BUPATI PENAJAM PASER UTARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
BUPATI PENAJAM PASER UTARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR ... TAHUN …
TENTANG
PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PENAJAM PASER UTARA,
Menimbang : a. bahwa kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai amanat Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggungjawab sosial perusahaan dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna;
c. bahwa ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas mengamanatkan kewajiban perusahaan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan mengalokasikan dana yang diperhitungkan sebagai biaya perusahaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
dan
BUPATI PENAJAM PASER UTARA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
6. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
7. Masyarakat adalah penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
8. Dana TJSL adalah dana yang berasal dari Perseroan Terbatas, BUMN, BUMD yang dikelola oleh Perusahaan yang bersangkutan dalam rangka pelaksanaan program TJSL.
9. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
10. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.
11. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
12. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 2
(1) Pengelolaan TJSl bermaksud untuk:
a. menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat sebagai tanggung jawab sosial perusahaan di Daerah;
b. mengkoordinasi dan mengakomodasi penyelenggaraaan tanggung jawab sosial perusahaan di Daerah; dan
(2) Pengelolaan TJSl bertujuan agar badan usaha yang berdomisili dan atau melaksanakan kegiatan usahanya di wilayah Daerah baik sebagai kantor cabang, anak perusahaan atau pusat wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan serta kemitraan dan bina lingkungan di Daerah.
Pasal 3
Ruang lingkup Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan meliputi:
a. perusahaan yang menjalankan usahanya baik yang berdampak maupun tidak berdampak di masyarakat secara sosial maupun lingkungan;
b. menyelenggarakan pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan; dan
c. membentuk forum pengelola tanggung jawab sosial perusahaan.
BAB III TJSL
Pasal 4
(1) Setiap penanam modal atau perusahaan berkewajiban melaksanakan TJSL.
(2) Penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perusahaan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri yang menjalankan usahanya di Daerah.
(3) Penanam modal atau Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Pasal 5
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di Daerah pada bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL.
(2) Perseroan yang tidak menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan melaksanakan TJSL.
(3) TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(4) Perusahaan yang bukan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kewajiban melaksanakan TJSL.
(5) Perseroan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) BUMN yang menjalankan usaha di Daerah dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
(2) BUMN yang menjalankan usaha di Daerah dapat melaksanakan TJSL dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.
(3) BUMD yang dimiliki Pemerintah Daerah dapat melaksanakan TJSL.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan TJSL oleh BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 7
(1) Program TJSL meliputi:
a. bina lingkungan dan sosial;
b. kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; dan
c. program langsung pada masyarakat.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan berusaha para pelaku dunia usaha dan memelihara fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Pasal 8
Program bina lingkungan dan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaannya serta memberi bantuan langsung kepada masyarakat yang berada dalam wilayah sasaran, meliputi:
a. bina lingkungan fisik;
b. bina lingkungan sosial; dan
c. bina lingkungan usaha mikro, kecil dan koperasi.
Pasal 9
(1) Program kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan program untuk menumbuhkembangkan, meningkatkan dan membina kemandirian berusaha masyarakat di wilayah sasaran.
(2) Program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penelitian dan pengkajian kebutuhan;
b. penguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat;
c. pelatihan dan pendampingan berwirausaha;
d. pelatihan fungsi manajemen dan tata kelola keuangan;
e. pelatihan pengembangan usaha seperti peningkatan mutu produk dan desain, kemasan, pemasaran, jejaring kerjasama dan peningkatan klasifikasi Perusahaan;
f. peningkatan kemampuan manajemen dan produktivitas; dan
g. penumbuhan inovasi dan kreativitas.
Pasal 10
Program langsung pada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf c dapat berupa:
x. xxxxx, dapat diberikan oleh Perusahaan kepada masyarakat yang membutuhkan yang besarnya sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
b. penghargaan, dapat diberikan kepada warga masyarakat yang berprestasi dalam pembangunan, berupa pemberian kesempatan kerja bagi para atlet Nasional/Daerah yang sudah purna bakti dan bagi penyandang cacat yang mempunyai kemampuan khusus;
c. beasiswa, diberikan kepada siswa berprestasi yang tidak mampu;
d. subsidi, berupa penyediaan pembiayaan untuk program dan/atau kegiatan pengembangan ekonomi rakyat, pembangunan fasilitas umum atau bantuan modal usaha skala mikro dan kecil;
e. bantuan sosial, berupa bantuan dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada panti sosial/jompo, para korban bencana dan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS); dan
f. pelayanan sosial, berupa layanan pendidikan, kesehatan, olah raga dan santunan pekerja sosial.
Pasal 11
Dalam melaksanakan TJSL, setiap Perusahaan wajib:
a. menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TJSL sesuai dengan prinsip TJSL dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah dan peraturan perundang-undangan;
b. menumbuhkan, memantapkan dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain serta melaksanakan kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan TJSL dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, Pemerintah Daerah, masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan;
d. membuat kebijakan TJSL sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan manajemen maupun program pengembangan Perusahaan; dan
e. setiap Perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif.
BAB IV PENGELOLAAN TJSL
Pasal 12
(1) Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan TJSL terdiri dari atas kegiatan:
a. pendataan Perusahaan yang memiliki kewajiban dan dapat melaksanakan TJSL;
b. penyusunan program sosial di Daerah dan penghimpunan dana dari Perusahaan yang memiliki kewajiban dan/atau dapat melaksanakan TJSL; dan
c. pendistribusian dana dari Perusahaan yang memiliki kewajiban dan/atau dapat melaksanakan TJSL kepada masyarakat.
