DAFTAR ISI
PERENCANAAN
2020
SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI PAPUA ( JAYAPURA )
DAFTAR ISI
Daftar Isi ............................................................................. i
Daftar Tabel ........................................................................ ii
Daftar Gambar .................................................................... iii
Kata Pengantar ............................................................... iv
Bab I Pendahuluan ........................................................ 1
1.1 Kondisi Umum ......................................................... 1
1.2 Potensi dan Permasalahan ....................................... 16
Bab II Tujuan dan Outcome Satuan Kerja .................. 18
Bab III Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan ...... 25
3.1 Target Kinerja ............................................................ 25
3.2 Kerangka Pendanaan ............................................... 26
Bab IV Penutup .................................................................. 27
Lampiran ...................................................................... 28
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1 Kemantapan Jalan Nasional PJI I Jayapura ......... 2
Tabel 3.1 Indikator Kinerja Utama .................................. 26
Tabel 3.2 Target Output Satuan Kerja ............................ 26
Tabel 3.3 Alokasi Pendanaan/Anggaran ........................... 27
DAFTAR GAMBAR
Gambar 2.1
Peta Startegi (Strategy Map) Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) 2020-2014 .................... 21 Gambar 2.2
Struktur dan Indikator Kinerja Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) 2020-2014 22
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Kondisi Umum
Dalam pembangunan nasional, peran dan kontribusi infrastruktur pekerjaan umum dituntut untuk senantiasa memberikan pelayanan yang dapat memberikan jaminan agar seluruh kegiatan sosial ekonomi masyarakat berlangsung dengan baik, dengan isu- isu dan lingkungan strategis yang mengacu pada arahan pembangunan nasional. Perwujudan kesejahteraan masyarakat dimaksud tidak terlepas dari pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dengan bersandar pada tiga pilar pembangunan yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan, yang dilaksanakan melalui pendekatan penataan ruang yang berkelanjutan. Namun pada tataran implementasinya diperlukan arahan rencana strategis dalam pembangunan bidang ke-PU-an pada tahun-tahun mendatang.
Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) sebagai unit pelaksana di daerah yang bertanggung- jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bina Marga dalam pembangunan infrastruktur pekerjaan umum adalah melaksanakan fungsi integral pengajawantahan pembangunan nasional, karena infrastruktur merupakan salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Kegiatan sektor transportasi misalnya, merupakan tulang punggung pola distribusi baik barang maupun penumpang. Infrastruktur transportasi juga berperan besar untuk membuka isolasi wilayah. Ketersediaan infrastruktur pekerjaan umum, merupakan salah satu aspek terpenting untuk meningkatkan produktivitas sektor produksi. Keseluruhan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum tersebut perlu dilaksanakan melalui pendekatan penataan ruang yang berkelanjutan untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Di samping itu, pelaksanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum juga memerlukan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan tanggap terhadap perkembangan teknologi, kondisi sosial masyarakat serta kepentingan strategis nasional. Untuk itu, dimasa yang akan datang Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) dituntut untuk dapat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kondisi infrastruktur yang handal, yaitu infrastruktur yang berkualitas dan terpercaya.
Dengan meningkatkan kinerja penyedia jasa dan akses pasar jasa konstruksi yang diselenggarakan dengan menerapkan prinsip- prinsip good governance.
Dengan kondisi penyelenggaraan infrastruktur demikian,
maka diharapkan dapat tercipta kehidupan yang nyaman, yaitu suatu kondisi di mana masyarakat mendapatkan kesempatan yang luas untuk memiliki akses terhadap infrastruktur guna mengartikulasi nilai-nilai sosial budaya dan fungsinya sebagai mahluk social. Kehidupan yang nyaman akan menjadikan masyarakat lebih produktif, suatu kondisi di mana proses produksi dan distribusi berjalan secara efisien sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing.
Sistem transportasi yang handal, dengan memiliki kemampuan daya dukung struktur tinggi dan kemampuan jaringan yang efektif dan efisien dibutuhkan untuk mendukung pengembangan wilayah, pembangunan ekonomi, mobilitas manusia, barang dan jasa. Infrastruktur jalan sebagai unsur bagian dari sistem transportasi diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pelayanan transportasi secara efisien (lancar), aman (selamat) dan nyaman. Hal tersebut dapat dilhat dalam besaran persentase kemantapan jalan sebagai berikut:
Kemantapan Jalan Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura)
Untuk kemantapan jalan Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) tahun 2015-2019 mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 target kemantapan jalan sebesar 89,02%, sedangkan pada tahun 2019 sebesar 89,66
% Detail target dan realisasi pertahun dapat dilihat pada di bawah ini.
Tabel 1.1 Tabel Kemantapan Jalan Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura).
Tahun | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 |
Mantap | 89,02 | 92,10 | 90,73 | 85,11 | 89,66 |
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penanganan jalan dan jembatan di Provinsi Papua, sesuai dengan tugas dan fungsi Organisasi Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat No. 15/PRT/M/2015 tanggal 01 Juli 2015.
Tupoksi Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) antara lain:
Kepala Satuan Kerja
Menetapkan pejabat pengadaan;
Menyelesaikan perselisihan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
Menandatangani Surat Keputusan/Surat Perintah Kerja/Kontrak (dalam hal Kepala Satuan Kerja merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen);
Bertanggungjawab atas tertib penatausahaan anggaran serta tertib pengadaan barang dan jasa yang di alokasikan kepada Satuan Kerja yang di pimpin sesuai peratuturan yang berlaku; Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Menetapkan Xxx atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (Aanwizer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP apabila diperlukan;
Melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang di tetapkan dalam DIPA;
Menetapkan rencana umum pengadaan;
Menetapkan Panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan; Menetapkan panitia penelitian kontrak;
Mengawasi pelaksanaan Anggaran sesuai DIPA;
Menetapkan Xxx Xxxxxx dan tim juri/Tim Ahli untuk pelaksanaan apabila diperlukan;
Melaksanakan seluruh tugas Satuan Kerja terutama pelaksanaan rencana kerja yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam DIPA; Memimpin pelaksanaan seluruh rencana kerja yang telah ditetapkan dan di tuang kan dalam DIPA;
Memberikan pengarahan dan petunjuk-petunjuk kepada pejabat inti Satuan Kerja dibawahnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dan pencapaian keluaran output yang telah ditetapkan; Mengusulkan pembantu pejabat inti satuan kerja sesuai kebutuhan, yang selanjutnya ditetapkan oleh atasan Langsungnya; Xxxtanggung jawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan/ rencana kerja yang tertuang dalam DIPA;
Pengendalian penanggulangan Bencana yang berdampak pada jalan;
Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu; Menyusun penetapan kinerja dan lakip; Menetapkan tim pendukung apabila diperlukan;
Pelaksanaan dan pengorganisasian pelaksanaan preservasi; Pengkonsolidasian kegiatan penanganan jalan yang diusulkan oleh Sub Ruas;
Penyusunan dan pengajuan usulan kegiatan penanganan jalan/program balai besar/balai;
Pengkoordinasian perencanaan teknis dengan kepala Satuan Kerja;
Pelaksanaan proses rekruitmen tenaga penilik jalan dan tenaga lainnya yang dibutuhkan;
Pelaporan secara berkala kepada balai besar/balai; Memverivikasi hasil survey kondisi jalan dan jembatan;
Membantu memberikan rekomendasi teknis atas pemanfaatan rumija;
Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pengendalian penyelenggaran SMK3 kontruksi bidang PU yang dilakukan oleh PPK dan melaporkan setiap bulan kepada atasan langsung kaSatuan Kerja;
Menyampaikan laporan keuangan dan laporan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menandatangi surat permintaan pembayaran uang persediaan (SPP- UP) dan selanjutnya menyampaikannya kepada pejabat yang melakukan pengujian dan penandatanganan SPM; Bertanggungjawab atas semua penerimaan/pengeluaran anggaran Satuan Kerja yang membebani APBN;
Bertanggungjawab atas semua penerimaan /pengeluaran anggaran Satuan Kerja yang membebani APBN; Bertanggungjawab terhadap realisasi keuangan dan pencapaian keluaran /output yang telah ditetapkan;
Bertanggungjawab kepada pengguna anggaran melalui atasan langsung/pelaksana program;
Bertanggung jawab atas kebenaran materi laporan realisasi anggaran dan neraca sesuai standar akuntansi pemerintah; Menyusun DIPA;
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundanganan;
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA;
Menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan;
Melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output)yang di tetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan;
Melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi atas pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan;
Menyutujui pengajuan SPP;
Bertanggung jawab terhadap penatausahaan dan pemeliharaan barang milik/ kekayaan negara Satuan Kerja;
Bertanggung jawab atas kebenaran laporan BMN dan LKB sesuai standar akuntasi pemerintah;
Melakukan pengawasan dan pengendalian BMN;
Mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan pengunaan BMN kepada pengguna barang;
Mengajukan usul pemindahtangan;
Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak digunakan kepada pengguna barang;
Memberikan persetujuan terhadap rekonsilasi internal; Mendandatangani rekonsilisasi eksternal dengan KPPN; Menetapkan SK untuk petugas gudang;
Menyelenggarakan administrasi penghapusan barang milik negara; Menyelenggarakan administrasi penetapan status pengunaan barang milik negara;
Menyelenggarakanadministrasi pemindahtanganan barang milik negara;
Menyelenggarakan administrasi pemanfaatan barang milik negara; Penyampaian laporan barang persediaan semesteran dan tahunan kepada Dirjen Bina Marga;
Mengunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor;
Mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada yang berada dalam penguasaannya;
Mengajukan usul penghapusan barang persediaan yang rusak, susut, kadarluasa, dan hilang;
Mengajukan usul pemindahtangann dengan tindak lanjut tukar menukar berupa tanah dan bangunan yang masih digunakan; Mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut penyertaan modal pemerintah pusat/ daerah atau hibah yang dari awal;
Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR;
Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
Mengajukan rencana kebutuhan barang milik negara untuk lingkungan kantor yang di pimpin kepada pengguna barang; Mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan pengunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN;
Mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan pengunaan barang milik negara; Melaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap pengendalian; penyelenggaraan SMK3 kontruksi bidang PU yang dilakukan oleh PPK
Menyusun analisa, kesimpulan, rekomendasi dan rencana tindak
lanjut terhadap laporan kecelakaan kerja kontruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi yang diterima PPK dan diteruskan kepada atasan langsung;
Memperhitungkan biaya penyelenggaran SMK3 konstruksi bidang pekerjaan umum dalam organisasi pengunaan jasa pada DIPA Satuan Kerja;
Memperhitungkan biaya penyelenggaraan SMK 3 kontruksi bidang pekerjaan umum oleh penyediaan jasa dalam pembuatan RAB kegiatan kontruksi untuk dialokasikan dalam DIPA Satuan Kerja sudah merupakan satu kesatuan dengan biaya pelaksanaan kontruksi yang diperhitungkan dalam analisa harga satuan pada setiap jenis pekerjaan yang mengandung resiko.
Bendahara Pengeluaran
Bendahara pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada didalam pengelolaannya uang
/surat berharga yang berasal dari UP dan pembayaran LS melalui bendahara pengeluaran dan uangnya /surat berharga bukan berasal dari UP dan bukan berasal dari pembayaran LS, yang bersumber dari APBN;
Menerima, menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang
/surat berharga dalam pengelolaannya;
Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; Menolak pemerintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
Mengelola rekening tempat penyimpanan UP;
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada kepala KPPN selaku kuasa BUN;
Menerima dan menyimpan UP;
Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari-UP;
Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK;
Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukan atas kewajiban kepada negara;
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
Menatausahakan transaksi UP; Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP.
Pelaksanaan dan Pengawasan.
