HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;
d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
e. membayar uang muka (apabila diberikan);
f. memberikan instruksi sesuai jadwal;
g. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan PPK; dan
h. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (apabila ada).
HAK DAN KEWAJIBAN. (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:
a. PIHAK PERTAMA sebagai penyedia peserta program, diatur pada Perjanjian ini;
b. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendukung program kerja di lingkungan kerja PIHAK KEDUA dalam program selama 5 (lima) bulan;
c. Mewajibkan peserta program untuk menyusun laporan akhir hasil program dan dikirimkan ke PIHAK KEDUA;
d. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
a. PIHAK KEDUA sebagai penyedia lokasi program bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
b. Menyediakan fasilitas, akses dan otorisasi yang diperlukan dalam ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA;
c. Menyediakan mentor (pembimbing, pendamping, supervisor) bagi para peserta dalam melaksanakan program;
d. Menyediakan sertifikat magang kepada para peserta magang;
e. Memberikan penanganan ke peserta magang yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor Advokat Legal Trust & Lawyer Firm Klaten, dengan mengikuti Peraturan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
f. Menginformasikan ke PIHAK PERTAMA, jika dalam melaksanakan tugas magang ada mahasiswa/ mahasiswi magang terkonfirmasi positif covid 19.
g. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
h. Memberikan izin kepada mahasiswa jika diperlukan untuk melakukan kegiatan akademik tertentu melalui proses perijinan yang berlaku di lingkungan kerja PIHAK KEDUA.
HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari pelaksanaan kerja sama ini akan dimusyawarakan dan disesuaikan dengan peraturan penyelenggaraan di masing-masing Jurusan/Program Studi.
HAK DAN KEWAJIBAN. Penyedia Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.
HAK DAN KEWAJIBAN. Penyedia Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban:
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
g. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan
h. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
HAK DAN KEWAJIBAN. PPK Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
HAK DAN KEWAJIBAN. PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
HAK DAN KEWAJIBAN. (1) PIHAK KESATU, mempunyai hak :
a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Pendamping di Kecamatan.
b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA.
c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.
(2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak :
a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monitoring kabupaten dan kecamatan.
b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk kabupaten Dompu yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kabupaten Dompu.
(3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban :
a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua).
b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana PKH Kabupaten Dompu bersama petugas kecamatan.
(4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban:
a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2).
b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan
c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku.
d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU.
f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.
HAK DAN KEWAJIBAN. PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dukungan sepenuhnya dari PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam lingkup kerja sama ini sesuai dengan rincian kegiatan kerja sama yang telah ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK : PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk: Menyusun rencana kerja dalam lingkup kerja sama ini bersama dengan PIHAK KEDUA; Mengesahkan Rencana Kerja yang disusun bersama PIHAK KEDUA; Mendukung secara administratif dan teknis, pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah disepakati; Mengalokasikan dana, sumber daya manusia dan peralatan yang diperlukan sesuai sumber daya yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam rincian kegiatan kerja sama ini; Membantu koordinasi dengan para pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama; Membantu proses pengumpulan, pemutakhiran dan kompilasi data serta informasi yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kerja sama operasional ini sesuai rencana kerja; Menjalin dan mengembangkan jaringan kemitraan terhadap para pihak dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama ini ; Membentuk tim monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang tercantum dalam naskah perjanjian kerja sama ini. PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Mendapatkan informasi, data, dan/atau dokumen yang relevan mengenai tim yang diperlukan dari PIHAK PERTAMA;
b. Menetapkan lokasi implementasi program bersama dengan pihak PERTAMA;
c. Menentukan aturan dan tata tertib yang berlaku selama pelaksanaan program;
d. Mengusulkan aktivitas tambahan dalam lingkup program yang akan dilaksanakan;
e. Menyimpan dan memanfaatkan hasil dari pelaksanaan program bersama dengan pihak PERTAMA. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberi dukungan sepenuhnya kepada PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam lingkup kerja sama ini sesuai dengan rincian kegiatan kerja sama yang telah ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK.