B U P A T I R O T E N D A O
B U P A T I R O T E N D A O
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : drg. Xxxxxx
Xxxxxxx : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxxx Xxxxxx- Xxxxx, SE Jabatan : Bupati Rote Ndao
Selaku atasan pihak pertama Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Ba’a, 24 Agustus 2020
PIHAK PERTAMA, KEPALA DINAS KESEHATAN,
drg. S U A R D I
NIP. 19630723 200012 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH : DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia | 1. Indeks Pembangunan Manusia ▪ Angka Harapan Hidup | ▪ 63,97 Tahun |
2 | Meningkatnya Aksesibilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan | Angka Kematian Ibu (AKI) | 169/100.000 KH |
Angka Kematian Bayi (AKB) | 16/1.000 KH | ||
Prevalensi Balita Stunting | 40% | ||
Prevalensi Balita Gizi Buruk | < 0,16% | ||
Persentase Rumah Tangga Ber-PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat | 55% | ||
Jumlah Desa UCI (Universal Child Imunisation) | 33 Desa |
Program Anggaran
1 Program Penunjung Urusan Pemerintahan Rp. 668.875.816,-
2 Program Upaya Kesehatan Masyarakat Rp. 00.000.000.000
3 Program Peningkatan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Rp. 1.363.897.715
4 ▪ Program Peningkatan Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (Dinas Kesehatan dan RSUD)
Rp. 00.000.000.000
▪ Program Peningkatan Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (12 Puskesmas)
Rp. 5.472.768.000
Total Rp. 00.000.000.000
Ba’a, 24 Agustus 2020
PIHAK PERTAMA, KEPALA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN ROTE NDAO
drg. S U A R D I
NIP. 19630723 200012 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxx X.X Xxxxx,S.STP, X.Xx Jabatan : Sekretaris
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : drg. Xxxxxx
Xxxxxxx : Kepala Dinas Kesehatan
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Dinas Kesehatan
drg. Suardi
NIP. 19630723 200012 1 002
Baa, 24 Agustus 2020 Pihak Pertama, Sekretaris
Xxxxxx X.X Xxxxx, X.XXX, X.Xx
NIP. 19800827 199912 2 003
SEKRETARIS
DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administrasi Perkantoran | Persentase Pelayanan surat menyurat yang terselesaikan | 100% |
Jumlah Dokumen Perencanan, Data dan Evaluasi (Renstra, Renja, RKA, DPA, DPPA, RKT, PK, LKIP, LPPD, LKPJ, Profil Kesehatan, Laporan SPM dan Evaluasi Renja) yang terselesaikan | 13 Dokumen | ||
Jumlah Dokumen evaluasi Pembuatan SKP, Anjab, ABK, SOP dan Peta Jabatan yang terselesaikan | 5 Dokumen | ||
Jumlah Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (Neraca, LRA, CALK, Aset) yang terselesaikan | 5 Dokumen |
Catatan : *) Berkurang dan Bertambahnya Anggaran Karena Refocusing dan Relokasi Akibat Pandemi Covid - 19
Program : Anggaran
1. Penunjang Urusan Pemerintahan Rp.668.875.816
Pihak Kedua
Kepala Dinas Kesehatan
drg. Suardi
NIP. 19630723 200012 1 002
Baa, 24 Agustus 2020 Pihak Pertama Sekretaris
Xxxxxx X.X. Xxxxx, X.XXX, X.Xx
NIP. 19800827 199912 2 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : xx. Xxxx Xxxxxxxx
Jabatan : Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : drg. Xxxxxx
Xxxxxxx : Kepala Dinas Kesehatan
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Dinas Kesehatan
drg. Suardi
NIP. 19630723 200012 1 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
KEPALA BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Akses dan | Angka Kematian Ibu (AKI) | 169/100.000 KH |
Mutu Pelayanan | Angka Kematian Bayi (AKB) | 16/1.000 KH | |
Kesehatan | |||
Prevalensi Balita Stunting | 40% | ||
Prevalensi Balita Gizi Buruk | < 0,16% | ||
Presentase Balita Gizi Kurang | 8,01% | ||
Persentase Pelayanan | 100% | ||
Kesehatan Balita | |||
Persentase Cakupan Pelayanan | 100% | ||
Ibu Bersalin | |||
Persentase Pelayanan | 100% | ||
Kesehatan Ibu Hamil | |||
Persentase Pelayanan | 100% | ||
Kesehatan Pada Usia | |||
Pendidikan Dasar | |||
Persentase Pelayanan | 100% | ||
Kesehatan Pada Usia Lanjut | |||
Persentase Desa/Kelurahan | 40% | ||
Stop Buang Air Besar | |||
Sembarangan (SBS) | |||
Persentase Sarana Air Minum | 60% | ||
yang diawasi/diperiksa kulaitas | |||
air minumnya sesuai standar | |||
Persentase Tempat Pengolahan | 38% | ||
Makanan (TPM) yang | |||
memenuhi syarat kesehatan | |||
Persentase Tempat-Tempat | 60% | ||
Umum (TTU) yang memenuhi | |||
syarat kesehatan | |||
Persentase Rumah Tangga Ber- | 55% | ||
PHBS (Peilaku Hidup Bersih | |||
dan Sehat) | |||
Persentase Cakupan Desa Siaga | 52 Desa |
Program : Anggaran :
1. Upaya Kesehatan Masyarakat Rp. 3.370.527.946,-
Pihak Kedua
Kepala Dinas Kesehatan
drg. Suardi
NIP. 19630723 200012 1 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Website: xxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Selfiana Ch. Xxx Xxxxx, SE
Jabatan : Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : drg. Xxxxxx
Xxxxxxx : Kepala Dinas Kesehatan
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Dinas Kesehatan
drg. Suardi
NIP. 19630723 200012 1 002
Baa, 24 Agustus 2020 Pihak Pertama,
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
Selfiana Ch. Xxx Xxxxx, SE
NIP. 19741224 200312 2 006
KEPALA BIDANG PELAYANAN KESEHATAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Akses dan | Jumlah Fasilitas Pelayanan | 12 Puskesmas |
Mutu Pelayanan | Kesehatan Terakreditasi | (100%) | |
Kesehatan | Jumlah Fasilitas Pelayanan | 6 Puskesmas (50%) | |
Kesehatan Terakreditasi Madya | |||
Persentase Ketersediaan Obat | 100% | ||
Generik dan Perbekalan | |||
Kesehatan di Puskesmas | |||
Persentase Kepesertaan | 70% | ||
Masyarakat dalam Jaminan | |||
Kesehatan Nasional (JKN) | |||
Persentase cakupan pelayanan | 100% | ||
kesehatan dasar pasien | |||
masyarakat miskin | |||
Rasio Tenaga Kesehatan ideal | |||
per 100.000 penduduk: | |||
▪ Dokter Umum (PNS) | ▪ 15/100.000 | ||
▪ Dokter Gigi (PNS) | ▪ 5/100.000 | ||
▪ Bidan (PNS) | ▪ 63/100.000 | ||
▪ Perawat (PNS) | ▪ 80/ 100.000 | ||
▪ Gizi (PNS) | ▪ 9/100.000 | ||
▪ Kesmas (PNS) | ▪ 8/100.000 |
Catatan : *) Berkurang dan Bertambahnya Anggaran Karena Refocusing dan Relokasi Akibat Pandemi Covid - 19
Program : Anggaran :
Peningkatan Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
▪ Dinas Kesehatan dan RSUD Rp. 00.000.000.000
▪ 00 Xxxxxxxxx Xx. 5.472.768.000
Pihak Kedua
Kepala Dinas Kesehatan
drg. Suardi
NIP. 19630723 200012 1 002
Baa, 24 Agustus 2020 Pihak Pertama
Kepala Bidang Pelayanan dan SDK
Selfiana Ch. Xxx Xxxxx, SE
NIP. 19741224 200312 2 2006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, X.XX
Jabatan : Kepala Sub. Bagian Program, Informasi dan Humas Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxx X. X Xxxxx, X.XXX, X.Xx Jabatan : Sekretaris
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, Sekretaris
Xxxxxx X.X Xxxxx, X.XXX, X.Xx
NIP. 19800827 199912 2 003
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kasubag. Program, Informasi dan Humas
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, X.XX
NIP. 19850222 200803 2 002
KEPALA SUB. BAGIAN PROGRAM INFORMASI DAN HUMAS DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administrasi Perkantoran | Jumlah Dokumen Perencanan, Data dan Evaluasi (Renstra, Renja, RKA, DPA, DPPA, RKT, PK, , LKIP, LPPD, LKPJ, Profil Kesehatan, Laporan SPM dan Evaluasi Renja) yang terselesaikan | 13 Dokumen |
Pihak Kedua Sekretaris
Xxxxxx X.X. Xxxxx, X.XXX, X.Xx
NIP. 19800827 199912 2 003
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama
Kasubag Program Informasi dan Humas
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, X.XX
NIP. 19850222 200803 2 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
Jabatan : Kepala Sub. Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxx X. X Xxxxx, X.XXX, X.Xx Jabatan : Sekretaris
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, Sekretaris
Xxxxxx X.X Xxxxx, X.XXX, X.Xx
NIP. 19800827 199912 2 003
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kasubag. Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
KEPALA SUB. BAGIAN KEUANGAN, KEPEGAWAIAN DAN UMUM DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administrasi Perkantoran | Persentase Pelayanan surat menyurat yang terselesaikan | 100% |
Jumlah Dokumen evaluasi Pembuatan SKP, Anjab, ABK, SOP dan Peta Jabatan yang terselesaikan | 5 Dokumen | ||
Jumlah Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (Neraca, LRA, CALK, Aset) yang terselesaikan | 5 Dokumen |
Pihak Kedua Sekretaris
Xxxxxx X.X. Xxxxx, X.XXX, X.Xx
NIP. 19800827 199912 2 003
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx Xx. Xxxxxx, SE
Jabatan : Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxx X. X Xxxxx, X.XXX, X.Xx Jabatan : Sekretaris
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, Sekretaris
Xxxxxx X.X Xxxxx, X.XXX, X.Xx
NIP. 19800827 199912 2 003
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Xxxxx Xx. Xxxxxx, SE
NIP. 19660619 198811 1 002
KEPALA SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia | Indeks Pembangunan Manusia ▪ Angka Harapan Hidup | 63,97 Tahun |
2 | Meningkatkan Aksesibilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan | Persentase Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis | 100% |
Persentase Pelayanan Orang Dengan Resiko Terinfeksi Virus Yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) | 100% | ||
Persentase Kabupaten Yang 50% Puskesmasnya Melakukan Tatalaksana Standar Pneumonia | 99,12% | ||
Inciden Rate Diare | 14/1000 | ||
Anual Parasite Inciden (API) | 0,09/1000 | ||
Inciden Rate DBD | 1/1000 | ||
Prevalensi Kecacingan | 12,89% | ||
Case Detection Rate (CDR) Frambusia | 0,004% | ||
Case Detection Rate (CDR) Kusta | ≤ 1 % |
Pihak Kedua Sekretaris
Xxxxxx X.X. Xxxxx, X.XXX, X.Xx
NIP. 19800827 199912 2 003
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Xxxxx Xx. Xxxxxx, SE
NIP. 19660619 198811 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx X. X. XxxxxX, X.XX
Jabatan : Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxx X. X Xxxxx, X.XXX, X.Xx Jabatan : Sekretaris
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, Sekretaris
Xxxxxx X.X Xxxxx, X.XXX, X.Xx
NIP. 19800827 199912 2 003
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi
Xxxxx X. X. XxxxxX, X.XX
NIP. 19840512 200803 2 005
KEPALA SEKSI SURVEILANS DAN IMUNISASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya aksebilitas dan mutu pelayanan kesehatan | Persentase Cakupan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) | 80% |
Persentase Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) pada Bayi | 70% | ||
Jumlah Desa UCI (Universal Child Imunisation) | 33 Desa | ||
Persentase KLB ditangani kurang dari 24 jam | 100% |
Pihak Kedua, Sekretaris
Xxxxxx X.X Xxxxx, X.XXX, X.Xx
NIP. 19800827 199912 2 003
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi
Xxxxx X. X. XxxxxX, X.XX
NIP. 19660619 198811 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX
Jabatan : Kepala Seksi P2PTM dan Kesehatan Jiwa Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxx X. X Xxxxx, X.XXX, X.Xx Jabatan : Sekretaris
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, Sekretaris
Xxxxxx X.X Xxxxx, X.XXX, X.Xx
NIP. 19800827 199912 2 003
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kepala Seksi P2PTM dan Kesehatan Jiwa
Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX
NIP. 19840505 201001 2 047
KEPALA SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN KESEHATAN JIWA DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya | Persentase Cakupan Pelayanan | 100% |
Aksebilitas dan Mutu | Kesehatan pada Penduduk Usia Produktif | ||
Pelayanan Kesehatan | (15-59 tahun) | ||
Persentase Pelayanan Kesehatan | 100% | ||
Penderita Hipertensi | |||
Persentase Pelayanan Kesehatan | 100% | ||
Penderita Diabetes Mellitus | |||
Persentase Cakupan Pelayanan | 100% | ||
Kesehatan pada Orang Dengan | |||
Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat |
Pihak Kedua, Sekretaris
Xxxxxx X.X Xxxxx, X.XXX, X.Xx
NIP. 19800827 199912 2 003
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kepala Seksi P2PTM dan Kesehatan Jiwa
Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX
NIP. 19840505 201001 2 047
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Henoch Adu, X.XX
Jabatan : Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Selfiana Ch. Xxx Xxxxx, SE
Jabatan : Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
Selfiana Ch. Xxx Xxxxx, SE
NIP. 19741224 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan
Henoch Adu, X.XX
NIP. 19790201 199903 1 002
KEPALA SEKSI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya | Rasio Tenaga Kesehatan ideal per | |
Aksebilitas dan Mutu | 100.000 penduduk: | ||
Pelayanan Kesehatan | ▪ Dokter Umum (PNS) | ▪ 15/100.000 | |
▪ Dokter Gigi (PNS) | ▪ 5/100.000 | ||
▪ Bidan (PNS) | ▪ 63/100.000 | ||
▪ Perawat (PNS) | ▪ 80/ 100.000 | ||
▪ Gizi (PNS) | ▪ 9/100.000 | ||
▪ Kesmas (PNS) | ▪ 8/100.000 |
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
Selfiana Ch. Xxx Xxxxx, SE
NIP. 19741224 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan
Henoch Adu, X.XX
NIP. 19790201 199903 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx, Apt
Jabatan : Kepala Seksi Kefarmasin, Alkes dan PKRT Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Selfiana Ch. Xxx Xxxxx, SE
Jabatan : Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
Selfiana Ch. Xxx Xxxxx, SE
NIP. 19741224 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kepala Seksi Kefarmasian, Alkes dan PKRT
Xxxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx, Apt
NIP. 19790201 199903 1 002
KEPALA SEKSI KEFARMASIAN, ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Aksesibilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan | Persentase Ketersediaan obat generik dan perbekalan kesehatan di Puskesmas | 100% |
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
Selfiana Ch. Xxx Xxxxx, SE
NIP. 19741224 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kepala Seksi Kefarmasian, Alkes dan PKRT
Xxxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx, Apt
NIP. 19790201 199903 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sepriyani X. Xxxxx, X.XX Jabatan : Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Selfiana Ch. Xxx Xxxxx, SE
Jabatan : Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
Selfiana Ch. Xxx Xxxxx, SE
NIP. 19741224 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan
Sepriyani X. Xxxxx, X.XX
NIP. 19820908 200904 2 006
KEPALA SEKSI PELAYANAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Aksesibilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan | Persentase Puskesmas Terakreditasi (Persentase Kecamatan dengan Puskesmas Terakreditasi) | 100% |
Persentase kepesertaan masyarakat dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) | 70% | ||
Persentase cakupan pelayanan kesehatan dasar pasien masyarakat miskin | 100% |
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
Selfiana Ch. Xxx Xxxxx, SE
NIP. 19741224 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan
Sepriyani X. Xxxxx, X.XX
NIP. 19820908 200904 2 006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxxx X. Xxxxxx, X.XX
Jabatan : Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : xx. Xxxx Xxxxxxxx
Jabatan : Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Xxxxxxxx X. Xxxxxx, X.XX
NIP. 00000000 000000 0 010
KEPALA SEKSI PROMOSI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Aksesibilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan | Persentase Rumah Tangga Ber- PHBS | 55% |
Persentase Cakupan Desa Siaga | 52 Desa |
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Xxxxxxxx X. Xxxxxx, X.XX
NIP. 00000000 000000 0 010
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxx Xxxxxx, X.XX
Jabatan : Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : xx. Xxxx Xxxxxxxx
Jabatan : Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga
Xxxx Xxxxxx, X.XX
NIP. 19830504 200604 2 017
KEPALA SEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN, KESEHATAN KERJA DAN OLAHRAGA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Aksebilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan | Persentase Desa/Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) | 40% |
Persentase Sarana Air Minum yang diawasi/diperiksa kulaitas air minumnya sesuai standar | 60% | ||
Persentase Tempat Pengolahan Makanan (TPM) yang memenuhi syarat kesehatan | 38% | ||
Persentase Tempat-Tempat Umum (TTU) yang memenuhi syarat kesehatan | 60% |
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga
Xxxx Xxxxxx, X.XX
NIP. 19830504 200604 2 017
BAGIAN SEKRETARIAT
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Pitronela Ataupah, X.XX
Jabatan : Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX
Jabatan : Kepala Sub. Bagian Program Informasi dan Humas Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Program Informasi dan Humas
Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX NIP. 19850222 200803 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Pitronela Ataupah, X.XX NIP. 19870212 201001 2 028
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas |
3 | Melakukan pengumpulan dan pengolahan serta menganalisa data kebutuhan diklat |
4 | Mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan rencana strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK) |
5 | Mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan segala bentuk laporan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku |
6 | Menghimpun bahan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dari setiap bidang |
7 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban |
8 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya |
Pihak Kedua
Kasubag Program Informasi dan Humas
Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX
NIP. 19850222 200803 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama
Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Pitronela Ataupah, X.XX
NIP. 19870212 201001 2 028
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Nolvin X. Xxxxxx, X.XX
Jabatan : Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX
Jabatan : Kepala Sub Bagian Program Informasi dan Humas Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Program Informasi dan Humas
Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX NIP. 19850222 200803 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Nolvin X. Xxxxxx, X.XX NIP. 19871115 201001 2 022
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas |
3 | Melakukan pengumpulan dan pengolahan serta menganalisa data kebutuhan diklat |
4 | Mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan rencana strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK) |
5 | Mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan segala bentuk laporan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku |
6 | Menghimpun bahan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dari setiap bidang |
7 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban |
8 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya |
Pihak Kedua,
Kasubag Program Informasi dan Humas
Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX NIP. 19850222 200803 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Nolvin X. Xxxxxx, X.XX NIP. 19871115 201001 2 022
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxx X. X. Xxxxxx, X.XX
Jabatan : Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX
Jabatan : Kepala Sub Bagian Program Informasi dan Humas Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Program Informasi dan Humas
Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX NIP. 19850222 200803 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Xxxx X. X. Xxxxxx, X.XX NIP. 19841231 201001 1 051
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas |
3 | Melakukan pengumpulan dan pengolahan serta menganalisa data kebutuhan diklat |
4 | Mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan rencana strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK) |
5 | Mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan segala bentuk laporan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku |
6 | Menghimpun bahan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dari setiap bidang |
7 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban |
8 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya |
Pihak Kedua,
Kasubag Program Informasi dan Humas
Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX NIP. 19850222 200803 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Xxxx X. X. Xxxxxx, X.XX NIP. 19841231 201001 1 051
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx Xxxx, X.XX
Jabatan : Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX
Jabatan : Kepala Sub Bagian Program Informasi dan Humas Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Program Informasi dan Humas
Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX NIP. 19850222 200803 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Xxxxx Xxxx, X.XX
NIP. 00000000 000000 0 014
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas |
3 | Melakukan pengumpulan dan pengolahan serta menganalisa data kebutuhan diklat |
4 | Mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan rencana strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK) |
5 | Mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan segala bentuk laporan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku |
6 | Menghimpun bahan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dari setiap bidang |
7 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban |
8 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya |
Pihak Kedua,
Kasubag Program Informasi dan Humas
Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX NIP. 19850222 200803 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Xxxxx Xxxx, X.XX
NIP. 00000000 000000 0 014
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Treda Melur, ST
Jabatan : Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX
Jabatan : Kepala Sub Bagian Program Informasi dan Humas Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Program Informasi dan Humas
Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX NIP. 19850222 200803 2 002
Baa, 09 April 2020 Pihak Pertama,
Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Treda Melur, ST
NIP. 19830202 200701 1 004
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas |
3 | Melakukan pengumpulan dan pengolahan serta menganalisa data kebutuhan diklat |
4 | Mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan rencana strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK) |
5 | Mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan segala bentuk laporan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku |
6 | Menghimpun bahan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dari setiap bidang |
7 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban |
8 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya |
Pihak Kedua,
Kasubag Program Informasi dan Humas
Xxxxx X. Xxxxxx, X.XX NIP. 19850222 200803 2 002
Baa, 09 April 2020 Pihak Pertama,
Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Treda Melur, ST
NIP. 19830202 200701 1 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx X. Xxxx, X.XX
Jabatan : Pengadministrasi Kepegawaian Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepegawain dan Umum Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Pengadministrasi Kepegawaian
Xxxxx X. Xxxx, X.XX
NIP. 19860208 201101 2 007
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Menerima, mencatat dan mendokumentasikan bahan-bahan kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik; |
4 | Menyiapkan data Standar Kompetensi Jabatan, Standar Kompetensi Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Standar Pelayanan Publik (SPP); |
5 | Menyiapkan bahan pengumpulan pelaporan data penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK), pengumpulan Karpeg, Karis/Karsu, Kartu Indonesia Sehat (KIS)/kartu BPJS, Taspen dan Bapertarum ASN serta usulan penerima penghargaan satyalencana agar tersedia usulan yang valid; |
6 | Menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, usul cuti pegawai, model C pegawai serta SKP agar tercipta tertib administrasi kepegawaian; |
7 | Menyiapkan bahan pengusulan kebutuhan diklat pegawai baik diklat struktural, teknis maupun fungsional, tugas belajar dan ijin belajar agar pengusulan tepat waktu; |
8 | Menyusun laporan kepegawaian sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dalam pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan baik dan dapat dijadikan bahan evaluasi berikutnya; |
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Pengadministrasi Kepegawaian
Xxxxx X. Xxxx, X.XX
NIP. 19860208 201101 2 007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Stefen E. Y. Fay, X.XX Jabatan : Pengadministrasi Kepegawaian Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepegawain dan Umum Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Pengadministrasi Kepegawaian
Stefen E. Y. Fay, X.XX NIP. 19820925 201101 1 010
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan lansung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Menerima, mencatat dan mendokumentasikan bahan-bahan kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik; |
4 | Menyiapkan data Standar Kompetensi Jabatan, Standar Kompetensi Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Standar Pelayanan Publik (SPP); |
5 | Menyiapkan bahan pengumpulan pelaporan data penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK), pengumpulan Karpeg, Karis/Karsu, Kartu Indonesia Sehat (KIS)/kartu BPJS, Taspen dan Bapertarum ASN serta usulan penerima penghargaan satyalencana agar tersedia usulan yang valid; |
6 | Menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, usul cuti pegawai, model C pegawai serta SKP agar tercipta tertib administrasi kepegawaian; |
7 | Menyiapkan bahan pengusulan kebutuhan diklat pegawai baik diklat struktural, teknis maupun fungsional, tugas belajar dan ijin belajar agar pengusulan tepat waktu; |
8 | Menyusun laporan kepegawaian sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dalam pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan baik dan dapat dijadikan bahan evaluasi berikutnya; |
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Pengadministrasi Kepegawaian
Stefen E. Y. Fay, X.XX NIP. 19820925 201101 1 010
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxxx X. Xxxxx, X.XX Jabatan : Bendahara Penerimaan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepegawain dan Umum Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Bendahara Penerimaan
Xxxxxxxx X. Xxxxx, X.XX NIP. 19920707 201503 2 006
BENDAHARA PENERIMAAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Melakukan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawab usahanya; |
4 | Melakukan Penatausahaan yaitu Buku Kas Umum, Buku Pembantu per-rincian obyek penerimaan dan buku rekapitulasi penerimaan harian; |
5 | Melakukan Penatausahaan dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS); |
6 | Mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawab dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran; |
7 | Mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawab dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah; |
8 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Bendahara Penerimaan
Xxxxxxxx X. Xxxxx, X.XX NIP. 19920707 201503 2 006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxx X. Xxxxxxxxxx
Xxxxxxx : Pengelola Gaji Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengelola Gaji
Xxx X. Xxxxxxxxxx, A.Md NIP. 19800608 200604 2 012
PENGELOLA GAJI
DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Menerima, menyimpan, membayar dan mempertanggungjawabkan gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan berdasarkan peraturan - perundang - undangan yang berlaku agar terealisasi dengan baik; |
4 | Mengajukan surat perintah membayar gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan setiap bulan agar terealiasi dengan baik; |
5 | Menyusun laporan realisasi belanja tidak langsung secara berkala sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan bahan penyusunan program berikutnya; |
6 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; |
7 | melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengelola Gaji
Xxx X. Xxxxxxxxxx, A.Md NIP. 19800608 200604 2 012
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxx Xxxxxx Hynna, X.XX Jabatan : Pengadministrasi Keuangan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengadministrasi Keuangan
Xxxxxx Xxxxxx Hynna, X.XX NIP. 19880503 201503 2 002
PENGADMINISTRASI KEUANGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk dan keluar atau dokumen keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian; |
4 | Mengelompokan surat atau dokumen keuangan menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pendistribusian; |
5 | Mencatat rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas agar terwujud pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel; |
6 | Mendokumentasikan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi; |
7 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban ; |
8 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengadministrasi Keuangan
Xxxxxx Xxxxxx Hynna, X.XX NIP. 19880503 201503 2 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxxx Xxxxx
Jabatan : Pengadministrasi Kepegawaian Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepegawain dan Umum Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Pengadministrasi Kepegawaian
Xxxxxxxx Xxxxx
NIP. 19790114 200604 1 016
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan lansung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Menerima, mencatat dan mendokumentasikan bahan-bahan kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik; |
4 | Menyiapkan data Standar Kompetensi Jabatan, Standar Kompetensi Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Standar Pelayanan Publik (SPP); |
5 | Menyiapkan bahan pengumpulan pelaporan data penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK), pengumpulan Karpeg, Karis/Karsu, Kartu Indonesia Sehat (KIS)/kartu BPJS, Taspen dan Bapertarum ASN serta usulan penerima penghargaan satyalencana agar tersedia usulan yang valid; |
6 | Menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, usul cuti pegawai, model C pegawai serta SKP agar tercipta tertib administrasi kepegawaian; |
7 | Menyiapkan bahan pengusulan kebutuhan diklat pegawai baik diklat struktural, teknis maupun fungsional, tugas belajar dan ijin belajar agar pengusulan tepat waktu; |
8 | Menyusun laporan kepegawaian sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dalam pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan baik dan dapat dijadikan bahan evaluasi berikutnya; |
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Pengadministrasi Kepegawaian
Xxxxxxxx Xxxxx
NIP. 19790114 200604 1 016
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxx Xxxxx
Jabatan : Pengadministrasi Kepegawaian Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepegawain dan Umum Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Pengadministrasi Kepegawaian
Xxxxxx Xxxxx
NIP. 19750205 200701 1 021
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan lansung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Menerima, mencatat dan mendokumentasikan bahan-bahan kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik; |
4 | Menyiapkan data Standar Kompetensi Jabatan, Standar Kompetensi Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Standar Pelayanan Publik (SPP); |
5 | Menyiapkan bahan pengumpulan pelaporan data penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK), pengumpulan Karpeg, Karis/Karsu, Kartu Indonesia Sehat (KIS)/kartu BPJS, Taspen dan Bapertarum ASN serta usulan penerima penghargaan satyalencana agar tersedia usulan yang valid; |
6 | Menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, usul cuti pegawai, model C pegawai serta SKP agar tercipta tertib administrasi kepegawaian; |
7 | Menyiapkan bahan pengusulan kebutuhan diklat pegawai baik diklat struktural, teknis maupun fungsional, tugas belajar dan ijin belajar agar pengusulan tepat waktu; |
8 | Menyusun laporan kepegawaian sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dalam pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan baik dan dapat dijadikan bahan evaluasi berikutnya; |
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Pengadministrasi Kepegawaian
Xxxxxx Xxxxx
NIP. 19750205 200701 1 021
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxx X. Xxxxx Jabatan : Pengadministrasi Umum Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepegawain dan Umum Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengadministrasi Umum
Xxxxxx X. Xxxxx
NIP. 19770727 200701 2 037
PENGADMINISTRASI UMUM
DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Mpetunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan lansung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Menerima dan meneliti kebenaran alamat pada sampul yang dituju dan memeriksa kelengkapan naskah yang disampaikan agar sesuai dengan alamat yang dituju; |
4 | Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian; |
5 | Memberi lembar disposisi pada surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pengendalian; |
6 | Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pendistribusian; |
7 | Menyimpan, mendokumentasikan dan memelihara keutuhan, kebersihan dan keamanan arsip dan bahan pustaka sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi; |
8 | Menyampaikan naskah dinas kepada pimpinan untuk diditelaah dan tandatangani agar terhindar dari kesalahan dan kekeliruan dalam pelaksanaannya; |
9 | Memberi nomor kode penyimpanan pada setiap arsip berdasarkan masalah dan urutannya untuk memudahkan pengaturan penyimpanan; |
10 | Menyusun arsip ketempat penyimpanan secara sistematis sesuai dengan masalah dan urutannya agar memudahkan pencariannya kembali; |
11 | Mencari dan menampilkan kembali arsip yang diperlukan oleh seluruh unit kerja Dinas untuk menyelesaikan permasalahan; |
12 | Menata buku- buku referensi dan peraturan perundang- undangan sesuai jenisnya agar mudah ditemukan kembali apabila diperlukan; |
13 | Menyiapkan bahan untuk membuat konsep SK pengangkatan, alih tugas dan pemberhentian pegawai yang menduduki jabatan fungsional umum; |
14 | Merekap dan mencatat Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing pegawai sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tersedia data yang akurat; |
15 | Menerima, memberikan nomor surat keluar dan stempel dinas sesuai prosedur yang berlaku agar tertib administrasi; |
16 | Mendistribusikan naskah dinas yang telah di disposisi pimpinan kepada penerima disposisi untuk dilaksanakan; |
17 | Menerima tamu dan mencatat keperluannya sesuai prosedur yang berlaku agar terlayani dengan baik; |
18 | Mengedarkan daftar hadir kepada seluruh pegawai untuk di paraf pada apel pagi dan siang; |
