PERAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH PT. GELORA DJAJA (WISMILAK) DALAM PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. GELORA DJAJA (WISMILAK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/BURUH