Melakukan pengawasan terhadap ketaatan penerimaan dan penyetoran PNBP ke Kas Negara;
Melakukan pengawasan terhadap pembukuan penerimaan dan penyetoran PNBP;
Menyusun laporan seluruh kegiatan yang dilakukannya sesuai DIPA dan menyampaikannya kepada KaSatuan Xxxxx selaku Atasan Langsungnya;
Mengumpulkan dan mendokumentasikan data dan informasi pelaksanaan kegiatan yang meliputi : data pelaksanaan fisik, data rencana dan realisasi penyerapan tenaga kerja, permasalahan dan tindak lanjut dalam pelaksanaan kegiatan; Menyusun dan menyampaikan laporan progres fisik dan keuangan secara priodik sesuai ketentuan;
Membantu KaSatuan Kerja dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pengendalian sistem pelaksanaan dalam penerapan sistem manajemen mutu lingkup kegiatan Balai; Membantu KaSatuan Kerja dalam mengawasi pelaksanaan anggaran sesuai DIPA;
Pelaksana Teknik/Asisten Program, Rencana, dan Administrasi Teknik.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai;
Membantu pelaksanaan audit keselamatan jalan; Membantu pelaksanaan uji laik fungsi jalan;
Menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Rencana Kegiatan;
Membantu KaSatuan Kerja dalam penyusunan RMP, monitoring dan evaluasi terhadap Rencana Operasional Kegiatan (ROK), sesuai DIPA yang telah ditetapkan;
Membantu KaSatuan Kerja dalam penyusunan usulan Rencana Kegiatan Satuan Kerja Tahunan yang merupakan bagian dari RKA- KL untuk tahun berikutnya;
Membantu KaSatuan Kerja dalam pelaksanaan tugas pengawasan penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa dan penerimaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa dilampiri dokumen laporan dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
Melakukan pencatatan dan menginventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya;
Menusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran dan laporan barang kuasa penggunaan tahunan;
Membantu mengamankan, menatausahakan barang persediaan secara manual atau terkomputerisasi dan melakukan inventarisasi fisik (stockopname) atas barang persediaan.
Membantu pengelola SAI dalam hal ini petugas SIMAK BMN dalam membuat laporan BMN semeteran dan tahunan yang di kelola secara terkomputerisasi;
Melakukan perhitungan dan pencatatan penyusutan aset tetap; Melakukan pembuatan, penyimpanan dan pemuktahiran leger jalan nasional (termasuk jembatan) yang berada dalam penguasaan KPB;
Menghimpun dan mengendalikan Dokumen SMM (Pedoman Mutu, Manual Mutu, Prosedur, Petunjuk Pelaksanaan, Instruksi Kerja dan Daftar Simak), Dokumen Internal dan Dokumen Eksternal dalam Lingkup Kegiatan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura);
Memastikan bahwa semua kegiatan yang berhubungan dengan SMM telah mengacu kepada panduan pelaksanaan kegiatan SMM; Memonitor dan memantau pelaksanaan kegiatan, serta memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan panduan pelaksanaan yang ditetapkan;
Memonitor dan memantau penyimpangan/kegagalan dalam pelaksanaan kegiatan dan memastikan tindak lanjut telah dilakukan oleh pelaksana kegiatan;
Menyusun Rencana Mutu Pelaksanaan sampai dengan pengesahannya, dan mensosialisasikannya di tingkat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura); Memeriksa kesesuaian Rencana Mutu Kontrak Penyedia Jasa (Konsultan) dan memberikan rekomendasi untuk pengesahan oleh PPK;
Melaporkan kepada pimpinan puncak tentang pelaksanaan SMM dan melaporkan tentang kebutuhan untuk melakukan perbaikan SMM yang diterapkan.
Pelaksana Administrasi/Asisten Pengelolaan Barang Milik Negara.
Melakukan pengurusan sertifikasi tanah untuk jalan nasional dan tanah lainnya.
Mengirimkan dokumen laporan hasil pekerjaan dalam bentuk softcopy kepada sekretaris Jenderal melalui PUSDATA dan dalam bentuk hardcopy kepada unit pengelola BMN di masing-masing Unit Kerja Eselon I.
Membuat dan memuktahirkan leger jalan. Membantu pembuatan sertifikasi lahan.
Membantu kaSatuan Kerja dalam mengkoordinir kegiatan pelaporan UAKPA, UAKPB, dane-Monitoring.
Membantu KaSatuan Kerja dalam pengiriman dokumen laporan hasil pekerjaan dalam bentuk softcopy kepada sekretariat Jenderal melalui PUSDATA dan dalam bentuk hardcopy kepada Unit Pengelola BMN dimasing-masing Unit Kerja Eselon I.
Menyusun Laporan Barang Milik Negara (Laporan BMN) dan laporan Kondisi Barang (LKB) Satuan Kerja sesuai dengan sistem Akuntasi Instansi (SAI) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Menyampaikan Laporan BMN dan LKB kepada Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) beserta Arsip Data Komputer (ADK) untuk penyusunan neraca secara tepat waktu.
Menyampaikan Laporan BMN dan LKB kepada Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran Wilayah (UAKPA-W) beserta Arsip Data Komputer (ADK).
Menyusun Laporan BMN dan menyampaikan kepada Pengguna Barang.
Penelaah Data Keuangan/Asisten Keuangan,Umum, dan Pelaporan.
Mengawasi Penyimpanan dan Pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Barang/Jasa dan menerima hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa dilampiri dokumen laporan dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
Melaporkan setiap terjadinya kerugian Negara menurut bentuk dan cara yang ditetapkan, tepat pada waktunya kepada Pengguna Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab pengaduan masyarakat, permohonan informasi publik, dan urusan hukum lainnya;
Membantu KaSatuan Kerja dalam tugas penyampaian laporan keuangan dan laporan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
Menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca Satuan Kerja sesuai dengan Sistem Akuntasi Instansi (SAI) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Menyampaikan LRA dan Neraca kepada Unit Akuntasi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAKPPA-W).
Menyampaikan LRA dan Neraca kepada unit Akuntasi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAKPPA-E1) beserta Arsip Data Komputer (ADK) secara tepat waktu.
Mengumpulkan dan mendokumentasikan data dan informasi pelaksanaan kegiatan yang meliputi: Rekaman DIPA dan POK yang telah disahkan, rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Mengisi data pelaksanaan kegiatan ke dalam aplikasi e- Monitoring setiap kali ada perubahan dan informasi dan mengirim back-ip data melalui e-Monitoring online.
Melakukan pemuktahiran aplikasi e-Monitoring offline.
Membantu KaSatuan Kerja dalam menjalankan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab KaSatuan Kerja, dalam hal ini pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai perintah kaSatuan Kerja.
Membuat dan mendokumentasikan risalah rapat koordinasi, membuat format usulan agenda rapat dan laporan pelaksanaan kegiatan, serta laporan penyerapan dana bulanan Satuan Kerja.
Membantu KaSatuan Kerja dalam pemeriksaan dan penelitian terhadap penyampaian laporan keuangan dan laporan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Membantu KaSatuan Kerja dalam pemeriksaan dan penelitian semua penerimaan/pengeluaran anggaran Satuan Kerja yang membebani APBN.
Membantu KaSatuan Kerja dalam pemeriksaan dan penelitian terhadap realisasi keuangan dan pencapaian keluaran /output yang telah ditetapkan.
Bendahara SPM
Mengolah rekening tempat penyimpanan UP.
Membantu bendahara dalam hal melakukan konfirmasi, melalui penyediaan bukti objektif berkaitan dengan transaksi keuangan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja pada buku Khas Umum (BKU), Buku Pembantu, Buku pengawasan Anggaran;
Membantu bendahara dalam hal pemeriksaan rincian jumlah pengajuan SPP-UP, SPP-TUP, SPP-GUP serta dokumen-dokumen pendukung lainya;
Dalam pelaksanaan tugasnya, bertanggung jawab kepada bendahara bendahara pengeluaran Satuan Kerja.
Dalam melakukan pengujian tagihan dan menertibkan SPM, PPSPM;
Menguji kebenaran SPP besrta dokumen pendukung, menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPPtidak memenuhi persyaratan untuk di bayarkan, membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan, menerbitkan SPM, menyimpa dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih, melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA;melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perntah pembayaran;
Dalam menertibkan SPM PPSPM melakukan hal-hal: mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA, menandatangani SPM, memasukan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tandatangan elektronikpada ADK SPM;
Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM kelengkapan dokumen pendukung SPP; kesesuaian penanda tanganan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK,kebenaran pengisian format SPP kesesuaian kode BAS
pada SPP dingan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja;ketersediaaan pagu sesuai BAS pada SPP dingan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja, kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai;kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa; kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjia/kontrak/surat keputusan; kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempuyai hak tagih kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara; kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak;
Pengujian kode BAS termasuk menguji kesesuaian antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) dengan uraian;
PPSPM bertanggung jawab kebenaran, kelengkapan dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang di lakukannya; dengan ketetapan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
Pejabat Pembuat Komitmen
Membantu KaSatuan Kerja dalam melaksanakan tugas pengendalian keuangan sesuai perintah Kastker.
Dalam hal KaSatuan Kerja tidak merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, penandatanganan Surat Keputusan/Surat Perintah Kerja/Kontrak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi: Spesifikasi Teknik Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Rencana Kontrak.
Menertibkan surat penunjukan penyediaan barang/jasa. Menandatangani Kontrak/Surat Perintah Kerja.
Melaksanakan Kontrak dengan Penyediaan Barang/Jasa. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada KaSatuan Kerja.
Menyerahkan hasilpekerjaan pengadaan Barang/Jasa
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada KaSatuan Kerja setiap triwulan.
Mengusilkan kepada KaSatuan Kerja mengenai perubahan paket pekerjaan, dan atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan apabila di perlukan.
Menetapkan besaran uang muka yang akan di bayarkan kepada
penyedia barang/jasa.Apabila di perlukan.
Meyiapkan, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa.
Menyerahkan aset hasil pengadaan Barang/Jasa dan aset lainya kepada Menteri dengan berita acara menyerahkan melalui KaSatuan Kerja.
Melaksanakan rencana kerja sebagai mana telah di tetapkan dalam DIPA sesuai kegiatan masing-masing berdasarkan persetujuan KaSatuan Kerja.
Menandatangani surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran (lembur, honor, vakasi). Surat Perintah Tugas (SPT) atas persetujuan Atasan langsung serta Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) berdasarkan SPT yang telah di terbitkan.
Menandatangani berita acara Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara serah terima barang/pekerjaan. Menandatangani bukti-bukti dokumen pengeluaran Anggaran Satuan Kerja, baik yang dilakukan secara kontraktual maupun secara swakelola.
Menandatangani surat perintah pembayaran (SPP) serta dokumen pendukungnyaatas persetujuan KaSatuan Kerja dan selanjutnya di teruskan kepada Pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran
Bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul di Kontrak/SPK atau keputusan dan surat bukti lainya yang di tandatanganinya.
Bertanggung jawab kepada XxXxxxan Kerja atas realisasi keuangan dan hasil/outkegiatan yang dilaksanakan sesuai rencana kerja yang di tetapkan dalam DIPA, serta mutu hasil/output sesuai yang di rencanakan.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
Menertibkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia Barang/Jasa.
Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian /kontrak yang dilakukannya.
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Menguji dan menandatangani suraut bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Membuat dan menandatangani SPP.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan KPA. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan berita Acara Penyerahan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lainya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA.
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa.
Memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara.
Mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan
Memastikan ketetapan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyediaan barang/jasa
PPK menguji kelengkapan dokumen tagihan, kebenaran perhitungan tagihan, kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN, sesuai spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa. Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen perjanjian/kontrak, kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; ketetapan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak.
Pengkoordinasian penatausahan Barang Milik Negara dengan Kepala Satuan Kerja.
Menyusun analisah, kesimpulan, rekomendasi dan rencana tidak lanjut terhadap laporan kecelakaan kerja kontruksi dan penyakit.
Memperhitungkan biaya penyelenggaraan SMK3 Kontruksi Bidang PU dalam organisasi Pengguna jasa pada DIPA Satuan Kerja.
Memperhitungkan biaya penyelenggaraan SMK3 Kontruksi Bidang PU dalam pembuata Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menetapakan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas dan di sampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
Menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran.
Mengesahkan bukti pembayaran sebagaimana di maksud dengan meyampaikan kepada bendahara pengeluaran sebagai pertanggung jawaban UP atau bukti pengesahan Surat Permintaan Membayar/Surat Permintaan Pencairan Dana (SPM/SP2d) LS Perjalanan Dinas.
Dalam hal materi penyelenggaraan SMK3 Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum dijadikan salah satu bahan evaluasi dalam proses Penyediaan Jasa maka PPK wajib menyediakan acuan.
Dalam rangka menentukan kategori risiko seluruh paket kegiatan yang di kendalikannya, wajib berkonsultasi dengan ahli K3 kontruksi.
Memberi penjelasan tentang Resiko K3 Kontruksi Bidang
Pekerjaan Umum termasuk kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam pelaksanaan pekerjaan pada saat penjelasan pekerjaan (aanwizing) yang ditenderkan
Memasukan materi penyelenggaraan SMK3 Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam Dokumen kontrak dengan cara mewajibkan penyediaan jasa untuk mengikuti pedoman ini dalam pelaksanaan pekerjaan.
Melakukan pembahasan persetujuan tingkat risiko yang disusun penyedia jasa dalam rangka menetapkan tingkat risiko kegiatan yang akan dilaksanakan.
Menyetujui RK3K yang di susun oleh Penyedia Jasa pada awal kegiatan.
Menetapkan Ahli K3 Kontruksi atau Petugas K3 Kontruksi untuk pengendalian K3 mempuyai resiko K3 tinggim dengan dengan ketentuan:
Melibatkan sekurang-kurangnya Petugas K3 Kontruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempuyai resiko K2 sedang dan kecil.
Menyetujui hasil tinjau ulang RK3K yang dilakukan oleh penyedia jasa setiap bulan (untuk butir-butir yang perlu diadakan tinjauan ulang) dan melaporkannya kepada Kepala Satuan Kerja.
Menerima dan mempelajari tembusan Laporan Rutin Kegiatan P2K3 yang dibuat oleh Penyedia Jasa ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Melaksankan inspeksi K3 Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum dibantu oleh Ahli K3 Kontruksi/Petugas K3 Kontruksi bersama penyedia jasa sesuai dengan RK3K.
Melakukan evaluasi terhadap adanya kecelakaan kerja kontruksi dan penyakit akibat kerja kontruksi yang telah terjadi pada kegiatan dibawah kendalinya, untuk selanjuntnya dilaporkan kepada Satuan Kerja.
Memberi surat peringatan secara berhadap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan yang berkaitan dengan pedoman SMK3 Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pejabat Pembuat Komitmen dapat menghentikan pekerjaan. Xxxxxx resika akibat penghentian pekerjaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja kontruksi dan penyakit akibat kerja kontruksi apabila Pejabat Pembuat Komitmen tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud. Memberi surat keterangan βtidak terjadi kecelakaan kerjaβ kepada Penyedia Jasa yang telah menyelenggarakan SMK3 KONTRUKSI Bidang Pekerjaan Umum tanpa terjadi kecelakaan kerja.
Menggunakan pedoman Teknis yang disusun oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Peraturan Perundang-undangan lainya yang releven untuk keperluan pengendalian SMK3 Bidang Pekerjaan Umum terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
Menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA, minimal memuat perjanjian/kontrak dengan peyedia barang/jasa yang telah di tandatangan, tagihan yang belum dan telah di sampaikan penyedia barang/jasa, tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPPnya dan jangka waktu penyelesaian tagihan.
Pelaksanaan Teknik / Swatkelola
Mengendaalikan Pelaksanaan Kontrak. (pelaksana teknik/ kepala pelaksana swakelola).
Melaksanakan kegiatan swakelola.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
Menyusun dokumen pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang tercantum dalam DIPA dan dokumen pendukungnya yang akan dilaksanakan secara swakelola.
Pelaksana Teknik / Koordinator Pengawas Lapangan
Membantu verifikasi jalan dan jembatan (pelaksana teknik/koord.Waslap)
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
Pelaksana Administrasi
Menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya (kaurTU).
Menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP.
Menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-suratbukti mengenaihak tagih kepada negara; dan/atau
Menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
Menguji syarat-syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka.
Menguji tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang dapat di bayarkan sesuai ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penilik Jalan
Melakukan penilikan jalan dan jembatan (penilik jalan)
1.2 Potensi dan Permasalahan
Ruang lingkup pekerjaan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) cukup luas yaitu meliputi item pekerjaan di bidang jalan dan jembatan, yang terbagi 3 (tiga) area yang berbeda-beda. Dari ke -tiga cakupan wilayah tersebut, ditambah dengan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, sehingga menjadikan hal tersebut sebagai potensi pengembangan skill dan keterampilan dalam upaya penyelesaian pekerjaan
Adanya target-target yang diberikan dalam rencana pengelolaan anggaran menjadikan potensi untuk mewujudkan output yang sesuai dengan target secara optimal. Tentunya hal ini harus sesuai dengan ketentuan serta kaidah dalam penyelenggaraan jalan dan jembatan.
Beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) antara lain:
Adanya potensi-potensi diiatas, tidak terlepas dari muncul permasalahan yaitu kemampuan dan ketersediaan SDM aktif untuk turut serta dalam penyelesaian setiap item pekerjaan. Hasil analisa jabatan pada masing-masing PPK menyebutkan bahwa terdapat kekurangan tenaga teknis yang cukup signifikan dalam rencana penyelenggaraan kegiatan kedepan.
Dalam pelaksanaanya, antara anggaran serta target yang diberikan terkadang terbentur dengan waktu yang ada. Hal ini menjadi permasalahan tersendiri mengingat segala kegiatan tahunan Single Years Contract (SYC) harus dapat selesai di Tahun Anggaran (TA) yang sama, tanpa melewati TA berikutnya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) untuk dapat menyelesaikan hal tersebut.
Adanya Refocussing kegiatan dan Realokasi anggaran dikarenakan upaya untuk pencegahan Covid-19.
BAB II
TUJUAN DAN OUTCOME SATUAN KERJA
Dalam mendukung perwujudan visi, misi, tujuan, dan sasaran Ditjen Bina Marga, disusunlah tujuan dan sasaran Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua ( Jayapura) 2020-2024 yang secara terstruktur dirumuskan dalam peta strategi (strategy map) mengikuti konsep Balanced Scorecard (BSC), dan dikelompokan ke dalam 4 perspektif, yakni:
Stakeholder perspectives (SP), mewakili perspektif kepentingan rakyat Indonesia, yang memandatkan pelaksanaan pemerintahan (termasuk penyelenggaraan jalan) untuk periode 2020-2024 kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih (berikut dengan jajaran Kabinetnya).
Customer perspectives (SP), mewakili perspektif kepentingan pengguna (customer) jalan yang dilindungi haknya untuk mendapatkan layanan jalan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Internal Business Perspectives (SP), mewakili perspektif internal Ditjen Bina Marga untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara jalan (pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan) dengan sebaik-baiknya, secara efekif dan efisien sesuai kaidah peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Learning and growth perspectives (SP), mewakili perspektif Xxxxxx Xxxx Xxxxx dalam menyediakan sumber daya (SDM, keuangan, kelembagaan, sarana prasarana serta informasi pendukung) yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang diembankan.
Oleh karena itu, tujuan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua ( Jayapura) berdasarkan tujuan Ditjen Bina Marga dalam menyelenggarakan jalan nasional pada periode 2020-2024 terdiri atas 4 butir berikut:
T U J U A N
Mewujudkan konektivitas jalan nasional yang andal dan prima dalam mendukung perwujudan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong;
Meningkatkan standar pelayanan jalan nasional sesuai
kebutuhan dan standar;
Meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan teknis dalam program penyelenggaraan jalan nasional;
Meningkatkan kualitas sumber daya dan kelembagaan di Lingkungan Ditjen Bina Marga.
Masing-masing tujuan di atas, mewakili setiap perspektif dalam Balanced Scorecard (BSC), yakni:
Tujuan pertama (T.1) mewakili tujuan dari stakeholders perspectives (pemberi mandat) yang dalam periode RPJMN 2020- 2024 menginginkan terwujudnya konektivitas jalan nasional (tertuang sebagai KP.1 Konektivitas Jalan dalam Agenda Pembangunan Nasional PN.5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar);
Tujuan kedua (T.2) mewakili tujuan dari customer perpectives, yakni pengguna jalan nasional, yang secara regulasi (sesuai UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan) memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan minimal sesuai SPM (standar pelayanan minimal), yang mencakup aspek: aksesibilitas, mobilitas, kondisi jalan, keselamatan, dan kecepatan tempuh rata-rata;
Tujuan ketiga (T.3) mewakili tujuan pada level Internal Business Perspectives, yang mencerminkan keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Bina Marga (sesuai UU No 38 Tahun 2004 maupun Permen PUPR 03/PRT/M/2019) melalui serangkaian kegiatan yang tercakup dalam program penyelenggaraan jalan, yang implementasinya dilaksanakan oleh setiap Unit Eselon II Pusat maupun UPT/Balai di Lingkungan Ditjen Bina
Marga.
Tujuan keempat (T.4) mewakili tujuan pada level Learning and Growth Perspectives, sebagai upaya dari Ditjen Bina Marga untuk memenuhi modal dasar organisasi agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Dalam konteks manajemen kinerja, modal dasar organisasi ini mencakup aspek SDM, pendanaan, sarana dan prasarana pendukung, sistem informasi, regulasi (NSPK), dan tata kelola/kelembagaan.
Sasaran Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) untuk periode 2020-2024 dalam menyelenggarakan jalan terdiri dari 2 jenis sasaran yakni:
Sasaran Program (SP) yakni sasaran dari program penyelenggaraan jalan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) yang merupakan hasil (outcome) dari serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) . Dalam struktur Balanced Scorecard, sasaran ini berada pada level
Customer Perspectives yang mencerminkan wujud layanan publik yang dihasilkan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) (melalui program penyelenggaraan jalan) yakni sesuai ketentuan pasal 37 (1.c) UU 38/2004 tentang Jalan bahwa hasil penyelenggaraan jalan harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan yang mencakup: aspek aksesibilitas, kondisi jalan, keselamatan jalan.
Sasaran Kegiatan (SK) yakni sasaran sebagai keluaran (output) dari masing- masing kegiatan yang tercakup dalam program penyelenggaraan jalan yang dilaksanakan oleh tiap unit kerja Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) Sasaran ini berada pada level Internal Business Process Perspectives (IBP) dan Learning and Growth Perspectives (LGP) yang secara umum akan mencakup seluruh kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) sesuai Peraturan Menteri PUPR 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR, yang pada dasarnya terkelompok menjadi 2, yakni:
Pelaksanaan fungsi Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) dalam penyelenggaraan jalan umum yang sesuai Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 terkait dengan fungsi pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi, dan pengendalian penerapan NSPK jalan nasional dan pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh Dirjen. Karena kegiatan ini terkait proses teknis dalam penyelenggaraan jalan, maka umumnya sasaran kegiatan kelompok ini akan berada pada level Internal Business Process Perspectives;
Pelaksanaan fungsi Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) dalam melakukan administrasi sesuai Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 yang umumnya terkait penyusunan laporan akuntabilitas, keuangan dan BMN. Karena sifat kegiatan ini adalah dukungan manajemen dan teknis dalam rangka perkuatan pranata organisasi Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) , maka umumnya sasaran kegiatan kelompok ini akan berada pada level Learning and Growth Perspectives.
Penjelasan lebih lanjut mengenai sasaran serta indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur pencapaiannya disampaikan pada Gambar 2.1, di mana untuk Sasaran Kegiatan (SK) dilengkapi dengan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yang mencerminkan terlaksananya sasaran/target setiap kegiatan dalam program penyelenggaraan jalan dalam mendukung terwujudnya SP dan SS. Oleh karenanya SK dan IKK tercantum pada perspectif
ketiga dan keempat (internal
business perspective dan learning and growth perspective) dalam peta strategi Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) dan menjadi tanggung jawab untuk mencapainya.
Gambar 2.1 Peta Strategi (Strategy Map) Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) 202y0a-2024
Gambar 2.2 Struktur dan Indikator Kinerja Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) 2020-2024
Sesuai konsep dan struktur dari sasaran Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) dengan pendekatan Balanced Scorecard (BSC), maka susunan Sasaran Program (SP) berikut dengan Indikator Kinerja Program (IKP) yang akan menjadi ukuran keberhasilan program penyelenggaraan jalan
dalam Renstra Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) selama perioda 2020-2024 disampaikan pada Gambar 2.2.
Penjelasan tentang pemilihan IKP pada Gambar 2.2 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Sasaran program (SP) dan Indikator Kinerja Program (IKP) merupakan hasil (outcome) utama dari program penyelenggaraan jalan untuk mendukung pencapaian SS dan IKSS/IKU pada butir (1) diatas. Oleh karenanya, SP dan IKP yang dipilih untuk program penyelenggaraan jalan adalah kinerja pokok yang menjadi prasyarat (pre-requisite) terwujudnya konektivitas jaringan jalan nasional yang efisien, yakni:
Tingkat aksesibilitas jalan nasional, yang menunjukkan hasil kerja DItjen Bina Marga dalam menyediakan aksesibilitas terhadap seluruh pusat kegiatan skala nasional (PKN, PKW, PKSN), simpul transportasi nasional (pelabuhan, bandara, terminal) dan kawasan prioritas nasional (KSPN, KEK, KI prioritas, 3TP/DTPK) yang harus diakses oleh jaringan jalan nasional sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun ukuran yang digunakan adalah PKN, PKW, PKSN, simpul transportasi nasional, dan kawasan strategis nasional (KSPN, KEK, KI prioritas, 3TP/DTPK) yang telah diakses jalan nasional. Pencapaian tingkat aksesibilitas jalan nasional didukung oleh kegiatan pembangunan baru jalan dan jembatan nasional (termasuk jalan tol);
Rating kondisi jalan nasional, yang menunjukkan hasil kerja Ditjen Bina Marga dalam melaksanakan kegiatan preservasi jalan yang diukur melalui tingkat kondisi seluruh bagian jalan (perkerasan, bahu, drainase, bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan) sesuai dengan umur rencana yang diharapkan. Penyediaan kondisi jalan sesuai standar pelayanan minimal (SPM) dalam PP 34/2006 tentang Jalan dinyatakan melalui nilai kerataan permukaan jalan (IRI/International Roughness Index). Selanjutnya secara teknis indikator IRI (beserta indikator lainnya: PCI dan umur struktur jalan, kondisi drainase, dll) digunakan untuk mengklasifikasikan kondisi jalan dengan metoda Rating Kondisi Jalan (RKJ): dimana Skor 1 (sangat baik) dan Skor 5 (sangat buruk). Target dari Rating Kondisi Jalan (RKJ) ini adalah ruas jalan dalam kondisi mantap (skor RKJ antara 2 s.d 3), yakni ruas jalan yang secara minimal dapat digunakan (tidak rusak) atau dijaga kondisinya dalam range baik (good) dan sedang (fair).
Tingkat keselamatan jalan nasional, mewakili hasil kerja dari Xxxxxx Xxxx Xxxxx dalam mengupayakan pemenuhan pilar jalan berkeselamatan sesuai dalam RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan) jalan,
khususnya melalui penanganan titik-titik rawan kecelakaan (Black Spot) di jalan nasional. Tingkat keselamatan jalan nasional diukur dengan suatu indeks/skor (berskala 5: nilai 0 (sempurna) dan nilai 5 (sangat buruk)) yang menggabungkan antara (1) skor tingkat kejadian kecelakaan (kecelakaan/populasi) dengan (2) skor tingkat keberadaan blackspot jalan nasional (blackspot/populasi).
Tugas dan fungsi Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) untuk mendukung tugas dan sasaran Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) .
BABIII
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
3.1 Target Kinerja
Pada tahun 2020β2024 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) memiliki tugas menyelesaikan indikator kinerja utama antara lain :
Tabel 3.1 Indikator Kinerja Utama
Indikator Kinerja Utama/ IKU | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
IKU Aksesibilitas | 76,2 | 78,6 | 78,6 | 78,6 | 81,0 |
IKU Rating Kondisi | 3,12 | 3,12 | 3,12 | 3,12 | 3,12 |
IKU Keselamatan Jalan | 1,7 | 1,7 | 1,7 | 1,0 | 1,0 |
Untuk mendukung ke tiga Indikator Kinerja Utama/IKU diatas maka, diperlukan target output Satuan Kerja seperti pada tabel 3.2.
Tabel 3.2 Target Output Satuan Kerja.