19 | Menyiapkan data rekapitulasi kehadiran pegawai sesuai daftar hadir harian agar tersedia data bagi pembinaan disiplin pegawai; |
20 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; |
21 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengadministrasi Umum
Xxxxxx X. Xxxxx
NIP. 19770727 200701 2 037
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxx X. Xxxx
Jabatan : Pengadministrasi Sarana dan Prasarana Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepegawain dan Umum Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Pengadministrasi Xxxxxx dan Prasarana
Xxxxxxx X. Xxxx
NIP. 19810129 200701 1 009
PENGADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
NO | URAIAN TUGAS | ||||||||
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; | ||||||||
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; | ||||||||
3 | Membuat Rencana Kebutuhan Baranng Unit (RKBU) sesuai angaran dinas untuk penyusunan dokumen pengadaan barang; | ||||||||
4 | Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah kepada unit pemakai yang membutuhkan untuk dipergunakan; | ||||||||
5 | Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tersedia dokumen yang akurat; | ||||||||
6 | Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan agar tidak terjadi kekurangan; | ||||||||
7 | Mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang menurut jenis sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi; | ||||||||
8 | Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan apabila diminta dengan sepengetahuan atasan langsungnya; | ||||||||
9 | Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah agar persediaan selalu dapat memenuhi kebutuhan; | ||||||||
10 | Mencatat seluruh barang milik daerah yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah; | ||||||||
11 | Menyiapkan usulan dipergunakan lagi. | penghapusan | barang | milik | daerah | yang | rusak | atau | tidak |
12 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; | ||||||||
13 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Pengadministrasi Xxxxxx dan Prasarana
Xxxxxxx X. Xxxx
NIP. 19810129 200701 1 009
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxxx Xxxxx Jabatan : Bendahara Pengeluaran Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepegawain dan Umum Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Bendahara Pengeluaran
Xxxxxxxx Xxxxx
NIP. 19820504 200701 1 010
m
BENDAHARA PENGELUARAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan lansung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Mengajukan permintaan pembayaran mengunakan SPP UP,GUP,TUP LS Barang/Jasa dan SPP LS gaji dan tunjangan penghasilan pegawai berdasarkan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; |
4 | Melakukan pencairan dana dengan menyiapkan spesimen tanda tangan Bendahara dan pengunan anggaran sesuai denagn prosedur yang berlaku; |
5 | Memotong/memungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, dan menyetorkan ke rekening kas Negara, daerah serta melaporkan pajak yang dipotong/pungut ke Kantor Pelayanan Perpajakan. |
6 | Mencatat semua transaksi – transaksi keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran ke dalam buku kas umum dan buku - buku pembantu agar tertib administrasi dan bahan pertanggungjawaban untuk kelancaran pelaksanaan tugas; |
7 | Mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada penguna anggaran setiap bulan agar tersedia data pertanggungjawaban keuangan yang akurat untuk kelancaran pelaksanaan tugas; |
8 | Menyiapkan laporan prognosis (semesteran) agar tersedia data pertanggungjawaban keuangan yang akurat untuk kelancaran pelaksanaan tugas; |
9 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; |
10 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Bendahara Pengeluaran
Xxxxxxxx Xxxxx
NIP. 19820504 200701 1 010
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxx Xxxxxxxx
Jabatan : Pengadministrasi Keuangan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepegawain dan Umum Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengadministrasi Keuangan
Aleksi Matasina
NIP. 19800414 200901 013
PENGADMINISTRASI KEUANGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk dan keluar atau dokumen keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian; |
4 | Mengelompokan surat atau dokumen keuangan menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pendistribusian; |
5 | Mencatat rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas agar terwujud pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel; |
6 | Mendokumentasikan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi; |
7 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban ; |
8 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengadministrasi Keuangan
Aleksi Matasina
NIP. 19800414 200901 013
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxxx X. Xxxx Jabatan : Pengadministrasi Umum Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepegawain dan Umum Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengadministrasi Umum
Xxxxxxxx X. Xxxx
NIP. 19780310 200604 2 027
PENGADMINISTRASI UMUM
DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Mpetunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan lansung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Menerima dan meneliti kebenaran alamat pada sampul yang dituju dan memeriksa kelengkapan naskah yang disampaikan agar sesuai dengan alamat yang dituju; |
4 | Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian; |
5 | Memberi lembar disposisi pada surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pengendalian; |
6 | Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pendistribusian; |
7 | Menyimpan, mendokumentasikan dan memelihara keutuhan, kebersihan dan keamanan arsip dan bahan pustaka sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi; |
8 | Menyampaikan naskah dinas kepada pimpinan untuk diditelaah dan tandatangani agar terhindar dari kesalahan dan kekeliruan dalam pelaksanaannya; |
9 | Memberi nomor kode penyimpanan pada setiap arsip berdasarkan masalah dan urutannya untuk memudahkan pengaturan penyimpanan; |
10 | Menyusun arsip ketempat penyimpanan secara sistematis sesuai dengan masalah dan urutannya agar memudahkan pencariannya kembali; |
11 | Mencari dan menampilkan kembali arsip yang diperlukan oleh seluruh unit kerja Dinas untuk menyelesaikan permasalahan; |
12 | Menata buku- buku referensi dan peraturan perundang- undangan sesuai jenisnya agar mudah ditemukan kembali apabila diperlukan; |
13 | Menyiapkan bahan untuk membuat konsep SK pengangkatan, alih tugas dan pemberhentian pegawai yang menduduki jabatan fungsional umum; |
14 | Merekap dan mencatat Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing pegawai sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tersedia data yang akurat; |
15 | Menerima, memberikan nomor surat keluar dan stempel dinas sesuai prosedur yang berlaku agar tertib administrasi; |
16 | Mendistribusikan naskah dinas yang telah di disposisi pimpinan kepada penerima disposisi untuk dilaksanakan; |
17 | Menerima tamu dan mencatat keperluannya sesuai prosedur yang berlaku agar terlayani dengan baik; |
18 | Mengedarkan daftar hadir kepada seluruh pegawai untuk di paraf pada apel pagi dan siang; |
19 | Menyiapkan data rekapitulasi kehadiran pegawai sesuai daftar hadir harian agar tersedia data bagi pembinaan disiplin pegawai; |
20 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; |
21 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengadministrasi Umum
Xxxxxxxx X. Xxxx
NIP. 19780310 200604 2 027
PEMERINTAH KABUPATEN ROTE NDAO
DINAS KESEHATAN
Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai Jalan Lekunik-Baa
Telp/Fax (0000) 0000000
Website: xxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx X.Xxx
Jabatan : Pengadministrasi Umum Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepegawain dan Umum Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengadministrasi Umum
Xxxxx X. Xxx
NIP. 19661114 200701 2 010
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 PENGADMINISTRASI UMUM
DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Mpetunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan lansung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Menerima dan meneliti kebenaran alamat pada sampul yang dituju dan memeriksa kelengkapan naskah yang disampaikan agar sesuai dengan alamat yang dituju; |
4 | Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian; |
5 | Memberi lembar disposisi pada surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pengendalian; |
6 | Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pendistribusian; |
7 | Menyimpan, mendokumentasikan dan memelihara keutuhan, kebersihan dan keamanan arsip dan bahan pustaka sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi; |
