TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PRODUK KREDIT ANEKA GUNA UNTUK UMUM
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PRODUK KREDIT ANEKA GUNA UNTUK UMUM
(StudiKasus Di PegadaianKanwil I Medan)
SKRIPSI
OLEH :
XXXX XXX XXXXX LUMBAN TORUAN NPM : 14.840.0027
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN
2018
DAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PRODUK KREDIT ANEKA GUNA UNTUK UMUM
(StudiKasus Di PegadaianKanwil I Medan)
SKRIPSI
OLEH :
XXXX XXX XXXXX LUMBAN TORUAN NPM : 14.840.0027
Diajukan Untuk Melengkapi Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Medan Area
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN
2018
UNIVERSITAS MEDAN AREA
UNIVERSITAS MEDAN AREA
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PRODUK KAGUM KREDIT ANEKA GUNA UNTUK UMUM
(StudiKasus Di PegadaianKanwil I Medan)
OLEH :
XXXX XXX XXXXX LUMBAN TORUAN 148400027
BIDANG : HUKUM KEPERDATAAAN
Masakinikebutuhanhidupmerupakanbeban yang amatberatdirasakanolehsebagianwargamasyarakat.PerumPegadaiansebagailembag apenyediajasabukanperbankanmemilikiberbagaiproduk yang ditawarkanyaitu KAGUM merupakansalahsatuusahadiversifikasiPerumPegadaian yang diharapkanmenjadisalahsatuprodukandalandalampenyalurankreditatasfidusia yang menjadipenopangbagikelangsunganperusahaan.Adapun yang menjadipokokbahasandalampenelitianiniadalahsyaratdanprosedurpengajuan KAGUM, hakdankewajibanparapihakdanbagaimanaberakhirnyaperjanjianKredit KAGUM.
Penelitianiniadalahpendekatanyuridisnormatifyaitupenelitianhukum yang dilakukandengancaramenelitibahanpustakaatau data sekundersebagaibahandasaruntukditelitidengancaramengadakanpenelusuranterhad apperaturan-peraturandanliteratur-literatur yang berkaitandenganpermasalahan yang diteliti yaitu Undang-UndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian, Surat Edaran Nomor : 17/UL.1.00.22.2/2011 tentang Asuransi Jiwa dan Penjaminan Kredit atas Produk KAGUM.SifatPenelitian yang digunakandalampenelitianiniadalahdeskriptifanalisis.Pengumpulan data dilakukandengancarastudipustaka, studidokumendanwawancara. Analisis data yang dipergunakanadalahanalisis data secarakualitatif.
Syaratdanprosedurpengajuan KAGUM yaitudebiturmengisiformulirpermintaankreditdisertaiidentitasdiridanpenyerahanag unan, penaksirpetugasanalisismemeriksadokumendanmenganalisiskelayakansertamenak siragunan, persetujuan Manager Cabang, pengikatansecaranotariil, pendaftaranfidusia, penandatanganandanpencairankredit.Hakdankewajibankrediturdandebituryaitukre diturberhakmeminta data identitasdebitur, menerimapelunasan, memeriksaobjekjaminan, melakukanpenyitaan, danmelakukanperubahanataupenyesuaianterhadapperjanjian.Adapunkewajibankre dituradalahmemberipinjaman, mengembalikanbuktikepemilikanbarangjaminan, melakukanpemberitahuanbaiklisanmaupuntulisandanmengembalikansisauangpelel angan.BerakhirnyaPerjanjian KAGUM
dapatdisebabkanduahalyaitupelunasanhutang (prestasi) danwanprestasi.
i
Kata kunci :Perjanjian, Kredit, JaminanFidusia, KAGUM
ABSTRACT
JURIDIS REVIEW OF CREDIT AGREEMENT WITH FIDUSIA WARRANTY PRODUCTS AWAITED CREDITS FOR IMMEDIATE GENERAL
(Case Study In PegadaianKanwil I Medan)
BY:
XXXX XXX XXXXX LUMBAN TORUAN 148400027
FIELDS: CIVIL LAW
The present needs of life is a very heavy burden felt by some citizens. PerumPegadaian as a non-banking service provider institution has a variety of products offered that KAGUM is one of diversified PerumPegadaian business which is expected to become one of the mainstay products in the distribution of credit on fiduciary which is a support for the company's sustainability. The main subject of this research is the requirements and procedures for filing WAG, the rights and obligations of the parties and how the expiration of the KAGUM Credit Agreement.
This study is a normative juridical approach that is legal research conducted by examining library materials or secondary data as a basic material to be investigated by conducting a search on the rules and the literature related to the problems studied namely Law Number 42 Year 1999 Regarding Fiduciary Security, Article 1131 and Article 1132 of the Civil Code, Government Regulation No. 103/2000 on PerumPegadaian, Circular Letter Number: 17 / UL.1.00.22.2 / 2011 on Life Insurance and Credit Guarantee on KAGUM Products. Nature The research used in this research is descriptive analysis. The data collection was done by library study, document study and interview. Data analysis used is qualitative data analysis.
Terms and procedures for submission of KAGUM is the debtor fill out the credit request form along with the identity of the collateral and the delivery of collateral, the analysis officer checks the documents and analyzes the feasibility and estimates the collateral, approval of Branch Manager, notariil binding, fiduciary registration, signing and disbursement of credit. The rights and obligations of the creditor and debtor ie the creditor shall be entitled to request the debtor's identity data, to receive redemption, to examine the object of guarantee, to seizure, and to make changes or adjustments to the agreement. The creditor's liability is to provide loans, return the proof of ownership of the guarantee goods, make a notice both oral and written and return the rest of the auction money. The end of the Agreement of KAGUM can be attributed to two things: debt repayment (achievement) and wanprestasi.
Keywords: Agreement, Credit, FiduciaryAssurance, KAGUM
ii
iii
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN PERNYATAAN LEMBAR PERSETEJUAN DAFTAR TABEL
ABSTRAK ................................................................................................ | i |
KATA PENGANTAR.............................................................................. | iii |
DAFTAR ISI............................................................................................. | vii |
BAB I PENDAHULUAN......................................................................... | 1 |
1.1.LatarBelakang ................................................................................ | 1 |
1.2.IdentifikasiMasalah........................................................................ | 7 |
1.3.PembatasanMasalah ....................................................................... | 7 |
1.4.PerumusanMasalah ........................................................................ | 8 |
1.5.TujuandanManfaatPenulisan.......................................................... | 8 |
1.5.1. TujuanPenelitian ................................................................ | 8 |
1.5.2. ManfaatPenelitian .............................................................. | 8 |
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ............................................................. | 10 |
2.1.Perjanjian ....................................................................................... | 10 |
2.1.1. PengertianPerjanjian .......................................................... | 10 |
2.2.Kredit………….. ..................................................................... | 17 |
2.2.1. PengertianKredit ................................................................ | 17 |
2.2.2. DasarHukumPemberianKredit…………………………. .. 2.2.3. Unsur-unsurKredit 19 | 18 |
vii |
2.2.JaminanFidusia............................................................................... 20
2.2.1. PengertiandanDasarHukumJaminanFidusia ...................... 20
2.2.2. Objek Dan SubjekJaminanFidusia ..................................... 22
2.3.Kredit Aneka GunaUntukUmum (KAGUM) ................................ 24
2.3.1. PengertianKredit Aneka GunaUntuk
Umum (KAGUM)… 24
2.3.2. DasarHukumPemberianKredit Xxxxx Xxxx
UntukUmum (KAGUM) ................................................... 25
2.3.3. ObjekJaminanKredit Aneka GunaUntuk
Umum (KAGUM)………………………………………… 27
2.4.KerangkaPemikiran........................................................................ 32
2.5.Hipotesa ......................................................................................... 36
BAB III METODE PENELITIAN ........................................................ 38
3.1.Xxxxx, Xxxxx, LokasidanWaktuPenelitian......................................... 38
3.1.1. SifatPenelitian .................................................................... 39
3.1.2. LokasiPenelitian................................................................. 40
3.1.3. WaktuPenelitian ................................................................. 41
3.2.Sumber Data................................................................................... 41
3.3.TeknikPengumpulan Data .............................................................. 41
3.4.Analisis Data .................................................................................. 42
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN ....................... 43
4.1.Hasil Penelitian .............................................................................. 43
4.1.1. Proses TerjadinyaJaminanFidusia . .................................... 43
viii
4.1.2. Proses PengalihanJaminanFidusia………………………. 47
4.1.3. BerakhirnyaJaminanFidusia……………………………... 48
4.1.4. EkseskusiJaminanFidusia ……………………………….. 49
4.2.Pembahasan.................................................................................... 52
4.2.1. SyaratdanProsedurPengajuanKredit Aneka GunaUntukUmum (KAGUM) padaPerum
PegadaianKanwil I Medan ................................................. 52
4.2.2. HakdanKewajiban Para PihakDalamPerjanjian
Kredit Aneka GunaUntukUmum ....................................... 61
4.2.3. BerakhirnyaPerjanjianKredit Xxxxx XxxxXxxxx Umum……………………………………………………... 68
BAB V SIMPULAN DAN SARAN......................................................... 77
5.1.Simpulan ........................................................................................ 77
5.2. Saran ............................................................................................. 78
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
ix
LAMPIRAN
Lampiran 1 Surat Permohonan Pengambilan Data/Riset
Lampiran 2 Surat Keterangan Selesai Riset dari Perum Pegadaian Kanwil I Medan
Lampiran 3 Hasil Wawancara dengan Pihak Humas Perum Pegadaian Kanwil I Medan
Lampiran 4 Surat Edaran Nomor : 17/UL.1.00.22.2/2011 tentang Asuransi Jiwa dan Penjaminan Kredit atas Produk KAGUM
x
KATA PENGANTAR
Pujidansyukursayaucapkankepada Allah Swtkarenadenganrahmat, karunia, sertataufikdanhidayah-
Nyasayadapatmenyelesaikanskripsidenganjudul“TinjauanYuridisTerhadapPerj anjianKreditDenganjaminanFidusiaProduk KAGUM (Kredit Aneka GunaUntukUmum)”,yang disusununtukmemenuhisalahsatupersyaratanuntukmenyelesaikanPendidikanIlmu HukumpadaUniversitas Medan Area. Dalampenyusunanskripsiini, sayatelahbanyakbimbingandanmasukandariberbagaipihaksecaralangsungmaupunti daklangsung.Dan itusebagaimotivasiterhadapsaya, sehingga proposal inidapatterselesaikan.
Sayamenyadaribahwa, skripsiinimasihjauhdarikesempurnaandanmasihbanyaklagikekurangandalampenya jiannyakarenakemampuan yang
masihterbatas.Sayadenganrendahhatiakanmenerima saran-saran danpetunjuk yang bersifatmembangun yang ditujukanuntuklebihmenyempurnakanskripsiini.
Selamakuliah di FakultasHukumUniversitas Medan Area danmenyusunskripsiini, penulisbanyakmemperolehpendidikan, bimbingandanbantuanbaiksecaramorilmaupunmaterildariberbagaipihak.Makadala mkesempataninitidaklupadenganhati yang tulussayamengucapkanterimakasih yang tidakterhinggakepada :
iii
1. Bapak Prof. Dr. DadanRamdan, M.Eng,X.Xx, selakuRektorUniversitas Medan Area
2. BapakDr.RizkanZulyadi, S.H, X.X xxxxxxXxxxxXxxxxxxxXxxxxXxxxxxxxxxx Medan Area
3. Yang tersayangdanteristimewaadalahkedua orang tuatercintaBapak Natal LumbanToruandanMamakTotaYuniarbrSimamora, yang telahsepenuhhatimengasuh, membesarkan, mendidik, membimbingsayasertaselalumemberikandoarestunya. Sehinggasayaberhasiluntukmenyelesaikanpendidikanhinggakeperguruanti nggimeskipunswasta. SemogaBapakdan Mama selalusehat, diberkahiumurnya, murahrezekinyadanselaludalamlindunganTuhanYesusKristus.
4. IbuAnggreiniAtineiLubis, S.H., M.Hum, selakuWakilDekanFakultasHukumUniversitas Medan Area dalampenulisanskripsiini yang telahbanyakmemberikan saran danmasukanhinggaterselesaikannyaskripsiini.
5. XxxxxXxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H, selakuWakilDekanBidangAkademikFakultasHukumUniversitas Medan Area.
6. BapakZainiMunawir, S.H., M.Hum, selakuKetuaBidangHukumKeperdataanFakultasHukumUniversitas Medan Area.
7. Ibu Xxx Xxxxxxxx, S.H., XXxx, selakusekretarisdalampenulisanskripsiini.
iv
8. IbuHj. ElviZaharaLubis, SH., MHum. Selakupembimbing I saya yang telahbanyakmemberimotivasi, dukungan, saran bimbingandanpengarahandenganpenuhperhatianhinggaskripsiiniselesai.
9. IbuRafiqi, SH., M.M., X.Xx, selakupembimbing II saya yang telahbanyakmemberimotivasi, dukungan, saran bimbingandanpengarahandenganpenuhperhatianhinggaskripsiiniselesai.
10. BapakLintongManurung, S.H., di Pegadaian Kantor Wilayah I Medan yangbersediamenerimasayauntukmelakukanrisetsesiwawancaradanjugama sihmenerimasayasenanghatimembahastentangsoalpenerimaanpegawainege ri. SekiranyaTuhanYesusKristus yang bisamembalassemuakebaikanbapak.
11. UntukTantedan Uda Christian yang selalumenasihatidanmemotivasisaya agar selalufokusbelajar agar tercapaisemuaimpiansaya.
12. BapakGembalasaya Om MartynSimatupangdanTante Xxxxx Xxxxxxxxxx, yang selalumembantusayadalamdoadanselalu member nasihat.
13. Adikkesayangansaya Justice XxxxxxXxxxxxxxxxxXxxxxxXxxxxx, ChristinMargarethLumbanToruan, Xxxxx XxxxxxxxXxxxxxxXxxxxxXxxxxx, RalineEleoraLumbanToruan, danRoulineOzoraLumbanToruan yang selalumenghibursaya.
14. SahabatsayaKak Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx yang membantusayadalampenulisanskripsiinidanselalumemotivasi saya agar ligatdalambekerja
v
15. Teman SMP saya yang saya sayangi Delima C.C. Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, M. Xxxxxx yang selalu menghibur saya walaupun mereka dalam kesibukan kuliah dan bekerja.
16. Sahabat SMA saya yang hingga saat ini selalu menjenguk saya, Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, dan Xxxx Xxxxxxx.
17. Seluruhteman-teman se-almamaterUniversitas Medan Area (UMA) yang telahsaling support sesameateman. Walaupunbanyak yang tidakkompaktetapisayabanggapunya kalian. Sebabselama 4
tahuninikitabanyakmelewatidengancandaandanguyonansehinggatanpasada rsaatinikitasemuatengahsedangmempersiapkanhal- halgunakelulusandariUniversitas Medan Area (UMA).
Demikianlahatassegalabudibaiksemuapihak, sekalilagisayamengucapkanbanyakterimakasih yang sebesar- besarnyapadamerekasemua yang telahmemberikanmotivasi, semangat, kritikan, nasihatdansemuanya.SekiranyakitaselaludalamlindunganTuhan Yang MahaEsadansemogailmupengetahuan yang sayapelajariselamamasaperkuliahandapatbergunauntukkedepannya.
Medan, 21 Juli 2018 XxxxxxXxxx,
XXXX XXX XXXXX LUMBAN TORUAN
vi
NPM : 14.840.0027
vii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Masa kini kebutuhan hidup yang harus dipenuhi, merupakan beban yang amat berat dirasakan oleh sebagian warga masyarakat.Terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, tidak semua kebutuhan mereka dapat terpenuhi.Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa karyawan atau pegawai yang sudah memiliki pekerjaan tetap dalam suatu instansi atau perusahaan juga mengalami kesulitan ekonomi.Baik itu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun memenuhi kebutuhan lainnya seperti biaya pendidikan anak, biaya pengobatan bagi anggota keluarga yang sakit dan biaya untuk mengadakan kegiatan usaha lainnya.Guna memenuhi semua kebutuhan-kebutuhan tersebut diatas, tentunya masyarakat sangat membutuhkan modal.
Salah satu lembaga kredit yang didirikan oleh pemerintah dan diselenggarakan atas dasar hukum gadai adalah Perum Pegadaian.Berbicara masalah penyaluran bantuan dana kepada masyarakat kecil, pegadaian juga akan mampu melakukannya. Masyarakat yang paling kecil itu sejak dahulu telah dilayani oleh pegadaian. Barangkali tidak nerlebihan bila pemerintah membantu masyarakat kurang beruntung seperti dengan cara meringankan beban bunga pinjaman yang ditangguhkannya. Peran pegadaian menjadi sangat penting karena dapat menyediakan dana dengan sistem bersifat khusus yang sesuai dengan kondisi masyarkat terutama di kota-kota kecil dan pedesaan.1
1Bustari Xxxxxxx, Xxxx xxxxxxxxx, Menik Xxxxxx Xxxx, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Kencana, Jakarta, 2016, hlm 281
Jasa layanan yang diberikan Perum Pegadaian merupakan dari pemerintah untuk membantu masyarakat terutama golongan ekonomi lemah dengan menyalurkan bantuan kredit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu Perum Pegadaian juga berperan untuk menghindarkan masyarakat dari rentenir dan bank gelap yang nantinya hanya akan membuat mereka terjerat dalam masalah yang lebih rumit yaitu dalam hal pengembalian hutang, karena biasanya rentenir dan bank gelap menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Dengan Motto ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”, merupakan keyakinan Pegadaian bahwa setiap orang yang memiliki masalah dalam kehidupan sehari- harinya termasuk kegiatan usaha dan kebutuhan seketika (modal kerja dan biaya hidup) mampu diatasi dalam waktu relatif singkat. Adapun maksud dan tujuan adanya Perum Pegadaian adalah turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai, dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang xxxxxxx.xx menjangkau segala lapisan masyarakat.
Pegadaian dalam segala jenis produk kreditnya juga turut merealisasikan pembangunan ekonomi di Indonesisa yang dapat menjangkau segala lapisan masyarakat.Pembangunan ekonomi sebagian dari pembangunan nasional adalah salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.2
Dalam bukunya, Xxxxxxxx menyatakan bahwa :
“Pembangunan Nasional dilaksanakan berdasarkan demokrasi ekonomi mandiri dan handal guna mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur secara meluas, selaras, adil, dan rata.Pembangunan ekonomi diarahkan untuk meningkatkan pendapatan msayarakat serta mengatasi
2 Penjelasan umum Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
ketimpangan ekonomi serta kesenjangan sosial guna mencapai kesejahteraan manusia.”3
Selaku badan usaha milik negara yang termasuk kategori lembaga keuangan bukan bank, Perum Pegadaian juga bertujuan untuk mencari keuntungan dengan mengeluarkan beberapa produk unggulan yang antara lain adalah :
1. Kredit Angsuran Sistem Fidusia (KREASI),
2. Kredit Aneka Guna Untuk Umum (KAGUM),
3. Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA),
4. Kredit Cepat dan Aman (KCA),
5. Gadai Syariah (Ar Rahn),
6. Kredit Industri Rumah Tangga (KRISTA),
7. Gadai Effek (Investa),
8. Jasa Penitipan Barang,
9. Xxxx Xxxxxxan/ Sertifikasi Perhiasan dan Kiriman Uang Cara Instan Cepat dan Aman (KUCICA).
Hal tersebut sesuai dengan misi yang diemban Perum Pegadaian sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Salah satu dari produk- produk unggulan tersebut, yang menarik dan memberikan fasilitas kredit yang mudah dan nyaman adalah Kredit Aneka Guna Untuk Umum (KAGUM) yang berbasis pada jaminan fidusia.Fidusia berasal darui kata “fides” yang berarti kepercayaan, telah dikenal sejak zaman Romawi. Ada dua bentuk lembaga fidusia yaitu fiducia cumcreditore dan fiducia cum omico, dan keduanya timbul dari perjanjian yangdisebut pactum
3 Supianto, Hukum Jaminan Fidusia : Prinsip Publisitas dalam Jaminan Fidusia, Garudhawaca, Yogyakarta, 2015, hlm 9.
fiduciae yang kemudian diikuti dengan penyerahan hak atau iniure cessio yang dilakukan dengan cara constitutum possessorium (verklaring van houderschap).4
Tentang sifat hukumnya, fidusia sebagaimana halnya dengan bentuk-bentuk jaminan yang lain, adalah bersifat accesoir karena ia mengikuti suatu perikatan pokok yang telah ada antara kreditut dengan debitur, yaitu utang-piutang. Xxxxxxx lebih menguntungkan debitur karena di samping ia memperoleh kredit, ia juga tetap menguasai barangnya sehingga kelangsungan usahanya tidak terganggu; dengan demikian ia memperoleh dua keuntungan sekaligus.5
Perum Pegadaian juga bertugas menyalurkan pinjaman berdasarkan jaminan fidusia. Wewenang Perum pegadaian untuk menyalurkan kredit atau pinjaman dengan jaminan fidusia bertujuan untuk mencapai maksud dan tujuan perusahaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 yaitu:
1. Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai, dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menghindarkan masyarakat dari bank gelap, praktek riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Produk KAGUM ini pada dasarnya berbeda dengan gadai, dimana pada sistem KAGUM bahwa benda yang dijadikan jaminan kredit tetap dikuasai oleh pemilik benda semula (debitur), berbeda pada gadai yang mana benda jaminan
4Gunawan Widjaya, Xxxxx Xxxx, Seri Hukum Bisnis, Jaminan Fidusia, Jakarta : Raja Grafindo Persada,2001, hlm 113
5 Xxx Xxxx Xxxxx, Fiducia sebagai Jaminan Unsur-unsur Perikatan, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1984, hlm 22.
harus ada pada penerima gadai (kreditur).Dalam hal ini, produk KAGUM tidak menyulitkan kegiatan usaha debitur, karena barang jaminan tetap dikuasai dan dapat dipergunakan untuk mendukung kegiatan usaha debitur.Hal inilah yang menyebabkan produk KAGUM banyak diminati oleh masyarakat karena memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam pelaksanaannya.
Kredit Aneka Guna Untuk Umum (KAGUM) merupakan salah satu usaha diversifikasi Perum Pegadaian yang diharapkan menjadi salah satu produk andalan dalam penyaluran kredit atas fidusia yang menjadi penopang bagi kelangsungan perusahaan.Kredit Aneka Guna Untuk Umum (KAGUM) ini juga memiliki berbagai keunggulan dibandingkan produk kredit lainnya yaitu diperuntukkan bagi pegawai atau karyawan suatu instansi yang telah memiliki penghasilan tetap.6
KAGUM dapat diperoleh di perusahaan atau instansi yang telah menjalin kerjasama dengan Pegadaian KAGUM dapat digunakan untuk pendanaan usaha maupun non-usaha, seperti: membiayai berbagai kegunaan seperti membangun dan merenovasi rumah, biaya sekolah, biaya pengobatan, pernikahan dan lainnya. KAGUM merupakan solusi pembiayaan yang cepat dan tepat bagi karyawan.7
KAGUM ini diperoleh juga berdasarkan Perjanjian Kredit yang prosedurnya sudah ditetapkan oleh Perum Pegadaian dan Undang-undang yang berlaku.Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau
6Pegadaian, “Kredit Multiguna untuk Umum”, diakses darihttp://xxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxxx-xxxxx.xxx, pada tanggal 2 Februari 2018 pukul 14.51
7Ibid.
lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing- masing pihak.
Perjanjian Kredit Produk KAGUM yang diberikan Perum Pegadaian adalah bagi nasabah yang sudah jelas dan mengetahhui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan kebagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti dari seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.Jadi tidak perlu kontrak yang dibuat di hadapan Notaris.8
Perjanjian Kredit KAGUM adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara kreditur selaku pemberi kredit dan debitur selaku penerima kredit, atas sejumlah kredit dengan kondisi yang telah diperjanjikan, hal mana pihak debitur wajib untuk mengembalikan kredit yang telah diterima dari kreditur dalam jangka waktu tertentu disertai sewa modal dan biaya-biaya yang disepakati.
Jaminan Fidusia yang dimaksud dalam Perum Pegadaian adalah memiliki barang jaminan tambahan seperti halnya mobil, motor, alat rumah tangga, dan lain sebagainya yang memiliki sertifikat serta melampiran slip gaji beserta semua rincian penghasilan dari nasabah.Dan jaminan tersebut harus bisa dimiliki dan dialihkan secara hukum. Termasuk juga klaim asuransi pada benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Produk KAGUM yang dikhususkan untuk pegawai atau karyawan yang berpenghasilan tetap ini mungkin memiliki sistem kredit yang sedikit berbeda dengan jaminan fidusia lainnya. Dan perbedaan itu baik dari syarat dan prosedur perjanjian kredit, hak dan kewajiban pegawai perusahaan yang terikat kredit
8Puri Purnama, “Makalah Pegadaian” diakses dari xxxxx://xxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxxxx-xxxxxxxxx/, pada tanggal 20 Februari 2018.
dengan Pegadaian, maupun masa berakhirnya kredit akan saya angkat menjadi latar belakang saya dalam melakukan penelitian yang dituangkan dalam skripsi dengan judul Tinjauan Xxxxxxx Xxxxxxxx Perjanjian KreditDengan Jaminan Fidusia Produk Kredit Aneka Guna Untuk UmumPada PerumPegadaian Kanwil I Medan.
1.2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam latar belakang, maka penulis mengidentifikasi masalah tentang :
1. Dasar Hukum Pegadaian dan Jaminan Fidusia.
2. Syarat dan prosedur Pengajuan Kredit KAGUM pada Perum Pegadaian.
3. Hak dan kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Kredit KAGUM.
4. Berakhirnya Perjanjian kredit KAGUM pada Perum Pegadaian.
5. Pengaruh besarnya nilai/harga barang gadai terhadap nilai kredit yang diinginkan nasabah.
6. Penerapan hukum jaminan fidusia terhadap taksiran barang jaminan atau barang gadai dan jenis barang yang dapat dijadikan jaminan.
1.3. Pembatasan Masalah
Adapun Pembatasan Masalah penelitian ini meliputi ruang lingkup pembahasan dan ruang lingkup bidang ilmu. Ruang lingkup pembahasan adalah Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Produk KAGUM (Kredit Aneka Guna Untuk Umum) Pada Perum Pegadaian yaitu syarat dan prosedur pengajuan kredit; hak dan kewajiban pegawai yang berpenghasilan tetap dalam kredit, dan
berakhirnya kredit tersebut. Sedangkan ruang lingkup bidang ilmu adalah hukum perdata ekonomi, khususnya mengenai hukum lembaga pembiayaan.
1.4. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada identifikasi masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. BagaimanaSyarat dan Prosedur Pengajuan Kredit Aneka Guna Untuk Umumpada Perum PegadaianKanwil I Medan?
2. BagaimanaHak dan kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Aneka Guna Untuk Umum pada Pegadaian Kanwil I Medan?
3. Bagaimana Berakhirnya Perjanjian Kredit Aneka Guna Untuk Umum pada Perum Pegadaian Kanwil I Medan?
1.5. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui Syarat dan prosedur Pengajuan Kredit Aneka Guna Untuk Umumpada Perum Pegadaian
2. Untuk mengetahui Hak dan kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Aneka Guna Untuk Umum
3. Untuk mengetahui Berakhirnya Perjanjian Kredit Aneka Guna Untuk Umumpada Perum Pegadaian
Adapun manfaat penelitian ini meliputi 2 (dua) aspek yaitu :
1. Manfaat Teoritis
Penelitian ini diharapkan akan memperluas cakrawala berpikir penulis dan memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu
pengetahuan hukum khususnya di bidang hukum perdata ekonomi tentang pembiayaan.
2. Manfaat Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan referensi bagi yang memerlukannya serta sebagai salah satu syarat akademik guna menyelesaikan studi dan sekaligus mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Medan Area.
9
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Perjanjian
2.1.1. Pengertian Perjanjian
Perjanjian, menurut rumusan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.Walaupun dalam definisi perjanjian diatas, digambarkan adanya suatu perbuatan oleh satu orang atau lebih yang mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya, definisi ini tidak secara tegas menjelaskan apakahperbuatan tersebut harus merupakan perbuatan hukum atau bukan.1
Xxxx Xxxxxxx dalam bukunya Hukum Perjanjian, memberikan definisi perikatan sebagai berikut :
“Suatu perikatan adalah suatu perhubungan antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”
Sedangkan perjanjian didefinisikan sebagai berikut :
“Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”2
1Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Corporate Law Workshop Series, Business Contract Drafting, hlm
24
2Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta : PT. Intermasa, cetakan ke XII, 1990), hlm 1
J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan, perikatan yang lahir dari perjanjian yang menyatakan bahwa perikatan adalah hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan antara dua pihak, dimana disatu pihak ada hak dan di lain pihak ada kewajiban. Sedangkan tidak terpenuhinya suatu prestasi perikatan dapat dilakukan dengan ganti rugi dalam sejumlah uang tertentu yang pemenuhannya dapat dituntut di hadapan hakim.3
Pengertian yang sama tentang perikatan juga diberikan oleh Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx mendefinisikan pengertian perikatan sebagai berikut:
“Perikatan adalah hubungan yang terjadi antara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.”4
Dari definisi diatas, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, menggarisbawahi adanya 4 unsur penting dalam suatu perikatan, yaitu hubungan hukum, kekayaan, pihak- pihak, dan prestasiPerbedaan pengertian antara perjanjian dengan perikatan adalah didasarkan karena lebih luasnya pengertian dari perjanjian dibandingkan dengan perikatan. Artinya bahwa dalam hal pengertian perikatan sebagai bagian dari perjanjian, maka perjanjian akan mempunyai arti sebagai suatu hubungan hukum ataupun perbuatan hukum yang mengikat antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak mempunyai hak atas pemenuhan prestasi sedangkan pihak lainnya mempunyai kewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut, dimana bila salah satu dari pihak yang melakukan perjanjian tersebut tidak melaksanakan prestasi yang telah disepakati tersebut (wanprestasi) maka pihak yang dirugikan
3J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku 1, (Bandung : PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 1995), hlm 5
4Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Aneka Hukum Bisnis, (Bandung : Alumni, 1994), hlm 3
akibat dari wanprestasi tersebut berhak untuk menuntut ganti rugi yang pelunasannya diperoleh dari harta debiturnya, yang pelaksanaannya hak tersebut dapat dilakukan melalui putusan pengadilan.5
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian, ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Kesepakatan itu sendiri merupakan pertemuan antara penawaran (offer) dari satu pihak yang mengajukan penawaran (offeror) dan juga penerimaan (acceptance) oleh pihak lain yang bersedia menerima penawaran tersebut (offeree).6
1) Penawaran (offer)
Adalah suatu keinginan yang diajukan oleh orang yang menawarkan (offeror) tersebut kepada seseorang tertentu untuk suatu hal atau pokok penawaran tertentu dimana orang yang menawarkan tersebut memang mempunyai keinginan dan kesiapan untuk terikat secara hukum terhadap penerimaan penawaran tersebut oleh pihak lain. Sama halnya terhadap hak untuk menawarkan, pihak yang melakukan penawaran (offeror) juga mempunyai hak untuk mencabut kembali penawaran tersebut, tidak terkecuali bila penawaran tersebut bersifat irrevocable.Prinsipnya penarikan atau pembatalan penawaran tersebut haruslah dilakukan sebelum penerimaan dari offeree mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.7
5Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Op.cit, hlm 27
6Ibid, hlm 83
7Ibid, hlm 94-95
12
2) Penerimaan (acceptance)
Penerimaan merupakan sikap persetujuan dari offeree terhadap penawaran yang diajukan oleh offeror.Pengertian dari persetujuan ini, bahwa pihak yang menerima tawaran tersebut secara keseluruhan tanpa adanya perubahan ataupun catatan-catatan ataupun syarat. Artinya dalam menanggapi tawaran tersebut, penerima tawaran tidak malah mengajukan tawaran lain baik dalam pengertian untuk merubah beberapa persyaratan yang diajukan oleh offeror dalam penawarannya ataupun memberikan alternatifperluasan ataupun penyederhanaan beberapa point penawaran tersebut. Hal ini disebut dengan panawaran balik (counter offer) yang akan membutuhkan persetujuan dari pihak penawar tadi kembali. Tegasnya acceptance tersebut adalah merupakan penerimaan penawaran tanpa menciptakan penawaran baru.
Suatu penerimaan (acceptance) tentu saja harus dikomunikasikan kepada si penawar (offeror) atau kepada orang yang mendapat kuasa darinya. Suatu penerimaan terhadap offer dapat dikomunikasikan baik secara tertulis maupun secara lisan. Akan tetapi dalam bentuk penerimaan secara lisan tentu saja membutuhkan pembuktian yang pada intinya memberikan bukti bahwa komunikasi penerimaan penawran tersebut telah sampai kepada offeror, atau telah diketahui offeror.8
3) Negosiasi sebagai jembatan menuju kesepakatan
Negosiasi merupakan aktivitas yang menjembatani tawar menawar antara pihak tersebut untuk memberikan keputusan bagi masing-masing pihak
8Ibid, hlm 96
13
untuk terjadinya ataupun tidak terjadinya kesepakatan tersebut.Pemaksaan kehendak untuk mencapai suatu kesepakatan akan membuat kesepakatan tersebut dapat kembali dibatalkan. Akan tetapi harus juga dipahami tidak semua bentuk paksaan dapat dikualifisir sebagai tindakan yang menghilangkan kebebasan berkontrak yang membuat kontrak tersebut dapat dibatalkan.
Dalam Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ditegaskan bahwa penawaran tersebut tidak dapat dipaksakan, ataupun dilakukan dengan cara-caraNegosiasi merupakan aktivitas yang menjembatani tawar menawar antara pihak tersebut untuk memberikan keputusan bagi masing-masing pihak untuk terjadinya ataupun tidak terjadinya kesepakatan tersebut.
Pemaksaan kehendak untuk mencapai suatu kesepakatan akan membuat kesepakatan tersebut dapat kembali dibatalkan. Akan tetapi harus juga dipahami tidak semua bentuk paksaan dapat dikualifisir sebagai tindakan yang menghilangkan kebebasan berkontrak yang membuat kontrak tersebut dapat dibatalkan.
Dalam Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ditegaskan bahwa penawaran tersebut tidak dapat dipaksakan, ataupun dilakukan dengan cara-carapenipuan ataupun kekhilafan.Jadi sangat ditekankan saling persetujuan yang sehat seimbang dan bersifat sukarela antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa suatu kesepakatan tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan (1322 Kitab Undang-Undang Hukum
14
Perdata), paksaan dan penipuan (Pasal 1323, Pasal 1324, Pasal 1325 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).9
b. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Dalam KUH Perdata terdapat dua istilah, yaitu tidak cakap (onbekwaam) dan tidak berwenang (onbevoegd).Tidak cakap (onbekwaam) adalah orang yang pada umumnya berdasarkan ketentuan Undang-undang tidak mampu membuat sendiri perjanjian-perjanjian dengan akibat hukum yang lengkap.Tidak berwenang (onbevoegd) adalah orang itu cakap, tapi ia tidak dapat melakukan perbuatan hukum tertentu.10
Dalam Pasal 1330 KUH Perdata, yang termasuk tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah :
1. Orang-orang yang belum dewasa
2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
3. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang- undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Dewasa ini ketentuan bahwa orang-orang perempuan termasuk dalam golongan yang tidak cakap berbuat telah dikesampingkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1963 yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada tanggal 5 September 1963. Oleh karena itu, sekarang ini wanita bersuami sudah dinyatakan cakap melakukan perbuatan hukum, jadi mereka tidak perlu lagi meminta izin suami.Akibat hukum ketidakcakapan membuat perjanjian
9Ibid, hlm 100-101
10Purwahid Patrik, Hukum Perdata II : Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Undang-Undang Jilid I, 1985, hlm 19
15
adalah bahwa perjanjian yang telah dibuat itu dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim.Jika pembatalan tidak dimintakan kepada pihak yang berkepentingan, sepanjang tidak dipungkiri oleh pihak yang berkepentingan, perjanjian itu tetap berlaku bagi kedua belah pihak.
c. Mengenai suatu hal tertentu
Adalah dapat dikatakan sebagai obyek dari perikatan atau isi dari perikatan yaitu prestasi yang harus dilakukan debitor.Hal atau prestasi itu harus tertentu atau dapat ditentukan menurut ukuran yang obyektif, misalnya penjualan suatu barang- barang tertentu menurut harga yang telah ditaksir.Hal tertentu itu tidak perlu ditentukan secara terperinci, cukup asal jenisnya tertentu dan jumlahnya dapat ditentukan.11Jika pokok perjanjian, atau obyek perjanjian, atau prestasi itu kabur, tidak jelas, sulit bahkan tidak mungkin dilaksanakan, maka perjanjian itu batal (nietig, void).
d. Suatu sebab yang halal
Syarat suatu sebab yang halal ini mempunyai dua fungsi yaitu perjanjian harus mempunyai sebab, tanpa syarat ini perjanjian batal dan sebabnya harus halal, kalau tidak halal perjanjian batal.12
Undang-undang tidak memperdulikan apa yang menjadi sebab orang mengadakan perjanjian. Yang diperhatikan oleh Undang-undang adalah isi perjanjian itu yang menggambarkan tujuan yang hendak dicapai oleh pihak-pihak, apakah dilarang oleh Undang-undang atau tidak, apakah bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan atau tidak (Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
11Ibid, hlm 20
12Ibid, hlm 21
16
2.2. Kredit
2.2.1. Pengertian Kredit
Secara etimologi, kata kredit berasal dari bahasa yunani yaitu “credere” yang di-Indonesiakan menjadi kredit, berarti kepercayaan.Seseorang yang memperoleh kredit, berarti memperoleh kepercayaan.Dengan demikian kredit dasarnya adalah kepercayaan.13Kredit tanpa kepercayaan tidak mungkin terjadi, karena seseorang yang memperoleh kredit pada dasarnya adalah seseorang yang memperoleh kepercayaan.Dalam dunia perdagangan kepercayaan memberikan kredit dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa.Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa intisari dari arti kredit sebenarnya adalah kepercayaan.14
Ukuran-ukuran yang dipakai untuk menentukan apakah suatu permohonan kredit dapat dikabulkan atau tidak, dikenal adanya beberapa formulasi.Formulasi yang pertama disebut “The Four P’s of CreditAnalysis”, yang terdiri dari Personality, Purpose, Payment, and Prospect.Formulasi lainnya yang juga dikenal dalam dunia perbankan adalah “The FiveC’s of Credit Analysis”, yang terdiri dari Character (kepribadian, watak), Capacity (kemampuan, kesanggupan), Capital (modeal, kekayaan), Collateral (jaminan, agunan), dan Condition of Economic (kondisi ekonomi).
Di dalam pengertian kredit terkandung dua aspek, yaitu aspek ekonomis dan aspek yuridis.Aspek ekonomis ialah adanya pembayaran bunga oleh yang menerima pinjaman sebagai imbalan yang diterima kreditor sebagai keuntungan.Aspek yuridisnya ialah adanya dua pihak yang mengikatkan dirinya
13 Mgs. Xxx Xxxxx The’Aman, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Xxxxxxx, (Yogyakarta : Liberty, 1989), hlm 1
14Tjiptonugroho, Perbankan Masalah Perkreditan, (Jakarta : Xxxxxxx Xxxxxxxx, 1989),
hlm 14
17
dalam suatu persetujuan, dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban.15
HMA Xxxxxxxxx, mengatakan bahwa kredit mempunyai arti antara lain:16
“Sebagai dasar dari setiap perikatan dan seseorang berhak menuntut sesuatu dari orang lain. Sebagai jaminan dan seseorang menyerahkan sesuatu pada orang lain dengan tujuan untuk memperoleh kembali apa yang diserahkannya.”
2.2.2. Dasar Hukum Pemberian Kredit
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak terdapat ketentuan yang mengatur masalahperjanjian kredit.Yang ada hanyalah mengenai perjanjian pinjam meminjamyang diatur dalam Bab XIII Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang lebih mendekatipengertian perjanjian kredit.
R. Subekti mengatakan bahwa dalam bentuk apapun juga pemberian kredit ini diadakan dalam semuanya itu pada hakekatnya yang terjadi adalahsuatu perjanjian pinjam meminjam sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1769 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.17
Menurut Xxxxx 1754 KUH Perdata :
“Pinjam meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”
15Xxxxxxxxx, Apakah Kredit Bank itu, (Jakarta : Gunung Agung, 1995), hlm 7
16Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Kerangka Dasar Hukum Perjanjian (Kontrak), Seri Dasar Hukum Ekonomi 5, Hukum Kontrak Di Indonesia, (Jakarta : ELPS, 1983), hlm 21
17 R. Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, (Bandung : PT Citra Xxxxxx Xxxxx,1989), hlm 3
18
2.2.3. Unsur-unsur Kredit
Kredit yang diberikan oleh lembaga kredit didasarkan atas kepercayaan.Dengan demikian pemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan. Dapat disimpulkan bahwa unsur yang terdapat dalam kredit ialah :18
1. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
2. Waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterimanya pada masa yang akan dating.
3. Degree of Risk, yaitu suatu tingkat resiko yang akan dihadapai sebagaiakibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterimanya di kemudian hari. Semakin lama kredit diberikan semakin tinggi pula tingkat resikonya, karena terdapat unsur ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan. Dengan adanya unsur resiko inilah maka timbul jaminan dalam pemberian kredit.
4. Prestasi, atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat dalam bentuk barang atau jasa, namun karena kehidupan modern sekarang ini didasarkan uang, maka transaksi-
18Xxxxxx Xxxxxxx (dkk), Dasar-dasar Perkreditan, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1993), hlm 14
transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang sering dijumpai dalam praktek perkreditan.
2.3. JAMINAN FIDUSIA
2.3.1. Pengertian dan Dasar Hukum Jaminan Fidusia
Dalam Pasal 1 Undang-undang Fidusia dimuat pengertian dan batasan sebagai berikut:19
“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.”
“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.”
Dari definisi yang diberikan tersebut jelas bahwa fidusia dibedakan darijaminan fidusia. Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikandan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Iniberarti pranata jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 42Tahun 1999 ini adalah pranata jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Fiducia Cum Creditore Contracta.20
Dari definisi yang diberikan dalam undang-undang Nomor 42 Tahun1999 dapat dikatakan bahwa dalam jaminan fidusia terjadi pengalihan
19Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2000,, hlm 122
20Ibid, hlm 129
hakkepemilikan.Xxxxalihan itu terjadi atas dasar kepercayaan dengan janji bendayang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.Pengalihan hak kepemilikan tersebut dilakukan dengan caraConstitutumPossesorium.Ini berarti atas suatu benda dengan melanjutkan penguasaan atasbenda tersebut yang dimaksudkan untuk kepentingan penerima fidusia.21
Seperti halnya dengan hak tanggungan, lembaga jaminan fidusia yang kuat mempunyai ciri-ciri :
a. Memberikan kedudukan yang mendahulu kepada kreditor penerima fidusia terhadap kreditor lainnya
b. Selalu mengikuti objek yang dijaminkan di tangan siapapun objek itu berada (droit de suite), kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia.
c. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga mengikat pihak ketiga dan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya22
Dalam hal debitor atau pemberi fidusia cidera janji, pemberi fidusia wajib menyerahkan objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Eksekusi dapat dilakukan dengan cara pelaksanan title eksekutorial oleh penerima fidusia artinya langsung melaksanakan eksekusi melalui lembaga parate eksekusi, atau penjualan benda objek jaminan fidusia atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan
21Ibid.
22Purwahid Patrik dan Kashdi.Hukum Jaminan (Edisi Revisi Dengan UUHT), 2004, hlm 36-37
21
umum serta pengambilan pelunasan piutang dari hasil penjualan. Dalam hal akan dilakukan penjualan di bawah tangan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia.
2.3.2. Objek dan Subjek Jaminan Fidusia
a. Objek Jaminan Fidusia
Sebelum Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia diberlakukan, pada umumnya benda yang menjadi objek jaminan fidusiahanyalah terhadap benda-benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan, mesin dan kendaraan bermotor. Setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut, pengertian jaminan fidusia diperluas dalam arti benda bergerak yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.23
Benda yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya, baik benda berwujud maupun yang tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan atau Hipotik. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (4), Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 20 Undang-undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Fidusia.
Apabila kita memperhatikan pengertian benda yang dapat menjadi objek jaminan fidusia tersebut, maka yang dimaksud benda adalah termasuk juga piutang (receivables). Khusus mengenai hasil dari benda yang menjadi jaminan fidusia Undang-undang mengatur bahwa jaminan fidusia meliputi hasil tersebut
23Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Hukum Jaminan Fidusia, 1999, hlm 20
22
dan juga klaim asuransi kecuali diperjanjikan lain. Dalam Pasal 10 Undang- undang Nomor 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa kecuali diperjanjikan lain :24
a. Jaminan fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Yang dimaksud dengan “hasil dari benda yang menjadi objekjaminan” adalah segala sesuatu yang diperoleh dari benda yang dibebani jaminan fidusia.
b. Jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan. Ketentuan ini dimaksud untuk menjelaskan apabila benda itu diasuransikan, maka klaim asuransi tersebut merupakan hak penerima fidusia.
b. Subjek Jaminan Fidusia
Yang dimaksud dengan subjek dalam Undang-undang Jaminan Fidusia ini adalah pemberi fidusia dan penerima fidusia.Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.25
Pemberi fidusia dapat dilakukan oleh debitor sendiri dan dapat juga dilakukan oleh pihak ketiga. Karena pendaftaran jaminan fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan pemberi fidusia dan notaris yang membuat akta jaminan fidusia harus notaris Indonesia, maka pemberi fidusia tidak dapat dilakukan oleh warga Negara asing kecuali penerima fidusia, karena hanya berkedudukan sebagai kreditor penerima fidusia.
24Purwahid Patrik dan Xxxxxxx, Op cit, hlm 38
25Ibid, hlm 39
23
2.4. Kredit Aneka Guna Untuk Umum (KAGUM)
2.4.1. Pengertian Kredit Aneka Guna Untuk Umum (KAGUM)
Kredit Aneka Guna Untuk Umum (KAGUM) adalah pinjaman (kredit) dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit secara Jaminan Fidusia, yang diberikan oleh Perum Pegadaian kepada pegawai atau karyawan suatu instansi yang telah memiliki penghasilan tetap. KAGUM dapat diperoleh di perusahaan atau instansi yang telah menjalin kerjasama dengan Pegadaian. KAGUM dapat digunakan untuk pendanaan usaha maupun non-usaha, seperti: membiayai berbagai kegunaan seperti membangun dan merenovasi rumah, biaya sekolah, biaya pengobatan, pernikahan dan lainnya. KAGUM merupakan solusi pembiayaan yang cepat dan tepat bagi karyawan yang membutuhkan dana untuk keperluan pengembangan usahanya.26
Menurut Pasal 12 pada Surat Edaran Nomor 17 tahun 2011 tentang Asuransi Jiwa dan Penjaminan Kredit KAGUM, persyaratan kredit pegadaian KAGUM adalah :
1. Produk Pegadaian KAGUM adalah Kredit yang disalurkan PIHAK PERTAMA kepada Terjamin.
2. Penggunaan Produk Pegadaian KAGUM adalah Aneka Guna. Maksimum Limit Kredit masing-masing Terjamin adalah setinggi- tingginya Rp50.000.000,-lima puluh juta rupiah.
3. Jangka waktu kredit maksimal 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan.
4. Sewa Modal yang dikenakan atas Kredit adalah sesuai ketentuan yang berlaku pada PIHAK PERTAMA dan atau sesuai kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dengan Terjamin.
5. Perjanjian Kredit dan pengikatan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PIHAK PERTAMA
26Pegadaian, “Kredit Multiguna untuk Umum”, diakses darihttp://xxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxxx-xxxxx.xxx, pada tanggal 2 Februari 2018 pukul 14.51
6. Memenuhi syarat dan kondisi Persyaratan Kredit Produk Pegadaian KAGUM.27
2.4.2. Dasar Hukum Pemberian Kredit Aneka Guna Untuk Umum
Pemberian Kredit Angsuran Sistem Fidusia (KREASI) pada Perum Pegadaian Cabang Teluk Betung didasarkan pada :
1. Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
a. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
b. Pasal 1 ayat (2) menyatakan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
c. Pasal 3 menyatakan : Undang- Undang ini tidak berlaku terhadap :
1) hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan sepanjang peraturan perundang- undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda- benda tersebut wajib daftar.
27 Pasal 12 SuratEdaran Nomor 17 tahun 2011 tentang Asuransi Jiwa dan Penjaminan Kredit KAGUM
25
2) hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) m3 atau lebih.
3) hipotek atas pesawat terbang dan
4) gadai
d. Pasal 10 UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa kecuali diperjanjikan lain : jaminan fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia serta jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan.
2. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
a. Pasal 1131 KUHPerdata menyatakan bahwa segala kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
b. Pasal1132 KUHPerdata menyatakan bahwa kekayaan debitur menjadi jaminan atau agunan secara bersama- sama bagi semua pihak yang memberikan utang kepada debitur, maka hasil penjualan atas harta kekayaan debitur dibagikan secara proporsional menurut besarnya piutang masing-masing kreditur, kecuali apabila di antara para kreditur tersebut ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.
3. Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000 Tentang Perum Pegadaian.
Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2000, menyatakan bahwa Perum Pegadaian menjalankan usaha pokok yaitu penyaluran dana dalam bentuk kredit atas dasar hukum gadai dan usaha tambahan yaitu penyaluran dana berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan,
26
pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas dan industri perhiasan emas serta usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perum Pegadaian.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa produk Kredit Aneka Guna Untuk Umum adalah salah satu usaha tambahan yang dibentuk oleh Perum Pegadaian yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Pegadaian dan menjaga kelangsungan perusahaan.
4. Surat Edaran Nomor : 17/UL.l.OO.22.2120Il Tentang Asuransi Jiwa dan Penjaminan Kredit atas Produk Kagum.
Keempat peraturan tersebut merupakan dasar hukum pemberian Kredit Aneka Guna Untuk Umum yang mengatur tentang syarat dan prosedur pengajuan KAGUM, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian KAGUM serta berakhirnya Perjanjian KAGUM.
2.4.3. Objek Jaminan Kredit Aneka Guna Untuk Umum (KAGUM)
Ketentuan Umum menyatakan objek jaminan dalam KAGUM merupakan jaminan tambahan dari perjanjian pokok berupa perjanjian hutang piutang antara Perum Pegadaian selaku Kreditur dengan pengusaha mikro dan pengusaha kecil selaku Debitur.Yang bisa dijadikan objek jaminan kredit adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud.Objek jaminan dari KAGUM ini meski berada di bawah kekuasaan debitur secara fisik, tetapi hak kepemilikan sudah berada di Perum Pegadaian selama menjadi agunan KAGUM.Sebagai konsekuensinya, nasabah wajib memelihara dan merawat
27
dengan baik objek jaminan tersebut serta bertanggung jawab terhadap resiko kehilangan/ kerusakan barang tersebut.
Untuk sementara objek jaminan kredit dibatasi pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baik plat hitam , maupun plat kuning, dan kendaraan bermotor roda dua, yang memenuhi persyaratan berikut :
a. Kendaraan bermotor tersebut adalah milik sendiri yang dibuktikan dengan nama yang terteradi BPKB dan STNK adalah sama dengan KTP.
b. Bila kendaraan bermotor tersebut milik istri/ suami/ pengurus usaha, harus menyatakan surat persetujuan menjaminkan kendaraan dari pemilik.
c. Bila kendaraan bermotor tersebut belum dibaliknamakan, harus ada surat pernyataan dari pemilik lama bahwa kendaraan tersebut adalah benar-benar milik pemohon kredit yang belum dibaliknamakan.
d. Jenis dan merk kendaraan merupakan jenis merk yang sudah dikenal dan umum digunakan masyarakat serta pemasarannya tidak sulit.
e. Usia dan kondisi fisik kendaraan masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur menurut ketentuan yang berlaku.Sistem dan prosedur menaksir kendaraan bermotor mengikuti ketentuan perusahaan tentang tata cara penerimaan kendaraan bermotor yang diatur dalam ketentuan yang masih berlaku di Perum Pegadaian.
f. Berplat nomor Polres/ Polda setempat.
g. Sebagai tindakan antisipasi terhadap penyalahgunaan BPKB, maka setelah proses hutang piutang disepakati, maka dibuatkan surat
28
pemberitahuan ke Kapolres (Unit Regiden) bahwa BPKB atas nama nasabah tersebut sedang dijaminkan sebagai agunan kredit di Perum Pegadaian. Surat- surat pemberitahuan tersebut dikirim tembusannya kapada Ditserse dan Ditlantas Polda setempat.
h. Satu perjanjian kredit diperbolehkan didukung sampai dengan 3 jenis agunan, asalkan semua agunannya memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sudah dibaliknamakan atas nama calon nasabah atau setidaknya atas nama isteri/ suami/ pengurus usaha yang telah menandatangani formulir.28
b. Kendaraan Bermotor
a. Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan plat kuning, selain harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, juga harus
b. Dilengkapi dengan Surat Izin Trayek dan Buku Kir dari Dinas Lalu Lintas. dan Angkutan Jalan Raya setempat yang masih berlaku.29
Di saat gencarnya perbankan nasional memberikan alternatif pilihan lain, tetapi program ini tidak kunjung surut peminat. Bahkan di berbagai daerah, pegadaian dapat dikatakan sebagai perusahaan populer yang dimanfaatkan masyarakat terutama Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai tetap dalam Perusahaan sebagai solusi finansial. Adapun manfaatnya adalah sebagai berikut:
28Surat Edaran Nomor : 17/UL.l.OO.22.2120Il Tentang Asuransi Jiwa dan Penjaminan Kredit atas Produk Kagum.
29Xxx Xxxxxxx, Pengertian Jaminan Fidusia, Xxxxx, dan Pembebanannya Menurut
undang-undang, xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxxxx-xxxxxxx-xxxxxxx-xxxxx-xxx.xxxx
, diakses tanggal 20 Februari pukul 19.45 WIB.
29
b. Potensi persetujuan yang tinggi. Keberadaan agunan membuat kreditur merasa nyaman dan dapat meminimalisir potensi resiko kerugian.
c. Nilai pencairan besar. Adanya jaminan yang digadaikan, maka masyarakat berhak mengajukan pinjaman dengan nilai nominal yang besar, mengacu nilai taksasi jaminan tersebut.
d. Kecepatan proses. Jika anda bandingkan antara program pinjaman kredit tanpa agunan (KTA) yang prosesnya berminggu-minggu, maka dengan sistem gadai barang, kebutuhan dana dapat terpenuhi dengan cepat. Silakan buktikan sendiri ke pegadaian baik swasta maupun bumn.
e. Prosedur pengajuan kredit sangat cepat dan mudah
f. Pembayaran angsuran langsung dipotong dari gaji setiap bulan
g. Bunga pinjaman relatif rendah
h. Kecenderungan syarat kredit yang fleksible. Pihak kreditur sebenarnya sudah merasa nyaman dengan keberadaan jaminan pada sistem gadai pada program pinjaman mereka.
i. Karena resiko kerugian relatif kecil, maka pihak pemberi peminjaman uang sistem gadai ke masyarakat biasanya menerapkan bunga yang kecil. Hal ini terkait persaingan bisnis yang ketat.
Pada dasarnya, kredit merupakan suatu kepercayaan yang diberikan oleh kreditor kepada debitor.Namun dalam kenyataannya, kepercayaan tersebut seringkali disalahgunakan oleh debitor, sehingga resiko debitor yang tidak membayar hutangnya menjadi tanggungan kreditor.Untuk menghindari hal
30
tersebut, maka pihak kreditor dalam memberikan kredit meminta jaminan kepada debitor.
KAGUM merupakan pinjaman atau kredit dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit secara jaminan fidusia, yang diberikan oleh Perum Pegadaian kepada Pegawai Negeri Sipil atau pegawai tetap pada suatu perusahaan yang sudah memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun. Dalam hal ini barang jaminan tetap dalam penguasaan debitor, sedangkan kreditor hanya memegang hak kepemilikannya saja.Oleh karena itu, debitor tetap bisa mempergunakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia untuk keperluan usahanya.
Tujuan dibentuknya Kredit Aneka Guna Untuk Umum (KAGUM) adalah sebagai berikut :
1. Memperluas dan meningkatkan pangsa pasar Perum Pegadaian
2. Mewujudkan partisipasi aktif Perum Pegadaian membantu program pemerintah dalam penyediaan modal kerja bagi pengusaha mikro dan pengusaha kecil yang produktif dan mandiri
3. Ikut serta dalam pemberdayaan ekonomi sektor riil sehingga dapat membuka lapangan kerja yang luas, peningkatan daya beli dan pengurangan proporsi jumlah penduduk miskin
4. Meningkatkan efisiensi perusahaan melalui pengurangan tempat penyimpanan (gudang) barang jaminan
5. Memberikan fleksibilitas pendayagunaan barang jaminan oleh nasabah
31
6. Meningkatkan pendapatan perusahaan melalui pengembangan dan diversifikasi usaha.30
Pasal 13 pada Surat Edaran Nomor 17 tahun 2011 tentang Asuransi Jiwa dan Penjaminan Kredit KAGUMterdapat juga Pola Pemberian Kredit Dan Penjaminan Kredit Aneka Guna Untuk Umum (KAGUM) :
1. Kredit yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada Terjamin secara langsung setelah pihak pertama menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Instansi terjamin bekerja.
2. PIHAK PERTAMA akan melakukan analisa kelayakan atas permohonan kredit dari calon Terjamin tersebut sesuai dengan ketentuan dan metode analisa yang berlaku pada PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK PERTAMA berwenang sepenuhnya untuk memutuskan peretujuan atau penolakan atas permohonan kredit dari calon Terjamin.
4. Penjaminan yang dilaksanakan oleh PIHAK KETIGA atas kredit yang diberikan PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Penjaminan Secara Otomatis Bersyarat.
5. Memenuhi syarat dan kondisi Pola Kredit Produk Pegadaian KAGUM.31
2.5. Kerangka Pemikiran
Kerangka pemikiran adalah teori atas butir-butir pendapat teori mengenai satu kasus atau permasalahan yang menjadi dasar perbandinagan, pegangan
30Buku Pedoman Kredit Angsuran Sistem Fidusia Perum Pegadaian
31Ibid
32
teoritis.32Kerangka berfikir yang baik akan menjelaskan secara teoritis pertautan antar variabel yang akan diteliti. Jadi secara teoritis perlu dijelaskan hubungan antar variabel independen dan dependen.Bila dalam penelitian ada variabel moderator dan intervening, maka juga perlu dijelaskan, mengapa variabel itu ikut dilibatkan dalam penelitian.Pertautan antar variabel tersebut, selanjutnya dirumuskan ke dalam bentuk paradigma penelitian.Oleh karena itu pada setiap penyusunan paradigma penelitian harus didasarkan pada kerangka berfikir.33
Fungsi teori dalam penelitian ini adalah untuk memberikan pedoman/petunjuk dan meramalkan serta menjelaskan gejala yang diamati.Menurut teori konvensional, tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan (rechgewichtigheid), kemanfaatan dan kepastian hukum (rechtzkherheid).34Teori yang dipakai dalam peneletian ini adalah teori kepastian hukum, teori kemanfaatan, dan teori keadilan.
2.5.1. Teori Kepastian Hukum
Teori Kepastian Hukum dikemukakakan oleh Xxxxxx Xxxxx. 35 Teori Kepastian hukum mengandung dua pengertian. Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Kedua, berupa keamanan bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena adanya aturan hukum yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibenarkan atau dilakukan Negara terhadap
32M. Xxxx Xxxxx, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung, Mandar maju, 2014, hlm 80
33 Xxxxxxxx, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan RND, Bandung, Alfabeta, 2010, hlm 60
00Xxxxxx Xxx, Menguak Tabir Hukum (suatu kajian filosofi dan sosiologi), Jakarta, Sinar Grafika, 2002, hlm. 85
35Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media group, 2008, hlm 15
33
individu. 36 Kepastian hukum bukan hanya berupa pasal-pasal dalam undang- undang melainkan juga adanya konsistensi dalm putusan hakim lainnya untuk kasus yang serupa yang telah diputuskan.37
Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum,, masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian Hukum karena bertujuan untuk ketertiban masyarakat. Tanpa kepastian hukum, orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya sehingga akhirnya timbu keresahan. Tetapi jika terlalu menitikberatkan pada kepastian hukum, dan ketat mentaati peraturan hukum, maka akibatnya akan kaku serta menimbulkan rasa tidak adil.38
Kepastian hukum merupakan jaminan mengenai hukum yang berisi keadilan.Norma-norma yang memajukan keadilan harus sungguh-sungguh berfungsi sebagi peraturan yang ditaati.Menurut Xxxxxx Xxxxxxxx keadilan dan kepastian hukum merupakan bagian-bagian yang tetap dari hukum.Beliau berpendapat bahwa keadilan dan kepastian hukum harus diperhatikan, kepastian hukum harus dijaga demi keamanan dan ketertiban suatu negara.Akhirnya hukum positif harus selalu ditaati.Berdasarkan teori kepastian hukum dan nilai yang ingin dicapai yaitu nilai keadilan dan kebahagiaan.39
Jika dikaitkan teori kepastian hukum dalam suatu perjanjian sesuai pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit, menekankan pada penafsiran dan sanksi yang jelas agar suatu
hlm 22
36 Xxxxx Xxxxx, Metode Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada, Puspantara, 2017,
37 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Op.cit, hlm. 159.
