PERLINDUNGAN HUKUM PERJANJIAN PENEMPATAN ANTARA PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) DENGAN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P3MI) DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG–UNDANG HUKUM PERDATA
PERLINDUNGAN HUKUM PERJANJIAN PENEMPATAN ANTARA PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) DENGAN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P3MI) DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG–UNDANG HUKUM PERDATA
DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PMI
(Studi Kasus Di PT. Pamor Sapta Dharma Dan PT. Panca Ashma Tunggal)
Topan Xxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxx Soetijono
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, UNTAG Banyuwangi
Email: xxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx, xxxxxxxxxxxxxx000@xxxxx.xxx
Abstract: Legal Protection Of Placement Agreements Between Indonesian Migrant Workers (PMI) And Companies Placement Of Indonesian Migrant Workers (P3MI) In The Perspective Of The Book Of Civil Law And Law Number 18year 2017 On Pmi Protection (Case Study at PT. Pamor Sapta Dharma And PT. Panca Ashma Tunggal) In the work placement agreement between PMI candidates and P3MI, PMI candidates are required to obtain a copy of the agreement document so that later they can fulfill the rights and obligations contained in the work placement agreement, but in reality the PMI candidate is not given a copy of the agreement document by P3MI. The problem in this research is how to implement the placement agreement between PMI and P3MI at PT. Pamor Sapta Dharma and PT. Panca Ashma Tunggal in Banyuwangi. In this thesis, the problem is how the legal protection of the placement agreement for PMI according to Law Number 18 of 2017 and the Civil Code and how the government is trying to provide legal protection for prospective PMI. This type of research is empirical legal research, is a legal research method that uses empirical facts taken from direct sources for PMI and P3MI candidates and related agencies regarding PMI placement, through direct observations on location, interviews and questionnaires. The conclusion of this study is that the implementation
of the PMI candidate placement agreement with P3MI PT. Pamor Sapta Dharma and PT. Panca Ashma Tunggal in the Perspective of the Civil Code, by not submitting a copy of the agreement document, PMI candidates do not understand what rights and obligations must be fulfilled to fulfill achievements and P3MI will be more dominant in prosecuting achievements to PMI candidates. The Banyuwangi Regency Government's efforts to provide legal protection for placement agreements between PMI candidates and P3MI are reviewed from Law NO. 18 of 2017 concerning PMI Protection is still lacking, the state must be present in every problem that occurs and provide the best solution for PMI candidates.
Keywords: Legal Protection Placement Agreement, Migrant Wokers
Abstrak: Perlindungan Hukum Perjanjian Penempatan Antara Pekerja Migran Indonesia (Pmi) Dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3mi) Dalam Perspektif Kitab Undang–Undang Hukum Perdata Dan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI (Studi Kasus Di PT. Pamor Sapta Dharma Dan PT. Panca Ashma Tunggal).
Dalam perjanjian penempatan kerja antara calon PMI dengan P3MI, calon PMI wajib mendapatkan salinan dokumen perjanjian agar nantinya bisa memenuhi hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penempatan kerja, tapi pada kenyataannya calon PMI tidak diberikan salinan dokumen perjanjian tersebut oleh P3MI. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian penempatan antara PMI dengan P3MI di PT. Pamor Sapta Dharma dan PT. Panca Ashma Tunggal di Banyuwangi. Dalam skripsi ini, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana perlindungan hukum perjanjian penempatan PMI menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan KUH Perdata serta bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi calon PMI. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris,adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta
empiris yang diambil dari narasumber langsung calon PMI dan P3MI serta Instansi yang terkait tentang penempatan PMI, melalui pengamatan langsung di lokasi, wawancara dan kuisioner. Hasil kesimpulan dari Penelitian ini yakni, pelaksanaan perjanjian penempatan calon PMI dengan P3MI PT. Pamor Sapta Dharma dan PT. Panca Ashma Tunggal dalam Perspektip KUH Perdata, dengan tidak diserahkan salinan dokumen perjanjian, calon PMI tidak memahami apa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk memenuhi prestasi dan P3MI akan lebih dominan dalam penuntutan prestasi ke calon PMI. Upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan perlindungan hukum perjanjian penempatan antara calon PMI dengan P3MI ditinjau dari UU NO. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI masih sangat kurang sekali, negara harus hadir dalam setiap permasalahan yang terjadi dan memberikan solusi yang terbaik bagi calon PMI.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Penempatan, Pekerja Migran
PENDAHULUAN
Setiap manusia hidup membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi setiap kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia dapat terpenuhi dengan melakukan suatu pekerjaan. Pekerjaan yang dilakukan tersebut untuk mendapatkan upah guna memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk diri sendiri maupun keluarga (Henny, 2020:2). Dalam perkembangan dunia sekarang ini Indonesia adalah termasuk sebagai Negara yang sedang berkembang, sehingga mengalami suatu masalah tentang kependudukan. Setiap tahun pertambahan penduduk di Indonesia mengalami pertambahan yang siknifikan, sehingga sangat berpengaruh terhadap penambahan tenaga kerja.
Dari keterbatasan tersebut, maka laju perekonomian di Indonesia sangat tergantung dari dunia usaha yaitu ekspor dan investasi. Dalam rangka untuk mengatasi tentang pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan pemerintah Indonesia telah berusaha dengan cara menarik para investor asing agar mau menanamkan usahanya di
Indonesia. Padahal untuk mengatasi salah satu problema di Indonesia ini, yaitu masalah ketenagakerjaan dan pengangguran, maka yang dibutuhkan adalah investasi atau bergeraknya sektor riil dimana saat ini justru tidak terlihat adanya prospek yang baik. Dengan belum berkembangnya sektor riil dan investasi tersebut yang terjadi adalah banyaknya pengangguran, hal ini disebabkan karena antara tersedianya lapangan pekerjaan dengan jumlah tenaga kerja yang ada tidak seimbang.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Meskipun berbagai macam cara telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia kenyataannya belum bisa mengatasi tentang permasalahan ketenagakerjaan, apalagi skill dan keahlian yang terbatas, hingga akan kesulitan dalam mencari pekerjaan didalam negeri dengan upah yang layak Dengan banyaknya pengangguran yang ada di Indonesia maka menyebabkan
para pencari kerja tersebut bermigran, baik itu bermigran dari suatu daerah kedaerah yang lain maupun bermigran sampai ke luar negri. Mereka bermigran sampai ke luar negri tersebut dikarenakan di luar negri sistim pengupahannya yang relatip besar bila dibandingkan dengan di Indonesia, sehingga mereka merelakan diri untuk bekerja di luar negri. Dengan adanya tenaga kerja yang bermigran ke luar negri tersebut, pemerintah Indonesia sangat diuntungkan, karena selain bisa mengurangi jumlah pengangguran juga bisa mendatangkan devisa bagi Indonesia, bahkan dulu disebut dengan pahlawan devisa.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, “Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.” Hal ini mejadi penyebab utama meningkatnya angka Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang ke luar negri setiap tahunnya, Sehingga mereka tertarik untuk bekerja
di luar negri guna mendapatkan penghasilan lebih besar, yaitu melalui kerjasama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Para calon PMI yang ingin bekerja ke luar negri mereka mendatangi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk melakukan perjanjian dibidang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hubungan antara PMI dengan P3MI adalah hubungan perjanjian penyaluran penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dimana PMI nantinya akan dicarikan pekerjaan setelah mendaftar di P3MI. Jadi P3MI ini sebagai penyalur yang mencarikan pekerjaan kepada calon PMI.
Adanya keinginan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar inilah sering dimanfaatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), untuk mencari keuntungan yang dapat merugikan pihak calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Para calon PMI rata- rata adalah lulusan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan sedikit
yang lulusan Sekolah Menengah Atas, pemahaman tentang perjanjian penempatan kerja sangat sedikit sekali hingga mereka hanya mengikuti apa yang dikehendaki oleh P3MI. Salah satunya dalam kontrak kerja yang dibuat tidak disebutkan secara jelas, sehingga kerap kali kurang menjelaskan hak dan kewajiban calon PMI, bahkan ada calon PMI yang belum mengerti apa isi kontrak tersebut, mereka langsung menandatangani perjanjian tersebut. Karena yang mereka fikirkan adalah cepat berangkat ke luar negri, bekerja dan mendapatkan penghasilan. Dibuatnya kontrak perjanjian sangat penting karena memiliki kekuatan hukum dan juga menjadi bukti tertulis apabila suatu hari nanti terjadi pelanggaran-pelanggaran, baik antara PMI dan pihak majikan atau P3MI maupun antar Negara.
Dokumen perjanjian seharusnya juga diberikan kepada calon Pekerja Migran Indonesia, agar bisa dibaca kembali dan juga menjadi bukti bahwa telah terjadi sebuah perjanjian antara calon PMI dengan P3MI, tapi pada kenyataannya para calon PMI tidak
diberikan salinan perjanjian tersebut, padahal dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (m) UU No. 18 Tahun 2017, meneyebutkan “memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.” Jika terjadi perjanjian secara otomatis timbul suatu ikatan, dimana para pihak berhak untuk menjalankan hak dan kewajiban yang sudah ditentukan.