8 | Menyampaikan naskah dinas kepada pimpinan untuk diditelaah dan tandatangani agar terhindar dari kesalahan dan kekeliruan dalam pelaksanaannya; |
9 | Memberi nomor kode penyimpanan pada setiap arsip berdasarkan masalah dan urutannya untuk memudahkan pengaturan penyimpanan; |
10 | Menyusun arsip ketempat penyimpanan secara sistematis sesuai dengan masalah dan urutannya agar memudahkan pencariannya kembali; |
11 | Mencari dan menampilkan kembali arsip yang diperlukan oleh seluruh unit kerja Dinas untuk menyelesaikan permasalahan; |
12 | Menata buku- buku referensi dan peraturan perundang- undangan sesuai jenisnya agar mudah ditemukan kembali apabila diperlukan; |
13 | Menyiapkan bahan untuk membuat konsep SK pengangkatan, alih tugas dan pemberhentian pegawai yang menduduki jabatan fungsional umum; |
14 | Merekap dan mencatat Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing pegawai sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tersedia data yang akurat; |
15 | Menerima, memberikan nomor surat keluar dan stempel dinas sesuai prosedur yang berlaku agar tertib administrasi; |
16 | Mendistribusikan naskah dinas yang telah di disposisi pimpinan kepada penerima disposisi untuk dilaksanakan; |
17 | Menerima tamu dan mencatat keperluannya sesuai prosedur yang berlaku agar terlayani dengan baik; |
18 | Mengedarkan daftar hadir kepada seluruh pegawai untuk di paraf pada apel pagi dan siang; |
19 | Menyiapkan data rekapitulasi kehadiran pegawai sesuai daftar hadir harian agar tersedia data bagi pembinaan disiplin pegawai; |
20 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; |
21 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengadministrasi Umum
Xxxxx X. Xxx
NIP. 19661114 200701 2 010
PEMERINTAH KABUPATEN ROTE NDAO
DINAS KESEHATAN
Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai Jalan Lekunik-Baa
Telp/Fax (0000) 0000000
Website: xxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Melki X. Xxxxxx
Jabatan : Pengadministrasi Kepegawaian Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepegawain dan Umum Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Pengadministrasi Kepegawaian
Melki N. Manafe
NIP. 19820501201212 1 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 PENGADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan lansung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Menerima, mencatat dan mendokumentasikan bahan-bahan kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik; |
4 | Menyiapkan data Standar Kompetensi Jabatan, Standar Kompetensi Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Standar Pelayanan Publik (SPP); |
5 | Menyiapkan bahan pengumpulan pelaporan data penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK), pengumpulan Karpeg, Karis/Karsu, Kartu Indonesia Sehat (KIS)/kartu BPJS, Taspen dan Bapertarum ASN serta usulan penerima penghargaan satyalencana agar tersedia usulan yang valid; |
6 | Menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, usul cuti pegawai, model C pegawai serta SKP agar tercipta tertib administrasi kepegawaian; |
7 | Menyiapkan bahan pengusulan kebutuhan diklat pegawai baik diklat struktural, teknis maupun fungsional, tugas belajar dan ijin belajar agar pengusulan tepat waktu; |
8 | Menyusun laporan kepegawaian sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dalam pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan baik dan dapat dijadikan bahan evaluasi berikutnya; |
Pihak Kedua,
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Xxxxxxx X. Xxxxxx, SH
NIP. 19710702 200312 2 006
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Pengadministrasi Kepegawaian
Melki N. Manafe
NIP. 19820501201212 1 005
B I D A N G K E S M A S
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sitti Harapiah, X.XX Jabatan : Nutrisionis Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : xx. Xxxx Xxxxxxxx
Jabatan : Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Nutrisionis Ahli Muda
Sitti Harapiah, X.XX
NIP. 19671507 199603 2 005
NUTRISIONIS AHLI MUDA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menyusun rencana tahunan, triwulan dan bulanan; |
2 | Mengidentifikasi bentuk pelayanan gizi sesuai kelompok sasaran; |
3 | Menyusun bentuk penanggulangan gizi berdasarkan masalah giz pada kelompok sasaran tertentu; |
4 | Melakukan pendekatan lintas program dan lintas sector yang memiliki sumber daya; |
5 | Memberikan bimtek bagi instansi unit kerja terkait lintas program dan lintas sector; |
6 | Melakukan penilaian hasil pengukuran BB, TB dan Umur; |
7 | Melakukan penilaian hasil pengukuran lingkar lengan atas pada ibu hamil; |
8 | Melakukan pemeriksaan pada penyediaan pemberian makanan tambahan balita dan ibu hamil; |
9 | Mengevaluasi hasil kegiatan pemberian makanan tambahan pada balita dan ibu hamil; |
10 | Mengevaluasi hasil penyuluhan gizi umum dan khusus di akhir tahun; |
11 | Memberikan pengarahan dan bimtek dibidang gizi kepada perawat/bidan sebagai klien; |
12 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. |
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Nutrisionis Ahli Muda
Sitti Harapiah, X.XX
NIP. 19671507 199603 2 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxxx X. Xxxxx, S.Si.T. X.XX Jabatan : Analis KIA
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : xx. Xxxx Xxxxxxxx
Jabatan : Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Analis KIA
Xxxxxxxx X. Xxxxx, X.Xx. T. X.XX NIP. 19671507 199603 2 005
ANALIS KIA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan lansung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Mengumpulkan bahan-bahan kesehatan ibu dan anak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan; |
4 | Menganalisis dan menelaah bahan-bahan kesehatan ibu dan anak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang kesehatan ibu dan anak; |
5 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; |
6 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Analis KIA
Xxxxxxxx X. Xxxxx, X.Xx. T. X.XX NIP. 19671507 199603 2 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxx Xxxxxx, X.XX Jabatan : Pengelola Program Gizi Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : xx. Xxxx Xxxxxxxx
Jabatan : Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengelola Program Gizi
Xxxxxx Xxxxxx, X.XX
NIP. 19830924 201001 1 025
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan lansung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Menerima laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan program gizi melalui pemantauan tinggi badan dan berat badan serta ukuran antropometris, ukuran tingkat kecerdasan dari puskesmas untuk kepeluan penyelesaian pekerjaan |
4 | Mengentri data laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan program gizi melalui pemantauan tinggi badan dan berat badan serta ukuran antropometris, ukuran tingkat kecerdasan dari puskesmas untuk kepeluan penyelesaian pekerjaan |
5 | Melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan program gizi di puskesmas terkait pelaksanaan kegiatan pengelolaan kesehatan bayi dan balita melalui pemantauan tinggi badan dan berat badan serta ukuran antropometris, ukuran tingkat kecerdasan dari puskesmas agar tersedia data yang valid |
6 | Melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan program gizi di puskesmas terkait pelaksanaan kegiatan pengelolaan kesehatan bayi dan balita melalui pemantauan tinggi badan dan berat badan serta ukuran antropometris, ukuran tingkat kecerdasan dari puskesmas agar tersedia data yang valid |
7 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban |
8 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya |
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengelola Program Gizi
Xxxxxx Xxxxxx, X.XX
NIP. 19830924 201001 1 025
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Leornarita Weni, X.XX Jabatan : Pengelola Program Gizi Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : xx. Xxxx Xxxxxxxx
Jabatan : Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengelola Program Gizi
Leornarita Weni, X.XX NIP. 19850301 201101 2 012
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan lansung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Menerima laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan program gizi melalui pemantauan tinggi badan dan berat badan serta ukuran antropometris, ukuran tingkat kecerdasan dari puskesmas untuk kepeluan penyelesaian pekerjaan; |
4 | Mengentri data laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan program gizi melalui pemantauan tinggi badan dan berat badan serta ukuran antropometris, ukuran tingkat kecerdasan dari puskesmas untuk kepeluan penyelesaian pekerjaan; |
