Oleh: Ilhamdi Pembimbing: Rahmad Hendra, SH., M. Kn
PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA, ANTARA PT. RAOS ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ DENGAN NY. HJ. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇.
Oleh: Ilhamdi
Pembimbing: ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, SH., ▇. ▇▇
▇▇▇▇▇ Fitriani, SH., ▇▇
▇▇▇▇▇▇: Jl. Kubang Raya. Perum. Astam House, F-10.
Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau.
Email: ▇▇▇▇▇_▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇
ABSTRAK
The franchice agreement has distinctive characteristics of this form of agreement in general. Clause franchise agreements generaly even been determined by government regulation number 42 of 2007 on ▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇ ensure legal certainty in the franchise business franchisor and franchisee always make the franchise agreement. The franchise agreement is a very important position in the franchise business, to get a Franchise Registration Certificate. The purpose of this thesis to determine the rights and obligations of the franchisor and the franchisee in a franchise business execution raos noodles and to investigate the problems and constraints to the implementation of the franchise raos noodles under the franchise agreement, between PT. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ with Ny. Hj. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇. This type of research is empirical juridical research. Empirical legal research is primarily a study of the laws of nature describe or depict a conflict between the law in books and law in actions. The data source used is the primary law, secondary and tertiary. From the results of this study concluded, the rights and obligations in the execution of the franchise agreement, is required to be made in the content of the franchise agreement as mandated by Article 5 of Government Regulation No. 42 Year 2007 on Franchising. While the problems and obstacles that a lack of attention in fostering business Franchisor Franchisee Franchisee thus can be considered to run his own business.
Keywords: Franchise Agreement, Franchisee And Franchisor.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Waralaba adalah kemitraan dimana salah satu pihak menggunakan atau memanfaatkan merek terdaftar ▇▇▇ sistem penjualan ▇▇▇ atau pemasaran yang telah terbukti berhasil serta asistensi operasional usaha dengan suatu imbalan berdasarkan perjanjian waralaba.1
Menjalankan bisnis waralaba ini tentunya dengan melaksanakan bentuk perjanjian kerjasawa waralaba untuk menjamin kepastian hukum antara Pemberi Waralaba ▇▇▇ Penerima Waralaba. Perjanjian waralaba meliputi kiat-kiat bisnis berupa metode-metode ▇▇▇ prosedur pembuatan, penjualan, ▇▇▇ pelayanan yang dilakukan oleh Pemberi Waralaba ▇▇▇ juga memberikan bantuan dalam periklanan ▇▇▇ promosi serta pelayanan konsultasi.2
Perjanjian Waralaba ini memang memberikan hubungan timbal balik kepada para pihak. Di satu sisi Pemberi Waralaba memberikan keuntungan ▇▇▇ berbagai kemudahan kepada Penerima Waralaba. Di ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Penerima Waralaba juga memberikan keuntungan kepada Pemberi Waralaba. Keseimbangan ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban antara Pemberi Waralaba ▇▇▇ Penerima Waralaba memang harus diwujudkan di dalam perjanjian waralaba. Hal ini tentunya sangat berguna untuk memberikan kepastian ataupun perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Perjanjian Waralaba ini merupakan pemberian izin dari Pemberi Waralaba untuk memakai Hak atas Kekayaan Intelektual (yang selanjutnya disebut HaKI) kepada Penerima Waralaba
1 ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Percaturan Waralaba Indonesia, Jakarta: PT. Foresight Asia, 2013, hlm. 32.
2 ▇. ▇▇▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇ & ▇.▇. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Bisnis Franchise ▇▇▇ Aspek-Aspek Hukumnya, Bandung: PT. Citra Aditya ▇▇▇▇▇, 2008, hlm. 34.
dengan membayar royalti atas pemakaian HaKI tersebut atau dapat dikatakan sebagai pemberian lisensi yang meliputi berbagai HaKI Pemberi Waralaba misalnya, nama dagang, logo, desain ataupun paten. Sehingga diantara para pihak bisa ▇▇▇▇▇▇ memberikan hubungan timbal balik ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ menguntungkan. Waralaba dapat berkembang dengan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ metode pemasaran ▇▇▇ juga merupakan sarana pengembangan usaha ini digunakan oleh berbagai jenis bidang usaha, mulai restoran, bisnis retail, salon rambut, photo, hotel, dealer mobil, ▇▇▇ sebagainya.3
Pra ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dilakukan penulis terhadap rasa ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ baku terhadap ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ outlet ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇. Ronggowarsito, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ Outlet ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇. Paus, Rumbai. Seharusnya menurut konsep bisnis waralaba, ▇▇▇▇ ▇▇▇ menu mie ayam raos tersebut sama. Namun, penulis menemukan beberapa perbedaan yang cukup mendasar, mulai dari bahan yang digunakan sampai kepada ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dihasilkan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇ outlet terhadap produk mie ayam raos. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan konsep waralaba pada umumnya, bahkan ketika penulis mengunjungi situs franchisor PT. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇. Menu dengan nama mie ayam raos tidak ada, melainkan terbagi lagi menjadi beberapa macam nama mie ayam, seperti mie ayam baso, mie ayam jamur, dll (lihat situs ▇▇▇▇://▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇).4
Selain itu perjanjian waralaba ini juga dinilai penulis masih terlalu sedikit mengatur tentang pelaksanaan bisnis,
3 ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Listyawati, Perjanjian Franchise sebagai Perjanjian Innomenaat dalam Pandangan Hukum Perdata, Jurnal Hukum Vol. XVII No.2, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, 2006, hlm. 186.
4 Di akses, tanggal, 23 Desember 2013.
seperti: tentang kepemilikan, perubahan kepemilikan serta hak ahli waris, sesuai yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang waralaba, sehingga dikhawatirkan nantinya bisa menimbulkan penafsiran yang berbeda nantinya oleh para pihak.
Permasalahan dalam perjanjian tersebut menjadi lengkap ketika terjadi pergantiang koki/ juru masak Pemberi Waralaba sulit membantu untuk mencari penggantinya sehingga Penerima Waralaba ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ merasa kesulitan mencari pengganti. Padahal ini sudah menjadi tanggung jawab ▇▇▇▇▇▇▇ Waralaba untuk membantu mencarikan penggantinya.
Sehubungan dengan pokok permasalahan yang telah dijelaskan di atas, guna mengetahui tentang usaha waralaba ▇▇▇ termasuk aspek yuridisnya, penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih dalam dengan mengangkat judul tentang “ Perjanjian Kerjasama Waralaba, Antara PT. Raos ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Dengan Ny. Hj. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇”.
B. Rumusan Masalah
1. Apa ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban dari Pemberi Waralaba ▇▇▇ Penerima Waralaba dalam pelaksanaan bisnis waralaba ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇?
2. Apa permasalahan ▇▇▇ kendala yang terjadi pada pelaksanaan usaha waralaba ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇?
C. Tujuan ▇▇▇ Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban dari Pemberi Waralaba ▇▇▇ Penerima Waralaba dalam pelaksanaan bisnis waralaba ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇.
2. Untuk mengetahui yang menjadi kendala ▇▇▇ permasalahan terhadap pelaksanaan usaha waralaba ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇.
2. Manfaat Penelitian
a) Manfaat teoritis
1) Sebagai penunjang dalam pembendaharaan ilmu pengetahuan hukum
khususnya bagi penulis dalam bidang hukum perdata bisnis.
2) Sebagai bahan pertimbangan bagi para peneliti berikutnya.
b) Manfaat praktis
1) Dapat menjadi sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya ▇▇▇ ilmu hukum tentang hukum perdata bisnis.
2) Perbandingan referensi dalam proses belajar bagi mahasiswa maupun mengajar bagi dosen ▇▇▇▇ kuliah bersangkutan.
c) Manfaat akademis
1) Syarat dalam menempuh ujian akhir untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum.
2) Penulisan skripsi ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk menambah referensi kepustakaan.
3) Dapat menjadi bahan acuan bagi mahasiswa/mahasiswi.
4) Manjadi bahan bacaan ▇▇▇ sebagai salah satu sumber pengetahuan bagi masyarakat umum.
▇. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian sebagai berikut:
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian yuridis empiris, penelitian yuridis empiris adalah wujud atau penuangan hasil penelitian mengenai ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ nyata atau sesuai kenyataan yang hidup di dalam masyarakat. Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum positif mengenai perilaku (behavior) anggota masyarakat dalam hubungan hidup
bermasyarakat.5 Penelitian hukum empiris pada dasarnya merupakan suatu penelitian tentang ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ bersifat mendeskripsikan atau menggambarkan tentang adanya pertentangan antara law in books ▇▇▇ law in actions.
2. Lokasi Penelitian
Badan usaha ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berada di wilayah hukum Kota Pekanbaru yang beralamat di Jl. Ronggowarsito, Gobah, Pekanbaru. Badan usaha Bakmi Raos tersebut di atas, merupakan Penerima Waralaba ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇.
3. Sumber Data
a) Data Primer adalah data yang diperoleh dari masyarakat (lapangan) yang sesuai dengan permasalahan.6 Dalam hal ini penulis mengambil data dengan teknik, yaitu: Wawancara, kuisioner ▇▇▇ angket.
b) Data sekunder adalah bahan ilmu ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berkaitan erat dengan permasalahan yang diteliti, data sekunder inilah yang nantinya akan menjadi pembanding dari data hukum primer.. Bahan hukum sekunder yang terutama adalah buku teks, karena buku teks berisi mengenai prinsip-prinsip dasar ilmu hukum ▇▇▇ pandangan-pandangan klasik para ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mempunyai kualifikasi tinggi.7
c) Data tersier merupakan data yang diperoleh melalui kamus, ensiklopedi, ▇▇▇ sejenisnya yang berfungsi untuk mendukung data primer ▇▇▇ sekunder.8
4. Teknik Pengumpulan Data
a. Wawancara, metode wawancara dapat dibedakan menjadi 2 jenis,
5 ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Hukum ▇▇▇ Penelitian Hukum, Citra Aditya, Bandung: 2004, hlm. 155.
6 Fakultas Hukum Universitas Riau, Pedoman Penulisan Skripsi, Unri Press, Pekanbaru: 2012, hlm. 16.
yaitu wawancara terstruktur ▇▇▇ wawancara non struktur. Wawancara terstruktur adalah metode dimana si pewawancara telah menyiapkan terlebih dahulu daftar pertanyaan yang hendak disampaikan pada responden. Berbeda dengan metode wawancara non struktur, dalam metode ini yang terjadi ialah spontanitas dari si pewawancara, tanpa ia pernah membuat daftar-daftar pertanyaan khusus sebelumnya.9
b. Kajian kepustakaan, merupakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, literatur-literatur, Undang- Undang ▇▇▇ kamus hukum dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan antara teori ▇▇▇ fakta ▇▇▇▇ terjadi di lapangan.
c. Teknik analisis data bahan hukum, dalam penelitian ini analisis data yang digunakan adalah kualitatif yang merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan responden secara tertulis atau ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ perilaku nyata yang diteliti ▇▇▇ dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.10 Selanjutnya di ▇▇▇▇▇▇▇ oleh penulis dengan cara membandingkan antara teori ▇▇▇ pendapat para ahli.
5. Populasi ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇
a) Populasi
1) Pemberi Waralaba (franchisor) ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, yaitu PT. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇.
2) Penerima Waralaba (franchisee) Bakmi Raos. Jl. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Gobah, Kota Pekanbaru.
7 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2010, hlm. 142.
8 Fakultas Hukum Universitas Riau. Loc. Cit.
9 ▇▇▇▇://▇▇▇▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇, diakses, tanggal, 13 November 2013.
10 ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, Metode Penelitian Hukum, PT. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, Jakarta: 1996, hlm. 45.
b) Sampel
1) Pemberi Waralaba (franchisor) usaha ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇.
2) Penerima Waralaba (franchisee) usaha waralaba ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇. Ronggo Warsito Kota Pekanbaru. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 1.
Populasi ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇
KAJIAN KEPUSTAKAAN
A. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian ▇▇▇ Perjanjian Waralaba.
1. Teori Tentang Perjanjian.
Definisi mengenai perjanjian (overeenkomst) dalam Pasal 1313 KUH Perdata menyebutkan bahwa: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang/lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih”.
N o. | Respon den | Popul asi | ▇▇▇ pel | Persen tase (%) |
1. | ▇▇▇▇▇▇ i Warala ba (franchi sor) ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ | 1 | 1 | 100% |
2. | Peneri ma Warala ba (franchi see) ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ | 1 | 1 | 100% |
Pernyataan mengenai perjanjian di dalam Pasal 1313 KUH Perdata di atas, banyak menimbulkan perdebatan para ahli mengenai kelemahan-kelemahan pengertian di atas. Menurut ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ kelemahannya ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇:12 Hanya menyangkut pihak saja, kata perbuatan mencakup tanpa konsesus, pengertian perjanjian terlalu luas, tidak menyebutkan tujuan.
Sumber: Data Olahan Penulis 2013.
6. Analisis Data
Analisis yang peneliti lakukan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif merupakan cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, dalam pengertian apa yang dinyatakan secara tertulis.11 Selanjutnya penulis menarik suatu kesimpulan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ bersifat umum kepada ▇▇▇-▇▇▇ khusus. Dimana dalam mendapatkan suatu kesimpulan dimulai dengan melihat faktor-faktor yang nyata ▇▇▇ diakhiri dengan penarikan suatu kesimpulan yang juga merupakan fakta dimana kedua fakta tersebut dijembatani oleh teori-teori.
Menurut Hukum Perdata, sebagai dasar hukum utama dalam melakukan suatu perjanjian, dikenal 5 asas penting sebagai berikut13:
1) Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of contract).
2) Asas Konsensualisme.
3) Asas Pacta Sunt Servanda.
4) Asas Itikad Baik (Goede Trouw).
5) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (Personalitas). Penulis, mendapatkan juga di sumber buku yang lain bahwasanya selain ▇▇ ▇▇▇▇ asas di atas. Dikenal juga asas keseimbangan (evenwichtsbeginsel).Menurut ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ asas keseimbangan adalah suatu asas yang dimaksudkn untuk menyelaraskan ▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ hukum ▇▇▇ ▇▇▇▇-asas pokok hukum perjanjian yang dikenal di dalam KUH Perdata yang berdasarkan pemikiran ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ belakang individualisme pada satu pihak ▇▇▇
11 ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, Yogyakarta: 1983, hlm. 32
12 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇. Op.Cit. hlm. 78
13 ▇▇▇▇▇ ▇.▇, 2005, Op.Cit, hlm, 9-12.
cara pikir bangsa Indonesia pada pihak lain.14
Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian itu ▇▇▇ ▇▇▇ punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah.15 Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian yaitu:16
1) Sepakat mereka yang mengikatkan diri.
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3) Suatu hal tertentu.
4) Suatu sebab yang diperkenankan.
Syarat pertama ▇▇▇ kedua disebut sebagai syarat subyektif karena kedua syarat tersebut harus dipenuhi oleh subyek hukum. Sedangkan syarat ketiga ▇▇▇ keempat disebut sebagai syarat obyektif karena kedua syarat ini harus dipenuhi oleh objek perjanjian.17
2. Perjanjian Waralaba.
Perjanjian Franchise merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat antara Franchisor ▇▇▇ Franchisee untuk melindungi ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban masing-masing pihak. Selain itu, perjanjian franchise juga diperlukan sebagai salah satu syarat administratif bagi franchisee untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai bukti sebuah perusahaan penerima waralaba (franchisee).18
Menurut ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ perjanjian waralaba adalah, “Perjanjian (waralaba) antara Pewaralaba dengan Terwaralaba yang bermitra dalam
14 ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Ajaran Umum Hukum Perjanjian ▇▇▇ Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, hlm. 29.
15 ▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇/, diakses,
tanggal, 09 Januari 2014.
16 ▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇- sahnya-perjanjian/, diakses, tanggal, 09 Januari 2014.
17 Komariah, hukum perdata, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2002, hlm, 175- 177.
18 ▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/▇▇▇- perjanjian-franchise-kontrak-kerjasama-antara- franchisor-▇▇▇-franchisee/, diakses, tanggal, 08 Januari 2014.
rangka memasarkan suatu produk/jasa terkait dengan penggunaan merek (HKI) ▇▇▇ sistem bisnis yang baku milik Pewaralaba, serta kewajiban membayar fee oleh Terwaralaba untuk jangka waktu tertentu”.19
B. Tinjauan Umum Mengenai Usaha Waralaba.
1. Sejarah Perkembangan Waralaba.
Perkembangan waralaba berkaitan erat dengan tumbuhnya Revolusi Industri pada akhir tahun 1800 di Eropa Barat, khususnya di Inggris. Invensi ▇▇▇ inovasi teknologi yang pesat berkembang sejalan dengan pergerakan penduduk ke kota-kota (urbanisasi) di Eropa ketika itu. Daerah perkotaan menjadi pusat-pusat industri ▇▇▇ bisnis yang berkembang cepat yang mendorong tumbuhnya kelompok kelas menengah, disebut wirausaha (entrepreneur). Revolusi industri mendorong pula terjadinya perubahan dalam sistem perdagangan ▇▇▇ distribusi barang.20 Pada tahun 1898, kehandalan waralaba sebagai konsep pemasaran memperoleh pengakuan yang lebih besar ketika General Motors Corporation berhasil menjual waralabanya yang pertama. Sejak saat itu, pewaralabaan banyak digunakan dalam industri otomotif ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Bensin Umum (SPBU). Kemudian tahun 1899,
Coca Cola menyusul menjual waralabanya yang pertama.
Tahun 1950-an, dapat dikatakan sebagai periode dimulainya franchising booming di Amerika Serikat. Dengan ditandai munculnya “raksasa” waralaba dalam bidang makanan siap saji, Kentucky Fried Chicken yang didirikan oleh Kolonel ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇`s (1950) ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇`s
19 ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Op.Cit, hlm. 125
20 Ibid, hlm. 47.
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ and ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇`s (1955). ▇▇▇▇▇▇▇▇`s kemudian berkembang pesat secara waralaba atas jasa ▇▇▇ ▇▇▇▇.
2. Peraturan Perundangan Terkait Waralaba.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba merupakan landasan utama tentang waralaba, kemudian diperkuat dengan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-
DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Selain beberapa aturan di atas, ada juga Permendag Nomor: 68/M- DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern” ▇▇▇ Permendag Nomor: 07/M- DAG/PER/2/2013 tentang “Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan ▇▇▇ Minuman', yang membatasi pembangunan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ sendiri dalam waralaba.
▇. ▇▇▇▇▇▇▇.
▇▇▇▇▇▇ Cross dalam dictionary of business term, mengatakan bahwa Lincensing Agreement adalah “A contract permintting one party to ensure one or more operations of another party, such as manufacturing, selling, or servicing in consideration for monetary remuneration or other benefit as specified".21
Pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian lisensi tersebut merupakan perjanjian untuk memastikan satu atau lebih operasi pihak lain, seperti seperti manufaktur, penjualan, atau servis dalam pertimbangan untuk imbalan uang atau keuntungan lainnya sebagaimana yang telah ditentukan.
Perjanjian lisensi juga diatur dalam Undang-Undang HKI, yaitu: “
21▇▇▇▇://▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/▇▇▇▇/▇▇/▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇-
lisensi-artikel-definisi.html, diakses, tanggal, 04 Desember 2013
Izin yang diberikan oleh pemilik/pemegang HKI kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi yang diberi perlindungan hukum dalam jangka waktu ▇▇▇ syarat tertentu”. Adapun tipe dari perjanjian Lisensi adalah sebagai berikut: Lisensi Eksklusif, lisensi non – eksklusif, lisensi penuh, lisensi sebagian, lisensi bebas, lisensi ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ lisensi paksa.
HASIL ▇▇▇ PEMBAHASAN
A. Profil ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇.
1. Profil ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Pemberi Waralaba (Franchisor).
PT. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ merupakan Pemberi Waralaba (franchisor) dalam usaha waralaba ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ini. PT. Raos ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ beralamat di ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇. ▇▇, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇▇▇. PT. Raos ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ dengan produk ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ didirikan pada tahun 2003.
Bakmi Raos menyajikan makanan ▇▇▇ ▇▇▇▇ memiliki cita ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ khas, ▇▇▇▇ ▇▇▇ lezat ▇▇▇▇ di produksi sendiri termasuk minyak masak ▇▇▇ ▇▇▇▇▇. PT. Raos ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ telah berkembang dengan lebih dari 300 unit outlet mini ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ restoran. Dengan didukung sistem yang ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ karyawan yang berdedikasi tinggi, PT. Raos ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ terus berusaha melakukan pengembangan ▇▇▇ penyempurnaan untuk
mengantisipasi kebutuhan pelanggan serta mitra usaha. Hal itu telah terbukti dengan penganugrahan UKM (Usaha Kecil Menengah) terbaik 1 dari Sampoerna se Indonesia pada tahun 2006 ▇▇▇ sudah mempunyai
Sertifikat Nasional Indonesia (SNI).22
2. Profil ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Penerima Waralaba (Franchisee).
Outlet ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ terletak di ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ini didirikan pada tanggal 18 November 2011. Tempat yang strategis yang terletak di jantung Kota Pekanbaru menjadi strategi tersendiri, sehingga membuat outlet ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ begitu dikenali orang masyarakat pada umumnya ▇▇▇ remaja khususnya.
Bakmi Raos Ronggo ini merupakan outlet ▇▇▇▇▇▇ ▇▇-346 dari total keseluruhan outlet di Indonesia. Bisnis yang memanjakan selera konsumen di cabang ini memang bukan hanya sekadar tempat memanjakan selera, tetapi juga menjadi sarana tempat bersantai ▇▇▇ kumpul-kumpul serta mengadakan ▇▇▇▇▇. Kata raos berasal dari bahasa Sunda yang berarti enak.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Ronggowarsito ini merupakan Penerima Waralaba dari PT. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇,23 Adapun struktur organisasi dari ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ terdiri atas : Owner, General Manager, Supervisor, Kepala Dapur, Chef, Assisten Chef, ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇, ▇▇▇ Karyawan cuci piring.24
B. ▇▇▇ ▇▇▇ Kewajiban Di Dalam Perjanjian Kerjasama Waralaba, PT. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ (Pemberi Waralaba) ▇▇▇ Ny. Hj. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇ (Penerima Waralaba).
1. Perjanjian Kerjasama Waralaba Dalam Tatanan Hukum Indonesia.
Bisnis waralaba itu sendiri tentunya tidak bisa lepas ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
22 ▇▇▇▇://▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/, diakses, pada tanggal, 18 Desember 2013 (web resmi franchisor PT. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇).
23 Wawancara Penulis Dengan Bapak ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ selaku General Manager ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, pada hari Sabtu, 1 Februari 2014, di outlet ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇. Ronggowarsito, Gobah, Pekanbaru.
24 Ibid.
namanya perjanjian, seperti yang dicantumkan dalam Pasal 4 Ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, yang berbunyi: “ Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia”. Hal ini ditegaskan juga di dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 53/M-DAG/PER/8/2012, yang berbunyi: “ Penyelenggaraan Waralaba harus didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang mempunyai kedudukan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ setara ▇▇▇ terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.25
Pernyataan dari beberapa Pasal di atas telah mengisyaratkan kepada kita bahwa betapa pentingnya perjanjian waralaba dalam menyelenggarakan bisnis waralaba. Bahkan dalam bahasa Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan yang telah disebutkan di atas, menyebutkan dengan kalimat Perjanjian Waralaba, bukan perjanjian saja. Hal ini dikarenakan perjanjian waralaba mempunyai karakteristik sendiri, ▇▇▇ berbeda dengan perjanjian yang lainnya. Penulis telah menemukan setidaknya ada 2 (dua) perbedaan yang paling mendasar, yang membedakan perjanjian waralaba berbeda dengan perjanjian lainnya.
Pertama, perjanjian waralaba di dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, menyatakan bahwa: Perjanjian Waralaba memuat klausul paling sedikit:
a) Nama ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ para pihak.
b) Jenis Hak Kekayaan Intelektual.
25 Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.
c) Kegiatan usaha.
d) ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban para pihak.
e) Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan ▇▇▇ pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.
f) Wilayah usaha.
g) Jangka waktu perjanjian.
h) Tata cara pembayaran imbalan.
i) Kepemilikan, perubahan kepemilikan, ▇▇▇ ▇▇▇ ahli waris.
j) Penyelesaian sengketa, ▇▇▇
k) Tata cara perpanjangan, pengakhiran, ▇▇▇ pemutusan perjanjian.
Perbedaan di atas jelas, melihatkan kepada kita bahwa perjanjian waralaba mempunyai standar klausul yang harus dipenuhi dalam setiap pembuatan perjanjian waralaba, bahkan diperintahkan langsung melalui Peraturan Pemerintah. Karakteristik seperti ini sangat jarang ditemui dalam dunia usaha ▇▇▇ penulis juga belum pernah menemukan karakter ▇▇▇▇▇▇▇ dalam pembuatan perjanjian dalam berbisnis, seperti perjanjian waralaba. Kedua, perbedaan yang mendasar terlihat pada kewajiban perjanjian waralaba harus didaftarkan kepada instansi yang berwenang mengeluarkan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) ▇▇ ▇▇▇▇▇▇- ▇▇▇▇▇▇ daerah. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 11 ayat 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
Tentang Waralaba, yang berbunyi: “
Penerima | Waralaba | wajib |
mendaftarkan | pejanjian | waralaba”. |
Selanjutnya, dalam Pasal 19 Ketentuan Peralihan dijelaskan kembali bahwasanya, “ Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)”.
Beberapa perbedaan perjanjian waralaba di atas, tentunya memberikan kepada kita bahwasanya perjanjian waralaba ini mempunyai
karakter ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇. Sebagai pelaku bisnis waralaba kita tidak hanya dituntut untuk punya jiwa usaha yang tinggi, tetapi harus memahami lebih mendalam terhadap perjanjian waralaba, bahkan tidak hanya selesai di pembuatan perjanjian saja. Melainkan para pihak pelaku bisnis waralaba harus memahami teknis dalam penyelenggaraan bisnis waralaba ini.
Dalam hal ini penulis akan mempelajari lebih mendalam tentang Perjanjian Kerjasama Waralaba Nomor: 2-25/PKW-X/11, antara PT. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ Ny. Hj. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇. Perjanjian yang terdiri dari sebelas halaman ini telah disepakati oleh para pihak, namun disisi lain penulis menilai perjanjian ini belum cukup memenuhi standar yang diperintahkan oleh Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, yang menyatakan bahwa perjanjian waralaba memuat klausula tertentu (sudah dijabarkan sebelumnya). Walaupun begitu bukan beberarti perjanjian kerjasama waralaba ini tidak sah. Hanya saja perjanjian kerjasama waralaba ini kurang lengkap mengisi beberapa yang harusnya juga dicantumkan di dalam perjanjian demi terwujudnya kepastian hukum apabila suatu hari nanti terdapat permasalahan, maka para pihak dengan mudah melihat ▇▇▇ menuntut berdasarkan klausus perjanjian yang dibuat sebelumnya.
Adapun terdapat kekurangan 1 (satu) point tersebut di atas seperti yang diperintahkan dalam Pasal 5 PP No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, yaitu tentang kepemilikan, perubahan kepemilikan, ▇▇▇ ▇▇▇ ahli waris, yang mana semestinya juga diatur di dalam perjanjian. Walaupun hal ini tidak mengikat sanksi secara hukum, tetapi ini memiliki relevansi hukum
dalam tatanan hukum Indonesia. Penulis telah melampirkan contoh Perjanjian Waralaba yang sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba dalam lampiran, sebagai perbandingan terhadap perjanjian dalam penelitian.26
Selain itu, jika kita melihat judul perjanjian di bagian cover ▇▇▇ kata pembukaan dalam perjanjian terdapat perbedaan yang mendasar dalam pengertian dalam bisnis. Perbedaan tersebut yaitu dalam judul perjanjian ini ditulis “Perjanjian Kerjasama Waralaba”, sedangkan di dalam kata pembukaan perjanjian terdapat kata “Perjanjian Kemitraan”. Walaupun isi perjanjian cenderung berisi tentang perjanjian waralaba bukannya kemitraan.
Padahal jika kita analisis secara mendalam antara waralaba ▇▇▇ kemitraan sangatlah berbeda.
Tabel 1.2 Perbedaan Perjanjian
Waralaba, Lisensi ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇
Perjanjian | Wara laba | Lisensi | Kemitraan |
HKI (Merek) | ✓ | ✓ | - |
Sistem Bisnis | ✓ | - | ✓ |
Sumber: Data ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇.27
Selain itu perjanjian kerjasama waralaba ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ini tidak mencantum keadaan Force Majeur, ketiadaan mengenai ketentuan ini tentunya menimbulkan kerugian tersendiri bagi Penerima Waralaba jika terjadi keadaan memaksa.
2. ▇▇▇ ▇▇▇ Kewajiban Pemberi Waralaba ▇▇▇ Penerima Waralaba.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum
lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu ▇▇▇ ▇▇▇▇ benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, ▇▇▇ sebagainya), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu ▇▇▇ ▇▇▇▇ harus dilaksanakan).28
Pasal 6 Perjanjian Kerjasama Waralaba ini, memang terdapat pengaturan mengenai ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban. Sebagaimana nyatakan sebagai berikut:29
a) ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban Pihak Pertama meliputi:
1) Memberikan hak terbatas atas penggunaan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇.
2) Melakukan survey kelayakan usaha.
3) Memberikan gambar design, lay out ▇▇▇ keperluan lain dalam proses renovasi atau pembangunan Resto/gerai.
4) Perencanaan, sistem ▇▇▇ Standard Operasional (SOP) Resto/Gerai.
5) Rancangan Promosi ▇▇▇ plan market.
6) Menyediakan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan outlet/gerai.
7) ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, mengganti, ▇▇▇ mengatur juru masak/ ▇▇▇▇ ▇▇▇ assistent koki (staf dapur) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung dimulainya masa operasional restaurant seperti pada Pasal 8 ▇▇▇ lampiran 1.
8) Menjamin bahan baku utama yang dibutuhkan Pihak Kedua
26 Perjanjian di dapatkan penulis sewaktu pelatihan Program Fasilitasi Pendampingan KUMKM menuju Pewaralaba Kementerian Koperasi ▇▇▇ UKM RI 2013, tanggal, 25-27 September 2013, di hotel Jatra Pekanbaru.
27 ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Op.Cit, hlm. 126.
28 ▇▇▇▇://▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/▇▇▇▇/▇▇▇, diakses, pada tanggal, 10 Januari 2014.
29 Pasal 6 Perjanjian Kerjasa Waralaba, No. 2- 25/PKW-X/11, antara PT. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇.▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇, hlm. 5-6.
(mie, minyak masak, pangsit, baso, saos, ▇▇▇ ▇▇▇▇▇).
9) Jika diperlukan, dapat melaksanakan/superpisi pekerjaan renovasi atau pembangunan ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ lain untuk keperluan usaha sesuai dengan gambar ▇▇▇ harga ▇▇▇▇ telah disepakati oleh para pihak. Pekerjaan yang dimaksud adalah:
a. Pekerjaan renovasi interior ▇▇▇ exterior.
b. Supply peralatan dapur ▇▇▇ ▇▇▇▇▇.
c. Lainnya
10) Tidak berhak mengalihkan kerjasama ini kepada Pihak manapun, tanpa persetujuan dari Pihak Kedua selama masa perjanjian ini berlangsung.
Pengaturan mengenai ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban untuk Pihak Kedua (Penerima Waralaba) juga diatur dalam pasal yang sama, seperti ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ tertulis berikut ini:30
b) ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban Pihak Kedua ini meliputi:
1) Menyediakan tempat usaha.
2) Menjamin bahwa bidang tanah yang dikuasainya terbebas dari ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ tuntutan pihak lain.
3) ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ membebaskan Pihak Pertama ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ tuntutan ▇▇▇ gugatan dalam bentuk ▇▇▇ dasar hukum apapun, baik sekarang maupun kelak dikemudian hari terhadap bidang tanah ▇▇▇ bangunan tempat usaha.
4) Berhak menggunakan secara terbatas merek atau nama dagang yang dimiliki oleh PT. Raos ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ seperti pasal 6.1.1
5) ▇▇▇▇▇▇ mendapatkan resto/gerai PT. Raos ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ management system.
6) ▇▇▇▇▇▇ mendapatkan supervisi pengelolaan outlet/gerai selama 3 (tiga) bulan seperti dalam Lampiran 2.
30 Ibid, hlm. 6-7.
7) Berkewajiban menggunakan bahan baku utama yang dibutuhkan dalam pengolahan makanan seperti pada Pasal 9.2. Penggunaan bahan baku utama alternative atau lainnya harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama.
8) Mentaati semua peraturan ▇▇▇ petunjuk instruksi yang diberikan Pihak Pertama berkenaan dengan cara kerja sistem.
9) Wajib memelihara ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ keindahan, kebersihan interior ▇▇▇ exterior tempat usaha ▇▇▇ setiapbagiannya sebagaimana diwajibkan oleh Pihak Pertama.
10) Menjalankan kegiatan usaha dengan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ menggunakan segenap usahanya untuk
mempromosikan ▇▇▇ memajukan kegiatan usaha ▇▇▇ bersama-sama dengan Pihak Pertama untuk mencapai maksud tersebut.
11) Mentaati harga-harga ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ barang yang akan dijual dalam kegiatan usaha sebagaimana telah ditentukan oleh Pihak Pertama, setiap perubahan atau tambahan atas harga ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ barang yang dijual harus disetujui secara tertulis terlebih dahulu oleh Pihak Pertama.
12) Memberi ijin kepada Pihak Pertama ▇▇▇ ▇▇▇▇▇-wakilnya selama jam kerja untuk memasuki ruangan tempat usaha dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian/pemberitahuan ini.
13) Merahasiakan informasi- informasi pegetahuan mengenai kegiatan usaha, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Intelektual, atau sistem yang turut mengusahakan agar karyawan ▇▇▇ stafnya dapat menjaga kerahasiaan informasi
▇▇▇ pengetahuan tersebut kepada pihak lain.
C. Permasalahan ▇▇▇ Kendala Dalam Pelaksanaan Bisnis Waralaba ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇.
Beberapa kecurangan yang mungkin terjadi dalam bisnis waralaba yang dilakukan Penerima Waralaba, seperti:31
1. Membeli sendiri bahan baku, karena mendapatkan harga yang murah.
2. Tidak mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur).
3. Laporan keuangan yang tidak sesuai kenyataan.
4. Tidak membayar royalti.
5. Membuka usaha sendiri pakai sistem waralaba yang diperjanjikan.
Beberapa permasalahan yang mungkin terjadi di atas juga menjadi ▇▇▇ ▇▇▇▇ mengkhawatirkan oleh Pemberi Waralaba ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ terhadap Penerima Waralabanya. Namun, sejauh ini permasalahan tersebut tidak terjadi pada Penerima Waralaba ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇. Ronggowarsito. Hanya saja komunikasi saja yang jarang dilakukan para pihak.