(2) Ruang lingkup TJSL diarahkan melalui 4 (empat) program utama, yakni meliputi program:
a. pembangunan, pengembangan, dan perbaikan sarana prasarana fasilitas umum dan sosial di lingkungan Daerah;
b. pemberdayaan ekonomi masyarakat;
c. kegiatan keagamaan, pendidikan dan kebudayaan; dan
d. tanggap darurat sosial dan bencana alam.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB V FORUM TJSL
Pasal 13
(1) Dalam rangka memadukan, mensinkronisasikan, dan mengharmonisasikan program TJSL, beberapa Perusahaan dapat membentuk Forum TJSL.
(2) Bupati memfasilitasi pembentukan Forum TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Forum TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perusahaan dan unsur Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata laksana pembentukan forum TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 14
(1) Bupati memberikan fasilitasi dalam rangka penyusunan program TJSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian program skala prioritas pembangunan Daerah kepada Forum TJSL.
(3) Berdasarkan program skala prioritas pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Forum TJSL menyusun program TJSL dan menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatannya kepada Bupati melalui SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah.
Pasal 15
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan program skala prioritas sebagai bahan dalam perencanaan program TJSL kepada Forum TJSL.
(2) Forum TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan dan evaluasi TJSL dari masing-masing Perusahaan yang menjadi anggota kepada Pemerintah Daerah.
BAB VI PENGHARGAAN
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah memberi penghargaan kepada Perusahaan yang telah melaksanakan program TJSL secara terus menerus dengan hasil baik dan sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penghargaan tertulis (piagam/sertifikat);
b. pengumuman di media massa; atau
c. pemberian kemudahan dan/atau fasilitasi tertentu yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
(3) Ketentuan mengenai bentuk penghargaan dan tata cara penilaian bentuk penghargaan, tata cara penilaian, dan penetapan Perusahaan yang berhak menerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VII
PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu Pengawasan
Pasal 17
(1) Bupati melakukan pengawasan atas pelaksanaan program TJSL untuk menjamin agar pelaksanaan program TJSL berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan program yang telah disepakati.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan pemantauan di lokasi pelaksanaan program TJSL.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat membentuk Tim Pengawas TJSL.
(4) Xxx Xxxxawas TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang keanggotaannya terdiri atas unsur:
a. masyarakat;
b. SKPD terkait; dan
c. akademisi.
Bagian Kedua Pelaporan dan Evaluasi
Pasal 18
(1) Pelaporan bertujuan untuk menginformasikan proses, kendala, dan tingkat pencapaian sebagai dokumen perkembangan pelaksanaan program TJSL.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perusahaan yang berisi:
a. realisasi capaian kinerja pelaksanaan program TJSL;
b. realisasi penggunaan biaya program TJSL;
x. xxxxxxx yang dihadapi dan upaya pemecahannya; dan
e. rencana tindak lanjut.
(3) Laporan pelaksanaan program TJSL bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat umum.
(4) Pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap per triwulan pelaksanaan program TJSL dan diserahkan kepada Forum TJSL untuk dievaluasi.
(5) Evaluasi bertujuan untuk mengetahui hambatan, peluang dan tingkat keberhasilan pelaksanaan program TJSL.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Program TJSL di Daerah yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ditetapkan di Penajam pada tanggal ………………
BUPATI PENAJAM PASER UTARA,
XXXXXX XXXXX
Diundangkan di Penajam pada tanggal …………….
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER XXXXX,
XXXXX
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR …… TAHUN ………..
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR : ……….
PENJELASAN ATAS
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR …… TAHUN ......
TENTANG
PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
I. UMUM
Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perusahaan mempunyai peranan penting dalam upaya menggerakan dan mengarahkan kegiatan-kegiatan pembangunan ekonomi pada khususnya. Oleh karena itu, agar Perusahaan dapat melakukan fungsinya dengan baik yang sesuai dengan peranannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara sehingga perlu dilakukan kebijakan dalam Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna dan berhasil guna.
Terkait dengan tujuan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat, serta kemitraan dan bina lingkungan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam perkembangannya harus dapat mengikuti dan memenuhi kebutuhan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang sangat pesat dewasa ini. Selain itu, dimaksudkan untuk menciptakan kesatuan hukum serta memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, dan menjamin kepastian dan penegakan hukum.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas Pasal 2
Cukup Jelas Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas Pasal 5
Ayat (1)
Bidang sumber daya alam meliputi Sektor Kehutanan Perkebunan, dan Pertambangan
Ayat (2)
Cukup Xxxxx Xxxx (3)
Cukup Xxxxx Xxxx (4)
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas Pasal 7
Cukup Jelas Pasal 8
Cukup Jelas Pasal 9
Cukup Jelas Pasal 10
Cukup Jelas Pasal 11
Cukup Jelas Pasal 12
Cukup Jelas Pasal 13
Cukup Jelas Pasal 14
Cukup Jelas Pasal 15
Cukup Jelas Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas Pasal 18
Cukup Jelas Pasal 19
Cukup Jelas Pasal 20
Cukup Jelas Pasal 21
Cukup Jelas Pasal 22
Cukup Jelas Pasal 23
Cukup Jelas Pasal 24
Cukup Jelas Pasal 25
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR ……