PT BARITO PACIFIC Tbk
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Bapepam dan LK No.
IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan IX.E.1”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”).
PT BARITO PACIFIC Tbk
Kegiatan Usaha
Bergerak Dalam Bidang Usaha Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan, Industri, Properti, Perdagangan, Energi Terbarukan dan Transportasi
Berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia
KANTOR PABRIK
Wisma Barito Pacific Tower B Xxxxxx 0 Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxx
Jl. Let. Jend. S. Xxxxxx Kav. 62 – 63 Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44
Jakarta 11410 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat Telepon : (021) 5306711 Faksimili : (021) 5306680 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Website : xxx.xxxxxx-xxxxxxx.xxx Telepon : (0000) 0000000 Faksimili : (0000) 0000000 Email : xxxxxxx@xxxxxx.xx.xx
KANTOR ADMINISTRASI PABRIK
Jl. Kapten Xxxxx Xxxxxxx No. 99 Banjarmasin 70231 Kalimantan Selatan
Telepon : (0000) 0000000 Faksimili : (0000) 0000000
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan atau profesional lainnya.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DEFINISI
BWL | : | PT Barito Wahana Lestari |
BWT | : | PT Barito Wahana Tenaga |
IRT | : | PT Indo Raya Tenaga |
Bapepam-LK | : | Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan |
KJPP | : | Kantor Jasa Penilai Publik |
KR | : | Kusnanto & rekan |
Laporan Penilai | : | Laporan penilaian atas Transaksi yang diterbitkan oleh KJPP KR berdasarkan suratnya No. 00129/2.0162-00/BS/01/0153/1/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 |
Menkumham | : | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
OJK | : | Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia |
PPJB Lunas | : | Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembayaran Lunas, Nomor 268 tanggal 27 Desember 2019, dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta |
Peraturan VIII.C.3 | : | Peraturan Nomor VIII.C.3 Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam- LK No. Kep-196/BL/2012 tanggal 19 April 2012 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal |
Peraturan IX.E.1 | : | Peraturan No. IX.E.1 Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu |
Peraturan IX.E.2 | : | Peraturan No. IX.E.2 Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama |
Perusahaan Terkendali | : | Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana yang didefinisikan di dalam Peraturan IX.E.1 |
POJK 31/2015 | : | Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik |
PLTU Jawa 9 & 10 | : | Proyek pembangunan dan pengembangan pembangkit listrik tenaga uap berteknologi ultra super critical, dengan kapasitas sebesar 2 X 1000 MW, berlokasi di Suralaya, Jawa Barat |
SPI | : | Standar Penilaian Indonesia tahun 2018 yang diterbitkan oleh Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) |
TAIWI | : | PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries |
Tanah | : | Beberapa bidang tanah yang terletak di Kecamatan Pulo Merak, Kelurahan Lebak Gede, Kota Cilegon, Provinsi Banten, dengan luas keseluruhan sebesar 62 Ha (enam puluh dua Hektar) |
Transaksi | : | Pengalihan beberapa bidang tanah dengan luas keseluruhan sebesar 62 Ha (enam puluh dua Hektar) dari BWL kepada IRT |
Transaksi Afiliasi | : | Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan IX.E.1 |
UU Pasar Modal | : | Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta peraturan pelaksanaannya |
UUPT | : | Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan maksud Perseroan untuk memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi yang dilakukan oleh salah satu entitas anak Perseroan, yaitu BWL, dengan IRT, dengan rincian sebagaimana yang akan dijelaskan di dalam Keterbukaan Informasi ini.
Pada tanggal 27 Desember 2019, BWL (selaku penjual) dan IRT (selaku pembeli) telah menandatangani PPJB Lunas berdasarkan mana, BWL telah setuju untuk menjual kepada IRT, beberapa bidang tanah yang seluruhnya berlokasi di Kecamatan Pulo Merak, Lebak Gede, Kota Cilegon, Provinsi Banten, dengan total luas keseluruhan sebesar 62 Ha (enam puluh dua Hektar). Pembayaran untuk pembelian Tanah tersebut seluruhnya telah dibayar oleh IRT kepada BWL pada tanggal ditandatanganinya PPJB Lunas.
Transaksi ini merupakan Transaksi A filiasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan IX.E.1.
Dalam melakukan Transaksi ini, Perseroan tidak melanggar pembatasan-pembatasan dalam perjanjian-perjanjian yang melibatkan Perseroan sebagai pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian pembiayaan yang diterima oleh Perseroan karena telah memperoleh persetujuan dari pihak ketiga sehubungan dengan perjanjian- perjanjian yang melibatkan Perseroan dan/atau entitas anak yang melakukan Transaksi.
Perseroan juga senantiasa akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas pada peraturan di bidang Pasar Modal, UUPT dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan mengikat terhadap Perseroan, BWL, maupun IRT.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan bahwa Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.1 dan juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.2.
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah bergerak dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, industri, properti, perdagangan, energi terbarukan dan transportasi.
Pada saat dilakukannya Transaksi, Perseroan merupakan pemegang sejumlah 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan di dalam BWL. Sedangkan sisa 0,02% (nol kom anol dua persen) saham BWL di miliki oleh TAIWI yang juga merupakan entitas anak Perseroan. Dengan demikian, Perseroan secara langsung dan tidak langsung memiliki seluruh atau 100% (seratus persen) saham yang telah dikeluarkan di dalam BWL.
Berdasarkan butir 1 (Ketentuan Umum) huruf b dari Peraturan IX.E.1 mengenai definisi Perusahaan Terkendali, BWL merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. Dengan demikian, Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perseroan atau Afiliasi anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham utama Perseroan, wajib memperhatikan dan tunduk pada ketentuan tentang Transaksi Afiliasi yang diatur dalam Peraturan IX.E.1.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan Peraturan IX.E.1, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Untuk pembangunan PLTU Jawa 9 & 10 diperlukan lahan yang cukup luas dan juga lokasi yang memenuhi kriteria tertentu. Lokasi yang dipilih untuk PLTU Jawa 9 & 10 adalah lokasi yang berdekatan dengan kompleks Suralaya yang berada di Kelurahan Lebak Gede, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Adapun bagian lahan seluas 62 Ha (enam puluh dua Hektar) yang akan menjadi lokasi proyek saat ini dimiliki oleh BWL.
B. OBYEK TRANSAKSI AFILIASI
Obyek Transaksi Afiliasi adalah Tanah milik BWL. Tanah tersebut akan dipergunakan oleh IRT sebagai bagian dari lokasi pembangunan PLTU Jawa 9 & 10.
Lokasi Tanah yang menjadi obyek Transaksi merupakan lokasi yang diperlukan oleh IRT untuk melaksanakan pembangunan PLTU Jawa 9 & 10. Dengan dilaksanakannya Transaksi ini, maka baik BWL maupun IRT akan mendapatkan keuntungan, yaitu (i) dari sisi BWL, BWL mendapatkan keuntungan dari investasi berupa harta kekayaan tetap yang dimiliki BWL; dan (ii) dari sisi IRT, IRT mendapatkan Tanah di lokasi yang sesuai dengan kebutuhan untuk PLTU Jawa 9 & 10.
C. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI DAN HUBUNGAN PIHAK-PIHAK TERSEBUT DENGAN PERSEROAN
1. BWL
Riwayat Singkat:
BWL berdomisili di Jakarta Barat, dengan alamat kantor pusat di Wisma Barito Pacific, Xxxxx X, Xxxxxx 0, Xx. Let. Jen. S. Xxxxxx Kav, 62-63, Jakarta 11410, Indonesia, didirikan berdasarkan Akta Nomor 05 tanggal 13 Oktober 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian BWL”).
Akta Pendirian BWL telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Akta Nomor 05 tanggal 6 Desember 2019, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxx X.X., X.Xx, Notaris di Jakarta.
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris BWL yang terakhir, adalah sebagaimana yang dimuat dalam Akta Nomor 23, tanggal 12 Mei 2017, dibuat dihadapan Nanny Xxxxx Xxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BWL per tanggal 30 September 2019 adalah sebagaimana yang dimuat dalam Akta Nomor 05 tanggal 13 Oktober 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | % | |
Struktur Permodalan | |||
Modal Dasar | 10.000 | 10.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 2.500 | 2.500.000.000 | - |
Nilai Nominal | - | 1.000.000 | |
Pemegang Saham | |||
1. PT Barito Pacific Tbk. | 2.475 | 2.475.000.000 | 99,0 |
2. PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries | 00 | 00.000.000 | 1,0 |
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BWL pada saat ditandatanganinya PPJB Lunas adalah sebagaimana yang dimuat dalam Akta Nomor 05 tanggal 6 Desember 2019, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxx X.X., X.Xx, Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | % | |
Struktur Permodalan | |||
Modal Dasar | 3.000.000 | 3.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 1.239.399 | 1.239.399.000.000 | - |
Nilai Nominal | - | 1.000.000 | |
Pemegang Saham | |||
1. PT Barito Pacific Tbk. | 1.239.374 | 1.239.374.000.000 | 99,998 |
2. PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries | 00 | 00.000.000 | 0,002 |
Pengurusan dan Pengawasan:
Berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal 12 Mei 2017, dibuat dihadapan Nanny Xxxxx Xxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BWL adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
2. IRT
Riwayat Singkat:
IRT berdomisili di Jakarta Pusat, dengan alamat kantor pusat di Sentral Xxxxxxx XX, Xxxxxx 00, Xxxxx 000X, Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxx Xxxxx, didirikan berdasarkan Akta Nomor 19 tanggal 15 Maret 2017, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian IRT”).
Akta Pendirian IRT telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Akta Nomor 151 tanggal 13 Desember 2019, dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H.,X.Xx., Notaris di Jakarta.
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris IRT yang terakhir, adalah sebagaimana yang dimuat dalam Akta Nomor 34 tanggal 23 Maret 2018, dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham IRT per tanggal 30 September 2019 adalah sebagaimana yang dimuat dalam Akta Nomor 19 tanggal 15 Maret 2017, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | % | |
Struktur Permodalan | |||
Modal Dasar | 4.000 | 4.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 1.000 | 1.000.000.000 | - |
Nilai Nominal | - | 1.000.000 | |
Pemegang Saham | |||
1. PT Putra Indo Tenaga | 510 | 510.000.000 | 51 |
2. PT Barito Wahana Lestari | 490 | 490.000.000 | 49 |
Pada saat ditandatanganinya PPJB Lunas, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IRT adalah sebagaimana yang dimuat dalam Akta Nomor 151 tanggal 13 Desember 2019, dibuat dihadapan Jimmy Tanal, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | % | |
Struktur Permodalan | |||
Modal Dasar | 688.000 | 688.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 688.000 | 688.000.000.000 | - |
Nilai Nominal | - | 1.000.000 | |
Pemegang Saham | |||
1. PT Putra Suralaya Indotenaga | 350.880 | 350.880.000.000 | 51 |
2. PT Barito Wahana Tenaga | 337.120 | 337.120.000.000 | 49 |
Pengurusan dan Pengawasan:
Berdasarkan Akta Nomor 34 tanggal 23 Maret 2018, dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Direksi dan Dewan Komisaris IRT adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Xxxxx Xxx Xxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris:
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Xx. Xxxxxx
E. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Transaksi antara BWL dengan IRT termasuk dalam kriteria Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan IX.E.1. Hubungan afiliasi antara Perseroan, BWL dan IRT, dapat dilihat dari:
1. Susunan pemegang saham BWL dan IRT, dimana: (i) Perseroan merupakan pemegang 99,99% saham di dalam BWL; (ii) BWL merupakan pemegang 99,6% saham di dalam BWT; dan (iii) BWT merupakan pemegang 49% saham di dalam IRT; dan
2. Kesamaan pengurus, dimana: (i) Xxxxxxx Xxxxxxxx menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan dan IRT; (ii) Xxxxx Xxxxxxxx menjabat sebagai Direktur Perseroan dan IRT, Direktur Utama BWL, juga menjabat sebagai Komisaris BWT; dan (iii) Xxxxx Xxxxxx menjabat sebagai Direktur BWL dan IRT, juga menjabat sebagai Direktur Utama BWT.
F. INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Sehubungan dengan Transaksi, baik BWL maupun IRT telah memperoleh persetujuan dari organ perusahaan masing-masing, yaitu sebagai berikut:
1. BWL telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham BWL, sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham tanggal 19 Desember 2019; dan
2. IRT telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham IRT, sebagaimana yang dituangkan dalam Akta Nomor 1 tanggal 2 Desember 2019, dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Persetujuan-persetujuan tersebut di atas merupakan persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar BWL dan IRT, serta Pasal 102 ayat (1) huruf a UUPT, yang mengatur bahwa pengalihan atas kekayaan perseroan dengan nilai sebesar 50% lebih, harus memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
A. IDENTITAS PENILAI
Manajemen Perseroan telah menunjuk KJPP KR sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. KR/191111-003 tanggal 11 November 2019 untuk memberikan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”).
KR merupakan penilai resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PM.22/2018 (penilai bisnis).
B. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KR atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilai, dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah BWL dan IRT.
2. Obyek Penilaian Pendapat Kewajaran
Obyek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah Tanah yang dijual oleh BWL kepada IRT dengan nilai transaksi sebesar Rp 1.133.904.000.000 (satu triliun seratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus empat juta Rupiah).
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan Pendapat Wewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan IX.E.1.
Pendapat Kewajaran disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan VIII.C.3 dan SPI.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah dipelajari dan ditelaah oleh KR.
Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan, BWL dan IRT serta informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan, BWL dan IRT atau yang tersedia secara umum, dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan, BWL dan IRT bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran yang diberikan oleh KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan IRT setelah Transaksi disusun oleh manajemen IRT. KR telah melakukan penelahaan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja IRT. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu dilakukan oleh KR terhadap target kinerja IRT.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan, BWL dan IRT. Selain itu, KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, BWL dan IRT berdasarkan anggaran dasar Perseroan, BWL dan IRT.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
a. Analisis atas Transaksi;
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
c. Analisis atas kewajaran Transaksi.
6. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR.
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
PT BARITO PACIFIC TBK.
Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 0 Xx. Let. Jend. S. Xxxxxx Kav. 62-63 Jakarta 11410, Indonesia
Telepon: x00-00-000 6711, Faksimili: x00-00-000 6680
Website: xxx.xxxxxx-xxxxxxx.xxx Email: xxxxxxx@xxxxxx.xx.xx