Sebelum melakukan perjanjian tertulis dengan orang lain, terlebih dahulu seharusnya diadakan perjanjian yang dibuat lisan atau dibuat secara formal yaitu dalam bentuk tertulis. Semua upaya tersebut dibuat untuk maksud perlindungan dan kepastian hukum. Dalam membuat perjanjian harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, dalam KUH Perdata pada pasal 1320, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu
:
a. Sepakat mereka yang megikat dirinya.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
x. Xxxxx hal tertentu.
d. Suatu sebab yang halal.
Dengan dilakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka kedua belah pihak mempunyai kebebasan kehendak. Masing-masing pihak tidak mendapatkan tekanan atau paksaan yang mengakibatkan adanya cacat hukum bagi perwujudan perjanjian tersebut. Secara normatif calon PMI dan P3MI seharusnya memiliki posisi yang sama, tidak ada pihak yang lebih penting karena pengusaha dan calon PMI masing-masing saling membutuhkan. Hal ini juga telah diatur dalam Konvensi Migran 1990 yang kemudian di rativikasi menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan hak-hak seluruh Pekerja Migran dan Anggota keluarganya, Perjanjian kerja ini harus diwujudkan dengan seadil-adilnya sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing yang telah diatur dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan atau kebiasaan-kebiasaan yang baik.
Namun, pada kenyataannya P3MI dan PMI mengalami kendala-kendala seperti hal dalam hak dan kewajiban, dimana dalam hak calon PMI, calon PMI memperoleh naskah perjanjian yang asli.
Jika terjadi wanprestasi seperti pembatalan pemberangkatan penempatan kerja di akibatkan calon PMI Sakit, unfit, tidak betah di penampungan P3MI serta ingin pulang dan kurang terbukanya P3MI dalam memberikan informasi mengenai kapan calon PMI akan diberangkatkan atau masa menunggu job order, apa yang dilakukan calon PMI Karena tidak ada bukti perjanjian yang dibawanya. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Perjanjian itu sendiri juga dibuat secara sepihak dari P3MI, seolah PMI tidak berhak menuangkan apa yang ingin diperjanjikan dalam perjanjian tersebut, jadi mau tidak mau PMI mengikuti saja apa yang tertuang dalam perjanjian tersebut. (Susanti, 2021) Apabila perjanjian yang membawa pihak P3MI, maka ketika terjadi cidera janji atau wanprestasi PMI tidak bisa menuntut karena perjanjian tertulis
tersebut tidak dibawa pihak calon PMI (Anis, 2021).
Dari kondisi ini ada ketidakseimbangan posisi antara calon PMI dengan P3MI, di satu sisi ada pihak yang berkuasa penuh, yang bebas menentukan peraturan semau mereka dan pihak lain yaitu calon PMI mempunyai posisi yang lemah, yang harus mematuhi peraturan yang diberikan oleh pihak pengusaha. Diantara ketidakseimbangan antara lain dalam pembuatan perjanjian, yang membuat adalah perusahaan, dimana dalam KUH Perdata perjanjian itu seharusnya dibuat kedua belah pihak. Dari uraian latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk meneliti mengenai bagaimana pelaksanaan perjanjian penempatan antara calon PMI dengan P3MI yang ada di Banyuwangi. PT. Pamor Sapta Dharma dan PT. Panca Ashma Tunggal.
Negara harus hadir dalam perlindungan hukum calon PMI melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi dan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Banyuwangi, sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan demikian penting kiranya penulis melakukan penelitian dan membahas permasalahan yang timbul dan mengkaji masalah yang berjudul “ Bagimana Perlindungan Hukum Perjanjian Penempatan antara Pekerja Migran Indonesia dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dalam Perspektif KUH Perdata dan Bagiamana upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan Perlindungan Hukum Perjanjian Antara Calon PMI dengan P3MI ditinjau dari UU NO. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI”.
Berdasarkan uraian diatas, penelitian ini menggunakan dasar kasus tersebut dengan Rumusan Masalah:
a. Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Penempatan antara calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Banyuwangi dalam Perspektif KUH Perdata?
b. Bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan Perlindungan hukum Perjanjian Penempatan antara calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Banyuwangi ditinjau dari Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia?
