PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
antara
PROGRAM STUDI D3 MANAJEMEN PEMASARAN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
dengan
PROGRAM STUDI D3 MANAJEMEN PERDAGANGAN SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDONESIA JAKARTA
TENTANG PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI NOMOR: 1354/UN39.5.FE/HK.07/2021
NOMOR: 075/Sekrt/STEI/VII/2021
Pada hari ini Jumat, tanggal 23 bulan Juli tahun 2021 telah dibuat sebuah perjanjian antara:
I. Nama : Xxxxxxxx, X.X.
Jabatan : Koordinator Program Studi D3 Manajemen Pemasaran Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
Alamat : Jln. Rawamangun Muka, Jakarta Timur
Dalam hal ini bertindak dan atas nama Program Studi D3 Manajemen Pemasaran Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Dengan,
II. Nama : Xxx. Xxxxxxx, X.Xx
Jabatan : Kepala Program Studi D3 Manajemen Perdagangan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta
Alamat : Jln. Kayu Jati Raya No. 00X, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Studi D3 Manajemen Perdagangan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan Berdasar:
1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
4. Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum,
5. Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,
6. Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri
7. Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan kerjasama dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
BAB I DASAR PEMIKIRAN
Pasal 1
Kerjasama dibuat dengan dasar pemikiran:
a. Bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru untuk memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian maka perlu diciptakan calon guru profesional.
b. Bahwa upaya peningkatan kompetensi mahasiswa merupakan bagian dari peningkatan kualitas pendidikan.
c. Bahwa dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia Indonesia dan merespon kebutuhan dunia kerja di Era Industri 4.0.
d. Bahwa peran PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran pada masing-masing Jurusan/Program Studi
e. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas proses dan hasil pembelajaran mahasiswa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA perlu saling mendukung.
BAB II TUJUAN
Pasal 2
Kerjasama ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, mewujudkan kemitraan yang kondusif dan meningkatkan kemampuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pendidikan sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten dan profesional.
BAB III KERJASAMA/KEMITRAAN
Kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah dalam hal penyelenggaraan pembelajaran pada mahasiswa masing-masing Jurusan/Program Studi sehingga menghasilkan lulusan yang profesional.
Pasal 3
Pelaksanaan kerjasama kemitraan berbentuk:
a. Penyelenggaraan Pembelajaran berupa pertukaran dosen. Dosen PIHAK PERTAMA mengajar pada Jurusan/Program Studi PIHAK KEDUA, Sebaliknya, Dosen PIHAK KEDUA mengajar pada Jurusan/Program Studi PIHAK PERTAMA.
b. Penyelenggaraan Pembelajaran berupa pertukaran pelajar. Pelajar PIHAK PERTAMA belajar pada Jurusan/Program Studi PIHAK KEDUA, Sebaliknya, Pelajar PIHAK KEDUA belajar pada Jurusan/Program Studi PIHAK PERTAMA.
c. Kolaboratif antara Dosen yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pembahasan kurikulum, publikasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, bimbingan karya akhir mahasiswa, pelatihan/lokakarya, penyelenggaraan kuliah umum, penguatan literasi, seminar/webinar/konferensi/workshop.
d. Kemitraan dalam kegiatan akademik lainnya yang masih berkaitan dengan penyelenggraan pendidikan pada Jurusan/Program Studi.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari pelaksanaan kerjasama ini akan dimusyawarahkan dan disesuaikan dengan peraturan penyelenggaraan di masing-masing Jurusan/Program Studi.
JANGKA WAKTU KERJASMIA
Pasal 5
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kedudukan yang sama kuat bagi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
PENUTUP
Pasal 7
Apabila dikemudian hari temyata terdapat kesalahan padaketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, maka kesalahan tersebut akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Untuk setiap perubahan dan/atau penambahan isi perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk membuat addendum yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Jakarta, 23 Juli 2021
PIHAK PERTAMA,
NIP. 196206231990032001
PIHAK KEDUA
Xxx. Xxxxxxx, X.Xx NIDN. 0312045902
Menyetujui,
ptono, S.E., M.Pd
Xxx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx NIDN. 0319065801
Dekan Fakultas Ekonomi UNJ Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta