KETERBUKAAN INFORMASI
KETERBUKAAN INFORMASI
PT XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL TBK
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32”).
PT XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen. S. Xxxxxx Kav. 62-63, Jakarta 11410 Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimile: (00-00) 000 0000 Email : xxxxxxxx-xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Website: xxxx://xxx.xxxxxxx-xxxx.xxx
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan pengungkapan fakta material atau tidak dikemukakannya suatu fakta, yang dalam kaitannya dengan Keterbukaan Informasi, dapat menjadi material atau yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Jakarta, 9 Maret 2021 Direksi Perseroan
DAFTAR ISI
HALAMAN | ||
TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PERKIRAAN JADWAL | 3 | |
BAB I | INFORMASI UMUM | 4 |
BAB II | INFORMASI TENTANG RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU | 5 |
BAB III | INFORMASI TAMBAHAN | 8 |
TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PERKIRAAN JADWAL
1. | Pemberitahuan Agenda dan Waktu Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) kepada OJK. | 2 Maret 2021 |
2. | Pengumuman Rencana Penyelenggaraan RUPS dalam situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Perseroan dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). | 9 Maret 2021 |
3. | Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait Peningkatan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam situs web BEI dan situs web Perseroan. | 9 Maret 2021 |
4. | Tanggal terakhir pencatatan (recording date) pemegang saham dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam RUPS. | 23 Maret 2021 |
5. | Pemanggilan RUPS dalam situs web BEI, situs web Perseroan dan situs web KSEI. | 24 Maret 2021 |
6. | RUPS. | 15 April 2021 |
7. | Pengumuman ringkasan risalah RUPS pada situs web BEI, situs web Perseroan dan situs web KSEI. | 19 April 2021 |
I. INFORMASI UMUM
A. Keterangan Umum tentang Perseroan
Perseroan adalah suatu perusahaan petrokimia yang terintegrasi di Indonesia yang memproduksi olefins (ethylene, propylene, butadiene, dan produk-produk turunan seperti pygas dan mixed C4), produk-produk turunan ethylene seperti polyethylene, styrene monomer, dan produk-produk turunan lainnya seperti ethylbenzene, toluene, dan benzene toluene mixture, serta produk turunan propylene, yaitu polypropylene. Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Perseroan memiliki pabrik yang berlokasi di Jl. Raya Anyer Km. 000, Xxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx 42447 dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42456. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, entitas anak Perseroan, yakni Xxxxxxx Xxxx Trading Company Pte. Ltd. (“CATCO”), PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”) dan PT Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx (“CAP2”). CATCO memiliki kegiatan usaha di bidang keuangan dan perdagangan. RPU menyediakan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan saluran pipa dan jasa pengelolaan dermaga. CAP2 bergerak dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasional secara komersial.
Perseroan didirikan dengan nama PT Xxx Xxxxxx Indonesia (“TPI”), berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian TPI”). Akta Pendirian TPI telah diubah oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang dikenal dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia/“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”).
Perseroan merupakan perusahaan penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan PT Xxxxxxx Xxxx, berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan XX. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta. Penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15 November 2019, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dan PT Petrokimia Butadiene Indonesia, dimana Perseroan merupakan perusahaan penerima penggabungan. Penggabungan tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2020. Lebih lanjut, pada tanggal 7 Desember 2020, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dan PT Styrindo Mono Indonesia, dimana Perseroan merupakan perusahaan penerima penggabungan. Penggabungan tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2021.
Perubahan terakhir pada Anggaran Dasar Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 47 tanggal 7 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 10 Desember 2020 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-0208344.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 serta telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 Desember 2020 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-0208344.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020.
B. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar | : | Rp 12.264.785.664.000 |
Modal Ditempatkan | : | Rp 3.566.704.052.000 |
Modal Disetor | : | Rp 3.566.704.052.000 |
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 00.000.000.000 saham biasa, masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 200 per lembar saham.
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek dari Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Uraian dan Keterangan | Nilai Nominal Rp 200 per Saham | (%) | |
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | ||
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
PT Barito Pacific Tbk (“Barito Pacific”)* | 7.469.417.600 | 1.493.883.520.000 | 41,88 |
SCG Chemicals Company Limited | 5.451.715.305 | 1.090.343.061.000 | 30,57 |
Xxxxxxx Xxxxxxxx | 2.684.337.095 | 536.867.419.000 | 15,05 |
Marigold Resources Pte. Ltd. | 846.810.930 | 169.362.186.000 | 4,75 |
Xxxxx Xxxxxxx | 29.935.200 | 5.987.040.000 | 0,17 |
Xxx Xxxxx Xxxxx | 243.775 | 48.755.000 | 0,00 |
Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx | 82.500 | 16.500.000 | 0,00 |
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx | 24.500 | 4.900.000 | 0,00 |
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) | 1.350.953.355 | 270.190.671.000 | 7,58 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
*Saham-saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited, sebagai berikut (i) 630.000.000 saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 135 tanggal 19 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Perseroan pada tanggal 27 Februari 2020, dimana pada tanggal 24 Maret 2020 berdasarkan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Bangkok Bank Public Company Limited, terdapat tambahan atas 400.000.000 saham Barito Pacific di Perseroan yang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited dan (ii) 1.200.000.000 saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 08 tanggal 5 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal 5 Agustus 2020 dari Barito Pacific kepada Perseroan.
C. Pengawasan dan Pengurusan
Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris*) : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Presiden Komisaris*) : Xxx Xx Xxx Xxxxxxxxx*) : Xx Xxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Komisaris : Xxx Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
Wakil Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Wakil Presiden Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxx Xxx Xxx
Direktur : Somkoun Sriwattagaphong
Direktur : Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
II.
INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
A. Latar Belakang Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Perseroan berencana untuk menerbitkan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) untuk memperkuat kondisi keuangan Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan atau entitas anak Perseroan untuk menambah kapasitas produksinya di masa yang akan datang.
B. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan HMETD
Perseroan berencana untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan saat ini, dalam jumlah sebanyak-banyaknya 7.166.479.740 saham dengan nilai nominal Rp 200 per saham (“Penambahan Modal dengan HMETD III”).
C. Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal
Penambahan modal akan dilakukan sesuai dengan keperluan permodalan Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPS sehubungan dengan Penambahan Modal dengan HMETD III sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode 12 (dua belas) bulan tersebut.
D. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham
Dampak Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Perseroan berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari Penambahan Modal dengan HMETD III untuk belanja modal terkait dengan penambahan kapasitas Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dan/atau melakukan diversifikasi produk serta untuk belanja modal lainnya dalam rangka meningkatkan skala kegiatan usahanya lebih jauh.
Lebih lanjut, Perseroan yakin bahwa rencana penambahan dalam modal Perseroan dapat memperkuat keadaan keuangan dan memungkinkan Perseroan untuk mencari dan memperoleh pembiayaan tambahan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan utang lainnya dengan syarat dan ketentuan yang menguntungkan bagi kebutuhan Perseroan untuk membiayai kegiatan investasi dan operasionalnya di masa yang akan datang.
Dampak Terhadap Pemegang Saham Perseroan
Pemegang saham Perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk memesan saham baru dalam Penambahan Modal dengan HMETD III akan terdilusi sebesar maksimum 29% (dua puluh sembilan persen).
E. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh dari Penambahan Modal dengan HMETD III ini, setelah dikurangi biaya dan ongkos penerbitan saham, seluruhnya akan digunakan untuk belanja modal untuk menambah kapasitas produksi Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan di masa yang akan datang.
F. Lainnya
Penambahan Modal dengan HMETD III akan dilaksanakan setelah diperolehnya (i) persetujuan pemegang saham dalam RUPS; dan (ii) pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran Perseroan sehubungan dengan Penambahan Modal dengan HMETD III.
III. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Penambahan Modal dengan HMETD III, pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Investor Relations Perseroan, pada hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL TBK
Investor Relations
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen. S. Xxxxxx Kav. 62-63, Jakarta 11410 Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimile: (00-00) 000 0000 Email : xxxxxxxx-xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Website: xxxx://xxx.xxxxxxx-xxxx.xxx
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini tidak untuk dipublikasikan atau dibagikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, ke dalam Amerika Serikat (termasuk wilayah dan pendudukannya, negara bagian manapun dari Amerika Serikat dan wilayah Columbia), Kanada atau Jepang. Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan penawaran atas efek untuk dijual di dalam Amerika Serikat, Kanada atau Jepang. Efek sebagaimana dirujuk dalam Keterbukaan Informasi ini belum dan tidak akan didaftarkan berdasarkan U.S. Securities Act tahun 1933, sebagaimana diubah ("Securities Act"), dan tidak dapat ditawarkan atau dijual di dalam Amerika Serikat atau kepada atau untuk kepentingan warga negara Amerika Serikat (sebagaimana didefinisikan dalam Regulation S berdasarkan Securities Act), kecuali berdasarkan pengecualian pendaftaran yang berlaku. Tidak ada penawaran umum atas Efek yang dilakukan di Amerika Serikat.