BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELI T I AN DAN PENGEMBANGAN
2021
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN (RKPD-P) KOTA TARAKAN
T AHUN
2020
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELI T I AN DAN PENGEMBANGAN
KOT A T ARAKAN
PEMERINTAH KOTA TARAKAN
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL........................................................................... i PERATURAN WALI KOTA NOMOR 28 TAHUN 2021 ........................ ii
DAFTAR ISI .................................................................................... v
DAFTAR TABEL .............................................................................. vii
DAFTAR GAMBAR........................................................................... viii
BAB I PENDAHULUAN .......................................................... I-1
1.1 Latar Belakang ........................................................ I-1
1.2 Dasar Hukum........................................................... I-3
1.3 Hubungan Antar Dokumen....................................... I-4
1.4 Xxxxxx dan Tujuan ................................................. I-6
1.5 Sistematika Dokumen RKPD..................................... I-7
BAB II EVALUASI HASIL TRIWULAN II TAHUN 2021 ............... II-1
2.1. Evaluasi Hasil RKPD II Tahun 2021 .......................... II-2
2.2. Permasalahan Pelaksanaan Kegiatan Triwulan s/d Triwulan II Tahun 2021................... ........................................... II-7
2.3. Faktor Pendorong dan Penghambat Pencapaian Kinerja.... II-8
2.4. Capaian Realisasi Pelaksanaan Monev Triwulan II Tahun 2021..................................................................................II- 31
BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN ...................... III-1
3.1. Arah Kebijakan Ekonomi Daerah ............................ III-1 3.1.1 Kinerja Ekonomi Daerah ......................................... III-1
3.1.2 Perubahan Kebijakan Ekonomi Daerah Tahun 2021 III - 10
3.2. Perubahan Asumsi dan Kebijakan Ekonomi Daerah III-14
3.2.1. Perubahan Asumsi Dasar Ekonomi Makro .............. III-14
3.3. Perubahan Arah Kebijakan Keuangan Daerah......... III-18
3.3.1 Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah .............. III-20
3.3.2 Perubahan Kebijakan Belanja Daerah ..................... III-26
3.3.3 Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah .............. III-30
ix
BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
DAERAH..................................................................... IV-1
4.1. Tujuan dan Sasaran Pembangunan ....................... IV-1
4.2. Prioritas Pembangunan Kota Tarakan Tahun 2021. IV-4
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS
DAERAH DALAM PERUBAHAN RKPD .......................... V-1
5.1. Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Pendanaan ...... V-1
BAB VI PENUTUP ..................................................................... VI-1
x
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun
Kota Tarakan Tahun 2021 2021
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 2.1. Rekapitulasi Hasil Evaluasi Renja RKPD OPD Kota Tarakan Periode Triwulan I s/d II Tahun 2021...................... II-3
Tabel 2.2. Faktor Pendorong dan Penghambat serta tindak lanjut pelaksanaan Renja PD Periode berikutnya I-11
Tabel 2.3. Rekapitulasi Laporan Konsolidasi Pelaksanaan Pembangunan Kota Tarakan ................................... II-34
Tabel 3.1. Laju Pertumbuhan PDRB Atas Harga Konsten Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016-2020 ......................... III-5
Tabel 3.2. Data Kemiskinan Kota Tarakan Tahun 2016-2020 .. III-10
Tabel 3.3. Asumsi Ekonomi Makro Perubahan RKPD Tahun 2021........................................................................ III-18
Tabel 3.4. Derajat Otonomi Fiskal Daerah Kota Tarakan Tahun 2013- 2019........................................................................ III-21
Tabel 3.5. Rata-rata Pertumbahan Realisasi Pendapatan Daerah Kota Tarakan Tahun 2015-2019....................................... III-25
Tabel 3.6. Realisasi Penggunaan Anggaran Belanja Daerah Kota Tarakan Tahun 2015- 2019....................................... III-29
Tabel 3.7. Rata-rata Pertumbuhan Realisasi Pembiayaan Daerah Kota Tarakan Tahun 2016-2020........................................ III-31
Tabel 3.8. Kerangka Ekonomi dan Anggaran Daerah Perubahan RKPD 2021.......................................................................... III-32
Tabel 4.1. Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran RPJMD
Kota Tarakan 2019-2024 ......................................... IV-2
Tabel 4.2. Prioritas Daerah dan Program Prioritas Daerah
Kota Tarakan Tahun 2021 ....................................... IV-6
Tabel 4.3. Keterkaitan Prioritas Daerah Kota Tarakan terhadap Prioritas Nasional dan Provinsi Kaltara
Tahun 2021 ............................................................. IV-10
Tabel 5.1. Pagu Perangkat Daerah Tahun 2021........................ V-2
xi
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021
Kota Tarakan Tahun 2021
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 1.1 Keterkaitan RKPD Kota Tarakan dengan
Dokumen Perencanaan Lainnya .......................... I-6
Gambar 3.1 PDRB Kota Tarakan Atas Dasar Harga Konstan
Tahun 2016-2020 I-3
Gambar 3.2 PDRB Kota Tarakan Atas Dasar Harga Berlaku
Tahun 2016-2020 ............................................... III-4
Gambar 3.3 Laju Pertumbuhan PDRB Atas Harga Konstan
Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016-2020 ..... III-6
Gambar 3.4 Indeks Gini/Gini Rasio Kota Tarakan Tahun 2016- 2020 ................................................................... III-8
Gambar 3.5 Laju Inflasi Kota Tarakan Tahun 2016-2020 ....... III-8
Gambar 3.6 Perkembangan Pendapatan, Belanja Daerah dan Pembiayaan Kota Tarakan Tahun 2015-2019 (Dalam Miliar) ................................................................. III-22
Gambar 3.7 Perkembangan Proporsi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Kota Tarakan Tahun 2015-2019 III-28
xii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Pemerintah Daerah Kota Tarakan telah menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tarakan Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021. RKPD Kota Tarakan Tahun 2021 tersebut telah menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
RKPD Kota Tarakan Tahun 2021 merupakan pelaksanaan tahun kedua RPJMD Kota Tarakan Tahun 2019- 2024. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa dalam pelaksanaan rencana pembangunan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Berdasarkan amanat peraturan tersebut maka jika dalam proses pelaksanaan rencana pembangunan terdapat perubahan-perubahan asumsi yang mempengaruhi capaian target kinerja yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan rencana pembangunan. Hal ini dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah bahwa RKPD dapat
diubah apabila hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan sampai dengan Semester I RKPD Kota Tarakan Tahun 2021, dipandang perlu untuk melakukan dan menyusun Perubahan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020 tentang RKPD Kota Tarakan Tahun 2021. Adapun beberapa pertimbangan utama dalam melakukan perubahan RKPD Kota Tarakan Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. Perubahan isu strategis global dan nasional yang mempengaruhi arah kebijakan pembangunan nasional serta mempengaruhi asumsi makro ekonomi dan keuangan daerah;
2. Pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian, keuangan daerah dan tatanan sosial masyarakat;
3. Capaian realisasi kinerja pembangunan Tahun 2021 diperkirakan tidak mencapai target yang ditentukan akibat adanya kebijakan penyesuaian/rasionalisasi pada sebagian anggaran belanja daerah;
4. Serta percepatan pengutamaan alokasi (refocusing) pogram/kegiatan yang diperuntukan bagi penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial;
5. Terdapatnya Saldo anggaran lebih tahun sebelumnya (SiLPA Tahun 2020) berdasarkan hasil Audit BPK yang harus digunakan pada tahun 2021 dalam rangka percepatan pencapaian target pembangunan pada RPJMD Kota Tarakan 2019- 2024;
6. Perlunya dilakukan penyesuaian program/kegiatan/sub kegiatan dan target kinerja yang telah direncanakan dalam upaya penanggulangan Pandemi Covid-19 dan penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien;
7. Adanya pergeseran-pergeseran anggaran, pengurangan
anggaran terkait covid-19;
8. Perkembangan yang tidak sesuai dengan kerangka pendanaan;
9. Prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;
10. Adanya pergeseran-pergeseran anggaran antar kegiatan, program maupun antar jenis belanja
Dengan adanya situasi bencana nasional Pandemi Covid- 19 serta kebutuhan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid dimaksud, maka terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah yang bersumber dari berkurangnya dana transfer dari pusat ke daerah, serta lesunya perekonomian lokal yang berdampak pada penurunan realisasi pendapatan daerah. Selain itu juga terdapat ketidaksesuaian rencana program dan kegiatan RKPD Tahun 2021 dimana telah dilaksanakan refocusing dan realokasi anggaran daerah untuk penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial serta penanganan dampak ekonomi. Oleh karena itu perlu segera dilakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tarakan Tahun 2021 untuk mengakomodir perubahan penjabaran akibat refocusing dan realokasi anggaran akibat pandemik Covid-19 serta kebutuhan penyesuaian anggaran serta target kinerja daerah dalam masa pandemik.
1.2. DASAR HUKUM
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 Kota Tarakan mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor | 29 Tahun 1997 | tentang |
Pembentukan Kotamadya | Daerah Tingkat II | Tarakan |
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3711);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 496);
1.3. Hubungan Antar Dokumen
BerdasarkanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD Kota Tarakan Tahun 2021 disusun dengan memperhatikan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat. Artinya RKPD Kota Tarakan Tahun 2021 jugamempertimbangkanasaskesinambungandengan program- program pembangunan yang termuat dalam RKPD Provinsi dan RKP Pusat. Penyusunan RKPD Kota Tarakan Tahun 2021 juga mempertimbangkan arah pembangunan kewilayahan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagaimana dimuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan, serta mempertimbangkan pula Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tarakan 2005–2025.
RKPD Kota Tarakan Tahun 2021 setelah memperoleh legalitas formal berupa Peraturan Kepala Daerah, akan digunakan sebagai pedoman bagi daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada tahun rencana, serta pedoman bagi Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Tahun 2021. Dokumen KUA dan PPAS setelah dibahas bersama legislatif akan dipergunakan sebagai bahan dalam penyusunan R-APBD Tahun 2021 dan RKA PD Tahun 2021.
Keterkaitan RKPD Kota Tarakan dengan Dokumen Perencanaan Lainnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini :
Gambar 1.1
Keterkaitan RKPD Kota Tarakan dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
RPJM
NAS/PROV&RTR NAS
acuan
memperhatikan
diacu
P
J
P
acuan
P
P
P
RTRW KOTA
RENSTRA PD
RENJA PD
RKA PD
RINCIAN
APBD
PUSAT/PROV
APBD
RAPBD
RKPD Kota Tarakan
RPJM DAERAH
RPJP DAERAH
Visi misi bupati terpilih
RKP NAS/PROV
RPJP NAS/PROV&RTR NAS
KOTA TARAKAN
UU No.25/04 SPPN
UU No.17/03 KN
KET: P = PEDOMAN, J = DIJABARKAN
1.4. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Perubahan RKPD Kota Tarakan Tahun 2021 adalah:
1. Sebagai langkah responsif pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di Kota Tarakan;
2. Sebagai upaya pemerintah daerah dalam rangka percepatan pencapaian target pembangunan pada RPJMD Kota Tarakan 2019- 2024;
3. Sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam melakukan perubahan Renja PD tahun 2021.
Menimbang maksud tersebut, maka penyusunan Perubahan RKPD Kota Tarakan Tahun 2021 memiliki tujuan sebagai:
1. Acuan dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) maupun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021;
2. Pedoman dalam menyusun penyempurnaan rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah sekaligus sebagai dasar lebih lanjut untuk menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah ;
3. Pedoman penyelarasan prioritas pembangunan Perangkat Daerah Kota Tarakan di Tahun 2021.
1.5. Sistematika Dokumen RKPD
Perubahan RKPD Kota Tarakan Tahun 2021 disusun dengan berpedoman pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI HASIL TRIWULAN II TAHUN 2021
BAB III : KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV : SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
BAB V :
BAB VI :
RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH PENUTUP
BAB II
EVALUASI HASIL TRIWULAN II TAHUN 2021
Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah merupakan suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif. Evaluasi hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dilakukan setiap triwulan oleh Kepala Bappeda sesuai dengan hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah yang telah disusun. Evaluasi Pelaksanaan RKPD Kota Tarakan Tahun 2021 menguraikan beberapa hal penting harus dipertimbangkan yaitu tentang capaian indikator makro, capaian program dan kegiatan, evaluasi RKPD dan permasalahan pelaksanaan kegiatan hingga Triwulan II Tahun 2021.
Tujuan Pengendalian dan Evaluasi RKPD Kota Tarakan Triwulan II Tahun 2021 adalah untuk :
1. Memperoleh gambaran konsistensi perencanaan dan penganggaran Perangkat Daerah Tahun 2021;
2. Memperoleh gambaran capaian target kinerja dan anggaran RKPD Kota Tarakan pada Triwulan II Tahun 2021;
3. Memperoleh gambaran capaian target kinerja dan anggaran RPJMD Provinsi Kota Tarakan Tahun 2019-2024 sampai dengan Triwulan II Tahun 2021;
4. Merumuskan rekomendasi dan saran tindak lanjut untuk dipergunakan sebagai masukan untuk optimalisasi
pelaksanaan program kegiatan dalam RKPD Tahun 2021;
5. Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan RPJMD Kota Tarakan Tahun 2019-2024.
Hasil evaluasi RKPD Kota Tarakan sampai dengan Triwulan II Tahun 2021 digunakan sebagai :
a. Bahan perumusan rekomendasi dan tindak lanjut dalam penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2021;
b. Indikator penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. Indikator penilaian kinerja Perangkat Daerah; dan
2.1. Evaluasi Hasil RKPD Triwulan II Tahun 2021
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pasal 306 ayat Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD kabupaten/kota. Selanjutnya Pasal 301 Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan tahunan Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 mencakup hasil rencana Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota dan hasil RKPD kabupaten/kota.
Pasal 302 ayat (1) Evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, mencakup program dan kegiatan, indikator kinerja dan kelompok sasaran, lokasi, serta dana indikatif. Ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian terhadap realisasi DPA Perangkat Daerah kabupaten/kota. Ayat (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi.
Pada tahun 2021 ini, pelaksanaan evaluasi terhadap hasil RKPD 2021 dilaksanakan per triwulan. Hasil evaluasi terhadap hasil RKPD akan menjadi feedback/umpan balik bagi perencanaan pembangunan daerah untuk evaluasi anggaran sebagai bahan
pertimbangan dalam penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2021 dan RKPD tahun berikutnya. Evaluasi yang digunakan dalam penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2021 merupakan capaian kinerja kegiatan perangkat daerah sampai dengan bulan Juni 2021 (triwulan II).
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021
Kota Tarakan Tahun 2021
TABEL 2.1
REKAPITULASI HASIL EVALUASI RENJA RKPD ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) KOTA TARAKAN
PERIODE : TRIWULAN I s/d II TAHUN 2021
No. | Instansi/OPD Kota Tarakan | Jumlah | TRIWULAN II | |||||||||
Program | Kegiatan | Sub Kegiatan | Tingkat Capaian Kinerja dan Predikat Anggaran RKPD Tahun 2021 | Tingkat Capaian Kinerja dan Predikat Anggaran RPJMD Tahun 2021 | ||||||||
Kinerja | Predikat | Rp. | Predikat | Kinerja | Predikat | Rp. | Predikat | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 8 | 9 | ||||||
1 | Sekretariat Daerah Kota Tarakan | 3 | 16 | 37 | 69% | S | 36% | SR | - | - | - | - |
2 | Sekretariat DPRD | 2 | 12 | 30 | 54% | R | 32% | SR | - | - | - | - |
3 | Inspektorat Wilayah Kota | 3 | 8 | 23 | 20% | SR | 31% | SR | - | - | - | - |
4 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | 4 | 12 | 32 | 48% | SR | 17% | SR | - | - | - | - |
5 | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Kota Tarakan | 4 | 11 | 39 | 25% | SR | 23% | SR | - | - | - | - |
6 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | 2 | 8 | 14 | 68% | s | 19% | SR | - | - | - | - |
7 | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | 6 | 10 | 17 | 42% | SR | 19% | SR | - | - | - | - |
8 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | 11 | 16 | 37 | 44% | SR | 23% | SR | - | - | - | - |
9 | Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM | 7 | 12 | 20 | 30% | SR | 4% | SR | - | - | - | - |
10 | Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan | 5 | 9 | 17 | - | - | - | - |
11 12 | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dinas Penanaman Modal dan PTSP | 6 5 | 11 10 | 18 23 | 26% 48% | SR SR | 3% 6% | SR SR | - - | - - | - - | - - |
13 | Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx | 11 | 19 | 30 | 27% | SR | 17% | SR | - | - | - | - |
14 | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 3 | 9 | 18 | 18% | SR | 10% | SR | - | - | - | - |
15 | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | 9 | 20 | 42 | 21% | SR | 14% | SR | - | - | - | - |
16 | Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat | 7 | 12 | 24 | 32% | SR | 40% | SR | - | - | - | - |
17 | Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | 6 | 10 | 20 | 59% | R | 36% | SR | - | - | - | - |
18 | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran | 3 | 9 | 19 | 71% | S | 31% | SR | - | - | - | - |
19 | Kecamatan Tarakan Utara | 3 | 7 | 15 | 79% | T | 41% | SR | - | - | - | - |
20 | Kecamatan Tarakan Tengah | 3 | 8 | 18 | 59% | R | 31% | SR | - | - | - | - |
21 | Kecamatan Tarakan Barat | 3 | 8 | 18 | 77% | T | 36% | SR | - | - | - | - |
22 | Kecamatan Tarakan Timur | 3 | 7 | 16 | 66% | S | 34% | SR | - | - | - | - |
23 | Dinas Kesehatan | 5 | 15 | 50 | 17% | SR | 7% | SR | - | - | - | - |
24 | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | 3 | 9 | 39 | 16% | SR | 12% | SR | - | - | - | - |
25 | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan | 6 | 10 | 15 | 38% | SR | 32% | SR | - | - | - | - |
26 | Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah | 3 | 7 | 20 | 61% | R | 28% | SR | - | - | - | - |
27 | Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan | 3 | 9 | 24 | 68% | S | 37% | SR | - | - | - | - |
28 29 | Dinas Lingkungan Hidup Dinas Perhubungan | 2 | 7 | 15 | 61% 51% | R SR | 20% 44% | SR SR | - - | - - | - - | - - |
30 | Dinas Perikanan | 4 | 9 | 22 | 11% | SR | 13% | SR | - | - | - | - |
Jumlah dan Rata2 | 135 | 310 | 712 | - | - | - | - |
Keterangan :
ST (Sanggat Tinggi) T (Tinggi)
S (Sedang) R (Rendah)
SR (Sanggat Rendah)
2.2. Permasalahan Pelaksanaan Kegiatan Triwulan S/D Triwulan II Tahun 2021
1. Penyesuaian terhadap hasil pemetaan (mapping) Renja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah dan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 130/736/SJ tanggal 27 Januari 2020 tentang Percepatan Implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
2. Komitmen kepala daerah untuk menyelesaikan terhadap dana RT yang belum terakomodir dalam DPA perangkat daerah. Ada kurang lebih 200 RT yang belum dianggarkan dalam DPA, dari 400 RT di Kota Tarakan yang terakomodir kurang dari 100 RT yang terakomodir dalam DPA Tahun Anggaran 2021, belum bisa dilaksanakan, menunggu hasil evaluasi untuk di tindak lanjuti pada Anggaran Perubahan T.A 2021.
3. Penyesuaian terhadap Perda Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi perangkat daerah Yang baru. Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah (SOTK) dan nomenklatur sehingga dibutuhkan. penyesuaian dalam pelaksanaan kegiatan. Perubahan SOTK juga berpengaruh terhadap penunjukan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara.
4. Proses administrasi pengadaan barang/jasa mengalami keterlambatan.
5. Adanya penyesuaian kode rekening belanja
6. Penyesuain terhadap kebijakan refocusing dan penyesuaian anggaran transfer keuangan daerah & percepatan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah
2.3 Faktor Pendorong Dan Faktor Penghambat Pencapaian Kinerja
Salah satu hasil dari pelaksanaan pengendalian dan evaluasi adalah identifikasi terhadap faktor pendorong dan faktor penghambat pencapaian kinerja, sebagai beriku :
1. Faktor pendorong keberhasilan pelaksanaan RKPD sampai dengan triwulan II tahun 2021 di Kota Tarakan, antara lain:
a. Percepatan penyelesaian masalah penanganan Pandemi Covid-19.
b. Penerapan PP 70 tahun 2019 tentang SIPD (Integrasi sistem perencanaan dan penganggaran), Ketersediaan instrument sistem aplikasi yang dapat dioptimalkan untuk mendukung proses
perencanaan dan penganggaran
x. Xxxjadwalan kegiatan dan kegiatan dilaksanakan sesuai rencana;
d. Koordinasi dengan pihak terkait bisa optimal;
e. Peraturan perundang-undangan tersedia;
x. Xxxxxxxx pimpinan dan kerjasama tim pelaksana kegiatan;
2. Faktor penghambat keberhasilan pelaksanaan RKPD, antara lain :
a. Kegiatan yang bersifat antisipasi sehingga realisasi sulit diprediksi seperti pendampingan kegiatan dari pusat, penanganan bencana, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor;
b. Peningkatan wabah pandemik Covid-19 menyebabkan beberapa kegiatan yang melibatkan orang banyak, terutama masyarakat umum, terkendala pelaksanaannya.
Berdasarkan evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah triwulan II tahun 2021, maka dapat diambil beberapa rekomendasi untuk pelaksanaan perubahan RKPD tahun ini sebagai berikut:
a. Perlu tindaklanjut terhadap kendala teknis yang terjadi pada proses pelaksanaan kegiatan sesuai dengan hasil evaluasi.
b. Peningkatan sarana dan prasarana layanan administrasi perkantoran yang belum memadai
c. Percepatan penyerapan pelaksanaan program /sub kegiatan/ kegiatan
d. Penyesesuaian output dan target pada kegiatan RKPD Tahun 2021 yang tidak berkesesuaian.
e. Komitmen Kepala Daerah untuk menyelesaikan dan
melanjutkan program/kegiatan Dana RT yang sempat tertunda untuk diakodir dan direalisasikan pada perubahan anggaran 2021.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021
Kota Tarakan Tahun 2021
Tabel 2.2
FAKTOR PENDORONG DAN PENGHAMBAT SERTA TINDAK LANJUT PELAKSANAAN RENJA PD PERIODE BERIKUTNYA
NO | PERANGKAT DAERAH/BIRO | FAKTOR PENDORONG RENJA PD TAHUN 2019 | FAKTOR PENGHAMBAT RENJA PD 2021 | TINDAK LANJUT PELAKSANAAN Renja PD PERIODE BERIKUTNYA |
1 | DINAS PENDIDIKAN | 1. Aparatur pelaksana kegiatan yang memahami tugas dan fungsinya 2. Sarana dan prasarana kerja memadai 3. Ketersediaan dana tepat waktu 4. program kegiatan dilaksanakan sesuai perencanaan yang disusun | 1. Keterlambatan SK Kegiatan dan perubahan pengumpulan data yang berhubungan dengan anggaran. 2. Juknis pelaksanaan Dana DAK yang berubah. 3. Keterbatasan Anggaran yang tersedia. 4. Adanya Perubahan Penyusunan Program Kegiatan yang menyesuaikan dengan ketentuan yang baru. 5. Perubahan RPJMD sehingga SKPD juga harus merubah Renstra PD-nya. 6. Adanya peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). 7. Adanya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. 8. Adanya peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 9. Daftar Produk telat tanyang pada (E- Purchasing) x-xxxxxxx.xxxx.xx.xx & Perubahan Metode Pelaksanaan Fisik DAK 2021 (pihak ke-3) | − Mengkoordinasikan Pembuatan SK Kegiatan Tepat Waktu − Menyesuaikan dengan metode pelaksanaan yang baru sesuai dengan juknis yang ada. − Melaporkan evaluasi hasil Renja PD secara periodik per triwulan secara tertib − Peningkatan pengetahuan dan pemahaman aparatur terkait perencanaan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan, untuk dapat menyusun laporan evaluasi Renja PD dengan baik sesuai dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019. − Menyelesaikan Xxxxxxx PD sesegera mungkin setelah RPJMD selesai. − Input Renstra SIPD. − Menyesuaikan dengan kegiatan dan program sesuai permendagri 90. − Menyesuaikan dengan Perda nomor 9 tahun 2020. − Dilaksanakan Proses pengadaan saat produk sudah tanyang pada e-katalog, dan melaksanakan proses tender sesuai prosedur. |
2 | DINAS KESEHATAN | 1. Ketersediaan program dan kegiatan. 2. Terdapat rencana kegiatan yang akan dilakukan 3. Adanya koordinasi dengan lintas program /seksi untuk pelaksanaan kegiatan 4. PPTK telah melaksanakan setiap kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya 5. Aparatur pelaksana memahami tugas dan fungsinya | 1. Terjadinya pandemic Covid-19 sehingga pelaksanaan kegiatan tidak maksimal dilaksanakan 2. Adanya Perubahan kodefikasi rekening sesuai SIPD 3. Terbatasnya SDM terutama yang mendukung kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID 4. Adanya penyesuaian juknis DAK NON FISIK Bidang kesehatan dan penyesuaian hasil mapping oleh Kementerian Dalarn Negeri pada rinncian Sub Kegiatan item belanja dimana juknis perubahan tersebut diterbitkan pada bulan april 2021. Perubahan juknis DAK NON F!SIK memuat pemisahan anggaran khusus kegiatan penanganan covid 19 sebesar 35% s.d 40% dari Pagu alokasi anggaran DAK NON FISIK yang diterima Kota Tarakan 5. Adanya Perubahan mekanisme persyaratan penyaluran DAK FISIK 2021. Salah satu perubahannya adalah proses reviu oleh AP!P daerah yg semula dilakukan setelah adanyarealisasi menjadi pra reviu kontrak sebelum penyaluran. | 1. Melakukan kegiatan ke lapangan dengan mengikuti protokol kesehatan 2. Menyesuaikan kode rekening anggaran sesuai SIPD . 3. Memaksimalkan SDM yang yang ada untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penanggulangan covid. 4.Melakukan penyesuian anggaran sesuai dengan juknis DAK NON FISrK Bidang Kesehatan dan basil mapping sub kegiatan oleh Kementerian Oalam Negeri. 5. Melakukan koordinasi dengan PJP daerah dan pejabat yg terkait dengan proses pengadaan agar penyusunan dan reviu kontrak OAK FISrK dapat segera diselesaikan. 6. Mempercepat proses posting anggaran perubahan sesuai penjabaran kodefikasi sub kegiatan. |
3 | DPUPR | 1. Komitmen yang tinggi dari Walikota Tarakan dalam meningkatkan dan mempercepat Pembangunan Infrastruktur Publik yang cepat, mudah, murah, adil, dan transparan sesuai visi dan misi Kota Tarakan 2019-2024 2. Merupakan kegiatan prioritas yang pelaksanaannya harus sesuai target yang ada. 3. Koordinasi dan kerjasama yang baik dalam pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah maupun instansi terkait. | 1. Adanya masalah sosial di lokasi pekerjaan yang sedang berlangsung. 2. Adanya penyesuaian rincian kegiatan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Refocusing. 3. Pandemi COVID-19 menghambat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dari luar Kota Tarakan 4. Terkendala dalam mobilisasi material dari luar Kota Tarakan 5. Proses dan administrasi penyediaan dana (SPD) . 6. Adanya kegiatan yang masih dalam proses lelang. | 1. Percepatan penyerapan anggaran sesuai progres kegiatan. 2. Percepatan proses pelaksanaan pekerjaan menyesuaikan dengan perencanaan waktu pelaksanaan konstruksi (Time Schedule) |
4 | DINAS PERKIM | 1. Kelengkapan data penerima ganti rugi pengadaan tanah tahun 2021. 2. Kegiatan Perencanaan Peningkatan Jalan Lingkungan sedang berproses 3. 3. Tersedianya anggaran kegiatan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh | 1. Ketidaksesuaian pemilihan nomenklatur sub kegiatan ganti rugi pengadaan tanah dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni 2021 2. Perubahan data lokasi Jalan Lingkungan (Dana RT) 3. Ketidaksesuaian pemilihan kode rekening kegiatan peremajaan kawasan permukiman kumuh dalam DPA murni 2021 | 1. Penyesuaian nomenklatur pada DPA Refocusing 2. Penyesuaian kembali data lokasi Jalan Lingkungan (Dana RT) pada DPA Refocusing 3. Penyesuaian nomenklatur pada DPA Refocusing |
5 | DINAS PERHUBUNGAN | 1. Komitmen yang tinggi dari Walikota Tarakan dalam meningkatkan dan mengembangkan Smart City sesuai Visi dan Misi Kota Tarakan Tahun 2019 – 2024. 2. Ketersediaan Program/ Kegiatan serta perencanaanya Pada DPA | 1. Adanya penyesuaian/perubahan rincian kegiatan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),Refocusing dan belum selesainya perencanaan dari Konsultan PJU . 2. Terdapat Kegiatan yang belum dilaksanakan karana tidak terakomodirnya jasa pihak ketiga. | 1. Mempercepat Proses pelaksanaan perencanaan dan pekerjaan sesuai waktu pelaksanaan(Time Schedule) 2. Meningkatkan Koordinasi Internal dan Eksternal terhadap kegiatan guna kelancaran pelaksanaan program / kegiatan. 3. Mempercepat Proses pelaksanaan perencanaan dan pekerjaan sesuai waktu pelaksanaan(Time Schedule) |
6 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | - Komitmen yang tinggi dari Pimpinan serta terjalinnya koordinasi pelaksanaan kegiatan yang baik dengan perangkat daerah maupun instansi terkait lainnya. - Instruksi Kepala OPD terkait percepatan penyelesaian Investigasi dan verifikasi Team Lapangan Terkait Penilaian Kerusahan Akibat Dampak Bencana Bagi Korban yang terpapar dampak bencana | − Dengan adanya pandemi covid 19 membuat kegiatan pelayanan BPBD Tarakan terkait SPM ada beberapa harus untuk sementara ditiadakan termasuk kegiatan yang melibatkan banyak massa − Adanya Proses Penggantian PPTK yang Almarhum − Kondisi iklim yang tidak mendukung, | − Peningkatan pemahaman berbagai pihak (SDM) terkait dengan pelaksanaan dan pencairan kegiatan. − Tingkatkan koordinasi dengan pihak terkait baik internal, lintas perangkat daerah maupun dengan masyarakat / dunia usaha, guna mempercepat pelaksanaan kegiatan dan pelaksanaaan tugas lainnya − Peningkatan kelengkapan sarana dan prasarana layanan sesuai standar, untuk mem-percepat pelayanan publik. Peningkatan pengetahuan dan pemahaman aparatur terkait perencanaan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan, untuk dapat menyusun laporan evaluasi Renja PD dengan baik sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017 − Segera dilakukan penyusunan renja perubahan 2021, renstra perubahan 2019-2024 dan rpjmd perubahan 2019- 2024 beserta regulasi nya. |
7 | Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat | 1. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan 2. Dukungan staf yang tinggi 3. Situasi Covid-19 semakin membaik dan tidak menjadi hambatan pelaksanaan kegiatan Program Administrasi Pemerintahan Desa, dengan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Adminstrasi Pemerintahan Desa, pada : 1. sub kegiatan Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan Pelaksanaannya sesuai dengan Tahapan yang sudah di atur karena sudah adanya Tahapan yang Jelas. 2. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sesuai Jadwal Pelaksanaan 3. Fasilitasi TP.PKK Verifikasi Proposal berjalan sesuai Tahapan | 1. Faktor penghambat kurangnya SDM pada Bidang Sosial 2. Kurangnya ketersediaan sarana dalam mendukung pelaksanaan kegiatan rutin Sesuai Tupoksi DinsosPM, bahwa kegiatan Lomba Kelurahan tidak Ada di Tupoksi bidang maupun Seksi kelembagaan. Sedangkan Pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai pedoman mengacu pada permendagri nomor 81 tahun 2015 hal ini banyak melibatkan Tata Pemerintahan selaku Pembina Kelurahan. Kelembagaan Masyarakat dalam banyak yang penggantian Penggurus sehingga perlu pembenahan data dan banyak pembinaan. SK Hibah yang dulunya Drafnya yang membuat bagian kesra, sekarang di Dinas Masing2 sehingga terlambat | 1. Semua kegiatan sedang berjalan sesuai rencana yang sudah disusun. |
8. | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan | - Adanya perencanaan program, kegaitan, dan sub kegiatan - Kegiatan berjalan sesuai rencana kegiatan masing- masing - PPTK telah melaksanakan setiap kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya - Aparatur pelaksana memahami tugas dan fungsinya | - Dengan adanya pandemi covid 19 membuat kegiatan pelayanan perpustakaan untuk sementara ditiadakan - Penyesuaian rencana dan jadwal kegiatan terkait perkembangan covid 19 sesuai Surat Edaran Wali Kota No.360/041/III/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Dini dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Tarakan | - Menerapkan standar protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan selama pandemi - Menerapkan sistem on-line untuk kegiatan yang melibatkan masyarakat umum - Revisi rencana dan jadwal kegiatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta upaya teknis pelaksanaan kegiatan secara on-line |
9 | BKPSDM | - Tersedianya program dan kegiatan di DPA - Sarana dan prasarana kerja memadai - Ketersediaan dana tepat waktu - PPTK melaksanakan setiap kegiatan yang menjadi tanggung jawab, baik jadwal pelaksanaan kegiatan dan dokumen pertanggungjawabannya - Dukungan sumber daya aparatur serta terjalinnya koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan yang baik dengan OPD maupun instansi terkait lainnya. | - Peraturan yang cepat berubah - Server Data (SIMPEG dan E-KIN) mengalami kerusakan. | - Meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal mobilisasi sumber daya terhadap kegiatan, baik internal maupun lintas perangkat daerah dan antar tingkatan pemerintah (pusat-provinsi-kab/kota) - Menerapkan standar protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan selama kondisi pandemik covid-19 - Mengembangkan serta mengoptimalkan sistem online (Media sosial) dalam kegiatan yang melibatkan masyarakat umum - Dibutuhkan penyesuaian dalam melaksanakan sistematika yang baru - Peningkatan pengetahuan dan pemahaman aparatur terkait perencanaan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan, untuk dapat menyusun laporan evaluasi Renja PD dengan baik sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017. |
10 | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | - Strategi/upaya untuk meningkatkan cakupan kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik melalui pelayanan rutin di kantor, pelayanan jemput bola, maupun pemutakhiran data dengan menggunakan Sistem Aplikasi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). - Upaya-upaya inovasi pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kreasi pelayanan secara online baik di Kantor Pusat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun di pelayanan yang ada di MPP (Mall Pelayanan Publik) yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. - PPTK melaksanakan setiap kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, baik jadwal pelaksanaan kegiatan dan dokumen pertanggungjawabannya | - Keterlambatan dalam proses pencairan dana/anggaran sehingga ada beberapa kegiatan sudah terealisasi secara fisik tetapi realisasi keuangan masih rendah. - Sarana dan prasarana masih belum memadai, - Pengadaan Barang Jasa yang menunggu hasil Proses Pengadaan (e Purchasing atau e Katalog). - Masa Pandemi yang mengakibatkan kegiatan belum bisa dilaksanakan. |
- Dukungan sumber daya manusia baik kuantitas maupun kualitas ASN serta terjalin nya koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan yang baik dengan OPD maupun instansi terkait lainnya. - Membangun Kerjasama dalam bentuk MoU/PKS dalam rangka Pemanfaatan Data Kependudukan. | ||||
11. | Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan | 1. Dukungan dari beberapa lembaga atau instansi seperti BI, Dinas Kesehatan, LP POM MUI Kaltara, dll. 2. Program Kegiatan dilaksanakan sesuai perencanaan yang disusun | Beberapa IKM yang akan difasilitasi belum memenuhi persyaratan yaitu kepemilikian sertipikat PIRT. - | - Mendorong IKM Binaan untuk mendaftar ke Dinas Kesehatan agar segera dapat diaudit dan memperoleh sertipikat PIRT. - Kegiatan akan dilaksanakan sesuai jadwal yaitu pada Xxxxxxxx XX. |
12. | Bappeda Litbang | 1. Komitmen yang tinggi dari Pimpinan serta koordinasi pelaksanaan yang baik dengan perangkat daerah maupun instansi terkait lainnya. 2. Adanya Kebijakan yang mendukung pelaksanaan kegiatan dalam pencapaian target kinerja. | Tidak ada | Dilakukan Penyusunan Renja Perubahan 2021, Renstra Perubahan 2019-2024 Dan RPJMD Perubahan 2019-2024 Beserta Regulasinya |
13. | Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata | - Monitoring dan evaluasi terhadap progres pelaksanaan program/kegiatan dilakukan berkala - Koordinasi dan kerjasama yang baik dalam lingkup DISBUDPORAPAR maupun instansi terkait dalam pelaksanaan program kegiatan. | - Terdapat beberapa kegiatan yang kebutuhan anggarannya belum mencukupi sesuai yang dianggarkan di DPA. - Adanya penyesuaian anggaran kegiatan berdasarkan JUKNIS DAK yang baru ditetapkan sehingga Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan berubah - Serapan anggaran beberapa kegiatan masih proses kelengkapan berkas administrasi. | - Telah diajukan Telaan Staf untuk penambahan anggaran di anggaran perubahan. - Telah dilakukan penyesuaian anggaran kegiatan berdasarkan JUKNIS DAK yang telah di tetapkan (Recofusing Anggaran) dan terealiasi Fisik 39,52 % dan Keuangan 10,58 %. - Percepatan penyerapan anggaran sesuai progres kegiatan |
14. | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan | 1. Komitmen yang tinggi dari Walikota Tarakan dalam Mengembangkan ekonomi daerah yang berorientasi kepada kepentingan rakyat (ekonomi pro rakyat) melalui sektor perdagangan, jasa, industri, pariwisata dan perikanan dalam arti luas sesuai visi dan misi Kota Tarakan 2019-2024 2. Adanya pembagian tugas serta kewenangan pengelolaan kegiatan dan keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya 3. Terjalinnya koordinasi pelaksanaan yang baik dengan perangkat daerah maupun instansi terkait lainnya. | 1. Adanya Pandemi COVID-19 yang mengurangi kinerja sehingga beberapa subkegiatan belum terlaksana dengan maksimal 2. Kurangnya SDM aparatur dibidang teknis | 1. Segera terselesaikannya renstra perubahan 2021, dan RPJMD perubahan 2019-2024 |
15 | Satuan Polisi pamong Praja & Pemadam Kebakaran | 1. Komitmen yang tinggi dari Pimpinan serta terjalinnya koordinasi pelaksanaan kegiatan | Nihil | - Dilakukan Penyusunan Renja Perubahan 2021, Renstra Perubahan 2019-2024 dan RPJMD Perubahan 2019-2024 beserta Regulasinya |
yang baik dengan perangkat daerah maupun instansi terkait lainnya 2. Semangat dan jiwakorsa Anggota dalam melakukan tugas sehari2 sangat tinggi | - Peningkatan koordinasi internal OPD agar pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan secara maksimal | |||
16. | Dinas Perikanan | 1. Komitmen yang tinggi dari Walikota Tarakan dalam Mengembangkan ekonomi daerah yang berorientasi kepada kepentingan rakyat (ekonomi pro rakyat) melalui sektor perdagangan, jasa, industri, pariwisata dan perikanan dalam arti luas sesuai visi dan misi Kota Tarakan 2019-2024 2. Adanya pembagian tugas serta kewenangan pengelolaan kegiatan dan keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya 3. Terjalinnya koordinasi pelaksanaan yang baik dengan perangkat daerah maupun instansi terkait lainnya. | 1 Adanya Pandemi COVID-19 yang mengurangi kinerja sehingga beberapa subkegiatan belum terlaksana dengan maksimal 2. Kurangnya SDM aparatur dibidang teknis | 1. Segera terselesaikannya renstra perubahan 2021, dan RPJMD perubahan 2019-2024 |
