaan, pendidikan dan pelatihan anggota Satpol PP untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Aparatur | Laporan | 17 |
5. | Melaksanakan program kegiatan pelaksanaan, pembinaan dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | Jumlah melaksanakan program kegiatan pelaksanaan, pembinaan dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | Laporan | 9 |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur
Pengadministrasi Umum
Pembina (IV/A)
NIP. 197110172001121001
Xxxxxx Muda Tingkat 1 (III/b) NIP. 196712311988031045
INDIKATOR KERJA INDIVIDU PENGADMINISTRASI UMUM PADA BIDANG SDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Ahli Pertama
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Terlaksananya Peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat Termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi
b. Melaksanakan rapat internal dan eksternal
c. Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan, pembinaan, motivasi dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas
d. Melaksanakan Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat yang ditingkatkan
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Terlaksananya Peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat Termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi | Jumlah terlaksananya Peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat Termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi | Jumlah terlaksananya Peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat Termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi | SKPD |
2. | Melaksanakan rapat internal dan eksternal | Jumlah melaksanakan rapat internal dan eksternal | Jumlah melaksanakan rapat internal dan eksternal | SKPD |
3. | Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan, pembinaan, motivasi dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | Jumlah melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan, pembinaan, motivasi dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | Jumlah melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan, pembinaan, motivasi dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | SKPD |
4. | Melaksanakan Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat yang ditingkatkan Kapasitasanya | Jumlah melaksanakan Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat yang ditingkatkan Kapasitasanya | Jumlah melaksanakan Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat yang ditingkatkan Kapasitasanya | SKPD |
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur | Paringin, 16 Januari 2024 Ahli Pertama |
SYAIFULLAH,SP Pembina (IV/A) NIP. 197110172001121001 | M. IKHWAN XXXXXX ,X.X Xxnata Muda (III/a) NIP. 199512192022021001 |
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : M. IKHWAN XXXXXX ,S.H
Jabatan : AHLI PERTAMA
Selanjutnya pihak pertama
Nama : SYAIFULLAH,SP
Jabatan : KEPALA BIDANG SUMBER DAYA APARATUR
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Pembina (IV/A)
NIP. 197110172001121001
Penata Muda (III/a) NIP. 199512192022021001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PENGADMINISTRASI UMUM BIDANG SDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Terlaksananya Peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat Termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi | Jumlah terlaksananya Peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat Termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi | Kegiatan | 10 |
2. | Melaksanakan rapat internal dan eksternal | Jumlah melaksanakan rapat internal dan eksternal | Laporan | 120 |
3. | Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan, pembinaan, motivasi dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | Jumlah melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan, pembinaan, motivasi dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | Laporan | 50 |
4. | Melaksanakan Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat yang ditingkatkan Kapasitasanya | Jumlah melaksanakan Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat yang ditingkatkan Kapasitasanya | Laporan | 20 |
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur
Pembina (IV/A)
NIP. 197110172001121001
Paringin, 16 Januari 2024 Ahli Pertama
Penata Muda (III/a) NIP. 199512192022021001
INDIKATOR KERJA INDIVIDU PENGADMINISTRASI UMUM PADA BIDANG SDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Pengadministrasi Umum
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Merencanakan dan menentukan E-Kinerja
b. Melaksanakan rapat internal dan eksternal
c. Melaksanakan tugas umum Satpol PP dan koordinasi internal Anggota Satpol PP
d. Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan, pembinaan, motivasi dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas
e. Melaksanakan pembinaan, pendidikan dan pelatihan anggota Satpol PP untuk meningkatkan kapasitas sumber daya
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Merencanakan dan menentukan E-Kinerja | Jumlah merencanakan dan menentukan E- Kinerja | Jumlah rencana e-kinerja yang terkumpul | SKPD |
2. | Mengikuti rapat internal dan eksternal | Jumlah rapat internal dan eksternal | JUmlah rapat internal dan eksternal yang terkumpul | SKPD |
