PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA PERUSAHAAN PENYEDIA TENAGA KERJA DENGAN PENGGUNA TENAGA KERJA (STUDI PERJANJIAN KONTRAK PEMBORONGAN KERJA PT. BERKAH CAHAYA MURIA DENGAN YP.UMK)”
PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA PERUSAHAAN PENYEDIA TENAGA KERJA DENGAN PENGGUNA TENAGA KERJA (STUDI PERJANJIAN KONTRAK PEMBORONGAN KERJA PT. BERKAH CAHAYA MURIA DENGAN YP.UMK)”
SKRIPSI
Diajukan untuk Memenuhi dan Melengkapi Tugas dalam Menyelesaikan Sarjana Strata Satu (S1) Ilmu Hukum dengan Kekhususan
HUKUM PERDATA
Oleh : XXXXXX XXXX
0000-00-000
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MURIA KUDUS 2016
HALAMAN PENGESAHAN SKRIPSI
PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA PERUSAHAAN PENYEDIA TENAGA KERJA DENGAN PENGGUNA TENAGA KERJA (STUDI PERJANJIAN KONTRAK PEMBORONGAN KERJA PT. BERKAH CAHAYA MURIA DENGAN YP.UMK)”
Diajukan untuk Memenuhi dan Melengkapi Tugas dalam Menyelesaikan Sarjana Strata Satu (S1) Ilmu Hukum dengan Kekhususan
HUKUM PERDATA
Oleh : XXXXXX XXXX
0000-00-000
Kudus, Februari 2016
Disetujui :
Pembimbing I, Pembimbing II,
Suciningtyas ,SH,MHum.
Xx.Xxxxxxxx,SH,Mhum
Mengetahui :
Dekan Fakultas Hukum UMK
Xx.Xxxxxxxx,SH,Mhum
ii
iii
MOTTO DAN PERSEMBAHAN
MOTTO:
Jalan hidup seorang murid adalah warisan dan estimasi dari sang guru (santos)
Jangan khawatir akan jadi apa kamu di masa depan nanti,apa kamu akan berhasil atau gagal,tapi yang pasti apa yang kamu lakukan sekarang akan membentukmu dimasa depan nanti.
PERSEMBAHAN:
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat
,Allah SWT, karya sederhana penulis persembahkan kepada:
1. Ibu dan Bapakku yang senantiasa mengiringi langkahku dengan do’a dan kesabaran.
2. Adik-adikku yang tiada henti memberikan suntikan do’a dan motivasi.
3. Xxxxx Xxxx motivator sejati yang tak henti- hentinya menyemangatiku dikala menghadapi masalah.
4. Sahabat sahabatku faculty of law angkatan 2011 yang telah membantu dan mendukungku selama ini.
5. Jaket persatuan facullty of law
6. Almamater UMK Kudus.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur penulis haturkan kehadirat Allah SWT yang telah menganugerahkan rahmat, kesehatan dan kekuatan sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi yang berjudul Pelaksanaan Perjanjian Antara Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja Dengan Pengguna Tenanga Kerja (Studi Perjanjian Kontrak Pemborongan Kerja PT. Berkah Cahaya Muria Dengan YP. UMK)" Skripsi ini disusun untuk melengkapi tugas dan memenuhi persyaratan guna menyelesaikan studi Program Strata Satu ( S1 ) Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus. Dalam penyusunan skripsi ini telah melibatkan berbagai pihak yang telah memberikan bantuan dalam hal sumbangsih pemikiran maupun, masukan serta saran untuk menjadikan skripsi ini sebagai suatu karya ilmiah yang mudah mudahan dapat bermanfaat, maka untuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada :
1. Bapak Xx. Xxxxxxxx, XX.XX selaku Rektor Universitas Muria Kudus
2. Bapak Xx. Xxxxxxxx, SH,MHum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus.
3. Xxx Xxxxxxxxxxxx ,SH,MHum. selaku Dosen Pembimbing I, yang tidak pernah letih dalam membimbing dan memberikan masuk- masukkan kepada saya sampai akhir skripsi ini tersusun.
4. Bapak Xx. Xxxxxxxx, SH,MHum selaku dosen Pembimbing II yang senantiasa meluangkan waktu, tanaga dan pikiran untuk memberi bimbingan, arahan dan dorongan.
