TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBENTUKAN PPPSRS OLEH PELAKU PEMBANGUNAN (PENGEMBANG) DAN PEMILIK KONDOMINIUM HOTEL TERKAIT PERJANJIAN PENGELOLAAN YANG DIBUAT PARA PIHAK DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK KONDOMINIUM HOTEL DI TINJAU DARI...
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBENTUKAN PPPSRS OLEH PELAKU PEMBANGUNAN (PENGEMBANG) DAN PEMILIK KONDOMINIUM HOTEL TERKAIT PERJANJIAN PENGELOLAAN YANG DIBUAT PARA PIHAK DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK KONDOMINIUM HOTEL DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx 1287034
ABSTRAK
Perkembangan konsep dari rumah susun/kondominium tidak hanya sebagai rumah hunian saja, pembangunan rumah susun pada saat ini lebih banyak dibangun rumah susun terpadu, dimana dalam satu kompleks rumah susun terpadu terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal, perkantoran, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan lain sebagainya, hal itu pun menjadikan satu peluang tersendiri bagi pengembang untuk melaksanakan kegiatan bisnisnya dengan membangun kondominium hotel (kondotel), untuk rumah susun yang digunakan untuk non-hunian hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur mengenai perhimpunan penghuninya, Khususnya pengaturan mengenai perhimpunan penghuni dan pemilik dalam satuan rumah susun dengan konsep kondominium hotel, karena bangunan yang disewakan dimiliki oleh pengembang, sehingga pengembang mempunyai suara mayoritas dalam menentukan kehidupan bersama dalam rumah susun, oleh karena itu penulis melihat bahwa pembentukkan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun dalam kondominium hotel ini masih masih memiliki kendala dalam melakukan pelaksanaanya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif,sifat penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta dan permasalahan yang berhubungan dengan pembentukan pppsrs oleh pelaku pembangunan dan pemilik kondominium hotel terkait perjanjian pengelolaan yang dibuat para pihak dihubungkan dengan perlindungan hukum bagi pemilik kondominium hotel di tinjau dari undang-undang no 20 tahun 2011 tentang rumah susun,selanjutnya terhadap masalah dilakukan analisis.penelitian diorientasikan pada data sekunder dan pendekatan penelitian konseptual yaitu dengan mengkaji secara logis masalah pembentukan pppsrs oleh pelaku pembangunan dan pemilik kondotel terkait perjanjian pengelolaan yang dibuat yang dibuat para pihak.
Pembentukan pppsrs di dalam suatu rumah susun dalam bentuk apapun wajib membentuk perhimpunan penghuni, begitu pula didalam kondomonium hotel, jikalau perhimpunan penghuni tidak di bentuk maka baik pemilik maupun pelaku pembangunan akan dikenakan sanksi administratif. Adapun perlindungan hukum bagi pemilik kondotel jika tidak difasilitasinya pembentukan pppsrs oleh pelaku pembangunan maka pemilik kondotel memilik Hak Penuntutan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk selanjutnya dilakukan penindakan kepada pihak pengembang. Begitupula mengenai perjanjian pengelolaan yang dibuat oleh para pihak meskipun perjajian tersebut merupakan perjanjian yang sah namun tidak menjadi penghambat dibentuknya perhimpunan pemilik penghuni satuan rumah susun.
Kata kunci : perlindungan hukum, PPPSRS, kondomonium hotel
iv Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx
A JURIDICAL STUDY OF THE ESTABLISHMENT OF PPPSRS BY DEVELOPERS AND OWNERS OF CONDOMINIUM-HOTEL RELATING TO MANAGEMENT AGREEMENT MADE BY THE PARTIES IN RELATION TO LEGAL PROTECTION FOR THE OWNERS OF CONDOMINIUM-HOTEL AS VIEWED FROM LAW NO. 20 OF 2011 ON APARTMENT
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx 1287034
ABSTRACT
The development of apartment/condominium concept has developed from just as residences into be an integrated condominium, that is, within the complex of an integrated condominium there are some buildings used as residences, offices, malls, entertainment center, etc. This comes to be an opportunity for developers to run their businesses by building condominium-hotel (kondotel). For apartments used as non-residence, there is no yet legislation on the association of the residents, especially legislation on association of the residents and the owners in an apartment applying a condominium-hotel concept, because the leased buildings are owned by the developer and thus the latter has a majority vote in deciding anything in relation to coexistence in an apartment (condominium). Accordingly, the writer saw that the establishment of an association of condominium owner and the residents of apartment units in the condominium-hotel still encountered a constraint in its implementation.
The present research used a normative legal research method; the nature of research was descriptive-analytical, i.e., describing facts and problems relating to the establishment of PPPSRS by both developers and condominium-hotel owners in relation to the agreement of management made by the parties in relation to legal protection for the owners of condominium-hotel as viewed from Law no. 20 of 2011 on Apartment. Next, the research problem was analyzed. The research was oriented to secondary data with a conceptual research approach, that is, by studying logically the problems in the establishment of PPPSRS by both developers and condominium-hotel owners in relation to the agreement of management made by the parties.
The establishment of PPPSRS in an apartment in any form should be accompanied by the establishment of an association of residents. The same applies to condominium-hotel. If such association of residents is not established then both the owner and the developer are subject to an administrative sanction. The legal protection on kondotel owner in case the developer did not facilitate the establishment of PPPSRS is that the owner has a Right of Claim by firstly filing a complaint to the relevant regional government, to be followed up by the latter in form of punishing the developer. Likewise, the agreement concluded by the parties, even if such agreement is valid, cannot become a barrier for the establishment of an association of the residents of apartment units.
Keywords: Legal Protection, PPPSRS, Condominium-Hotel
v Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx
DAFTAR ISI
PERNYATAAN KEASLIAN………………………………………….................. i
LEMBAR PENGESAHAN ii
PERSETUJUAN PANITIA SIDANG iii
ABSTRAK iv
ABSTRACT v
KATA PENGANTAR vi
DAFTAR ISI x
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Identifikasi Masalah 12
C. Tujuan Penulisan 12
D. Manfaat Penulisan 13
E. Kerangka Pemikiran 13
F. Metode Penelitian 16
G. Sistematika Penulisan 21
BAB II PEMBENTUKAN PPPSRS OLEH PELAKU PEMBANGUNAN (PENGEMBANG) DAN PEMILIK KONDOMONIUM HOTEL TERKAIT PERJANJIAN PENGELOLAAN YANG DIBUAT
PARA PIHAK 23
A. Pengertian Perjanjian. 23
1. Definisi Perjanjian 23
2. Unsur perjanjian. 25
3. Syarat sah perjanjian. 27
a. Syarat Subyektif. 28
b. Syarat Objektif............................................................. | 32 | |
4. Perjanjian pengelolaan.................................................... | 34 | |
B. Pengertian Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun..................................................... | 36 | |
C. Maksud dan Tujuan dibentuknya PPPSRS............. | 38 | |
D. Hak dan Kewajiban PPPSRS............................................ | 39 | |
1. Hak PPPSRS...................................................................... | 39 | |
2. Kewajiban PPPSRS............................................................ | 41 | |
E. Fungsi dan Tugas PPPSRS.......................................................... | 43 | |
1. FungsiPPPSRS................................................................... | 43 | |
2. Tugas PPPSRS................................................................... | 43 | |
F. Pengurus PPPSRS........................................................................ | 44 | |
BAB III | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK KONDOMONIUM | |
HOTEL DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 | ||
TAHUN 2011...................................................................................... | 46 | |
A. Tinjauan Umum Tentang Perlidungan Hukum............................ | 46 | |
B. Tinjauan Umum Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau | ||
Pemilik Sertipikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan................................................................... | 48 | |
1. Perlindungan Konsumen, Xxx Xxxxxxxx dan Kewajiban | 49 | |
Konsumen........................................................................... | ||
a. Tinjauan Umum Perlindungan Konsumen................... | 49 | |
b. Hak-hak Konsumen.....................,................................. | 56 | |
c. Kewajiban-kewajiban Konsumen,................................. | 57 |
2. Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Sertipikat 57 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan......................
a. Tinjauan Umum tentang pemilik Sertipikat................. 57
b. Perlindungan Hukum bagi Pemilik Sertipikat Hak 59
atas Satuan Rumah Susun.........................................
1) Perlindungan Hukum Berdasarkan Hukum 59
Perdata..................................................................
2) Perlindungan Hukum Berdasarkan Hukum 61
Pidana...................................................................
C. Penyelesaian Sengketa Konsumen............................................ 65
1. Penyelesaian sengketa bagi konsumen 65
a. Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen...... 65
b. Melalui Gugatan ke Pengadilan 67
c. Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa................... 71
BAB IV ANALISIS MENGENAI PEMBENTUKAN PPPSRS OLEH PELAKU PEMBANGUNAN (PENGEMBANG) DAN PEMILIK KODNOMONIUM HOTEL TERKAIT PERJANJIAN PENGELOLAAN YANG DIBUAT PARA PIHAK DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK KONDOTEL. 79
A. Konsekuensi yuridis bagi pengembang dan pemilik unit kondotel yang tidak membuat perhimpunan pemilik penghuni satuan rumah susun terkait dengan telah ditandatanganinya perjanjian pengelolaan antara pengembang dan pemilik
kondotel 79
B. Perlindungan hukum bagi pemilik kondotel terkait dengan
tidak dibentuknya perhimpunan pemilik penghuni satuan 87 rumah susun............................................................................
C. Perjanjian pengelolaan yang dibuat antara pengembang dan
pemilik unit kondotel ............................................................... 93
BAB V SIMPULAN DAN SARAN 102
A. Simpulan 102
B. Saran 104