SKRIPSI
PERJANJIAN BAKU GOOGLE ADSENSE DI YOUTUBE, DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.
SKRIPSI
Oleh :
Priciliya Xxxxxxxxxx Xxxxxxx 1940050079
PERJANJIAN BAKU GOOGLE ADSENSE DI YOUTUBE, DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.
SKRIPSI
Diajukan untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H). Pada Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Disusun Oleh : Priciliya Xxxxxxxxxx Xxxxxxx
1940050079
VISI DAN MISI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX
Visi Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Menjadi Fakultas Hukum yang bermutu, mandiri dan inovatif di kawasan Asia pada tahun 2030 dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum yang antisipatif terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi yang sesuai dengan nilai-nilai Kristiani dan Pancasila.
Misi Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx
1. Mempersiapkan sarjana hukum yang mampu menggunakan dan mengembangkan ilmu dan teknologi dibidang perkembangan ilmu hukum melalui pendekatan ilmiah, interdisipliner dan transnasional sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman agar mampu bersaing di era global.
2. Mempersiapkan sarjana hukum yang menguasai ilmu dan senantiasa menegakkan nilai moral, etika serta rasa cinta kepada Negara, berperilaku yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai- nilai agama.
3. Mengembangkan pengetahuan hukum, yang berwawasan nasional dan internasional.
4. Mengembangkan dan meningkatkan penelitian serta profesionalisme dalam ilmu pengetahuan hukum dan bidang ilmu pengetahuan lainnya.
5. Menyelenggarakan jenjang pendidikan akademik berkelanjutandan profesi dalam bidang hukum.
6. Mendorong penelitian dan pengabdian masyarakat yang dapat meningkatkan kesadaran hak dan kesadaran hukum serta kesejahteraan rakyat Indonesia.
7. Membina hubungan kerjasama dengan praktisi hukum dan instansi penegakan hukum serta instansi-instansi lainnya baik negeri maupun swasta, lembaga- lembaga gerejawi dalam pengembangan dan implementasi ilmu hukum dan bidang ilmu pengetahuan lainnya.
i
ii
iii
Jakarta, 10 Februari 2023
iv
v
vi
KATA PENGANTAR
Puji dan Xxxxxx penulis panjatkan kepada Tuhan Xxxxx Xxxxxxx atas hikmat dan anugerah yang telah dicurahkan, sehingga penulis dimampukan untuk dapat menyelesaikan penulisan Skripsi sebagai tugas akhir untuk memenuhi persyaratan Strata I Fakultas Hukum, Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx, adapun skirpsi ini berjudul Perjanjian Baku Google Adsense di Youtube Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. Penulis tentunya menyadari bahwa skirpsi ini merupakan proses sebuah pembelajaran bagi penulis, sehingga dalam skripsi ini tentu saja masih banyak kekurangan serta ketidaksempurnaan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun agar penulis bisa lebih menyempurnakan skirpsi ini.
Penulis berharap skripsi ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca terutama masyarakat luas. Dalam proses penyelesaian skripsi ini juga tidak terlepas dari semua bantuan dan dorongan dari banyak pihak sehingga penulis bisa menyelesaikannya. Maka pada kesempatan ini, penulis dengan penuh kesungguhan dan kerendahan hati ingin menucapkan terima kasih kepada:
1. Xx. Xxxxxxxxxx K. Xxxxxxx, S.H., M.H., MBA., selaku Rektor Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
2. Xx. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Univeristas Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
3. L. Elly A. M. Xxxxxxxxxx, S.H., M.H., selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum Univeristas Xxxxxxx Xxxxxxxxx, dan sebagai Dosen Pembimbing II yang telah meluangkan waktu, tenaga dan juga memberikan kritik dan saran serta pengarahan kepada penulis dalam proses menyelesaikan penulisan skirpsi ini.
4. Dr. Rr. Xxx Xxxxxxxx, S.H., M.Hum, selaku Kepala Program Studi Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
5. I Xxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing I yang telah meluangkan waktu, tenaga dan juga memberikan kritik dan saran serta
pengarahan kepada penulis dalam proses menyelesaikan penulisan skirpsi ini.
6. Seluruh Dosen Fakultas Hukum Univeristas Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang sudah memberikan banyak ilmu dan pembelajaran yang berharga bagi penulis.
7. Seluruh Staff Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang senantiasa membantu penulis dalam menyelesaikan perihal administrasi dan informasi yang diperlukan selama perkuliahan berlangsung.
8. Teruntuk yang paling memberikan dukungan terbesar bagi penulis, yaitu Papa Xxxxxx Xxxxxxx dan Mama Xxxx Xxxxxx Tampubolon yang telah mendukung penulis dalam segala hal yang dibutuhkan penulis, baik doa, motivasi, kasih sayang, perhatian yang tidak akan pernah habisnya dan menemani penulis dalam menyelesaikan skirpsi ini.
9. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, untuk kakak terkasih penulis yang selalu mendukung dalam doa, arahan dan juga canda tawa bagi penulis sehingga dalam proses menyelesaikan skirpsi ini penulis tidak merasa terlalu berat. Motivasi kami berdua sebagai dua anak perempuan dari Keluarga Xxxxxxx- Xxxxxxxxxx agar bisa menjadi CEO dan CTO di masa depan, itulah yang sangat mendukung penulis dalam menyelesaikan studi.
10. Sahabat-sahabat terbaik penulis, Kelompok GDKK yang tersayang yaitu Xxxxx Xxxxxxx, Liyola, Xxxxx, Xxxxxxx, atas semua dukungan dan doa serta canda tawa yang selalu membuat penulis tetap semangat dalam menyelesaikan studi.
11. Keluarga GP GPIB Xxxxxx Xxxxxxx, yang telah menjadi wadah bagi penulis dalam melakukan pelayanan serta menjadi tempat bagi penulis untuk bercengkrama dengan teman-teman GP yang memberikan banyak canda dan tawa bagi penulis.
12. Keluarga Multimedia GPIB Xxxxxx Xxxxxxx, yang telah menjadi wadah bagi penulis dalam melakukan pelayanan serta menjadi tempat bagi penulis untuk belajar banyak hal baru dan banyak memberi ide bagi penulis.
13. Keluarga Besar Lembaga Pers Mahasiswa, yang telah menjadi wadah bagi penulis dalam beroganisasi dan bekerjasama dengan teman-teman Gema.
14. Teman-teman Angkatan 2019, yang telah memberikan semangat, dan canda tawa bagi penulis sehingga penulis bisa menyelesaikan studi.
15. Seluruh pihak yang telah membantu tereselesaikannya penulisan skirpsi ini.
Xxxxxxxx yang dapat penulis sampaikan, penulis sangat berharap agar skripsi ini dapat memberikan banyak manfaat dalam menambah pengetahuan kepada seluruh pihak yang menekuni bidang kajian ini. Penulis juga mengajukan permohonan maaf apabila dalam penulisan skirpsi ini banyak ditemukan kekurangan dan kesalahan serta ketidaksempurnaan. Maka penulis berharap bisa menerima kritik dan saran dari semua pihak. Terima Kasih atas kesediaan dan perhatiannya.
Jakarta, 15 Januari 2023 Penulis,
Priciliya Anasthasya Samallo
DAFTAR ISI
VISI DAN MISI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRSITEN INDONESIA i
PERNYATAAN KEASLIAN KARYA TUGAS AKHIR ii
PERSETUJUAN DOSEN PEMBIMBING SKRIPSI iii
PERSETUJUAN TIM PENGUJI SKRIPSI iv
HALAMAN PENGESAHAN v
HALAMAN PERNYATAAN DAN PERSETUJUAN PUBLIKASI TUGAS AKHIR vi
KATA PENGANTAR vii
DAFTAR ISI x
DAFTAR GAMBAR xiii
ABSTRAK xv
ABSTRACT xvii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Permasalahan 1
B. Perumusan masalah 7
C. Ruang Lingkup Penelitian 8
D. Tujuan Penelitian 8
E. Metode Penelitian 9
F. Kerangka Teori dan Kerangka Konsep 10
G. Sistematika Penulisan 16
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 18
A. Pengertian Perjanjian Pada Umumnya 18
1. Definisi Perjanjian 18
2. Syarat-Syarat Perjanjian 21
3. Asas-Asas Hukum Perjanjian 21
4. Personalia dalam Perjanjian 24
5. Pengaturan Hukum Perjanjian 26
6. Hapusnya Perjanjian 30
B. Pengertian Perlindungan Konsumen 32
1. Pengertian Konsumen 34
2. Pengertian Pelaku Usaha 37
3. Hukum Perlindungan Konsumen 40
4. Asas-Asas Hukum Perlindungan Konsumen 43
5. Tujuan Perlindungan Konsumen 46
6. Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen 48
7. Hak dan Kewajiban Para Pihak 50
C. Google Adsense 57
1. Google 57
2. Google Adsense 59
3. Macam-Macam Jenis Adsense 61
4. Cara Mengikuti Program Google Adsense 63
5. Mekanisme Pembayaran dalam Google Adsense 67
D. Youtube 70
1. Pengertian Youtube 70
2. Sejarah dan Perkembangan Youtube 71
3. Fitur-Fitur Youtube 72
4. Monetisasi Youtube 75
BAB III Perjanjian Baku Google dan Mekanisme di Youtube 82
A. Mekanisme Perjanjian Baku Google Adsense dan Youtube Partner Program 82
B. Proses Google Adsense dalam menampilkan Iklan di Youtube 96
BAB IV Penyelesaian Sengketa Terhadap Pelanggaran Perjanjian Baku Google Adsense Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen 108
A. Penyelesaian Sengketa Terhadap Pelanggaran Klausula Baku dalam Hukum Perlindungan Konsumen. 108
B. Analisis Pilihan Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Baku Google Adsense dan Youtube Partnership Program 117
BAB V KESIMPULAN 126
A. KESIMPULAN 126
B. SARAN 127
DAFTAR PUSTAKA 128
LAMPIRAN 132
DAFTAR GAMBAR
1. Gambar 1.0 : Laman Google Adsense 63
2. Gambar 2.0 : Klik "Mulai" 64
3. Gambar 3.0 Akun google 64
4. Gambar 4.0 Pilih negara sesuai dengan wilayah 65
5. Gambar 5.0 Ketentuan Layanan Google Adsense 66
6. Gambar 6. 0 Tampilan beranda laman Google Adsense 66
7. Gambar 7.0 Memberi info kontak dan alamat 67
8. Gambar 8.0 Pilih menu Payments 68
9. Gambar 9.0 Pilih Add Payment Method 68
10. Gambar 10.0 Lengkapi data untuk menerima pembayaran 69
11. Gambar 11.0 Setelah semua terisi, klik Save 69
12. Gambar 12.0 Halaman beranda Youtube 76
13. Gambar 13.0 Youtube Creator Studio 77
14. Gambar 14.0 Jika belum memenuhi syarat 77
15. Gambar 15.0 Klik Start untuk memulai langkah pertama 78
16. Gambar 16.0 Youtube Partner Program Terms 78
17. Gambar 17.0 Youtube Partner Program Terms 79
18. Gambar 18.0 Akun Google Adsense 79
19. Gambar 19.0 Proses Reviewed 80
20. Gambar 20.0 Ketentuan Layanan Google Adsense 85
21. Gambar 21.0 Tidak ada pilihan 85
22. Gambar 22.0 Youtube Partner Program Terms 91
23. Gambar 23.0 Klik Let’s Go 98
24. Gambar 24.0 Klik salin (copy) 98
25. Gambar 25.0 Klik Request review 99
26. Gambar 26.0 Situs web sudah terhubung 99
27. Gambar 27.0 Pilih menu Iklan (Ads) 100
28. Gambar 28.0 Pilih Menu Menurut Unit Iklan (By ad unit) 100
29. Gambar 29.0 Pilih Jenis Iklan Display 101
30. Gambar 30.0 Beri Nama untuk Unit Iklan 101
31. Gambar 31.0 Tampilan iklan persegi (square) 102
32. Gambar 32.0 Tampilan iklan horizontal 102
33. Gambar 33.0 Tampilan iklan vertical 102
34. Gambar 34.0 Pilih Responsive 103
35. Gambar 35.0 Pilih Buat (Create) 103
36. Gambar 36.0 Salin Kode Iklan 104
37. Gambar 37.0 Pilih menu Monetize Videos 104
38. Gambar 38.0 Pilih Monetize all videos 105
39. Gambar 39.0 Tentukan pengaturan iklan 106
40. Gambar 40.0 Tampilan Iklan 106
41. Gambar 41.0 Tampilan Iklan 106
ABSTRAK
A. Nama : Priciliya Xxxxxxxxxx Xxxxxxx
B. NIM 1940050079
C. Program Kekhususan : Hukum Ekonomi