17 | Inspektorat | Adanya komitmen Inspektur | Volume kegiatan relatif besar dan kurangnya jumlah SDM 2 | Segera dilakukan percepatan penyerapan realisasi anggaran |
18. | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. | 1. Ketersediaan program dan kegiatan. 2. Adanya perencanaan program dan kegiatan 3. Ketersediaan anggaran (karena sebagian besar merupakan dana DAK Fisik dan Non Fisik) 4. Sebagian besar PPTK melaksanakan kegiatan yang menjadi tupoksinya, baik pelaksanaan maupun dokumen pertanggungjawaban kegiatan. | 1. Adanya perbedaan rekening kegiatan pada kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang didanai oleh dana DAK-Non Fisik. 2. Adanya penyusuaian dengan juknis pada rician Sub Kegiatan item belanja pada Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. 3. Beberapa kegiatan terhambat Pandemi Covid-19 sehingga stagnan | 1. Perubahan rekening saat refocusing anggaran. 2. Penyesuaian dengan Jukops saat refocusing anggaran dengan penambahan volume pada belanja yang diperbolehkan. 3. Melakukan koordinasi dengan Bappeda dan BPKPAD tentang dasar perubahan rekening dan penggantian belanja berdasarkan juknis DAK baik fisik atau pun non fisik 4. Mengurangi jumlah peserta kegiatan dan memecah beberapa pertemuan/sosialisasi menjadi beberapa tahab |
19 | Kecamatan Tarakan Tengah | - Tersedianya program dan kegiatan di DPA. - Hubungan kerja dan koordinasi yang baik antara pimpinan, pejabat struktural dan para staf kecamatan, sehingga tercipta suasana kerja dan pelayanan yang nyaman dan kondusif - PPTK melaksanakan kegiatan sesuai DPA | - Covid 19 - Refocusing - Kurangnya SDM yang tersedia dan kurangnya sarpras yang memadai - Banyaknya jenis laporan yang harus dipenuhi secara bersamaan dalam bentuk beberapa aplikasi | - Penerapan standartd perilaku New normal dengan protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19 - Peningkatan dan Penambahan SDM sesuai bidang masing-masing. Serta adanya sarana dan prasarana yang memadai. - Adanya Pelatihan / Bimtek bagi pegawai agar lebih mudah menerapkan laporan dalam bentuk aplikasi |
20 | Kecamatan Tarakan Timur | - Ketersediaan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan. - Adanya perencanaan program kegiatan. - Ketersediaan SPD Anggaran. - PPTK melaksanakan setiap kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, baik pelaksanaan maupun dokumen pertanggungjawabannya . | - Adanya peraturan yang cepat berubah. | - Peningkatan pengetahuan dan pemahaman aparatur terkait perencanaan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan, untuk dapat menyusun laporan evaluasi Renja PD dengan baik sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017. - Peningkatan koordinasi internal OPD agar pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan secara maksimal. |
21 | Kecamatan Tarakan Utara | 1. Ketersediaan SPD Anggaran 2. Komunikasi dengan Tim anggaran PD Berjalan dengan baik 3. Sumber daya manusia yang berkompetensi serta memahami tugas dan fungsinya. 4. Xxxxxx dan Prasarana kerja yang memadai. | 1. Proses administrasi pengadaan barang /jasa mengalami keterlambatan. 2. Kondisi Kasus Covid-19 di Kota Tarakan yang mengalami Peningkatan secara Signifikan, mengakibatkan tidak bisa mengumpulkan massa pada pelaksanaan kegiatan. 3. Adanya kegiatan yang harus menyesuaikan jadwal dari pemkot sehingga belum dapat dilaksanakan pada triwulan 2 dan ditunda pelaksanaannya pada triwulan 3 | - Peningkatan pengetahuan dan pemahaman aparatur terkait perencanaan, pengendalian dan evaluasi program serta kegiatan , untuk dapat menyusun laporan evaluasi Renja PD dengan baik sesuai dengan Permendagri NO. 86 Tahun 2017. - Peningkatan Koordinasi Internal OPD agar pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan secara maksimal. - Dilakukan penyusunan Renja Perubahan 2021, Renstra Perubahan 2019-2024 dan RPJMD Perubahan 2019-2024 |
22. | Kecamatan Tarakan Barat | 1. Ketersediaan Program dan Kegiatan 2. Adanya Perencanaan program dan kegiatan; 3. Ketersedianya anggaran; 4. Sebagian besar PPTK melaksanakan kegiatan yang menjadi tupoksinya baik pelaksanaan maupun dokumen pertanggungjawaban kegiatan; | 1. Kegiatan PembinaanKeagamaan Sub Kegiatan Pelaksanaan MTQ/STQ Kecamatan Tarakan Barat terkendala dengan Jadwa lpelaksanaan kegiatan yang belumdi jadwalkan dar Kementerian Agama Kota Tarakan 2. Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana gedung kan torlainnya berupa pengadaan Laptop/Notebook dan printer belum bisa direalisasikan karena untuk jenis barang yang sesuai DPA tidak tersedia di Kota Tarakan 3. Adanya Peraturan yang sering berubah 4. Adanya Mutasi Staf JFU | 1. Peningkatan koordinasi baik secara internal di OPD maupun antar instansi agar pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan secara maksimal 2. Peningkatan pengetahuan dan pemahaman aparatur terkait perencanaan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan, untuk dapat menyusun laporan evaluasi Renja PD dengan baik sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017. |
23 | Sekretariat Daerah | Bagian Umum Sekretariat Daerah - Ketersediaan Program/ Kegiatan serta perencanaanya. | - Kurangnya Jumlah Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi sesuai pendidikan dan jabatan. - Tidak adanya Program Diklat maupun Bimbingan Teknis yang dapat meningkatkan Kompetensi dan Pengetahuan ASN - Kurangnya Sarana dan Prasarana yang memadai sebagai alat kerja Pegawai - Proses penatausahaan keuangan daerah yang menggunakan SIPD masih terdapat beberapa kendala | - Meningkatkan koordinasi baik internal maupun lintas OPD guna mempercepat pelaksanaan kegiatan. - Mengajukan Usulan anggaran kebutuhan sarana prasarana maupun kegiatan peningkatan Kompetensi SDM untuk tahun berikutnya. - Perlu segera melaksanakan penyesuaian nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan pada SIPD sehingga semua kegiatan OPD dapat tercantum - Perlunya pendampingan intensif kepada OPD dan perlunya OPD Terkait melakukan pemutakhiran secara berkala agar memberikan ruang kepada OPD untuk menyampaikan usulan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan OPD. |
Bagian Organisasi - Ketersediaan Program/ Kegiatan serta perencanaannya. - Ketersediaan Sumberdaya Manusia yang kompeten dan sesuai dengan bidang keahliannya. - Adanya koordinasi dan kerjasama yang baik bagian Organisasi dan Nara hubung pada Perangkat Daerah | - Kurangnya Sarana dan Prasarana yang memadai. - Adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan Nomenklatur Sub Kegiatan di SIPD sehingga tidak bisa digunakan. | - Meningkatkan koordinasi baik internal maupun lintas PD guna meminimalkan kendala dalam pelaksanaan kegiatan. - Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur terkait proses pelaksanaan kegiatan melalui Media Online. - Mengusulkan penambahan sarana dan prasarana untuk memperlancar kegiatan operasional. | ||
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan - Tersedianya anggaran sesuai dengan tugas pokok bagian - Peningkatan jumlah SDM dan fasilitas pendukung kerja | - Bertambahnya tupoksi bagian sesuai dengan nomenklatur tidak diimbangi dengan kuantitas SDM dan fasilitas pendukung kegiatan bagian | - Peningkatan jumlah SDM dan fasilitas pendukung kerja - Rasionalisasi Anggaran dalam APBD- Perubahan tahun 2021 | ||
Bagian Pemerintahan - Ketersediaan Program/ Kegiatan serta perencanaanya. - Ketersedian Sumberdaya Aparatur yang kompeten dan sesuai dengan bidang keahliannya. - Dukungan antar bagian Sekretariat Daerah dan OPD terkait sehingga pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana dengan baik diantaranya urusan administrasi keuangan | - Kegiatan berjalan sesuai jadwal | - Meningkatkan koordinasi baik internal maupun lintas OPD guna mempercepat pelaksanaan kegiatan. - Mengajukan Usulan anggaran untuk tahun berikutnya. |
Bagian Kesejahteraan Rakyat - Ketersediaan Program/ Kegiatan serta perencanaanya pada DPA - Ketersedian Sumberdaya Manusia yang kompeten dan sesuai dengan bidang keahliannya. | - Adanya kesalahan penginputan pada SIPD - Berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H /2021M, maka Penyelenggaraan Pelaksanaan Ibadah Haji tidak dapat dilaksanakan karena pandemi covid-19 | - Melakukan koordinasi dalam proses rekofusing anggaran - Dalam melaksanakan kegiatan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan selama masih pandemi covid 19 | ||
Bagian Hukum - Tersedianya anggaran dalam DPA - Adanya Koordinasi dan pengawasan yang baik antara Bagian Hukum dengan Biro Hukum Provinsi serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM - Adanya koordinasi dan pengawasan yang baik antara Bagian Hukum dengan Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri dan PTUN - Website JDIH Kota Tarakan sudah terintegrasi dengan JDIHN | - Masih banyaknya aduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari masyarakat sehingga intensitas rapat Pembahasan mediasi sering dilakukan. - Kegiatan Legislasi (Penyusunan) Rancangan Perda dan Perwali masih dalam proses pembahasan baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. - Kurangnya sarana pendukung kegiatan operasional Bagian Hukum. | - Melakukan koordinasi dengan PPTK dalam proses pencairan anggaran, sehingga pengajuan permohonan SPD lebih cepat dan Pembayaran dapat diselesaikan tepat waktu. - Melakukan koordinasi dan pengawasan dengan Biro Hukum Provinsi serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda - Perlu melakukan koordinasi dengan SKPD terkait tindak lanjut penyelesaian aduan | ||
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam - Ketersediaan Program/ Kegiatan serta perencanaannya pada DPA - Adanya Koordinasi yang baik antara Bagian | - adanya perubahan arah kebijakan oleh Kepala Daerah tentang pembentukan Perumda Pelabuhan sehingga kegiatan yang dikhususkan untuk Bimtek Keuangan untuk Perumda di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan tidak dilaksanakan - Terdapat beberapa rekening yang | - Secara fisik kegiatan pembentukan Perumda Pelabuhan sedang dilaksanakan (Instruksi Wali Kota Tarakan segera ) dengan melakukan koordinasi beberapa OPD terkait - Nilai dari pagu Sub Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Keci khusus rekening pameran akan dialihkan |
Perekonomian dan Sumber Daya Alam dengan Perusahaan Umum Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Tarakan | diperuntukan biaya kegiatan Bimtek Keuangan Perumda akan dialihkan untuk biaya pembentukan Perumda Pelabuhan dan untuk biaya pembentukan Perumda Pelabuhan masih dibutuhkan dana tambahan | ke beberapa sub kegiatan yang ada di Bagian Perekonomian dan SDA, yang sub kegiatannya membutuhkan tambahan pendanaan | ||
- Adanya Koordinasi yang baik antara Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dengan OPD lain yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah, Satgas Pangan dan tim lainnya Ketersedian Sumberdaya Manusia yang kompeten dan sesuai dengan bidang keahliannya. | - Kegiatan sedang dilaksanakan tetapi membutuhkan tambahan dana untuk mendukung kegiatan Tim tersebut - Pandemi COVID 19 yang belum berakhir sehingga terdapat salah satu Sub. Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Keci khusus rekening pameran tidak dilaksanakan - Keterbatasan anggaran pada APBD Pemerintah Kota Tarakan yang tidak mungkin lagi melakukan penambahan anggaran | - perlu mengusulkan pergeseran dana untuk tambahan pembiayaan pembentukan Perumda Pelabuhan yang akan diusulkan dari nilai sub kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil - perlu mengusulkan pergeseran dana untuk tambahan pembiayaan TPID, Satgas Pangan, Satgas Pemulihan dan Traspormasi Ekonomi akan diusulkan dari nilai sub kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil - Pengalihan beberapa rekening akan diusulkan di APBD Perubahan TA. 2021 | ||
Bagian Administrasi Pembangunan, Pengadaan barang dan Jasa Setda - Fasilitas internet untuk menunjang Laporan online - Pengadaan Barang/Jasa berperan Strategis dalam pelaksanaan pembangunan - SDM PBJ memiliki kompetensi yang baik dan sudah berstatus pejabat fungsional - Unit kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sudah terbentuk sehingga bisa menjalankan fungsi yang | - Permohonan tender dari OPD terlambat masuk/tidak sesuai dengan jadwal pada RUP. - Proses pengembangan SDM seperti bimtek pembentukan dan sosialisasi lainnya mengalami perubahan metode dari yang sebelumnya tatap muka dilakukan secara daring sehingga serapan realisasi anggaran menjadi kecil (dampak pandemi covid 19) - Pembatasan jaringan internet sehingga menghambat proses verifikasi penyedia dan pelayanan elektronik pengadaan barang/jasa lainnya | - Mensosialisasikan kepada OPD agar tepat waktu melakukan proses pemilihan PBJ - Mengalihkan anggaran bimtek/sosialisasi ke kegiatan lainnya. |
lebih luas | ||||
24 | DPMPTSP | - Terwujudnya Mall Pelayanan Publik Pelaksanaan survey IKM telah dilaksanakan sebanyak 2 kali - Adanya Peraturan 3 Pemerintah tentang No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasisresiko dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah, Serta dukungan yang tinggi dari Kepala Dae rah dalam hal penanaman modal dan percepatan proses perizinan - Terwujudnya Tarakan sebagai kota maju dan sejahtera melalui Smart City - Terjalinnya kerjasama yang terpadu antara stakeholder yang terkait dengan penamanam modal - Terlaksananya | - Masih kurangnya sarana dan prasana Pendukung pelaksanaan pelayanan - Karena masih dalam masa Pandemi COVID-19 ada beberapa kegiatan yang belum dilaksanakan, - Pelaksanaan (penetapan Perda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal serta penyusunan Perwali Rencana Umum Penanaman Modal belum dapat dilaksanakan secara optimal - Belum terinformasikannya jenis2 perzinan yang bersifat strategis kepada publik SP-SOP Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan masih dalan tahapan revisi - Adanya refocusing sehingga perlu dilakukan penyesuaiandengan anggaran berdasarkan perturan BKPM No 10 th 2020 tentang Juknis Penggunaan DAK non fisik Fasilitasi penanaman Modal ; - Kegiatan pembinaan belum dilakukan hal mt karena adanya perubagan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berdasarkan peraturan pelaksanaan UU No. 11 th 2020 tentng Cipta Kerja: - Kegiatan Pengawasan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perka BKPM No. 05 Th 2021 | - Dilakukan penyesuaian pada RKA Perubahan 2021 - Penyusunan Regulasi Perda lnsentif dan RUPM yang merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025.RUPM berfungsi mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan, dan Pemberian insentif serta kemudahan Melalui Perda lnsentif baru tahap Penyusunan Naskah Akademik - Peningkatan lnformasi Publik secara maksimal - Telah dilakukan refocusing anggaran berdasarkan juknis yang telah ditatapkan - pelaksanaan menyesuaikan dengan sistem perizinan berusaha berbasis resiko telah efektif - pelaksanaan kegiatan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah diteapkan (November Desember) - Penyelenggaraan evaluasi SP dan SOP dengan pihak terkait baik koordinasi lintas sektoral OPD maupun dengan stakeholder sebagai percepatan pelayanan perizinan |
pemantauan, pembinaan dan pengawasan penanaman modal perusahaan yang ada di kota tarakan |
25 | BPKPAD | - Adanya program kegiatan yang disusun - Program kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang disusun - PPTK melaksanakan setiap kegiatannya sesuai dengan kalender kegiatan - Terjadinya komunikasi yang baik antar pelaksana kegiatan dengan instansi lainnya | - Belum bisa merealisasikan anggaran koordinasi terutama keluar daerah karena masih dalam kondisi pandemi covid-19 | Akan lebih mengoptimalkan kinerja pelaksanaan kegiatan |
26 | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian | - Semangat aparatur OPD untuk mewujudkan Tujuan OPD sangat kuat - Semangat Petani sebagai obyek pelaku usaha pertanian | - Peraturan yang sering berubah sehingga banyak aparatur yang belum sepenuhnya memahami peraturan yang ada - Terdapat 1 (satu) sasaran strategis Perangkat Daerah yaitu : Ketersediaan bahan pangan penyumbang inflasi (bahkan mendukung sasaran strategis RPJMD menjaga inflasi) yang tidak mendapatkan anggaran - Tidak semua PPTK melaksanakan kegiatan berdasarkan jadwal dan target yang sudah ditentukan, sehingga pada akhir tahun pelaksanaan kegiatan baru selesai | - Meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan baik secara internal maupun external - Memperketat pengawasan pelaksanaan Protokol Kesehatan di tempat kerja - Yang merupakan sasaran strategis Pemda harus diberi anggaran agar sasaran bisa tercapai |
27 | DISKOMINFO | - Komitmen yang tinggi dari Walikota tarakan terhadap pengembangan Smart City - Adanya pembagian tugas serta kewenangan pengelolaan kegiatan dan lkeuangan sesuai denga tugas dan fungsinya - Terjalinya koordinasi pelaksanaan yang baik dengan perangkat daerah maupun instansi terkait lainnya | - Adanya pandemi covid-19 menyebabkan banyak kegiatan yang terkendala - Kurangnya SDM aparatur di bidang teknis - Ada beberapa subkegiatan yang telah dilalukan perubahan uraian belanja pada refocussing anggaran tetapi masih ada subkegiatan yang memerlukan penyesuaian kode subkegoiatan yang tidak sesuai penempatan - Keterlambatana dalam menyelesaikan proses adminitrasi (SPJ) sub kegiatan | - Meningkatkan koordinasi internal dan eksternal terhadap kegiatan guna kelancaran pelaksanaan program/kegiatan/subkegiatan - Perlu penyesuaian kode subkegiataa yang tidak sesuai dengan penempatan - Percepatan proses pelaksanaan subkegiatan maupun penyelesaian administrasi |
28 | DISBUDPORAPAR | - Monitoring dan evaluasi terhadap progres pelaksanaan program/kegiatan dilakukan berkala - Koordinasi dan kerjasama yang baik dalam lingkup DISBUDPORAPAR maupun instansi terkait dalam pelaksanaan program kegiatan | - Terdapat beberapa kegiatan yang kebutuhan anggarannya belum mencukupi sesuai yang dianggarkan di DPA. - Adanya penyesuaian anggaran kegiatan berdasarkan JUKNIS DAK yang baru ditetapkan sehingga Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan berubah - Serapan anggaran beberapa kegiatan masih proses kelengkapan berkas administrasi | - Telah diajukan Telaan Staf untuk penambahan anggaran di anggaran perubahan. - Telah dilakukan penyesuaian anggaran kegiatan berdasarkan JUKNIS DAK yang telah di tetapkan (Recofusing Anggaran) dan terealiasi Fisik 39,52 % dan Keuangan 10,58 %. - Percepatan penyerapan anggaran sesuai progres kegiatan |
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tarakan Tahun 2021 | Tahun 2021 |
2.1. Capaian Realisasi Pelaksanaan Monev Triwulan II Tahun 2021 |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 Pasal 28 UU No. 25/2004 Tentang SPPN: ayat
(1) Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah; ayat (2) Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Pemerintah Kota Tarakan melalui pembangunan Setda Kota Tarakan setiap bulan melakukan monitoring dan pelaporan seluruh program/sub kegiatan serta kegiatan yang dilaksankan oleh perangkat daerah.
