KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT D I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A K O N S T R U K S I
B
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT D I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A K O N S T R U K S I
Konsep ini setelah suratnya dikirim harap dikembalikan kepada: Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi | Konfirmasi/Paraf: 1. Dirjen. Bina Konstruksi; 2. Sekretaris Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx; 3. Direktur Kelembagaan dan SDK; 4. Karo. Hukum; | Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Tanggal Sekretaris Jenderal Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx | Xxtetapkan: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat X. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx |
Konsep dari: | PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR /PRT/M/2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; | ||
Direktorat | |||
Kelembagaan dan | |||
Sumber Daya | |||
Konstruksi | |||
Diperiksa Oleh: | |||
1. … | |||
2. … | |||
3. … | |||
Pemeriksa Naskah: | |||
1. … | |||
2. … | |||
3. … | |||
Diketik Oleh: |
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /PRT/M/2021 TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; |
Mengingat: | 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6573); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6617); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT. |
Pasal 1
Menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor pekerjaan umum dan perumahan rakayat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pada saat Xxxaturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua Peraturan Menteri yang mengatur standar kegiatan usaha da/atau produk dalam Penyelenggaran Perizinan Berusaha sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.
b. implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat melalui Sistem OSS mulai berlaku efektif sejak 3 Juni 2021.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
X. XXXXXX XXXXXXXXXXX Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
XXXXXX XXXXXXXXXXX
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR …… TAHUN 2021 TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
A. STANDAR USAHA JASA KONSTRUKSI
NO | 41011 KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN | |
1 | Ruang Lingkup | a. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian - Kode Subklasifikasi: BG001 - Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) b. Subklasifikasi Bangunan Gedung Hunian - Kode Subklasifikasi: GT001 - Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi |
- Sifat usaha : - - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) | ||
2 | Istilah dan Definisi | - |
3 | Penggolongan Usaha | a. BG001 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA b. GT001 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA |
4 | Persyaratan Umum Usaha | - |
5 | Persyaratan Khusus Usaha | Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan: 1. Penjualan Tahunan - Dalam hal BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; - Terkait penjualan tahunan untuk KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia. 2. Kemampuan Keuangan |
- Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban. 3. Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi - Cukup jelas. 4. Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan - Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; - Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi; - LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi. | ||
6 | Sarana | Persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95. Jenis peralatan utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut: a. BG001 Kualifi- Peralatan Utama kasi K concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. M & B tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore |
pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. b. GT001 Kualifi- Peralatan Utama kasi B tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. Peralatan utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. | ||
7 | Struktur Organisasi SDM dan SDM | Susunan tenaga kerja konstruksi (TKK) Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). |
Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 93 dan Pasal 94. Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: | ||
a. BG001 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN |
Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. b. GT001 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. | ||
8 | Pelayanan | - |
9 | Persyaratan Produk/Proses/Jasa | - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. |
10 | Sistem Manajemen Usaha | - |
11 | Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan | PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap: a. Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II; b. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; c. Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau |
PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. |
NO | 41012 KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN | |
1 | Ruang Lingkup | a. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran - Kode Subklasifikasi: BG002 - Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) b. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran - Kode Subklasifikasi: GT002 - Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - Sifat usaha : - - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) |
2 | Istilah dan Definisi | - |
3 | Penggolongan Usaha | a. BG002 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA |
b. GT002 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA | ||
4 | Persyaratan Umum Usaha | - |
5 | Persyaratan Khusus Usaha | Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan: 1. Penjualan Tahunan - Dalam hal BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; - Terkait penjualan tahunan untuk KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia. 2. Kemampuan Keuangan - Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban. 3. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan - Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; - Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan |
bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU; - LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi. | ||
6 | Sarana | Persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95. Jenis peralatan utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut: a. BG002 Kualifi- Peralatan Utama kasi K concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. M & B tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. b. GT002 Kualifi- Peralatan Utama kasi B tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. |
Peralatan utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. | ||
7 | Struktur Organisasi SDM dan SDM | Susunan tenaga kerja konstruksi (TKK) Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 93 dan Pasal 94. Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: a. BG002 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. |
b. GT002 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. | ||
8 | Pelayanan | - |
9 | Persyaratan Produk/Proses/Jasa | - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. |
10 | Sistem Manajemen Usaha | - |
11 | Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan | PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap: a. Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II; b. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; c. Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN |
• Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. |
NO | 41013 KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI | |
1 | Ruang Lingkup | a. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Industri - Kode Subklasifikasi: BG003 - Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/ atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/ pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) b. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Industri - Kode Subklasifikasi: GT003 - Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/ pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - Sifat usaha : - - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) |
2 | Istilah dan Definisi | - |
3 | Penggolongan Usaha | a. BG003 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA |
b. GT003 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA | ||
4 | Persyaratan Umum Usaha | - |
5 | Persyaratan Khusus Usaha | Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan: 1. Penjualan Tahunan - Dalam hal BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; - Terkait penjualan tahunan untuk KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia. 2. Kemampuan Keuangan - Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban. 3. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan - Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; - Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang |
melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU; - LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi. | ||
6 | Sarana | Persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95. Jenis peralatan utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut: a. BG003 Kualifi- Peralatan Utama kasi K concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. M & B tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck. b. GT003 Kualifi- Peralatan Utama kasi B tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, water tank truck. |
Peralatan utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. | ||
7 | Struktur Organisasi SDM dan SDM | Susunan tenaga kerja konstruksi (TKK) Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 93 dan Pasal 94. Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: a. BG003 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. b. GT003 |
1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. | ||
8 | Pelayanan | - |
9 | Persyaratan Produk/Proses/Jasa | - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. |
10 | Sistem Manajemen Usaha | - |
11 | Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan | PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap: a. Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II; b. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; c. Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN |
• Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. |
NO | 41014 KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN | |
1 | Ruang Lingkup | a. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perbelanjaan - Kode Subklasifikasi: BG004 - Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) b. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perbelanjaan - Kode Subklasifikasi: GT004 - Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - Sifat usaha : - - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) |
2 | Istilah dan Definisi | - |
3 | Penggolongan Usaha | a. BG004 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) |
- Kantor Perwakilan (KP) BUJKA b. GT004 Pelaku Usaha - BUJKN - BUJK PMA - Kantor Perwakilan (KP) BUJKA | Besar (B) Kualifikasi Besar (B) Besar (B) Besar (B) | ||
4 | Persyaratan Umum Usaha | - | |
5 | Persyaratan Khusus Usaha | Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan: 1. Penjualan Tahunan - Dalam hal BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; - Terkait penjualan tahunan untuk KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia. 2. Kemampuan Keuangan - Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban. 3. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan - Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; |
- Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU; - LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi. | ||
6 | Sarana | Persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95. Jenis peralatan utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut: a. BG004 Kualifi- Peralatan Utama kasi K concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. M & B tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. b. GT004 Kualifi- Peralatan Utama kasi B tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore |
pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. Peralatan utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. | ||
7 | Struktur Organisasi SDM dan SDM | Susunan tenaga kerja konstruksi (TKK) Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 93 dan Pasal 94. Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: a. BG004 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi |
arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. b. GT004 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. | ||
8 | Pelayanan | - |
9 | Persyaratan Produk/Proses/Jasa | - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. |
10 | Sistem Manajemen Usaha | - |
11 | Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan | PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap: a. Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II; b. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; |
c. Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam |
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. |
NO | 41015 KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN | |
1 | Ruang Lingkup | a. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Kesehatan - Kode Subklasifikasi: BG005 - Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) b. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Kesehatan - Kode Subklasifikasi: GT005 - Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - Sifat usaha : - - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) |
2 | Istilah dan Definisi | - |
3 | Penggolongan Usaha | a. BG005 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA b. GT005 Pelaku Usaha Kualifikasi |
- BUJKN Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA | ||
4 | Persyaratan Umum Usaha | - |
5 | Persyaratan Khusus Usaha | Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan: 1. Penjualan Tahunan - Dalam hal BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; - Terkait penjualan tahunan untuk KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia. 2. Kemampuan Keuangan - Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban. 3. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan - Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; - Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU |
Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU; - LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi. | ||
6 | Sarana | Persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95. Jenis peralatan utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut: a. BG005 Kualifi- Peralatan Utama kasi K concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. M & B tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. b. GT005 Kualifi- Peralatan Utama kasi B tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. |
Peralatan utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. | ||
7 | Struktur Organisasi SDM dan SDM | Susunan tenaga kerja konstruksi (TKK) Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 93 dan Pasal 94. Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: a. BG005 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. b. GT005 |
1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. | ||
8 | Pelayanan | - |
9 | Persyaratan Produk/Proses/Jasa | - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. |
10 | Sistem Manajemen Usaha | - |
11 | Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan | PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap: a. Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II; b. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; c. Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN |
• Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. |
NO | 41016 KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN | |
1 | Ruang Lingkup | a. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan - Kode Subklasifikasi: BG006 - Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi pendidikan. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) b. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan - Kode Subklasifikasi: GT006 - Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - Sifat usaha : - - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) |
2 | Istilah dan Definisi | - |
3 | Penggolongan Usaha | a. BG006 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA b. GT006 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Besar (B) |
- BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA | ||
4 | Persyaratan Umum Usaha | - |
5 | Persyaratan Khusus Usaha | Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan: 1. Penjualan Tahunan - Dalam hal BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; - Terkait penjualan tahunan untuk KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia. 2. Kemampuan Keuangan - Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban. 3. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan - Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; - Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU; |
- LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi. | ||
6 | Sarana | Persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95. Jenis peralatan utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut: a. BG006 Kualifi- Peralatan Utama kasi K concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. M & B tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. b. GT006 Kualifi- Peralatan Utama kasi B tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. Peralatan utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. |
7 | Struktur Organisasi SDM dan SDM | Susunan tenaga kerja konstruksi (TKK) Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 93 dan Pasal 94. Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: a. BG006 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. b. GT006 1) Bidang keahlian PJTBU: |
Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. | ||
8 | Pelayanan | - |
9 | Persyaratan Produk/Proses/Jasa | - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. |
10 | Sistem Manajemen Usaha | - |
11 | Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan | PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap: a. Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II; b. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; c. Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha |
tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. |
NO | 41017 KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN | |
1 | Ruang Lingkup | a. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Penginapan - Kode Subklasifikasi: BG007 - Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) b. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Penginapan - Kode Subklasifikasi: GT007 - Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - Sifat usaha : - - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) |
2 | Istilah dan Definisi | - |
3 | Penggolongan Usaha | a. BG007 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA b. GT007 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA |
4 | Persyaratan Umum Usaha | - |
5 | Persyaratan Khusus Usaha | Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan: 1. Penjualan Tahunan - Dalam hal BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; - Terkait penjualan tahunan untuk KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia. 2. Kemampuan Keuangan - Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban. 3. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan - Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; - Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU; - LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan |
peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi. | ||
6 | Sarana | Persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95. Jenis peralatan utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut: a. BG007 Kualifi- Peralatan Utama kasi K concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. M & B tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. b. GT007 Kualifi- Peralatan Utama kasi B tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. Peralatan utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. |
7 | Struktur Organisasi SDM dan SDM | Susunan tenaga kerja konstruksi (TKK) Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); |
b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 93 dan Pasal 94. Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: a. BG007 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. b. GT007 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN |
Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. | ||
8 | Pelayanan | - |
9 | Persyaratan Produk/Proses/Jasa | - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. |
10 | Sistem Manajemen Usaha | - |
11 | Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan | PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap: a. Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II; b. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; c. Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, |
Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. |
NO | 41018 KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA | |
1 | Ruang Lingkup | a. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga - Kode Subklasifikasi: BG008 - Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) b. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga - Kode Subklasifikasi: GT008 - Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - Sifat usaha : - - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) |
2 | Istilah dan Definisi | - |
3 | Penggolongan Usaha | a. BG008 Pelaku Usaha Kualifikasi |
- BUJKN | Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) | ||
- BUJK PMA | Besar (B) | ||
- Kantor Perwakilan (KP) BUJKA b. GT008 Pelaku Usaha - BUJKN - BUJK PMA - Kantor Perwakilan (KP) BUJKA | Besar (B) Kualifikasi Besar (B) Besar (B) Besar (B) | ||
4 | Persyaratan Umum Usaha | - | |
5 | Persyaratan Khusus Usaha | Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan: 1. Penjualan Tahunan - Dalam hal BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; - Terkait penjualan tahunan untuk KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia. 2. Kemampuan Keuangan - Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban. 3. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan |
- Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; - Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU; - LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi. | ||
6 | Sarana | Persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95. Jenis peralatan utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut: a. BG008 Kualifi- Peralatan Utama kasi K concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. M & B tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. b. GT008 Kualifi- Peralatan Utama kasi B tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete |
pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. Peralatan utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. | ||
7 | Struktur Organisasi SDM dan SDM | Susunan tenaga kerja konstruksi (TKK) Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 93 dan Pasal 94. Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: a. BG008 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki |
sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. b. GT008 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. | ||
8 | Pelayanan | - |
9 | Persyaratan Produk/Proses/Jasa | - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. |
10 | Sistem Manajemen Usaha | - |
11 | Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan | PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap: a. Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II; |
b. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; c. Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan |
nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. |
NO | 41019 KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA | |
1 | Ruang Lingkup | Subklasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya - Kode Subklasifikasi: BG009 - Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) |
2 | Istilah dan Definisi | - |
3 | Penggolongan Usaha | BG009 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA |
4 | Persyaratan Umum Usaha | - |
5 | Persyaratan Khusus Usaha | Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan |
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan: 1. Penjualan Tahunan - Dalam hal BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; - Terkait penjualan tahunan untuk KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia. 2. Kemampuan Keuangan - Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban. 3. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan - Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; - Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU; - LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi. | ||
6 | Sarana | Persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95. Jenis peralatan |
utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut: BG009 Kualifi- Peralatan Utama kasi K concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. M & B tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. Peralatan utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. | ||
7 | Struktur Organisasi SDM dan SDM | Susunan tenaga kerja konstruksi (TKK) Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 93. Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: BG009 1) Bidang keahlian PJTBU: |
Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. | ||
8 | Pelayanan | - |
9 | Persyaratan Produk/Proses/Jasa | - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. |
10 | Sistem Manajemen Usaha | - |
11 | Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan | PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap: a. Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II; b. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; c. Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha |
tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. |
NO | 41020 JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN GEDUNG | |
1 | Ruang Lingkup | Subklasifikasi Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung - Kode Subklasifikasi: KP001 - Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi - Sifat : Spesialis - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) |
2 | Istilah dan Definisi | - |
3 | Penggolongan Usaha | KP001 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN - - BUJK PMA - - Kantor Perwakilan - (KP) BUJKA |
4 | Persyaratan Umum Usaha | - |
5 | Persyaratan Khusus Usaha | Memenuhi kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 dengan penjelasan: 1. Kepemilikan Aset - Cukup jelas 2. Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi - Cukup jelas. 3. Kemampuan dalam penyediaan peralatan - Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; - Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU |
Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU; - LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi. | ||
6 | Sarana | Persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4). Jenis peralatan utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut: KP001 Pelaku Peralatan Utama Usaha BUJKN, dump truck, tamping rammer, air BUJK compressor, vibrating tamper, PMA, concrete cutter, welding set, dan KP mobile crane, crawler crane, truck BUJKA crane, flat bed truck, butt fusion machine, excavator, pipe jacking machine, wheel loader, scaffolding, dan shoring. Peralatan utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. |
7 | Struktur Organisasi SDM dan SDM | Susunan tenaga kerja konstruksi (TKK) Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4). Tenaga kerja konstruksi |
untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: KP001 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi material atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi material atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi material atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi material atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi. | ||
8 | Pelayanan | - |
9 | Persyaratan Produk/Proses/Jasa | - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. |
10 | Sistem Manajemen Usaha | - |
11 | Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan | PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap: a. Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II; b. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; |
c. Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam |
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. |
NO | 42101 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JALAN | |
1 | Ruang Lingkup | Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan - Kode Subklasifikasi: BS001 - Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk juga kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) |
2 | Istilah dan Definisi | - |
3 | Penggolongan Usaha | BS001 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA |
4 | Persyaratan Umum Usaha | - |
5 | Persyaratan Khusus Usaha | Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan: 1. Penjualan Tahunan - Dalam hal BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi |
dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; - Terkait penjualan tahunan untuk KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia. 2. Kemampuan Keuangan - Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban. 3. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan - Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; - Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU; - LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi. | ||
6 | Sarana | Persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95. Jenis peralatan utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut: BS001 Kualifi- Peralatan Utama kasi K baby roller, tamping rammer, asphalt sprayer, dump truck, xxxx xxxxxx, generator set, concrete |
mixer, air compressor, asphalt distributor, water tank truck, mesin aplikator marka jalan. M & B concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, mobile crane, road milling machine, soil stabilizer, pulvi mixer, power shovel, rail crane, ballast tamper, water tank truck, concrete paver. Peralatan utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. | ||
7 | Struktur Organisasi SDM dan SDM | Susunan tenaga kerja konstruksi (TKK) Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 93. Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: BS001 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau subklasifikasi landasan udara atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan |
subklasifikasi jalan atau subklasifikasi landasan udara. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau subklasifikasi landasan udara atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau subklasifikasi landasan udara. | ||
8 | Pelayanan | - |
9 | Persyaratan Produk/Proses/Jasa | - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. |
10 | Sistem Manajemen Usaha | - |
11 | Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan | PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap: a. Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II; b. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; c. Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha |
tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. |
NO | 42102 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN UNDERPASS | |
1 | Ruang Lingkup | a. Subklasifikasi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass - Kode Subklasifikasi: BS002 - Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) b. Subklasifikasi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass - Kode Subklasifikasi: ST001 - Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - Sifat : - - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) |
2 | Istilah dan Definisi | - |
3 | Penggolongan Usaha | a. BS002 Pelaku Usaha Kualifikasi |
- BUJKN | Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) | ||
- BUJK PMA | Besar (B) | ||
- Kantor Perwakilan (KP) BUJKA b. ST001 Pelaku Usaha - BUJKN - BUJK PMA - Kantor Perwakilan (KP) BUJKA | Besar (B) Kualifikasi Besar (B) Besar (B) Besar (B) | ||
4 | Persyaratan Umum Usaha | - | |
5 | Persyaratan Khusus Usaha | Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan: 1. Penjualan tahunan - Dalam hal BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; - Terkait penjualan tahunan untuk KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia. 2. Kemampuan Keuangan - Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban. 3. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan |
- Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; - Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU; - LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi. | ||
6 | Sarana | Persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95. Jenis peralatan utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut: a. BS002 Kualifi- Peralatan Utama kasi K concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, wheel loader, vibro roller, welding set, excavator, mobile crane, air compressor, xxxx xxxxxx. M & B concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment, |
scaffolding shoring, bore pile machine, welding machine. b. ST001 Kualifi- Peralatan Utama kasi B concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment, scaffolding shoring, bore pile machine, welding machine. Peralatan utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. | ||
7 | Struktur Organisasi SDM dan SDM | Susunan tenaga kerja konstruksi (TKK) Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) |
Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 93 dan Pasal 94. Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: | ||
a. BS002 1) Bidang keahlian PJTBU: |
Klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lifting atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lifting. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lifting atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lifting. b. ST001 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lifting atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lifting. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi jembatan atau |
subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lifting atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lifting. | ||
8 | Pelayanan | - |
9 | Persyaratan Produk/Proses/Jasa | - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU; |
10 | Sistem Manajemen Usaha | - |
11 | Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan | PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap: a. Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II; b. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; c. Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha |
tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. |
NO | 42103 KONSTRUKSI JALAN REL | |
1 | Ruang Lingkup | Subklasifikasi Konstruksi Jalan Rel - Kode Subklasifikasi: BS003 - Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan jalan rel. Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) |
2 | Istilah dan Definisi | - |
3 | Penggolongan Usaha | BS003 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA |
4 | Persyaratan Umum Usaha | - |
5 | Persyaratan Khusus Usaha | Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan: 1. Penjualan tahunan - Dalam hal BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; |
- Terkait penjualan tahunan untuk KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia. 2. Kemampuan Keuangan - Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban. 3. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan - Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; - Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU; - LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi. | ||
6 | Sarana | Persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95. Jenis peralatan utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut: BS003 Kualifi- Peralatan Utama kasi K baby roller, tamping rammer, asphalt sprayer, dump truck, xxxx xxxxxx, generator set, concrete |
mixer, air compressor, asphalt distributor, water tank truck. M & B concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment, scaffolding shoring, bore pile machine, crane. Peralatan utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. | ||
7 | Struktur Organisasi SDM dan SDM | Susunan tenaga kerja konstruksi (TKK) Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 93. Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: BS003 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan rel atau subklasifikasi geodesi atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan |
subklasifikasi jalan rel atau subklasifikasi geodesi. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan rel atau subklasifikasi geodesi atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan rel atau subklasifikasi geodesi. | ||
8 | Pelayanan | - |
9 | Persyaratan Produk/Proses/Jasa | - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. |
10 | Sistem Manajemen Usaha | - |
11 | Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan | PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap: a. Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II; b. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; c. Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha |
tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. |
NO | 42104 KONSTRUKSI TEROWONGAN | |
1 | Ruang Lingkup | Subklasifikasi Konstruksi Terowongan - Kode Subklasifikasi: KK014 - Kelompok ini mencakup usaha pekerjaan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah permukaan tanah. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi - Sifat : Spesialis - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) |
2 | Istilah dan Definisi | - |
3 | Penggolongan Usaha | KK014 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN - - BUJK PMA - - Kantor Perwakilan - (KP) BUJKA |
4 | Persyaratan Umum Usaha | - |
5 | Persyaratan Khusus Usaha | Memenuhi kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 dengan penjelasan: 1. Kepemilikan Aset - Cukup jelas 2. Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi - Cukup jelas. 3. Kemampuan dalam penyediaan peralatan - Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; - Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang |
melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU; - LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi. | ||
6 | Sarana | Persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4). Jenis peralatan utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut: KK014 Pelaku Peralatan Utama Usaha BUJKN, xxxx xxxxxx, excavator, wheel BUJK loader, tunnel boring machine PMA, (TBM), concrete pump, concrete dan KP batching plant, screw conveyer, BUJKA blower machine, backhoe, bay crane, craw drill, water tank truck, grouting pump, dump truck, shotcrete pump, slurry pump, dan generator set. Peralatan utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. |
7 | Struktur Organisasi SDM dan SDM | Susunan tenaga kerja konstruksi (TKK) Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam |
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: KK014 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi terowongan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi terowongan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi terowongan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi terowongan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi. | ||
8 | Pelayanan | - |
9 | Persyaratan Produk/Proses/Jasa | - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. |
10 | Sistem Manajemen Usaha | - |
11 | Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan | PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap: a. Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II; b. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; |
c. Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam |
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. |
NO | 42201 KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI DAN DRAINASE | |
1 | Ruang Lingkup | Subklasifikasi Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase - Kode Subklasifikasi: BS004 - Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) |
2 | Istilah dan Definisi | - |
3 | Penggolongan Usaha | BS004 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA |
4 | Persyaratan Umum Usaha | - |
5 | Persyaratan Khusus Usaha | Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan: 1. Penjualan tahunan - Dalam hal BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; - Terkait penjualan tahunan untuk KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan |
pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia. 2. Kemampuan Keuangan - Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban. 3. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan - Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; - Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU; - LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi. | ||
6 | Sarana | Persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95. Jenis peralatan utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut: BS004 Kualifi- Peralatan Utama kasi K concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, wheel loader, vibro roller, welding set, water pump, air compressor, excavator. |
M & B concrete pump, excavator, floating excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, mobile crane, soil stabilize, power shovel, vibro hammer, dump truck. Peralatan utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. | ||
7 | Struktur Organisasi SDM dan SDM | Susunan tenaga kerja konstruksi (TKK) Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 93. Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: BS004 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi irigasi dan rawa atau subklasifikasi drainase perkotaan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi irigasi dan rawa atau subklasifikasi drainase perkotaan. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi irigasi dan rawa atau subklasifikasi drainase perkotaan atau memiliki sertifikat ASEAN |
Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi irigasi dan rawa atau subklasifikasi drainase perkotaan. | ||
8 | Pelayanan | - |
9 | Persyaratan Produk/Proses/Jasa | - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. |
10 | Sistem Manajemen Usaha | - |
11 | Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan | PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap: a. Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II; b. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; c. Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha |
dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. |
NO | 42202 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PENGOLAHAN AIR BERSIH | |
1 | Ruang Lingkup | a. Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih - Kode Subklasifikasi: BS005 - Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) b. Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih - Kode Subklasifikasi: ST002 - Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya. - Jenis usaha : Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - Sifat : - - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) |
2 | Istilah dan Definisi | - |
3 | Penggolongan Usaha | a. BS005 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA b. ST002 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan Besar (B) (KP) BUJKA |
4 | Persyaratan Umum Usaha | - |
5 | Persyaratan Khusus Usaha | Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan: 1. Penjualan tahunan - Dalam hal BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; - Terkait penjualan tahunan untuk KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia. 2. Kemampuan Keuangan - Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban. 3. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi |
- Cukup jelas. 4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan - Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; - Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU; - LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi. | ||
6 | Sarana | Persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95. Jenis peralatan utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut: a. BS005 Kualifi- Peralatan Utama kasi K concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump. M & B excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer. b. ST002 |
Kualifi- kasi | Peralatan Utama | ||
B Peralatan uta peralatan yan | excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer. ma yang harus dipenuhi merupakan g laik fungsi dan laik operasi. | ||
7 | Struktur Organisasi SDM dan SDM | Susunan tenaga kerja konstruksi (TKK) Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 93 dan Pasal 94. Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: a. BS005 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik perpipaan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air |
minum atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik perpipaan. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik perpipaan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik perpipaan. b. ST002 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik perpipaan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik perpipaan. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik perpipaan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan |
air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik perpipaan. | ||
8 | Pelayanan | - |
9 | Persyaratan Produk/Proses/Jasa | - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU; |
10 | Sistem Manajemen Usaha | - |
11 | Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan | PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap: a. Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II; b. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; c. Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; |
• Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. |