38 Xxxxx Xxxxx, Loc.cit.
39 Xxxxxx Xxx, Op.cit. hlm. 95
34
perjanjian/ kontrak dapat memberikan kedudukan yang sama antarsubjek hukum yang terlibat (para pihak yang melakukan perjanjian kredit atau perjanjian produk KAGUM). Kepastian memberikan kejelasan dalam melakukan perbuatan hukum saat pelaksanaan suatu perjanjian/kontrak kredit aneka multi guna, dalam bentuk prestasi bahkan saat perjanjian tersebut wanprestasi atau salah satu pihak ada yang dirugikan maka sanksi dalam suatu perjanjian/kontrak tersebut harus dijalankan sesuai kesepakatan para pihak.
2.5.2. Teori Kemanfaatan
Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum.Hukum itu untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakkan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan malah akan timbul keresahan di dalam masyarakat itu sendiri.40
2.5.3. Teori Keadilan
Kata keadilan berasal dari kata adil, yang berarti dapat diterima secara obyektif.41 Menurut Fence M. Wantu, memberikan kriteria keadilan, yaitu:
a. adanya equality artinya memberikan persamaan hak dan kewajiban semua orang sama didepan hukum.
b. adanya kesesuaian antara keadilan prosedural dengan keadilan substansional berdasarkan efisiensi artinya prosesnya cepat, sederhana, dan biaya ringan.
c. berdasarkan obyektif tiap perkara harus ditimbang sendiri.
40 Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Mengenal Hukum Suatu Pengantar..., hlm. 161.
41 Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Hukum Acara..., hlm. 166-168.
35
d. mengandung autotorif yaitu memberikan jalan keluar untuk menciptakan stabilitas yakni memberikan rasa ketertiban dan ketentraman bagi para pihak dan masyarakat.42
2.6. Hipotesis
Hipotesis dapat diartikan suatu yang berupa dugaan-dugaan atau perkiraan- perkiraan yang masih harus dibuktikan kebenaran dan kesalahannya, atau berupa pemecahan masalah untuk sementara waktu.43Adapun hipotesis dalam penulisan dalam permasalahan yang dibahas bagaimana Syarat dan prosedur Pengajuan Kredit KAGUM pada Perum Pegadaian apakah sesuai dengan ketentuan Undang- undang dan akankah membawa pengaruh kepada kepastian hukum bagi nasabah yang melakukan kredit dengan jaminan fidusia. Syarat dan Prosedur tersebut mudah dilaksanakan karena hanya melampirkan data-data umum seperti KTP dan untuk jaminan seperti BPKB sepeda motor atau mobil yang harus milik sendiri.
Hak dan kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Kredit KAGUM akankah relevan dengan peraturan yang berlaku baik itu pemegang gadai atau penrima Kredit. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya wanprestasi maka dilakukan komunikasi yang baik ketika proses pengajuan Kredit dengan pemaparan system Kredit yang jelas bagi karyawan atau pegawai yang sudah memiliki Gaji tetap dan slip gajinya sebagai bukti permohonan Kredit KAGUM.
Berakhirnya Perjanjian kredit KAGUM pada Perum Pegadaian yang bisa saja terjadi karena wanprestasi, hapusnya utang yang dijamin dengan jaminan
42Lihat L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Xxxxxxx Xxxxxx, Jakarta: Xxxxxxx Xxxxxxxx, 1993, hlm. 11.
43 Xxxxxxx Xxxxxx, Metode PenelitianKarya Ilmiah dan Penelitian Hukum, Medan Area University Press, hlm 38.
36
fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia dan musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
37
BAB III METODE PENELITIAN
1.1.Jenis, Sifat, Lokasi dan Waktu Penelitian
1.1.1. Jenis Penelitian
Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam skripsi ini adalah Pendekatan yuridis normatif Menurut Xxxxxxxx Xxxxxxxx pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. 1 Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji undang-undang yang berkaitan dengan masalah penelitian yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor
103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian, Surat Edaran Nomor : 17/UL.1.00.22.2/2011 tentang Asuransi Jiwa dan Penjaminan Kredit atas Produk KAGUM dan kemudian mengkaitkannya dengan penerapannya pada Pegadaian Kanwil I Medan sebagai objek penelitian serta produk Kredit Aneka Guna Untuk Umum (KAGUM) sebagai bahasan penelitian.
Segi yuridis dalam penelitian ini ditinjau dari sudut hukum perjanjian dan peraturan-peraturan tertulis sebagai data sekunder, sedangkan yang dimaksud dengan pendekatan secara empiris yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang hubungan dan pengaruh hukumterhadap masyarakat, dengan jalan melakukan penelitian atau terjun langsung ke dalam
1 Xxxxxxxx Xxxxxxxx & Xxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2001, hlm. 13-14.
38
masyarakat atau lapangan untuk mengumpulkan data yang objektif, data ini merupakan data primer.2
1.1.2. Sifat Penelitian
Sifat Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu penelitian yang didasarkan kepada pemecahan masalah berdasarkan fakta dan kenyataan-kenyataaan yang ada padda saat sekarang, serta memusatkan pada masalah aktual yang terjadi pada saat penelitian dilaksanakan.3Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji bahan-bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan masalah penelitian dan mengkaitkannya dengan penerapannya pada Perum Pegadaian Kanwil I Medan sebagai objek penelitian serta produk Kredit Aneka Guna Untuk Umum sebagai bahasan penelitian.
2Joko Xxxxxxx, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1991, hlm 91
3Asep Tanta Triatna, Studi Deskriptif Analisis Terhadap ekstrakurikuler Paskibra di SMP Pasundan 1 Banjaran Kabupaten Bandung Universitas Pendidikan Indonesia, (Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia, 2013), hlm 54
39
1.1.3. Waktu penelitian
Waktu penelitian akan dilaksanakan secara singkat yaitu setelah dilakukan seminar outline skripsi pertama dan telah dilakukan perbaikan seminar outline yang akan dilakukan secepatnya, yang dilakukan di Perum Pegadaian Kanwil I Medan dengan mewawancarai Kepala Humas Pegadaian Kanwil I Medan dan staff untuk melengkapi penulisan skripsi ini.
No | Kegiatan | Bulan | Keterangan | |||||||||||||||||||
Januari 2017 | Februari 2017 | Maret 2017 | April 2018 | Mei 2018 | ||||||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | |||
1 | Seminar Proposal | |||||||||||||||||||||
2 | Perbaikan Proposal | |||||||||||||||||||||
3 | Acc Perbaikan | |||||||||||||||||||||
4 | Penelitian | |||||||||||||||||||||
5 | Penulisan Skripsi | |||||||||||||||||||||
6 | Bimbingan Skripsi | |||||||||||||||||||||
7 | Seminar Hasil | |||||||||||||||||||||
8 | Meja Hijau |
1.1.4. Lokasi Penelitian
Lokasi Penelitian pada Perum Pegadaian Kanwil I di Xxxxx Xxxxxxxxx No. 112, Aur, Medan Maimun, A U R, Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara 20151.
1.2. Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa data xxxxxxxx.Xxxx sekunder adalah data yang berasal dari peraturan-peraturan hukum, dokumen serta literatur yang berkaitan dalam penelitian xxx.Xxxx sekunder yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
1. Bahan Hukum Primer merupakan bahan hokum yang mengikat atau yang membuat orang taat pada hukumseperti peraturan perunang-undangan. Dalam studi kasus ini terdiri dari :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
b. Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
c. Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pegadaian.
2. Bahan Hukum Sekunder merupakan bahan hukum yang tidak mengikat tetapi menjelaskan mengenai bahan hukum primer yang merupakan hasil olahan pendapat atas pikiran para pakar ahli yang mempelajari suatu bidang tertentu. Yang dimaksud dengan bahan sekunder adalah doktrin, doktrin yang ada di dalam buku, jurnal hukum, dan internet.
3. Bahan Hukum Tersier merupakan bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer dan sekunder dengan memberikan pemahaman dan pengertian atas bahan hukum lainnya.
1.3. Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan cara:
1. Studi Kepustakaan
Studi ini dimaksudkan untuk memperoleh data-data sekunder dengan mengumpulkan data-data dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan maupun dari buku-buku ilmu pengetahuan yang mempunyai relevansi dengan masalah yang diteliti. Seperti Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia, Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian, Surat Edaran Nomor : 17/UL.1.00.22.2/2011, , Dokumen-dokumen mengenai Akta Jaminan Fidusia serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan pokok bahasan
2. Wawancara
Untuk menunjang kelengkapan data sekunder, penulis juga melakukan wawancara langsung dengan pihak pegawai kantoryaitu Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, SH selaku HumasPegadaian Kanwil I Medan.
1.4. Analisis Data
Setelah diadakan pengolahan data maka dilakukan analisis data secara kualitatif, yaitu dengan menguraikan data-data dalam bentuk kalimat yang jelas dan tersusun secara terperinci dan sistematis sehingga memudahkan di dalam
penarikan kesimpulan akhir sebagai jawaban terhadap masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini.Dalam hal ini meliputi Syarat dan Prosedur Pengajuan Kredit, Hak dan kewajiban Para, dan berakhirnya perjanjian Kredit Aneka Guna Untuk Umum pada Perum Pegadaian Kanwil I Medan.
43
DAFTAR PUSTAKA
Xxxxxx Xxx, MenguakTeoriHukum (Legal theory) danTeoriPeradilan (Judicial Prudence), (Jakarta :Kencana, 2017)
GunawanWidjajadan Xxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, RajagrafindoPersada, Jakarta, 2000
HardiMunte, MetodePenyelesaianSengketaAdministrasiPilkada, Puspantara, 2017 Xxxxxxxx XxxxxanWidyadharma, HukumJaminanFidusia, (Semarang
:BalaiPenerbitUniversitasDiponegoro, 1999)
J. Satrio, HukumPerikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku 1, (Bandung : PT. Citra AdityaBakti, 1995)
JokoSubagyo, MetodePenelitianDalamTeoridanPraktek, (Jakarta : PT. RinekaCipta, 1991)
Xxxxxx XxxxxXxxxxxxxxxx, KerangkaDasarHukumPerjanjian (Kontrak), Seri DasarHukumEkonomi 5, HukumKontrak Di Indonesia, (Jakarta : ELPS, 1983)
-----------------------------------, Aneka HukumBisnis, (Bandung : Alumni, 1994) Mgs. Xxx Xxxxx The’Aman, KreditPerbankanSuatuTinjauanYuridis, (Yogyakarta
: Liberty, 1989)
Xxxxxxxxx, ApakahKredit Bank itu, (Jakarta :GunungAgung, 1995)
MunirFuady, HukumPerkreditanKontemporer, (Bandung : Citra AdityaBakti, 1996)
OeyHoeyTiong, FiduciasebagaiJaminanUnsur-unsurPerikatan, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1984, hlm 22.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, PengantarIlmuHukum, Prenada Media group, 2008, hlm 15
Xxxxxxxx Xxxxxxx, HukumPerdataII :Perikatan Yang Lahir Dari PerjanjiandanUndang-UndangJilid I (Semarang : JurusanHukumPerdataFakultasHukum UNDIP, 1985)
R. Subekti, Jaminan-jaminanUntukPemberianKreditMenurutHukum Indonesia, (Bandung : PT Citra Xxxxxx Xxxxx,1989)
------------- HukumPerjanjian, (Jakarta : PT. Intermasa, cetakanke XII, 1990) Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Corporate Law Workshop Series, Business Contract
Drafting, hal 24
Xxxxxxxx, MetodePenelitianKuantitatifKualitatifdan RND, Bandung, Alfabeta, 2010, hlm 60
Supianto, HukumJaminanFidusia :PrinsipPublisitasdalamJaminanFidusia, Garudhawaca, Yogyakarta, 2015.
SyamsulArifin, MetodePenelitianKaryaIlmiahdanPenelitianHukum, Medan Area University Press
Xxxxxx Xxxxxxx (dkk), Dasar-dasarPerkreditan, (Jakarta
:GramediaPustakaUtama, 1993)
Tjiptonugroho, PerbankanMasalahPerkreditan, (Jakarta :XxxxxxxXxxxxxxx, 1989)
UNDANG-UNDANG
KitabUndang-UndangHukumPerdata (KitabUndang-UndangHukumPerdata) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentangJaminanFidusia SuratEdaranNomor : 17/UL.l.OO.22.2120Il TentangAsuransiJiwadanPenjaminanKreditatasProdukKagum.
PeraturanPemerintahNomor 103 Tahun 2000 TentangPegadaian
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 TentangPerbankan
INTERNET
Pegadaian, “KreditMultigunauntukUmum”, diakses darihttp://xxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxxx-xxxxx.xxx
PuriPurnama, “MakalahPegadaian”
diaksesdarihttps://xxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxxxx- pegadaian/,
Xxx Xxxxxxx, PengertianJaminanFidusia, Sifat, danPembebanannyaMenurutundang-undang, xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxxxx-xxxxxxx-xxxxxxx-xxxxx- dan.html
Xxxx Xxxxx Triatna, StudiDeskriptifAnalisisTerhadapekstrakurikulerPaskibra di SMP Pasundan 1 BanjaranKabupaten Bandung UniversitasPendidikan Indonesia, (Bandung: UniversitasPendidikan Indonesia, 2013)
PEDOMAN WAWANCARA DENGAN STAFF PEGADAIAN KANWIL I MEDAN
JUDUL PENELITIAN : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT
DENGAN JAMINAN FIDUSIA PRODUK KAGUM (KREDIT ANEKA GUNA UNTUK UMUM)PADA PERUM PEGADAIAN KANWIL I MEDAN
DAFTAR PERTANYAAN
1. Apakah dasar hukum pemberian Kredit KAGUM sama dengan pemberian Kredit dengan jaminan fidusia lainnya di Pegadaian?
JAWAB :
1. Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
a. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
b. Pasal 1 ayat (2) menyatakan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
c. Pasal 3 menyatakan : Undang- Undang ini tidak berlaku terhadap :
1) hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan sepanjang peraturan perundang- undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda- benda tersebut wajib daftar.
2) hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) m3 atau lebih.
3) hipotek atas pesawat terbang dan
4) gadai
d. Pasal 10 UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa kecuali diperjanjikan lain : jaminan fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia serta jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan.
2. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
a. Pasal 1131 KUHPerdata menyatakan bahwa segala kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
b. Pasal1132 KUHPerdata menyatakan bahwa kekayaan debitur menjadi jaminan atau agunan secara bersama- sama bagi semua pihak yang memberikan utang kepada debitur, maka hasil penjualan atas harta kekayaan debitur dibagikan secara proporsional menurut besarnya piutang masing-masing kreditur, kecuali apabila di antara para kreditur tersebut ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.
3. Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000 Tentang Perum Pegadaian.
Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2000, menyatakan bahwa Perum Pegadaian menjalankan usaha pokok yaitu penyaluran dana dalam bentuk kredit atas dasar hukum gadai dan usaha tambahan yaitu penyaluran dana berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas dan industri perhiasan emas serta usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perum Pegadaian.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa produk Kredit Aneka Guna Untuk Umum adalah salah satu usaha tambahan yang dibentuk oleh Perum Pegadaian yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Pegadaian dan menjaga kelangsungan perusahaan.
4. Surat Edaran Nomor : 17/UL.l.OO.22.2120Il Tentang Asuransi Jiwa dan Penjaminan Kredit atas Produk Kagum.
2. Bagaimana prosedur Pengajuan Kredit KAGUM mulai dari syarat, penaksiran, hingga pencairan dana?
JAWAB :
a. Nasabah dan domisili
1) Fotocopy KTP Suami dan Istri 2 rangkap.
2) Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah.
3) Surat keterangan domisili dari kelurahan (setelah survey).
4) Fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir atau asli pembayaran listrik/ telepon tiga bulan terakhir.
5) Fotocopy bukti tabungan 3 (tiga) bulan terakhir.
6) Terjamin adalah PNS/Pegawai Tetap BUMN/BUMDf Perusahaan Swasta Nasional/Multin ional yang memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
7) Usia Terjamin pada saat kredit jatuh tempo memiliki sisa masa kerja sekurangkurangnya 1 (satu tahun sebelum pensiun).
8) Mempunyai agunan tambahan berupa kendaraan bermotor (motor/mobil) atau barang berge ak Iainnya yang dapat diikat dengan hukum fidusia.Nilai agunan tam ahan m.inimal 30% (tiga puluh persen) dari pinjaman yangditerima Terjamin.
9) InstansifLembaga Perusahaan tempat calon nasabah bekerja telah menja1in kerjasama dengan PIHAK PERTAMA dalam hal pemberian kredit KAGUM bagi pegawainya ang dituangkan dalam suatu Perjanjian Kerjasama antara Kepala/Pemimpinan Instansi Perusahaan tersebut dengan Pemimpin PIHAK PERTAMA Penyelenggara produk KAGUM.
10) Calon Terjamin tidak sedang menerima sanksi dari Instansi Lembaga Perusahaan dimana Terjamin bekerja atau tidak sedang dalam proses Pem tusan Hubungan Kerja (PHK).
11) Memenuhi syarat dan kondisi Kriteria Calon Terjamin Produk Pegadaian KAGUM.
b. Kendaraan
1) Fotocopy BPKB, Faktur, STNK, Buku kir (pick-up) dan surat izin trayek yang masih berlaku atas nama pemohon kredit.
2) Cek phisik, keabsahan dan blokir BPKB (setelah survey).
3. Hal- hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh petugas pegadaian dalam analisis pemberian fasilitas kredit tersebut?
JAWAB :
a. Legalitas permohonan/ kewenangan bertindak.
b. Legalitas pendirian badan.
c. Legalitas usaha.
d. Legalitas agunan.
e. Legalitas lain berkaitan dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
f. Legalitas dokumen kredit lainnya.
4. Apakah ada penilaian yang dilakukan terhadap nasabah debitur dalam mengajukan kredit dalam kemampuannya kelak untuk membayar angsuran kredit?
JAWAB :
a. Watak ( Caracter)
Watak adalah pribadi, kelakuan, sikap, tingkah laku, dan nilai-nilai dari debitur yang dapat dilihat dari sejarah hidup dan curriculum vetae dari debitur.
b. Kemampuan ( Capacity)
Kemampuan adalah kemampuan debitur untuk mengelola fasilitas kredit yang diberikan sehingga dapat memberikan nilai tambah, yang akhirnya dapat mengembalikan fasilitas kredit sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Oleh karena itu, dalam pemberian kredit harus dianalisis, antara lain kodisi keuangan yang bersangkutan, untuk meyakini tentang jumlah fasilitas yang dibutuhkan dan kondisi perusahaan / usaha yang sebenarnya. Kemapuan juga menyangkut mengenai kecakapan debitur.
c. Modal ( Capital)
Modal adalah modal yang dimiliki debitur, yaitu apa yang dijadikan modal adalah termasuk juga modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor. Termasuk dalam cakupan modal adalah sharing pembiayaan, yaitu jumlah tertentu yang harus disediakan sendiri oleh debitur dalam suatu pembiayaan terhadap objek kredit.
d. Agunan ( Collateral)
Agunan adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak yang diserahkan debitur kepada kreditor, untuk menjamin apabila fasilitas kredit tidak dibayar kembali sesuai waktu yang ditetapkan. Jika hal demikian terjadi, maka benda tersebut dapat dijual untuk pelunasan fasilitas kredit tersebut.
e. Prospek Usaha ( Condition of Economy)
Prospek usaha adalah dukungan lingkungan, baik keadaan ekonomi maupun peraturan perundang- undangan yang berlaku serta keadaan daerah setempat yang memungkinkan suatu usaha yang dibiayai dapat berjalan dengan baik dan menguntungkan.
5. Bagaimana Hak dan kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Kredit KAGUM?
JAWAB :
Hak dari Pegadaian sebagai kreditur dalam pemberian Kredit Angsuran Sistem Fidusia (KAGUM) ini adalah sebagai berikut :
a. Kreditur berhak meminta data identitas diri dari debitur yang sejelas jelasnya dan yang sejujur-jujurnya sebagai konfirmasi pada pengisian surat pernyataan atau lembaran survey report. Agar nantinya pada saat melakukan pengecekan ke lapangan, data yang ada dapat dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan yang tertulis dalam lembaran survey report tersebut.
b. Sesuai dengan Pasal 6 tentang perjanjian utang piutang menyatakan bahwa Penerima fidusia berhak menerima pelunasan yang ditambah sewa modal (bunga) melalui angsuran yang dibayarkan setiap bulannya oleh debitur termasuk denda jika terjadi keterlambatan atas pembayaran.Keterlambatan pembayaran dihitung jika setelah 1 (satu) hari dari tanggal jatuh tempo debitur belum melunasi kewajibannya untuk membayar angsuran.
Praktek yang terjadi di Perum Pegadaian Kanwil I Medan bahwa setiap keterlambatan pembayaran angsuran sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal angsuran dikenakan denda 2% (dua perseratus) dari besarnya angsuran setiap bulan. Untuk keterlambatan 8 (delapan) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dikenakan denda 4% dan keterlambatan 15 (lima
belas) hari sampai dengan 21 (dua puluh satu) hari dikenakan denda 6% dari besarnya angsuran setiap bulan.
c. Pada Pasal 3 ayat (1) tentang perjanjian jaminan fidusia, Penerima fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak dan dengan ini telah diberi kuasa dengan hak subtitusi oleh pemberi fidusia untuk memeriksa posisi dari objek jaminan fidusia. Hal ini dilakukan oleh kreditur untuk memastikan bahwa objek jaminan fidusia tersebut masih berada di tangan debitur dan tidak dipindahtangankan atau dijualbelikan atau digadaikan kepada pihak lain. Jika pemberi fidusia/ debitur melanggar ketentuan dengan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia/ kreditur, maka pihak kreditur mengambil langkah segera mengakhiri perjanjian utang piutang dengan tetap mengambil sisa pembayarannya.
d. Pasal 7 tentang perjanjian utang piutang menyatakan bahwa Penerima fidusia berhak melakukan penarikan/ penyitaan terhadap barang jaminan yang masih berada di tangan debitur karena debitur lalai dalam melakukan pembayaran. Penarikan/ penyitaan terhadap barang jaminan ini bertujuan untuk menarik kembali kredit yang telah disalurkan kepada nasabah berikut sewa modal dan dendanya yang tidak dibayarkan oleh debitur, yang mana hal tersebut merupakan hak perusahaan. Terhadap barang jaminan yang telah ditarik oleh kreditur, untuk selanjutnya dilaksanakan pelelangan/ penjualan guna mengambil pelunasan.
e. Sesuai dengan pasal 10 tentang perjanjian jaminan fidusia, Penerima Fidusia berhak untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas ketentuan dalam akta ini apabila diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Fidusia maupun ketentuan dalam Undang- Undang tentang Jaminan Fidusia. Dalam hal ini Perubahan atau penyesuaian dalam ketentuan akta tersebut diperbolehkan jika tidak
bertentangan dan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah dan Undang- Undang Jaminan Fidusia.
Kewajiban Penerima Fidusia/ Kreditur
a. Pada Pasal 1 ayat (1) tentang perjanjian utang piutang, kreditur berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai pinjaman kepada debitur yang akan dipergunakan oleh debitur untuk menambah modal usaha. Dalam hal ini setelah terjadi kesepakatan atau persetujuan antara kreditur dengan debitur untuk mengadakan perjanjian kredit maka Pegadaian wajib menyerahkan uang sebagai pinjaman kepada debitur. Kredit yang diberikan oleh Pegadaian ini menjadi hutang bagi pihak debitur.
b. Sesuai Pasal 5 ayat (7) menyatakan bahwa, Penerima fidusia berkewajiban untuk menyerahkan kembali bukti kepemilikan barang jaminan apabila perjanjian pokok telah berakhir atau debitur telah melunasi hutangnya. Jadi setelah angsuran terakhirnya dilunasi beserta denda jika terjadi keterlambatan maka kreditur berkewajiban untuk menyerahkan bukti kepemilikan barang jaminan yang dalam waktu kontrak disimpannya.
Penyerahan bukti kepemilikan ini dapat dilakukan kapan saja tergantung dari pihak debitur yang ingin mengambilnya di Perum Pegadaian Kanwil I Medan dengan menghadap petugas fungsional pelayanan KAGUM.
c. Sesuai dengan ketentuan Pedoman Operasional Kredit (POK) KAGUM bahwa kreditur berkewajiban melakukan pemberitahuan atau somasi terlebih dahulu baik secara lisan maupun tertulis kepada debitur, apabila pinjaman tidak dilunasi atau dicicil pada tanggal jatuh tempo maka barang tersebut akan dilelang untuk mengambil pelunasan.\
Dengan diberitahukannya terlebih dahulu kepada debitur akan pembayaran yang belum dilunasi dan diberikannya waktu untuk melunasi, maka dalam hal ini debitur dapat pikir- pikir untuk mengambil langkah apakah akan melunasi atau membiarkan barang nya tersebut disita untuk kemudian dijual/ dilelang.
d. Pada Pasal 9 ayat (3) tentang perjanjian utang piutang menyatakan bahwa, kreditur berkewajiban mengembalikan sisa uang penjualan lelang, apabila ada sisa uang pelelangan. Atas uang kelebihan/ sisa uang penjualan lelang ini kreditur wajib menyerahkan kepada debitur karena barang jaminan yang dijual tersebut merupakan hak milik debitur.
Hak Pemberi Fidusia/ Debitur
a. Sesuai dengan Pedoman Operasional Kredit (POK) KAGUM menyatakan bahwa debitur berhak mengambil kembali bukti kepemilikan barang jaminan setelah melunasi pinjaman dari kreditur beserta bunganya.
b. Pengembalian bukti kepemilikan atas barang jaminan ini adalah sangat penting kegunaannya bagi debitur karena dengan ini baik secara de facto maupun de jure barang jaminan tersebut telah menjadi hak milik debitur kembali.
c. Sesuai pada Pedoman Operasional Kredit (POK) KAGUM menyatakan bahwa, apabila ada sisa atau uang kelebihan dari hasil lelang atas barang jaminan, maka debitur berhak mendapatkan kelebihan dari penjualan barang jaminan tersebut setelah dipotong bunga.
d. Uang kelebihan/ sisa uang penjualan lelang ini merupakan hasil penjualan dari barang jaminan milik debitur oleh karenna itu debitur memiliki hak atas penerimaan uang kelebihan tersebut, yang mana atas uang tersebut dapat dipergunakan oleh debitur untuk menambah modal usaha.
Kewajiban Pemberi Fidusia/ Debitur
a. Debitur berkewajiban untuk memberikan data identitas diri yang sebenar-benarnya pada Perum Pegadaian Kanwil I Medan dengan cara mengisi lembaran survey report. Jika dalam hal ini setelah melakukan survey ke lapangan ditemukan data- data yang tidak sebenarnya/ palsu, maka besar kemungkinan Pegadaian Kanwil I Medan tidak akan memberikan pinjaman (kredit) seperti yang telah diajukan oleh debitur kepada Pegadaian Kanwil I Medan. Karena kreditur mempunyai pandangan / asumsi bahwa suatu saat akan timbul masalah terutama dalam hal penagihan.
b. Sesuai pada Pasal 3 tentang perjanjian utang piutang, debitur wajib menyerahkan barang jaminan dengan bukti kepemilikan kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan kredit. Untuk sementara ini objek jaminan KAGUM pada Perum Pegadaian Kanwil I Medan dibatasi pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baik plat hitam maupun plat kuning, dan kendaraan bermotor roda dua yang merupakan milik pribadi/ sendiri.
c. Pada Pasal 5 ayat (3) tentang perjanjian utang piutang menyatakan bahwa, debitur berkewajiban membayar angsuran pinjaman ditambah sewa modal yang telah ditetapkan setiap bulannya dimulai tanggal 01 paling lambat tanggal 10 sampai dengan tanggal jatuh tempo. Dalam prakteknya pada Perum Pegadaian Kanwil I Medan, sebagian besar debitur KAGUM melaksanakan kewajibannya dengan baik yaitu membayar angsuran tepat waktunya karena debitur tidak mau menambah lagi biaya angsuran akibat keterlambatan pembayaran.
d. Pasal 6 tentang perjanjian utang piutang mengatakan bahwa, debitur mempunyai kewajiban untuk membayar denda sebesar yang telah ditentukan atas keterlambatan dalam pembayaran angsuran. Perhitungan atas denda keterlambatan ini adalah setiap kali
kelipatan tujuh hari keterlambatan dikenakan denda sebesar 2% dengan maksimum denda sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari besarnya angsuran setiap bulan.
e. Sesuai Pasal 4 tentang perjanjian utang piutang, debitur berkewajiban untuk memelihara dan menjaga barang jaminan dari resiko kerusakan atau kehilangan. Hal ini dikarenakan barang jaminan yang berada di tangan debitur merupakan objek jaminan perjanjian, jikalau debitur wanprestasi maka barang jaminan tersebut akan ditarik/ disita oleh pihak kreditur guna mengambil pelunasan. Diharapkan barang jaminan yang ditarik masih dalam keadaan baik dan terawat. Namun pada kenyataannya, ada saja motor yang sudah dalam keadaan yang tidak layak pakai. Ketika akan dilakukan penarikan, debitur yang nakal terkadang mengganti beberapa bagian penting dari motor tersebut dengan peralatan yang palsu, misalnya bagian mesin, shock dan lain-lain. Dalam hal ini Pegadaian melakukan tuntutan ganti kerugian terhadap debitur atas kendaraan bermotor yang dibebankan kepadanya sebagai objek jaminan perjanjian KAGUM pada Pegadaian Kanwil I Medan.\
f. Pada Pasal 3 ayat (2) tentang perjanjian jaminan fidusia, bahwa pemberi fidusia wajib pada tiap-tiap bulan untuk menyerahkan kepada penerima fidusia/ kreditur daftar mengenai posisi objek jaminan fidusia. Pemberitahuan atas daftar mengenai posisi objek jaminan fidusia ini adalah sangat penting halnya bagi kreditur. Hal ini untuk memastikan bahwa objek yang menjadi jaminan fidusia tidak dialihkan atau digadaikan kepada pihak lain. Jika pemberi fidusia/ debitur melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud diatas maka dengan ini kreditur berhak untuk mengakhiri perjanjian, dan debitur tetap berkewajiban menyelesaikan hutang- hutangnya.
6. Bagaimana Berakhirnya Perjanjian kredit KAGUM?
JAWAB :
Pelunasan Hutang Oleh Debitur (Prestasi)
Pembayaran hutang oleh debitur dilakukan untuk melunasi pinjaman yang merupakan kewajiban dari debitur. Pelunasan pinjaman dengan sistem KAGUM dilakukan dengan cara yang berbeda dengan sistem gadai, yaitu bahwa pelunasan dilakukan dengan cara mencicil pinjaman setiap bulan dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh kreditur beserta pembayaran sewa modal yang dibebankan kepada debitur (nasabah) flat setiap bulannya sampai masa pelunasan berakhir tergantung perjanjian yang dibuat. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kredit macet oleh nasabah dikarenakan jumlah pinjaman yang besar serta lamanya jatuh tempo sampai 36 bulan tergantung kesepakatan.
Wanprestasi
Berakhirnya perjanjian kredit dengan sistem KAGUM dapat pula terjadi akibat debitur melakukan wanprestasi. Adapun bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dalam perjanjian kredit KAGUM ini adalah :
a. Tidak melaksanakan pembayaran angsuran (menunggak) selama 3 (tiga) kali berturut- turut atau berselang.
b. Sampai dengan tanggal jatuh tempo tidak melaksanakan pembayaran pelunasan.
c. Tidak memenuhi kewajiban-kewajiban atau melanggar ketentuan didalam perjanjian kredit semata-mata menutut penetapan atau pertimbangan kreditur.
7. Bagaimana upaya pegadaian jika nasabah debitur wanprestasi?
JAWAB :
d. Upaya-Upaya Persuasif
Apabila terjadi angsuran yang tidak lancar, maka kreditur yang dalam hal ini Perum Pegadaian terlebih dahulu melakukan upaya-upaya persuasif.Bila ketidaklancaran angsuran merupakan akibat dari rusak/ hilangnya barang jaminan, maka nasabah diminta untuk mengganti dengan barang jaminan baru dan tetap harus menyelesaikan kreditnya sampai dengan lunas.
Apabila ketidaklancaran kredit karena nasabah/ debitur sedang sakit atau bahkan meninggal dunia, maka keadaan tersebut menggugurkan kewajiban yang bersangkutan untuk tetap mengangsur hutang-hutangnya.Xxxxx/ isteri atau ahli warisnya tetap diminta untuk menyelesaikan hutangnya atau kalau tidak mampu melanjutkan kredit, maka kreditur dapat meminta debitur untuk menyerahkan agunan kredit untuk dijual oleh Pegadaian.Sedang untuk nasabah yang tidak mau mengangsur atau tidak mampu lagi mengangsur, maka kreditur dapat mengambil langkah untuk memproses penyelesaian kredit melalui mekanisme penjualan agunan/ eksekusi barang jaminan.
e. Somasi (Peringatan)
Sebelum dilaksanakan penyitaan, terhadap debitur/ nasabah yang sudah menunggak angsuran 3 (tiga) bulan berturut-turut atau menunggak sampai dengan jatuh tempo, Manager Cabang harus memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur/ nasabah sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu:
a. Surat peringatan I, disampaikan 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo angsuran terakhir atau setelah 3 (tiga) kali berturut-turut nasabah/ debitur tidak melakukan angsuran.
b. Surat peringatan II, disampaikan 7 (tujuh) hari setelah surat peringatan I.
c. Surat peringatan III, disampaikan 7 (tujuh) hari setelah surat peringatan II. Isi dari surat peringatan, selain memuat jumlah yang harus dibayar debitur, juga berisi pemberitahuan tentang akan dilakukannya upaya penyitaan dan pasal eksekusi terhadap barang jaminan.
c. Proses Pelaksanaan Penarikan/ Penyitaan Barang
Tujuan dilakukannya penarikan barang jaminan adalah untuk menarik kembali kredit yang telah disalurkan kepada debitur berikut sewa modal (bunga) dan dendanya yang menjadi hak perusahaan.Penarikan barang jaminan tetap harus dilakukan meskipun klaim asuransi telah diterima, karena masih ada hak Pegadaian sebesar 20% yang masih harus diterima. Setelah dikirimkan Surat Peringatan III dan sudah memenuhi syarat untuk diajukan klaim asuransi maka akan dilakukan proses penyitaan/ sita/ eksekusi terhadap barang jaminan dan penjualan sesuai dengan Pasal 29 UU No. 42 tahun 1999 (Undang-Undang Jaminan Fidusia) untuk pinjaman yang didaftarkan ke kantor fidusia. Sedang terhadap kredit dalam jumlah tertentu yang tidak didaftarkan ke kantor fidusia, penyitaan dilakukan karena nasabah telah memberi kuasa kepada Pegadaian untuk menjual agunan bila debitur tidak menepati janji membayar kewajibannya sesuai yang tertera dalam ”Perjanjian Hutang Piutang Dengan Kuasa Menjual”.
Pengambilan barang jaminan dilakukan oleh cabang penyelenggara Kredit KAGUM yang dilakukan 7 (tujuh) hari setelah dikirimkam surat peringatan III, atau 28 (dua puluh delapan) hari setelah tanggal jatuh tempo angsuran ke-3 yang macet/ angsuran terakhir. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah surat peringatan III dikirimkan kepada debitur, barang jaminan sudah harus berada dalam penguasaan Cabang Penyelenggara Kredit KAGUM. Proses penyitaan dilakukan sebagai berikut :
a. Manager Cabang dan pengelola layanan KUMK mendatangi langsung ke alamat debitur. Apabila barang jaminan masih ada, meskipun nasabah, misalnya telah meninggal dunia, maka tetap dilakukan pengambilan paksa barang jaminan secara persuasif dengan mengingatkan bahwa sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati, maka debitur/ ahli waris debitur wajib menyerahkan agunan untuk dijual oleh pihak Pegadaian guna membayar hutang berikut bunga, denda dan biaya-biaya lainnya.
b. Apabila nasabah mengadakan perlawanan/ menolak memberikan agunan, maka kreditur berhak mengingatkan bahwa perjanjian merupakan ”Undang-Undang” tertinggi bagi para pihak yang membuatnya. Dan Pegadaian hanya akan mengambil sisa pokok pinjaman yang belum kembali, sewa modal dengan tarif pelunasan sekaligus, denda dan biaya penarikan barang jaminan.
d. Lelang Pada Perum Pegadaian Kanwil I Medan
Sebelum lelang dilaksanakan, nasabah diberikan kesempatan waktu kurang lebih 15 hari setelah tanggal jatuh tempo untuk melunasi atau memperpanjang kredit atau membayar sewa modal.Hal ini dilakukan oleh Pegadaian Kanwil I Medan agar nasabah masih mempunyai kesempatan untuk memiliki kembali barang jaminannya. Apabila setelah melewati waktu 15 hari maka Pegadaian Kanwil I Medan akan melelang barang jaminan tersebut.