Selain itu, terdapat juga Permasalahan ▇▇▇ Kendala yang terjadi ▇▇▇/ mungkin terjadi dilakukan Pemberi Waralaba dalam menjalankan bisnis waralaba ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇:32
1. Pemberi waralaba kurang memperhatikan Penerima Waralaba.
Awal pendirian outlet ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ memang mendapat perhatian yang totalitas dari pihak Pemberi Waralaba. Namun, dengan bertambahnya waktu perhatian dalam bentuk komunikasi ▇▇▇ pemantau sangat jarang terjadi. Pihak Pemberi
31 Rekaman Suara ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ selaku Konsultan Waralaba IFBM di dapatkan penulis sewaktu pelatihan Program Fasilitasi Pendampingan KUMKM menuju Pewaralaba Kementerian Koperasi ▇▇▇ UKM RI 2013 di Hotel Jatra Pekanbaru, tanggal, 25-27 September 2013.
32 Wawancara Dengan Bapak Fadli Ariwibowo.
Op.Cit.
Waralaba sudah jarang datang lagi ke outlet Penerima Waralaba. Padahal Penerima Waralaba ingin melakukan komunikasi mengenai perencanaan ▇▇▇ bagaimana inovasi ▇▇▇ perubahan yang terjadi di PT. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇.33 Ketika Pemberi Waralaba tidak memperhatikan Penerima Waralabanya, disini kekecewaan akan muncul terhadapat Penerima Waralabanya.
2. Tidak diberikannya Koki/Juru Masak pengganti jika berhenti.
Pasal 6 Perjanjian Waralaba, antara PT. Raos ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Dengan Ny. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇ menyatakan bahwa:
6.1.7 Menyediakan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan outlet/gerai.
6.1.8 ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, mengganti, ▇▇▇ mengatur juru masak/▇▇▇▇ ▇▇▇ assistent koki (staf dapur) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung dimulainya masa operasional restaurant seperti pada Pasal 8 ▇▇▇ lampiran 1.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Ronggowarsito sudah menjalankan bisnisnya + 3 tahun, selama outlet ini menjalankan usahanya sudah 2 kali mengganti Chef. Permasalahannya bukan pada pergantian chef, tetapi chef pengganti tersebut. Penerima Waralaba yang mencari ▇▇▇ berusaha melatih chef sendiri, tanpa dibimbing oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇. Padahal yang seharusnya menyediakan adalah Pemberi Waralaba.34
3. Tidak diberikannya Supervisor pengganti.
Peran seorang Sipervisor memang sangat dibutuhkan demi kamajuan perusahaan. Supervisor
33 Ibid.
34 Ibid.
personal yang diberi kepercayaan ▇▇▇ mengemban tugas serta kepercayaan untuk memberikan instruksi kerja, pengawasan, ▇▇▇ monitoring serta melakukan pekerjaan dalam suatu grup atau kelompok.35
Selama menjalankan usahanya ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Ronggowarsito sudah 1 kali menukar Supervisor. Menurut perjanjian kerjasama waralaba Pasal 6 menyatakan bahwa Penerima Waralaba Berhak mendapatkan Supervisor pengelolaan outlet/gerai selama 3 (tiga) bulan seperti dalam Lampiran 2. Namun, setelah jangka waktu tersebut habis. Penerima ▇▇▇▇▇▇▇▇ ingin mendapatkan Supervisor pengganti, namun dalam pelaksanaannya sangat sulit untuk mendapatkan Supervisor pengganti dari Pemberi Waralaba, akibatnya Penerima Waralaba mencari Supervisor sendiri.
4. Tidak adanya inovasi terbaru.
Konsep usaha waralaba pada dasarnya konservatif. Operasional bisnis yang dijalankan secara waralaba cenderung monoton karena harus berdasarkan SOP ▇▇▇ aturan yang telah disepakati dalam perjanjian. Dengan demikian, menjalankan usaha secara waralaba hampir tidak ada tantangan. Karena setiap masalah, tinggal membaca manual operasional, bagaimana cara mengatasinya. Kalau tidak ada dalam manual, Terwaralaba dapat menanyakan (berkonsultasi) solusinya kepada Pewaralaba.36
Pernyataan di atas dibenarkan Penerima Waralaba, susahnya untuk mengembangkan inovasi. Bagaimanapun bisnis harus punya inovasi, tahun 2011 awal pendirian outlet ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ini tentunya berbeda dengan tahun 2014. Sekarang sudah ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ hiburan berkembang, tentunya konsep Bakmi
▇▇▇▇ harus berubah agar tetap bertahan. Perubahan tersebut tentu harus di rubah SOP (Standar Operasional Prosedur) oleh Pemberi Waralaba.
Perubahan SOP sepenuhnya menjadi hak Pemberi Waralaba, dalam hal ini Penerima Waralaba tidak berhak merubah secara sepihak. Kecuali Penerima Waralaba bisa mengusulkan saja.
Untuk itu bagi Penerima Waralaba yang dinamis, dalam pengertian selalu ingin melakukan perubahan, kritis, memiliki kemampuan ▇▇▇ kreativitas yang tinggi, tidak cocok masuk dalam sistem waralaba. Sistem waralaba lebih cocok bagi pengusaha (wirausaha) yang berjiwa “moderate”.37
5. Susahnya dalam proses perizinan.
Proses perizinan waralaba juga memang sangat ▇▇▇▇▇ pengurusannya. Tidak hanya terfokus pada perizinan yang sudah umum seperti: SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), Surat Bebas Gangguan. Penerima Waralaba juga wajib untuk mendaftar perjanjian waralaba ke Dinas Perindustrian ▇▇▇ Perdagangan dimana tempat wilayah beroperasi untuk mendapatkan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba). Jika tidak didaftarkan, Penerima Waralaba dapat dikenakkan sanksi berupa ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ pencabutan izin usaha waralaba tersebut. Selain berbagai kendala di atas, permasalahan juga timbul akibat jarak yang jauh antara Pemberi Waralaba ▇▇▇ Penerima Waralaba. Ditambah lagi ada izin- izin yang bukti autentiknya dipegang oleh Pemberi Waralaba seperti: sertifikat Haki ▇▇▇ sertifikat Halal. 38
35 ▇▇▇▇://▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇/▇▇-▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇- tanggung-jawabnya, diakses, pada tanggal 05 Februari 2014.
36 ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Op. Cit, hlm. 102.
37 Ibid
38 Wawancara Dengan Bapak Fadli Ariwibowo.
Op.Cit.
6. Komunikasi yang jarang antara Franchisor ▇▇▇ Franchisee.
Pemberi Waralaba ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ membiarkan Penerima Waralaba ketika sudah menjalankan usahanya. Hal ini dikarenakan Pemberi menganggap Penerima Waralaba bisa mengatsi sendiri. Padahal hal ini tentunya membuat Penerima Waralaba tidak diperhatikan. Bahkan untuk hubungan vie telpon, email ▇▇▇ kunjungan langsung tidak terjalin dengan baik. Sehingga Penerima Waralaba menganggap ▇▇▇▇▇▇▇ waralaba tidak bertanggung jawab, tidak totalitas ▇▇▇ hanya ingin untungnya saja. Hal ini bisa saja memicu Penerima Waralaba untuk melakukan kecurangan-kecurangan dalam menjalankan bisnisnya.
7. Kendala Dalam Menyamakan Harga Harga yang dihasilkan menu
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ di setiap outlet ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ di Riau dipastikan berbeda, hal ini tentunya menimbulkan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ apabila kita membandingkan konsep waralaba yang biasanya diterapkan. Biasanya kesamaan harga, menjadi ciri khas yang utama dari bisnis waralaba. Salah satunya bisnis waralaba Indomaret, dimanapun outlet Indomaret kita jumpai tentunya mempunyai kesamaan harga.
PENUTUP
▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇
Berdasarkan pembahasan yang telah di uraikan maka penulis menyimpulkan bahwa:
1. Pengaturan ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban di dalam perjanjian kerjasama waralaba antara PT. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ dengan Ny. Hj. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇ ini dinilai penulis masih kurang lengkap isinya, sehingga banyak ▇▇▇- ▇▇▇ Penerima Waralaba didapat tanpa ada klausul yang mengatur di dalam perjanjian waralaba tersebut. Hal ini tentunya sangat merugikan pihak
Penerima Waralaba. Selain itu, pengaturan mengenai kewajiban para pihak masih mengatur mengenai ▇▇▇-▇▇▇ pokok saja, sehingga banyak kewajiban- kewajiban para pihak tidak di atur secara tertulis di dalam isi perjanjian.
2. Permasalahannya sebatas pada kurangnya perhatian Pemberi Waralaba dalam membina usaha Penerima Waralaba sehingga bisa dianggap Penerima Waralaba menjalankan usahanya sendiri, seperti: jika terjadi pergantian ▇▇▇▇ ▇▇▇/atau supervisor maka ini seharusnya menjadi kewajiban Pemberi Waralaba menyediakan Sumber Daya Manusianya, tetapi dibiarkan Penerima Waralaba mencari penggantinya.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis menyarankan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pencantuman klausul ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban dalam perjanjian waralaba harus dibuat dengan lengkap disertai dengan penjelasan mengenai klausul ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban tersebut, sehingga tidak menyangkut mengenai hak pokok, seperti: pembayaran ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ penyerahan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, tetapi mengatur ▇▇▇-▇▇▇ kecil sekalipun mengenai teknis pelaksanaan bisnis waralaba.
2. Sebaiknya Pemberi Waralaba ▇▇▇ Penerima Waralaba meminta komitmen yang kuat para pihak dalam menjalankan bisnis waralaba, sehingga bisnis dapat berjalan dengan lancar ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ menguntungkan bagi kedua belah pihak. Jika para pihak merasa tidak mampu dalam membuat ▇▇▇ memahami isi perjanjian, disarankan meminta bantuan dari konsultan waralaba yang sudah ahli dalam bidang perjanjian. Selain itu, pemerintah juga harus
Buku :
berperan aktif dalam
mensosialisasikan tentang kewajiban Pemberi Waralaba ▇▇▇ Penerima Waralaba untuk mendaftarkan perjanjian waralaba sebagai syarat mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 53/M- DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Permendag Nomor: 07/M-
DAG/PER/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan ▇▇▇ Minuman, yang membatasi pembangunan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ sendiri dalam waralaba.
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian ▇▇▇ Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya.
Fakultas Hukum Universitas Riau, 2012, Pedoman Penulisan Skripsi, Unri Press, Pekanbaru.
▇. ▇▇▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, 2008, Bisnis Franchise ▇▇▇ Aspek-Aspek Hukumnya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, 2013, Percaturan Waralaba Indonesia, PT. Foresight Asia, Jakarta.
Komariah, 2002, hukum perdata, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, hlm, 175-177.
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, 2004, Hukum ▇▇▇ Penelitian Hukum, Citra Aditya, Bandung.
▇▇▇▇▇ ▇.▇, 2005, Hukum Kontrak (teori ▇▇▇ teknik penyusunan Kontrak), Sinar Grafika, Jakarta.
Soekanto Soerjono, 1983, Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, Yogyakarta.
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, 1996, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007
Tentang Waralaba.
Website: ▇▇▇▇://▇▇▇▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇, diakses, tanggal 13 November 2013. ▇▇▇▇://▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/▇▇▇▇/▇▇/▇▇▇▇
ertian-lisensi-artikel-definisi.html, diakses, tanggal, 04 Desember 2013.
▇▇▇▇://▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/▇▇▇▇/▇▇▇▇▇▇▇▇, diakses, pada tanggal, 12 Desember 2013.
▇▇▇▇://▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇, di akses, pada tanggal, 23 Desember 2013.
▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/▇▇▇- perjanjian-franchise-kontrak- kerjasama-antara-franchisor-▇▇▇- franchisee/, diakses, pada tanggal, 08 Januari 2014.
▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇/, diakses, pada tanggal, 09 Januari 2014.
▇▇▇▇://▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇/▇▇-▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇- ▇▇▇-tanggung-jawabnya, diakses, pada tanggal 05 Februari 2014.
Jurnal:
Listyawati ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, 2006, Perjanjian Franchise sebagai Perjanjian Innomenaat dalam Pandangan Hukum Perdata, Jurnal Hukum Vol. XVII No.2, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.
