KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan IX.E.1”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”).
PT BARITO PACIFIC Tbk
Kegiatan Usaha
Bergerak Dalam Bidang Usaha Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan, Industri, Properti, Perdagangan, Energi Terbarukan dan Transportasi
Berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia
KANTOR PABRIK
Wisma Barito Xxxxxxx Xxxxx X Xxxxxx 0 Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxx
Jl. Let. Jend. X. Xxxxxx Kav. 62 – 63 Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44
Jakarta 11410 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat Telepon : (021) 5306711 Faksimili : (021) 5306680 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Website : xxx.xxxxxx-xxxxxxx.xxx Telepon : (0000) 0000000 Faksimili : (0000) 0000000 Email : xxxxxxx@xxxxxx.xx.xx
KANTOR ADMINISTRASI PABRIK
Jl. Kapten Xxxxx Xxxxxxx No. 99 Banjarmasin 70231 Kalimantan Selatan
Telepon : (0000) 0000000 Faksimili : (0000) 0000000
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan atau profesional lainnya.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2020
DEFINISI
Afiliasi | : | Hubungan antara satu pihak dengan pihak lain, sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pasar Modal. |
Bapepam-LK | : | Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. |
BMU | : | PT Bina Mahoni Utama, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat. |
BPL | : | PT Barito Pacific Lumber. |
BWI | : | PT Barito Wanabinar Indonesia. |
KAP | : | Kantor Akuntan Publik. |
KC | : | PT Xxxxxx Xxxxxxxxx, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Ternate. |
KW | : | PT Kalpika Wanatama, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Ternate. |
KJPP | : | Kantor Jasa Penilai Publik. |
KR | : | Kantor Jasa Penilai Xxxxxx Xxxxxxxx & Rekan. |
MLK | : | PT Muktilestari Kencana, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat. |
Menkumham | : | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
OJK | : | Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. |
Peraturan IX.E.1 | : | Peraturan No. IX.E.1 Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. |
Peraturan IX.E.2 | : | Peraturan No. IX.E.2 Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. |
Perusahaan Terkendali | : | Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana yang didefinisikan di dalam Peraturan IX.E.1. |
POJK 31/2015 | : | Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik |
SGM | : | PT Sumber Graha Maluku, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat. |
Transaksi | : | Pengalihan 51,00% (llima puluh satu persen) saham di dalam BWI milik Perseroan kepada BPL. |
Transaksi Afiliasi | : | Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan IX.E.1. |
UU Pasar Modal | : | Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta peraturan pelaksanaannya. |
UUPT | : | Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. |
WT | : | PT Wiranusa Trisatrya, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat. |
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan maksud Perseroan untuk memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan, dengan afiliasi dari Perseroan, yaitu BPL, dengan rincian sebagaimana yang akan dijelaskan di dalam Keterbukaan Informasi ini.
Pada tanggal 6 Maret 2020, Perseroan (selaku penjual) dan BPL (selaku pembeli) telah menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli dan Pemindahan Hak atas Saham No. 26 tanggal 6 Maret 2020, dibuat oleh Xxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta; berdasarkan mana, Perseroan telah setuju untuk menjual kepada BPL, sebanyak 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) saham milik Perseroan atau sebesar 51,00% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan di dalam BWI.
Transaksi ini merupakan Transaksi A filiasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan IX.E.1.
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah bergerak dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, industri, properti, perdagangan, energi terbarukan dan transportasi.
Perseroan merupakan pemegang sejumlah 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan di dalam BWI. Sedangkan sisa 1,00% (satu persen) saham BWL di miliki oleh PT Fenari Makmur yang juga merupakan Afiliasi Perseroan. Dengan demikian, Perseroan secara langsung dan tidak langsung memiliki seluruh atau 100,00% (seratus persen) saham yang telah dikeluarkan di dalam BWI.
Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan juga senantiasa akan mematuhi ketentuan perjanjian yang dibuat oleh Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas pada peraturan di bidang Pasar Modal, UUPT dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan mengikat terhadap Perseroan, BWI, maupun BPL.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan bahwa Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.1 dan juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalalam Peraturan IX.E.2.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan Peraturan IX.E.1, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 yang telah diaudit oleh KAP Imelda dan Rekan, Perseroan memiliki saham di dalam BWI sebanyak 2.475 (dua ribu empat ratus tujuh puluh lima) saham atau 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan di dalam BWI.
