BERITA ACARA ADDENDUM DOKUMEN PENGADAAN
BERITA ACARA ADDENDUM DOKUMEN PENGADAAN
Nomor : 00/XXXXX-0.00.000/0000
Xxxxxxxx : Pelaksanaan Normalisasi Alur Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx 0000 Xxxxxxxxx : Normalisasi Sungai Batang Sariau Sepanjang Aliran Sungai (2000 M) Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung
Pada hari ini, Selasa Tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, Pokja 2.06.21.01.114.19 ULP Kabupaten Sijunjung, melaksanakan Addendum I (Pertama) dari Dokumen Pengadaan No. 01/POKJA-2.06.114/2019 tanggal 22 Agustus 2019 Pekerjaan Normalisasi Sungai Batang Sariau Sepanjang Aliran Sungai (2000 M)
Pokok-pokok penjelasan yang telah disampaikan pada acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan perubahan terhadap Dokumen Pengadaan adalah sebagai berikut :
I. PENJELASAN UMUM
1. Peserta pelelangan dianggap sudah mendownload, membaca dan mengerti isi Dokumen Pelelangan yang diberikan, Penjelasan yang diuraikan hanya untuk hal yang mengalami perubahan saja.
2. Setiap informasi yang dikeluarkan oleh Pokja 2.06.21.01.114.19 ULP Kabupaten Sijunjung, baik berupa undangan maupun pengumuman akan dikirimkan melalui email kepada peserta lelang yang terdaftar pada LPSE atau melalui xxx.xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx, Oleh karena itu agar peserta lelang mengikuti setiap tahapan evaluasi yang telah dijadwalkan oleh Pokja pada sistem LPSE serta mencek email Penyedia Jasa yang terdaftar.
3. Pembuktian Kualifikasi.
Terhadap penyedia jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan (apabila diperlukan) akan dilakukan klarifikasi, konfirmasi dan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait. Apabila validitas data-data tersebut tidak bisa dibuktikan oleh penyedia jasa maka tawarannya digugurkan.
II. PERUBAHAN DOKUMEN LELANG
1. Bab 1 Umum Cukup Jelas
2. Bab 2 Pengumuman Pelelangan Umum Dgn Pascakualifikasi Cukup Jelas
3. Bab 3 Instruksi Kepada Peserta (IKP) Cukup Jelas
4. Bab 4 Lembar Data Pemilihan Ada Perubahan
5. Bab 5 Lembar Data Kualifikasi (LDK) Cukup Jelas
6. Bab 6 Bentuk Dokumen Penawaran Cukup Jelas
7. Bab 7 Petunjuk Pengisian Data Kualifikasi Cukup Jelas
8. Bab 8 Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Cukup Jelas
9. Bab 9 Rancangan Dokumen Kontrak Cukup Jelas
10. Bab 10 Spesifikasi Teknis dan Gambar Cukup Jelas
11. Bab 11 Daftar Kuantitas Dan Harga Cukup Jelas
12. Bab 12 Bentuk Dokumen Lain Cukup Jelas
13. Bab 13 Petunjuk Evaluasi Kewajaran harga Cukup Jelas
14. Bab 14 Ketentuan Lain-Lain Cukup Jelas
Bab dalam Dokumen Lelang yang mengalami perubahan akan dilampirkan sebagai bagian dari Addendum Dokumen Lelang ini.
Demikian Berita Acara ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Muaro Sijunjung tanggal tersebut diatas Ttd
Pokja 2.06.21.01.114.19
ULP Kabupaten Sijunjung
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
A. IDENTITAS POKJA
1. Pokja ULP :
Pokja 2.06.21.01.114.19 Pada ULP Kabupaten Sijunjung
2. Alamat Pokja ULP :
Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung Xx. Xxxx. X. Xxxxx, XX Xx. 00 Xxxxx Xxxxxxxxx
0. Website : xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
Website LPSE : xxx.xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx
B. PAKET
PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan :
Normalisasi Batang Sariau Sepanjang Aliran Sungai (2000 M)
2. Uraian singkat pekerjaan :
Pekerjaan Konstruksi Normalisasi Batang Sariau Sepanjang Aliran Sungai (2000 M) Dengan Uraian Pekerjaan Berupa Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan Pengamanan Tebing Sungai
3. Lokasi Pekerjaan :
Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung
4. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan :
100 (Seratus) Hari Kalender atau waktu yang ditetapkan sesuai dengan hasil rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) s/d Waktu yang tersisa untuk Pembayaran di Tahun Anggaran berjalan
C. SUMBER DANA Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
APBD Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2019
D. JADWAL TAHAPAN PEMILIHAN
Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE
E. PENINJAUAN [Peninjauan lapangan akan dilaksanakan pada :
LAPANGAN Hari : Selasa
[apabila Tanggal : 27 Agustus 2019
diperlukan] Waktu : Jam Kerja
Tempat : Berkumpul di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung dengan alamat : Jln. Xx. X. Xxxxxx Xx 24 Muaro Sijunjung Tujuan : Lokasi Pekerjaan Normalisasi Batang Sariau Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan Kecamatan Sumpur Kudus
F. PENYESUAIAN HARGA
Penyesuaian harga [Diberikan/Tidak diberikan] dalam hal tahun jamak yang melewati pelaksanaan konstruksi lebih dari 18 (delapan belas) bulan, dan diberlakukan mulai
bulan ke-13(tiga belas).
G. MATA UANG 1. Mata uang yang digunakan : Rupiah
PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN
H. MASA
BERLAKUNYA PENAWARAN
2. Pembayaran dilakukan dengan cara :
Monthly Certificate (MC)
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
Surat Permohonan Pengajuan MC
Laporan Pelaksanaan Pekerjaan
Monthly Certificate (MC)
Back Up data MC.
Data Quality Control
Dokumentasi Pekerjaan
Masa berlaku penawaran selama 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran
I. JADWAL PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN
Lihat jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE
J. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN
K. PEMBUKAAN PENAWARAN
Lihat jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE
: Lihat jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE
L. PENGISIAN DOKUMEN KUALIFIKASI
M. DOKUMEN PENAWARAN
Pengisian Dokumen Kualifikasi dalam aplikasi SPSE
1. Dokumen Penawaran yang diminta,sesuai dengan yang terdapat pada IKP.
Dokumen Penawaran meliputi :
a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas:
1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalam SPSE) ;
2) Jaminan Penawaran Asli (Apablia disyaratkan)
3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) (apabila peserta berbentuk KSO)
b. Dokumen Penawaran Teknis terdiri dari:
1) Metode Pelaksanaan Yang Menggambarkan Penguasaan Secara Teknis, Pemakaian Peralatan, Penguasaan Lapangan, Metode Transportasi/ Pengangkutan Material/Bahan Bangunan Ke Lokasi Pekerjaan, Yang Menerangkan Lokasi Quarry/Toko/Vendor Bahan Bangunan, Moda (Alat) Transportasi, Serta Jarak Angkut Serta Kesesuaian
Dengan Waktu Pelaksanaan (Time Schedule) yang diajukan
2) Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
3) Daftar Isian Peralatan Utama :
(a) Bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, Invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri;
(b) Bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau
(c) Surat perjanjian sewa untuk peralatan dengan status sewa;
4) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas dan surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja;
5) Rencana Keselamatan Kerja (RKK) ;
6) Daftar Isian Bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan, dan/atau nominasi subpenyedia jasa spesialis, dan/atau nominasi subpenyedia kecil provinsi setempat (apabila disyaratkan);
7) Dokumen pendukung data teknis yang terdiri :
a. Hasil pemindaian (scanning) Data Kelengkapan Personil Inti; (format pdf)
1). Curiculum Vitae/ Daftar Riwayat Hidup, KTP, Ijazah, Sertifikat Keahlian/ Ketrampilan
2). Curiculum Vitae/ Daftar Riwayat Hidup, KTP, Ijazah, Sertifikat Keahlian/ Ketrampilan dan NPWP bagi Tenaga Ahli)
b. Hasil pemindaian (scanning) Data Bukti Kepemilikan Peralatan/Sewa Peralatan (format pdf);
c. Dokumen Penawaran Harga terdiri atas:
1). Penawaran Harga, tercantum dalam Surat Penawaran;
2). Rekapitulasi Biaya;
3). Daftar Kuantitas dan Harga (RAB);
4). Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan (Khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga di bawah 80% HPS, akan dipenuhi pada saat acara klarifikasi kewajaran harga). Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan bukan merupakan bagian dari dokumen kontrak.
Besarnya upah terendah yang diberikan mengacu kepada Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 000-000-0000 Tanggal 30 Oktober 2018 yaitu sebesar Rp. 2.289.228,00 yang dibagi untuk 25 hari kerja dalam sebulan dan 7 jam kerja sehari;
Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan (AHSP) untuk dokumen lelang, kepada peserta lelang agar
mengajukan penawaran mengacu kepada Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan (AHSP) Tahun 2016 sesuai dengan Lampiran Permen PUPR No. 28 Tahun 2016.
d. Dokumen Lain:
1). Formulir rekapitulasi perhitungan
TKDN (apabila memenuhi syarat untuk diberikan preferensi harga);
2). Daftar barang yang diimpor (Apabila ada).
2. Pekerjaan utama yang diuraikan dalam metode pelaksanaan pekerjaan:
No | Pekerjaan Utama |
1 | Pek. Pasangan Bronjong Pabrikasi Kawat 3 mm (0,5X1X2m) |
2 | |
3 |
3. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan,yaitu:
No | Alat | Kapasitas | Juml ah | Status Kepemilikan |
1. | Excavator | Min. 80 HP | 1 unit | Milik / Sewa |
2. | Kendaraan Roda 4 | Min. 1,50 Ton | 1 unit | Milik / Sewa |
3. | Gerobak Dorong | - | 6 unit | Milik Sendiri |
4. | Peralatan Tukang | - | 1 Set | Milik Sendiri |
Keterangan:
Pencantuman Merk, Tipe dan Xxxxxx dalam daftar tidak menggugurkan, namun untuk keperluan pembuktian lapangan
Daftar Jenis, Kapasitas, Komposisi Dan Jumlah Peralatan harus dilengkapi dengan data sebagai berikut :
a. Nomor Dan Tanggal Bukti Pembelian (Faktur/Kwitansi/Invoice/STNK/BPKB)
b. Nomor Mesin/Nomor Rangka/Serial Number (SN)
Peralatan
c. Jika tidak mencantumkan Nomor Mesin/Nomor Rangka/Serial Number (SN) Peralatan, maka Pokja akan meminta Penyedia Jasa untuk melengkapinya.
d. Penilaian dilakukan berdasarkan Bukti Kepemilikan Peralatan/Surat Perjanjian Sewa Peralatan yang diupload (scan) pada Dokumen Penawaran.
e. Jika Peralatan Sewa maka harus melampirkan bukti kepemilikan peralatan Faktur/Kwitansi/Invoice/STNK/BPKB] serta Nomor Mesin/Nomor Rangka/Serial Number Peralatan) dari Pendukung.
Apabila tidak lengkap dalam Dokumen Penawaran maka penawarannya akan dinyatakan gugur dan Jika lengkap namun tidak bisa membuktikan
Keaslian Kepemilikan/Surat Perjanjian Sewa saat klarifikasi/Pembuktian, akan dinyatakan gugur
4. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan,yaitu:
N o | Jabatan dalam pekerjaan yangakan dilaksanaka n | Pendidika n (minimal) | Peng alam an | Jenis Sertifikasi | Jumlah (orang) |
1 | Pelaksana | STM/SMK Jurusan Bangunan (Sipil) | 3 tahun | SKT Bangunan Irigasi (TS 032) yang masih berlaku | 1 |
2 | Juru Ukur | STM/SMK Jurusan Bangunan (Sipil) | 3 tahun | SKT Juru Ukur (TS 004) yang masih berlaku | 1 |
3 | Logistik | SLTA sederajat | 3 tahun | - | 1 |
4 | Administrasi | SLTA sederajat | 3 tahun | - | 1 |
Keterangan:
1. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia;
2. Pengalaman kerja dihitung pertahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
Daftar Personil Inti harus dilengkapi dengan data sebagai berikut :
a. Nomor Dan Tanggal Ijazah Pendidikan Terakhir
b. Nomor Dan Tanggal SKT/SKA/Sertifikat
a. Penilaian dilakukan berdasarkan bukti kelengkapan personil yang dilampirkan, yakni
1. SKA/SKT/Ijazah,
2. daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas
3. dan surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja
apabila tidak lengkap dalam Dokumen Penawaran Penyedia Jasa akan dinyatakan gugur.
b. Khusus untuk SKA/SKT, pada saat klarifikasi, Penyedia Jasa harus memperlihatkan Dokumen Asli. Jika dalam pengurusan perpanjangan Pokja dapat melakukan Klarifikasi ke LPJK atau melalui website xxxx.xxx. Jika terbukti data yang diberikan tidak benar, Penyedia Jasa akan digugurkan.
c. Personil yang ditunjuk sebagai Personil Inti harus bekerja penuh pada paket pekerjaan ini serta tidak dapat melaksanakan Paket Pekerjaan lain.
Apabila tidak memenuhi ketentuan sebagiamana poin a b dan c diatas, maka akan dinyatakan gugur
5. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
No | Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan |
Pekerjaan Utama (wajib Disubkontrakkan) | |
1. | |
2. | |
Pekerjaan bukan pekerjaan Utama | |
1. | |
2. |
Pekerjaan yang disubkontrakkan dalam hal:
a. Pokja Pemilihan menetapkan Daftar Pekerjaan yang disubkontrakkan,maka penyedia wajib Men subkontrakkan seluruh pekerjaan dalam daftar tersebut;
b. Pokja Pemilihan tidak menetapkan Daftar Pekerjaan yang disubkontrakkan, maka peserta
menentukan sendiri bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan
Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pekerjaan utama disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dan pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa Usaha Kecil;
b. Dalam hal tender paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) tidak mensyaratkan bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, namun dalam pelaksanaan pekerjaan, subkontrak dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam kontrak;
c. Dalam hal Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) maka:
1) Bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan adalah bukan merupakan pekerjaan utama,kecuali pekerjaan spesialis;
2) Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran diatas Rp 25.000.000.000,00(dua puluh lima milyar rupiah)sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milyar Rupiah) wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis), dan pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa Usaha Kecil.
3) Paket pekerjaan dengan HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis), dan pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa Usaha Kecil dan dalam penawarannya sudah menominasikan subpenyedia jasa Usaha Kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat, kecuali tidak tersedia subpenyedia jasa provinsi setempat yang dimaksud.
d. Peserta tidak mensubkontrakkan seluruh pekerjaan utama.
e. Penyedia UsahaKecil tidak mensubkontrakkan pekerjaan yang diperoleh.
6. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya dibawah ini
(diisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen):
No | Jenis/Tipe Pekerjaan | Identifikasi Bahaya |
1. | Mobilisasi | Kecelakaan dan Gangguan Kesehatan tenaga kerja Resiko Cedera ringan / sedang |
2. | Galian Tanah Mekanis | 1. Terjatuh ke lubang galian 2. Terkena Alat gali 3. Terkena Banjir waktu menggali di bendung Resiko Cedera ringan / sedang |
3. | Timbunan | 1. Kena mata akibat penimbunan kembali 2. Gangguan kesehatan akibat debu Resiko Cedera ringan / sedang |
4. | Bronjong dengan kawat yang dilapisi galvanis | 1. Tejepit batu, tertusuk kawat bronjong Resiko Cedera ringan / sedang |
5. | Geotekstile | 1. Tertusuk Kawat Bronjong Resiko Cedera ringan / sedang |
Catatan:
Format dokumen RKK ada pada Bab VI dokumen ini
7. Dokumen lain yang disyaratkan: a……………….
b………………
Kriteria pemenuhan evaluasi harus rinci dan terukur. [Persyaratant tambahan harus dengan persetujuan Pejabat pimpinan tinggi madya (K/L) atau pejabat
Pimpinan tinggi pratama (Pemerintah Daerah). Kriteria pemenuhan evaluasi harus rinci dan terukur]
8. Besarnya upah terendah yang diberikan mengacu kepada Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 000-000-0000 Tanggal 30
Oktober 2018 yaitu sebesar Rp. 2.289.228,00 yang dibagi untuk 25 hari kerja dalam sebulan dan 7 jam kerja sehari;
9. Uji mutu/teknis/fungsi diperlukan untuk:
a. Bahan,
- Keseluruhan jenis dan mutu bahan yang dipakai harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang disarankan
- Jika diperlukan, Pokja dapat melaksanakan Klarifikasi Harga Material Bangunan
b. Alat :
Jika diperlukan, Pokja dapat melaksanakan Klarifikasi Peralatan Yang Ditawarkan, Sesuai Dokumen Kepemilikan/Sewa dan Nomor Mesin/Nomor Rangka/Serial Number Peralatan.
Jika diperlukan, Pokja dapat melaksanakan Klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga
, Sesuai Dokumen Penawan yang disampaikan.
N. PENYAMPAIAN PENAWARAN BERULANG (REVERSE AUCTION)
1. Penyampaian Penawaran berulang (E-reverse Auction)
Tidak diberlakukan
2. Jangka waktu penyampaian penawaran berulang selama............jam/hari). [diisi lama waktu pelaksanaan E-reverse Auction oleh Pokja, diisi “0” apabila tidak diberlakukan]
O. SANGGAH, 1. Sanggah disampaikan melalui aplikasi SPSE.
SANGGAH BANDING DAN PENGADUAN
2. Tembusan sanggah dapat disampaikan diluar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada:
a. PPK Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Alur Sungai Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung dengan alamat : Jln. Xx. X. Xxxxxx Xx 00 Xxxxx Xxxxxxxxx 00000 Telp. (0754) 20090.
b. PA pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung dengan alamat : Jln. Xx. X. Xxxxxx Xx 00 Xxxxx Xxxxxxxxx 00000 Telp. (0754) 20090.
c. APIP : Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung dengan alamat : Xx. Xx. X. Xxxxxx Xx. 00, Xxxxx Xxxxxxxxx 00000 Telp. (0754) 20953.
3. Sanggah Banding disampaikan diluar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada:
PA/KPA Kegiatan Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Alur Sungai Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung dengan alamat : Jln. Xx. X. Xxxxxx Xx 00 Xxxxx Xxxxxxxxx 00000 Telp. (0754) 20090.
4. Pengaduan disampaikan di luar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung dengan alamat : Xx. Xx. X. Xxxxxx Xx. 00, Xxxxx Xxxxxxxxx 00000 Telp. (0754) 20953.
P. JAMINAN 1. Jaminan Penawaran : Tidak Dipersyaratkan PENAWARAN (sebesar 1-3% dari HPS Jika dipersyaratakan) ASLI(Apabila
Disyaratkan)
Q. JAMINAN SANGGAHAN BANDING
1. Besarnya Nilai Nomimal Jaminan Sanggah Banding adalah Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah)
2. Jaminan Sanggah Banding ditujukan kepada
Pokja 2.06.21.01.114.19 ULP Kabupaten Sijunjung
3. Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak batas tanggal pengajuan
sanggah banding.
4. Dalam hal Jaminan Sanggah Banding dicairkan, maka disetorkan pada : Kas Daerah dengan Nomor Rekening 0101.00014.6 atas nama Penerimaan Kabupaten Sijunjung pada Bank Nagari Cabang Sijunjung.
R. JAMINAN PELAKSANAAN
1. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan selama :
164 (Seratus Enam Puluh Empat ) Hari Kalender sejak penandatanganan kontrak
2. Jaminan Pelaksanaan dikeluarkan oleh Bank sebesar 5% dari Nilai Kontrak atau 5% dari Nilai Harga Perkiraan Sendiri Untuk penawaran dibawah 80%. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan adalah Jumlah Waktu Pelaksanaan
100 (seratus) hari kalender ditambah Masa Denda Maksimal 50 (Lima Puluh) Hari Kalender ditambah 14 (Empat Belas) hari Kelender.
3. Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada :
PPK Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Alur Sungai Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung dengan alamat : Jln. Xx. X. Xxxxxx Xx 00 Xxxxx Xxxxxxxxx 00000 Telp. (0754) 20090 .
4. Dalam hal Jaminan Pelaksanaan dicairkan, maka disetorkan pada : Kas Daerah dengan Nomor Rekening 0101.00014.6 atas nama Penerimaan Kabupaten Sijunjung pada Bank Nagari Cabang Sijunjung.
5. Apabila terjadi perubahan kontrak (perubahan nilai kontrak dan perubahan waktu pelaksanaan) maka Jaminan Pelaksanaan harus diganti dan/atau disesuaikan dengan perubahan kontrak.
S. JAMINAN UANG MUKA
1. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai Uang Muka yang diterima oleh Penyedia :
Maksimal 30 % dari Xxxxx Xxxxxxx
2. Jaminan Uang Muka dikeluarkan oleh Bank/Perusahaaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3. Masa berlaku Jaminan Uang Muka adalah selama Waktu Pelaksanaan ditambah ditambah 14 (Empat Belas) hari Kelender dengan total jumlah Jaminan Uang Muka 114 (Seratus Empat Belas) Hari Kalender.
4. Jaminan Uang Muka ditujukan kepada :
PPK Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Alur Sungai Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung dengan alamat : Jln. Xx. X. Xxxxxx Xx 00 Xxxxx Xxxxxxxxx 00000 Telp. (0754) 20090 .
4. Bila terjadi Wanprestasi dan Pemutusan Kontrak, maka Jaminan Uang Muka harus sudah dicairkan terhitung 14 (Xxxxx Xxxxx) hari kerja, setelah Klaim jaminan diajukan oleh Xxjabat Pembuat Komitmen kepada pemberi Jaminan
5. Dalam hal Jaminan Uang Muka dicairkan maka dicairkan disetorkan pada :
Kas Daerah dengan Nomor Rekening 0700.0101.00014.6 atas nama Penerimaan Kabupaten Sijunjung pada Bank Nagari Cabang Sijunjung.
7. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan uang muka yang diajukan bersifat tanpa syarat (Unconditional) dan sesuai
dengan format yang diberikan dalam Dokumen Pengadaan.
6. Ketentuan Tambahan Untuk Pengajuan Uang Muka adalah :
a. Permohonan uang muka dapat diajukan bagi yang memenuhi persyaratan penawaran besar sama dari 90% terhadap HPS setelah dilaksanakannya :
Rekayasa Lapangan
PCM (Pre Construction Meeting)
Menyerahkan RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi)
Menyerahkan Schedule Pelaksanaan yang disepakati bersama
Menyerahkan jaminan uang muka dari Bank/Asuransi.
b. Nilai jaminan uang muka secara bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
T. JAMINAN PEMELIHARAA N
1. Jaminan Pemeliharaan dikeluarkan oleh Bank/Perusahaaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) dengan masa berlaku Jaminan Pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender ditambah 14 (empat belas) hari kalender sejak Tanggal Berita Acara Serah Terima Pertama/PHO.
2. Nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar :
5 % dari Xxxxx Xxxxxxx
3. Jaminan Pemeliharaan ditujukan kepada :
PPK Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Alur Sungai Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung dengan alamat : Jln. Xx. X. Xxxxxx Xx 00 Xxxxx Xxxxxxxxx 00000 Telp. (0754) 20090 .
4. Dalam hal Jaminan Pemeliharaan dicairkan maka dicairkan disetorkan pada:
Kas Daerah dengan Nomor Rekening 0700.0101.00014.6 atas nama Penerimaan Kabupaten Sijunjung pada Bank Nagari Cabang Sijunjung.
5. Jaminan Pemeliharaan dikeluarkan oleh Bank/Perusahaaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar 5% dari Xxxxx Xxxxxxx
U. KETENTUAN TAMBAHAN
a. Mayor item untuk pekerjaan ini adalah Item Pekerjaan pekerjaan Pasangan Bronjong Pabrikasi Kawat 3 mm (0,5X1X2m) yang termasuk dalam Akumulasi Bobot Pekerjaan Sebesar 80% dari Seluruh Bobot Item Pekerjaan Dalam Dokumen Daftar Kuantitas Dan Harga.
b. AHSP menjelaskan bahwa overhead adalah biaya umum. Biaya umum adalah biaya tidak langsung yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya pekerjaan atau biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional seperti biaya manajemen, biaya SMK3 (APD APK) biaya asuransi tenaga kerja PPH jasa konstruksi dan lain sebagainya, maka untuk keuntungan (overhead) minimal 5 % dari total harga satuan pekerjaan
c. Perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran dilakukan pembayaran berdasarkan permohonan Monthly Certificate (MC) yang dibuat setiap bulannya berdasarkan bobot pekerjaan yang telah dihitung dan disepakati bersama yang dituangkan didalam berita acara. Setiap pengajuan MC sudah dilengkapi dengan Administrasi berupa : Surat Permohonan Pengajuan MC, MC, Laporan Pelaksanaan Pekerjaan, Back Up Data MC, Dokumentasi Pekerjaan
d. Ketentuan untuk pembuatan laporan dan dokumentasi : setiap akhir minggu atau pada hari sabtu pihak penyedia dan pengawas lapangan harus melakukan opname terhadap pekerjaan yang dilaksanakan dalam minggu tersebut dan harus diserahkan kepada pihak pengguna jasa setiap hari senin.
e. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) : Setiap penyedia jasa harus memasukkan seluruh personil atau tenaga kerja dilapangan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan menyerahkan bukti pembayaran
f. BPJS Ketenagakerjaan tersebut kepada pihak Pengguna Jasa. Peyedia wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) seperti : Helm, Sepatu Bot, Sarung Tangan, dll
g. Permohonan uang muka dapat diajukan setelah dilaksanakannya :
Rekayasa Lapangan.
PCM (Pre Construction Meeting).
Mobilisasi personil , peralatan dan bahan.
RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi).
Schedule Pelaksanaan yang disepakati bersama.
Menyerahkan jaminan uang muka dari Bank/asuransi.
Pengembalian uang muka dilaksanakan secara berangsur-angsur pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 80 % (Persen).
h. Sebelum mengajukan penawaran sebaiknya dilakukan Aanwijzing Lapangan, agar harga penawaran dapat dipertanggung jawabkan dilapangan apabila Penyedia ditunjuk sebagai pemenang.