STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN SANGGAU
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN SANGGAU | Nomor SOP | : | ||||
Tanggal Pembuatan | : | 1 MARET 2021 | ||||
Tanggal Revisi | : | 1 MARET 2021 | ||||
Tanggal Pengesahan | : | 2 MARET 2021 | ||||
Disahkan Oleh | Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa | |||||
Nama SOP | Penyusunan Perjanjian Kinerja | |||||
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | |||||
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; | 1. Memiliki kewenangan dalam penyusunan Perjanjian kinerja OPD 2. Memiliki Kemampuan dalam menyusun Perjanjian kinerja OPD | |||||
Keterkaitan | Peralatan/Perlengkapan | |||||
1. SOP Rapat Internal | 1. Renstra | |||||
2. SOP Pengumpulan Data | 2. Renja 3. Format Perjanjian Kinerja | |||||
4. Perangkat Komputer | ||||||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan | |||||
1. Jika tidak dilaksanakan sesuai SOP, maka proses Perjanjian kinerja ini tidak akan | 1. Rumusan rencana program periode satu tahun anggaran | dan | kegiatan | dan | anggaran | untuk |
berjalan lancar. | ||||||
SOP : Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
PELAKSANA | MUTU BUKU | ||||||||
NO | URAIAN PROSEDUR | Kepala Dinas | Sekretaris | Kabid Administrasi Pemerintaha n Desa | Kasi Keuangan dan Aset Desa | Kelengkapan dan Peralatan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | |
1. | Kegiatan Dinas melakukan konsep surat, mengenai penyusuanan perencanaan pembangunan desa | MULAI | Disposisi surat | 10 Menit | Disposisi surat | ||||
2. | Kepala memerintah kabid Administrasi Pemerintahan Desa untuk mengkoordinir mengonsep surat, mengenai penyusuanan perencanaan pembangunan desa | Format Perjanjian kinerja | 10 Menit | Disposisi surat | |||||
3. | Kasi Keuangan dan Aset Desa melaksanakan penyusunan konsep surat mengenai penyusuanan perencanaan pembangunan desa | Format Perjanjian kinerja | 3 Jam | Draft konsep surat dan SK- SK | |||||
4. | Kasi Keuangan dan Xxxx Desa Meminta koreksian konsep surat dan draf SK-SK mengenai penyusuanan perencanaan pembangunan desa | Draft Perjanjian Kinerja | 15 Menit | Draft konsep surat dan SK- SK | |||||
5. | Kasi Keuangan dan Xxxx melakukan perbaikan konsep surat dan draf SK-SK mengenai mengenai penyusuanan perencanaan pembangunan desa | Draft Perjanjian kinerja | 15 menit | Draft konsep surat dan SK- SK | |||||
6. | Meminta paraf konsep surat mengenai penyusuanan perencanaan pembangunan desa | Draft Perjanjian kinerja | 5 Menit | Draft konsep surat dan SK- SK | |||||
7. | Memeriksa dan menandatangan konsep surat mengenai penyusuanan perencanaan pembangunan desa | Draft Perjanjian Kinerja | 15 Menit | Draft konsep surat dan SK- SK |
NO | URAIAN PROSEDUR | PELAKSANA | MUTU BUKU | |||||||||||
Kepala Dinas | Sekretaris | Kabid Administrasi Pemerintaha n Desa | Kasi Keuangan dan Aset Desa | Kelengkapan dan Peralatan | Waktu | Output | ||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | ||||||
8. | Menerima konsep surat mengenai penyusunan perencanaan pembangunan desa | SELESAI | Dokumen Perjanjian kinerja | 5 Menit | Draft konsep surat dan SK- SK | |||||||||
9. | Memberi nomor surat pengantar dan mengirimkan surat | |||||||||||||
Plt. KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
KABUPATEN SANGGAU
ALIAN, X.XX
Pembina
NIP. 19690608 199403 1 012