Kata Pengantar
PERJANJIAN KINERJA (PK)
TAHUN 2019
Kata Pengantar
Dengan mengucap Syukur Alhamdulillah Kehadirat Allah SWT, Kantor Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai dapat menyelesaikan Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2019. Perjanjian Kinerja (PK) adalah Suatu dokuman pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/ Perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.
Selanjutnya kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan selama proses penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) Kecamatan Luwuk Kab. Banggai tahun 2019 ini. Kami sadar bahwa Perjanjian Kinerja (PK) Kecamatan Luwuk masih jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan saran-saran yang konstruktif demi perbaikan dan penyempurnaan dalam penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) berikutnya.
Luwuk, 2019
CAMAT LUWUK
XXXXXX XXXXXXXXX, S.Pd,MM
PEMBINA Tkt I, IV/b NIP. 19630929 198512 1 003
KANTOR KECAMATAN LUWUK KAB.BANGGAI
ii
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI KECAMATAN LUWUK
Email : xxx.xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Kode Pos 94711 Alamat : Jln. Letjen Sutoyo No. 1 Luwuk
KEPUTUSAN CAMAT LUWUK KABUPATEN BANGGAI
NOMOR : / / /KECAMATAN LUWUK
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PK (PERJANJIAN KINERJA) KECAMATAN LUWUK
KABUPATEN BANGGAI TAHUN 2019
Menimbang : a. bahwa dalam rangka Penyusunan PK (Perjanjian Kinerja) Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019,serta efektivitas dalam pekerjaan perlu membentuk Tim Penyusun agar dalam proses pelaksanaannya lebih terarah, terukur dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
b. bahwa untuk mencapai maksud sebagaimana huruf a diatas, perlu membentuk Tim Penyusun PK (Perjanjian Kinerja) Kecamatan Luwuk Tahun 2018 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan camat Luwuk.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II di Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1822);
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kewenangan Kabupaten Banggai (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 47 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Banggai Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 92 );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Derah Kabupaten Banggai Nomor 112);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2018 tentang PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2018 Nomor 1);
15. Peraturan Bupati Banggai Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2018 Nomor 2448).
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN CAMAT LUWUK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PK (PERJANJIAN KINERJA) KECAMATAN LUWUK TAHUN 2019.
KESATU : Membentuk Tim Penyusun PK (Perjanjian Kinerja) Kecamatan Luwuk Tahun 2019 sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
KEDUA : Xxx Xxnyusun PK (PerjanjianKinerja) sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, terikat oleh ketentuan /peraturan perundang- undangan yang berlaku.
KETIGA : Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2019.
Ditetapkan di Banggai
pada tanggal 2019
CAMAT LUWUK
XXXXXX XXXXXXXXX, S.Pd,MM
PEMBINA Tkt I, IV/b NIP. 19630929 198512 1 003
LAMPIRAN
KEPUTUSAN CAMAT LUWUK KABUPATEN BANGGAI NOMOR : / / /KECAMATAN LUWUK TANGGAL : 2019
TENTANG : PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PK (PERJANJIAN KINERJA) KANTOR KECAMATAN LUWUK KABUPATEN BANGGAI TAHUN 2019
SUSUNAN TIM PENYUSUN PK (PERJANJIAN KINERJA) KECAMATAN LUWUK KABUPATEN BANGGAI TAHUN 2019
Jabatan dalam Tim Nama Jabatan
PenanggungJawab : Camat Luwuk Kabupaten Banggai Ketua : Sekcam Luwuk Kabupaten Banggai
Anggota : 1. Kasi Pemerintahan
2. Kasi PMDK
3. Kasi PIP
4. Kasi Trantib
5. Kasi Pembangunan
6. Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian
7. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi
8. Staf Pengolah data Pemerintahan dan Kependudukan
9. Staf Pengadministrasi Pemerintahan
10. Staf Pengelola Kekayaan Desa dan Administrasi Desa
11. Staf Pengolah Data Pembinaan Masyarakat Kelembagaan
12. Staf Pengolah Data Pelayanan Perizinan
13. Staf Pengolah Data Pelayanan Informasi dan Pengaduan
14. Staf Pengolah Data Ketentraman dan Ketertiban Umum
15. Staf Pengolah Data Pembinaan Perekonomian Masyarakat dan Penataan Lingkungan
16. Staf Pengolah Informasi Perencanaan dan Pembangunan
17. Staf Pengolah Data Kepegawaian
18. Staf Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor (Bendahara Barang)
19. Staf Bendahara Pengeluaran/ Penerima
20. Staf Pengolah Data Laporan Keuangan ( Admin Keuangan dan Pengolah Perjalanan Dinas
Ditetapkan di Banggai pada tanggal 2019
CAMAT LUWUK
XXXXXX XXXXXXXXX, S.Pd,MM
PEMBINA Tkt I, IV/b NIP. 19630929 198512 1 003
KEPUTUSAN CAMAT LUWUK KABUPATEN BANGGAI
NOMOR : / / /KECAMATAN LUWUK TENTANG
PERJANJIAN KINERJA (PK) KECAMATAN LUWUK KABUPATEN BANGGAI
TAHUN 2019
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan Perjanjian Kinerja (PK) dilingkungan masing- masing ;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Perjanjian Kinerja (PK) Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b diatas perlu diterbitkan Keputusan Camat Luwuk Kabupaten Banggai, tentang Perjanjian Kinerja (PK) Kecamatan Luwuk Tahun 2019.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 99);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 115);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Derah Kabupaten Banggai Nomor 112);
11. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2017).
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN CAMAT LUWUK KABUPATEN BANGGAI
KESATU : Menetapkan Perjanjian Kinerja (PK) Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Perjanjian Kinerja (PK) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Gambaran Umum Bab III : Perjanjian Kinerja Bab IV : Penutup
KETIGA : Perjanjian Kinerja (PK) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU menjadi pedoman dalam :
a. Pelaksanaan tugas dan fungsi bagi seluruh unit kerja di Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Tahun 2019;
b. Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai yang dilaksanakan setiap tahun.
KEEMPAT : Perjanjian Kinerja (PK) sebagaimana dimaksud pada diktum kedua keputusan ini merupakan acuan dalam pengukuran kinerja instansi Pemerintah serta dalam melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) .
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Luwuk,
pada tanggal 2019
CAMAT LUWUK
XXXXXX XXXXXXXXX, S.Pd,MM
PEMBINA Tkt I, IV/b
NIP. 19630929 198512 1 003
PERJANJIAN KINERJA (PK)
TAHUN 2019
Daftar Isi
Kata Pengantar i
SK Camat ii
DaftarIsi iii
BAB I PENDAHULUAN1
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan Perjanjian Kinerja …………………………........................ 2
C. Landasan Hukum ........................................................................ 2
D. Sistematika Penulisan ................................................................. 4
BAB II GAMBARAN UMUM
A. Xxxxx danFungsi ......................................................................... 6
B. Susunan Kepegawaian dan Xxxxxx Xxxxxxxxx ......................... 20
BAB III PERJANJIAN KINERJA
A. Rencana Kinerja .......................................................................... 21
B. Indikator Kinerja Utama dan Program ...................................... 22
C. Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran ........................................ 23
BAB IV PENUTUP
Lampiran .................................................................................................. 24
KANTOR KECAMATAN LUWUK KAB.BANGGAI
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dokumen Perjanjian Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai. Perjanjian Kinerja Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Tahun 2019 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan Penetapan kinerja dan Pelayanan Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah, yang memuat capaian kinerja pelaksanaan program sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dinas dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Tahun 2016-2021.
Dokumen ini disusun berdasarkan pelaksanaan sasaran strategis dan indikator kinerja utama yang telah dilaksanakan oleh Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai pada tahun 2019. Diharapkan Perjanjian Kinerja ini dapat digunakan untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi, melaporkan capaian realisasi kinerja dalam laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menilai keberhasilan organisasi.
B. Tujuan Perjanjian Kinerja
Adapun Tujuan Perjanjian Kinerja Kecamatan Luwuk Kabupaten
Banggai, antara lain :
1. Menjadi pedoman bagi Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang
bersumber dari dana APBD.
2. Memudahkan Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai dalam memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi serta melaporkan capaian realisasi kinerja dalam Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah.
3. Untuk mengukur kinerja Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai
dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
4. Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan
dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik,
5. Untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
C. Landasan Hukum
Perjanjian Kinerja (PK) Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Tahun 2019 ini disusun dengan berlandaskan pada peraturan perundangan berikut :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman
penyusunan Penetapan kinerja dan Pelayanan Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 115);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai;
11. Peraturan Bupati Banggai Nomor 31 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2019 Nomor 1);
13. Peraturan Bupati Banggai Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2019 Nomor 2448).
D. Sistematika Penulisan
Perjanjian Kinerja (PK) Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Tahun 2019 ini disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Pada bagian ini dijelaskan mengenai gambaran umum penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) Perangkat Daerah yang meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum, serta sistematika penulisan.
BAB II GAMBARAN UMUM KECAMATAN LUWUK
Bab ini menjelaskan Tujuan dan Sasaran , Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi, Sumber Daya Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.
BAB III INDIKATOR KINERJA UTAMA
Bab ini menjelaskan Pengertian Perjanjian Kinerja (PK) Perangkat Daerah, Syarat dan Kriteria Perjanjian Kinerja (PK) Perangkat Daerah serta Perjanjian Kinerja (PK) Perangkat Daerah Kecamatan Luwuk.
BAB IV PENUTUP
Bab ini menjelaskan Penutup dan Simpulan.
BAB II
GAMBARAN UMUM
A. Tugas dan Fungsi
1. CAMAT
(1) Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan tugas umum pemerintahan dan menangani sebagian urusan otonomi daerah meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pengkoordinasian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan, pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b. pengkoordinasian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;
c. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
d. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Uraian Tugas Camat adalah sebagai berikut:
a. merencanakan program operasional kecamatan berdasarkan rencana strategis kecamatan dan ketentuan yang berlaku;
b. membagi tugas kepada Sekretaris dan Kepala Seksi berdasarkan rencana kerja;
c. mengatur pelaksanaan tugas Sekretaris dan Kepala Seksi sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan;
d. melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
f. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
h. mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretaris dan Kepala Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
i. menyelia pelaksanaan tugas Sekretaris dan Kepala Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kecamatan sebagai pertanggung jawaban kepada pimpinan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
l.
2. Sekretaris Camat
1. Sekretaris mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan operasional kecamatan di Bidang Kesekretariatan yang meliputi penyiapan penyelenggaraan urusan administrasi, koordinasi pelaksanaan tugas dan
pemberian dukungan administrasi, pengelolaan aset dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas umum, aset, kepegawaian, perencanaan, keuangan dan evaluasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Camat mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyelenggaraan urusan administrasi kecamatan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi lingkup kecamatan;
c. pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab kecamatan;
d. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas administrasi di lingkungan kecamatan;
e. pembinaan teknis fungsi kesekretariatan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Uraian Tugas Sekretaris Camat adalah sebagai berikut:
a. merencanakan program operasional Sekretariat Kecamatan berdasarkan rencana strategis Kecamatan dan ketentuan yang berlaku;
b. membagi tugas kepada Kepala Sub Bagian lingkup Sekretariat berdasarkan rencana kerja;
c. mengatur pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian lingkup Sekretariat sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan;
d. melaksanakan penyiapan penyelenggaraan urusan administrasi Sekretariat Kecamatan sesuai dengan hasil analisis data dan
ketentuan yang berlaku;
e. melaksanakan penyiapan, penataan, pengembangan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana,ketatausahaan, kehumasan, protokol, kerumahtanggaan, urusan kesehatan,keamanan, ketertiban lingkungan, urusan utilitas, bangunan gedung, serta sarana dan prasarana lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku;
f. melaksanakan koordinasi perencanaan program/kegiatan, penyusunan administrasi anggaran, fasilitasi penganggaran, dan penyusunan laporan kinerja kecamatan sesuai dengan sasaran dan indikator kinerja;
g. melaksanakan tatalaksana keuangan, perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan, penatausahaan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan keuangan kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku;
h. melaksanakan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program pengendalian, penatausahaan, pengelolaan informasi, dokumentasi barang serta layanan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i. mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian berdasarkan capaian kinerja;