D. Judul : Perjanjian Baku Google Adsense di Youtube, Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen
E. Halaman : i-ix 127 halaman + Daftar Pustaka + Lampiran
F. Kata Kunci : Perjanjian Baku, Google Adsense, Youtube, Hukum Perlindungan Konsumen
G. Ringkasan Isi :
Perkembangan zaman dan teknologi sangat berdampak ke berbagai aspek kehidupan, salah satunya dalam melakukan pemasaran produk dalam media digital, melalui perjanjian yang mengikat antara penyedia jasa periklanan yaitu Google Adsense yang bekerjasama dengan Youtube dengan pemilik akun situs web. Bentuk perjanjian yang mengikat para pihak perlu sesuai dengan syarat sahnya suatu perjanjian menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, namun dalam perkembangan bentuk perjanjian banyak yang tidak memenuhi persayaratan sahnya suatu perjanjian. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk perjanjian Google Adsense serta mekanismenya di Youtube dan bagaimana penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran klausula baku Google Adsense ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Xxxxxxx Normatif dengan pendekatan kepustakaan. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan beberapa literatur lain.
Hasil penelitian menunjukan perjanjian antara Google Adsense dan Youtube dengan pemilik akun termasuk dalam bentuk perjanjian baku, jika sudah disepakati oleh penyedia jasa dengan konsumen maka perjanjian tersebut mengikat, oleh karena itu jika timbul sebuah sengketa dalam pelaksanannya maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam isi perjanjian tersebut. Diharapkan kedepan pemerintah membuat peraturan khusus peraturan terkait perjanjian baku secara elektronik.
H. Daftar Acuan : 32 Buku + 2 Jurnal + 3 Peraturan Perundang-Undangan
I. Dosen Pembimbing I : I Xxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H. Dosen Pembimbing II : L. Elly AM Xxxxxxxxxx, S.H., M.H.
Jakarta, 9 Januari 2023 Penulis
(Priciliya Xxxxxxxxxx Xxxxxxx)
ABSTRACT
A. Name : Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx
B. Student ID 1940050079
C. Study Program : Economic Law
D. Title : Google Adsense Standard Contract on Youtube, In terms of Consumer Protection Law
E. Pages : i-ix 127 pages + Reference + Attachment
F. Keyword : Standard Contract, Google Adsense, Youtube, Consumer Protection Law
G. Content Summary :
The development of an era and technology has greatly impacted various aspects of life, which one is marketing products in digital media, through binding agreements between advertising service providers, Google Adsense, in collaboration with Youtube and website account owners. The form of a contract that binds the parties needs to be under the legal requirements of an agreement according to the Indonesian Civil Code, through time many forms of agreement don’t fulfill the legal requirements of a contract. The formulation of the problem in this thesis is how the Google Adsense agreement forms and the mechanism on Youtube and how to resolve disputes against violations of Google Adsense standard clauses in terms of the Consumer Protection Law.
The research method used is a normative juridical research method with a literature approach. The data is in the form of primary legal materials, such as the Indonesian Civil Code and Law No. 8 in 1999 about Consumer Protection and some other literature.
The results of the study showed that the agreement between Google Adsense and Youtube with the account owner is included in the form of a standard contract, if it has been agreed upon by the service provider with the consumer, the agreement is binding, therefore if a dispute arises in its implementation it will be resolved under the provisions in the contents of the agreement. It is hoped that in the future the government will make special regulations related to the standard contract made by the digital medium.
H. Refrence List : 32 Books + 2 Journal + 3 Regulations.
I. Advisor I : I Xxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H. Advisor II : L. Elly AM Xxxxxxxxxx, S.H., M.H.
Jakarta, 9 January 2023 Author,
(Priciliya Xxxxxxxxxx Xxxxxxx)