5. Bapak Xxx. X. Xxxxxxx Xxxxxx selaku Ketua Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus.
6. Xxxxx Xxxxxxxxxx, ST selaku Direktur PT. Berkah Cahaya Muria
7. Xxxxx Xxxxxxx selaku Manager Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus.
8. Seluruh pekerja outsourcing PT. Berkah Cahaya Muria yang bekerja di YP. Universitas Muria Kudus.
9. Seluruh Dosen, Staf Pengajar dan Tata Usaha di Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus.
10. Rekan-rekan Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus angkatan 2011 yang tidak sempat penulis sebutkan satu persatu, yang telah banyak membantu serta dorongan untuk menyelesaikan penulisan skripsi ini.
Penulis mengharapkan mudah-mudahan skripsi ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Xxxxx, Febuari 2016 Penulis
XXXXXX XXXX 0000-00-000
ABSTRAK SKRIPSI
Skripsi berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Antara Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja Dengan Pengguna Tenaga Kerja (Studi Perjanjian Kontrak Pemborongan Kerja PT. Berkah Cahaya Muria Dengan YP. UMK)” ini secara umum bertujuan Untuk mengetahui Pelaksanaan perjanjian kontrak pemborongan kerja mengacu pada perjanjian kerja dengan waktu tertentu(PKWT) secara umum bertujuan untuk mengetahui “Pelaksanan Perjanjian Kontrak Pemborongan Kerja antara PT. Berkah Cahaya Muria dengan YP UMK”.
Berdasarkan kegunaan secara teoritis maka diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pengetahuan ilmu hukum khususnya Hukum Keperdataan, terutama di dalam hal “Pelaksanaan Perjanjian Antara Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja Dengan Pengguna Tenaga Kerja (Studi Perjanjian Kontrak Pemborongan Kerja PT. Berkah Cahaya Muria Dengan YP. UMK)”.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah bersifat deskriptif analitis. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.
Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa alasan perjanjian kontrak pemborongan kerja menggunakan model perjanjian kerja waktu tertentu adalah untuk mempermudah YP. Universitas Muria Kudus selaku Principal (Pemberi Kerja) untuk menilai pekerjaan dari PT. Berkah Xxxxxx Xxxxx selaku Vendor (penyedia tenaga kerja outsourcing) dapat dilakukan review/peninjauan kembali kontrak sebelum dilakukan addendum atas kontrak pemborongan kerja. Pelaksanaan Perjanjian Kontrak Pemborongan Kerja dilaksanakan setelah adanya penandatangan perjanjian kontrak pemborongan kerja dilakukan. Perjanjian kontrak pemborongan kerja telah memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja/buruh outsoursing. Adanya jaminan mengenai pemenuhan Upah, Uang Lembur, THR serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja/BPJS juga telah diatur dalam perjanjian kontrak pemborongan kerja serta pengakuan dari para pihak baik YP. Universitas Muria Kudus, PT. Berkah Cahaya Muria maupun para tenaga kerja outsoursing di lingkungan Universitas Muria Kudus.
Kata Kunci : Perjanjian, Pemborongan Kerja,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ...................................................................................... i
XXXXXXXXXX .............................................................................................. ii
PERNYATAAN.............................................................................................. iii MOTTO DAN PERSEMBAHAN................................................................. iv
KATA PENGANTAR.................................................................................... v
ABSTRAK vii
DAFTAR ISI viii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .......................................................................................... 1
B. Perumusan Masalah ................................................................................... 8
C. Tujuan Penelitian ....................................................................................... 9
D. Kegunaan Penelitian................................................................................... 9
E. Sistematika Penelitian 10
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
1.Perjanjian 12
1.a. Pengertian Perjanjian....................................................................... 12
1.b. Syarat Sahnya Perjanjian 14
1.c. Hubungan Perikatan Dan Perjanjian 16
2. Perjanjian Kerja 18
3. Outsourcing / Xxxx Xxxx 24
4. Perlindungan Tenaga Kerja 34
BAB III METODE PENELITIAN
1. Metode Pendekatan 48
2. Spesifikasi Penelitian 49
3. Metode Penentuan Sampel 50
4. Metode Pengumpulan Data 51
5. Metode Pengolahan dan Penyajian Data 52
6. Metode Analisis Data 53
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Alasan Kontrak Pemborongan Kerja antara PT. Berkah Cahaya Muria dengan YP. Universitas Muria Kudus menggunakan model PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) 54
B. Pelaksanaan Perjanjian Kontrak Pemborongan Kerja Antara PT. Berkah Cahaya Muria dengan YP. Universitas Muria Kudus Terhadap Perlindungan Pekerja 62
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan 74
B. Saran 75