j. menyelia pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian sesuai ketentuan yang berlaku;
k. melaporkan pelaksanaan tugas Sekretariat Kecamatan sesuai pencapaian/target kinerja; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
3. KASI PEMERINTAHAN
1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan pemerintahan meliputi penyiapan bahan
penyelenggaraan urusan, penyiapan bahan pengkoordinasian urusan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan kegiatan Seksi Pemerintahan berdasarkan program operasional kecamatan;
b. memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;
c. mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Pemerintahan berdasarkan tugas dan fungsi;
d. melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;
e. melaksanakan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan termasuk pembinaan bidang kesatuan bangsa, politik dan pemilu, bidang pertanahan serta bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil sesuai lingkup tugas dan kewenangan yang telah dilimpahkan;
f. melaksanakan pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan Unit Pelaksana Teknis baik UPT Dinas maupun Badan yang berada di wilayah kecamatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku;
g. melaksanakan pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
h. melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul di wilayah kerjanya serta melaksanakan pengawasan atas tanah-tanah negara dan tanah aset pemerintahan Kabupaten di wilayah kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i. melaksanakan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama di wilayah kecamatan dan pengawasan tertib administrasi serta bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi pemerintahan kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j. melaksanakan penyiapan bahan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui koordinasi dengan Bagian Administrasi Pemerintahan dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan capaian kinerja;
k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
l. membimbing pelaksanaan tugas bawahan Seksi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
m. membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan sesuai pencapaian/target kinerja; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
4. KASI PMDK.
1. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa/kelurahan meliputi penyiapan bahan penyelenggaraan urusan, penyiapan bahan pengkoordinasian urusan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa/kelurahan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Uraian tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan berdasarkan program operasional kecamatan;
b. memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan sesuai dengan ketentuan dan
rencana kerja;
c. mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan berdasarkan tugas dan fungsi;
d. melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa/kelurahan sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;
e. melaksanakan dan menyelenggarakan forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa dan/atau kelurahan dan kecamatan serta pemberdayaan masyarakat dengan upaya- upaya dan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku;
f. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku;
g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan di bidang agama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan masyarakat, olah raga dan generasi muda, keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan sesuai ketentuan yang berlaku;
h. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah atau Instansi vertikal dan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
i. sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
j. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa/kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. membimbing pelaksanaan tugas bawahan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
l. membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa/Kelurahan sesuai pencapaian/target kinerja; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
5. KASI PIP.
1. Kepala Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan pelayanan, informasi dan pengaduan meliputi penyiapan bahan penyelenggaraan urusan, penyiapan bahan pengkoordinasian urusan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan pelayanan, informasi dan pengaduan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Uraian tugas Kepala Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan adalah sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan berdasarkan program operasional kecamatan;
b. memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;
c. mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan berdasarkan tugas dan fungsi;
d. melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaraan urusan pelayanan, informasi dan pengaduan sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;
e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan masyarakat dan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di tingkat kecamatan serta melaksanakan konsultasi dan koordinasi dalam rangka pengaduan masyarakat terhadap permasalahan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. melaksanakan penyuluhan, sosialisasi, publikasi dan penyediaan formulir permohonan perizinan berikut penjelasan mengenai cara pengisian dan/atau persyaratan yang
diperlukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku;
g. melaksanakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait permasalahan perizinan dan non perizinan sesuai standarisasi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
h. melaksanakan penerimaan, penelitian dan pemprosesan berkas permohonan izin, menerbitkan dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon dan melaksanakan penelitian/survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan, informasi dan pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j. membimbing pelaksanaan tugas bawahan Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan sesuai pencapaian/target kinerja; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
6. KASI TRANTIB.
1. Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum meliputi penyiapan bahan penyelenggaraan urusan, penyiapan bahan pengkoordinasian urusan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Uraian tugas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum berdasarkan program operasional kecamatan;
b. memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;
KECAMATAN LUWUK KAB. BANGGAI
c. mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum berdasarkan tugas dan fungsi;
d. melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaraan urusan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;
e. melaksanakan koordinasi, pembinaan dan hubungan kerja sama serta fasilitasi dengan kesatuan Polisi Pamong Praja, petugas Perlindungan Masyarakat (LINMAS) dan tokoh agama, tokoh masyarakat serta Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor dan/atau Komando Rayon Militer mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan sesuai dengan kewenangannya;
f. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi terhadap upaya-upaya yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam rangka menciptakan dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku;
g. melaksanakan penegakan atas pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan dan/atau Keputusan Bupati serta Peraturan Perundang-undangan lainnya di wilayah Kecamatan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
h. melaksanakan tanggap bencana lingkup kecamatan sesuai kondisi dan
standarisasi penanganan;
i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j. membimbing pelaksanaan tugas bawahan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai pencapaian/target kinerja; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
7. KASI PEMBANGUNAN.
1. Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan pembangunan meliputi penyiapan bahan penyelenggaraan urusan, penyiapan bahan pengkoordinasian urusan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Uraian tugas Kepala Seksi Pembangunan adalah sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pembangunan berdasarkan program operasional kecamatan;
b. memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Pembangunan sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;
c. mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Pembangunan berdasarkan tugas dan fungsi;
d. melaksanakan penyiapan
bahan penyelenggaraan urusan pembangunan sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;
e. melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data potensi kecamatan dan turut serta memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. melaksanakan perumusan program pembinaan perekonomian masyarakat dan lingkungan hidup sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
g. melaksanakan perumusan perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan sesuai kebutuhan, kondisi sosial dan ketentuan yang berlaku;
h. melaksanakan pelayanan informasi pembangunan dan
KECAMATAN LUWUK KAB. BANGGAI
pemberian perizinan/rekomendasi sesuai ketentuan dan standar pelayanan;
i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j. membimbing pelaksanaan tugas bawahan Seksi Pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan sesuai pencapaian/target kinerja; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
8. KASUBAG UMUM, ASET DAN KEPEGAWAIAN.
1. Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan umum, aset dan kepegawaian meliputi penyiapan bahan penyelenggaraan urusan, penyiapan bahan pengkoordinasian urusan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan umum, aset dan kepegawaian berdasarkan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
2. Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian berdasarkan program operasional sekretariat;
b. memberi petunjuk kepada bawahan Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;
c. mendistribusikan tugas kepada bawahan Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian berdasarkan tugas dan fungsi;
d. melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaraan urusan administrasi umum, aset dan kepegawaian sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;
e. melaksanakan pelayanan kehumasan, keprotokoleran, rapat- rapat Kecamatan, pengurusan rumah tangga, keamanan, ketertiban dan kebersihan kantor sesuai ketentuan yang berlaku;
f. melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi serta kearsipan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
g. melaksanakan penyusunan dan penyiapan bahan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, gaji berkala,
KECAMATAN LUWUK KAB. BANGGAI
pensiun, kartu pegawai, taspen, BPJS, pembinaan disiplin, pemberian penghargaan, pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kesejahteraan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku;
h. melaksanakan pengelolaan organisasi dan tatalaksana kecamatan, yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi/fasilitasi penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK), Evaluasi Jabatan (EVJAB), Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), dan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) serta sistem pengendalian internal kecamatan berdasarkan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi umum, aset dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j. membimbing pelaksanaan tugas bawahan pada Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
membuat laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian pencapaian/target kinerja; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