Berdasarkan hasil Pemantauan/monitoring kegiatan pembangunan di Kota Tarakan Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Tim Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 rata-rata realisasi fisik dan keuangan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut : Realisasi Fisik 44,68 %, Realisasi Keuangan Keuanga 33,88 % atau terserap sebesar Rp. 341,451,113,144.82 dari Total Belanja Anggaran Pembangunan Kota Tarakan yang Tertuang di Dalam APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.004.557.185.196 terdiri dari Belanja Operasional sebesar Rp. 756.866.938.693,- ; Belanja Modal sebesar Rp.232.690.246.503,- , dan Belanja Tidak Terduga Sebesar Rp. 15.000.000.000,-.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021
Kota Tarakan Tahun 2021
Rekapitulasi Laporan Konsrealisasi Fisik Dan Keuangan Konsolidasi Pelaksanaan Pembangunan Kota Tarakan dengan sumber Dana APBD T.A 2021 s/d Bulan Juni Tahun 2021 sebagai berikut :
TABEL 2.3
Rekapitulasi Laporan Konsolidasi Pelaksanaan Pembangunan Kota Tarakan Sumber Dana APBD Kota Tarakan
Bulan Juni 2021
NO. | PERANGKAT DAERAH | BIAYA | TARGET FISIK | REALISASI | REALISASI | SISA DANA | JUMLAH | JUMLAH | |
MENURUT DPA | FISIK | KEU. | PENYERAPAN DANA | PROGRAM | KEGIATAN | ||||
(Rp.) | (%) | (%) | (%) | (Rp.) | (Rp.) | ||||
1 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | ||
1,004,557,185,196.00 | 55.24 | 44.68 | 33.99 | 341,451,113,144.82 | 663,106,072,051.18 | 138 | 307 | ||
1 | Dinas Pendidikan | 281,170,359,399.00 | 50.76 | 44.16 | 32.62 | 91,711,878,932.00 | 189,458,480,467.00 | 3 | 9 |
2 | Dinas Kesehatan | 130,445,956,033.00 | 56.21 | 23.51 | 21.74 | 28,363,007,036.00 | 102,082,948,997.00 | 5 | 12 |
3 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | 183,826,647,144.00 | 60.14 | 64.61 | 39.22 | 72,101,766,686.00 | 111,724,880,458.00 | 10 | 15 |
4 | Dinas Perumahan Rakyat dan KawasanPermukiman serta Pertanahan | 31,774,654,167.00 | 49.34 | 21.70 | 10.74 | 3,413,766,711.00 | 28,360,887,456.00 | 6 | 10 |
5 | Satuan Polisi Pamong Praja danPemadam Kebakaran | 17,455,755,497.00 | 50.81 | 51.89 | 48.10 | 8,395,644,204.00 | 9,060,111,293.00 | 3 | 8 |
6 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | 4,308,386,281.00 | 56.70 | 67.39 | 43.78 | 1,886,062,825.00 | 2,422,323,456.00 | 2 | 7 |
7 | Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat | 4,984,741,066.00 | 58.39 | 50.81 | 47.36 | 2,360,767,736.00 | 2,623,973,330.00 | 7 | 12 |
8 | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pemberdayaan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | 6,861,324,575.00 | 62.71 | 28.92 | 27.24 | 1,868,698,624.00 | 4,992,625,951.00 | 9 | 18 |
9 | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian | 5,945,053,505.00 | 52.64 | 55.23 | 48.16 | 2,863,275,808.00 | 3,081,777,697.00 | 7 | 11 |
10 | Dinas Lingkungan Hidup | 26,517,310,112.00 | 52.89 | 48.47 | 38.94 | 10,325,990,191.00 | 16,191,319,921.00 | 5 | 8 |
11 | Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil | 5,166,577,219.00 | 60.74 | 35.00 | 34.83 | 1,799,460,652.00 | 3,367,116,567.00 | 4 | 10 |
12 | Dinas Perhubungan | 21,099,783,121.00 | 43.43 | 46.73 | 39.26 | 8,284,070,494.00 | 12,815,712,627.00 | 2 | 7 |
13 | Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | 6,528,764,687.00 | 50.46 | 52.74 | 34.67 | 2,263,497,542.00 | 4,265,267,145.00 | 5 | 9 |
14 | Dinas Koperasi Usaha Kecil danMenengah dan Perdagangan | 5,776,726,017.00 | 54.65 | 53.07 | 32.60 | 1,883,371,423.00 | 3,893,354,594.00 | 8 | 12 |
15 | Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu | 5,768,343,236.00 | 60.27 | 56.84 | 46.23 | 2,666,714,340.00 | 3,101,628,896.00 | 5 | 10 |
16 | Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata | 11,400,691,865.00 | 60.27 | 48.15 | 39.15 | 4,463,092,255.00 | 6,937,599,610.00 | 9 | 18 |
17 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | 4,483,019,170.00 | 57.15 | 52.60 | 44.44 | 1,992,101,706.00 | 2,490,917,464.00 | 3 | 7 |
18 | Dinas Perikanan | 5,477,250,870.00 | 64.88 | 42.68 | 40.37 | 2,211,402,564.00 | 3,265,848,306.00 | 4 | 8 |
19 | Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan | 7,047,325,156.00 | 54.48 | 45.40 | 42.17 | 2,971,568,935.00 | 4,075,756,221.00 | 5 | 9 |
20 | Sekretariat Daerah | 40,341,242,656.00 | 75.16 | 42.03 | 35.81 | 14,444,315,688.00 | 25,896,926,968.00 | 3 | 15 |
21 | Sekretariat DPRD | 30,865,579,336.00 | 63.45 | 53.18 | 44.33 | 13,682,634,928.00 | 17,182,944,408.00 | 1 | 12 |
22 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan | 6,634,433,963.00 | 55.97 | 47.30 | 34.33 | 2,277,434,945.00 | 4,356,999,018.00 | 4 | 12 |
23 | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah | 81,141,299,184.00 | 51.41 | 33.43 | 32.24 | 26,163,594,040.82 | 54,977,705,143.18 | 4 | 11 |
24 | Badan Kepegawaian dan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia | 20,961,364,325.00 | 49.18 | 47.89 | 36.00 | 7,545,639,920.00 | 13,415,724,405.00 | 3 | 9 |
25 | Inspektorat | 5,201,745,886.00 | 54.50 | 52.11 | 47.60 | 2,476,117,195.00 | 2,725,628,691.00 | 3 | 8 |
26 | Kecamatan Tarakan Tengah | 12,313,580,244.00 | 52.35 | 44.07 | 43.98 | 5,415,594,335.00 | 6,897,985,909.00 | 3 | 8 |
27 | Kecamatan Tarakan Barat | 12,176,769,767.00 | 52.41 | 48.50 | 46.15 | 5,619,718,491.00 | 6,557,051,276.00 | 3 | 8 |
28 | Kecamatan Tarakan Timur | 14,447,568,396.00 | 51.34 | 48.71 | 47.06 | 6,799,562,171.00 | 7,648,006,225.00 | 3 | 7 |
29 | Kecamatan Tarakan Utara | 7,312,511,750.00 | 57.66 | 50.30 | 50.12 | 3,665,340,879.00 | 3,647,170,871.00 | 3 | 7 |
30 | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | 7,122,420,569.00 | 69.50 | 34.97 | 21.55 | 1,535,021,888.00 | 5,587,398,681.00 | 6 | 10 |
Sumber : Bagian Pembagunan Setda Kota Tarakan 2021
BAB III
KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN
3.1 Arah Kebijakan Ekonomi Daerah
3.1.1. Kinerja Ekonomi Daerah
Sepanjang tahun 2020, perekonomian dunia luluh lantak akibat munculnya pandemi Covid-19. Imbas dari pandemi ini adalah pembatasan kegiatanmanusia di negara-negara yang terjangkit untuk menghambat potensi penyebaran virus. Hal ini menyebabkan turut melemahnya kinerja ekonomi akibat terhambatnya kegiatan produksi dan distribusi barang. Tak hanya kegiatan ekonomi dalam negeri yang terbatas, kegiatan ekspor dan impor yang berkaian dengan negara lain pun mengalamihal serupa.
International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia terkontraksi hingga -3,0 persen di tahun 2020 dan mengungkapkannya sebagai pertumbuhan yang cukup parah selama 10 tahun terakhir, lebih buruk dari krisis keuangan global tahun 2009. Sejalan dengan kontraksi ekonomi global, pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi hingga -2,07 persen pada 2020. Perekonomian berbagai wilayah di Indonesia ikut terpukul akibat pandemi. Misalnya, dalam lingkup yang lebih kecil,
Perekonomian Kota Tarakan melemah selama 2020. Pertumbuhan ekonomi kota ini menurun menjadi -0,78 persen di tahun 2020. Selama dua tahun terakhir Angka pertumbuhan ini menurun cukup signifikan dari tahun 2019. Perekonomian Kota Tarakan pada tahun 2019 tercatat masih tumbuh sebesar 7,63 persen, lebih tinggi dibanding tahun 2018 yang tercatat sebesar 7,50persen. (Sudah melebihi target yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Tarakan). Pembatasan aktivitas ekonomi selama masa pandemi menjadi alasan turunnya kinerja perekonomian di Kota Tarakan di tahun 2020.
Dinamika ekonomi global yang tidak sesuai perkiraan memberikan tekanan pada perekonomian Kota Tarakan sejak tahun 2014. Perbaikan kondisi ekonomi global yang tidak sesuai perkiraan terlihat dari pemulihan ekonomi negara maju yang terbatas dan pertumbuhan ekonomi negara berkembang yang melambat. Kondisi ini diperburuk oleh penurunan harga komoditas dunia dan menyebarnya pandemi Covid-19 yang mendorong berbagai negara untuk membuat regulasi baru pada perdagangan internasional terutama dengan menerapkan restriksi tertentu.
Permintaan ekonomi global yang lemah dan harga komoditas global yang rendah berdampak pada kinerja ekspor Kota Tarakan yang melambat. Apalagi struktur ekonomi Kota Tarakan masih bertumpu pada ekspor komoditas berbasis Sumber Daya Alam (SDA), ditambah dengan ekonomi dan kebijakan negara tujuan ekspor yang kurang kondusif sehingga kinerja ekspor melambat. Negara tujuan ekspor Kota Tarakan utamanya adalah Jepang, Korea, Cina dan Uni Eropa.
PDRB Kota Tarakan atas dasar harga konstan sangat dipengaruhi oleh jumlah produksi dan harga komoditi dari sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; dan konstruksi yang masih tetap menjadi sektor andalan karena memberikan kontribusi paling besar bagi perekonomian Kota Tarakan. Kontribusi sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; tahun 2020 mencapai 20,57%. Dalam kurun waktu 5 tahun memiliki kontribusi yang paling besar dengan nilai rata-rata kontribusi sebesar 19,94%. Berdasarkan harga konstan, angka PDRB mengalami penurunan, dari 22,22 triliun rupiah pada tahun 2019 menjadi 22,05 triliun rupiah pada tahun 2020.
Gambar 3.1
PDRB Kota Tarakan Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2016-2020 (Juta Rupiah)
Sumber: Tinjauan Kinerja Perekonomian Kota Tarakan, 2021
Kontribusi PDRB ADHB kategori Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Mobil Dan Sepeda Motor terhadap PDRB tahun 2020 memegang peranan yang cukup besar di dalam perekonomian Kota Tarakan. Kategori ini menempati urutan pertama dalam struktur perekonomian Kota Tarakan dengan besarnya kontribusi mencapai 21,38 persen pertahunnya. Pada tahun 2020, kontribusi kategori ini telah mencapai 8,5 triliun rupiah atau sekitar 22,25 persen.
Nilai PDRB Kota Tarakan atas dasar dasar harga berlaku pada tahun 2020 mencapai 38,11 triliun rupiah. Secara nominal, nilai PDRB ini mengalami kenaikan sebesar 1,85 triliun rupiah dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 36,26 triliun rupiah. Naiknya nilai PDRB ini dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha dan adanya inflasi. Seiring usaha peningkatan pembangunan di Kota Tarakan, PDRB Kota Tarakan memperlihatkan perkembangan selama beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2019, PDRB perkapita Kota Tarakan (ADHB) mencapai 133,96 juta rupiah dengan peningkatan sebesar 10,85% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika dilihat lagi secara series semenjak tahun 2016 sampai 2019, PDRB per kapita di Kota Tarakan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini mengindikasikan
bahwa perekonomian masyarakat Kota Tarakan secara umum terus mengalami peningkatan.
Gambar 3.2
PDRB Kota Tarakan Atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2016-2020 (Juta Rupiah)
Sumber: Tinjauan Kinerja Perekonomian Kota Tarakan, 2021
Peranan terbesar dalam pembentukan PDRB Kota Tarakan ADHK pada tahun 2020 dihasilkan oleh lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor yaitu sebesar 20,57 persen (angka ini meningkat dari tahun 2016 yang sebesar 19,48 persen). Selanjutnya lapangan usaha Konstruksi sebesar 16,17 persen (meningkat dari tahun 2016 yang hanya sebesar 14,87 persen), disusul oleh lapangan usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 12,50 persen. Transportasi dan Pergudangan sebesar 12,08 persen (menurun lambat dari tahun 2016 yang sebesar 12,24 persen). Berikutnya lapangan usaha Industri Pengolahan sebesar 11,63 persen (turun dari tahun 2016 yang dapat mencapai 13,28 persen) dan lapangan usaha.
Tabel 3.3
Laju Pertumbuhan PDRB Atas Harga Konstan Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016-2020 (%)
Kategori/ Lapangan Usaha | 2016 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 |
A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 3,62 | 6,17 | 6,96 | 5,88 | 0,27 |
Kategori/ Lapangan Usaha | 2016 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 |
B. Pertambangan dan Penggalian | -0,16 | 2,33 | 1,90 | -2,06 | -5,69 |
C. Industri Pengolahan | 6,87 | 5,58 | 2,87 | 3,96 | -3,75 |
D. Pengadaan Listrik dan Gas | 8,33 | 8,75 | 12,19 | 5,10 | 13,08 |
E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang | 4,46 | 8,10 | 6,54 | 1,52 | 3,44 |
F. Konstruksi | 8,23 | 9,09 | 9,15 | 13,25 | 0,24 |
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 5,21 | 8,68 | 9,77 | 9,81 | 0,30 |
H. Transportasi dan Pergudangan | 5,38 | 11,87 | 8,87 | 7,66 | -5,92 |
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 8,24 | 12,06 | 12,91 | 7,44 | -10,34 |
J. Informasi dan Komunikasi | 8,80 | 9,97 | 9,80 | 8,01 | 5,05 |
X. Xxxx Keuangan | 4,63 | 4,85 | 8,67 | 5,48 | 0,59 |
L. Real Estate | 2,96 | 4,89 | 6,73 | 5,01 | 0,78 |
M,N. Jasa Perusahaan | -3,38 | 1,35 | 4,14 | 1,96 | -1,83 |
O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 10,13 | 9,11 | 7,07 | 6,09 | 1,65 |
X. Xxxx Xxxdidikan | 8,01 | 8,58 | 7,33 | 9,98 | 4,47 |
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 12,10 | 8,24 | 6,44 | 11,02 | 9,57 |
R,S,T,U. Xxxx Xxxxnya | 12,17 | 9,86 | 8,79 | 8,76 | 9,21 |
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO | 5,93 | 7,96 | 7,55 | 7,69 | -0,78 |
Sumber : Kota Tarakan Dalam Angka, 2021
Gambar 3.4
Laju Pertumbuhan PDRB Tarakan Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2016-2020 (%)
Sumber : Badan Pusat Statistik Kota Tarakan, 2021
Perekonomian Kota Tarakan mengalami fluktuasi semenjak terjadinya gejolak perekonomian global yang berdampak pada perekonomian nasional dan daerah, tak terkecuali Kota Tarakan. Perekonomian Kota Tarakan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan hingga mencapai 7,95 persen di tahun 2016. Namun pertumbuhan ekonomi Kota Tarakan mengalami kontraksi dua tahun berturut-turut dari tahuan 2017 hingga 2019. Hal ini disebabkan oleh guncangan yang terjadi pada perekonomian nasional. Perang dagang menjadi masalah utama saat pada itu. China dan AS sebagai dua kekuatan ekonomi dunia tengah 'berperang'. Hal ini membuat negara lain mendapatkan sentimen buruk dalam proses ekspor-impor. Secara umum, kinerja perekonomian nasional sepanjang tahun 2017 bergerak stagnan imbas dari pengetatan moneter di sejumlah negara dan isu geopolitik. Pertumbuhan ekonomi hanya mentok 5,05 persen, meski asumsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar 5,2 persen. Perlambatan pertumbuhan ekonomi yang disertai anomali dari sisi produksi berupa penurunan kinerja sektor riil dan dari sisi pengeluaran konsumsi rumah tangga menyebabkan penurunan daya beli masyarakat. Walaupun demikian, pertumbuhan ekonomi Kota Tarakan mengalami progresif di tahun 2019 dengan peningkatan sebesar 0,14 poin.
Pada Tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Kota Tarakan mengalami konstraksi mencapai negatif pertumbuhan sebesar -0,78 persen. Perlambatan ekonomi pasti akan berdampak pada kinerja pertumbuhan ekonomi Kota Tarakan pada tahun 2020. Pandemi Covid-19 menimbulkan efek domino dari kesehatan ke masalah sosial dan ekonomi, termasuk pelaku usaha. Selanjutnya, pemerintah Kota Tarakan juga sudah memberikan jaring pengaman sosial terhadap aktivitas sosial dan ekonomi untuk masyarakat yang pendapatannya
terdampak selama pandemi. Tujuannya agar masyarakat masih tetap bisa menjaga konsumsi pada masa pandemi.
1. Gini Rasio
Indeks Gini atau koefisien gini merupakan indikator yang menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh. Nilai Koefisien Gini berkisar antara 0 hingga 1. Koefisien Gini bernilai 0 menunjukkan adanya pemerataan pendapatan yang sempurna, atau setiap orang memiliki pendapatan yang sama. Secara umum, indeks gini Kota Tarakan berfluktuatif. Indeks gini Kota Tarakan pada tahun 2019 adalah 0,271 menurun dari tahun sebelumnya. Perubahan angka gini rasio mengindikasikan adanya perubahan distribusi pengeluaran penduduk yang digunakan untuk melihat apakah pemerataan pengeluaran penduduk semakin baik atau semakin buruk. Pada periode 2016-2020, distribusi pengeluaran penduduk di Kota Tarakan dapat dikatakan mengalami peningkatan kualitas, artinya bahwa distribusi pengeluaran penduduk Kota Tarakan pada tahun 2017 dan 2018 lebih merata daripada tahun-tahun sebelumnya. Secara umum, selama periode 2016-2020 ketimpangan distribusi pendapatan rumah tangga di Kota Tarakan berada pada tingkat ketimpangan rendah karena nilai indeks gini rasionya berada di bawah angka 0,3.
Gambar 3.5
Indeks Gini/Gini Rasio Kota Tarakan Tahun 2016-2020
Sumber: Badan Pusat Statistik Kota Tarakan, 2021
2. Laju Inflasi
Laju inflasi adalah suatu proses menurunnya nilai mata uang disertai dengan peningkatan harga barang secara umum dan terus menerus (continue) dalam periode tertentu. Secara umum, dalam kurun waktu 2016-2020, laju inflasi di Kota Tarakan mengalami pelambatan. Pada tahun 2017, laju inflasi Kota Tarakan sebesar 2,77, melambat dari tahun sebelumnya sebesar 4,31, namun mengalami penurunan kembali di tahun 2020 sebesar 1,15.
Gambar 3.6
Laju Inflasi Kota Tarakan Tahun 2016-2020
Sumber : Badan Pusat Statistik Kota Tarakan, 2021
Inflasi Tarakan selama Tahun 2019 mencapai 1,47 persen. Tingginya nilai inflasi di Tahun 2019 ini dipengaruhi oleh kenaikan harga yang ditunjukkan oleh kenaikan indeks harga konsumen pada enam kelompok pengeluaran yaitu kelompok transportasi dan komunikasi sebesar 4,56 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 1,22 persen; kelompok sandang sebesar 0,78 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,38 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,36 persen; dan kelompok bahan makanan sebesar 0,06 persen. Sementara kelompok pengeluaran pendidikan, rekreasi dan olahraga mengalami penurunan indeks harga konsumen sebesar -0,02 persen (BPS, 2020).
Dalam rentang waktu lima tahun terakhir (tahun 2016-2020), Kota Tarakan mencapai inflasi tertinggi di tahun 2018 sebesar 5,00 persen, Inflasi yang sangat tinggi di tahun 2018 ini disebabkan oleh efek domino kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsibsidi dengan andil sebesar 0,26 persen, yang mengakibatkan lonjakan berbagai barang kebutuhan masyarakat. Sedangkan inflasi terendah terjadi di tahun 2020 sebesar 1,15 persen. Hal ini disebabkan oleh turunnya daya beli masyarakat akibat multipplier effect pandemi covid- 19.
3. Persentase Penduduk di Bawah Garis Kemiskinan
Melalui indikator pemerataan pendapatan, diketahui bahwa terdapat penduduk dengan pendapatan terendah dan sebagian dari penduduk tersebut tergolong ke dalam kategori miskin karena pendapatan mereka berada dibawah garis kemiskinan. Menurut BPS, penduduk miskin didefinisikan sebagai penduduk yang memiliki rata- rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan dapat ditegorikan menjadi dua, yaitu garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM). Terdapat perbedaan dalam penentuan garis kemiskinan perkotaan dan perdesaan. GKM ditetapkan sebesar 2.100 kkalori per kapita per hari, sedangkan GKNM yaitu untuk sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Tabel 3.7
Data Kemiskinan Kota Tarakan Tahun 2016-2020
Indikator | Satuan | 2016 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 |
Persentase Penduduk Miskin Kota Tarakan | % | 5,17 | 6,32 | 6,15 | 6,00 | 6,24 |
Jumlah Penduduk Miskin Kota Tarakan | Jiwa | 12.520 | 15.840 | 15.970 | 16.110 | 17.330 |
Garis Kemiskinan Kota Tarakan | Rp | 519.774 | 572.213 | 613.593 | 654.308 | 696.585 |
Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) | Satuan | 0,67 | 1,45 | 0,99 | 0,7 | 0,77 |
Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) | Satuan | 0,14 | 0,5 | 0,29 | 0,16 | 0,15 |
Sumber: Badan Pusat Statistik Kota Tarakan, 2021
3.1.2. Perubahan Kebijakan Ekonomi Daerah Tahun 2021
Kebijakan ekonomi daerah kabupaten / kota tidak bisa terlepas dari kebijakan ekonomi nasional dan provinsi. Dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2021 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 14 Agustus 2020 Presiden Xxxx Xxxxxx menyatakan, pemerintah akan mengusung tema kebijakan fiskal tahun 2021, ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi’. Ada 4 langkah strategis: (1) mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19;
(2) mendorong reformasi structural untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing ekonomi; (3) mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital; (4) pemanfaatan dan antisipasi perubahan demograf
Untuk menahan dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, pemerintah telah dan akan melakukan langkah- langkah kebijakan untuk menjaga dan memulihkan kondisi kesehatan, sosial ekonomi masyarakat, dan dunia usaha terutama UMKM. Pemulihan ekonomi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi kontraksi lebih dalam dan memulihkan sisi permintaan, seperti konsumsi, investasi dan ekspor, dan juga sisi penawaran atau sisi produksi. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi di kuartal III dan IV-2020 yang positif, sehingga kinerja ekonomi tahun 2020 dan 2021 juga tumbuh positif dan jauh dari resesi. Tulisan ini menganalisis kebijakan fiskal untuk pemulihan ekonomi nasional tahun 2021 sebagai lanjutan Program PEN 2020, dan percepatan realisasi penyerapan anggaran PEN 2020.
Melanjutkan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021
Berdasarkan Perpres No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, anggaran PEN dialokasikan sebesar Rp695,2 triliun. Pemerintah akan mengalokasikan Rp356,5 triliun dari RAPBN Tahun Anggaran 2021 sebagai kelanjutan dari program PEN tahun 2020, yang terdiri atas 6 sektor yaitu: (1) penanganan kesehatan dengan anggaran Rp25,4 triliun (turun dari Rp 87,55 triliun di tahun 2020), untuk pengadaan vaksin antivirus, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, litbang, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU; (2) dukungan perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah dengan anggaran Rp110,2 triliun (turun dari Rp203,9 triliun di tahun 2020), dilakukan melalui Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, kartu Pra Kerja, serta bantuan sosial (bansos) tunai; (3) dukungan pada sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) dengan anggaran Rp136,7 triliun (naik dari Rp106,11 triliun di tahun 2020), yang ditujukan untuk peningkatan pariwisata, ketahanan pangan dan perikanan, kawasan industri, pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi; (4) dukungan pada UMKM dengan anggaran Rp48,8 triliun (turun dari Rp123,46 triliun di tahun 2020), melalui subsidi bunga KUR, pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan; (5) pembiayaan korporasi dengan anggaran Rp14,9 triliun (turun dari Rp53,57 triliun di tahun 2020), yang diperuntukkan bagi berbagai lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan; (6) insentif bagi dunia usaha sebesar Rp20,4 triliun (turun dari Rp120,61 triliun di tahun 2020), melalui pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN (Media Indonesia, 15 Agustus 2020). Anggaran kesehatan sebesar Rp25,4 triliun perlu untuk mendapat
perhatian, mengingat anggaran kesehatan pada PEN tahun 2020 sebesar Rp87,55 triliun hingga saat ini belum terserap dengan baik.
Arah Kebijakan Ekonomi Daerah Kota Tarakan 2021
Tema dan sasaran pembangunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021 disusun dengan mempertimbangkan sasaran RPJMN, hasil evaluasi pembangunan dan anggaran tahun 2019 serta kebijakan pembangunan tahun 2020 yang kemudian diarahkan kepada proses pemulihan pembangunan nacional pascapandemi Covid19.
Tema Pembangunan RKP 2021 adalah “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”, dengan fokus pembangunan pada :
1. Pemulihan Industri, Pariwisata dan Investasi
2. Reformasi Sistem Kesehatan Nasional
3. Reformasi Sistem Perlindungan Sosial
4. Reformasi Sistem Ketahanan Bencana
Sesuai dengan visi Presiden 2020-2024 “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” dan tema RKP tersebut diatas maka sasaran pembangunan tahun 2021 diarahkan untuk mencapai sasaran utama yng mencakup sasaran makro ekonomi khususnya perekonomian nacional yang terdampak pandemi Covid19, pembangunan manusia dan masyarakat, dimensi pemerataan, kualitas lingkungan hidup, pertumbuhan industri dan pembangunan pariwisata
RKPD Kota Tarakan tahun 2021 tidak berdiri sendiri namun juga harus terintegrasi dengan kebijakan pembangunan provinsi maupun nasional. Oleh karena itu dalam mementukan prioritas pembangunan daerah Kota Tarakan harus mempedomani prioritas provinsi maupun nasional.
Tema pembangunan Kota Tarakan pada tahun 2021 pelaksanaan RPJMD Kota Tarakan tahun 2019-2024 adalah:
“PEMANTAPAN PENGEMBANGAN EKONOMI WILAYAH DAN SUMBERDAYA LOKAL YANG BERKUALITAS”
Tema pembangunan tersebut mempunyai makna bahwa fokus pembangunan Kota Tarakan tahun 2021 adalah untuk memantapkan pembangunan dan pengembangan perekonomian baik itu ekonomi daerah maupun ekonomi masyarakatnya. Selain itu dalam melakukan pembangunan ekonomi tersebut harus dibarengi dengan pengembangan sumberdaya lokal atau berbasis pada sumberdaya lokal. Dimensi sumber daya lokal yang dimaksud disini ialah dimensi sumberdaya manusia/masyarakatnya, sumberdaya lingkungannya, sumberdaya fisik infrastrukturnya, sumberdaya pemerintahannya, dan sumberdaya potensi ekonomi lokal.
Berdasarkan Arah Kebijakan Ekonomi Nasional dan Provinsi Kalimantan Utara, maka Arah Kebijakan Ekonomi Daerah Kota Tarakan Dalam mencapai target sasaran pembangunan jangka menengah Kota Tarakan 2019-2024, ditahun 2021 terdapat 4 (empat) Strategi Pembangunan dan 12 (dua belas) Arah Kebijkan Ekonomi Kota Tarakan yaitu:
1) Pemberdayaan Ekonomi Mikro Masyarakat, dengan arah kebijakan:
• Peningkatan Kesejahteran Buruh
• Peningkatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
2) Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Miskin, dengan arah kebijakan:
• Perbaikan Layanan Dasar Masyarakat Miskin Yang Tepat Sasaran
• Perluasan Lapangan Kerja
• Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja
3) Penguatan Potensi Unggulan Ekonomi Lokal, dengan arah kebijakan:
• Pengembangan dan Pembangunan Pertanian dalam Arti Luas
• Pembangunan dan Pengembangan Sektor Industri
• Peningkatan Perdagangan Barang dan Jasa Berbasis Sumber Daya Lokal
• Peningkatan Pengelolaan Potensi dan Destinasi Wisata
• Peningkatan Kemudahan Investasi
• Optimalisasi Pengelolaan Sumber-sumber PAD Potensial
4) Menjaga Stabilitas Harga dan Distribusi Barang, dengan arah kebijakan:
• Pengedalian Inflasi
3.2. Perubahan Asumsi Dan Kebijakan Ekonomi Daerah
3.2.1 Perubahan Asumsi Dasar Ekonomi Makro
Berdasarkan perkembangan kondisi perekonomian global, domestik dan daerah terkini masih meningkatnya kasus pandemik Covid-19, serta berbagai tantangan dan peluang perekonomian yang dihadapi, perlu dilakukan perubahan terhadap asumsi dasar ekonomi makro yang telah ditetapkan dalam RKPD Murni tahun 2021.
Prospek Pertumbuhan Ekonomi Kaltara 2021
Berdasarkan laporan Bank Indonesia Pada tahun 2021 Perekonomian Kaltara diperkirakan akan tumbuh dalam range 2,73%- 3,73% (yoy). Peningkatan kinerja pada lapangan usaha utama industri pengolahan dan perdagangan yang memacu peningkatan kinerja investasi dan konsumsi RT menjadi faktor utama peningkatan ekonomi Kaltara. Lapangan usaha konstruksi diperkirakan tumbuh meningkat seiring dengan telah usainya proses audit pada kepemimpinan Gubernur baru ditengah adanya instruksi untuk dapat melakukan percepatan pada berbagai proyek strategis yang ada di Kaltara. Lebih lanjut, lapangan usaha perdagangan diperkirakan dapat tumbuh meningkat seiring dengan peningkatan konsumsi RT didorong masuknya masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan
perluasan program vaksinasi Covid-19 serta adanya momen HBKN Idul Fitri 1442H. Di samping itu, ekspor komoditas utama Kaltara seperti batubara, CPO, udang dan plywood diperkirakan membaik sejalan dengan mulai meningkatnya demand global serta memasuki tren supercycle komoditas utama Kaltara yakni batubara dan CPO yang bahkan telah mencatatkan harga tertingginya pada akhir triwulan I 2021. Di sisi lain, meningkatnya kinerja lapangan usaha lainnya turut menopang tingginya laju pertumbuhan ekonomi Kaltara triwulan II 2021.