5 | Menganalisa hasil laporan pelaksanaan kegiatan program gizi melalui pemantauan tinggi badan dan berat badan serta ukuran antropometris, ukuran tingkat kecerdasan dari puskesmas dalam rangka penyusunan laporan dibidang program gizi; |
6 | Melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan program gizi di puskesmas terkait pelaksanaan kegiatan pengelolaan kesehatan bayi dan balita melalui pemantauan tinggi badan dan berat badan serta ukuran antropometris, ukuran tingkat kecerdasan dari puskesmas agar tersedia data yang valid; |
7 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; |
8 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
9 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengelola Program Gizi
Leornarita Weni, X.XX NIP. 19850301 201101 2 012
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Noviana X. Xxxx, X.XX Jabatan : Pengelola Kebidanan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : xx. Xxxx Xxxxxxxx
Jabatan : Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengelola Kebidanan
Noviana X. Xxxx, X.XX NIP. 19851108 201101 2 018
PENGELOLA KEBIDANAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan lansung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Memnyiapkan kelengkapan kelancaran pelaksanaan kegiatan KB/Kespro/Usila sesuai dengan petunjuk atasan agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar; |
4 | Menyiapkan data pelaksanaan kegiatan KB/Kespro/Usila tingkat Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tersedia data yang valid; |
5 | Memberikan layanan data dan laporan KB/Kespro/Usila sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku sesuai dengan petunjuk atasan; |
6 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; |
7 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Pengelola Kebidanan
Noviana X. Xxxx, X.XX NIP. 19851108 201101 2 018
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxx Xxxxxxxxx Xxxx, X.XX
Jabatan : Pengelola Program Bantuan Operasional Kesehatan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : xx. Xxxx Xxxxxxxx
Jabatan : Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Pengelola Program Bantuan Operasional Kesehatan
Xxxx Xxxxxxxxx Xxxx, X.XX NIP. 19871021 201101 2 009
PENGELOLA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan lansung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Melaksanakan pendataan, meneliti dan mengidentifikasi data penyelenggaraan Bantuan Operasional Kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku; |
4 | Mengolah hasil pengumpulan data dengan menganalisis, mengklarifikasi, mentabulasi dan merekapitulasi data sesuai petunjuk kerja atasan agar memperoleh informasi Bantuan Operasional Kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku; |
5 | Melakukan konfirmasi data penyelenggaraan Bantuan Operasional Kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk penyempurnaan dan kelengkapan data; |
6 | Menyusun draft hasil analisis penyelenggaraan Bantuan Operasional Kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diserahkan kepada atasan sebagai bahan kajian; |
7 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; |
8 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Pengelola Program Bantuan Operasional Kesehatan
Xxxx Xxxxxxxxx Xxxx, X.XX NIP. 19871021 201101 2 009
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx X. Xxxx, X.Xx. Gz
Jabatan : Nutrisionis Terampil Pelaksana Lanjutan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : xx. Xxxx Xxxxxxxx
Jabatan : Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Nutrisionis Terampil Pelaksana lanjutan
Xxxxx X. Xxxx, X.Xx. Gz NIP. 19870720 201001 1 013
NUTRISIONIS TERAMPIL PELAKSANA LANJUTAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menyusun rencana lima tahunan, tahunan, triwulan, bulanan dan harian program gizi untuk mengolah data dalam bentuk tabulasi dan tabulasi silang. |
2 | Mengumpulkan dan mengolah data dan literatur dalam bentuk tabulasi dan tabulasi silang untuk menyusun pedoman gizi, makanan dan ditetik.serta untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan program gizi dalam rangka melakukan pengamatan masalah dibidang gizi, makanan dan dietetik. |
3 | Menyiapkan sasaran, mengolah data danmelaksanakan uji coba untuk melaksanakan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, pedoman dan standar kebutuhan gizi, makanan dan dietetic |
4 | Mengumpulkan data kebutuhan pelatihan gizi, makanan dan dietetic meliputi sumber daya manusia, dana dan teknologi dan Menyiapkan bahan materi pelatihan gizi, makanan dan dietetik untuk petugas gizi pada kelompok sasaran tertentu |
5 | Mengumpulkan data tentang pelaksanaan posyandu, keluarga untuk konsumsi gizi, KMS Balita, Balok SKDN, bahan pangan setempat untuk keperluan penyusunan dan pengembangan resep-resep makanan PMT, penyuluhan dan pemulihan. |
6 | Melakukan persiapan , memilih dan menetapkan pelaksana kegiatan serta melakukan pertemuan dan pelatihan lintas program dan lintas sektor bagi pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetic |
7 | Mencatat, melaporkan dan menyalurkan serta melakukan pemeriksaan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana dalam harian, mingguan, bulanan dan triwulan di ruang dimpan sesuai permintaan unit atau wilayah kerja |
8 | Melakukan pengawasan, pemantauan, pengukuran, mencatat dan melaporkan hasil pengukuran palpasi,dta pola konsumsi, data anemi gizi, LILA, TB, BB, umur dan IMT secara triwulan, tahunan dan sesuai kebutuhan di unit atau wilayah kerja |
9 | Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan gizi, makanan dan ditetik di akhir kegiatan secara deskriptif |
Pihak Kedua,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
xx. Xxxx Xxxxxxxx
NIP. 19701107 200012 2 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Nutrisionis Terampil Pelaksana lanjutan
Xxxxx X. Xxxx, X.Xx. Gz NIP. 19870720 201001 1 013
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxx Xxxxxxxx Xxxx, X.XX Jabatan : Sanitarian Ahli (Muda) Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxx Xxxxxx, X.XX
Jabatan : Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan kerja dan Olahraga
Xxxx Xxxxxx, X.XX
NIP. 19830504 200604 2 017
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Sanitarian Ahli (Muda)
Xxxx Xxxxxxxx Xxxx, X.XX NIP. 19820507 200604 2 038
SANITARIAN AHLI (MUDA)
DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menyusun TOR untuk rencana kegiatan bulanan, tiga bulanan dan tahunan (program kesehatan lingkungan); |
2 | Mengolah data tingkat sederhana (data kesehatan lingkungan) dalam rangka menyusun rencana tahunan; |
3 | Menganalisa data (data kesehatan lingkungan) dalam rangka menyusun rencana tahunan |
4 | Menyusun, menyajikan dan menyempurnakan rancangan rencana tahunan; |
5 | Menyusun/menetapkan instrument metode pengumpulan data primer dan sekunder untuk pengamatan kesehatan lingkungan; |
6 | Melakukan kajian data secara deskriptif (sederhana) untuk pengamatan kesehatan lingkungan; |
7 | Menyusun dan menyajikan laporan dalam rangka penyebarluasan data kesehatan lingkungan; |
8 | Menentukan diagnose dan treatmen intervensi objek kelompok I dan II secara sederhana untuk tindak lanjut pengawasan kesehatan lingkungan; |
9 | Melakukan konsultasi kesehatan lingkungan objek kelompok I dan II untuk pengawasan kesehatan lingkungan secara regional; |
10 | Melakukan kunjungan bimbingan teknis ke objek kelompok II untuk pengawasan kesehatan lingkungan secara local; |
11 | Menulai studi dampak kesehatan lingkungan dari hasil pemantauan lingkungan untuk tindak lanjut pengawasan kesehatan lingkungan. |
Pihak Kedua,
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan kerja dan Olahraga
Xxxx Xxxxxx, X.XX
NIP. 19830504 200604 2 017
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama, Sanitarian Ahli (Muda)
Xxxx Xxxxxxxx Xxxx, X.XX NIP. 19820507 200604 2 038
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx X. Xxxan, X.XX
Jabatan : Pengelola Penggerak Peran Serta Masyarakat di Bidang Kesehatan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxxxx X. Xxxxxx, X.XX
Jabatan : Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Xxxxxxxx X. Xxxxxx, X.XX NIP. 00000000 000000 0 010
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Pengelola Penggerak Peran serta Masyarakat di Bidang Kesehatan
Xxxxx X. Xxxan, X.XX
NIP. 19790406 200012 2 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
PENGELOLA PENGGERAK PERAN SERTA MASYARAKAT DI BIDANG KESEHATAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO
NO | URAIAN TUGAS |
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan lansung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Mengumpulkan dan menganalisis data cakupan desa siaga untuk pelaksanaan kegiatan dukungan sosial dan pelaksanaan advokasi; |
