Contract
Provestara Ultima Link merupakan produk asuransi unit link yang diterbitkan oleh PT. AIA FINANCIAL. Berikut ini adalah ringkasan informasi mengenai produk dan/atau layanan Provestara Ultima Link. Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.
PENTING: Anda dapat berkonsultasi dengan perencana/penasehat keuangan sebelum berkomitmen untuk membeli produk asuransi ini. Namun apabila Anda memilih untuk tidak melakukannya, maka Anda bertanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa produk ini telah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan asuransi Anda.
Manfaat Meninggal
Apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal maksimal sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan (UP) sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
Manfaat Tambahan Meninggal
• Apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi sampai dengan Tertanggung berumur 70 (tujuh puluh tahun), maka akan dibayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan sebesar Manfaat Meninggal dengan maksimal sebesar:
• Apabila Tertanggung Meninggal Akibat Kecelakaan yang terjadi di wilayah Indonesia pada saat menggunakan Sarana Transportasi Umum dalam Masa Asuransi sampai dengan Tertanggung berumur 70 (tujuh puluh) tahun, maka akan dibayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan dalam sarana Transportasi Umum sebesar Manfaat Tambahan meninggal akibat Kecelakaan, sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
MANFAAT ASURANSI
Lampiran ini merupakan informasi saja, bukan merupakan kontrak asuransi atau Polis dan tidak bertujuan memberikan saran asuransi atau keuangan. Syarat dan ketentuan dari produk asuransi tercantum pada Ketentuan Umum dan/atau Ketentuan Tambahan dan/atau Ketentuan Khusus dan/atau endosemen dan/atau dokumen lain sehubungan dengan Polis yang diterbitkan PT. AIA FINANCIAL dan akan dikirimkan kepada Anda setelah proses persetujuan aplikasi.
DEFINISI | |
Penanggung | PT. AIA FINANCIAL |
Pemegang Polis | Perorangan atau Badan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi (“Anda”). |
Tertanggung | Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi berdasarkan Polis. |
Yang Ditunjuk | Perorangan atau Badan yang diberi hak untuk menerima Manfaat Asuransi sebagaimana dicantumkan dalam Polis. |
Umur Masuk | Tertanggung : 1 bulan - 65 tahun Pemegang Polis : minimal 18 tahun |
Masa Asuransi | Sampai dengan Tertanggung berumur 80 (delapan puluh) tahun atau sampai dengan berakhirnya Polis sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Umum Polis. |
Premi | Sejumlah uang yang Anda bayarkan kepada Penanggung sehubungan dengan penutupan Polis. Premi yang Anda bayarkan sudah memperhitungkan Biaya Akuisisi, Biaya Administrasi, Biaya Pengelolaan Investasi, Biaya Asuransi, Biaya Pemeliharaan, Biaya Top-Up, Biaya Pengalihan, Biaya Penebusan Polis, Biaya Administrasi Free Look dan/atau komisi yang diberikan oleh PT. AIA FINANCIAL sebagai perusahaan asuransi mitra Bank kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) dalam rangka bancassurance. |
Masa Leluasa (Grace Period) | Masa selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo pembayaran Premi Dasar di mana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi Dasar belum dibayar lunas. |
Umur Tertanggung pada saat Meninggal akibat Kecelakaan | Maksimal Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan | |
IDR | USD | |
< 18 tahun | Rp150.000.000 | USD 18,750 |
18 – 70 tahun | Rp500.000.000 | USD 62,500 |
Manfaat Meninggal | Umur Tertanggung meninggal | |
≤ 70 tahun | > 70 - 80 tahun | |
Meninggal akibat sebab alami | dibayarkan | dibayarkan |
Meninggal akibat Kecelakaan | dibayarkan | tidak dibayarkan |
Meninggal akibat Kecelakaan dalam sarana Transportasi Umum | dibayarkan | tidak dibayarkan |
RISIKO-RISIKO |
