JURNAL ILMIAH
PERJANJIAN ANTARA RSUD KOTA MATARAM DENGAN DINAS PARIWISATA KOTA MATARAM DALAM MEWUJUDKAN HEALTH TOURISM
JURNAL ILMIAH
Oleh :
XXXXX XXXXXXX XXXX DITA DIA 018 252
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM 2023
HALAMAN PENGESAHAN
PERJANJIAN ANTARA RSUD KOTA MATARAM DENGAN DINAS PARIWISATA KOTA MATARAM DALAM MEWUJUDKAN HEALTH TOURISM
Oleh :
XXXXX XXXXXXX XXXX DITA DIA 018 252
Menyetujui, Pembimbing Pertama,
Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., MK.n NIP. 19760302 200801 2 017
PERJANJIAN ANTARA RSUD KOTA MATARAM DENGAN DINAS PARIWISATA KOTA MATARAM DALAM MEWUJUDKAN HEALTH TOURISM
XXXXX XXXXXXX XXXX DITA DIA 018 252
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang perjanjian kerjasama RSUD Kota Mataram dengan Dinas Pariwisata Kota Mataram perihal kendala dan cara penyelesaian dalam pelaksanaan MoU terkait Health Tourism dan untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian Health Tourism antara RSUD Kota Mataram dengan Dinas Pariwisata Kota Mataram. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara RSUD Kota Mataram dengan Dinas Pariwisata Kota Mataram ini didasari oleh perjanjian kerjasama, serta terbentuk hubungan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak dan prosedur pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan dalam bentuk perjanjian tertulis, berdasarkan prosedur perjanjian kerjasama adalah kesepakatan kedua belah pihak yang menimbulkan akibat hukum. Ada sedikit hambatan dan kendala yang ditemui dalam perjanjian kerjasama ini yaitu hambatan yang bersifat tekhnis dan kendala belum bisa menargetkan pengunjung/wisatawan yang datang ke Kota Mataram dengan tujuan menggunakan jasa kesehatan yang disediakan RSUD Kota Mataram dengan jumlah yang banyak.
Kata kunci : Perjanjian kerjasama, hubungan hukum, hambatan
ABSTRACT
AN AGREEMENT BETWEEN THE MATARAM CITY HOSPITAL AND THE MATARAM CITY TOURISM OFFICE IN REALIZING HEALTH TOURISM
This study aims to find out and explain the cooperation agreement between the Mataram City Hospital and the Mataram City Tourism Office regarding the obstacles and ways of settlement in implementing the MoU related to Health Tourism and to find out the legal consequences of the Health Tourism agreement between the Mataram City Hospital and the Mataram City Tourism Office. The research method in this writing is empirical normative. The results of this study indicate that the legal relationship between the Mataram City Hospital and the Mataram City Tourism Office is based on a cooperation agreement, and a binding legal relationship is formed for both parties and the procedure for implementing this cooperation agreement is carried out in the form of a written agreement, based on the
cooperation agreement procedure is an agreement both parties that give rise to legal consequences. There are a few obstacles and obstacles encountered in this cooperation agreement, namely technical obstacles and obstacles not being able to target visitors/tourists who come to the City of Mataram with the aim of using the health services provided by the Mataram City Hospital in large numbers.
Keywords: Cooperation agreement, legal relationship, obstacles.
