PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARANGANYAR DENGAN
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS DIPONEGORO
Nomor : 2968 /UN7.3.9/KS/2016
Nomor: 'U® /32 /Pfc5 / l / l » / j l o t U . TENTANG
PELAKSANAAN XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI
Pada hari ini Kamis, tanggal Empat belas, bulan Juli, tahun Dua ribu enam belas, yang bertanda tangan di bawah ini :
1 Nama Jabatan
2 Nama Jabatan
: Dr. Cucuk Xxxx Xxxxxx, X.Xxx
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, yang berkedudukan di Xx. Xxxx Xx. 000 Xxxxxxxxxxx. xxxx xxxxxxxxxxx disebut sebagai PIHAK PERTAMA
: Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, SKM.,MPH.,PhD
: Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro Semarang, yang berkedudukan di Jl. Prof. H. Xxxxxxxx, SH, Tembalang Semarang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan telah saling setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian kerjasana atas dasar saling membantu dan menguntungkan dalam pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi bagi civitas akademika Fakultas Kesehatan Masyarakat Unversitas Diponegoro pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
A
BAB I DASAR XXXXX
Xxxxx 0
0. Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 000, Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 5587), sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 00, Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 000, Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 4761);
4. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Keijasama Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerjasama Daerah, Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014 Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar, Privinsi Jawa Tengah: (225/2014);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 000, Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 5072);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomr 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298);
8. Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 000, Xxxxxxxx Xxxxxx xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 5336);
9. Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
J
10. Peraturan Menteri Riset, teknologi dan pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
11. Peraturan menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Kesehatan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
BAB II KETENTUAN UMUM
P asal2
Dalam Perjanjian kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1. Dinas Kesehatan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan salah satu fungsinya melaksanakasn upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat
2. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas adalah unit dilingkungan Universitas Diponegoro yang mencetak tenaga yang terampil dan profesional dibidang kesehatan serta mempunyai tujuan mengahsilkan insan yang berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terampil dibidang kesehatan yang berguna bagi masyarakat.
3. Kepala Dinas adalah jabatan struktural tertinggi di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar yang bertanggungjawab atas pengelolaan Dinas Kesehatan Kapupaten Karanganyar yang dipimpinnya beserta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)-nya.
BAB II
OBYEK PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 2 Obyek Perjanjian Kerjasama ini adalah :
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar;
2. Puskesmas di wilayah Kabupaten Karanganyar, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar;
3. Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar;
4. Upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal3
1. Ruang lingkup
Ruang lingkup yang dimaksud delam Perjanjian Kerjasama ini adalah pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi bagi civitas akademika Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro dan optimalisasi pelayananan kesehatan diwilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar.
2. Kegiatan
1. Pelaksanaan Kerjasama m eliputi:
a. Memberi kesempatan kepada civitas akademika PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Xxx Xxxxxx perguruan Tinggi diwilayah kerja PIHAK KESATU sesuai dengan tata cara yang diatur oleh kedua belah pihak.
b. Civitas akademika dari PIHAK KEDUA dapat didayagunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan oleh PIHAK KESATU
c. Memberi kesempatan kepada pembimbing lapangan untuk melaksanakan pendidikan, pendampingan, fasilitasi pada peserta kegiatan pendidikan, penelitian, praktek dan atau pengabdian kepada masyarakat diwilayah kerja PIHAK KESATU sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
d. Memberi kesempatan kepada pembimbing lapangan untuk melaksanakan pendidikan, pendampingan, fasilitasi pada peserta kegiatan pendidikan, penelitian, praktek dan atau pengabdian kepada masyarakat diwilayah keija PIHAK KESATU sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
e. Pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitiam dan pengabdian kepada masyarakat akan diatur bersama oleh kedua belah pihak dengan mengikutsertakan unit kerja lain yang terkait dilingkungan kedua belah pihak.
f. Pelaksanaan kegiatan kerjasama ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan hasilnya sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan program kerjasama selanjutnya.
A
Pasal 4 Pengorganisasian
Pengorganisasian keijasama yang disepakati PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dikelola oleh personil atau tim yang akan ditunjuk oleh masing-masing pihak.
BAB IV
DASAR DAN TUJUAN NASKAH KERJASAMA
P asal5 Dasar
1. Perjanjian Kerjasama ini disusun atas dasar kesamaan tujuan, kepentingan, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama ini.
2. Perjanjian Kerjasama ini disusun dengan semangat kerjasama dan saling menghormati.
Pasal6
1. Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk mengatur segala aspek manajemen penggunaan sumberdaya manusia, sarana prasarana dengan prinsip saling menguntungkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maupun penyelenggaraan pendidikan.
2. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan civitas akademika PIHAK KEDUA melalui pelayanan kesehatan diwilayah kerja PIHAK KESATU
3. Membantu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memberikan alternatif pemecahan masalah kesehatan masyarakat di kabupaten Karanganyar.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
Hak PIHAK KESATU :
a. Menetapkan ketentuan/ tata tertib, dilibatkan dalam memprogramkan kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kedua belah pihak.
b. Menerima tambahan sarana prasarana yang belum ada PIHAK KEDUA berdasar prioritas sesuai kemampuan.
c. Menerima dan memanfaatkan/ memberdayakan civitas akademika FKM UNDIP dalam pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan PIHAK KESATU.
d. Menerima penggantian/ perbaikan peralatan yang hilang/ rusak dalam kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi civitas akademika FKM UNDIP.
Hak PIHAK KEDUA
a. Mahasiswa mendapatkan bimbingan, supervisi dan pengnalaman dibidang Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dari PIHAK KESATU
b. Memanfaatkan sarana prasarana yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar untuk tujuan kerjasama dibidang Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
c. Pembimbing akademik berhak menggunakan fasilitas dan sarana yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Karanganyar untuk melaksanakan kegiatan dibidang Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
d. Melaksanakan bimbingan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan dibidang Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar.
Pasal8
Kewajiban PIHAK KESATU :
a. Menyediakan lahan dan atau lokasi praktek lapangan, pelatihan, penelitian dan pengabdian pada civitas akademika FKM UNDIP dengan tujuan kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
b. Menyediakan fasilitas dan sarana serta sumberdaya manusia (SDM) yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuan guna menunjang kegiatan dibidang Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
c. Memberikan bimbingan dan supervisi dalam pelaksanaan praktek lapangan mahasiswa dan atau civitas akademika lainnya serta melaporkan hasilnya kepada PIHAK KEDUA.
d. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dibidang Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro pada setiap akhir satu periode kegiatan.
k
Kewajiban PIHAK KEDUA
a. Semua mahasiswa, dosen, pembimbing lapangan, dosen yang melaksanakan kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi berkewajiban untuk mrnjaga nama baik, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memberikan altematif pemecahan masalahan kesehatan masyarakat yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar beserta UPTD-nya serta patuh terhadap aturan yang ditetapkan kedua belah pihak.
b. Melengkapi sarana prasarana yang belum ada dari PIHAK KESATU berdasar prioritas sesuai kemampuan.
c. Mengganti/ memperbaiki peralatan yang hilang/ rusak dalam kegiatan kegiatan praktek lapangan, pelatihan, epndidikan, penelitian dan atau pengabdian masyarakat yang dilakukan civitas akademika FKM UNDIP.
d. Menyusun dan menyerahkan laporan kegiatan praktek lapangan, pelatihan, pendidikan, penelitian dan atau pengabdian masyarakat yang dilakukan civitas akademika FKM UNDIP.
BAB VI
PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SERTA EVALUASI
Pasal 9
1. Dilakukan persiapan dan atau koordinasi penyusunan jadwal penyelenggaraan kegiatan pendidikan, praktek kerja, magang, penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat antara PARA PIHAK yang dapat dilakukan oleh koordinator atau yang ditunjuk atau yang diberikan tugas oleh masing-masing PIHAK.
2. Kegiatan praktik, pelatihan, magang, penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara bersama antara PARA PIHAK dan atau dengan pihak lain dengan sepengetahuan PARA PIHAK;
3. Kegiatan praktik, pelatihan, magang, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan monitoring dan evaluasi dari PARA PIHAK;
4. Kegiatan praktik, pelatihan, magang, penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat yang telah selesai harus dilaporkan kepada PIHAK KESATU
BAB VII KEPEMILIKAN HASIL PENELITIAN
KEPEMILIKAN Hasil Penelitian yang dimaksud adalah :
1. Hak Kekayaan Intelektual, teknologi tepat guna, temuan lainnya yang diperoleh sebagai hasil dari pelaksnaan kegiatan penelitian ini akan menjadi milik bersama PARA PIHAK.
2. Tulisan ilmiah yang disarikan dari hasil pelaksanaan penelitian/ perekayasaan ini, apabila akan dipublikasi/ diterbitkan harus berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
3. Seluruh informasi dan data sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama ini harus dijaga kerahasiannya oleh PARA PIHAK dan apabila ada pihak lain memerukan informasi/ data harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari PARA PIHAK.
BAB VIII SANKSI DAN HUKUMAN
Pasal 10
1. Civitas akademika FKM UNDIP yang melaksanakan kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karangnanyar dan atau UPTD-nya berkewajiban mentaati tata tertib, sopan santun dan peraturan-peraturan lain yang berlaku.
2. Setiap pelanggaran dari tata tertib, dan peraturan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi/ hukuman yang diputuskan dalam rapat, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan dan perwakilan atau yang ditugaskan dari FKM UNDIP.
3. Semua kerusakan dan kerugian yang timbul akibat kelalaian civitas akademika FKM UNDIP selama menjalani kegiatan dibidang Xxx Xxxxxx Perguruan Tinffi menajdi tanggungjawab PIHAK KEDUA.
BAB VIII ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Pasal 11
Anggaran biaya dan/ atau dana untuk melaksanakan kegiatan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, akan dibebankan kepada PIHAK KEDUA dan atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
BAB IX PENYELESAIAN PERSELISIAN
Pasal 12
1. Apabila terjadi perselisihan pendapat diantara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
2. Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak dapat tercapai, maka penyelesaian selanjutnya kedua belah sepakat untuk menyelesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku dan memilih tempat kedudukan/ domisili yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan setempat diwilayah Kabupaten Karanganyar.
BAB X
FORCE MAJEURE
Pasal 13
Apabila terjadi keadaan diluar kekuasaan masing-masing pihak (Force Majeure) yang mengakibatkan tidak dapat terlaksananya Perjanjian Kerjasama ini, maka masing-masing pihak dengan itikad baik dan demi tercapainya tujuan Perjanjian Keijasamanya ini sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan tidak saling merugikan masing-masing pihak.
BAB IX
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 14
1. Perjanjian kerjasama ini mengikat kedua belah pihak selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini;
2. Apabila Para Pihak menghendaki, maka Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian Kerjasama berakhir.
3. Pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis antara Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro dan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx.
Xxxxx 00
0. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian Kerjasama ini akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
2. Peijanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 4 (empat), lembar pertama dan lembar kedua bermeterai cukup bagi PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA. Sedangkan lembar lainnya tidak bermeterei namun mempunyai kekuatan hukum yang sama sebagai arsip bagi PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA,
UNDIP
dr. Cucuk Xxxx Xxxxxx, M.Kes Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar
Saksi :
1. Nama Jabatan
2. Nama Jabatan
drg. Xxx Xxxxxxxxxx
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Xx. Xxxxxxx, X.Xxx
Wakil Dekan Bidang Komunikasi dan Bisnis