Dari sisi pengeluaran, potensi recovery ekonomi akan meningkatkan konsumsi RT sejalan dengan konsumsi pemerintah yang terus mengalami peningkatan. Hal ini didorong oleh berlanjutnya penyaluran anggaran belanja pemerintah, utamanya belanja modal untuk proyek-proyek pemerintah. Selain itu, berlanjutnya stimulus fiskal berupa program PEN seperti penyaluran bansos oleh pemerintah Kaltara serta festive momentum Hari Raya Idul Fitri berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat.
Sepanjang tahun 2021, berbagai langkah pemulihan perekonomian yang telah dilakukan akan berefek pada peningkatan ekonomi Kaltara, meski masih tumbuh terbatas. Peningkatan pertumbuhan diperkirakan bersumber dari adanya akselerasi berbagai lapangan usaha utama di Kaltara. Lapangan usaha konstruksi diperkirakan akan mengalami peningkatan seiring dengan adanya pembangunan PLTA Sei Kayan tahap I untuk proyek sebesar 900 MW dan realisasi belanja pemerintah. Namun demikian, masih adanya kendala pembebasan lahan menuju site PLTA menjadi penahan progress proyek ini. Lebih lanjut, adanya arahan Bupati Bulungan untuk dapat menyiapkan tim percepatan dapat menjadi angin segar dari keberlanjutan PSN ini. Selain itu, peningkatan pertumbuhan juga didorong oleh lapangan usaha industri pengolahan dengan adanya rencana peningkatan produksi CPO domestik. Berdasarkan data World Bank, outlook harga CPO global yang meningkat berpotensi
mendorong produksi CPO secara tahunan, ditambah dengan program B30 yang akan diakselerasi. Selain itu, membaiknya harga turut mendorong produksi udang Kaltara, sejalan demand global yang meningkat. Lapangan usaha perdagangan juga memberikan andil peningkatan ekonomi dengan adanya peningkatan daya beli masyarakat.
Selain kondisi domestik, terdapat risiko dari sisi eksternal dimana kondisi ekonomi global diprediksi akan menjadi faktor pendorong membaiknya perekonomian Kaltara pada tahun 2021. Pertumbuhan ekonomi 2021 di banyak negara mengalami perbaikan pasca menurun tajam akibat meluasnya pandemi Covid-19 pada triwulan II 2020. Hal ini tidak terlepas dari berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional dan global. Sejalan dengan itu, prediksi membaiknya perekonomian Tiongkok dan India sebagai negara mitra dagang utama Kaltara juga berpotensi meningkatkan perekonomian Kaltara. Hal ini dapat dilihat pada World Economic.
Inflasi Kaltara triwulan II tahun 2021 diperkirakan meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya. Meningkatnya tekanan inflasi Kaltara pada triwulan II tahun 2021 diperkirakan bersumber dari peningkatan tekanan pada kelompok transportasi serta makanan, minuman, dan tembakau. Tingkat inflasi kelompok transportasi diperkirakan relatif stabil dengan tendensi meningkat sejalan dengan normalisasi demand didorong perluasan program vaksin Covid-19 pada triwulan II 2021. Lebih lanjut, momentum Hari Raya Idul Fitri juga berpeluang meningkatkan tekanan harga pada kelompok makanan, minuman dan tembakau.
Di tengah adanya potensi peningkatan inflasi pada triwulan II 2021, program pengendalian inflasi terus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui TPID guna menjaga tingkat inflasi Kaltara. Hasil Survei Konsumen Bank Indonesia Provinsi Kaltara bulan Desember dan Januari 2021 menunjukkan penurunan tingkat ekspektasi masyarakat terhadap kondisi harga barang dan jasa pada 3 dan 6
bulan ke depan. Sehingga TPID dapat berperan dalam menjaga ekspektasi tersebut untuk menjaga inflasi yang rendah dan stabil.
Berdasarkan asesmen terhadap risiko selama tahun 2021 dan adanya program pemulihan ekonomi, inflasi Kaltara keseluruhan tahun 2021 diperkirakan akan mengalami peningkatan namun masih relatif rendah serta tetap berada di sasaran target inflasi nasional tahun 2021 (3+1%). Meningkatnya inflasi Kaltara pada tahun 2021 bersumber dari peningkatan mobilitas masyarakat yang didorong dengan pembukaan berbagai rute penerbangan dari dan ke Kaltara pada tahun 2021, serta adanya rencana peningkatan tarif BPJS dan berlanjutnya program PEN termasuk bansos non tunai yang diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat
Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2021
Prospek perekonomian nasional tahun 2021 diperkirakan membaik sejalan dengan proyeksi pemulihan perekonomian global dan dampak dukungan fiskal terhadap percepatan pemulihan ekonomi termasuk dukungan pengendalian pandemi. Namun demikian, kerangka ekonomi makro tahun 2021 disusun dengan risiko ketidakpastian yang tinggi, sehingga terdapat kemungkinan terjadinya divergensi proyeksi ekonomi global di tahun 2020 dan 2021.
Menteri Keuangan Xxx Xxxxxxx merevisi target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 menjadi kisaran 3,7 persen sampai 4,5 persen yang turun dari proyeksi awal yaitu 4,3 persen hingga 5,3 persen, karena dampak dari penerapan PPKM Jawa-Bali.
1. Pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5 persen (yoy).
2. Inflasi tiga persen (yoy).
3. Tingkat suku bunga SBN 10 tahun 7,29 persen.
4. Nilai tukar Rp14.600 per USD.
5. Harga minyak mentah Indonesia USD45 barel per hari.
6. Lifting minyak 705 ribu barel per hari.
7. Lifting gas 1,007 juta barel setara minyak per hari.
Memperhatikan perkembangan ekonomi global, nasional dan Perekonomian Kaltra dan inflasi, maka optimis pertumbuhan ekonomi Kota Tarakan tumbuh esebasar 5,90 %. Untuk itu Perubahan asumsi dasar ekonomi makro RKPD perubahan tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Tabel 3.8
Asumsi Ekonomi Makro Perubahan RKPD Tahun 2021
No | Indikator Ekonomi Makro | Target | |||||
RKPD 2021 | Perubahan 2021 RKPD | ||||||
Prov Kaltara | Kota Tarakan | Prov Kaltara | Kota Tarakan | ||||
Reali sasi 2020 | Target RKPD 2021 | Realis asi 2020 | Target 2021 | Target | Target | ||
1 | Laju Pertumbuhan Ekonomi (% | 6,55&- 6,95 % | -0,78 % | 5,90 % | |||
2. | Persentase Penduduk Miskin (%) | 7,0-6,8 % | 5,70 | 5,70 | |||
3. | Tingkat Pengangguran Terbuka (%) | 4,85 %-5,55 % | 5,84 % | 5,79 | |||
4. | Inflasi (%) | 4,31 % | 3,7 % | 3,7 |
Sumber: BPS dan BI Kaltara, 2020 (data diolah)
3.3. Perubahan Arah Kebijakan Keuangan Daerah Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 343 ayat (1), bahwa Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, yaitu adanya perhitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
(SiLPA) riil audit hasil perhitungan BPK.
Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan keuangan Daerah Pasal 161 ayat (1) Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD, ayat (2)) Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja;
c. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
d. keadaan darurat; dan/atau e. keadaan luar biasa.
Dengan adanya Pandemi Covid-19, berdampak terhadap penyesuaian struktur keuangan mulai dari tingkat pusat untuk penanganan pandemic dimaksud. Hal ini dilatarbelakangi amanat dari Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara & Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan yang mengamanatkan penyesuaian APBD untuk percepatan penanganan Covid-19 di daerah. Peraturan dimaksud telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan,
Berdasarkan kondisi tersebut, kebijakan pendanaan pembangunan pada Perubahan RKPD Tahun 2021 terdiri dari Kebijakan Pendapatan dan Belanja Daerah serta kebijakan Pembiayaan Daerah.
3.3.1. Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah
Kondisi keuangan daerah Kota Tarakan pasca tahun 2015 mempunyai tantangan yang cukup besar, selain dengan hilangnya
sumber Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dari Provinsi Kalimantan Timur serta Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, dengan adanya Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kemudian berdampak hilangnya sumber-sumber PAD karena adanya pelimpahan wewenang. Hal tersebut berdampak sumber-sumber PAD tahun 2016 hampir seluruhnya mengalami penurunan dibandingkan tahun 2015 kecuali sumber hasil retribusi daerah. Dengan melihat kondisi tersebut kemudian Pemerintah Kota Tarakan mulai memanfaatkan dan menggenjot potensi-potensi PAD untuk meningkatkan penerimaan daerah. Usaha tersebut relatif berhasil yang terlihat dengan meningkatnya PAD dari tahun 2016 yang sebesar Rp. 62,198 miliar menjadi Rp. 72,401 miliar ditahun 2018.
Meskipun trennya semakin meningkat khususnya dari tahun 2016 ke tahun 2018, namun DOFD tersebut terbilang masih rendah. Berdasarkan klasifikasi, rata-rata DOFD Kota Tarakan dari tahun 2013 hingga 2018 hanya mencapai 7,50% yang masih masuk kategori sangat kurang karena masih dibawah 10%. Adapun DOFD tertingi ditahun 2015 yang sebesar 11,26% masuk kategori kurang.
Dengan melihat kondisi tersebut, maka Pemerintah Kota Tarakan harus semakin lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber- sumber keuangan daerahnya sehingga penerimaannya tidak tergantung kepada pemerintah pusat maupun provinsi.
Perkembangan DOFD Kota Tarakan periode tahun 2016-2020, dapat dilihat pada Tabel 3.9.
Tabel 3.9
Derajat Otonomi Fiskal Daerah Kota Tarakan Tahun 2016-2020
No. | Tahun | Pendapatan Asli Daerah | Total Pendapatan | Persentase (%) |
1 | 2016 | 62.198.512.279 | 1.014.484.790.553 | 6,13% |
2 | 2017 | 67.092.417.030 | 774.265.955.603 | 8,67% |
3 | 2018 | 72.401.576.597 | 885.538.700.522 | 8,18% |
4 | 2019 | 73.230.451.033 | 920.721.653.011 | 7,95% |
5 | 2020 | 107.839.338.825 | 924.437.632.360 | 11,62% |
Rata-Rata | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 8,69% |
Sumber: BPKAD, 2020 (diolah)
Tren DOFD Kota Tarakan tahun 2016 ke tahun 2017 meningkat dari 6,13% di tahun 2016 menjadi 8,67% ditahun 2017. Namun tren tahun berikutnya relatif menurun hingga mencapai 7,95% ditahun 2019. Selanjutnya meningkat lagi ditahun 2020 sebesar 11,62%.
Dengan melihat kondisi tersebut kemudian Pemerintah Kota Tarakan mulai memanfaatkan dan mengenjot potensi-potensi PAD untuk meningkatkan penerimaan daerah. Usaha tersebut relatif berhasil yang terlihat dengan meningkatnya PAD dari tahun 2016 yang sebesar Rp. 62,198 miliar menjadi Rp. 107,839 miliar ditahun 2020.
Meskipun tren PAD semakin meningkat khususnya dari tahun 2016 hingga tahun 2020, namun DOFD tersebut terbilang masih rendah. Berdasarkan klasifikasi, rata-rata DOFD Kota Tarakan dari tahun 2016 hingga 2020 hanya mencapai 8,69% yang masih masuk kategori sangat kurang karena masih dibawah 10%.
Gambar 3.10
Perkembangan Pendapatan, Belanja Daerah dan Pembiayaan Kota Tarakan Tahun 2015-2019 (dalam Miliar)
1.200,00
1.014,48
1.000,00
926,79
861,40
885,54 880,65
920,67
800,00
774,27 782,14
763,69
678,82
600,00
400,00
205,29
200,00
14,48
5,14
4,02
-
2015
2016
2017
2018
2019
(200,00)
(73,21)
Pendapatan Belanja Daerah Pembiayaan
Sumber: BPKAD & BPPRD Kota Tarakan, 2019 (diolah)
Pendapatan daerah Kota Tarakan dalam 5 (lima) tahun terakhir (2015-2019) mengalami penurunan dengan rata-rata penurunan sebesar 1,13% pertahun. Jika dilihat dari komponen Pendapatan Daerah dalam kurun waktu 2015-2019 terlihat bahwa semua sumber pendapatan mengalami penurunan dimana rata-rata penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 2,99%, rata-rata penurunan Dana Perimbangan sebesar 0,28% dan rata-rata penurunan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 0,49%. Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa penurunan komponen-komponen pendapatan daerah tersebut disebabkan karena dua hal utama yaitu: Pertama, terpisahnya Kota Tarakan dari Provinsi Kalimantan Timur yang berdampak pada hilangnya sumber-sumber penerimaan dari Provinsi Kalimantan Timur; Kedua, Adanya pelimpahan kewenangan suatu urusan ke Provinsi yang berdampak pada berkurangnya sumber- sumber PAD.
Jika dibandingkan dengan komponen Pendapatan Daerah lainnya, PAD merupakan komponen yang mengalami rata-rata penurunan yang terendah. Meskipun terbilang tingkat penurunannya terendah dibanding yang lain, namun tetap saja masih kategori negatif
jadi kedepan harus masih perlu ditingkatkan. Jika dilihat lebih detil, sumber PAD yang mengalami tren menurun ialah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (-8,89%) dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (-19,05%). Adapun sumber PAD yang mengalami pertumbuhan positif ialah Pendapatan Pajak Daerah (8,96%) dan Hasil Retribusi Daerah (5,72%). Dari hal tersebut terlihat bahwa Pemerintah Kota Tarakan sedang berupaya untuk terus meningkatkan kemadindirian keuangan daerah dengan menggenjot dua sumber PAD tersebut.
Untuk dana perimbangan secara agregat dari tahun 2015-2019 mengalami rata-rata penurunan sebesar 0,28%. Untuk komponen dana perimbangan yang mengalami peningkatan ialah Dana Alokasi Umum sebesar 13,04% pertahun dan Dana Alokasi Khusus sebesar 279,33% pertahun. Meskipun kedua komponen dana perimbangan tersebut mengalami peningkatan, namun ternyata secara agregat nilai dana perimbangan mengalami penurunan. Hal tersebut menunjukkan bahwa faktor penentu penurunan dana perimbangan tersebut ialah akibat menurunnya sumber penerimaan Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak. Setidaknya penurunan nilai Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak ialah dari Rp. 273,930 miliar ditahun 2013 menjadi Rp. 236,549 miliar.
Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah secara agregat dari tahun 2015-2018 juga mengalami penurunan dengan rata-rata penurunan sebesar 0,49% pertahun. Adapun komponen dari lain-lain pendapatan daerah yang sah dimana Pendapatan Hibah pada tahun 2015-2018 tidak ada pendapatan, tahun 2019 menerima Pendapatan Hibah Sebesar Rp. 30,30 miliar , Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya mengalami rata-rata penurunan sebesar 5,23% pertahun hal ini disebabkan pada tahun 2014 nilai Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dari Rp. 101,49 miliar menjadi Rp. 40,9 miliar pada tahun 2015 atau mengalami penurunan sebesar 59,6% sehingga mempengaruhi rata pertumbuhan selama 5 tahun.
Xxxx Xxnyesuaian dan Xxxxxxx Xxxxxx pada tahun 2016 mengalami penurunan sebesar 84,3% dan pada tahun 2017 – 2019 tidak ada penerimaan. Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya mengalami rata-rata penurunan sebesar 20,37% pertahun, dan Pendapatan Lainnya mengalami rata-rata penurunan sebesar -0,4%.
Secara lebih rinci rata-rata pertumbuhan realisasi pendapatan daerah Kota Tarakan Tahun 2016-2020 dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 3.1
Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Daerah Kota Tarakan Tahun 2016-2020
URAIAN | REALISASI | Rata-Rata Pertumbuhan (%) | ||||
2016 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | ||
PENDAPATAN | 1,014,484,790,552.96 | 774,265,955,603.07 | 885,538,700,521.69 | 920,670,594,573.36 | 924.437.632.360 | -2,30 |
PENDAPATAN ASLI DAERAH | 62,198,512,278.56 | 67,092,417,030.24 | 72,401,576,596.92 | 73,179,392,594.82 | 107.839.338.825 | 14,75 |
Pendapatan Pajak Daerah | 34,731,051,295.35 | 40,609,093,037.59 | 45,456,253,569.03 | 48,692,782,662.12 | 00.000.000.000 | 6,42 |
Hasil Retribusi Daerah | 12,043,176,073.42 | 11,968,343,203.00 | 13,521,988,321.00 | 9,528,342,617.63 | 00.000.000.000 | -2,58 |
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | 4,626,503,005.52 | 6,067,486,106.57 | 5,456,435,066.89 | 5,142,188,576.95 | 2.923.987.754 | -10,84 |
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah | 10,797,781,904.27 | 8,447,494,683.08 | 7,966,899,640.00 | 9,816,078,738.12 | 00.000.000.000 | 46,35 |
DANA PERIMBANGAN | 701,347,008,325.00 | 585,786,873,282.00 | 721,237,211,961.00 | 762,714,696,575.00 | 691.910.393.097 | -0,34 |
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak | 255,402,084,965.00 | 138,370,519,529.00 | 182,678,993,462.00 | 236,549,108,153.00 | 178.880.299.783 | -8,52 |
Xxxx Xxxxxxx Umum | 336,447,029,000.00 | 346,753,157,000.00 | 380,969,519,000.00 | 409,970,995,000.00 | 425.960.694.000 | 6,08 |
Xxxx Xxxxxxx Khusus | 109,497,894,360.00 | 100,663,196,753.00 | 157,588,699,499.00 | 116,194,593,422.00 | 00.000.000.000 | -5,57 |
LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH | 250,939,269,949.40 | 121,386,665,290.83 | 91,899,911,963.89 | 84,776,505,403.54 | 124.687.900.438 | -16,04 |
Pendapatan Hibah | - | - | - | 30,305,098,862.80 | 00.000.000.000 | 27,97 |
URAIAN | REALISASI | Rata-Rata Pertumbuhan (%) | ||||
2016 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | ||
Xxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | ||
Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya | 50,948,442,205.40 | 44,371,045,290.83 | 46,280,590,552.00 | 54,471,406,540.74 | 00.000.000.000 | 3,23 |
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus | 5,000,000,000.00 | - | - | - | 00.000.000.000 | 183,26 |
Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya | 160,773,500,000.00 | 50,412,000,000.00 | 13,332,550,000.00 | - | 00.000.000.000 | -55,79 |
Pendapatan Lainnya | 34,217,327,744.00 | 26,603,620,000.00 | 32,286,771,411.88 | - | -2,86 |
Sumber: BPKPAD Kota Tarakan, 2020 (diolah)
3.3.2. Perubahan Kebijakan Belanja Daerah
Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka mendanai dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib. urusan pilihan. dan urusan yang penanganannya dalam bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu belanja dareah diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan pembangunan berdasarkan pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir tahun 2015-2019 realisasi belanja daerah terus mengalami penurunan dengan rata-rata penurunan mencapai 11,47% pertahun dari Rp. 861,39 triliun ditahun 2015 menurun menjadi Rp. 763.69 miliar ditahun 2019. Penurunan belanja tersebut seirama dengan penurunan pendapatan daerah pada kurun waktu yang sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Jika dilihat lebih rinci, Belanja Tidak Langsung (BTL) pada kurun waktu tersebut juga mengalami penurunan dengan rata-rata penurunan mencapai 4,23% pertahun dari Rp.476.36 miliar ditahun 2015 menjadi Rp.372.17 miliar ditahun 2019. Penurunan nilai BTL tiap tahunnya sebenarnya justru bernilai positif. Artinya ada penekanan pada post-post tertentu dalam BTL. Dengan kondisi pendapatan daerah Kota Tarakan yang semakin menurun maka mau tidak mau Belanja Daerah harus ditekan. Adapun post di BTL yang telah berhasil ditekan dalam kurun waktu tersebut ialah Belanja Hibah dimana belanja hibah tahun 2015 sebesar Rp.35,03 miliar diturunkan menjadi RP.14.37 miliar ditahun 2019. Begitu pula dengan belanja pegawai yang mengalami penurunan dari Rp.476.36 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp.372.17 miliar pada tahun 2019.
Seperti halnya Belanja Tidak Langsung (BTL), Belanja Langsung (BL) juga mengalami penurunan sebesar 12,16% pertahun. Hal ini tentunya akan berdampak pada kualitas dan kuantitas belanja publik. Untuk itu maka Pemerintah Kota Tarakan akan mengefektifkan dan memprioritaskan belanja langsung yang sifatnya strategis.
Jika dilihat rasionya, proporsi BL terhadap total belanja dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Rasio BL ditahun 2015 sebesar 44,7% dan terus meningkat hingga mencapai 51,27% ditahun 2019. Adapun untuk proporsi BTL relatif mengalami penurunan dari 55,3% ditahun 2015 menjadi 48,73% ditahun 2019. Peningkatan rasio BTL terbesar terjadi ditahun 2015. Hal tersebut disebabkan karena ditahun 2015 selain pendaptan daerah yang menurun drastis juga adanya penerimaan pegawai sehingga meningatkan nilai belanja pegawai.
Peningkatan rasio BL pada dasarnya menunjukkan semakin tingginya kualitas belanja publik. Untuk itu sejak tahun 2015 Pemerintah Kota Tarakan berusaha meningkatkan kembali rasio BL. Hasilnya tahun 2015-2019 rasionya meningkat menjadi lebih dari 50%.
Gambar 3.11
Perkembangan Proporsi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Kota Tarakan Tahun 2015-2019
60,00%
50,00%
44,70%
48,73%
40,00%
30,00%
20,00%
10,00%
0,00%
2015
2016
2017
2018
2019
% BL
% BTL
55,30%
49,12%
49,84%
49,15%
50,16%
51,27%
50,88%
50,85%
Sumber: BPKAD Kota Tarakan, 2019 (diolah)
Proporsi realisasi belanja langsung dan belanja tidak langsung Tahun 2016-2020 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021
Kota Tarakan Tahun 2021
Tabel 3.2
Realisasi Penggunaan Anggaran Belanja Daerah Kota Tarakan Tahun 2016-2020
No | URAIAN | REALISASI | Rata-Rata Pertumbuhan (%) | ||||
2016 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |||
2 | BELANJA | 926,791,967,871.06 | 782,139,143,811.88 | 880,654,610,999.49 | 763,693,529,822.31 | 990.156.020.065 | 1,67 |
2.1 | BELANJA TIDAK LANGSUNG | 455,541,369,499.87 | 389,803,232,424.32 | 432,542,255,785.50 | 372,176,863,278.77 | 428.605.119.412 | -1,51 |
2.1.1 | Belanja Pegawai | 433,373,403,999.87 | 370,939,737,777.32 | 395,845,858,819.50 | 353,538,817,595.77 | 399.245.759.008 | -2,03 |
2.1.3 | Belanja Subsidi | - | - | - | - | - | |
2.1.4 | Belanja Hibah | 18,613,487,901.00 | 15,934,544,972.00 | 34,269,957,229.00 | 14,337,714,647.00 | 00.000.000.000 | 0,28 |
2.1.5 | Belanja Bantuan Sosial | 2,581,684,005.00 | 2,027,550,820.00 | 1,651,782,865.00 | 3,101,738,642.00 | 1.824.927.261 | -8,31 |
2.1.6 | Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa | - | - | - | - | - | |
2.1.7 | Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa | 898,793,594.00 | 898,785,855.00 | 774,656,872.00 | 898,768,224.00 | - | -0,001 |
2.1.8 | Belanja Tidak Terduga | 74,000,000.00 | 2,613,000.00 | - | 299,824,170.00 | 8.714.913.797 | 390,17 |
2.2 | BELANJA LANGSUNG | 471,250,598,371.19 | 392,335,911,387.56 | 448,112,355,213.99 | 391,516,666,543.54 | 561.550.900.653 | 4,48 |
2.2.1 | Belanja Pegawai | 15,682,689,633.00 | 8,083,149,251.86 | 128,200,000.00 | 1,237,756,500.00 | 7.458.788.450 | -21,94 |
2.2.2 | Belanja Barang dan Jasa | 219,092,325,746.21 | 209,049,140,239.79 | 192,566,449,523.99 | 225,042,639,592.43 | 275.676.138.376 | 5,91 |
2.2.3 | Belanja Modal | 236,475,582,991.98 | 175,203,621,895.91 | 255,417,705,690.00 | 165,236,270,451.11 | 278.415.973.827 | 4,17 |
SURPLUS/DEFISIT | 87,692,822,681.90 | (7,873,188,208.81) | 4,884,089,522.20 | 156,977,064,751.05 | (00.000.000.000) |
Sumber: BPKAD Kota Tarakan, 2019 (diolah)
III-30
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun
Kota Tarakan Tahun 2021 2021
3.3.3. Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Dengan kata lain pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Dalam lima tahun terakhir dari tahun 2015-2019 perkembangan pembiayaan daerah trennya relatif menurun. Meskipun menurun namun nilainya relatif masih mengalami surplus. Dengan kata lain nilai penerimaan pembiayaan lebih besar ketimbang pengeluaran pembiayaan. Nilai pembiayaan (netto) daerah sebesar Rp. 205,29 miliar, pada tahun 2015, sebesar (-73,21) miliar, tahun 2016 sebesar Rp. 14,48 miliar, tahun
2017, sebesar Rp. 5,14 miliar dan tahun 2018, sebesar Rp. 4 miliar pada
tahun 2019.
Seluruh penerimaan pembiayaan daerah di Kota Tarakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah khususnya ditahun 2018 dan untuk Pembayaran Pokok Utang di tahun 2013 sebesar Rp. 5,14 miliar dan ditahun 2016 sebesar Rp. 95,93 miliar digunakan untuk Pembayaran Pokok Utang.
Secara lebih rinci, perkembangan Pembiayaan Daerah dan rata-rata pertumbuhan APBD Kota Tarakan tahun 2016-2020 dapat dilihat pada Tabel 3.3.
III-30
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021
Kota Tarakan Tahun 2021
Tabel 3.3
Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Pembiayaan Daerah Kota Tarakan Tahun 2016-2020
No | URAIAN | REALISASI | Rata-Rata Pertumbuhan (%) | ||||
2016 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |||
3 | PEMBIAYAAN | ||||||
3.1 | PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 | 63,11 |
3.1.1 | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 | 63,11 |
3.2 | PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH | 00.000.000.000 | - | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | -42,43 |
3.2.1 | Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah | 1.450.000.000 | 5.999.000.000 | 00.000.000.000 | -42,43 | ||
3.2.2 | Pengembalian Sisa Dana Transfer | ||||||
3.2.3 | Pembayaran Pokok Utang | 00.000.000.000 | |||||
PEMBIAYAAN NETTO | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Sumber: BPKPAD Tarakan, diolah
III-31
Tabel. 3.4
Kerangka Ekonomi Dan Anggaran Daerah Perubahan RKPD Tahun 2021
NO | URAIAN | APBD 2021 | RKPD PERUBAHAN 2021 |
1 | 2 | 3 | 4 |
I | PENERIMAAN | ||
1 | PENDAPATAN | ||
1.1 | Pendapatan Asli Daerah | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Pendapatan Pajak Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pendapatan Retribusi Daerah | 9.790.755.000 | 00.000.000.000 | |
Pendapatan Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Dipisahkan | 8.300.000.000 | 8.300.000.000 | |
Lain-lain PAD yang sah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
PENDAPATAN TRANSFER | 824.605.836.779 | 866.990.880.445 | |
Transfer Pemerintah Pusat | 760.498.742.181 | 782.891.700.624 | |
A | Dana Perimbangan | 740.356.293.181 | 762.749.251.624 |
Dana Transfer Umum - DBH | 186.090.926.181 | 222.471.121.624 | |
Dana Transfer Khusus - DAU | 436.727.861.000 | 422.740.624.000 | |
Dana Transfer Khusus - DAK Fisik | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Dana Transfer Khusus - DAK Non Fisik | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
B | Dana Insentif Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
C | Dana Otonomi Daerah | ||
D | Xxxx Xxxxxxxxxxan | ||
E | Dana Desa | ||
Transfer Antar- Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pendapatan Bagi Hasil | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Bantuan Keuangan | 00.000.000.000 | ||
F | Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan Hibah | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | |
Pendapatan Dana Darurat | 0 | ||
Pendapatan Lainnya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Jumlah Pendapatan | 949.815.138.791 | 1.019.970.324.554 | |
II | BELANJA | ||
II.1 | BELANJA OPERASI | 756.866.938.693 | 761.555.706.132 |
Belanja Pegawai | 449.979.221.703 | 440.748.673.282 | |
Belanja Barang | 239.751.938.541 | 253.581.671.841 | |
Belanja Bunga | |||
Belanja Subsidi | |||
Belanja Hibah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Belanja Bantuan Sosial | 2.274.362.687 | 2.274.362.687 | |
II.2 | BELANJA MODAL | 232.690.246.503 | 235.402.392.632 |
Belanja Tanah | 4.932.937.178 | 4.932.937.178 |
Belanja Peralatan dan Mesin | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Belanja Gedung dan Bangunan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Belanja Jalan, irigasi dan Jaringan | 113.100.030.412 | 113.100.030.412 | |
Belanja Aset Tetap Lainnya | 335.000.000 | 341.000.000 | |
II.3 | BELANJA TAK TERDUGA | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 |
Belanja Tak terduga | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | |
III | TRANSFER | ||
III. 1 | TRANSFER HASIL PENDAPATAN KE KABUPATEN/KOTA | ||
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Provinsi | |||
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepala Kabupaten/Kota | |||
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa | |||
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Kabupaten/Kota | |||
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa | |||
Belanja Bagi Hasil lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Kepada Kabupaten/Kota | |||
III. 2 | TRANSFER BANTUAN KEUANGAN KE PEMERINTAH DAERAH LAINNYA | ||
Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya | |||
1.004.557.185.196 1.011.958.098.764 | |||
JUMLAH BELANJA DAN TRANSFER |
Keterangan :
(3) Kolom ini diambil APBD 2021
(4) Kolom ini diambil dari RKPD 2020 Perubahan
(5) Kolom ini diisi dengan keterangan yang diperlukan
BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
Prioritas pembangunan Kota Tarakan pada Tahun 2021 merupakan prioritas pembangunan pada tahun kedua dari pelaksanaan RPJMD Kota Tarakan Tahun 2019-2024 yang secara khusus berhubungan dengan capaian sasaran pembangunan daerah, memiliki tingkat urgensi yang tinggi untuk segera diwujudkan, serta merupakan pondasi bagi pembangunan daerah tahun berikutnya;
Perumusan prioritas, strategi dan arah kebijakan RKPD tahun 2021 tentunya perlu memperhatikan dinamika kondisi daerah (sosial-ekonomi) baik internal maupun eksternal yang berpengaruh terhadap proses pembangunan di Kota Tarakan. Disamping itu, untuk menjaga keselarasan dengan pembangunan nasional maka penetapan prioritas daerah juga memperhatikan arah kebijakan nasional.
4.1 Tujuan dan Sasaran Pembangunan
Tujuan dan sasaran pembangunan dirumuskan untuk memberikan arah terhadap program pembangunan daerah serta dalam rangka memberikan kepastian operasionalisasi dan keterkaitan antara misi dengan program pembangunan sehingga memberikan gambaran yang jelas tentang ukuran-ukuran terlaksananya misi dan tercapainya visi. Tujuan dan sasaran pembangunan menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah yang selanjutnya akan menjadi dasar dalam mengukur kinerja pembangunan secara keseluruhan.
Visi Pembangungan jangka menengah Kota Tarakan 2019-2024 ialah “Terwujudnya Tarakan Sebagai Kota Maju dan Sejahtera Melalui Smart City”. Untuk melaksanakan visi dan misi tersebut, dalam rancangan RPJMD Kota Tarakan 2019-2024 ditetapkan tujuan sasaran pembangunan.
Setidaknya terdapat 6 tujuan dan 18 sasaran pembangunan jangka menengah Kota Tarakan 2019-2024 sebagaimana tabel berikut:
Tabel 4. 1
Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran RPJMD Kota Tarakan 2019-2024
VISI: TERWUJUDNYA TARAKAN SEBAGAI KOTA MAJU DAN SEJAHTERA MELALUI SMART CITY
TUJUAN | INDIKATOR | SASARAN | INDIKATOR |
MISI 1: Meningkatkan sumberdaya manusia yang terampil, mandiri, berkualitas, dan berdayasaing | |||
1. Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia | IPM | Meningkatnya aksesibilitas dan kualitas pendidikan | Harapan lama Sekolah |
Rata-Rata Lama Sekolah | |||
Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat | Usia Harapan Hidup | ||
Meningkatnya daya beli masyarakat | Pengeluaran Perkapita masyarakat | ||
MISI 2: Meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Amanah, Profesional, Efektif dan Efisien Yang Berbasis Pada Sistem Penganggaran Yang Pro Rakyat | |||
2. Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan | Indeks Reformasi Birokrasi | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja dan Akuntabilitas Keuangan | Opini BPK |
Nilai SAKIP | |||
Terwujudnya Birokrasi Yang Efektif dan Efisien | Indeks Profesionalitas ASN | ||
Terwujudnya Birokrasi Yang Memiliki Pelayanan Publik Yang Berkualitas | Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) | ||
MISI 3: Meningkatkan dan Memperepat Pembangunan InfrastrukturPublik yang Cepat, Mudah, Murah, Adil dan Transparan. | |||
3. Meningkatnya Sarana dan Prasarana Perkotaan | IKLI | Meningkatnya Ruang Terbuka Hijau | Persentase Ruang Terbuka Hijau |
Meningkatnya pelayanan air bersih | Persentase rumah tangga yang dapat mengakses air bersih | ||
Meningkatkan sarana dan prasarana perkotaan | Persentase panjang jalan dengan kondisi mantap | ||
Ratio jumlah kendaraan per panjang jalan | |||
Persentase Penambahan Bangunan Pemerintah dan Fasilitas Umum | |||
Persentase Bangunan dan |
TUJUAN | INDIKATOR | SASARAN | INDIKATOR |
Lingkungan yang tertata | |||
Persentase kesesuaian Pemanfaatan Ruang | |||
Persentase pembinaan jasa kontruksi | |||
Persentase jumlah rumah tangga yang memperoleh layanan pengelolaan air limbah domestik | |||
Menurunnya luas kawasan kumuh | Persentase Luas Kawasan Kumuh | ||
Meningkatnya ketersediaan rumah layak huni untuk MBR | Persentase Rumah untuk MBR yang terbangun dan terenovasi | ||
MISI 4: Mengembangkan ekonomi daerah yang berorientasi kepada kepentingan rakyat (Ekonomi Pro Rakyat) melalui sektor perdagangan, jasa, industri, pariwisata dan pertanian dalam arti luas. | |||
4. Meningkatkan Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi Daerah | Indeks Gini | Menurunnya kemiskinan | Angka Kemiskinan |
Menurunnya pengangguran | Tingkat Pengangguran Terbuka | ||
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi daerah. | Laju Pertumbuhan Ekonomi | ||
Terkendalinya inflasi daerah | Tingkat Inflasi | ||
MISI 5: Meningkatkan Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam melalui Peningkatan Nilai Tambah yang Berwawasan Lingkungan dengan Memanfaatkan Teknologi Tepat Guna, Kreatif dan Inovatif berdasarkan Ilmu Pengetahuan. | |||
5. Meningkatnya kualitas lingkungan hidup | IKLH | Menurunnya pencemaran lingkungan | Indeks Kualitas Air |
Indeks Kualitas Udara | |||
Indeks Tutupan Lahan | |||
Persentase sampah yang dikelola | |||
Indeks kebencanaan | Meningkatnya penanganan Kebencanaan Yang Efektif | Persentase Pelayanan Bencana Kebakaran | |
Persentase Pelayanan Bencana Longsor | |||
Persentase Luas Genangan Banjir |
TUJUAN | INDIKATOR | SASARAN | INDIKATOR |
MISI 6: Meningkatkan Pembangunan Akhlak dan Moral Sesuai Kearifan Lokal serta Mewujudkan Kepastian Hukum dan Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa | |||
6. Meningkatnya kerukunan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat | Indeks toleransi (kedamaian, menghargai perbedaan, dan kesadaran) | Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban kota | Persentase pelanggaran keamanan, ketertiban, ketentraman dan kenyamanan (K3) yang tertangani |
4.2 Prioritas Pembangunan Kota Tarakan Tahun 2021
Seperti telah disampaikan di awal bab ini, maka perumusan prioritas pembangunan Kota Tarakan pada tahun 2021, perlu untuk dikorelasikan dengan beberapa aspek. Berikut adalah identifikasi dari aspek-aspek tersebut.