3. | Melaksanakan tugas umum Satpol PP dan koordinasi internal Anggota Satpol PP | Jumlah melaksanakan tugas umum Satpol PP dan koordinasi internal Anggota Satpol PP | Jumlah koordinasi internal yang terkumpul | SKPD |
4. | Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan, pembinaan, motivasi dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | Jumlah melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan, pembinaan, motivasi dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | Jumlah kegiatan pelaksanaan, pembinaan motivasi dan pemecah permasalahan yang terkumpul | SKPD |
5. | Melaksanakan pembinaan, pendidikan dan pelatihan anggota Satpol PP untuk meningkatkan kapasitas sumber daya | Jumlah melaksanakan pembinaan, pendidikan dan pelatihan anggota Satpol PP untuk meningkatkan kapasitas sumber daya | Jumlah pembinaan, pendidikan dan pelatihan yang terkumpul | SKPD |
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur
Paringin, 16 Januari 2024 Pengadministrasi Umum
Pembina (IV/A)
NIP. 197110172001121001
Penata Muda (III/a) NIP. 198607072006041004
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXX XXXXXXXXX
Jabatan : PENGADMINISTRASI UMUM
Selanjutnya pihak pertama
Nama : SYAIFULLAH,SP
Jabatan : KEPALA BIDANG SUMBER DAYA APARATUR
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
SYAIFULLAH,SP
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Pembina (IV/A)
NIP. 197110172001121001
Penata Muda (III/a) NIP. 198607072006041004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PENGADMINISTRASI UMUM BIDANG SDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Melaksanakan tugas umum Satpol PP dan pembinaan disiplin Anggota Satpol PP | Jumlah melaksanakan tugas umum Satpol PP dan pembinaan disiplin Anggota Satpol PP | Laporan | 14 |
2. | Menghadiri rapat internal Pol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Pol PP | Laporan | 175 |
3. | Merencanakan dan menentukan E-Kinerja | Jumlah merencanakan dan menentukan E- Kinerja | Laporan | 54 |
4. | Merencanakan pembinaan pendidikan dan pelatihan anggota untuk meningkatkan sumber daya aparatur | Jumlah merencanakan pembinaan pendidikan dan pelatihan anggota untuk meningkatkan sumber daya aparatur | Laporan | 17 |
5. | Melaksanakan program kegiatan pelaksanaan, pembinaan dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | Jumlah melaksanakan program kegiatan pelaksanaan, pembinaan dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | Laporan | 9 |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Bidang Sumber
Daya Aparatur
SYAIFULLAH,SP
Pembina (IV/A)
NIP. 197110172001121001
Pengadministrasi Umum
XXX XXXXXXXXX
Penata Muda (III/a) NIP. 198607072006041004
INDIKATOR KERJA INDIVIDU PENGADMINISTRASI UMUM PADA BIDANG SDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Pengadministrasi Umum
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Merencanakan dan menentukan E-Kinerja
b. Melaksanakan rapat internal dan eksternal
c. Melaksanakan tugas umum Satpol PP dan koordinasi internal Anggota Satpol PP
d. Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan, pembinaan, motivasi dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas
e. Melaksanakan pembinaan, pendidikan dan pelatihan anggota Satpol PP untuk meningkatkan kapasitas sumber daya
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Merencanakan dan menentukan E-Kinerja | Jumlah merencanakan dan menentukan E- Kinerja | Jumlah rencana e-kinerja yang terkumpul | SKPD |
2. | Mengikuti rapat internal dan eksternal | Jumlah rapat internal dan eksternal | JUmlah rapat internal dan eksternal yang terkumpul | SKPD |
3. | Melaksanakan tugas umum Satpol PP dan koordinasi internal Anggota Satpol PP | Jumlah melaksanakan tugas umum Satpol PP dan koordinasi internal Anggota Satpol PP | Jumlah koordinasi internal yang terkumpul | SKPD |
4. | Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan, pembinaan, motivasi dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | Jumlah melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan, pembinaan, motivasi dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | Jumlah kegiatan pelaksanaan, pembinaan motivasi dan pemecah permasalahan yang terkumpul | SKPD |
5. | Melaksanakan pembinaan, pendidikan dan pelatihan anggota Satpol PP untuk meningkatkan kapasitas sumber daya | Jumlah melaksanakan pembinaan, pendidikan dan pelatihan anggota Satpol PP untuk meningkatkan kapasitas sumber daya | Jumlah pembinaan, pendidikan dan pelatihan yang terkumpul | SKPD |
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur
Pembina (IV/A)
NIP. 197110172001121001
Paringin, 16 Januari 2024 Pengadministrasi Umum
FAHRIANTO
Penata Muda (III/a) NIP. 197203102006041015
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : FAHRIANTO
Jabatan : PENGADMINISTRASI UMUM
Selanjutnya pihak pertama
Nama : SYAIFULLAH,SP
Jabatan : KEPALA BIDANG SUMBER DAYA APARATUR
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Pembina (IV/A)
NIP. 197110172001121001
Penata Muda (III/a) NIP. 197203102006041015
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PENGADMINISTRASI UMUM BIDANG SDA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Melaksanakan tugas umum Satpol PP dan pembinaan disiplin Anggota Satpol PP | Jumlah melaksanakan tugas umum Satpol PP dan pembinaan disiplin Anggota Satpol PP | Laporan | 30 |
2. | Menghadiri rapat internal Pol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Pol PP | Laporan | 50 |
3. | Merencanakan dan menentukan E-Kinerja | Jumlah merencanakan dan menentukan E- Kinerja | Laporan | 100 |
4. | Merencanakan pembinaan pendidikan dan pelatihan anggota untuk meningkatkan sumber daya aparatur | Jumlah merencanakan pembinaan pendidikan dan pelatihan anggota untuk meningkatkan sumber daya aparatur | Laporan | 40 |
5. | Melaksanakan program kegiatan pelaksanaan, pembinaan dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | Jumlah melaksanakan program kegiatan pelaksanaan, pembinaan dan pemecahan permasalahan terkait pelaksanaan tugas | Laporan | 40 |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur
Pengadministrasi Umum
Pembina (IV/A)
NIP. 197110172001121001
Penata Muda (III/a) NIP. 197203102006041015
INDIKATOR KERJA INDIVIDU PENGADMINISTRASI UMUM PADA BIDANG LINMAS
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Pengadministrasi Umum
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Mengetik laporan dan melaksanakan kegiatan
dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban seksi Satlinmas
b. Mengetik laporan serta melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan
c. Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke Desa- Desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas Siaga
d. Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan kegiatan rapatrapat internal Satpol PP dan Internal bidang dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan
e. Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kegiatan Sumber Daya Manusia bagi anggota Satlinmas Kabupaten Balangan
x. Xxngetik, mengarsipkan,mendisposisikan pengadministrasian surat menyurat bidang Linmas sesuai tugas dan fungsi
g. Mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan
No . | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumbe r Data |
1. | Mengetik laporan dan melaksanakan kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban seksi Satlinmas | Jumlah mengetik laporan dan melaksanakan kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban seksi Satlinmas | Jumlah mengetik laporan dan melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | SKPD |
2. | Mengetik laporan serta melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | Jumlah mengetik laporan serta melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | Jumlah mengetik laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban Bidang Linmas | SKPD |
3. | Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke Desa- Desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas Siaga | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke Desa- Desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas Siaga | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke Desa- Desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas Siaga | SKPD |
4. | Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan kegiatan rapatrapat internal Satpol PP dan Internal bidang dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan kegiatan rapatrapat internal Satpol PP dan Internal bidang dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | Jumlah melaksanakan rapat internal Satpol PP dan internal Bidang Linmas dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | SKPD |
5. | Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kegiatan Sumber Daya Manusia bagi anggota Satlinmas Kabupaten Balangan | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kegiatan Sumber Daya Manusia bagi anggota Satlinmas Kabupaten Balangan | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kegiatan Sumber Daya Manusia bagi anggota Satlinmas Kabupaten Balangan | SKPD |
6. | Mengetik, mengarsipkan,mendisposisik an pengadministrasian surat menyurat bidang Linmas sesuai tugas dan fungsi | Jumlah mengetik, mengarsipkan,mendisposisik an pengadministrasian surat menyurat bidang Linmas sesuai tugas dan fungsi | Jumlah mengetik, mengarsipkan,mendisposisik an pengadministrasian surat menyurat bidang Linmas sesuai tugas dan fungsi | SKPD |
7. | Mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan | Jumlah mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan | Jumlah mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan | SKPD |
Kepala Pelindungan Masyarakat | Paringin, 16 Januari 2024 Pengadministrasi Umum |
DRS, XXXX XXXXXXXX ,M.PD Pembina (IV/A) NIP. 196812051990021001 | XXXXXX XXXXXXX Penata Muda (III/a) NIP. 198302122007011006 |
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXX
Jabatan : PENGADMINISTRASI UMUM
Selanjutnya pihak pertama
Nama : DRS, XXXX XXXXXXXX ,M.PD
Jabatan : KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Pembina (IV/A)
NIP. 196812051990021001
Penata Muda (III/a) NIP. 198302122007011006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PENGADMINISTRASI UMUM BIDANG LINMAS
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Mengetik laporan dan melaksanakan kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban seksi Satlinmas | Jumlah mengetik laporan dan melaksanakan kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban seksi Satlinmas | Data SKPD | 60 |
2. | Mengetik laporan serta melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | Jumlah mengetik laporan serta melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | Data SKPD | 90 |
3. | Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke Desa- Desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas Siaga | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke Desa- Desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas Siaga | Data SKPD | 30 |
4. | Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan kegiatan rapatrapat internal Satpol PP dan Internal bidang dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan kegiatan rapatrapat internal Satpol PP dan Internal bidang dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | Data SKPD | 100 |
5. | Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kegiatan Sumber Daya Manusia bagi anggota Satlinmas Kabupaten Balangan | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kegiatan Sumber Daya Manusia bagi anggota Satlinmas Kabupaten Balangan | Data SKPD | 14 |
6. | Mengetik, mengarsipkan,mendisposisikan pengadministrasian surat menyurat bidang Linmas sesuai tugas dan fungsi | Jumlah mengetik, mengarsipkan,mendisposisikan pengadministrasian surat menyurat bidang Linmas sesuai tugas dan fungsi | Data SKPD | 90 |
7. | Mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan | Jumlah mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan | Data SKPD | 12 |
Paringin 16 Januari 2024
XXXXXX XXXXXXX
Penata Muda (III/a) NIP. 198302122007011006
Kepala Pelindungan Masyarakat Pengadministrasi Umum
Pembina (IV/A)
NIP. 196812051990021001
INDIKATOR KERJA INDIVIDU PENGADMINISTRASI UMUM PADA BIDANG LINMAS
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Pengadministrasi Umum
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Mengetik laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban seksi Satlinmas
b. Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke desa- desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas
c. Mengetik pengadministrasian kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan
d. Melaksanakan rapat internal Satpol PP dan internal Bidang Linmas dan pertemuan lainnya sesuai
bidang
tugas dan disposisi pimpinan
e. Menyiapkan pengadministrasian dan membantu kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Anggota Satlinmas Kabupaten Balangan.
f. Mengetik, mendisposisikan, mengarsipkan dan mendistribusikan pengadministrasi dan surat menyurat seksi Satlinmas Linmas sesuai tugas dan fungsi
g. Mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Mengetik laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban seksi Satlinmas | Jumlah mengetik laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban seksi Satlinmas | Jumlah mengetik laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban seksi Satlinmas | SKPD |
2. | Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke desa- desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke desa- desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke desa- desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas | SKPD |
3. | Mengetik pengadministrasian kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | Jumlah mengetik pengadministrasian kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | Jumlah mengetik pengadministrasian kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | SKPD |
4. | Melaksanakan rapat internal Satpol PP dan internal Bidang Linmas dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | Jumlah melaksanakan rapat internal Satpol PP dan internal Bidang Linmas dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi | Jumlah melaksanakan rapat internal Satpol PP dan internal Bidang Linmas dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi | SKPD |
pimpinan | pimpinan | |||
5. | Menyiapkan pengadministrasian dan membantu kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Anggota Satlinmas Kabupaten Balangan | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan membantu kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Anggota Satlinmas Kabupaten Balangan | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan membantu kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Anggota Satlinmas Kabupaten Balangan | SKPD |
6. | Mengetik, mendisposisikan, mengarsipkan dan mendistribusikan pengadministrasi dan surat menyurat seksi Satlinmas | Jumlah mengetik, mendisposisikan, mengarsipkan dan mendistribusikan pengadministrasi dan surat menyurat seksi Satlinmas | Jumlah mengetik, mendisposisikan, mengarsipkan dan mendistribusikan pengadministrasi dan surat menyurat seksi Satlinmas | SKPD |
7. | Mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan | Jumlah mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan | Jumlah mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan | SKPD |
Kepala Pelindungan Masyarakat
Pembina (IV/A)
NIP. 196812051990021001
Paringin, 16 Januari 2024 Pengadministrasi Umum
Xxxxxx Muda (III/a) NIP. 197003242006041005
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXXXXX
Jabatan : PENGADMINISTRASI UMUM
Selanjutnya pihak pertama
Nama : DRS, XXXX XXXXXXXX ,M.PD
Jabatan : KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Pembina (IV/A)
NIP. 196812051990021001
Xxxxxx Muda (III/a) NIP. 197003242006041005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PENGADMINISTRASI UMUM BIDANG LINMAS
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Mengetik laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban seksi Satlinmas | Jumlah mengetik laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban seksi Satlinmas | SKPD | 40 |
2. | Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke desa- desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke desa- desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas | SKPD | 20 |
3. | Mengetik pengadministrasian kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | Jumlah mengetik pengadministrasian kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | SKPD | 70 |
4. | Melaksanakan rapat internal Satpol PP dan internal Bidang Linmas dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | Jumlah melaksanakan rapat internal Satpol PP dan internal Bidang Linmas dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | SKPD | 90 |
5. | Menyiapkan pengadministrasian dan membantu kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Anggota Satlinmas Kabupaten Balangan | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan membantu kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Anggota Satlinmas Kabupaten Balangan | SKPD | 20 |
7. | Mengetik, mendisposisikan, mengarsipkan dan mendistribusikan pengadministrasi dan surat menyurat seksi Satlinmas | Jumlah mengetik, mendisposisikan, mengarsipkan dan mendistribusikan pengadministrasi dan surat menyurat seksi Satlinmas | SKPD | 80 |
8. | Mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan | Jumlah mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan | SKPD | 2 |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Pelindungan Masyarakat
Pembina (IV/A)
NIP. 196812051990021001
Pengadministrasi Umum
Xxxxxx Muda (III/a) NIP. 197003242006041005
INDIKATOR KERJA INDIVIDU PENGADMINISTRASI UMUM PADA BIDANG LINMAS
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Pengadministrasi Umum
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Mengetik laporan dan melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan
b. Mengetik laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban Bidang Linmas
c. Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke Desa- Desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas Siaga
d. Melaksanakan rapat internal Satpol PP dan internal Bidang Linmas dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan
e. Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kegiatan Sumber Daya Manusia bagi anggota Satlinmas Kabupaten Balangan
x. Xxngetik, mengarsipkan,mendisposisikan pengadministrasian surat menyurat bidang Linmas sesuai tugas dan fungsi
g. Mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan
No . | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumb er Data |
1. | Mengetik laporan dan melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | Jumlah mengetik laporan dan melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | Jumlah mengetik laporan dan melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | SKPD |
2. | Mengetik laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban Bidang Linmas | Jumlah mengetik laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban Bidang Linmas | Jumlah mengetik laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban Bidang Linmas | SKPD |
3. | Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke Desa- Desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas Siaga | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke Desa- Desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas Siaga | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke Desa- Desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas Siaga | SKPD |
4. | Melaksanakan rapat internal Satpol PP dan internal Bidang Linmas dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan | Jumlah melaksanakan rapat internal Satpol PP dan internal Bidang Linmas dan pertemuan lainnya sesuai bidang | Jumlah melaksanakan rapat internal Satpol PP dan internal Bidang Linmas dan pertemuan lainnya sesuai bidang | SKPD |
disposisi pimpinan | tugas dan disposisi pimpinan | tugas dan disposisi pimpinan | ||
5. | Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kegiatan Sumber Daya Manusia bagi anggota Satlinmas Kabupaten Balangan | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kegiatan Sumber Daya Manusia bagi anggota Satlinmas Kabupaten Balangan | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kegiatan Sumber Daya Manusia bagi anggota Satlinmas Kabupaten Balangan | SKPD |
6. | Mengetik, mengarsipkan,mendisposi sikan pengadministrasian surat menyurat bidang Linmas sesuai tugas dan fungsi | Jumlah mengetik, mengarsipkan,mendisposi sikan pengadministrasian surat menyurat bidang Linmas sesuai tugas dan fungsi | Jumlah mengetik, mengarsipkan,mendisposi sikan pengadministrasian surat menyurat bidang Linmas sesuai tugas dan fungsi | SKPD |
7. | Mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan | Jumlah mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan | Jumlah mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan | SKPD |
Kepala Pelindungan Masyarakat | Paringin, 16 Januari 2024 Pengadministrasi Umum |
DRS, XXXX XXXXXXXX ,M.PD Pembina (IV/A) NIP. 196812051990021001 | XXXXX XXXXX Xxngatur (II/c) NIP. 196805162007011030 |
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXX
Jabatan : PENGADMINISTRASI UMUM
Selanjutnya pihak pertama
Nama : DRS, XXXX XXXXXXXX ,M.PD
Jabatan : KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Pembina (IV/A)
NIP. 196812051990021001
Pengatur (II/c)
NIP. 196805162007011030
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PENGADMINISTRASI UMUM BIDANG LINMAS
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Mengetik laporan dan melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | Jumlah mengetik laporan dan melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | SKPD | 90 |
2. | Mengetik laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban Bidang Linmas | Jumlah mengetik laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban Bidang Linmas | SKPD | 20 |
3. | Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke Desa- Desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas Siaga | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan pembinaan Satlinmas ke Desa- Desa dalam rangka monitoring dan pendampingan Satlinmas Siaga | SKPD | 20 |
4. | Melaksanakan rapat internal Satpol PP dan internal Bidang Linmas dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | Jumlah melaksanakan rapat internal Satpol PP dan internal Bidang Linmas dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | SKPD | 90 |
5. | Menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kegiatan Sumber Daya Manusia bagi anggota Satlinmas Kabupaten Balangan | Jumlah menyiapkan pengadministrasian dan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kegiatan Sumber Daya Manusia bagi anggota Satlinmas Kabupaten Balangan | SKPD | 12 |
7. | Mengetik, mengarsipkan,mendisposisikan pengadministrasian surat menyurat bidang Linmas sesuai tugas dan fungsi | Jumlah mengetik, mengarsipkan,mendisposisikan pengadministrasian surat menyurat bidang Linmas sesuai tugas dan fungsi | SKPD | 90 |
8. | Mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan | Jumlah mengetik laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai perintah atasan | SKPD | 10 |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Pelindungan Masyarakat Pengadministrasi Umum
Pembina (IV/A)
NIP. 196812051990021001
Pengatur (II/c)
NIP. 196805162007011030
INDIKATOR KERJA INDIVIDU
PENYUSUN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN PADA BIDANG SEKRETARIAT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Analisis Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan
b. Menyusun laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban anggaran
c. Melaksanakan rapat-rapat intern Satpol PP dan intern bidang dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan
d. Menyusun laporan kegiatan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsi
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | Jumlah melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | Jumlah melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | SKPD |
2. | Menyusun laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban anggaran | Jumlah menyusun laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban anggaran | Jumlah menyusun laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban anggaran | SKPD |
3. | Melaksanakan rapat-rapat intern Satpol PP dan intern bidang dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | Jumlah melaksanakan rapat-rapat intern Satpol PP dan intern bidang dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | Jumlah melaksanakan rapat-rapat intern Satpol PP dan intern bidang dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | SKPD |
4. | Menyusun laporan kegiatan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsi | Jumlah menyusun laporan kegiatan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsi | Jumlah menyusun laporan kegiatan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsi | SKPD |
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan | Paringin, 16 Januari 2024 Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran |
XXXX XXXXXX, S.Pd Penata (III/C) NIP. 198008032008012027 | XXXX XXXXXX, S.Sos, MM Penata Muda Tingkat 1 (III/b) NIP. 198701252006041004 |
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXX, X.Xxx, MM
Jabatan : PENYUSUN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN
Selanjutnya pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXX, S.Pd
Jabatan : KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Penata (III/C)
NIP. 198008032008012027
Paringin, 16 Januari 2024 Pihak Pertama,
Penata Muda Tingkat 1 (III/b) NIP. 198701252006041004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PENYUSUN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN BIDANG SEKRETARIAT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | Jumlah melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsi Satpol PP serta perintah atasan | Laporan | 48 |
2. | Menyusun laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban anggaran | Jumlah menyusun laporan serta rencana kegiatan dan pelaksanaan anggaran serta surat pertanggung jawaban anggaran | Laporan | 36 |
3. | Melaksanakan rapat-rapat intern Satpol PP dan intern bidang dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | Jumlah melaksanakan rapat- rapat intern Satpol PP dan intern bidang dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | Pertemuan | 60 |
4. | Menyusun laporan kegiatan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsi | Jumlah menyusun laporan kegiatan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsi | Laporan | 40 |
Paringin, 16 Januari 2024
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Penata (III/C)
NIP. 198008032008012027
Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran
Penata Muda Tingkat 1 (III/b) NIP. 198701252006041004
INDIKATOR KERJA INDIVIDU
PENYUSUN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN PADA BIDANG SEKRETARIAT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran
3. Tugas Melakukan kegiatan yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Melaksanakan rapat-rapat intern Satpol PP dan intern bidang dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan
b. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan Rentra sesuai topuksi
c. Menyiapkan bahan dan menyusun Renja murni dan perubahan
d. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan sakip
e. Menyusun laporan evaluasi kinerja perangkat daerah dan menyusun laporan pelaksana kegiatan
x. Xxxxxxxxxkan bahan laporan lakip
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Melaksanakan rapat-rapat intern Satpol PP dan intern bidang dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | Jumlah melaksanakan rapat-rapat intern Satpol PP dan intern bidang dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | Jumlah melaksanakan rapat-rapat intern Satpol PP dan intern bidang dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | SKPD |
2. | Menyiapkan bahan dan menyusun laporan Rentra sesuai topuksi | Jumlah menyiapkan bahan dan menyusun laporan Rentra sesuai topuksi | Jumlah menyiapkan bahan dan menyusun laporan Rentra sesuai topuksi | SKPD |
3. | Menyiapkan bahan dan menyusun Renja murni dan perubahan | Jumlah menyiapkan bahan dan menyusun Renja murni dan perubahan | Jumlah menyiapkan bahan dan menyusun Renja murni dan perubahan | SKPD |
4. | Menyiapkan bahan dan menyusun laporan sakip | Jumlah menyiapkan bahan dan menyusun laporan sakip | Jumlah menyiapkan bahan dan menyusun laporan sakip | SKPD |
5. | Menyusun laporan evaluasi kinerja perangkat daerah dan menyusun laporan pelaksana kegiatan | Jumlah menyusun laporan evaluasi kinerja perangkat daerah dan menyusun laporan pelaksana kegiatan | Jumlah menyusun laporan evaluasi kinerja perangkat daerah dan menyusun laporan pelaksana kegiatan | SKPD |
6. | Mengumpulkan bahan laporan lakip | Jumlah mengumpulkan bahan laporan lakip | Jumlah mengumpulkan bahan laporan lakip | SKPD |
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan | Paringin, 16 Januari 2024 Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran |
XXXX XXXXXX, S.Pd Penata (III/C) NIP. 198008032008012027 | XXXXX XXXX XXXXXXX, S.Pi Penata Muda Tingkat 1 (III/b) NIP. 198010162007011006 |
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXX, X.Xx
Jabatan : PENYUSUN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN
Selanjutnya pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXX, S.Pd
Jabatan : KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Penata (III/C)
NIP. 198008032008012027
Penata Muda Tingkat 1 (III/b) NIP. 198010162007011006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PENYUSUN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN BIDANG SEKRETARIAT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Melaksanakan rapat-rapat intern Satpol PP dan intern bidang dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | Jumlah melaksanakan rapat- rapat intern Satpol PP dan intern bidang dan pertemuan lainnya sesuai bidang tugas dan disposisi pimpinan | Pertemuan | 30 |
2. | Menyiapkan bahan dan menyusun laporan Rentra sesuai topuksi | Jumlah menyiapkan bahan dan menyusun laporan Rentra sesuai topuksi | Dokumen | 1 |
3. | Menyiapkan bahan dan menyusun Renja murni dan perubahan | Jumlah menyiapkan bahan dan menyusun Renja murni dan perubahan | Dokumen | 2 |
4. | Menyiapkan bahan dan menyusun laporan sakip | Jumlah menyiapkan bahan dan menyusun laporan sakip | Dokumen | 1 |
5. | Menyusun laporan evaluasi kinerja perangkat daerah dan menyusun laporan pelaksana kegiatan | Jumlah menyusun laporan evaluasi kinerja perangkat daerah dan menyusun laporan pelaksana kegiatan | Dokumen | 12 |
6. | Mengumpulkan bahan laporan lakip | Jumlah mengumpulkan bahan laporan lakip | Laporan | 30 |
Paringin, 16 Januari 2024
XXXX XXXXXX, S.Pd
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran
Penata (III/C)
NIP. 198008032008012027
Penata Muda Tingkat 1 (III/b) NIP. 198010162007011006
INDIKATOR KERJA INDIVIDU
PENYUSUN KEBUTUHAN BARANG INVENTARIS PADA BIDANG SEKRETARIAT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
1. Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
2. Jabatan Penyusunan Kebutuhan Barang Inventaris
3. Tugas Melakukan kegiataran yang meliputi uraian tugas
4. Uraian Tugas a. Menghimpun dan menyiapkan bahan rencana kebutuhan barang unit (RKBU), rencana kebutuhan pemeliharaan barang unit (RKPBU) dan rencana tahunan barang unit (RTBU)
b. Mencatat daftar pengadaan barang inventaris dan barang habis pakai
c. Mencatat barang di kartu inventaris barang (KIB, A,B,C,D,E,F)
d. Mencatat barang inventaris
e. Membuat laporan asset SKPD, triwulan, semesteran
dan tahunan
f. Menjalankan teknis kegiatan umum
g. Mencatat barang ke dalam kartu inventaris ruangan (KIR)
x. Xxxxhadiri rapat internal Dinas Satpol PP
i. Mengusulkan status penggunaan barang milik daerah
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Penjelasan (Formulasi Perhitungan) | Sumber Data |
1. | Menghimpun dan menyiapkan bahan rencana kebutuhan barang unit (RKBU), rencana kebutuhan pemeliharaan barang unit (RKPBU) dan rencana tahunan barang unit (RTBU) | Jumlah menghimpun dan menyiapkan bahan rencana kebutuhan barang unit (RKBU), rencana kebutuhan pemeliharaan barang unit (RKPBU) dan rencana tahunan barang unit (RTBU) | Jumlah menghimpun dan menyiapkan bahan rencana kebutuhan barang unit (RKBU), rencana kebutuhan pemeliharaan barang unit (RKPBU) dan rencana tahunan barang unit (RTBU) | SKPD |
2. | Mencatat daftar pengadaan barang inventaris dan barang habis pakai | Jumlah mencatat daftar pengadaan barang inventaris dan barang habis pakai | Jumlah mencatat daftar pengadaan barang inventaris dan barang habis pakai | SKPD |
3. | Mencatat barang di kartu inventaris barang (KIB, A,B,C,D,E,F) | Jumlah mencatat barang di kartu inventaris barang (KIB, A,B,C,D,E,F) | Jumlah mencatat barang di kartu inventaris barang (KIB, A,B,C,D,E,F) | SKPD |
4. | Mencatat barang inventaris | Jumlah mencatat barang inventaris | Jumlah mencatat barang inventaris | SKPD |
5. | Membuat laporan asset SKPD, triwulan, semesteran dan tahunan | Jumlah membuat laporan asset SKPD, triwulan, semesteran dan tahunan | Jumlah membuat laporan asset SKPD, triwulan, semesteran dan tahunan | SKPD |
6. | Menjalankan teknis kegiatan umum | Jumlah menjalankan teknis kegiatan umum | Jumlah menjalankan teknis kegiatan umum | SKPD |
7. | Mencatat barang ke dalam kartu inventaris ruangan (KIR) | Jumlah mencatat barang ke dalam kartu inventaris ruangan (KIR) | Jumlah mencatat barang ke dalam kartu inventaris ruangan (KIR) | SKPD |
8. | Menghadiri rapat internal Dinas Satpol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Dinas Satpol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Dinas Satpol PP | SKPD |
9. | Mengusulkan status penggunaan barang milik daerah | Jumlah mengusulkan status penggunaan barang milik daerah | Jumlah mengusulkan status penggunaan barang milik daerah | SKPD |
Paringin, 16 Januari 2024
XXXXXX XXXXXX, S.AP
XXXXXXX XXXXX, S.Kom
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris
Penata (III/C)
NIP. 198506112010011015
Penata Muda (III/a) NIP. 198206072007011006
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transfaran dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXX, S.AP
Jabatan : PENYUSUN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN
Selanjutnya pihak pertama
Nama : XXXXXXX XXXXX, X.Xxx
Jabatan : KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Paringin, 16 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Penata (III/C)
NIP. 198506112010011015
Penata Muda (III/a) NIP. 198206072007011006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PENYUSUN KEBUTUHAN BARANG INVENTARIS BIDANG SEKRETARIAT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BALANGAN
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1. | Menghimpun dan menyiapkan bahan rencana kebutuhan barang unit (RKBU), rencana kebutuhan pemeliharaan barang unit (RKPBU) dan rencana tahunan barang unit (RTBU) | Jumlah menghimpun dan menyiapkan bahan rencana kebutuhan barang unit (RKBU), rencana kebutuhan pemeliharaan barang unit (RKPBU) dan rencana tahunan barang unit (RTBU) | Laporan | 120 |
2. | Mencatat daftar pengadaan barang inventaris dan barang habis pakai | Jumlah mencatat daftar pengadaan barang inventaris dan barang habis pakai | Laporan | 125 |
3. | Mencatat barang di kartu inventaris barang (KIB, A,B,C,D,E,F) | Jumlah mencatat barang di kartu inventaris barang (KIB, A,B,C,D,E,F) | Laporan | 75 |
4. | Mencatat barang inventaris | Jumlah mencatat barang inventaris | Laporan | 60 |
5. | Membuat laporan asset SKPD, triwulan, semesteran dan tahunan | Jumlah membuat laporan asset SKPD, triwulan, semesteran dan tahunan | Laporan | 15 |
6. | Menjalankan teknis kegiatan umum | Jumlah menjalankan teknis kegiatan umum | Laporan | 40 |
7. | Mencatat barang ke dalam kartu inventaris ruangan (KIR) | Jumlah mencatat barang ke dalam kartu inventaris ruangan (KIR) | Laporan | 35 |
8. | Menghadiri rapat internal Dinas Satpol PP | Jumlah menghadiri rapat internal Dinas Satpol PP | Pertemuan | 30 |
9. | Mengusulkan status penggunaan barang milik daerah | Jumlah mengusulkan status penggunaan barang milik daerah | Laporan | 50 |
Paringin, 16 Januari 2024
XXXXXXX XXXXX, S.Kom
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Penata (III/C)
NIP. 198506112010011015
Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris
Penata Muda (III/a) NIP. 198206072007011006