BWI dan Afiliasinya memiliki aset berupa 100,00% (seratus persen) saham di dalam SGM, dimana SGM (secara langsung maupun tidak langsung) memiliki 100,00% (seratus persen) saham di dalam beberapa perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – pada Hutan Industri (IUPHHK-HTI) maupun Hutan Alam (IUPHHK-HA) serta beberapa perusahaan yang memiliki pabrik pengolahan kayu yang seluruhnya berlokasi di Provinsi Maluku Utara. Perusahaan-perusahaan yang merupakan entitas anak SGM yaitu: MTP, KC, KW, WT dan BMU.
Sejalan dengan rencana usaha Perseroan untuk lebih fokus kepada pengembangan kegiatan usaha industri petrokimia dan energi, maka Perseroan akan mengalihkan sebagian aset kehutanan tersebut kepada Afiliasi Perseroan dan/atau pihak ketiga. Di lain pihak, BPL merupakan perusahaan yang telah berpengalaman dan pada saat ini masih menjalankan kegiatan usaha utamanya di bidang kehutanan dan industri pengolahan kayu.
B. OBYEK TRANSAKSI AFILIASI
Obyek Transaksi Afiliasi adalah sejumlah 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) saham atau 51,00% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan di dalam BWI, yang dimiliki oleh Perseroan (“Saham”), dengan nilai transaksi sebesar Rp 144,58 miliar (“Nilai Transaksi”).
Saham tersebut dijual oleh Perseroan kepada BPL yang merupakan Afiliasi dari Perseroan.
C. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI DAN HUBUNGAN PIHAK- PIHAK TERSEBUT DENGAN PERSEROAN
BPL
Riwayat Singkat:
BPL berdomisili di Banjarmasin, dengan alamat kantor pusat di Jl. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xx.00, Xxx. Gadang, Banjarmasin, didirikan berdasarkan Akta No.5, tanggal 3 Januari 1975, dibuat oleh Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian BPL”).
Akta Pendirian BPL telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Akta No.11, tanggal 9 Mei 2008, dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris BPL yang terakhir, adalah sebagaimana yang dimuat dalam Akta No.94, tanggal 26 November 2019, dibuat oleh Xxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No.94/2019”).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No.18, tanggal 24 Agustus 2017, dibuat oleh Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BPL adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | % |
Struktur Permodalan | ||
Modal Dasar | 800.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 607.784.000.000 | |
Nilai Nominal | ||
Pemegang Saham | ||
1. PT Muktilestari Kencana | 43,07 | |
2. PT Xxxxxxx Xxxxxxxx | 56,93 |
Pengurusan dan Pengawasan:
Berdasarkan Akta No.94/2019, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BPL adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Komisaris:
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
E. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Transaksi antara Perseroan dengan BPL termasuk dalam kriteria Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan IX.E.1. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan BPL, dapat dilihat dari:
1. Susunan pemegang saham Perseroan dan BPL, dimana Xxxxxxx Xxxxxxxx merupakan Pemegang Saham Utama di dalam Perseroan, BPL dan MLK (yang juga merupakan pemegang saham di dalam BPL); dan
2. Kesamaan pengurus, dimana: (i) Xxxxxxx Xxxxxxxx menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan dan BPL, juga menjabat sebagai Komisaris MLK; (ii) Xxxx Xxxxxxxx, yang merupakan Wakil Direktur Utama Perseroan, merupakan Direktur dari MLK.
F. INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Sehubungan dengan Transaksi, BWI telah memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang saham BWI sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta No. 25 tanggal 6 Maret 2020 dibuat oleh Xxxxx Xxxxxx X.X., Notaris di Jakarta.
Persetujuan tersebut di atas merupakan persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar BWI Pasal 7 ayat (2), yang mengatur bahwa pengalihan saham di dalam BWI, harus memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
Selain itu, sebagai akibat dari Transaksi, pemegang saham pengendali di dalam BWI akan beralih dari Perseroan kepada BPL. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 127 ayat (3), Transaksi harus disetujui oleh rapat
umum pemegang saham, diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar, serta diberitahukan kepada karyawan BPL.
