DAFTAR ISI
KEMENTERIAN PER UBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
PERJANJIAN KINERJA
DIREKTORATJENDERAL
PERKERETAAPIAN
TAHUN 2022
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................... ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii
DAFTAR TABEL ............................................................................................... iv
DAFTAR GAMBAR............................................................................................. iv
BAB I : PENDAHULUAN........................................................................ I - 1
1.1. Latar Belakang....................................................................
1.2. Xxxxxx dan Tujuan.............................................................
1.3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi...........................................
1.4. Struktur Organisasi.............................................................
I - 1
I - 1
I - 2
I – 3
BAB II : RENCANA STRATEGIS TAHUN 2020 - 2024.......................... II - 1
2.1. Tujuan dan Sasaran...........................................................
2.2 Indikator Kinerja Program...................................................
2.3. Program dan Kegiatan ......................................................
II - 1
II - 4
II - 5
BAB III : RENCANA KINERJA TAHUN 2022 ......................................... III - 1
3.1 Pengukuran Indikator Kinerja Program ........................….
3.2 Target Perjanjian Kinerja .......................................………
3.3 Alokasi Anggaran .........................................................….
III – 1
III – 4
III – 6
BAB IV : PENUTUP.................................................................................. IV - 1
Lampiran A Indikator Kinerja Program Taun 2022 Lampiran B Perjanjian Kinerja Tahun 2022
Lampiran C Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2022
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1 Tujuan dan Sasaran Tahun 2020-2024...................................... II - 3
Tabel 2.2 Indikator Kinerja Program Direktorat Jenderal Perkeretaapian...........................................................................
II - 4
Tabel 2.3 Target Indikator Kinerja Program Tahun 2020-2024......... II - 4
Tabel 2.4 Kerangka Pendanaan Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui APBN Tahun 2020-2024................................................
Tabel 3.1 Indikator Kinerja Sasaran Konektivitas jaringan perkeretaapian nasional yang diwujudkan dalam penyediaan infrastruktur......
Tabel 3.2 Indikator Kinerja Sasaran Keselamatan Transportasi Perkeretaapian dengan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana yang Handal..............................................................
Tabel 3.3 Indikator Kinerja Sasaran Kinerja Pelayanan Transportasi Perkeretaapian yang Terpercaya dan Sesuai Kebutuhan..........
II - 6
III - 1
III - 2
III - 2
Tabel 3.4 Target Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2022 III - 4 Tabel 3.5 Alokasi Anggaran Per Kegiatan Tahun 2022 ....................……. III - 6
Tabel 3.6 Alokasi Anggaran Per Jenis Belanja Tahun 2022 ..................... III - 6 Tabel 3.7 Alokasi Anggaran Per Sumber Dana Tahun 2022 .............…,... III – 6
Tabel 3.8 Alokasi Anggaran Per Indikator Kinerja Tahun 2022 .................
III – 7
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian.............
I - 5
BAB 1 PENDAHULUAN
Bab ini menyampaikan pokok-pokok tujuan dari Perjanjian Kinerja serta uraian terkait
Organisasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian
1.1 Latar Belakang
Perjanjian Xxxxxxx Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2022 merupakan kesepakatan kinerja antara Menteri Perhubungan dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian tahun 2022 berdasarkan sumber daya yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (pendanaan, sumber daya manusia, dan lainnya) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Perjanjian Xxxxxxx Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2022 memuat seluruh target kinerja yang hendak dicapai dengan Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators) yang relevan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian tahun 2020-2024.
Perjanjian kinerja disusun mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 85 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan perjanjian kinerja mencakup lembar pernyataan pimpinan, penetapan sasaran, indikator kinerja termasuk target dan alokasi anggaran, serta rencana aksi.
Perjanjian Kinerja selanjutnya akan ditetapkan sebagai target pencapaian sasaran dari masing-masing program dan kegiatan pembangunan yang direncanakan pada tahun 2022 dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja tahun 2022.
1.2 Maksud dan Tujuan
Penyusunan Perjanjian Kinerja tahun 2022 dimaksudkan untuk menetapkan target kinerja terhadap pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2022 berupa Indikator Kinerja Program
berdasarkan sumber daya yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran unit kerja.
Sedangkan tujuan penyusunan Perjanjian Kinerja tahun 2022 adalah sebagai tolok ukur keberhasilan atas kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian terhadap tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis.
1.3 Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, tugas pokok Direktorat Jenderal Perkeretaapian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Perkeretaapian.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
4. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
I.4 Struktur Organisasi
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai susunan organisasi terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
2. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
3. Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
4. Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
5. Direktorat Keselamatan Perkeretaapian;
6. Unit Kerja Mandiri Setingkat Eselon III, dengan rincian :
a. Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jakarta dan Banten;
b. Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Barat;
c. Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah;
d. Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur;
e. Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara;
f. Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat;
g. Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan;
h. Balai Pengujian Perkeretaapian;
i. Balai Perawatan Perkeretaapian;
j. Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan;
k. Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan.
Organisasi dan tata kerja Balai Teknik Perkeretaapian, Balai Pengujian Perkeretaapian, Balai Perawatan Perkeretaapian serta Balai Pengelola Kereta Api diatur melalui peraturan tersendiri yaitu:
1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian; | 2014 | tentang |
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun | 2014 | tentang |
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian; 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun | 2014 | tentang |
Organisasi dan Tata Kerja Balai Perawatan Perkeretaapian. |
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan;
5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan.
Struktur organisasi dapat dilihat sebagaimana pada Gambar berikut.
• Balai Teknik
• Balai Pengujian
• Balai Perawatan
• Balai Pengelola
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian
BAB 2 RENCANA STRATEGIS TAHUN 2020-2024
Bab ini menyampaikan pernyataan tujuan dan sasaran serta indikator kinerja sesuai Renstra Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian
Tahun 2020-2024
2.1 Tujuan dan Sasaran
Tema dan agenda pembangunan nasional tahun 2020-2024 adalah Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong maka untuk mendukung Visi Presiden serta menjalankan tema dan agenda pembangunan dimaksud, maka ditetapkan Visi Kementerian Perhubungan adalah “Kementerian Perhubungan yang berupaya Mewujudkan Konektivitas Nasional yang Handal, Berdaya Saing dan Memberikan Nilai Tambah guna mendukung terwujudnya Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: Indonesia Maju yang berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”.
Visi Direktorat Jenderal Perkeretaapian adalah “Direktorat Jenderal Perkeretaapian berupaya mewujudkan Perkeretaapian yang Handal, Berdaya Saing, Berintegrasi, Berteknologi dan Terjangkau guna mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong- Royong”.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yaitu Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berdaya Saing dengan uraian sebagai berikut:
1. Meningkatkan konektivitas jaringan perkeretaapian yang terintegrasi dan berkelanjutan;
2. Meningkatkan kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian yang efisien dan efektif;
3. Meningkatkan keselamatan transportasi perkeretaapian yang efektif.
Tujuan dan sasaran dari Program Infrastruktur Konektivitas yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian berdasarkan konsep Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2020-2024 disampaikan sebagaimana pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1
Tujuan dan Sasaran Tahun 2020-2024
Tujuan | Sasaran Program | Arah Kebijakan | Strategi |
Peningkatan konektivitas jaringan perkeretaapian dengan aksesibilitas yang tinggi | SP1 Konektivitas jaringan perkeretaapian nasional yang diwujudkan dalam penyediaan infrastruktur | Konektivitas jaringan perkeretaapian nasional yang diwujudkan dalam penyediaan infrastruktur | 1. Pengembangan jaringan dan layanan kereta api antar kota dan perkotaan; 2. Reaktifasi jalur kereta api non- operasi; 3. Pembangunan akses kereta api menuju pelabuhan dan bandara. |
Peningkatan keselamatan transportasi perkeretaapian yang handal | SP2 Keselamatan transportasi perkeretaapian dengan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana yang handal | Keselamatan transportasi perkeretaapian dengan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana yang handal | 1. Sertifikasi SDM Perkeretaapian; 2. Sertifikasi sarana perkeretaapian. 3. Sertifikasi prasarana perkeretaapian; 4. Peningkatan pemenuhan kebutuhan fasilitas keselamatan dan pengujian; 5. Peningkatan panjang jalur kereta api yang terpasang sistem pengendali keselamatan; 6. Pemenuhan kebutuhan IMO; 7. Penyusunan pedoman identifikasi daerah rawan kecelakaan dan rawan bencana; 8. Penyusunan prosedur tindak lanjut akibat kecelakaan; 9. Pelaksanaan kajian identifikasi rawan kecelakaan kereta api. |
Peningkatan kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian yang optimal. | SP3 Kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian yang terpercaya dan sesuai kebutuhan | Kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian yang optimal dengan peningkatan kapasitas sarana dan prasarana | 1. Peningkatan kapasitas lintas jalur kereta api eksisting; 2. Penerapan teknologi baru perkeretaapian; 3. Peningkatan kinerja layanan kewajiban pelayanan publik dan angkutan perintis |
Sumber : Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian tahun 2020-2024.
Revisi ke- II Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2021 II - 3
2.2 Indikator Kinerja Program
Indikator Kinerja Program (IKP) Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagaimana Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2020-2024 sebagai berikut :
Tabel 2.2
Indikator Kinerja Program Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Sasaran Program | Indikator Kinerja Program | ||
SP1 | Konektivitas jaringan perkeretaapian nasional yang diwujudkan dalam penyediaan infrastruktur | IK1 | Rasio Konektivitas Antar Wilayah |
SP2 | Keselamatan transportasi perkeretaapian dengan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana yang handal | IK2 | Rasio kejadian kecelakaan transportasi kereta api (rate of accident) |
SP3 | Kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian yang terpercaya dan sesuai kebutuhan | IK3 | Persentase capaian on time performance (OTP) transportasi kereta api |
IK4 | Pemenuhan target angkutan penumpang kereta api | ||
IK5 | Pemenuhan target angkutan barang kereta api | ||
IK6 | Persentase pengoperasian jalur KA yang sesuai dengan TQI |
Sumber : Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian tahun 2020-2024
Uraian target masing-masing Indikator Kinerja Program berdasarkan rencana strategis dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2.3
Target Indikator Kinerja Program Tahun 2020-2024
Indikator Kinerja Program | Target 2020 | Target 2021 | Target 2022 | Target 2023 | Target 2024 | |
IK1 | Rasio Konektivitas Antar Wilayah | 0,33 | 0,34 | 0,34 | 0,35 | 0,36 |
IK2 | Rasio kejadian kecelakaan transportasi kereta api (rate of accident) | 0,24 | 0,24 | 0,23 | 0,23 | 0,22 |
IK3 | Persentase capaian on time performance (OTP) transportasi kereta api | 74 | 76 | 78 | 80 | 82 |
IK4 | Pemenuhan target angkutan penumpang kereta api | 10 | 21 | 47 | 73 | 100 |
Indikator Kinerja Program | Target 2020 | Target 2021 | Target 2022 | Target 2023 | Target 2024 | |
IK5 | Pemenuhan target angkutan barang kereta api | 11 | 27 | 46 | 68 | 100 |
IK6 | Persentase pengoperasian jalur KA yang sesuai dengan TQI | 83 | 85 | 87 | 90 | 94 |
Sumber : Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian tahun 2020-2024
2.3 Program dan Kegiatan
Program Direktorat Jenderal Perkeretaapian adalah “Program Infrastruktur Konektivitas”, dengan kegiatan sesuai tugas dan fungsi serta mengacu Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) sebagai berikut:
1. Infrastruktur Konektivitas Transportasi Perkeretaapian;
2. Pelayanan Transportasi Perkeretaapian;
3. Keselamatan dan Keamanan Transportasi Perkeretaapian;
4. Penunjang Teknis Transportasi Perkeretaapian.
Selain itu, untuk mendukung program infrastruktur konektivitas juga terdapat program dukungan manajemen yang meliputi kegiatan:
1. Pengelolaan Organisasi dan SDM Transportasi Perkeretaapian;
2. Pengelolaan Perencanaan, Keuangan, BMN dan Umum Transportasi Perkeretaapian
3. Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi Transportasi Perkeretaapian;
4. Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Transportasi Perkeretaapian;
5. Legislasi dan Litigasi Transportasi Perkeretaapian.
Adapun kerangka pendanaan Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2020-2024 sebagaimana Rencana Strategis dapat diuraikan sebagai berikut:
Tabel 2.4
Kerangka Pendanaan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Melalui APBN Tahun 2020-2024
No | Tahun | Program | Indikasi Pendanaan APBN (Rp) | Keterangan |
1 | 2020 | Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Perkeretaapian | 7.866.500.579.000 | Alokasi setelah penghematan dan tanpa luncuran |
2 | 2021 | Program Infrastruktur Konektivitas | 10.615.505.394.000 | Total: Rp11.103.444.048.000 |
Dukungan Manajemen | 487.938.654.000 | |||
3 | 2022 | Program Infrastruktur Konektivitas | 26.502.936.411.000 | Total: Rp27.039.668.930.000 |
Dukungan Manajemen | 536.732.519.000 | |||
4 | 2023 | Program Infrastruktur Konektivitas | 26.703.316.541.000 | Total: Rp27.293.722.312.000 |
Dukungan Manajemen | 590.405.771.000 | |||
5 | 2024 | Program Infrastruktur Konektivitas | 27.697.288.594.000 | Total: Rp28.346.734.942.000 |
Dukungan Manajemen | 649.446.348.000 |
Sumber : Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2020-2024
BAB 3 RENCANA KINERJA TAHUN 2022
Bab ini menyampaikan komitmen dari rencana kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2022
3.1 Pengukuran Indikator Kinerja Program
Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian, terdapat 3 Sasaran Program (SP) dan 6 Indikator Kinerja Program (IKP) Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang ingin dicapai melalui Program Infrastruktur Konektivitas Transportasi Perkeretaapian. Rincian sasaran dan indikator kinerja program sebagai berikut:
1. SP 1 : Konektivitas Jaringan Perkeretaapian Nasional yang Diwujudkan dalam Penyediaan Infrastruktur
Untuk mencapai sasaran konektivitas jaringan perkeretaapian nasional yang diwujudkan dalam penyediaan infrastruktur, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menetapkan indikator kinerja program yang dapat dilihat pada Tabel berikut:
Tabel 3.1
Indikator Kinerja Sasaran Konektivitas jaringan perkeretaapian nasional yang diwujudkan dalam penyediaan infrastruktur
Indikator Kinerja Program | Keterangan |
Rasio Konektivitas Antar Wilayah | Rasio konektivitas antar wilayah = (jumlah wilayah terhubung jaringan KA pada tahun berjalan) / (jumlah wilayah terhubung jaringan jalur KA sesuai RIPNAS) x 100% |
2. SP 2 : Keselamatan Transportasi Perkeretaapian dengan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana yang Handal
Untuk mencapai sasaran keselamatan transportasi perkeretaapian dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang handal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menetapkan Indikator Kinerja Program yang dapat dilihat pada Tabel berikut:
Tabel 3.2
Indikator Kinerja Sasaran Keselamatan Transportasi Perkeretaapian dengan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana yang Handal
Indikator Kinerja Program | Keterangan |
Rasio kejadian kecelakaan transportasi kereta api (rate of accident) | Jumlah kejadian kecelakaan kereta api dibandingkan kilometer tempuh kereta api dalam 1.000.000 kejadian |
3. SP 3 : Sasaran Kinerja Pelayanan Transportasi Perkeretaapian yang Terpercaya dan Sesuai Kebutuhan
Untuk mencapai sasaran kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian yang terpercaya dan sesuai kebutuhan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menetapkan Indikator Kinerja Program yang dapat dilihat pada Tabel berikut:
Tabel 3.3
Indikator Kinerja Sasaran Kinerja Pelayanan Transportasi Perkeretaapian yang Terpercaya dan Sesuai Kebutuhan
No | Indikator Kinerja Program | Keterangan |
1. | Prosentase capaian on time performance (OTP) transportasi kereta api | Pencapaian OTP = (Rata-rata kedatangan dan keberangkatan angkutan penumpang dan barang kereta api yang tepat waktu pada tahun berjalan / rata-rata kedatangan dan keberangkatan angkutan penumpang dan barang KA) x 100% |
2. | Pemenuhan target angkutan penumpang kereta api | Persentase perbandingan jumlah angkutan penumpang kereta api pada tahun berjalan dengan target jumlah penumpang tahun 2020-2024 pada rencana strategis yaitu sebesar 1.965.065.861 penumpang kereta api |
3. | Pemenuhan target angkutan angkutan barang kereta api | Persentase perbandingan jumlah angkutan barang kereta api akumulasi s.d tahun berjalan dengan target jumlah angkutan barang tahun 2020- 2024 pada rencana strategis yaitu sebesar 364.906.806 ton |
4. | Persentase Pengoperasian Jalur KA yang sesuai dengan TQI I dan II | Persentase pengoperasian jalur KA yang sesuai dengan TQI I dan II = (Jalur KA yang sesuai dengan TQI I dan II / Jalur KA yang beroperasi) x |
No | Indikator Kinerja Program | Keterangan |
100% Jalur KA yang sesuai dengan TQI I yaitu kategori dengan kecepatan operasional 100 – 120 km/jam dan kondisi nyaman), sedangkan TQI II yaitu kategori dengan kecepatan operasional 80 – 100 km/jam dan kondisi aman. |
3.2 Target Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja tahun 2022 merupakan penetapan terhadap Indikator Kinerja Program (IKP) sebagai target kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2022 mengacu pada sumber daya serta memperhatikan Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian tahun 2020-2024. Rincian target kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2022 dapat dilihat pada Tabel berikut.
Tabel 3.4 Target Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2022
Sasaran Program | Indikator Kinerja Program (IKP) | Satuan | Capaian | Target Renstra 2022 | Target PK 2022 | Keterangan | |
2020 | 2021 | ||||||
SP1 Peningkatan konektivitas jaringan perkeretaapian dengan aksesibilitas yang tinggi | IK1 Rasio Konektivitas Antar Wilayah | Rasio | 0,33 | 0,416 | 0,34 | 0,436 | • Baseline 2021: Jumlah PKN/PKW sebanyak 28, Jumlah Pelabuhan sebanyak 5 Pelabuhan dan Bandar Udara sebanyak 6 Bandara (penambahan realisasi 2021 : Bandara Kulonprogro) • Target penambahan 2022 : Pelabuhan Garongkong, PKW Pangkajene, PKN Mamminasata/Maros |
SP2 Peningkatan keselamatan transportasi perkeretaapian yang handal | IK2 Rasio kejadian kecelakaan transportasi kereta api (rate of accident) | Kejadian kecelakaan/ 1 juta km tempuh | 0,19 | 0,23 | 0,23 | 0,23 | • Jumlah kejadian kecelakaan sebanyak 13 kejadian dengan KM Tempuh sebesar 52.834.197 km • Sesuai target Renstra 2020-2024 |
SP3 Peningkatan kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian yang optimal | IK3 Persentase capaian on time performance (OTP) transportasi kereta api | % | 78,6 | 91,69 | 78 | 91 | • Penyesuaian dengan realisasi OTP tahun 2021 |
SP3 Peningkatan kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian yang optimal | IK4 Pemenuhan Target Angkutan Penumpang Kereta Api | % | 10,14 | 17,86 | 47 | 33 | • Angkutan penumpang kereta api tahun 2022 ditargetkan meningkat 10% dibandingkan dengan capaian tahun 2021 |
IK5 Pemenuhan Target Angkutan Angkutan Barang Kereta Api | % | 12,45 | 25,80 | 46 | 43 | • Angkutan barang kereta api tahun 2022 ditargetkan meningkat 20% dibandingkan dengan capaian tahun 2021 | |
IK6 Persentase | % | 82,83 | 90,70 | 87 | 90 | • Panjang jalur KA yang beroperasi sesuai dengan |
Sasaran Program | Indikator Kinerja Program (IKP) | Satuan | Capaian | Target Renstra 2022 | Target PK 2022 | Keterangan | |
2020 | 2021 | ||||||
pengoperasian jalur KA yang sesuai dengan TQI | TQI I dan II (Kecepatan 80 s.d 120 Km/jam) sepanjang 5.239,510 Km dari total panjang jalur KA sepanjang 5.776,832 km. |
3.3 Alokasi Anggaran
Xxxxxxx anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian sampai dengan posisi Akhir November tahun 2022 sebagai berikut :
Tabel 3.5
Alokasi Anggaran Per Kegiatan Tahun 2022
No | Kegiatan | Alokasi Anggaran (Rp.) |
1. | Program Infrastruktur Konektivitas | 6.156.332.377.000 |
a. Infrastruktur Konektivitas Transportasi Perkeretaapian | 1.917.457.509.000 | |
b. Pelayanan Transportasi Perkeretaapian | 3.376.584.590.000 | |
c. Keselamatan dan Keamanan Transportasi Perkeretaapian | 790.364.821.000 | |
d. Penunjang Teknis Transportasi Perkeretaapian | 00.000.000.000 | |
2. | Program Dukungan Manajemen | 572.388.144.000 |
a. Pengelolaan Organisasi dan SDM Transportasi Perkeretaapian | 00.000.000.000 | |
b. Pengelolaan Perencanaan. Keuangan. BMN dan Umum Transportasi Perkeretaapian | 527.144.877.000 | |
c. Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi Transportasi Perkeretaapian | 3.086.719.000 | |
d. Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Transportasi Perkeretaapian | 00.000.000.000 | |
e. Legislasi dan Litigasi Transportasi | 3.108.859.000 | |
Jumlah | 6.728.720.521.000.00 |
Tabel 3.6
Alokasi Anggaran Per Jenis Belanja Tahun 2022
No | Jenis Belanja | Alokasi Anggaran (Rp.) |
1. | Belanja Pegawai | 118.407.368.000 |
2. | Belanja Barang | 1.810.302.258.000 |
3. | Belanja Modal | 4.800.010.895.000 |
Jumlah | 6.728.720.521.000 |
Tabel 3.7
Alokasi Anggaran Per Sumber Dana Tahun 2022
No | Sumber Dana | Alokasi Anggaran (Rp.) |
1. | Rupiah Murni | 3,743,375,968,000 |
2. | Pinjaman Luar Negeri | 127,169,098,000 |
3. | BLU | 8,000,000,000 |
4. | SBSN | 4,614,493,539,000 |
Jumlah | 6.728.720.521.000 |
Tabel 3.8
Alokasi Anggaran Per Indikator Kinerja Program Tahun 2022
Sasaran Program | Indikator Kinerja Program (IKP) | Satuan | Target PK 2022 | Alokasi Anggaran (Rp.) |
SP1 Peningkatan konektivitas jaringan perkeretaapian dengan aksesibilitas yang tinggi | IK1 Rasio Konektivitas Antar Wilayah | Rasio | 0,436 | 1.989.382.966.000 |
SP2 Peningkatan keselamatan transportasi perkeretaapian yang handal | IK2 Rasio kejadian kecelakaan transportasi kereta api (rate of accident) | Kejadian kecelakaan/ 1 juta km tempuh | 0,23 | 790.364.821.000 |
SP3 Peningkatan kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian yang optimal | IK3 Persentase capaian on time performance (OTP) transportasi kereta api | % | 91 | 3.376.584.590.000 |
IK4 Pemenuhan Target Angkutan Penumpang Kereta Api | % | 33 | ||
IK5 Pemenuhan Target Angkutan Angkutan Barang Kereta Api | % | 43 | ||
IK6 Persentase pengoperasian jalur KA yang sesuai dengan TQI | % | 90 | ||
Jumlah | 6.156.332.377.000 |
Keterangan: Jumlah Alokasi Anggaran untuk Program Infrastruktur Konektivitas
B A B IV P E N U T U P
Bab ini menyampaikan pernyataan kesimpulan dari Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2022
Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan perkeretaapian pada Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian 2020 – 2024, Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan program infrastruktur konektivitas yang meliputi 4 (empat) kegiatan yaitu:
1. Infrastruktur Konektivitas Transportasi Perkeretaapian;
2. Pelayanan Transportasi Perkeretaapian;
3. Keselamatan dan Keamanan Transportasi Perkeretaapian;
4. Penunjang Teknis Transportasi Perkeretaapian.
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut termasuk kegiatan dukungan manajemen, diharapkan mampu mewujudkan target pembangunan perkeretaapian sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut selanjutnya diukur keberhasilannya sesuai Indikator Kinerja Program yang ditetapkan pada Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2022 dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2022 IV - 1