ABSTRAK
ABSTRAK
ASPEK HUKUM PERJANJIAN LISENSI PENERBITAN BUKU
Oleh:
XXXXXX XXXXX XXXXX
Perjanjian lisensi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana satu pihak yaitu pemegang hak bertindak sebagai pihak yang memberikan lisensi, sedangkan pihak yang lain bertindak sebagai pihak yang menerima lisensi.Perjanjian lisensi penerbitan buku adalah perjanjian tertulis antara pihak pencipta dengan penerbit untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaan dengan izin pencipta. Undang-undang hak cipta hanya mengatur perjanjian lisensi secara umum dan tidak mengatur perjanjian lisensi penerbitan buku secara khusus sehingga perlu analisis terhadap kedudukan perjanjian lisensi penerbitan buku menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.Rumusanmasalah dalam penelitian ini adalah siapakah pihak-pihak dalam perjanjian lisensi penerbitan buku. Bagaimana hubungan hukum para pihak dan kedudukan perjanjian lisensi serta akibat hukum perjanjian lisensi menurut undang-undang hak cipta.
Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif terapan dengan metode penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan melalui pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakandata sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pihak dalam perjanjian adalah pencipta dan penerbit. Hubungan hukum para pihak antara pencipta dengan penerbit berupa ikatan hak dan kewajibandiatur dalam perjanjian lisensi penerbitan buku. Perjanjian lisensi penerbitan buku merupakan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Akibat hukum perjanjian lisensi pernerbitan buku mengikat kedua pihak dan sebagai undang-undang bagi pembuatnya. Perjanjian lisensi penerbitan buku mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga apabila perjanjian lisensi dicatat dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta di direktorat jendral kekayaan intelektual.