Pengumuman telah dilaksanakan melalui harian Neraca pada tanggal 6 Februari 2020, dan diberitahukan kepada karyawan BPL berdasarkan surat Direksi BPL tertanggal 6 Februari 2020.
Untuk pembayaran atas harga jual beli Saham berdasarkan Transaksi, BPL memperoleh pinjaman dari Perseroan dalam jumlah pokok yang sama dengan Nilai Transaksi dan bunga sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) per tahun. Untuk keperluan ini, Perseroan dan BPL telah menandatangani Perjanjian Pinjaman tertanggal 5 Maret 2020, dimana seluruh dana yang diperoleh dari pinjaman tersebut akan digunakan oleh BPL untuk membayar harga jual beli Saham. Dengan demikian, transaksi jual beli Saham dan transaksi pemberian pinjaman tersebut merupakan satu rangkaian transaksi yang bertujuan untuk melaksanakan penjualan Saham di dalam BWI milik Perseroan kepada BPL.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
A. IDENTITAS PENILAI
KJPP KR sebagai penilai resmi (berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PM.22/2018 (penilai bisnis), telah ditunjuk manajemen Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. KR/200203-001 tanggal 3 Februari 2020 untuk memberikan penilaian atas nilai pasar wajar atas 51,00% saham BWI dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”).
Penilaian atas 51,00% saham BWI
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham KJPP KR atas 51,00% (lima puluh stau persen) saham BWI sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00020/2.0162- 00/BS/01/0382/1/III/2020 tanggal 2 Maret 2020, dengan ringkasan sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan (selaku penjual) dan BPL (selaku pembeli).
b. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar wajar atas 51,00% (lima puluh satu persen) saham di dalam BWI.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar wajar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan atau ekuivalensinya pada tanggal 30 September 2019.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar wajar dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan rencana Transaksi serta untuk memenuhi Peraturan IX.E.1.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Obyek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen KC, KW, dan MTP. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja KC, KW dan MTP pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja KC, KW dan MTP yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan terhadap target kinerja KC, KW dan MTP yang dinilai. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis BWI dan informasi manajemen KC, KW dan MTP terhadap proyeksi laporan keuangan BWI tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan penilaian KC, KW dan MTP dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban BWI. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan BWI atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan BWI bahwa mereka tidak mengetahui fakta- fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Obyek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Obyek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional BWI.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Obyek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum BWI berdasarkan anggaran dasar BWI.
e. Pendekatan Penilaian yang Digunakan
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisa internal dan eksternal. Analisa internal akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisa historis atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif BWI, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki BWI. Prospek BWI di masa yang akan datang KR evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang telah KR kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisa eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar wajar suatu “business interest” perlu beracuan pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar wajar saat penilaian tersebut.
f. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian adalah metode diskonto arus kas (discounted cash flow DCF method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh KC, KW dan MTP di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha KC, KW dan MTP. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi KC, KW dan MTP diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha KC, KW dan MTP. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasar wajarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasar wajarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar wajar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar wajar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh BWI.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen BWI. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.
g. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisa atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar wajar 51,00% saham BWI pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp139,32 miliar.
Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP KR atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporan No. No. 00021/2.0162-00/BS/01/0382/1/III/2020 tanggal 6 Maret 2020, dengan ringkasan sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan BPL.
b. Obyek Transaksi Pendapat Kewajaran
Obyek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah penjualan 51,00% saham BWI milik Perseroan kepada BWL dengan Nilai Transaksi sebesar Rp 144,58 miliar.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan IX.E.1.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bapepam-LK No. VIII.C.3 tentang “Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal” yang dimuat dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-196/BL/2012 tanggal 19 April 2012 (selanjutnya disebut “Peraturan VIII.C.3”) dan Standar Penilaian Indonesia 2018.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan serta informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta- fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelahaan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
(i) Analisis atas Transaksi;
(ii) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
(iii) Analisis atas kewajaran Transaksi.
f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
PT BARITO PACIFIC TBK.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx X, Xxxxxx 0 Xx. Let. Jend. X. Xxxxxx Kav. 62-63 Jakarta 11410, Indonesia
Telepon: x00-00-000 6711, Faksimili: x00-00-000 6680
Website: xxx.xxxxxx-xxxxxxx.xxx Email: xxxxxxx@xxxxxx.xx.xx