RISIKO PASAR/ RISIKO PENURUNAN HARGA UNIT PENYERTAAN Risiko penurunan harga efek investasi akibat pergerakan harga pasar dapat mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. RISIKO LIKUIDITAS Nilai penarikan (sebagian/seluruhnya) tergantung kepada likuiditas dari portofolio dan jumlah penarikan. Jika penarikan dilakukan secara bersamaan, oleh hampir sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan, maka hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih karena investasi dalam portofolio harus segera dijual / dilikuidasi ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan, yang dapat mengakibatkan penurunan nilai investasi pada portofolio. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK Perubahan kondisi ekonomi dan stabilitas politik di Indonesia dapat mempengaruhi kinerja investasi, baik investasi pada perusahaan yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang dan surat berharga,. Perubahan tingkat suku bunga, fluktuasi nilai tukar, perubahan makroekonomi, serta perubahan perundang-undangan dan peraturan pemerintah di bidang keuangan, pasar modal, pasar uang, perbankan dan/atau perpajakan dapat mempengaruhi kinerja investasi. RISIKO KREDIT Pemegang Polis akan terekspos pada Risiko Kredit Penanggung sebagai penyeleksi risiko dari produk Asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan membayar kewajiban Penanggung terhadap nasabahnya. Penanggung telah berhasil mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah. RISIKO PENARIKAN & PENEBUSAN Penarikan dana sebagian tidak diperkenankan sampai periode tertentu. Jika penebusan polis terjadi sebelum tanggal jatuh tempo, nasabah akan menerima pengembalian dalam bentuk Nilai Tebus. Nilai Tebus dihitung berdasarkan perhitungan jumlah Unit yang telah terbentuk dengan Harga Unit yang berlaku, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang berlaku. RISIKO PAJAK Kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transaksi penarikan atau penebusan Polis akan dikenakan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. RISIKO AKUNTABILITAS DANA KELOLAAN Risiko yang berhubungan dengan kelalaian pihak ketiga seperti perantara pedagang efek (broker), agen penjualan efek, bank kustodi (custodian), manajer investasi (fund manager) dan situasi force majeure (termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan dan lain-lain). |
Tabel Manfaat Meninggal
Manfaat Investasi
Manfaat Investasi berupa Nilai Akun (jika ada), akan dibayarkan dalam hal:
• Tertanggung mencapai Umur 80 (delapan puluh) tahun dan Polis masih berlaku;
• Tertanggung meninggal pada saat Polis masih berlaku;
• Polis menjadi batal dalam Masa Asuransi dengan perhitungan Nilai Unit pada hari kerja selanjutnya setelah pembatalan Polis.
PERSYARATAN DAN TATA CARA | |
Pengajuan Asuransi Jiwa | • Dalam hal mengajukan Asuransi Jiwa, maka Anda harus mengisi dan melengkapi dokumen sebagai berikut : 1. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (“SPAJ”); 2. Kartu Identitas Pemegang Polis dan Tertanggung; 3. Illustrasi; dan 4. Dokumen pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Penanggung. • Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan kami telah menerima Premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis. |
Pembayaran Premi | • Anda disarankan untuk melakukan pembayaran Premi sesuai jangka waktu yang telah direncanakan diawal untuk mengoptimalkan tercapainya tujuan asuransi Anda. • Pembayaran Premi harus ditujukan atas nama Penanggung dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Penanggung sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis. • Apabila Premi Dasar belum dibayar lunas sampai lewat Masa Leluasa, maka akan berlaku fasilitas Pembayaran Premi Otomatis dimana Nilai Akun Premi Top-Up akan dipotong secara otomatis untuk membayar Premi Dasar. • Pembayaran Premi Otomatis berlaku selama 7 (tujuh) Tahun Polis