RKPD Kota Tarakan tahun 2021 tidak berdiri sendiri namun juga harus terintegrasi dengan kebijakan pembangunan provinsi maupun nasional. Oleh karena itu dalam mementukan prioritas pembangunan daerah Kota Tarakan harus mempedomani prioritas provinsi maupun nasional.
Tema pembangunan Kota Tarakan pada tahun 2021 pelaksanaan RPJMD Kota Tarakan tahun 2019-2024 adalah:
“PEMANTAPAN PENGEMBANGAN EKONOMI WILAYAH DAN SUMBERDAYA LOKAL YANG BERKUALITAS”
Tema pembangunan tersebut mempunyai makna bahwa fokus pembangunan Kota Tarakan tahun 2021 adalah untuk memantapkan pembangunan dan pengembangan perekonomian baik itu ekonomi daerah maupun ekonomi masyarakatnya. Selain itu dalam melakukan pembangunan ekonomi tersebut harus dibarengi dengan pengembangan sumberdaya lokal atau berbasis pada sumberdaya lokal. Dimensi sumberdaya lokal yang dimaksud disini ialah dimensi sumberdaya manusia / masyarakatnya, sumberdaya lingkungannya, sumberdaya fisik infrastrukturnya, sumberdaya pemerintahannya, dan sumberdaya potensi ekonomi lokal.
Dalam mencapai target sasaran pembangunan jangka menengah Kota Tarakan 2019-2024, ditahun 2021 terdapat 18 (delapan belas) sasaran dan
15 (lima belas) Strategi Pembangunan dan 40 (empat puluh) prioritas daerah Kota Tarakan yaitu:
1) Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagai berikut :
• Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan
• Pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi SDM Kesehatan
• Pemenuhan sediaan farmasi, alat kesehatan, makanan dan minuman
• Peningkatan pemberdayaan kesehatan masyarakat
• Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
2) Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan kepada Masyarakat Secara Merata:
• Pemerataan sarana dan prasarana pendidikan serta Peningkatan Partisipasi Pendidikan Masyarakat Khususnya yang Tidak Mampu
• Optimalisasi Pendidikan Dasar
• Pemenuhan tenaga pendidikan yang berkualitas
• Pengembangan Minat Baca Masyarakat
3) Pemberdayaan Ekonomi Mikro masyarakat sebagai berikut:
• Peningkatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
• Peningkatan Kesempatan dan Kemudahan Usaha Mikro
4) Reformasi birokrasi dan tata kelola penyelenggaaan pemerintahan daerah :
• Peningkatan Kualitas Pengelolaan BMD, Keuangan Daerah dan Pengendalian Internal Pemerintah
• Peningkatan Kualitas Pengadaan barang dan Jasa
• Peningkatan tertib administrasi pertanahan dalam pembangunan
• Peningkatan kualitas dan efektifitas perencanaan, pengendalian evaluasi pembangunan daerah dan Kelitbangan Daerah
• Peningkatan Akuntabilitas Perangkat Daerah
• Peningkatan Profesionalisme ASN
• Peningkatan Kualitas Layanan Publik berbasis Teknologi Informasi
• Pengembangan Seni Budaya dan Olahraga, Pemuda dan Kewanitaan
5) Peningkatan Ruang Terbuka Hijau
• Pengembangan dan Pembangunan Ruang Terbuka Kota
6) Pemerataan Pemenuhan Air Bersih masyarakat sebagai berikut :
• Perluasan dan Pemerataan Jaringan Air Bersih Skala Lokal dan Regional
7) Peningkatan Sarana Prasarana perkotaan :
• Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Sarana Prasarana Perkotaan
8) Pengembangan Permukiman dan Rehabilitasi Kawasan Kumuh :
• Pengembangan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
• Peningkatan Prasarana, sarana, utilitas umum Kawasan permukiman Kumuh
9) Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Miskin :
• Perbaikan layanan dasar masyarakat miskin yang tepat sasaran
10) Peningkatan Kualitas Sumberdaya dan Penyerapan Tenaga kerja lokal :
• Peningkatan kualitas tenaga kerja
• Perluasan Kesempatan Kerja
11) Penguatan Potensi Unggulan Ekonomi Lokal :
• Pengembangan dan Pembangunan pertanian dalam arti luas
• Pembangunan dan Pengembangan Sektor Industri
• Peningkatan perdagangan barang dan jasa berbasis sumber daya lokal
• Peningkatan pengelolaan potensi dan destinasi wisata
• Peningkatan Kemudahan Investasi
12) Menjaga stabilitas harga dan distribusi barang :
• Pengendalian Inflasi
13) Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan:
• Pengendalian Pencemaran Lingkungan
• Peningkatan Pengelolaan Persampahan
14) Optimalisasi Penangan Bencana:
• Peningkatan kualitas Mitigasi dan Penanggulangan Bencana
• Peningkatan kualitas Mitigasi dan Penanggulangan Bencana Banjir
15) Penguatan Kondusifitas Keamanan Dan Ketertiban Wilayah:
• Optimalisasi Keamanan, Ketertiban, dan ketentraman Masyarakat
• Peningkatan Toleransi Keagamaan
Secara keseluruhan Prioritas Daerah Kota Tarakan tahun 2021 dapat dilihat sebagaimana tabel berikut :
Tabel 4.2
Prioritas Daerah dan Program Prioritas Daerah Kota Tarakan Tahun 2021
PRIORITAS RKPD | PROGRAM | Perangkat Daerah |
1 | 2 | 3 |
Strategi 1 : Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat | ||
Penyediaan layanan kersehatan untuk UKM dan UKP Rujukan | Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat | Dinkes |
Pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi SDM keshatan | Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan | Dinkes |
Pemenuhan sediaan farmasi, alat kesehatan,makanan dan minuman | Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Minuman | Dinkes |
Peningkatan pemberdayaan kesehatan masyarakat | Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan | Dinkes |
Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana | Program Pengendalian Penduduk | DPPPAPPKB |
Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) | DPPPAPPKB | |
Strategi 2 : Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan masyarakat secara merata | ||
Pemerataan Sarana dan Prasarna pendidikan serta Peningkatan Partisipasi Pendidikan Masyarakat Khususnya yang Tidak Mampu | Program Pengelolaan Pendidikan | Disdik |
Optimalisasi Pendidikan Dasar | Program Pengendalian Perizinan Pendidikan | Disdik |
Pemenuhan tenaga pendidikan yang berkualitas | Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan | Disdik |
Pengembangan Minat Baca Masyarakat | Program Pembinaan Perpustakaan | Dinas Arsip dan Perpustakaan |
Program Pengelolaan Kerasipan | Dinas Arsip dan Perpustakaan | |
Strategi 3 Pemberdayaan ekonomi mikro masyarakat |
PRIORITAS RKPD | PROGRAM | Perangkat Daerah |
Peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat | Program pemberdayaan dan peningkatan keluarga sejahtera (Ks) | DPPPKAPPKB |
Program pemberdayaan kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat | Dinas Sosial dan PM | |
Peningkatan Kesempatan dan Kemudahan Usaha Mikro | Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) | DiskopUMKM Perdagangan |
Program Pengembangan UMKM | DiskopUMKM Perdagangan | |
Program Pendidikan Dan Latihan Perkoperasian | DiskopUMKM Perdagangan | |
Strategi 4 Reformasi birokrasi dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah | ||
Peningkatan Kualitas Pengelolaan BMD dan Keuangan dan Pengendalian Internal Pemerintah | Program Pengelolaan Barang Milik Daerah | BPKPAD |
Program Pengelolaan Keuangan Daerah | BPKPAD | |
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah | BPKPAD | |
Program Penyelenggaraan Pengawasan | Inspektorat | |
Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi | Inspektorat | |
Peningkatan Kualitas Pengadaan barang dan Jasa | Program Perekonomian Dan Pembangunan | Setda |
Peningkatan tertib administrasi pertanahan dalam pembangunan | Program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan | DPKPP |
Program Penyelesaian Ganti Kerugian Dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan | DPKPP | |
Program Penatagunaan Tanah | DPKPP | |
Peningkatan kualitas dan efektifitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan Kelitbangan Daerah | Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah | Bappeda Litbang |
Program Koordinasi Dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah | Bappeda Litbang | |
Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah | Bappeda Litbang | |
Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | Diskominfo SP |
PRIORITAS RKPD | PROGRAM | Perangkat Daerah |
Program Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi | Diskominfo SP | |
Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD | Setwan | |
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan | Seluruh Kecamatan | |
Peningkatan Akuntabilitas Perangkat Daerah | Program Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat | Setda |
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Seluruh OPD | |
Strategi 4 Reformasi birokrasi dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah | ||
Peningkatan Profesionalisme ASN | Program Kepegawaian Daerah | BKPSDM |
Program Pengembangan Sumber Daya Manusia | BKPSDM | |
Peningkatan Kualitas Layanan Publik berbasis Teknologi Informasi | Program Informasi Dan Komunikasi Publik | Diskominfo SP |
Program Aplikasi Informatika | Diskominfo SP | |
Program Administrasi Pemerintahan Desa | DinsosPM | |
Program Pendaftaran Penduduk | Disduk Capil | |
Program Pencatatan Sipil | Disduk Capil | |
Pengembangan seni budaya dan olah raga, pemuda dan kewanitaan | Program Pengembangan Kebudayaan | Disbud Porapar |
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan | Disbud Porapar | |
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan | Disbud Porapar | |
Program Pengarus Utamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan | DPPPAPPKB | |
Program Peningkatan Kualitas Keluarga | DPPPAPPKB | |
Program Perlindungan Perempuan | DPPPAPPKB | |
Program Pemenuhan Hak Anak (Pha) | DPPPAPPKB | |
Program Perlindungan Khusus Anak | DPPPAPPKB | |
Strategi 5 Peningkatan Ruang Terbuka Hijau | ||
Pengembangan dan Pembangunan Ruang Terbuka Kota | Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) | DLH |
PRIORITAS RKPD | PROGRAM | Perangkat Daerah |
Program Pengelolaan Taman Makam Pahlawan | DinsosPM | |
Strategi 6 Pemerataan pemenuhan air bersih masyarakat | ||
Perluasan dan Pemerataan Jaringan Air Bersih Skala Lokal dan Regional | Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) | DPUTR |
Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum | DPUTR | |
Strategi 7 Peningkatan sarana prasarana perkotaan | ||
Peningkatan Kuantitas dan Kualitas sarana prasarana perkotaan | Program Penyelenggaraan Jalan | DPUTR |
Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) | Dishub | |
Program Pengelolaan Pelayaran | Dishub | |
Program Penataan Bangunan Gedung | DPUTR | |
Program Penataan Bangunan Dan Lingkungannya | DPUTR | |
Program Penyelenggaraan Penataan Ruang | DPUTR | |
Program Pengembangan Jasa Konstruksi | DPUTR | |
Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah | DPUTR | |
Program Pengelolaan Pelayaran | Dishub | |
Strategi 8 Pengembangan Permukiman dan Rehabilitasi Kawasan Kumuh | ||
Pengembangan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) | Program Pengembangan Perumahan | DPKPP |
Program Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kumuh | DPKPP | |
Peningkatan prasarana, sarana, utilitas umum kawasan permukiman kumuh | Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) | DPKPP |
Program Kawasan Permukiman | DPKPP | |
Strategi 9 Peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin |
PRIORITAS RKPD | PROGRAM | Perangkat Daerah |
Perbaikan layanan dasar masyarakat miskin yang tepat sasaran | Program Pemberdayaan Sosial | Dinsos PM |
Program Rehabilitasi Sosial | Dinsos PM | |
Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial | Dinsos PM | |
Program Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan | Dinsos PM | |
Program Penanganan Bencana | Dinsos PM | |
Strategi 10 Peningkatan kualitas sumberdaya dan penyerapan tenaga kerja lokal | ||
Peningkatan kualitas tenaga kerja | Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja | DPTK |
Perluasan Kesempatan Kerja | Program Penempatan Tenaga Kerja | DPTK |
Program Hubungan Industrial | DPTK | |
Strategi 11 Penguatan potensi unggulan ekonomi lokal | ||
Pengembangan dan Pembangunan pertanian dalam arti luas | Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian | Dinas Pangan Pertanian |
Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner | Dinas Pangan Pertanian | |
Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian | Dinas Pangan Pertanian | |
Program Penyuluhan Pertanian | Dinas Pangan Pertanian | |
Program Pengelolaan Perikanan Tangkap | Dinas Perikanan | |
Program Pengelolaan Perikanan Budidaya | Dinas Perikanan | |
Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan | Dinas Perikanan | |
Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan | Dinas Perikanan | |
Pembangunan dan Pengembangan Sektor Industri | Program Perencanaan Dan Pembangunan Industri | Disnakerin |
Peningkatan perdagangan barang dan jasa berbasis sumber daya lokal | Program Standardisasi Dan Perlindungan Konsumen | Diskop UMKM Perdagangan |
Program Penggunaan Dan Pemasaran Produk Dalam Negeri | Diskop UMKM Perdagangan | |
Peningkatan pengelolaan potensi dan destinasi wisata | Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata | Disbud porapar |
PRIORITAS RKPD | PROGRAM | Perangkat Daerah |
Program Pemasaran Pariwisata | Disbud porapar | |
Peningkatan Kemudahan Investasi | Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal | DPMPTSP |
Program Promosi Penanaman Modal | DPMPTSP | |
Program Pelayanan Penanaman Modal | DPMPTSP | |
Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal | DPMPTSP |
Strategi 12 Menjaga stabilitas harga dan distribusi barang | ||
Pengendalian Inflasi | Program Perekonomian Dan Pembangunan | Setda |
Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat | Dinas Pangan PertanianSetda | |
Program Pengawasan Keamanan Pangan | Dinas Pangan PertanianSetda | |
Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan | Diskop UMKM Perdagangan | |
Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting | Diskop UMKM Perdagangan | |
Strategi 13 Pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan | ||
Pengendalian Pencemaran Lingkungan | Program Perencanaan Lingkungan Hidup | DLH |
Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup | DLH | |
Program Pengendalian Bahan Berbahaya Xxx Xxxxxxx (B3) Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) | DLH | |
Program Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) | DLH | |
Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan Dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat | DLH |
PRIORITAS RKPD | PROGRAM | Perangkat Daerah |
Program Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat | DLH | |
Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup | DLH | |
Peningkatan Pengelolaan Persampahan | Program Pengelolaan Persampahan | DLH |
Program Pengembangan Sistem Dan Pengelolaan Persampahan Regional | DPUTR | |
Strategi 14 Optimalisasi penanganan bencana | ||
Peningkatan Kualitas Mitigasi dan Penanggulangan Bencana | Program Penanggulangan Bencana | Satpol PP & PMK dan BPBD |
Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran Dan Penyelamatan Non Kebakaran | Satpol PP & PMK dan BPBD | |
Peningkatan Kualitas Mitigasi dan Penanggulangan Banjir | Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase | DPUTR |
Strategi 15 Penguatan kondusifitas keamanan dan ketertiban wilayah | ||
Optimalisasi Keamanan, Ketertiban, dan ketentraman Masyarakat | Program Peningkatan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum | Satpol PP & PMK |
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum | Kecamatan Tarakan Tengah | |
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum | Kecamatan Tarakan Timur | |
Program Peningkatan Peran Partai Politik Dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik Dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik | Kesbangpol | |
Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional Dan Peningkatan Kualitas Dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial | Kesbangpol | |
Program Pembinaan Dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Dan Budaya | Kesbangpol | |
Peningkatan Toleransi Keagamaan | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | Kecamatan |
Program Penguatan Ideologi Pancasila Dan Karakter Kebangsaan | Kesbangpol |
PRIORITAS RKPD | PROGRAM | Perangkat Daerah |
Program Pemberdayaan Dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan | Kesbangpol |
Adapun keterkaitan Prioritas Daerah Kota Tarakan terhadap Prioritas Nasional dan Provinsi Kaltara tahun 2021 dapat dilihat pada tabel berikut:
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021
Kota Tarakan Tahun 2021
Tabel 4.3
Keterkaitan Prioritas Daerah Kota Tarakan terhadap Prioritas Nasional dan Provinsi Kaltara Tahun 2021
NASIONAL | PROVINSI | STRATEGI | KOTA TARAKAN | Perangkat Daerah | |
Prioritas Nasional | Prioritas Provinsi Kaltara | PRIORITAS RKPD | PROGRAM | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
PN1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan | PP 9 Mewujudkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM di setiap kabupaten/kota. | Strategi 3 Pemberdayaan ekonomi mikro masyarakat | Peningkatan Kesempatan dan Kemudahan Usaha Mikro | Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) | DiskopUMKM Perdagangan |
Program Pengembangan UMKM | DiskopUMKM Perdagangan | ||||
Program Pendidikan Dan Latihan Perkoperasian | DiskopUMKM Perdagangan | ||||
PP3 Mewujudkan ketahanan pangan daerah dengan pembangunan pertanian dalam arti luas meliputi; perkebunan, pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan sungai, laut, dan memberi jamiman perlindungan kepada petani tambak melalui mekanisme pengadaan fasilitas dan regulasi disetiap kabupaten/kota. | Strategi 11 Penguatan potensi unggulan ekonomi lokal | Pengembangan dan Pembangunan pertanian dalam arti luas | Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian | Dinas Pangan Pertanian | |
Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian | Dinas Pangan Pertanian | ||||
Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner | Dinas Pangan Pertanian | ||||
Program Penyuluhan Pertanian | Dinas Pangan Pertanian | ||||
Program Pengelolaan Perikanan Tangkap | Dinas Perikanan | ||||
Program Pengelolaan Perikanan Budidaya | Dinas Perikanan | ||||
Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan | Dinas Perikanan | ||||
Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan | Dinas Perikanan |
IV-15