4 | Melaksanakan advokasi untuk peningkatan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; |
5 | Memberdayakan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) melalui advokasi untuk berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); |
6 | Melaksanakan bimbingan tehnis tentang kegiatan pemberdayaan masyarakat; |
7 | Melakukan pemberdayaan masyarakat dan promosi kegiatan dengan menggunakan metode, teknik dan teknologi promosi; |
8 | Menyiapkan sarana dan prasarana dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan seperti sosialisasi kesehatan; |
9 | Melaksanakan advokasi dan memfasilitasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan berupa kegiatan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) |
10 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; |
11 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Pihak Kedua,
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Xxxxxxxx X. Xxxxxx, X.XX NIP. 00000000 000000 0 010
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Pengelola Penggerak Peran serta Masyarakat di Bidang Kesehatan
Xxxxx X. Xxxan, X.XX
NIP. 19790406 200012 2 002
B I D A N G P2P
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxxx Xxx Laku, X.XX Jabatan : Analis Penyakit Menular Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxx Xx. Xxxxxx, SE
Jabatan : Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Xxxxx Xx. Xxxxxx, SE
NIP. 19660619 198811 1 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Analis Penyakit Menular
Xxxxxxxx Xxx Laku, X.XX NIP. 19820515 201101 1 007
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan lansung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Mengumpulkan data program ISPA, Diare, Influensa, Kusta, Frambusia, IMS dan HIV/Aids agar tersedia data yang akurat untuk kelancaran pelaksanaan tugas; |
4 | Melaksanakan pengklasifikasian pelaksanaan program ISPA, Diare, Influensa, Kusta, Frambusia, IMS dan HIV/Aids sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penaggulangannya; |
5 | Menganalisis / menyimpulkan pelaksanaan program ISPA, Diare, Influensa, Kusta, Frambusia, IMS dan HIV/Aids dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang penyakit menular sebagi bahan acuan atasan; |
6 | Melakasanakan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi program ISPA, Diare, Influensa, Kusta, Frambusia, IMS dan HIV/Aids dengan instansi atau pihak terkait agar terjalin kerja sama yang baik untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; |
7 | Mengumpulkan data penyelidikan epidemiologi penyakit yang berpotensi kejadian luar biasa agar tersedia data yang akurat untuk kelancaran pelaksanaan tugas; |
8 | Mensosialisasikan / menyebarluaskan data/informasi hasil penyelidikan epidemiologi kepada masyarakat sesuai jadwal yang ada agar masyarakat waspada dalam pengendalian penyakit menular; |
9 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan ISPA, Diare, Influensa, Kusta, Frambusia, IMS dan HIV/Aids sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tersedia suatu prosedur kerja yang baku demi kelancaran pelasanaan tugas; |
10 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; |
11 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Pihak Kedua,
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Xxxxx Xx. Xxxxxx, SE
NIP. 19660619 198811 1 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Analis Penyakit Menular
Xxxxxxxx Xxx Laku, X.XX NIP. 19820515 201101 1 007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxx Xxxxxx, X.XX Jabatan : Analis Penyakit Menular Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxx Xx. Xxxxxx, SE
Jabatan : Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerjatersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Xxxxx Xx. Xxxxxx, SE
NIP. 19660619 198811 1 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Analis Penyakit Menular
Xxxxxx Xxxxxx, X.XX
NIP. 19830404 201001 2 050
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan lansung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Mengumpulkan data program ISPA, Diare, Influensa, Kusta, Frambusia, IMS dan HIV/Aids agar tersedia data yang akurat untuk kelancaran pelaksanaan tugas; |
4 | Melaksanakan pengklasifikasian pelaksanaan program ISPA, Diare, Influensa, Kusta, Frambusia, IMS dan HIV/Aids sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penaggulangannya; |
5 | Menganalisis / menyimpulkan pelaksanaan program ISPA, Diare, Influensa, Kusta, Frambusia, IMS dan HIV/Aids dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang penyakit menular sebagi bahan acuan atasan; |
6 | Melakasanakan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi program ISPA, Diare, Influensa, Kusta, Frambusia, IMS dan HIV/Aids dengan instansi atau pihak terkait agar terjalin kerja sama yang baik untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; |
7 | Mengumpulkan data penyelidikan epidemiologi penyakit yang berpotensi kejadian luar biasa agar tersedia data yang akurat untuk kelancaran pelaksanaan tugas; |
8 | Mensosialisasikan / menyebarluaskan data/informasi hasil penyelidikan epidemiologi kepada masyarakat sesuai jadwal yang ada agar masyarakat waspada dalam pengendalian penyakit menular; |
9 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan ISPA, Diare, Influensa, Kusta, Frambusia, IMS dan HIV/Aids sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tersedia suatu prosedur kerja yang baku demi kelancaran pelasanaan tugas; |
10 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; |
11 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Pihak Kedua,
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Xxxxx Xx. Xxxxxx, SE
NIP. 19660619 198811 1 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Analis Penyakit Menular
Xxxxxx Xxxxxx, X.XX
NIP. 19830404 201001 2 050
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxx X. X. Xxxxxx, X.XX Jabatan : Analis Penyakit Menular Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxx Xx. Xxxxxx, SE
Jabatan : Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Xxxxx Xx. Xxxxxx, SE
NIP. 19660619 198811 1 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Analis Penyakit Menular
Lystya R.S. Dethan, X.XX NIP. 19820515 201101 1 007
1 | Menelaah tugas yang diberikan atasan langsung sesuai disposisi atau perintah agar terhindar dari kesalahan; |
2 | Meminta petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada atasan lansung untuk mencengah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas; |
3 | Mengumpulkan data program ISPA, Diare, Influensa, Kusta, Frambusia, IMS dan HIV/Aids agar tersedia data yang akurat untuk kelancaran pelaksanaan tugas; |
4 | Melaksanakan pengklasifikasian pelaksanaan program ISPA, Diare, Influensa, Kusta, Frambusia, IMS dan HIV/Aids sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penaggulangannya; |
5 | Menganalisis / menyimpulkan pelaksanaan program ISPA, Diare, Influensa, Kusta, Frambusia, IMS dan HIV/Aids dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang penyakit menular sebagi bahan acuan atasan; |
6 | Melakasanakan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi program ISPA, Diare, Influensa, Kusta, Frambusia, IMS dan HIV/Aids dengan instansi atau pihak terkait agar terjalin kerja sama yang baik untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; |
7 | Mengumpulkan data penyelidikan epidemiologi penyakit yang berpotensi kejadian luar biasa agar tersedia data yang akurat untuk kelancaran pelaksanaan tugas; |
8 | Mensosialisasikan / menyebarluaskan data/informasi hasil penyelidikan epidemiologi kepada masyarakat sesuai jadwal yang ada agar masyarakat waspada dalam pengendalian penyakit menular; |
9 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan ISPA, Diare, Influensa, Kusta, Frambusia, IMS dan HIV/Aids sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tersedia suatu prosedur kerja yang baku demi kelancaran pelasanaan tugas; |
10 | Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; |
11 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Pihak Kedua,
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Xxxxx Xx. Xxxxxx, SE
NIP. 19660619 198811 1 002
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Analis Penyakit Menular
Xxxxxx X.X. Xxxxxx, X.XX NIP. 19820515 201101 1 007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxx Xxxxxx, X.XX
Jabatan : Pengawas Monitoring dan Evaluasi Imunisasi Puskesmas Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxx X. X. XxxxxX, X.XX
Jabatan : Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi
Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi
Xxxxx X. X. XxxxxX, X.XX NIP. 19840512 200803 2 005
Baa, 28 Februari 2020 Pihak Pertama,
Pengawas Monitoring dan Evaluasi Imunisasi Puskesmas
Xxxxxxx Xxxxxx, X.XX
NIP. 19850420 201001 2 036