Pertama, dengan ketentuan: - Apabila dalam 5 (lima) Tahun Polis pertama Nilai Akun Premi Top-Up tidak mencukupi, maka Polis akan batal (walaupun Nilai Akun Premi Dasar mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang timbul). - Apabila dalam Tahun Polis ke-6 (enam) atau ke-7 (tujuh) Nilai Akun Premi Top-Up tidak mencukupi, maka akan berlaku Cuti Premi Otomatis. • Fasilitas Cuti Premi Otomatis dapat digunakan mulai Tahun Polis ke-6 (enam) dan seterusnya. Semua biaya yang timbul selama Cuti Premi Otomatis akan dibebankan terlebih dahulu atas Nilai Akun Premi Top-Up, apabila Nilai Akun Premi Top-Up tidak mencukupi maka akan selanjutnya akan dibebankan pada Nilai Akun Premi Dasar. |
Permintaan Pembayaran Manfaat Asuransi (Pengajuan Klaim) | • Permintaan pembayaran Manfaat Asuransi dan/atau pengajuan klaim diajukan langsung ke Penanggung. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat harus dilengkapi dengan berkas-berkas sesuai dengan ketentuan Polis. • Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Anda, Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis. • Yang berhak menerima Manfaat Asuransi (kecuali yang disebabkan oleh Tertanggung meninggal) adalah Anda, apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis. • Yang berhak menerima Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal adalah Yang Ditunjuk. Apabila Yang Ditunjuk Berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah ahli waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis.Berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan permintaan pembayaran manfaat meninggal, adalah sebagai berikut: 1. Asli dari Formulir Pengajuan Manfaat Asuransi Jiwa; 2. Asli dari Polis; 3. Kartu Identitas; 4. Surat Keterangan Kematian; dan 5. Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis • Berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Asuransi di atas harus diajukan selambat- lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak risiko yang dipertanggungkan terjadi. • Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung. |
Prosedur Penarikan dan Penebusan Polis | • Penarikan Nilai Akun Premi Dasar tidak dapat dilakukan dalam kurun waktu 7 (tujuh) Tahun Polis pertama. • Anda dapat melakukan penarikan Nilai Akun Premi Top-Up dan penebusan Polis yang ada dalam Polis setiap saat setelah Polis diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Polis. • Dalam hal Anda menarik seluruh dana pada Nilai Akun yang ada dalam Polis, maka Anda dianggap melakukan penebusan Polis dan Penanggung akan membayarkan Nilai Tebus yang ada atas Polis ini sesuai dengan ketentuan Polis dan selanjutnya Polis menjadi batal. • Penarikan Nilai Akun atau penebusan Polis hanya akan diproses jika seluruh formulir asli dan dokumen yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung. |
Tata cara pengaduan pembelian produk | Dalam hal terdapat pengaduan yang ingin Anda sampaikan dalam pembelian produk asuransi, Anda dapat: • Menghubungi AIA Customer Care Line melalui Telepon : 1500980 atau 021 1500980 (via ponsel); • Email ke : xx.xxxxxxxx@xxx.xxx; • Mengunjungi kantor PT. AIA FINANCIAL atau mengunjungi Tenaga Pemasar PT. AIA FINANCIAL di bank. |
BIAYA-BIAYA | |
Biaya Akuisisi | Tahun Polis ke-1 : 50% dari Premi Dasar, Tahun Polis ke-2 dst : 0% |
Biaya Administrasi | Tahun Polis ke-1 - 10: Rp27.500,- / US$ 5 per bulan. Tahun Polis ke-11 dst: Rp15.000,- / US$ 3 per bulan. |
Biaya Asuransi | Dikenakan setiap bulan sesuai dengan Umur Tertanggung dan Uang Pertanggungan yang diambil. |
Biaya Pengelolaan Investasi | Sesuai jenis investasi yang di pilih oleh Pemegang Polis. |
Biaya Pemeliharaan | 3,5% (Polis Rupiah) / 3% (Polis US Dollar) per tahun dari Nilai Akun Premi Dasar, dikenakan selama 7 (tujuh) Tahun Polis pertama. |
Biaya Pengalihan | 0,5% dari dana yang dialihkan atau minimal Rp25.000,- / US$2,5 per transaksi |
Biaya Top-Up | 3% per transaksi. |
Biaya Penebusan | Tahun Polis Biaya Penebusan Tahun Polis Biaya Penebusan (% Nilai Akun Premi Dasar) (% Nilai Akun Premi Dasar) 1 65% 5 20% 2 50% 6 10% 3 40% 7 5% 4 30% 8 dst 0% |
Biaya Cuti Premi Otomatis | Biaya Cuti Premi Otomatis diperhitungkan dengan mengikuti formula: A x B Dimana: A = Faktor Cuti Premi Otomatis B = Premi Dasar yang tidak dibayarkan pada Tanggal Jatuh Tempo Faktor Cuti Premi Otomatis: Tahun Polis A 1 - 5 Tidak diperbolehkan Cuti Premi Otomatis 6 10% 7 5% 8 dst 0% Dalam hal terdapat Nilai Akun Premi Top-Up dalam Polis, biaya-biaya yang timbul (Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Pemeliharaan, dan Biaya Cuti Premi akan dikenakan terlebih dahulu terhadap Nilai Akun Premi Top-Up. Apabila Nilai Akun Premi Top-Up tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang timbul, maka selanjutnya akan dikenakan terhadap Nilai Akun Premi Dasar. |
INFORMASI TAMBAHAN | |
Masa Mempelajari Polis (Free Look Period) | • Anda mempunyai hak untuk mempelajari Polis dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Polis diterima oleh Anda (Free Look Period), apabila dalam jangka waktu tersebut Anda tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis ini karena alasan apapun, perlindungan asuransi dapat di batalkan dengan cara mengembalikan Polis asli ke Penanggung. Atas hal tersebut, Polis secara otomatis menjadi batal sejak Tanggal Berlaku Polis dan tidak ada perlindungan asuransi apapun yang menjadi kewajiban Penanggung kepada Anda. Penanggung akan mengembalikan kepada Anda sebesar Premi setelah dikurangi dengan Biaya Administrasi Free Look (terdiri dari biaya penerbitan Polis dan biaya pemeriksaan kesehatan, jika ada). • Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal Polis diterbitkan, Dana Investasi dari Premi Dasar dan Premi Top-Up, jika ada, akan dialokasikan pada jenis investasi yang dipilih oleh Penanggung. Setelah lewat dari jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal Polis diterbitkan, maka seluruh Dana Investasi dari Premi Dasar dan Premi Top-Up, jika ada, berikut hasilnya, jika ada, akan dialokasikan sesuai dengan jenis investasi yang Anda pilih. |
Loyalty Bonus | Anda berhak mendapatkan Loyalty Bonus berupa nilai persentase dari Premi Dasar tahunan yang akan dibayarkan ke dalam Nilai Akun Anda sesuai cara pembayaran Premi dengan mengikuti ketentuan berikut: Loyalty Bonus akan dibayarkan apabila: a. Premi Dasar telah dibayarkan secara penuh dan sesuai dengan periode pembayaran Premi: i. Pada Tahun Premi ke-10 (sepuluh) untuk Loyalty Bonus Tahun Premi ke-10; dan ii. Pada Tahun Premi ke-11 (sebelas) untuk Loyalty Bonus Tahun Premi ke-11; b. Akumulasi penarikan Nilai Akun Premi Dasar tidak melebihi 2 (dua) kali Premi Dasar tahunan. |
No Lapse Guarantee | No Lapse Guarantee adalah jaminan dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Nilai Akun Premi Dasar tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam 7 (tujuh) Tahun Polis pertama, dengan ketentuan: a. Premi Dasar untuk 7 (tujuh) Tahun Polis pertama dibayarkan secara penuh dan tidak menggunakan fasilitas Cuti Premi Otomatis; b. Tidak ada penarikan Nilai Akun Premi Dasar dalam 7 (tujuh) Tahun Polis pertama; c. Tidak ada penurunan Uang Pertanggungan Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan dalam 7 (tujuh) Tahun Polis pertama; d. Tidak ada penurunan Premi Dasar dalam 7 (tujuh) Tahun Polis pertama. |
PENGECUALIAN |
Penanggung tidak akan membayar Manfaat Meninggal apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi karena: a. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV); b. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini; c. Mencoba bunuh diri, yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan atau pemulihan Polis, atau tindakan lainnya ke arah itu; atau d. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan, atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak. Penanggung tidak akan membayar Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan apabila secara langsung atau tidak langsung Tertanggung meninggal yang diakibatkan oleh : a. Mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara atau sejenisnya; |
Tahun Premi ke- | Loyalty Bonus |
10 | 25% |
11 | 25% |
b. Keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan olah raga atau kesenangan/hobi yang berisiko tinggi, seperti: mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), panjat gedung, bungee jumping, arung jeram, olah raga kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate), segala aktivitas lomba kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), segala aktivitas menyelam, segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, ultralite);
c. Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer;
d. Terlibat dalam penerbangan pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali Tertanggung sebagai penumpang pada perusahaan yang mempunyai jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan telah memiliki izin usaha penerbangan;
e. Melukai diri sendiri dengan sengaja atau tindakan lainnya ke arah itu;
f. Gangguan mental dan/atau kejiwaan;
g. Tertanggung di bawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau zat-zat sejenis, atau obat-obatan (kecuali obat-obatan atau zat-zat tersebut digunakan berdasarkan rekomendasi oleh Dokter);
h. Sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/ pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum, baik aktif maupun tidak;
i. Reaksi inti atom/nuklir; atau
j. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi.
CATATAN:
• Penanggung dapat menerima dan menolak aplikasi asuransi berdasarkan keputusan underwriting Penanggung. Keputusan klaim sepenuhnya merupakan keputusan Penanggung dengan mengikuti ketentuan yang tercantum pada ketentuan Polis “Provestara Ultima Link” (“Polis”).
• Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat dari produk Asuransi Jiwa “Provestara Ultima Link” dan bukan merupakan bagian dari Polis. Ketentuan lengkap mengenai Produk dapat Anda pelajari pada Polis yang diterbitkan Penanggung.
• PT. AIA FINANCIAL adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia yang terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Produk ini telah mendapat otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
• Bila ada yang ingin Anda tanyakan sehubungan dengan Produk, Polis, prosedur klaim atau ingin melakukan koreksi atau penambahan informasi silakan menghubungi AIA Customer Care Line melalui Telepon: 1500980 atau 000 0000000 via ponsel, Fax: (000) 000-0000 pada hari Senin-Jumat, pukul 08.00 – 20.00 WIB atau Email: xx.xxxxxxxx@xxx.xxx.
1. Provestara Ultima Link adalah produk asuransi dengan unsur investasi yang diterbitkan oleh PT. AIA FINANCIAL. Produk ini bukan merupakan produk dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta tidak termasuk dalam program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, tidak bertanggung jawab atas Polis asuransi yang diterbitkan oleh PT. AIA FINANCIAL sehubungan dengan produk Provestara Ultima Link. Penggunaan logo PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, adalah atas dasar persetujuan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sebagai wujud kerjasama antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT. AIA FINANCIAL dalam menawarkan produk Provestara Ultima Link. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, bukan agen PT. AIA FINANCIAL maupun broker dari nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,. PT. AIA FINANCIAL adalah perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan (OJK).
2. Penjelasan pembebanan biaya secara rinci dapat dilihat di Polis Provestara Ultima Link.