Output | Sat | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
IKSP 1 Tingkat Aksesibilitas | ||||||
Panjang Pemeliharaan Rutin Jalan Baru | KM | 120,55 | 43,32 | 0 | 78,37 | 110,42 |
- Pembangunan Jalan | KM | 7,95 | 19,95 | 2,3 | 15 | 15 |
- Pembangunan Jembatan | M | 189,23 | 22,2 | 112,15 | 123,25 | 123,25 |
IKSP 2 Tingkat Rating Kondisi | ||||||
Panjang Pemeliharaan Rutin Jalan | KM | 709,09 | 701,69 | 714,84 | 712,64 | 700,035 |
Panjang Preservasi Rutin Jembatan | M | 8492 | 9633,9 | 9070,8 | 9050,4 | 7949,2 |
- Panjang Preservasi Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan | KM | 14 | 21,4 | 8,25 | 10,45 | 23,055 |
- Rehabilitasi Jembatan | M | 0000 | 000 | 0000,7 | 1066 | 1544,7 |
Panjang Penggantian Jembatan | M | 301,27 | 313 | 301,5 | 329,5 | 984 |
IKSP 1 Meningkatnya Dukungan Manajemen dan Tata Kelola | ||||||
Layanan Dukungan Manajemen Satker | Layanan | 5 | ||||
5 |
3.2 Kerangka Pendanaan
Untuk mendukung pencapaian target kinerja diatas maka diperlukan pendanaan sebesar tabel berikut:
Tabel 3.3 Alokasi Pendanaan / Anggaran
Output | ANGGARAN (Milliar) | ||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |
IKSP 1 Tingkat Aksesibilitas | |||||
Panjang Pemeliharaan Rutin Xxxxx Xxxx | 0,00000 | 0,000000 | 0 | 5,09405 | 7,1773 |
- Pembangunan Jalan | 95 | 293,6201 | 90,73381 | 375 | 375 |
- Pembangunan Jembatan | 158,3715 | 15,083 | 98,458 | 105,9995 | 105,9995 |
IKSP 2 Tingkat Rating Kondisi | |||||
Panjang Pemeliharaan Rutin Jalan | 115,6727 | 122,5576 | 134,7196 | 139,014 | 127,956 |
Panjang Preservasi Rutin Jembatan | 8,492 | 10,1156 | 9,52434 | 9,50292 | 8,34666 |
- Panjang Preservasi Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan | 110,654 | 191,1 | 61,875 | 78,375 | 172,9125 |
- Rehabilitasi Jembatan | 45,42265 | 13,8915 | 41,62673 | 39,1755 | 56,76773 |
Panjang Penggantian Jembatan | 146,4855 | 131,46 | 126,63 | 138,39 | 413,28 |
IKSP 1 Meningkatnya Dukungan Manajemen dan Tata Kelola | |||||
Layanan Dukungan Xxxxxxxxx Xxxxxx | 4,729564 | 5,060633 | 5,414878 | 5,793919 | 6,199494 |
Layanan Perkantoran | 2,819188 | 3,016531 | 3,227688 | 3,453627 | 3,69538 |
BAB IV PENUTUP
Dokumen perencanaan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) tahun 2020-2024 pada dasarnya dibuat berdasarkan rencana strategis (Renstra) Balai Pelaksanaan Nasional Jayapura. Dokumen perencanaan ini mencakup kegiatan yang berlangsung pada tahun 2020-2024.
Terdapat 3 (tiga) IKSP yang didukung oleh kegiatan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura), yaitu IKSP Tingkat Aksesibilitas, IKSP Rating Kondisi, IKSP Rating Keselamatan dan Meningkatnya Dukungan Manajemen dan Tata Kelola. Untuk mendukung pencapaian kegiatan yang berlangsung pada tahun 2020- 2024 maka diperlukan pendanaan sebesar total Rp. 4.229.785.195.000,-
27
Lampiran 1 : Preservasi Jalan Tahun 2020-2024
No. | BARU | NAMA RUAS | SATKER | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | TOTAL | ||
RUTIN (KM) | RUTIN (KM) | RUTIN (KM) | RUTIN (KM) | RUTIN (KM) | |||||||
1 | 001 | BTS. KOTA JAYAPURA - SENTANI | JAYAPURA | 17,14 | 17,14 | 17,14 | 17,14 | 17,14 | 85,70 | ||
2 | 001 | 11 | K | JLN. RAYA ABEPURA (ABEPURA) | JAYAPURA | 9,75 | 9,75 | 9,75 | 9,75 | 9,75 | 48,75 |
3 | 001 | 12 | K | JLN. TASANGKAPURA (JAYAPURA) | JAYAPURA | 0,86 | 0,86 | 0,86 | 0,86 | 0,86 | 4,30 |
4 | 001 | 13 | K | JLN. ARGAPURA (JAYAPURA) | JAYAPURA | 1,56 | 1,56 | 1,56 | 1,56 | 1,56 | 7,80 |
5 | 001 | 14 | K | JLN. KOTI (JAYAPURA) | JAYAPURA | 1,37 | 1,37 | 1,37 | 1,37 | 1,37 | 6,85 |
6 | 001 | 15 | K | ABEPURA - BTS. KOTA JAYAPURA / KAB. JAYAPURA | JAYAPURA | 5,16 | 5,16 | 5,16 | 5,16 | 5,16 | 25,80 |
7 | 002 | 1 | K | ABEPURA - BTS. KOTA JAYAPURA / KAB. KEEROM | JAYAPURA | 24,45 | 24,45 | 24,45 | 24,45 | 24,45 | 122,25 |
8 | 002 | 2 | K | BTS. KOTA JAYAPURA / KAB. XXXXXX - XXXX | XXXXXXXX | 31,15 | 31,15 | 31,15 | 31,15 | 31,15 | 155,75 |
9 | 003 | ARSO - WARIS | JAYAPURA | 50,04 | 50,04 | 50,04 | 50,04 | 50,04 | 250,20 | ||
10 | 004 | WARIS - YETTI | JAYAPURA | 9,00 | 9,00 | 9,00 | 9,00 | 9,00 | 45,00 | ||
11 | 005 | YETTI - SENGGI - MAMBERAMO | JAYAPURA | 141,00 | 137,00 | 155,00 | 155,00 | 155,00 | 743,00 | ||
20 | 019 | YETTI - UBRUB - YAMBRA - TOWE HITAM | JAYAPURA | 57,74 | 57,74 | 57,74 | 57,74 | 57,74 | 288,70 | ||
21 | 032 | XXXXXX - XXXXXXXXX - XXXX / BTS. PNG | JAYAPURA | 50,34 | 50,34 | 50,34 | 50,34 | 50,34 | 251,70 | ||
22 | 13 | K | JAYAPURA | 1,49 | 1,49 | 1,49 | 1,49 | 1,49 | 7,45 | ||
23 | 033 | XXXXXXX - XXXXXXXXX - XXXXXXXXX | XXXXXXXX | 54,69 | 54,69 | 54,69 | 54,69 | 51,89 | 270,65 | ||
24 | 034 | WARUMBAIM - NIMBOTONG | JAYAPURA | 9,09 | 9,09 | 9,09 | 9,09 | 5,34 | 41,70 | ||
25 | 035 | NIMBOTONG - BONGGO | JAYAPURA | 89,94 | 89,94 | 89,94 | 89,94 | 83,47 | 443,23 | ||
26 | 036 | BONGGO - BETAF - SARMI | JAYAPURA | 117,32 | 113,92 | 109,07 | 106,87 | 107,29 | 554,47 | ||
27 | 037 | SARMI - XXXXXX | JAYAPURA | 37,00 | 37,00 | 37,00 | 37,00 | 37,00 | 185,00 |