I. PENDAHULUAN
Perjanjian telah menjadi bagian yang penting didalam kehidupan manusia, termasuk dalam dunia bisnis. Pelaku bisnis dalam melakukan kerja sama dituangkan dalam suatu perjanjian. Perjanjian dalam dunia bisnis lazimnya dilakukan secara tertulis, baik perjanjian yang dibuat secara notariil dihadapan Notaris, maupun perjanjian dibawah tangan yang dibuat oleh para pihak. Perjanjian di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia diatur di dalam Buku III Tentang
Perikatan, Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tidak mengenal dan tidak mengatur Memorandum of Understanding (MoU). MoU merupakan kesepakatan awal dalam kontrak yang dibuat berdasarkan sistem hukum Common Law. Kontrak yang dibuat memiliki sifat yang tidak berbeda dengan perjanjian, yaitu ikatan yang memiliki akibat hukum. Kontrak merupakan kesepakatan para pihak yang mempunyai akibat hukum yang mengikat bagi para pihak sebagai undang-undang sesuai dengan asas Pacta Sunt
Servanda. Istilah MoU berasal dari dua kata, yaitu memorandum dan understanding. Secara gramatikal MoU diartikan sebagai nota kesepahaman. Dalam Black’s Law Dictionary, yang diartikan memorandum adalah “is to serve as the basis of future formal contract”. Artinya, dasar untuk memulai penyusunan kontrak secara formal pada masa datang. Understanding diartikan sebagai: An implied agreement resulting from the express term of another agreement, whether written or oral. Artinya, pernyataan persetujuan secara tidak langsung terhadap hubungannya dengan persetujuan lain, baik secara lisan maupun secara tertulis. Dari terjemahan kedua kata
itu, dapat dirumuskan pengertian memorandum of understanding. Memorandum of understanding adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupan lisan.1
Indonesia merupakan salah satu tujuan wisata dunia yang banyak diminati. Indonesia juga mempunyai keanekaragaman tradisi dan budaya termasuk obat dan pelayanan kesehatan tradisional. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) tahun ini melampaui target lantaran sudah mencapai 3,92 juta kunjungan per Oktober 2022. Angka tersebut berhasil menembus batas kunjungan wisman ke Tanah Air tahun ini, yang diperkirakan antara 1,8 juta hingga 3,6 juta kunjungan.
Health Tourism atau Wisata Kesehatan adalah kegiatan perjalanan wisata untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kegiatan ini merupakan salah satu penggerak perekonomian yang penting di kawasan Asia Pasifik khususnya di Indonesia. Menurut Xxxxxx (dalam Xxxxxx dan Xxxxxxxx, 2007) kebutuhan akan produk health tourism terus berkembang menjadi beragam tergantung pada faktor sosial dan kepekaan lingkungan. Saat ini, health tourism menjadi tren masyarakat dunia untuk mewujudkan kesehatan dan kebugaran.
Menurut Menkes, kebijakan wisata kesehatan di Indonesia mencakup duaaspek,yaitu aspek medical tourism dan aspek wellness tourism. Medical Tourism adalah perjalanan wisata untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Sedangkan Wellness Tourism adalah perjalanan pariwisata untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan pendekatan holistik untuk pemeliharaan kesehatan dan bersifat promotif – preventif. Salah satu bentuk wellness adalah perawatan Spa (sehat pakai air).
Perjanjian menurut pasal 1313 KUHP adalah suatu perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih berjanji terhadap satu orang atau lebih lainnya untuk melaksanakan suatu hal. Untuk itu Dinas Pariwisata Kota Mataram melakukan kerja sama dengan RSUD Kota Mataram dalam upaya mewujudkan health tourism di ibu
1 Xxxxx XX, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta, 2019, hlm. 16
kota Provinsi NTB.
RSUD Kota Mataram juga akan mendampingi setiap acara yang digelar oleh Dinas Pariwisata Kota Mataram. Termasuk memberikan pelatihan bagi karyawan hotel dan pelaku wisata dalam penanganan BHD (Bantuan Hidup Dasar) jika terjadi kondisi gawat darurat. RSUD Kota Mataram juga akan menggandeng hotel-hotel di Kota Mataram untuk menjadi mitra RSUD dalam penempatan pasien-pasien. Untuk mengakses pelayanan Medical Tourism RSUD Kota Mataram baik wisatawan dari dalam maupun luar negeri.
II. PEMBAHASAN
A. Kendala dan Cara Penyelesaian dalam Perjanjian Health Tourism antara RSUD Kota Mataram dengan Dinas Pariwisata Kota Mataram
Untuk saat ini Kota Mataram sedang berfokus pada pengembangan destinasi Pariwisata beberapa diantaranya adalah membangun ruang kreatif yang diberi nama Teras Udayana karena pembangunannya di Kawasan Taman Bumi Gora Jalan Udayana, memanfaatkan Bale Budaya di Ruang Terbuka Hijau Pagutan, membangun Ruang Kreatif Ampenan yang bertempat di Kota Tua Ampenan, pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan-pelatihan yang di adakan oleh Dinas Pariwisata Kota Mataram, mengadakan Promosi melalui beberapa acara Festival yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kota Mataram, dan juga melakukan kerjasama dengan Bea Cukai guna melakukan Kampanye Gempur Rokok Ilegal2.
Konsep health tourism ini adalah pelayanan kesehatan bagi wisatawan. Bentuknya harus dipertemukan sehingga perlu pengalokasian. Seluruh hotel diharapkan memiliki sistem kampanye dengan memberikan jaminan bahwa wisatawan mendapatkan pelayanan paripurna. Pada masa pandemi Covid-19
2 Hasil wawancara dengan Bapak Lalu Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Staf Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kota Mataram
pihak hotel diwajibkan memiliki pin vaksin. Sehingga memberikan kepercayaan kepada wisatawan bahwa pelayan hotel telah melakukan vaksinasi dan menjalankan standar protokol kesehatan secara ketat. Jaminan standar pelayanan yang diberikan ke wisatawan diyakini menumbuhkan kepercayaan publik. Penguatan promosi serta kerja kolaborasi diyakini mampu menggerakan dan menumbuhkembangkan sektor jasa dan perdagangan yang menjadi andalan. “Kebutuhan pemerintah adalah menjamin bahwa mereka (wisatawan) terlayani”.
3
Sejak ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram sebagai Rumah Sakit Wisata oleh Pemerintah terkait maka secara otomatis rumah sakit ini harus melakukan kerjasama baik degan pihakpihak yang mewadahi sebuah pariwisata untuk nantinya bisa bekerjasama terkait health tourism. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram sendiri bukan untuk pertama kalinya bekerjasama degan Dinas Pariwisata namun ini terjalin sejak ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram sebagai rumah sakit parawisata.
Terkait MoU perjanjian kerjasama antara Dinas Pariwisata Kota Mataram dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram, penulis menarik kesimpulan bahwa terkait MoU tersebut sudah memenuhi syarat sah berlakunya perjanjian kerjasama berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata, namun ada beberapa ketentuan yang kurang diatur lebih spesifik, ketentuan yang dimaksud adalah didalam pasal 9 “Penyelesaian Perselisihan” angka (1) didalam dokumen perjanjian tersebut tidak menyebutkan bentuk-bentuk ketidaksesuaian, perselisihan, dan pelanggaran/kelalaian yang dimaksud di dalam pelaksanaan kerjasama tersebut sehingga bahwa apabila ada sebuah kelalaian/wanprestasi didalam kerjasama tersebut maka kedua belah pihak tidak mempunyai dasar hukum kuat untuk
3 Hasil wawancara dengan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, SH . Sekretaris Divisi Komite Etik Dan Hukum, RSUD Kota Mataram
mengkategorikan sebuah perbuatan yang dianggap salah adalah sebuah ketidaksesuaian/kelalaian didalam MoU Kerjasama yang telah disepakati.
Jadi hambatan/kendala yang peneliti peroleh dalam MoU perjanjian antara kedua belah pihak adalah pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram mengeluhkan dan merasa ada kendala/hambatan. Yakni para pihak berupaya untuk mempromosikan pariwisata dan pelayanan kesehatan kepada para wisatawan. Namun didalam pelaksanaanya tidak bisa menargetkan bahwa pengunjung/wisatawan tersebut datang ke rumah sakit umum kota mataram dengan jumlah yang banyak untuk menggunakan jasa layanan kesehatan yang disediakan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram. Jadi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Mataram dengan tujuan menarik tamu wisatawan untuk menggunakan jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram namun disisi lain juga Dinas Pariwisata Kota Mataram membantu mempromosikan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram sebagai rumah sakit yang menerima wisatawan untuk melakukan medical check up/ tes kesehatan.
Dalam hukum di Indonesia dikenal ada dua cara penyelesaian sengketa wanprestasi yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi merupakan penyelesaian perkara hukum yang dilakukan di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi atau konsiliasi. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang di selesaikan oleh pengadilan.4
Berdasarkan wawancara penulis kepada Xxxxx Xxxxxxx, SH. yakni sekretaris divisi komite etik dan hukum Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram beliau menerangkan terkait penyelesaian permasalahan yang dilakukan ”Jadi untuk menyelesaikan hambatan tersebut, diadakan evaluasi per 6 bulan sekali terkait subtansi MoU kerjasama itu, dengan tujuan menambahkan baik itu
4 Xxxx Xxxxxxxxx, MODUL AJAR PLKH LITIGASI DAN NON LITIGASI (Jakad Media Publishing, 2018)
ide atau solusi untuk menyelesaikan sebuah hambatan yang terjadi dilapangan yang dituangkan dalam bentuk sebuah addendum.”
Hal ini terjadi karena hubungan hukum yang terjadi antara Dinas Pariwisata Kota Mataram dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram didasarkan pada adanya sebuah perjanjian yakni perjanjian kerjasama yang dituangkan didalam MoU. Secara yuridis, akibat hukum dari wanprestasi dalam suatu perjanjian tidaklah sesederhana itu. Sebab perjanjian sebagai ikatan dalam bidang hukum perdata antara dua subjek hukum atau lebih, dimana satu pihak berhak atas sesuatu dan pihak yang lainnya berkewajiban untuk melakukannya.
B. Akibat Hukum Perjanjian Health Tourism antara RSUD Kota Mataram dengan Dinas Pariwisata Kota Mataram
Hukum perjanjian merupakan salah satu bidang kajian hukum yang tetap berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Faktor penyebab tumbuh serta berkembangnya hukum perjanjian yaitu banyaknya terjadi modrenisasi yang terjadi di masyarakat dan pesatnya transaksi yang dilakukan oleh pemerintah saat ini.5 Selain itu, faktor penyebab dari tumbuh dan berkembangnya hukum adalah karena adanya asas kebebasan berkontrak (party autonomy), sebagaimana yang diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata yaitu :
“Kebebasan itu meliputi kebebasan untuk membuat perjanjian, mengadakan kontrak dengan siapapun, menentukan isi kontrak, pelaksanaan dan persyaratan, serta menentukan bentuk kontrak, yaitu lisan atau tertulis.” 6
Setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban. Hak adalah suatu kenikmatan dan kewajiban adalah suatu beban.7
5 Xxxxx XX, Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUH Perdata, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2013, hlm. 1
6 Ibid
7 Xxxxx XX, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika,
Syarat-syarat yang harus dipenuhi didalam suatu perjanjian kerjasama yakni;
1. Bahwa perjanjian kerjasama dilakukan oleh minimal dua subjek hukum (orang/badan hukum).
2. Bahwa atas dasar perjanjian dimaksud terdapat akibat hukum atas para pihak karena adanya hak dan kewajiban.
Suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan mengikat para pihak tersebut apabila memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa : Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3) Suatu hal tertentu.
4) Suatu sebab yang halal.
Bentuk kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian tertulis adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalambentuk tulisan. Adapun perjanjian lisan adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan (cukup kesepakatan para pihak). Ada dua bentuk perjanjian tertulis, yaitu yang dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan dan akta autentik.
Akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. Berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia, akibat memiliki arti sesuatu yang menjadi kesudahan atau hasil suatu peristiwa, persyaratan, atau keadaan yang mendahuluinya. Kata dampak hukum / akibat hukum mengandung maksud dampak atau akibat hukum secara langsung, kuat, atau eksplisit. Dalam kepustakaan ilmu hukum dikenal tiga jenis akibat hukum, yaitu sebagai berikut:
a. Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu keadaan hukum tertentu;
x. Xxxxxx hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu;
x. Xxxxxx hukum berupa sanksi, yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum (perbuatan melawan hukum).
Akibat hukum yang digunakan dalam penelitian ini аdаlаh аkibаt hukum berupа lаhirnyа, berubаhnyа, аtаu lenyаpnyа suаtu keаdааn hukum tertentu dаn аkibаt hukum berupа lаhirnyа, berubаhnyа, аtаu lenyаpnyа suаtu hubungаn hukum tertentu. Berbicara tentang akibat hukum dimulai dengan adanya hubungan hukum, peristiwa hukum, dan objek hukum. Menurut Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum yaitu akibat hukum timbul karena adanya hubungan hukum dimana di dalam hubungan hukum ada hak dan kewajiban. Peristiwа аtаu kejаdiаn yаng dаpаt menimbulkаn аkibаt hukum аntаrа pihаk-pihаk yаng mempunyаi hubungаn hukum, peristiwа hukum ini аdа dаlаm berbаgаi segi hukum, bаik hukum publik аtаupun privat.
Akibat hukum dalam aspek hukum perdata muncul karena adanya hak dan kewajiban apabila hukum, hak dan kewajiban terganggu maka muncullah akibat hukum karena hakikatnya hukum adalah melindungi masyarakat baik dalam hukum publik maupun privat. Selain akibat hukum dalam aspek hukum perdata juga dalam konteks ini dapat dilihat dalam aspek hukum administrasi
negara Dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, badan atau pejabat administrasi negara juga mengadakan hubungan hukum dengan subjek lain dalam hukum privat, dapat juga diatur di luar hukum publik, jadi diatur dalam hukum perdata. Perbuatan hukum dalam administrasi negara dibagi menjadi peraturan dan ketetapan atau putusan (Beshicking).
Apabila terdapat perbuatan hukum juga terdapat sanksi hukum administratif yang merupakan saran-sarana hukum publik yang dapat diterapkan oleh badan atau pejabat negara apabila ada yang tidak mentaati norma-norma hukum tata usaha negara. Dalam tindakan hukum administrasi negara dan warga terikat untuk melakukan atau memenuhi sesuatu, apabila lalai dan tidak melaksanakannya, maka hukum administrasi negara dapat mengenakan sanksi tanpa adanya perantara pengadilan. Hal ini berbeda dengan lapangan hukum perdata, apabila pihak yang terikat hukum tidak melaksanakan kewajibannya dapat digugat di pengadilan.
a. Kesepakatan para pihak: kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.
b. Kecakapan para pihak: pada dasarnya, semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang- undang.
c. Mengenai suatu hal tertentu: hal tertentu berarti dalam perjanjian tersebut terdapat objek yang diperjanjikan, yang paling tidak objek yang dimaksudkan dalam perjanjian dapat ditentukan jenisnya.
d. Sebab yang halal: berarti perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
Asas-asas yang berlaku dalam hukum kontrak
1. Asas Kontrak Bisa Dibatalkan Bila Mengandung Perbedaan Besar (gross disparity).
2. Asas Contra Proferentem dalam Penafsiran Kontrak Baku. Xxxx contra proferentem berarti klausul-klausul yang multitafsir ditafsirkan untuk kerugian pihak yang menyiapkan kontrak baku.
3. Asas Diakuinya Kebiasaan Transaksi Bisnis di Negara Setempat.
4. Asas Kesepakatan Melalui Penawaran (offer) dan Penerimaan
(acceptance) atau Melalui Tindakan.
5. Asas Larangan Bernegosiasi dengan Iktikad Buruk.
6. Asas Kewajiban Menjaga Kerahasiaan.
7. Asas Perlindungan Pihak Lemah dari Syarat-syarat Baku.
8. Asas Menghormati Kontrak Ketika Terjadi kesulitan (hardship).
9. Asas Pembebasan Tanggung Jawab dalam Keadaan Memaksa (force majeur).
Dari sejumlah asas yang telah disebutkan di atas, ada 4 asas hukum
kontrak yang dianggap sebagai “saka guru hukum kontrak”, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, dan asas iktikad baik.
III. PENUTUP
A. Simpulan
1. Jadi hambatan/kendala yang peneliti peroleh dalam MoU perjanjian antara kedua belah pihak adalah pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram mengeluhkan dan merasa ada kendala/hambatan. Yakni para pihak berupaya untuk mempromosikan pariwisata dan pelayanan kesehatan kepada para wisatawan. Namun didalam pelaksanaanya tidak bisa menargetkan bahwa pengunjung/ wisatawan tersebut datang ke rumah sakit umum kota mataram dengan jumlah yang banyak untuk menggunakan jasa layanan kesehatan yang disediakan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram.. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan musyawarah (non-litigasi), namun apabila tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Pengadilan Xxxxxx Xxxxxxx untuk diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan.
2. Adapun akibat hukum perjanjian Health Tourism RSUD Kota Mataram dan Dinas Pariwisata Kota Mataram berupa timbulnya hak dan kewajiban bagi para pihak dalam MoU yang mereka buat. adapun hak kedua belah pihak adalah menyusun rencana pengembangan kepariwisataan Kota Mataram melalui Wisata Kesehatan (Medical Tourism); menyusun materimateri terkait pengembangan kepariwisataan Kota Mataram melalui Wisata Kesehatan (Medical Tourism); dan masing-masing pihak Mmndapatkan laporan secara berkala terkait dengan pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini. Sedagkan kewajiban para pihak dalam perjanjian ini adalah Memberikan informasi terkait rencana pengembangan dan pembangunan kepariwisataan Kota Mataram melalui Wisata Kesehatan (Medical Tourism); Membantu
kelancaran administrasi pelaksanaan perjanjian kerjasama ini; dan Mendiseminasi rencana pengembangan dan pembangunan kepariwisataan Kota Mataram khususnya dalam media website pemerintah terkait Wisata Kesehatan (Medical Tourism).
B. Saran
1. Menyusun strategi yang lebih lengkap dan terorganisir terkait bagaimana agar dapat membangkitkan kembali sektor pariwisata di Kota Mataram melalui Wisata Kesehatan (Medical Tourism). Harus terus bersinergi dan berkoordinasi dengan stakeholder pariwisata terkait pelaksanaan pemberian kepastian hukum bagi wisatawan khususnya dari aspek kesehatan yang saat ini menjadi fokus utama berwisata
2. Terkait dengan para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama ini perlu menyadari jika dalam kegiatan yang mereka lakukan terdapat suatu hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban, maka perlu adanya kesadaran dari para pihak untuk menjalankan hak dan kewajibannya agar terciptanya suatu keadaan dimana tidak ada pihak yang dirugikan didalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Buku, Jurnal, Modul
Buku III Bab 2 Bagian Ketiga, Pasal 1338 sampai dengan Pasal 1341 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).Xxxxxx xxxx, 2020,
Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx, Seri Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Xxxxx XX, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2018
Xxxxx XX, Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUH Perdata, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2013
Xxxxx XX, Perancangan Kontrak & Teknik Memorandum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Xxxx Xxxxxxxxx, MODUL AJAR PLKH LITIGASI DAN NON LITIGASI (Jakad
Media Publishing, 2018)
2. Internet
xxxxx://xxxxxxxxxxxx00.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxx-xxxxx-xxxxxxxxxx.xxxx
3. Wawancara
Wawancara dengan Bapak Lalu Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Staf Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kota Mataram
Wawancara dengan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, SH . Sekretaris Divisi Komite Etik Dan Hukum, RSUD Kota Mataram