ADDENDUM PERTAMA PERJANJIAN KERJA SAMA
ADDENDUM PERTAMA PERJANJIAN KERJA SAMA
antara
PT ZAHIR INTERNASIONAL
dengan
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
TENTANG
PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENYUSUNAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM PROGRAM STUDI
NOMOR: 983/UN39.5.FE/HK.07/2022 NOMOR: 45/PKS/ZHR/JKT/ZGTC/V/2022
Pada hari ini, Senin, tanggal dua puluh tiga bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua (23-05-2022), kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. PT ZAHIR INTERNASIONAL, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, berkedudukan di Xx. Xxxxxx Xxxxxxx 0X Xx. 00X, Xxxxxxx Xxxxxxx, xxxxx hal ini diwakili oleh Xx. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx, S.E., S.Kom., M.M, bertindak dalam jabatannya selaku CEO PT. Zahir Internasional, dari dan oleh karenanya secara sah bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili PT Zahir Internasional, selanjutnya disebut “Pihak Pertama”, dan
2. PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA, berkedudukan di Jakarta Timur dan memiliki kantor terdaftar di Gedung M, Kampus A Universitas Negeri Jakarta Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000, dalam hal ini diwakili oleh Xxxx Xxxxxxxx, SE., M.Ak, dalam kedudukannya selaku Koordinator Program Studi D3 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta bertindak untuk dan atas nama Program Studi D3 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta selanjutnya disebut “Pihak Kedua”
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”
Para Pihak dalam kedudukannya masing-masing tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
a. Para Pihak telah sepakat mengadakan kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 023/SP-AC/ZH-JKT/Juli/2020 dan 717/UN39.5.FE/HK.07/2020 tanggal 02 Juli 2020 tentang Zahir Goes to Campus.
b. Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat 1 (satu) penambahan ruang lingkup yang harus disepakati oleh Para Pihak, yaitu terkait dengan penyusunan dan pengembangan kurikulum bagi Pihak Kedua.
Mengacu hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing Para Pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan addendum pertama Nomor 983/UN39.5.FE/HK.07/2022 tanggal 23 Mei 2022, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 : Tetap
Pasal 2 : Diubah sebagai berikut:
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
(2.1) PIHAK PERTAMA membebankan biaya administrasi pendaftaran partner sebesar Rp.
500.000,- kepada PIHAK KEDUA.
(2.2) PIHAK PERTAMA berkewajiban mengadakan Training of Trainer instruktur untuk PIHAK KEDUA dengan biaya Rp. 2.000.000,-/orang untuk 3 sesi dari 5 jam per sesi.
(2.3) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan sertifikat Zahir Academic Partner kepada PIHAK KEDUA yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
(2.4) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan sertifikat Educational partner kepada peserta dari PIHAK KEDUA yang telah mengikuti Training of Trainer.
(2.5) PIHAK PERTAMA berhak untuk membebankan biaya perpanjangan Sertifikat Zahir Academic Partner sebesar Rp. 500.000,-.
(2.6) Apabila Training of Trainer dilakukan diluar wilayah Jakarta, PIHAK PERTAMA akan membebankan biaya transportasi, akomodasi serta penginapan kepada PIHAK KEDUA
(2.7) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan Starter Kit kepada PIHAK KEDUA yang berisi: Master CD Instaler Zahir Edisi Pendidikan, Master CD Demo, Master Modul dan Naskah Latihan Soal.
(2.8) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan lisensi program Zahir Accounting secara gratis sesuai dengan ketentuan dari PIHAK PERTAMA.
(2.9) PIHAK PERTAMA tidak akan memberikan penambahan lisensi program Zahir Accounting pada saat jumlah unit komputer yang akan digunakan telah disepakati oleh kedua belah pihak sampai pada akhir perjanjian ini dan disusunnya perjanjian baru.
(2.10) PIHAK PERTAMA hanya akan memberikan lisensi tambahan apabila terjadi kerusakan pada komputer yang telah terinstal program Zahir Accounting yang telah diberi lisensi sebelumnya.
(2.11) PIHAK PERTAMA akan memberikan izin penggunaan logo Academic Partner disetiap media promosi yang digunakan oleh PIHAK KEDUA.
(2.12) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyusun kurikulum program bersama- sama Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA yang
meliputi materi yang diberikan, durasi pelatihan dan seluruh aspek teknis yang terkait dengan kurikulum program tersebut.
(2.13) PIHAK PERTAMA boleh menawarkan kepada PIHAK KEDUA Mengikuti Sertifikat Ujian Sertifikasi Zahir untuk para peserta mahasiswa dengan ketentuan membayar biaya ujian sertifikasi sebesar Rp. 150.000/peserta mahasiswa.
(2.14) PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan laporan dari PIHAK KEDUA mengenai jumlah peserta yang mengikuti laboratorium, jadwal kelas, nama instruktur dan laporan nilai akhir pelajaran laboratorium akuntansi serta laporan lain yang dibutuhkan.
(2.15) PIHAK PERTAMA Bisa menerima Program Praktek Kerja Industri (Prakerin) yang diajukan oleh PIHAK KEDUA dengan ketentuan terpisah dari perjanjian ini.
(2.16) PIHAK PERTAMA akan membantu menyusun dan mengembangkan kurikulum PIHAK KEDUA
Pasal 3 : Tetap
Pasal 4 : Tetap
Pasal 5 : Tetap
Pasal 6 : Tetap
Pasal 7 : Tetap
Pasal 8 : Tetap
Pasal 9 : Tetap
Pasal 10 : Tetap
Pasal 11 : Tetap
Pasal 12 : Tetap
Pasal 13 : Tetap
Pasal 14 : Tetap
Demikian Addendum Perjanjian Kerja sama ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja sama Nomor 023/SP-AC/ZH-JKT/Juli/2020 dan 717/UN39.5.FE/HK.07/2020 tanggal 02 Juli 2020.