PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PANITIA SELEKSI DAERAH
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
TAHUN ANGGARAN 2022
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
JL. RAYA SOREANG KM. 17 SOREANG, KABUPATEN BANDUNG 40911
Website: xxxxx://xxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx e-mail: xxxxxx.xxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
PENGUMUMAN
NOMOR: 811.1/175/Panselda PPPK/2023
tentang
PEMBERKASAN DALAM RANGKA PENGUSULAN NOMOR INDUK BAGI PESERTA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA KESEHATAN YANG LULUS PASCA SANGGAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2022
I. PENDAHULUAN
Pemberkasan dalam rangka Pengusulan Nomor Induk bagi Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan yang Lulus Pasca Sanggah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2022. Menindaklanjuti surat Bupati Bandung KP.02/149/BKPSDM/2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Pasca Sanggah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2022 khususnya pada angka III Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Pemberkasan Dalam Rangka Pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Tenaga Kesehatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Pasca Sanggah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung dapat melanjutkan ke tahapan pemberkasan dalam rangka pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
2. Berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 880/B-MP.01.02/SD/D/2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2022 secara elektronik bahwa pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik pada xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik pada xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx. Adapun pemberkasan usul NI PPPK dari instansi kepada BKN juga dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diangkat sebagai PPPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk PPPK dari Kepala BKN. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NI PPPK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, bagi 292 (dua ratus Sembilan puluh dua) peserta yang dinyatakan lulus seleksi pasca sanggah diwajibkan untuk melakukan pemberkasan dalam rangka pengusulan
Nomor Induk PPPK Tenaga Kesehatan, kecuali bagi yang bermaksud mengundurkan diri ataupun tidak dapat melakukan pemberkasan dikarenakan meninggal dunia.
4. Terhadap peserta yang bermaksud untuk mengundurkan diri agar dapat membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana format pada lampiran I pengumuman ini lalu login ke akun SSCASN kemudian memilih menu Mengundurkan Diri.
5. Terhadap peserta yang meninggal dunia, agar pihak keluarga ataupun rekan kerja dapat melaporkan kepada BKPSDM melalui nomor helpdesk Panitia Seleksi Pengadaan PPPK: 000000000000 (whatsapp) atau datang secara langsung ke Sekretariat Panselda Kabupaten Bandung : Gedung 2 BKPSDM Kabupaten Bandung Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN, Jl. Raya Soreang KM. 17 dengan melampirkan surat keterangan kematian dari Ketua RT/RW setempat atau akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisilinya.
6. Dalam rangka menjamin keamanan dan efektivitas pemberkasan bagi peserta PPPK Tenaga Kesehatan, maka bagi peserta yang telah dinyatakan lulus pasca sanggah sebanyak 292 (dua ratus sembilan puluh dua) orang diwajibkan untuk terlebih dahulu mengisi biodata diri pada link: xxxxx://x.xx/XXXXXXXXX0000 Nomor handphone yang diinputkan ke dalam biodata diri dimaksud wajib selalu AKTIF dan terhubung dengan aplikasi Telegram. Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Bandung akan melakukan verifikasi terhadap biodata diri yang disampaikan melalui link dimaksud untuk menjamin bahwa seluruh peserta yang lulus seleksi pasca sanggah telah mengisi biodata. Selain peserta yang lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan pasca sanggah maka tidak diperkenankan untuk mengisi biodata dimaksud.
7. Berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 880/B-MP.01.02/SD/D/2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2022 secara elektronik bahwa penyampaian kelengkapan dokumen adalah mulai tanggal 12 Januari s.d 5 Februari 2023. Namun khusus Kabupaten Bandung dilakukan percepatan pemberkasan untuk mengantisipasi sistem error yang dapat menghambat proses pengusulan Nomor Induk PPPK. Dengan demikian, pemberkasan PPPK Tenaga Kesehatan melalui link xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx paling lambat tanggal 3 Februari 2023.
8. Untuk membantu validitas dokumen yang diunggah melalui link portal xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx, peserta yang dinyatakan lulus pasca sanggah juga mengunggah dokumen ke link xxxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx untuk selanjutnya dokumen yang di unggah akan di verifikasi dan validasi oleh Panitia Seleksi Daerah. Diharapkan dokumen tersebut sudah bisa diverifikasi dan validasi sebelum peserta mengakhiri proses pemberkasan pada link xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx. Oleh karena itu, dokumen yang di unggah melalui link xxxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx paling lambat diterima pada tanggal 3 Februari 2023.
II. KETENTUAN PEMBERKASAN PPPK TENAGA KESEHATAN
Ketentuan pemberkasan dalam rangka pengusulan Nomor Induk PPPK Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Peserta yang lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan WAJIB mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik di link xxxxx://xxxxx.xxx.xx.xx serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik dengan cara mengunggah dokumen yang telah dipindai/discan melalui xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx dan melalui portal khusus pemberkasan PPPK Tenaga Kesehatan instansi Kabupaten bandung di link xxxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx.
2. Sebanyak 292 (dua ratus sembilan puluh dua) peserta yang lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Pasca Sanggah WAJIB selalu memastikan nomor handphone- nya AKTIF DAN DAPAT DIHUBUNGI. Nomor handphone dimaksud dibutuhkan oleh Panitia Seleksi Daerah Pengadaan PPPK Kabupaten Bandung dalam rangka verifikasi pemberkasan dan tidak dipergunakan untuk kepentingan lainnya.
3. Setiap peserta yang lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan pasca sanggah wajib melakukan pemindaian/scanning dokumen dengan penuh keseriusan, ketelitian dan kehati-hatian. Jika ada salah satu dokumen/berkas yang tidak memenuhi ketentuan, buram/tidak jelas terbaca, terpotong/tidak utuh, salah penempatan kolomnya, maka peserta akan diminta untuk memperbaiki kembali sesegera mungkin.
4. Seluruh dokumen yang diunggah WAJIB merupakan dokumen ASLI (bukan legalisir, bukan dokumen fotocopy), WAJIB scan berwarna (bukan scan hitam putih), WAJIB sesuai jenis filenya (dapat berupa .jpeg atau .jpg atau .pdf) dan sesuai ukuran maksimal filenya. Ukuran yang tidak sesuai (baik terlalu kecil ataupun terlalu besar) akan mengakibatkan file tidak terlihat atau tidak bisa dibuka sehingga menghambat proses pemberkasan. Sebaiknya melakukan pemberkasan melalui PC desktop/laptop agar kualitas dokumen yang diunggah jelas dan baik. Selain itu, disarankan menggunakan alat pindai (scanner) dengan ukuran yang memadai menyesuaikan ukuran besarnya dokumen yang akan dipindai agar tidak ada bagian dokumen yang terpotong/tidak utuh. Peserta juga dapat menggunakan aplikasi android untuk melakukan pemindaian dokumen namun harap dipastikan bahwa dokumen dimaksud harus tampak utuh, scan berwarna (bukan hitam putih dan abu- abu) serta tampak jelas dibaca.
5. Maksud/tujuan/keperluan yang dicantumkan pada dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Rohani, Surat keterangan Bebas NAPZA dapat ditulis/diketik: Pemberkasan PPPK Tenaga Kesehatan.
6. Ukuran setiap file minimal 100 Kb dan maksimal 1.000 Kb/1 Mb atau menyesuaikan ketentuan di SSCASN.
III. DOKUMEN YANG DIUNGGAH
Dokumen/berkas yang diunggah oleh setiap peserta lulus di link xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx adalah sebagai berikut:
1. Soft file atau scan berwarna pas foto terbaru dengan latar belakang merah. Pakaian formal (tidak diperkenankan memakai kaos, baik kaos berkerah maupun kaos jenis lainnya). Warna pakaian tidak ditentukan dan disarankan untuk melakukan pemotretan di tempat yang representative agar pas foto jelas/tidak buram sehingga dapat terlihat dengan baik saat dicetak secara otomatis di Daftar Riwayat Hidup dan menjadi database kepegawaian. Jenis file .jpeg/jpg, ukuran file maksimal 500 kb atau menyesuaikan ketentuan di SSCASN.
2. Ijazah asli (bukan legalisir) yang digunakan untuk melamar formasi jabatan PPPK Tenaga Kesehatan. Apabila terdapat kesalahan nama pada ijazah maka wajib melampirkan pula keterangan dari Perguruan Tingginya mengenai nama yang paling benar, file ijazahnya digabung menjadi 1 file dengan keterangan pendukungnya. Untuk keperluan kepegawaian nama yang dipakai adalah nama sesuai ijazah bukan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Dalam hal ijazah hilang maka wajib mengunggah pula Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang masih berlaku pada saat pemberkasan PPPK Tenaga Kesehatan, dalam hal ijazah rusak karena bencana alam dan sebagainya maka wajib mengunggah pula Surat-surat Keterangan yang dibutuhkan sebagai pendukung wajib digabung dengan dokumen ijazah menjadi 1 file. Jenis file .pdf, ukuran file maksimal 1.000 kb/ 1 Mb atau menyesuaikan ketentuan di SSCASN.
Contoh :
Nama di KTP tertulis Xxxxxxx Xxxxx’x sedangkan nama di ijazah salah penulisan sehingga tercantum Xxxxxxx Xxxxxx. Dikarenakan nama yang akan dipergunakan sebagai data kepegawaian adalah nama yang tercantum di ijazahnya, maka peserta wajib mengunggah pula surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang isinya menerangkan nama yang benar. Adapun dokumen yang diunggah: ijazah + surat keterangan dari Perguruan Tinggi (yang menerangkan nama yang benar). Apabila peserta kurang yakin mengenai perbedaan nama di ijazah dengan identitas kependudukannya maka WAJIB berkonsultasi kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda) terlebih dahulu sebelum melakukan unggah dokumen.
3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan. Jenis file .pdf, ukuran file maksimal 1.000 kb/1 Mb.
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) elektronik asli yang telah diisi oleh yang bersangkutan melalui xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx melalui akun SSCASN masing- masing, dicetak lalu ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp. 10.000. Jenis file .pdf. ukuran file maksimal 1.000 kb/1 Mb.
5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin asli yang WAJIB diketik komputer (sesuai anak lampiran 4 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019), ditantadangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai yang cukup. Ukuran kertas tidak ditentukan, jenis huruf (font) tidak ditentukan, format surat sesuai lampiran II pengumuman ini. Jenis file .pdf, ukuran file maksimal 1.000 kb/1 Mb atau menyesuaikan ketentuan di SSCASN.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli (bukan legalisir) yang diterbitkan oleh Kepolisian setempat (setingkat Polres). Xxxxx masih berlaku pada saat pemberkasan. Jenis file .pdf, ukuran file maksimal 1.000 kb/1 Mb atau menyesuaikan ketentuan di SSCASN.
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani asli dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani adalah surat keterangan yang terdiri dari 2 jenis surat, yaitu: surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani. Kedua surat keterangan kesehatan wajib masih berlaku pada saat pemberkasan.
Surat keterangan sehat jasmani dapat berupa surat keterangan sehat dari puskesmas ataupun Rumah Sakit, tidak diwajibkan Medical Check Up (MCU). Perlu
diperhatikan setiap Surat Keterangan Sehat baik yang dikeluarkan oleh Puskeasmas ataupun Rumah Sakit harus mencantumkan nomor surat agenda keluar dari Puskesmas/Rumah Sakit dimaksud dan dilengkapi dengan tanggal suratnya serta nama dokter WAJIB terlihat dengan jelas. Nomor dan tanggal Surat Keterangan serta nama dokter yang mengeluarkan surat keterangan ini akan dicantumkan pada DRH setiap peserta dan database kepegawaian pusat.
Sedangkan surat keterangan sehat rohani adalah surat keterangan pemeriksaan kejiwaan yang dikeluarkan oleh dokter spesialis jiwa yang dapat dilakukan pada Rumah Sakit Pemerintah atau dokter spesialis jiwa yang berstatus PNS. Contoh Rumah Sakit Pemerintah seperti: RS Xxxx Xxxxxxxxxxxxxx, RSUD Cicalengka, RSUD Majalaya, RS Sariningsih, RS Sartika Asih, RSUD Al-Ihsan, RS TNI AU Ciumbuleuit dan lain-lain.
Kedua surat keterangan wajib digabung menjadi 1 (satu) file .pdf karena kolom unggah dokumen hanya 1 (satu) kolom. Dokumen yang benar setelah digabung filenya maka akan terdiri dari dokumen Surat Keterangan Sehat Jasmani + dokumen Surat Keterangan Xxxxx Xxxxxx. Urutan dokumen tidak ditentukan harus Surat Keterangan Sehat Jasmani di halaman 1 lalu Surat Keterangan Sehat Rohani di halaman 2 melainkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Pastikan nomor dan tanggal surat jelas, serta nama dokter jelas terbaca. Jenis file .pdf dan ukuran file maksimal setelah digabung 1.000 kb/1 Mb atau menyesuaikan ketentuan di SSCASN.
8. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya (atau biasa disebut dengan Surat Keterangan Bebas NAPZA) yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud seperti Badan Nasional Narkotika (BNN) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengujian tidak ditentukan jumlah parameternya, biasanya terdiri dari pengujian terhadap 3 (tiga) atau 5 (lima) parameter atau lebih, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing peserta. Surat keterangan bebas NAPZA wajib masih berlaku pada saat pemberkasan. Jenis file .pdf, ukuran file maksimal 1.000 kb/1 Mb atau menyesuaikan ketentuan di SSCASN. Pastikan nomor dan tanggal surat jelas terbaca, nama dokter atau pejabat yang mengeluarkan surat jelas terbaca karena akan diinput di DRH dan database kepegawaian pusat. Apabila terdapat dokumen hasil pemeriksaan laboratoriumnya maka yang ditulis tetap nama dokter/pejabat yang berwenang di surat keterangan bebas NAPZA, bukan nama petugas laboratoriumnya.
9. Surat Lamaran asli yang ditujukan kepada Bupati Bandung, diketik komputer, ukuran kertas bebas (dapat menggunakan kertas folio atau lainnya), format sesuai lampiran III pengumuman ini, dibubuhi oleh e-meterai/meterai tempel Rp. 10.000 sebanyak 1 (satu) buah dan ditandatangani. Banyaknya halaman surat lamaran tidak dibatasi, jenis file .pdf, ukuran file maksimal 1.000 kb/ 1 Mb atau menyesuaikan ketentuan di SSCASN.
10. Catatan penting yang perlu dipahami oleh setiap peserta yang melakukan pemberkasan dalam rangka pengusulan Nomor Induk PPPK Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:
a. Penamaan dokumen yang telah dipindai/discan dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini. Apabila terdapat perubahan mengenai ketentuan dokumen akan diinformasikan lebih lanjut.
b. Unggahlah dokumen sesuai kolomnya pada link pemberkasan xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx. Penempatan dokumen yang tidak sesuai kolomnya dapat menghambat proses pemberkasan.
c. Nomor seri meterai pada setiap dokumen harus memiliki nomor yang berbeda sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang menyatakan bahwa bea meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen. Apabila ditemukan nomor seri yang sama (artinya 1 meterai digunakan pada beberapa dokumen) maka peserta diminta untuk segera memperbaiki dokumen dimaksud.
IV. KETENTUAN LAIN-LAIN
Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan Nomor Induk PPPK kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.
V. PENUTUP
Peserta Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan WAJIB mengikuti perkembangan informasi hanya melalui sumber-sumber resmi yang disediakan, yaitu:
a. Website : xxxxx://xxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
b. Media Sosial : Instagram dan Facebook @bkpsdmkabbandung
c. Media elektronik (email) : xxxxxx.xxxxxxxxxx@xxxxx.xxx dan xxxx.xxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
d. Helpdesk Online: platform Whatsapp di nomor 0000-0000-0000
e. Helpdesk Offline: Kantor BKPSDM Kabupaten Bandung Gedung 2 Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian dan Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung
Setiap peserta serta keluarganya dihimbau untuk berhati-hati dan tidak mempercayai pihak-pihak/oknum yang mengatasnamakan Panselda yang dapat menjanjikan kelulusan Seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Peserta yang dinyatakan hingga tahap akhir namun di kemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen, ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan dan memberikan data/informasi/berkas atau dokumen yang tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan maupun dengan dokumen yang telah diunggah di akun SSCASN pada link xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai PPPK, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pemerintah Kabupaten Bandung berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status pelamar tersebut sebagai PPPK atau secara otomatis dianggap gugur.
Seluruh tahapan dalam pelaksanaan seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2022 TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab
pelamar. Keputusan Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2022 ini bersifat MUTLAK DAN TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT. Apabila terdapat kekeliruan pada pengumuman ini, maka akan diperbaiki kemudian.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dapat diketahui dan dipahami. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di : Soreang
Pada tanggal : 30 Januari 2023
WAKIL KETUA PANSELDA PENGADAAN PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2022
Xxx. X. XXXXXX XXXXXXX, X.Xx
Pembina Utama Muda NIP. 19650924 198702 1 002
Lampiran I Pengumuman Wakil Ketua Panselda Pengadaan PPPK Tahun 2022 Nomor : 811.1/175/Panselda PPPK/2023
Tanggal : 30 Januari 2023
Tentang : Pemberkasan dalam rangka Pengusulan Nomor Induk bagi Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan yang Lulus Pasca Sanggah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2022
I. Format Surat Pernyataan Pengunduran Diri untuk pemberkasan PPPK
Lampiran II Pengumuman Wakil Ketua Panselda Pengadaan PPPK Tahun 2022
Nomor : 811.1/175/Panselda PPPK/2023 Tanggal : 30 Januari 2023
Tentang : Pemberkasan dalam rangka Pengusulan Nomor Induk bagi Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan yang Lulus Pasca Sanggah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2022
II. Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk pemberkasan PPPK
Lampiran I II Pengumuman Wakil Ketua Panselda Pengadaan PPPK Tahun 2022
Nomor : 811.1/175/Panselda PPPK/2023 Tanggal : 30 Januari 2023
Tentang : Pemberkasan dalam rangka Pengusulan Nomor Induk bagi Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan yang Lulus Pasca Sanggah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2022
III. Format Surat Lamaran untuk pemberkasan PPPK
Lampiran IV Pengumuman Wakil Ketua Panselda Pengadaan PPPK Tahun 2022
Nomor : 811.1/175/Panselda PPPK/2023 Tanggal : 30 Januari 2023
Tentang : Pemberkasan dalam rangka Pengusulan Nomor Induk bagi Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan yang Lulus Pasca Sanggah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2022
IV. Penamaan dokumen hasil scan untuk pemberkasan PPPK Tahun 2022
NO | Jenis Dokumen | Nama File Hasil Scanning | Jenis File | Batas Maksimal Ukuran File |
1 | Pas foto terbaru latar belakang merah (soft file) | FOTOP3K_Nomor Peserta | .jpeg/ .jpg | 500 kb atau sesuai SSCASN |
2 | Scan Ijazah ASLI (bukan legalisir, scan harus berwarna bukan scan hitam putih, gabungkan dengan surat keterangan perbedaan nama jika ada atau surat keterangan lain yang diperlukan) | IJZPEND_Nomor Peserta | 1.000 kb (1 Mb) atau sesuai SSCASN | |
3 | Scan Transkrip nilai ASLI (bukan legalisir, scan harus berwarna bukan scan hitam putih) | IJZNILAI_Nomor Peserta | 1.000 kb (1 Mb) atau sesuai SSCASN | |
4 | Scan Daftar Riwayat Xxxxx (DRH) ASLI (diberikan meterai Rp. 10.000 dan ditandatangani) | DRH_Nomor Peserta | 1.000 kb (1 Mb) atau sesuai SSCASN | |
5 | Scan Surat Pernyataan 5 Poin ASLI (wajib diketik komputer diberikan meterai Rp. 10.000 dan ditandatangani) | SPCP_Nomor Peserta | 1.000 kb (1 Mb) atau sesuai SSCASN | |
6 | Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ASLI (bukan legalisir, scan harus berwarna bukan scan hitam putih) | SKCK_Nomor Peserta | 1.000 kb (1 Mb) atau sesuai SSCASN | |
7 | Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani ASLI (bukan legalisir, kedua suket digabung menjadi 1 file | SKETSEHAT_Nomor Peserta | 1.000 kb (1 Mb) atau sesuai SSCASN |
.pdf, scan berwarna bukan scan hitam putih) | ||||
8 | Scan Surat Keterangan Bebas Narkoba/Zat Adiktif lainnya ASLI (Suket Bebas NAPZA), bukan legalisir, scan garus berwarna bukan scan hitam putih | SKETNAPZA_Nomor Peserta | 1.000 kb (1 Mb) atau sesuai SSCASN | |
9 | Scan Surat Lamaran ASLI (wajib ditujukan kepada Bupati Bandung, diketik komputer, diberikan meterai Rp. 10.000 dan ditandatangani) | LAMARAN_Nomor Peserta | 1.000 kb (1 Mb) atau sesuai SSCASN |
WAKIL KETUA PANSELDA PENGADAAN PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2022
Xxx. X. XXXXXX XXXXXXX, X.Xx
Pembina Utama Muda NIP. 19650924 198702 1 002