9. KASUBAG PERENCANAAN, KEUANGAN DAN EVALUASI.
(1) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi meliputi penyiapan bahan penyelenggaraan urusan, penyiapan bahan pengkoordinasian urusan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan perencanaan, keuangan dan evaluasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Uraian tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi adalah sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan
KECAMATAN LUWUK KAB. BANGGAI
dan Evaluasi berdasarkan program operasional sekretariat;
b. memberi petunjuk kepada bawahan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;
c. mendistribusikan tugas kepada bawahan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi berdasarkan tugas dan fungsi;
d. melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaraan urusan administrasi perencanaan, keuangan dan evaluasi sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;
e. melaksanakan penyiapan bahan, kompilasi dan koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan meliputi penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perjanjian Kinerja Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja anggaran dan rencana kerja perubahan anggaran kecamatan sesuai dengan ketentuan dan indikator kinerja;
g. melaksanakan penyiapan bahan, fasilitasi dan koordinasi penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kecamatan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan penyiapan bahan, fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintahan, kebijakan kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku;
i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi perencanaan, keuangan dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j. membimbing pelaksanaan tugas bawahan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. membuat laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan,
Keuangan dan Evaluasi sesuai pencapaian/target kinerja; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Kecamatan Luwuk sebagai berikut:
(1) Susunan organisasi Kecamatan sebagai berikut:
a. Camat;
b. Sekretariat Kecamatan, membawahi:
1. Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi.
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan;
f. Seksi Pembangunan;
g. Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional;
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh sekertaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
(3) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 masing-masing dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris; dan
(4) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
B. Susunan Kepegawaian dan Xxxxxx Xxxxxxxxx
Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai merupakan unit organisasi perencanaan, yang keberadaannya sangat diharapkan untuk dapat melaksanakan otonomi di bidang perencanaan pembangunan daerah secara lebih efektif dan efisien serta bertanggung jawab, sehingga pembangunan dapat terlaksana dengan perencanaan yang mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pembangunan. Dengan demikian, pembangunan
dapat memberikan aspek positif yang lebih besar dan dapat mengantisipasi serta menekan dampak negatif sekecil mungkin. Untuk itu, Kec.Luwuk dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal.
Berdasarkan data status Kepegawaian bulan Januari tahun 2019 pada Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai berjumlah 23 (Dua Puluh Tiga) orang Pegawai Negeri Sipil , kemudian tenaga honorer 13 (tiga belas) orang, maka jumlah sumber daya manusia yang ada di Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai berjumlah 36 (Tiga puluh enam) orang. Komposisi dan jumlah Pegawai Negeri Sipil pada unit kerja Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai berdasarkan Jenis kelamin,Tingkat pendidikan dan kepangkatan.
dengan Jumlah Pegawai yang berjenis Kelamin Wanita berjumlah 18 orang dan Jumlah Pegawai yang berjenis Kelamin Pria berjumlah 18 orang.
Tingkat Pendidikan yang berbeda-beda antara lain Pendidikan Strata 2 berjumlah 2 orang, Pendidikan Strata S1 berjumlah 16 orang, Pendidikan SMA/SMK berjumlah 18 orang.
dengan Pangkat, Golongan yang berbeda-beda antara lain Golongan IV berjumlah 2 orang,Golongan III berjumlah 16 orang, Golongan II berjumlah 5 orang.
Penyelenggaran tugas kedinasan yang efesien dan efektif menuju kinerja yang optimal memerlukan suatu pola penanganan yang meliputi penempatan karyawan dalam suatu jabatan didasarkan prinsip The Right Man on The Right Place.
Disamping itu perlu adanya peningkatan kemampuan melalui pelatihan dan pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya dan tentunya tidak kalah pentingnya dalam proses pembinaan dan pengembangan karir pegawai menerapkan sistem Reward and Punishment yang tegas dan adil.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kecamatan Luwuk dalam menunjang program pembangunan daerah Kabupaten Banggai didukung oleh sarana dan prasarana serta akses fasilitas Teknologi Informasi dan lain-lain.
BAB III
PERJANJIAN KINERJA
A. Rencana Kinerja
Tujuan yang ingin dicapai dalam upaya mendukung Kinerja Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai tersebut, maka dirumuskan tujuan dan sasaran dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Sebagai salah satu komponen dari perencanaan strategis, tujuan yang dirumuskan merupakan gambaran tentang keadaan yang diinginkan oleh Kecamatan Luwuk selama kurun waktu lima tahun ke depan adalah sebagai berikut :
Tujuan :
Meningkatkan Pelayanan Publik dan Koordinasi Pemerintahan yang Baik.
Sasaran Strategis:
1. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Luwuk.
2. Meningkatnya koordinasi Pemerintahan dan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan dan Desa
Indikator Kinerja :
1. Indeks Kepuasan Masyarakat
2. Presentase rekomendasi hasil koordinasi yang ditindak lanjuti;
3. Presentase Kelurahan dan desa yang menerapkan anggaran berbasis kinerja.
Adapun Motto Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai adalah :”MELAYANI DENGAN PASTI ”
Profesional yaitu melayani masyarakat dengan sikap yang profesional.
Amanah yaitu melayani masyarkat dengan penuh rasa tanggung jawab.
Senyum yaitu melayani masyarkat dengan sikap yang ramah dan santun.
Tanpa Imbalan yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun.
B. Indikator Kinerja Utama dan Program
Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Indikator Kinerja Utama (IKU) digunakan instansi pemerintah sebagai pendukung penyusunan dokumen, antara lain :
1. Perencanaan Jangka Menengah,
2. Perencanaan Tahunan,
3. Penyusunan Dokumen penetapan kinerja,
4. Pelaporan Akuntabilitas Xxxxxxx,
5. Evaluasi Kinerja Instansi Pemerintah,
6. Pemantauan dan Pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan.
Dalam mengukur pencapaian sasaran strategis yang telah ditetapkan oleh Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, pada masing –
masing sasaran strategis telah ditetapkan indikator kinerja dan target
KECAMATAN LUWUK KAB. BANGGAI
kinerja yang harus dicapai pada akhir tahun 2019. Indikator kinerja masing–masing sasaran tersebut merupakan indikator kinerja utama Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.
berikut target yang ingin dicapai ditahun 2019 dapat dijelaskan sebagai berikut :
Tabel 3.1 Indikator Kinerja Utama
Kecamatan Luwuk Tahun 2019
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Satua n | Target 2019 |
1. | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Luwuk | Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ) | % | 95% |
2. | Meningkatnya koordinasi pemerintahan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa | Persentase rekomendasi hasil koordinasi yang ditindak lanjuti | % | 100% |
Persentase desa yang sudah menerapkan Anggaran dengan Berbasis Kinerja | % | 80% |
C. Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran
Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai memiliki 05 (Lima) Program Prioritas. Anggaran kegiatan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun 2019 sebesar Rp. 2.135.911.550 -. yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai.
PROGRAM ANGGARAN
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1.580.353.750 |
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | 231.788.700 |
3. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | 237.281.100 |
4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | 33.816.000 |
5. Program Pembangunan, Kemasyarakatan dan Budaya Tingkat Kecamatan
52.735.000
Jumlah Rp 2.135.911.550
BAB IV
PENUTUP
Perjanjian Kinerja (PK) Perangkat Daerah menjadi sangat penting artinya dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparansi, akuntabel dan berorientasi pada hasil. Dokumen Perjanjian Kinerja ini merupakan tolak ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun anggaran.
Perjanjian kinerja SKPD Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai tetap mengacu pada RPJMD Kabupaten Banggai Tahun 2016-2021 didalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya.
KECAMATAN LUWUK KAB. BANGGAI