Bendahara Pengeluaran. Bendahara pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada didalam pengelolaannya uang /surat berharga yang berasal dari UP dan pembayaran LS melalui bendahara pengeluaran dan uangnya /surat berharga bukan berasal dari UP dan bukan berasal dari pembayaran LS, yang bersumber dari APBN; Menerima, menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang /surat berharga dalam pengelolaannya; Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; Menolak pemerintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya; Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; Mengelola rekening tempat penyimpanan UP; Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada kepala KPPN selaku kuasa BUN; Menerima dan menyimpan UP; Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari-UP; Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK; Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukan atas kewajiban kepada negara; Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; Menatausahakan transaksi UP; Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP.
Bendahara Pengeluaran. Juru Bayar