KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT MERDEKA COPPER GOLD TBK. (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT MERDEKA COPPER GOLD TBK. (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”) KHUSUSNYA TERKAIT DENGAN TRANSAKSI DENGAN PERUSAHAAN TERKENDALI YANG SAHAMNYA DIMILIKI OLEH PERSEROAN PALING SEDIKIT 99% (SEMBILAN PULUH SEMBILAN PERSEN).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL DENGAN NILAI TRANSAKSI LEBIH DARI 20% NAMUN KURANG DARI 50% DARI EKUITAS PERSEROAN SERTA TERMASUK TRANSAKSI MATERIAL YANG DIKECUALIKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 11 POJK 17/2020 DAN DENGAN DEMIKIAN HANYA WAJIB MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 6 AYAT (1) HURUF (b) DAN HURUF (c) POJK 17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK 17/2020 DAN POJK 42/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk.
Kegiatan Usaha
Pertambangan emas, perak, tembaga dan mineral ikutan lainnya, serta jasa pertambangan melalui entitas anaknya Perseroan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 20
Jl. H.R. Xxxxxx Xxxx, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 Telepon: x00 00 0000 0000
Faksimili: x00 00 0000 0000
Email: xxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Situs Web: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal [*] Maret 2022
DEFINISI DAN SINGKATAN
BTA berarti PT Batutua Tambang Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Kemenkumham berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 September 2021 untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pemegang Saham berarti pemegang saham Perseroan.
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011.
Perjanjian berarti Perjanjian Uang Muka Setoran Modal Bersyarat antara Perseroan dan BTA yang berlaku secara efektif pada tanggal 24 Maret 2022.
Perseroan berarti PT Merdeka Copper Gold Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020.
Transaksi berarti penyediaan uang muka peningkatan modal oleh Perseroan kepada BTA melalui penandatanganan Perjanjian.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan dan BTA telah menandatangani Perjanjian yang berlaku efektif pada tanggal 24 Maret 2022.
Berdasarkan Perjanjian, Perseroan dan BTA sepakat bahwa Perseroan selaku pemegang saham BTA akan memberikan dana dalam bentuk uang muka setoran modal bersyarat kepada BTA sebesar sebanyak-banyaknya Rp5.370.375.000.000,00 (lima triliun tiga ratus tujuh puluh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) (“Komitmen”) yang akan digunakan BTA untuk keperluan pemenuhan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Pengambilan Bagian Saham Bersyarat yang ditandatangani oleh BTA, PT Hamparan Logistik Nusantara dan PT Provident Capital Indonesia (“PPSB”), yang mana PPSB tersebut berlaku efektif pada tanggal 24 Maret 2022. Selain itu Komitmen
juga akan digunakan untuk tujuan korporasi umum lainnya sebagaimana dibutuhkan BTA dari waktu ke waktu. Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal BTA paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen terkait disediakan oleh Perseroan kepada BTA.
Adapun Perjanjian ini dibuat untuk melakukan langkah langkah-langkah strategis dalam melakukan tindakan korporasi yang akan dilaksanakan BTA ke depannya, terutama sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT Hamparan Logistik Nusantara oleh BTA.
Transaksi merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang tidak memerlukan pendapat kewajaran dari penilai independen mengingat BTA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perseroan secara langsung, sehingga hanya wajib untuk mengumumkan Transaksi melalui Keterbukaan Informasi ini kepada masyarakat dan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada OJK.
Transaksi ini juga telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) POJK 17/2020
juncto Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, dikarenakan Transaksi adalah transaksi material yang juga merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan transaksi material dengan nilai transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan yang termasuk transaksi material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK 17/2020 dan dengan demikian mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (b) huruf (c) dan Pasal 17 POJK 17/2020 dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi.
TRANSAKSI PEMBERIAN UANG MUKA SETORAN MODAL BERSYARAT
1. LATAR BELAKANG DAN MANFAAT TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbuka yang memiliki kegiatan usaha di bidang pertambangan emas, perak, tembaga, dan mineral ikutan lainnya serta di bidang jasa pertambangan, melalui entitas anaknya.
Perseroan melalui BTA, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kegiatan usaha aktivitas perusahaan holding serta aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Untuk mengembangkan dan memperkuat kegiatan usaha sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan dan BTA telah menandatangani Perjanjian yang akan digunakan BTA untuk keperluan pemenuhan kewajiban pembayaran berdasarkan PPSB serta untuk tujuan korporasi umum lainnya sebagaimana dibutuhkan BTA dari waktu ke waktu. Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal BTA paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada BTA.
Adapun Transaksi merupakan aksi korporasi BTA sebagai salah satu langkah strategis BTA untuk mengembangkan kegiatan usahanya, terutama sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT Hamparan Logistik Nusantara oleh BTA. Dengan adanya Transaksi ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomis ke depannya bagi BTA maupun Perseroan.
2. SIFAT TRANSAKSI
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp5.370.375.000.000,00 (lima triliun tiga ratus tujuh puluh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang merupakan (i) 49,6% (empat puluh sembilan koma delapan persen) dari total ekuitas konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan sebesar USD756.824.607 (tujuh ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan USD375.366.953 sesuai dengan kurs yang berlaku tanggal 30 September 2021; (ii) 48,3% (empat puluh delapan koma tiga persen) dari total ekuitas konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar USD779.410.297 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan USD376.366.953 sesuai dengan kurs yang berlaku tanggal 30 September 2021.
Sehingga Transaksi merupakan transaksi material, di mana nilai dari Transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan yang dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan. Lebih lanjut, Transaksi merupakan transaksi dengan Perusahaan Terkendali yang dimiliki oleh Perseroan lebih dari 99% sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (a) POJK 17/2020.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) juncto Pasal 27 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi ini mengenai Transaksi kepada masyarakat melalui paling sedikit pada situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi dan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada OJK.
URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
1. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
Rincian mengenai objek dan nilai Transaksi adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan Perjanjian, Perseroan dan BTA sepakat bahwa Perseroan selaku pemegang saham BTA akan memberikan dana dalam bentuk uang muka setoran modal bersyarat kepada BTA sebesar sebanyak-banyaknya Rp5.370.375.000.000,00 (lima triliun tiga ratus tujuh puluh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang akan digunakan untuk keperluan pemenuhan kewajiban pembayaran BTA berdasarkan PPSB dan untuk tujuan korporasi umum lainnya sebagaimana dibutuhkan BTA dari waktu ke waktu.
2. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
a. Perseroan
Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Depok, di mana akta tersebut telah mendapat pengesahan oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 125 tertanggal 25 Mei 2021, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 28 Mei 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0094735.AH.01.11.TAHUN 2021 tertanggal 28 Mei 2021.
Perseroan berkantor pusat di Gedung The Convergence Indonesia, Xxxxxx 00, Xx. HR. Xxxxxx Xxxx, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah:
1. melakukan aktivitas perusahaan holding di mana kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya baik di dalam maupun di luar negeri yang antara lain termasuk namun tidak terbatas pada yang bergerak di dalam bidang pertambangan; dan
2. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya yaitu memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha berbagai fungsi manajemen, perencanaan strategis dan organisasi, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural ekonomis termasuk namun tidak terbatas pada bidang pertambangan, pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen, pengolahan dan tabulasi semua jenis data yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan dan lain-lain.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan penunjang sebagai berikut:
1. memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung; dan
2. memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 38 tanggal 5 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 5 Maret 2021 dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0042187.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 Maret 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp1.400.000.000.000 Modal Ditempatkan : Rp458.097.016.300 Modal Disetor : Rp458.097.016.300
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 70.000.000.000 saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp20 per Saham | ||
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | (%)(*) | |
A. Modal Dasar | 70.000.000.000 | 1.400.000.000.000 | |
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1) PT Saratoga Investama Sedaya Tbk | 4.189.971.184 | 00.000.000.000 | 18,293 |
2) PT Mitra Daya Mustika | 2.948.833.595 | 00.000.000.000 | 12,874 |
3) Xxxxxxxxx Xxxxxx | 2.010.647.705 | 00.000.000.000 | 8,778 |
4) PT Xxxxxxx Xxxx Mandiri | 1.386.733.708 | 00.000.000.000 | 6,054 |
5) Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | 79.526.728 | 1.590.534.560 | 0,347 |
6) Xxxxx Xxxxxx Liong | 69.276.728 | 1.385.534.560 | 0,303 |
7) Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | 500.000 | 10.000.000 | 0,002 |
8) Xxxxxxx Xxxxx Xxxx | 1.633.500 | 32.670.000 | 0,007 |
9) Xxxxx Xxxxx Xxxxxx | 157.700 | 3.154.000 | 0,001 |
10) Masyarakat (masing- masing di bawah 5%) | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 53,338 |
00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 99,997 | |
Saham treasuri | 597.100 | 11.942.000 | 0,003 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,000 |
C. Sisa Saham Dalam Portepel | 47.095.149.185 | 941.902.983.700 |
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 142 tanggal 27 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 28 Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0020622.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxx Xxxx
Komisaris : Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxxxxxxxx
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxx Wakil Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx
b. BTA
BTA merupakan suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 147 tanggal 20 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0068145.AH.01. 01.Tahun 2019 tanggal 21 Desember 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0247639.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 21 Desember 2019 (“Akta Pendirian”).
Perubahan Anggaran Dasar BTA terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 95, tanggal 24 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0013782.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24 Februari 2022 dan diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 24 Februari 2022 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0038329.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Februari 2022 (“Akta 95/2022”).
Berdasarkan Akta Pendirian juncto Akta 95/2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir BTA adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Boyke Xxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxx
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham BTA adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 59, tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 16 Maret 2022 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0051553.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 Maret 2022 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 200.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 50.000.000
Modal Disetor : Rp 50.000.000
Modal Dasar BTA tersebut terbagi atas 800 lembar saham, dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp250.000 per saham.
Sehingga susunan kepemilikan saham BTA adalah sebagai berikut:
NO. | Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham | Jumlah (Rp) | % |
1. | Perseroan | 199 | 49.750.000 | 99,5 |
2. | PT Batutua Abadi Jaya | 1 | 250.000 | 0,5 |
Jumlah | 200 | 50.000.000 | 100 | |
Saham dalam Portepel | 600 | 150.000.000 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar BTA, maksud dan tujuan BTA adalah berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, BTA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. menjalankan kegiatan usaha dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut; dan
b. menjalankan kegiatan usaha jasa bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan tujuan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi, mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
3. SIFAT DAN HUBUNGAN AFILIASI
Adapun sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan BTA adalah sebagai berikut:
a. BTA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung sebesar 99,5% (sembilan puluh sembilan koma lima persen); dan
b. Terdapat kesamaan anggota Dewan Komisaris BTA dengan anggota Direksi Perseroan.
4. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi (Termasuk Apabila Dibandingkan Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi)
Transaksi dilakukan karena Perseroan memiliki kepentingan atas pengembangan kegiatan usaha BTA dan sebagai bentuk dukungan pemegang saham kepada BTA untuk melakukan langkah langkah-langkah strategis dalam melakukan tindakan korporasi yang akan dilaksanakan BTA ke depannya, terutama sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT Hamparan Logistik Nusantara oleh BTA.
Dengan demikian, apabila seluruh persyaratan dan kondisi dalam Transaksi telah terpenuhi, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan laba dan kinerja keuangannya di masa yang akan datang, yang mana hal ini akan memberikan dampak positif bagi grup Perseroan. Adapun rincian atas transaksi pengambilalihan saham bersyarat pada PT Hamparan Logistik Nusantara akan disampaikan pada keterbukaan informasi terpisah dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transaksi telah dilaksanakan dengan nilai yang wajar (arm’s length) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sama apabila transaksi serupa dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi serta telah sesuai dengan praktik bisnis umum.
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Transaksi tidak memberikan dampak perubahan secara konsolidasi terhadap Perseroan karena Transaksi merupakan transaksi dengan entitas anak Perseroan yang dieliminasi secara konsolidasi oleh Perseroan, yang mana hal tersebut dapat terlihat pada tabel di bawah ini yang menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan per tanggal 30 September 2021 sebelum dan sesudah Transaksi dilakukan.
Uraian | Sebelum Transaksi | Penyesuaian | Setelah Transaksi |
ASET | |||
Aset Lancar | |||
Kas dan setara kas | 202.748.130 | - | 202.748.130 |
Piutang usaha | 1.129.449 | - | 1.129.449 |
Piutang lain-lain | 7.715.017 | - | 7.715.017 |
Persediaan - bagian lancar | 117.602.942 | - | 117.602.942 |
Taksiran pengembalian pajak | 20.855.191 | - | 20.855.191 |
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar | 18.544.206 | - | 18.544.206 |
Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya | 47.000.000 | - | 47.000.000 |
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar | 4.799.165 | - | 4.799.165 |
Jumlah Aset Lancar | 420.394.100 | - | 420.394.100 |
Aset Tidak Lancar | |||
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak lancar | 13.392.813 | - | 13.392.813 |
Investasi pada saham | 1.821.174 | - | 1.821.174 |
Pinjaman ke pihak berelasi | 8.340.365 | - | 8.340.365 |
Persediaan - bagian tidak lancar | 59.156.058 | - | 59.156.058 |
Pajak dibayar dimuka | 9.407.399 | - | 9.407.399 |
Aset tetap | 282.163.311 | - | 282.163.311 |
Aset hak guna | 19.110.798 | - | 19.110.798 |
Properti pertambangan | 89.031.126 | - | 89.031.126 |
Aset eksplorasi dan evaluasi | 239.304.052 | - | 239.304.052 |
Aset pajak tangguhan | 19.134.550 | - | 19.134.550 |
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar | 3.478.685 | - | 3.478.685 |
Aset tidak lancar lainnya | 5.349.115 | - | 5.349.115 |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 749.689.446 | - | 749.689.446 |
JUMLAH ASET | 1.170.083.546 | - | 1.170.083.546 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||
Liabilitas Jangka Pendek | |||
Utang usaha | 23.782.077 | - | 23.782.077 |
Beban yang masih harus dibayar | 24.205.291 | - | 24.205.291 |
Pendapatan diterima dimuka | 16.128.836 | - | 16.128.836 |
Utang pajak | 4.854.312 | - | 4.854.312 |
Pinjaman bagian lancar: | |||
Pinjaman bank | 64.770.157 | - | 64.770.157 |
Utang obligasi | 38.721.000 | - | 38.721.000 |
Liabilitas sewa | 21.617.725 | - | 21.617.725 |
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar | 56.804 | - | 56.804 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 194.136.202 | - | 194.136.202 |
Liabilitas Jangka Panjang | |||
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun: |
Pinjaman bank | 16.208.700 | - | 16.208.700 |
Utang obligasi | 127.007.900 | - | 127.007.900 |
Liabilitas sewa | 23.867.028 | - | 23.867.028 |
Liabilitas pajak tangguhan | 208.628 | - | 208.628 |
Liabilitas imbalan pasca-kerja - bagian tidak lancar | 17.236.164 | - | 17.236.164 |
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar | 34.594.317 | - | 34.594.317 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 219.122.737 | - | 219.122.737 |
JUMLAH LIABILITAS | 413.258.939 | - | 413.258.939 |
Ekuitas | |||
Modal saham | 36.112.298 | - | 36.112.298 |
Tambahan modal disetor | 454.802.028 | - | 454.802.028 |
Xxxxx xxxxxxxx | (113.972) | - | (113.972) |
Cadangan lindung nilai arus kas | 6.555.145 | - | 6.555.145 |
Komponen ekuitas lainnya | 34.767.147 | - | 34.767.147 |
Saldo laba: | |||
Dicadangkan | 1.200.000 | ||
Belum dicadangkan | 208.087.242 | - | 209.287.242 |
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entias induk | 741.409.888 | - | 741.409.888 |
Kepentingan non pengendali | 15.414.719 | - | 15.414.719 |
Jumlah Ekuitas | 756.824.607 | - | 756.824.607 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 1.170.083.546 | - | 1.170.083.546 |
(*) Disajikan dalam Jutaan Dolar Amerika Serikat, mohon mengacu kepada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2021
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK 17/2020.
2. Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
3. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan tidak memuat pernyataan- pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk mengambil keputusan sehubungan dengan Transaksi.