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris,adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik berupa arsip (Xxxxxxx Xxxxxx, 2020:151). Penelitian empiris
adalah suatu metode penelitian yang menggambarkan semua data atau keadaan subjek atau objek peneletian kemudian di analisis dan dibandingkan berdasarkan kenyataan yang sedang berlansung pada saat ini dan selanjutnya mencoba untuk memberikan pemecahan masalahnya dan dapat memberikan informasi yang mutakhir sehingga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta lebih banyak dapat diterapkan pada berbagai masalah. Penelitian empiris secara garis besar merupakan kegiatan penelitian yang hendak membuat gambaran atau mencoba melihat suatu peristiwa atau gejala secara sistematis, faktual dengan penyusunan yang akurat (Xxxxx, 2020:71).
Metode penelitian empiris ini digunakan karena beberapa pertimbangan yaitu metode penelitian empiris lebih bisa dan mudah menyesuaikan apabila berhadapan dengan kenyataan ganda, metode ini menyajikan hakekat hubungan antara peneliti dan informan secara langsung dan metode ini lebih peka sehingga dapat menyesuaikan diri dan banyak
penajaman pengaruh bersama terhadap pola-pola nilai yang dihadapi peneliti. Penelitian diarahkan untuk mendapatkan fakta-fakta yang berhubungan dengan perjanjian antara Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Penelitian empiris ditujukan untuk memahami fenomena-fenomena sosial dari sudut pandang partisipan, dimana peneliti merupakan instrument kunci. Peneliti melakukan analisis data dengan memperkaya informasi, mencari hubungan, membandingkan, menemukan pola atas dasar data aslinya (tidak ditranformasikan dalam bentuk angka). Penerapan penilitian empiris dengan pertimbangan kemungkinan data yang diperoleh di lapangan berupa data dalam bentuk fakta yang perlu adanya analisis secara mendalam. Maka penelitian empiris akan lebih mendorong pada pencapaian data yang bersifat lebih mendalam terutama dengan keterlibatan peneliti sendiri di lapangan. Dalam penelitian empiris, peneliti menjadi instrument utama dalam mengumpulkan data yang dapat berhubungan langsung
dengan instrument atau objek penelitian. Penelitan ini termasuk penelitian studi kasus yang meliputi Perlindungan Hukum Perjanjian Penempatan antara calon PMI dengan P3MI PT. Pamor Sapta Dharma dan PT. Panca Ashma Tunggal di Banyuwangi.
PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan di 2 (dua) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT. Pamor Sapta Dharma dan PT. Panca Ashma Tunggal di Banyuwangi, peneliti menemukan beberapa temuan penelitian yang berkaitan dengan fokus peneletian peneliti, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Penempatan antara calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Banyuwangi dalam Perspektif KUH Perdata?
b. Bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan Perlindungan hukum Perjanjian Penempatan antara calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Banyuwangi ditinjau dari Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia?
SIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti menemukan beberapa temuan penelitian yang berkaitan dengan fakus penelitian peneliti, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Perjanjian Penempatan Antara Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Pamor Sapta Dharma Dan PT. Panca
Ashma Tunggal Di Banyuwangi Dalam Perspektif KUH Perdata. Dengan memiliki Salinan perjanjian penempatan,
calon PMI akan lebih memahami tanggung jawab dan pemenuhan prestasi dari akibat menandatangani perjanjian tersebut dan juga bisa meminta prestasi ke P3MI jika dirasa tidak terpenuhi, jika tidak Salinan perjanjian penempatan yang didapatkan, tentunya P3MI akan lebih dominan dalam penuntutan prestasi ke calon PMI. Didalam pasal 1337 KUH Perdata disebutkan causa yang terlarang. Suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan undang- undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Jadi perjanjian yang dilakukan itu merupakan yang diperbolehkan menurut undang-undang. Syarat yang pertama dan kedua disebut syarat subjektif, karena menyangkut pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian. Sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif, karena menyangkut objek perjanjian. Apabila syarat pertama dan kedua tidak dapat dipenuhi, maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Syarat ketiga dan keempat tidak dipenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum.
b. Upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Perjanjian Penempatan Antara Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Di Banyuwangi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI. Kurangnya perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam melindungi warganya yang menjadi calon PMI, membuat para calon PMI tidak merasakan bahwa negara hadir
dalam memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang ingin menjadi PMI, para calon PMI ikut andil besar dalam perputaran ekonomi dan pembangunan di daerahnya, banyak keluarga yang awalnya ekonominya biasa saja dan semenjak menjadi PMI kehidupan keluarganya jauh berubah. Dan ini sangat membantu Pemerintah Daerah Banyuwangi dalam menangani garis kemiskinan dan pengangguran, memberikan perhatian lebih maksimal dalam perlindungan hukum kepada calon PMI, PMI Purna dan keluarganya dalam hal perlindungan hukum PMI, walaupun tidak adanya laporan dan pengaduan yang masuk tentang tidak diberikannya salinan dokumen perjanjian antara calon PMI dengan P3MI ke calon PMI, tidak adanya
tindakan dari Disnaker serta
P4MI Kabupaten Banyuwangi juga tidak ada sanksi yang di berikan karena tidak adanya aturan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Pemerintah Daerah Banyuwangi seolah melakukan pembiaran dalam perlindungan hukum perjanjian antara calon PMI dengan P3MI, Pemerintah Daerah Banyuwangi melalui Dinas Tenaga Kerja dan P4MI sebagai pemangku kebijakan tentunya sudah selayaknya memberikan rasa keadilan kepada calon PMI atas Amanah yang tertera dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. pengangguran, memberikan perhatian lebih maksimal dalam perlindungan hukum kepada calon PMI, PMI Purna dan keluarganya dalam hal perlindungan hukum PMI, walaupun tidak adanya laporan dan
pengaduan yang masuk tentang tidak diberikannya salinan dokumen perjanjian antara calon PMI dengan P3MI ke calon PMI, tidak adanya
tindakan dari Disnaker serta P4MI Kabupaten Banyuwangi juga tidak ada sanksi yang di berikan karena tidak adanya aturan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Pemerintah Daerah Banyuwangi seolah melakukan pembiaran dalam perlindungan hukum perjanjian antara calon PMI dengan P3MI, Pemerintah Daerah Banyuwangi melalui Dinas Tenaga Kerja dan P4MI sebagai pemangku kebijakan tentunya sudah selayaknya memberikan rasa keadilan kepada calon PMI atas Amanah yang tertera dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung:
PT. Citra Xxxxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxx. (2008). Hukum Perjanjian & Perancangan Perjanjian. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada
------. (2020). Hukum Perjanjian.
Jakarta : Sinar Grafika
Xxxx Xxxxxxxx. (2016). Metode Penelitian Kualitatif dan Perspektif Rancangan
Penelitian. Cetakan ke-3, Yogyakarta : Ar-Ruzz Media
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
Xxxxxxx. (2004). Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada
Xxxxxxx Xxxxxxx. (2014). Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Cetakan ke-6,
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Xxxxx. (2020). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi,Tesis, Serta
Disertasi. Cetakan ke-2, Bandung: Alfabeta
Xxxxxxx Xxxxxxx. (2020). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris.
Cetakan ke-3, Jakarta: Kencana Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx.
(2014). Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
X. Xxxxx Xxxxxxx. (1986) . Segi-Segi Hukum Perjanjian. Cetakan ke-2, Bandung:
PT. Alumi
Xxxxx. (2008). Hukum Perjanjian, Teori dan Praktek Penyusunan Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika Xxxxxxxx Xxxxxxxx. (1990). Ringkasan
Metodologi Penelitian Hukum Empiris.
Jakarta : Ind-Hill
Subekti. (1987). Hukum Perjanjian.
Jakarta: PT. Citra Xxxxxx Xxxxxx Syahmin. (2006). Hukum Perjanjian
Iinternasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
JURNAL HUKUM
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxxx. (2020). “Perlindungan Hukum
Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal dalam Perspektif Teori Bekerjanya
Hukum di Masyarakat.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Program Studi
Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx. (2021), “Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia / Tenaga Kerja Indonesia oleh Pemerintah Daerah”
Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10 (1) Juni 2021, ISSN : 2301-7295. e-ISSN : 2657-
494, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
NARASUMBER
Calon Pekerja Migran Indonesia Tujuan Hongkong Dan Taiwan, PT. Pamor Sapta Dharma
Staf Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia PT. Pamor Sapta Dharma
Calon Pekerja Migran Indonesia Tujuan Taiwan Dan Hongkong, PT. Panca Ashma Tunggal
Direktur Utama dan Staf Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia PT. Panca Ashma Tunggal
Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Banyuwangi Kab. Banyuwangi Dinas Tenaga Kerja Kab. Banyuwangi Peduli Migran Kab. Banyuwangi
PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negri.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan hak-hak seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Ratifikasi Konvensi Migran 1990)
Konvensi Migran 1990 Tentang Perlindungan hak-hak seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 09 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia