PERUBAHAN PERJANJIAN SEWA
Nomor :
Pada hari ini, tanggal 1-08-2013 ( satu Agustus duaribu tigabelas ), pukul 11.00 ( sebelas ) Wita ( Waktu Indonesia Bagian Tengah) , bertempat di Denpasar Bali.
Menghadap kepada saya ;……………………… , Sarjana Hukum, Magister Konotariatan, Notaris di Denpasar, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-nama dan identitasnya akan disebut pada bagian akhir akta ini.
▪ Tuan Pendeta Doktor I KETUT SIAGA WASPADA ( Dalam Kartu Tanda Penduduk ditulis juga XXX.XX. X XXXXX XXXXX WASPADA ), Ketua Sinode atau disebut juga Bishop dari Lembaga Keagamaan Gereja yang akan disebut dibawah ini, lahir di Jembrana pada tanggal 14-01-1950 ( empat belas Januari seribu sembilan ratus lima puluh ) , Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Badung, Banjar Gde Abianbase Mengwi, Desa / Kelurahan Abianbase , Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, Pemegang Kartu Tanda Penduduk NIK ( Nomor Induk Kependudukan ) 0000000000000000.
▪ Tuan I XXXXXX XXXXX, X.Xx ( Dalam Kartu Tanda Penduduk ditulis juga I XXXXXX XXXXX ) , Sekretaris Umum dari Lembaga Keagamaan Gereja yang akan disebut dibawah ini, lahir di Buleleng pada tanggal 09-12-1965 ( Sembilan Desember seribu sembila ratus emam puluh lima ), Warga Negara Indonesia , bertempat Tinggal di Badung, Perumahan Lumbung Lestari Xxxx 00, Xxxx / Kelurahan Abianbase , Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, pemegang Kartu Tanda Penduduk NIK ( Nomor Induk Kependudukan ) 0000000000000000.
▪ Tuan I XXXXX XXXXX XXXXXXX S.Sos, MM ( dalam Kartu Tanda Penduduk ditulis juga I XXXXX XXXXX XXXXXXX ), Bendahara dari Lembaga Keagamaan Gereja yang akan disebut dibawah ini, lahir di Badung pada tanggal 23-07-1953 ( dua puluh tiga Xxxx xxxxxx sembila ratus lima puluh tiga ), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Denpasar, Xxxxx Xxxxxx XX X Xxxxx 0 , Xxlurahan Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Madya Denpasar, Propinsi Bali, pemegang kartu Tanda Penduduk NIK ( Nomor Induk Kepandudukan ) 5171042307530001.
Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya masing –masing tersebut diatas dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Lembaga Keagamaan GEREJA XXXXXXX XXXXXXXXX DI BALI, berkedudukan di Badung. Badan Hukum Keagamaan mana didirikan berdasarkan Surat Keputusan ( Zendingsconsulaat) Nomor 214, Lembaran Negara Nomor 8, tertanggal 11-08-1949 ( sebelas Agustus seribu sembilaratus empatpuluh sembilan ), serta keputusan mana mendapat pembaharuan kembali sebagaimana ternyata dalam surat Keputusan Direktorat Jemdral Bimbinangan Masyarakat Xxxxxxx Xxxxxxxxx Departemen Agama Republik Indonesia Nomor 150 ( seratus lima puluh ) tahun 1988 ( seribu sembilan ratus delapan puluh delapan ), dan berhubung dengan tata Gereja yang telah diterima , ditetapkan dan disahkan berdasarkan Keputusan Sinode ke 40 ( empatpuluh
) tertanggal 30-06-2006 ( tiga puluh Juni duaribu enam ) Nomor 14/Sinode ke 40/2006, sedangkan susunan Pengurus terakhir sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Sidang Sinode ke 43 ( empat puluh tiga ) Nomor 04/SINODE-GKPB ke 43/2012 tertanggal 26-06-2013 ( dua puluhenam Juni duaribu tiga belas ).
Dan untuk tindakan Hukum dalam akta ini telah memperoleh persetujuan dari Majelis Sinode Lengkap Gereja Kristen Protenstan di Bali , sebagaimana ternyata dalam Rekapitulasi Keputusan
Majelis Sinode dalam Sidang Khusus MSL-GKPB, tertanggal 30-11-2012 ( tigapuluh Nopember duaribu duabelas ), yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini :
Untuk Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA.----------------------------------
▪ -Xxxx X XXXX XXXXXXXXX, lahir di Singaraja, pada tanggal 3-1-1959 ( tiga Januari seribu sembilan ratus lima puluh sembilan ), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal Badung, Banjar Batubelig, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, pemegang Kartu Tanda penduduk NIK ( Nomor Induk Kependudukan ) 22010030301959/0128927.
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Utama dari dan karenanya untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas PT.PARADISE HOTEL INVESTASI, berkedudukan di Kuta , perkantoran Bali White House Xx 0, xxxxx Xxxx Xxx Xxxxx 00, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxx Badung, Propinsi Bali, yang didirikan dengan akta tertanggal 22-10-2004 (duapuluh dua Oktober duaribu empat ), nomor 99 ( sembilan puluh sembilan ), dibuat dihadapan XXXXX XXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar, akta pendirian mana terakhir dirubah dengan akta tertanggal 13-11-2010 ( tigabelas Nopember duaribu sepuluh ), Nomor 38 ( tigapuluh delapan ) , dibuat dihadapan I XXXX XXXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Kuta.
Selanjutnya dalam akta ini disebut : PIHAK KEDUA.----------------------------------------------------
-Bahwa para penghadap telah membuat Perjanjian Sewa dengan akta tertanggal 3-12- 2010 ( tiga Desember duaribu sepuluh ) , Nomor : 8 ( delapan ) , dibuat dihadapan I Xxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar.…..
-Bahwa terhitung mulai dari hari akta ini ditandatangani, para penghadap bermaksud untuk mengadakan perubahan terhadap Perjanjian Sewa tersebut diatas…………
-Berdasarkan hal- hal yang diuraikan diatas para penghadap dengan ini menyatakan mengadakan perubahan pada resital , dan pasal 1 dari akta perjanjian Sewa tersebut sedemikian rupa , sehingga sekarang berbunyi sebagai berikut :
Perubahan pada Resital :
Pihak PERTAMA dan pihak KEDUA dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk membuat Perjanjian Sewa atas :
a. 1 ( Satu ) Bidang tanah Hak Milik Nomor 1539 Seminyak, tertanggal 15 Agustus 2012 ( lima belas Agustus duaribu dia belas ), Surat Ukur Nomor 01442/ Siminyak 2012, tertanggal 12 Juni 2012, luas 1300 m2 ( seribu tiga raus meter persegi ) atas nama Gereja Xxxxxxx Xxxxxxxxx di Bali. ( imajener )
b. 1 ( Satu ) Bidang tanah Hak Milik Nomor 1539 Seminyak, tertanggal 15 Agustus 2012 ( lima belas Agustus duaribu dia belas ), Surat Ukur Nomor 01442/ Siminyak 2012, tertanggal 12 Juni 2012, luas 1300 m2 ( seribu tiga raus meter persegi ) atas nama Gereja Xxxxxxx Xxxxxxxxx di Bali. ( imajener )
c. 1 ( Satu ) Bidang tanah Hak Milik Nomor 1539 Seminyak, tertanggal 15 Agustus 2012 ( lima belas Agustus duaribu dia belas ), Surat Ukur Nomor 01442/ Siminyak 2012, tertanggal 12 Juni 2012, luas 1300 m2 ( seribu tiga raus meter persegi ) atas nama Gereja Xxxxxxx Xxxxxxxxx di Bali ( imajener )
d. 1 ( Satu ) Bidang tanah Hak Milik Nomor 1539 Seminyak, tertanggal 15 Agustus 2012 ( lima belas Agustus duaribu dia belas ), Surat Ukur Nomor 01442/ Siminyak
2012, tertanggal 12 Juni 2012, luas 1300 m2 ( seribu tiga raus meter persegi ) atas nama Gereja Xxxxxxx Xxxxxxxxx di Bali.
e. 1 ( Satu ) Bidang tanah Hak Milik Nomor 1539 Seminyak, tertanggal 15 Agustus 2012 ( lima belas Agustus duaribu dia belas ), Surat Ukur Nomor 01442/ Siminyak 2012, tertanggal 12 Juni 2012, luas 1300 m2 ( seribu tiga raus meter persegi ) atas nama Gereja Xxxxxxx Xxxxxxxxx di Ba ( imajener )
f. 1 ( Satu ) Bidang tanah Hak Milik Nomor 1539 Seminyak, tertanggal 15 Agustus 2012 ( lima belas Agustus duaribu dia belas ), Surat Ukur Nomor 01442/ Siminyak 2012, tertanggal 12 Juni 2012, luas 1300 m2 ( seribu tiga raus meter persegi ) atas nama Gereja Xxxxxxx Xxxxxxxxx di Bali. ( imajener )
Bahwa, apa yang diterangkan diatas, para penghadap masing-masing dalam tindakannya seperti tersebut menerangkan sepakat untuk mengikat diri dalam rangka sewa atas tanah milik pihak PERTAMA, sesuai gambar yang dibuat oleh para pihak diberikan tanggal dan nomor yang sama dengan tanggal dan nomor dari Perjanjian Perubahan ini, aslinya dilekatkan dalam minuta akta ini, dan salinannya masing-masing dipegang oleh para pihak, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan akta ini, dimana pada intinya bahwa batas timur dari tanah yang disewakan tersebut merupakan garis lurus dari batas tanah utara sampai keselatan ditandai dengan patok KPT yang ditanam oleh kedua belah pihak.
Bahwa, terhadap tanah yang disewakan tersebut pihak PERTAMA setuju dan karenanya berjanji dan mengikat diri untuk memberikan Hak Guna Bangunan ( HGB ) diatas tanah Hak Milik pihak PERTAMA kepada Pihak KEDUA dengan ini setuju dan karenanya
berjanji dan mengikat diri untuk menerima pemberian Hak Guna Bangunan ( HGB ) diatas tanah Hak Milik ( SHM ) pihak PERTAMA.
Bahwa, selanjutnya para pihak sepakat dalam perjanjian sewa ini, memakai ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
--------------------------------------Pasal 1. -----------------------------------------------------------
A. Masa Sewa
- Bahwa perjanjian sewa ini diadakan untuk masa waktu 37 ( tiga puluh tujuh ) 8 ( delapan ) bulan , terhitung mulai tanggal tanggal 1-12-2012 ( satu Desember duaribu dua belas ) dan akan berakhir pada tanggal 1-08-2050 ( satu Agustus duaribu lima puluh ) termasuk didalamnya diperhitungkan tahap masa konstruksi selama 2 ( dua ) tahun dengan tahap masa sewa sebagai berikut :
a. Masa sewa tahap konstruksi berlaku sejak tanggal 1-12-2012 ( satu Desember duaribu dua belas ) dan diadakan untuk jangka waktu 2 ( dua ) tahun , sehingga akan berakhir pada tanggal 30-11-2014 ( tiga puluh Nopember duaribu empat belas ).
b. Masa sewa tahap pertama berlaku sejak tanggal 30-11-2014 ( tiga puluh Nopember duaribu empat belas ) dan diadakan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun , sehingga akan berakhir pada tanggal 30-11-2019 ( tiga puluh Nopember duaribu sembilan belas ).
c. Masa sewa tahap kedua berlaku sejak tanggal 30-11-2019 (tiga puluh Nopember duaribu sembilan belas ) dan diadakan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun , sehingga akan berakhir pada tanggal 30-11-2024 ( tiga puluh Nopember duaribu dua puluh empat ).
d. Masa sewa tahap ketiga berlaku sejak tanggal 30-11-2024 (tiga puluh Nopember duaribu dua puluh empat ) dan diadakan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun , sehingga akan berakhir pada tanggal 30-11-2029 ( tiga puluh Nopember duaribu dua puluh sembilan ).
e. Masa sewa tahap keempat berlaku sejak tanggal 30-11-2029 ( tiga puluh Nopember duaribu dua puluh sembilan ) dan diadakan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun , sehingga akan berakhir pada tanggal 30-11-2034 ( tiga puluh Nopember duaribu tiga puluh empat ).
f. Masa sewa tahap kelima berlaku sejak tanggal 30-11-2034 ( tiga puluh Nopember duaribu tiga puluh empat ) dan diadakan untuk jangka waktu 5 ( lima) tahun , sehingga akan berakhir pada tanggal 30-11-2039 ( tiga puluh Nopember duaribu tiga puluh sembilan ).
g. Masa sewa tahap keenam berlaku sejak tanggal 30-11-2039 ( tiga puluh Nopember duaribu tiga puluh Sembilan ) dan diadakan untuk jangka waktu 5 (lima ) tahun , sehingga akan berakhir pada tanggal 30-11-2044 ( tiga puluh Nopember duaribu empat puluh empat ).
x.Xxxx sewa tahap ketujuh berlaku sejak tanggal 30-11-2044 ( tiga puluh Nopember duaribu empat puluh empat ) dan diadakan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun 8 ( delapan ) bulan, sehingga akan berakhir pada tanggal 1-08-2050 ( satu Agustus duaribu lima puluh ),
B. Syarat Pemberian Hak Guna bangunan.
a. Bahwa pemberian Hak Guna Bangunan ( HGB ) diatas tanah Hak Milik (SHM) Pihak PERTAMA diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dan dapat diperpanjang lagi 7 ( tujuh ) tahun 8 ( delapan ) bulan sehingga sama dengan masa berlakunya sewa ; dengan ketentuan bahwa semua kewajiban pihak kedua untuk membayar uang sewa kepada pihak
pertama sampai dengan tanggal perpanjangan Xxx Xxxx Xxxxxxan sudah dilunasi oleh pihak kedua.
b. Bahwa untuk realisasi peletakaan Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Milik pihak PERTAMA seperti tersebut diatas , pihak PERTAMA wajib mempersiapkan, membuat, menanda tangani akta,surat, dokumen , formulir dan surat-surat lain yang diperlukan oleh pihak KEDUA untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh instansi yang berwenang dalam rangka mengurus Hak Guna Bangunan tersebut, serta pihak PERTAMA berkewajiban untuk meminjamkan asli sertipikat Hak Milik Atas Tanah ( SHM), untuk diserahkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk serta membuat dan menanda tangani akta Pemberian Hak Guna Bangunan diatas Tanah Hak Milik bersama-sama dengan pihak KEDUA atau kuasanya yang sah dan setelah selesai pendaftaran Hak Guna Bangunan diatas Tanah Hak Milik , asli sertipikat Hak Milik pihak PERTAMA selambat-lambatnya 3 hari sejak pendaftaran Hak Guna bangunan wajib segera dikembalikan kepada pihak PERTAMA.
c. Semua ongkos,biaya-biaya dan bebanan dengan nama apapun juga termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya pembuatan akta, surat-surat dan dokumen lainnya, Pajak Penghasilan ( Pph ), dan BPHTB ( Bea Perolehan atas Tanah dan bangunan ) dan kewajiban lain yang timbul sehubungan dengan pemberian Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Milik dan penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut, sepenuhnya menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak KEDUA dengan membebaskan pihak PERTAMA dari segala tuntutan atau tagihan mengenai hal tersebut.
d. Demikian pula apabila pemberian Hak Guna Bangunan berakhir, pihak PERTAMA bersama sama pihak KEDUA berkewajiban untuk mengurus penghapusan Hak Guna Bangunan tersebut, sehingga status Hak Milik ( SHM ) pihak PERTAMA kembali seperti semula, dan semua ongkos,biaya-biaya dan bebanan dengan nama apapun juga untuk urusan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak KEDUA dengan membebaskan pihak PERTAMA dari segala tuntutan atau tagihan mengenai hal tersebut.
e. bahwa PIHAK KEDUA dengan ini diberikan ijin untuk menjaminkan sertipihak Hak Guna Bangunan itu, pada Bank Pemerintah, Swasta atau Lembaga Keuangan lainnya. Segala utang atau bunganya atau kewajiban keuangan lainnya yang timbul dari penjaminan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak KEDUA dengan membebaskan pihak PERTAMA dari segala tuntutan atau tagihan mengenai hal tersebut
- Syarat-syarat dan peraturan-peraturan lain dari Perjanjian Kerjasama tersebut yang dimuat dalam akta tertanggal 06 -12-2010 ( enam Desember duaribu sepuluh ) , Nomor :8 ( delapan
)yang tidak dirubah dengan akta ini tetap berlaku bagi para pihak.
Tentang akta ini dengan segala akibat hukumnya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Denpasar. ………………….
…………………………….. DEMIKIAN AKTA INI …………………………….
-Dibuat dan dilangsungkan di Denpasar, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh tuan …….dan tuan , keduanya pegawai Notaris, bertempat di Denpasar,
sebagai saksi-saksi. ………………………………………………………………………..
-Akta ini dengan segera setelah dibacakan oleh saya, ditanda tangani oleh para penghadap, kemudian oleh saksi-saksi dan saya Notaris. ……………………………………………….
-Dilangsungkan dengan tanpa memakai perubahan. ………………………………………….
-Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna. ………………………………….
-Diberikan untuk SALINAN yang sama bunyinya. …………………………………….
Notaris di Denpasar
………………………………………, SH.Mkn Hormat kami
Ketua Tim Hukum GKPB
. I XXXXX XXXXXX , XX.XX