Contract
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi Tambahan ini merupakan perubahan dan/atau tambahan dari informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan Perseroan pada tanggal 3 Juli 2019 dan oleh karenanya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keterbukaan Informasi tersebut. Keterbukaan Informasi tanggal 3 Juli 2019 dan Keterbukaan Informasi Tambahan ini (selanjutnya keduanya disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) disampaikan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan agar para pemegang saham Perseroan memperoleh informasi secara lengkap mengenai rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada POJK 14/2019, rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada tanggal 9 Agustus 2019 dan oleh karenanya Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini agar seluruh pemegang saham Perseroan mengetahui informasi secara lengkap mengenai rencana PMTHMETD ini dan menyetujui rencana tersebut dalam RUPSLB.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggungjawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Tambahan ini dan menegaskan tidak ada informasi penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi Tambahan kepada pemegang saham ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Sehubungan dengan rencana PMTHMETD ini dan penyelenggaraan RUPSLB, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Surat Perseroan No. 148/L/Dirut-HK/mh/VI/19, tanggal 26 Juni 2019 perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. dan telah melakukan pengumuman RUPSLB melalui iklan pada surat kabar harian Seputar Indonesia, website PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan website Perseroan pada tanggal 3 Juli 2019. Selanjutnya, sehubungan dengan penyelenggaraan RUPSLB, Perseroan telah mengumumkan pemanggilan RUPSLB pada tanggal 18 Juli 2019 melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, website BEI, dan website Perseroan.
Uraian detail dari rencana PMTHMETD ini akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
II. RENCANA PELAKSANAAN PMTHMETD
A. Informasi Sehubungan Dengan PMTHMETD
Penerbitan saham dalam rangka PMTHMETD ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan, dimana Perseroan memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B POJK 14/2019, yaitu modal kerja bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset perusahaan terbuka pada saat RUPSLB yang menyetujui rencana PMTHMETD tersebut.
Berdasarkan neraca hasil perhitungan internal Perseroan per tanggal 31 Maret 2019, Perseroan memenuhi kondisi modal kerja bersih negatif Rp513.164.000.000,00 (lima ratus tiga belas miliar seratus enam puluh empat juta Rupiah) dan jumlah liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp4.137.574.000.000,00 (empat triliun seratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh empat juta Rupiah), yang melebihi 80% dari total aset Perseroan yang tercatat sebesar Rp1.413.567.000.000,00 (satu triliun empat ratus tiga belas miliar lima ratus enam puluh tujuh juta Rupiah). Diperkirakan pada saat RUPSLB diselenggarakan tanggal 9 Agustus 2019, kondisi diatas tidak berubah.
Jumlah saham yang akan diterbitkan dalam rencana PMTHMETD adalah sebanyak-banyaknya 1.568.900.000 (satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu) saham Seri B, masing-masing bernilai nominal Rp200,00 (dua ratus Rupiah), yang merupakan sebanyak- banyaknya 32,77% (tiga puluh dua koma tujuh tujuh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (“Saham Baru”) setelah pelaksanaan PMTHMETD ini.
Perseroan dan PT FKS Food And Ingredients (“FKS FI”), bagian dari kelompok usaha FKS, sebagai
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bidang perdagangan, perindustrian, perkebunan, pertanian, ketenagalistrikan dan jasa Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor:
Beltway Office Park Tower A Lt.5 Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xx.0-00 Xxxxxxx Xxxxxxx
Telp./Fax No. 000-000 0000/021-782 2426
Penerbitan saham-saham baru melalui PMTHMETD akan meningkatkan kas Perseroan yang akan digunakan untuk membayar sebagian utang, memperkuat struktur modal serta memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan serta akan terjadi penurunan (dilusi) persentase kepemilikan sebanyak-banyaknya 32,77% (tiga puluh dua koma tujuh tujuh persen) dengan asumsi bahwa seluruh saham baru Seri B akan diterbitkan.
Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan kondisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK 14/2019 dengan jumlah sebanyak banyaknya 1.568.900.000 (satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu) saham Seri B, masing masing bernilai nominal Rp200,00 (dua ratus Rupiah), yang merupakan 32,77% (tiga puluh dua koma tujuh tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah pengeluaran saham baru tersebut.
xxxxx://xxxxxxx.xx
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui rencana PMTHMETD akan diselenggarakan di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 9 Agustus 2019.
Keterbukaan Informasi Tambahan diterbitkan pada tanggal 7 Agustus 2019
Keterangan | Jumlah Saham | Nominal | % |
Saham Seri B | |||
Trophy 2014 Investor Limited | 292.600.000 | 00.000.000.000 | 9,09% |
Primanex Limited | 173.114.557 | 00.000.000.000 | 5,38% |
Xxxxxx Xxxxxxx And Co. LLC – Client Account | 209.820.700 | 00.000.000.000 | 6,52% |
JPMCB NA RE-Trophy Investors I Ltd | 300.275.155 | 60.055.031.000 | 9,32% |
BBH Luxemburg S/A Fidelity FD Sica V, FD FDS PAC FD | 256.766.200 | 00.000.000.000 | 7,98% |
Masyarakat | 1.851.023.388 | 370.204.677.600 | 57,51% |
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 3.218.600.000 | 684.220.000.000 | 99,99% |
Saham Dalam Portepel | |||
Saham Seri A | - | - | |
Saham Seri B | 1.568.900.000 | 313.780.000.000 | |
Total Saham Portepel | 1.568.900.000 | 313.780.000.000 |
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Perubahan dan Tambahan Keterbukaan Informasi (“Keterbukaan Informasi Tambahan”) ini penting untuk diperhatikan oleh para pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan yang akan diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Agustus 2019 dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”).
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hengky Koestanto
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx
IV. DAMPAK PMTHMETD
Rencana PMTHMETD ini akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan dan entitas anak, yaitu antara lain memperbaiki struktur permodalan, menurunkan rasio hutang terhadap ekuitas dan dengan diterbitkannya saham-saham baru tersebut, uang kas Perseroan akan bertambah sesuai dengan total jumlah saham yang diambil bagian oleh calon pemodal dikalikan dengan harga saham per saham yang disepakati.
Pelaksanaan penerbitan Saham Baru melalui PMTHMETD ini akan meningkatkan jumlah saham yang diterbitkan oleh Perseroan sehingga nantinya akan memberi dampak pada likuiditas perdagangan saham Perseroan.
Lebih lanjut, sebagai akibat dari penerbitan saham baru Seri B Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini, maka setelah pelaksanaan PMTHMETD ini, persentase kepemilikan saham masing-masing pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) sebesar-besarnya 32,77% (tiga puluh dua koma tujuh tujuh persen).
V. KETERANGAN MENGENAI CALON PEMODAL
Berdasarkan Perjanjian Pengambilan Bagian Saham, FKS FI telah menyatakan bahwa FKS FI dan/ atau anak perusahaannya berminat untuk mengambil bagian atas Saham Baru yang diterbitkan Perseroan, dengan syarat dapat diterimanya hasil uji tuntas (due diligence) dan terpenuhinya kondisi- kondisi prasyarat umum lainnya, telah menyatakan minatnya untuk mengambil bagian atas Saham Baru tersebut, telah menyatakan minatnya untuk mengambil bagian atas Saham Baru tersebut. FKS FI tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk tunduk pada Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, berikut adalah keterangan terkait dengan FKS FI sebagai calon pemodal:
Riwayat Singkat
FKS FI, dahulu bernama PT FKS Capital, didirikan berdasarkan Akta pendirian No. 123, tanggal 27 Januari 2017, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-05823.AH.01.01 Tahun 2011, tanggal 2 Februari 2011.
calon pemodal, telah membuat dan menandatangani suatu Perjanjian Pengambilan Saham Baru yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pengambilan Saham Baru No. 12, tanggal 6 Agustus 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Pengambilan Saham Baru”). Berdasarkan Perjanjian Pengambilan Saham Baru tersebut, FKS FI dan/atau anak perusahaannya, dengan syarat antara lain dapat diterimanya hasil uji tuntas (due diligence) dan terpenuhinya kondisi-kondisi prasyarat umum lainnya, telah menyatakan minatnya untuk mengambil bagian atas Saham Baru.
FKS FI dan/atau anak perusahaanya bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sehingga transaksi ini tidak tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Berikut adalah ketentuan-ketentuan pokok dari Perjanjian Pengambilan Saham Baru:
Bahwa sebagai akibat dari pelaksanaan PMTHMETD ini, proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD didasarkan pada beberapa kondisi sebagai berikut:
1. Jumlah saham baru seri B Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 1.568.900.000 (satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu) saham.
2. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sebelum dilakukan Penambahan Modal Dengan HMETD adalah sebanyak 3.218.600.000 (tiga miliar dua ratus delapan belas juta enam ratus ribu) saham yang terdiri dari saham Seri A dan Seri B.
3. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah dilakukan Penambahan Modal Dengan HMETD meningkat menjadi sebanyak-banyaknya 4.787.500.000 (empat miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu) saham yang terdiri dari saham Seri A dan Seri B.
Dengan diterbitkannya saham-saham baru tersebut, uang kas Perseroan akan bertambah sesuai dengan total jumlah saham yang diambil bagian oleh FKS FI dan/atau anak perusahaannya atau investor lainnya dalam hal Saham Baru yang akan dikeluarkan tidak diambil seluruhnya oleh FKS
H. Struktur Permodalan
Tabel di bawah ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilakukannya PMTHMETD, dengan asumsi seluruh saham baru Seri B, yaitu sebanyak 1.568.900.000 (satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu) saham Seri B dikeluarkan oleh Perseroan, yang merupakan seluruh saham seri B dalam portepel Perseroan, atau sebanyak- banyaknya 32,77% (tiga puluh dua koma tujuh tujuh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Data komposisi dan struktur permodalan sebelum peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan pada tabel dibawah ini berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2019 yang dipersiapkan oleh PT Sinartama Gunita.
Modal Dasar
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 220, tanggal 31 Mei 2019, dibuat dihadapan Jimmy Tanal, S.H.,X.Xx Notaris di Jakarta, yang isinya sehubungan dengan perubahan nama PT FKS Capital menjadi PT FKS Food And Ingredients.
Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana tercantum dalam Akta 220 ini telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0031511.AH.01.02 Tahun 2019, tanggal 18 Juni 2019.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan kegiatan usaha FKS FI adalah sebagaimana termaktub dalam Akta 15 tanggal 1 Agustus 2019, yaitu berusaha dalam bidang jasa manajemen lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha berupa bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham FKS FI
Para Pihak | 1. Perseroan; dan 2. FKS FI. |
Rencana Transaksi | FKS FI dan/atau anak perusahaannya berminat untuk mengambil bagian atas Saham Baru dalam rangka PMTHMETD. Saham-saham tersebut merupakan seluruh saham Seri B yang masih ada dalam simpanan (portepel) Perseroan. |
Harga Pengambilan Saham | Rp210,00 per saham atau jika diambil seluruhnya, sebanyak-banyaknya Rp329.469.000.000,00. |
Persyaratan Pendahuluan | Pelaksanaan PMTHMETD atas Saham Baru oleh FKS FI dan/atau anak perusahaannya bergantung pada dipenuhinya persyaratan pendahuluan, antara lain sebagai berikut: 1. Perseroan telah memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan untuk pelaksanaan penerbitan Saham Baru dari instansi pemerintah, pemberi pinjaman atau kreditur serta pihak ketiga, dalam hal disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar Perseroan, serta perjanjian atau dokumen lainnya dimana Perseroan merupakan pihak; 2. Telah diselenggarakannya RUPSLB yang antara lain menyetujui: (i) rencana pengeluaran Saham Baru oleh Perseroan kepada FKS FI; dan (ii) perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan penerbitan saham Saham Baru kepada FKSI FI; 3. Tidak terdapat ketentuan hukum atau keputusan atau penetapan dari instansi pemerintah yang berwenang yang melarang dilaksanakannya rencana penerbitan Saham Baru kepada FKS FI; 4. Telah diselesaikannya uji tuntas terhadap Perseroan dan entitas anak Perseroan oleh FKS FI dengan hasil yang memuaskan FKS FI; dan 5. Tidak terjadi peristiwa yang secara wajar dapat diperkirakan akan memberikan pengaruh material yang negatif. |
Kesanggupan Perseroan | Setelah penyelesaian transaksi, Perseroan menyanggupi untuk mengumumkan penyelesaian transaksi dan menyampaikan bukti pengumuman kepada OJK sesuai dengan POJK No. 14/2019. |
Tanggal Akhir Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan | 7 Oktober 2019 atau tanggal lain jika diperpanjang. |
Rencana Tanggal Penutupan | Selambat-lambatnya hari kerja ke-6 setelah seluruh persyaratan pendahuluan terpenuhi. |
Hukum Yang Mengatur | Hukum Negara Republik Indonesia. |
Penyelesaian Perselisihan | Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). |
FI dan/atau anak perusahaannya dikalikan dengan harga saham per saham yang disepakati.
C. Harga Pelaksanaan
Saham Seri A
(nilai nominal Rp500)
Saham Seri B
(nilai nominal Rp200)
135.000.000
4.652.500.000
00.000.000.000
000.000.000.000
- 000.000.000
- 0.000.000.000
00.000.000.000
000.000.000.000
-
Pada tanggal Keterbukaan Informasi Tambahan ini, struktur permodalan FKS FI adalah sebagaimana
- tercantum dalam Akta No. 263, tanggal 21 Desember 2018, dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxxx.,S.H.,X.Xx , Notaris di Jakarta. Modal Dasar FKS FI adalah sebesar Rp1.139.544.000.000,00
Harga pelaksanaan saham PMTHMETD akan ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di pasar modal, yaitu Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember
Total Modal Dasar 4.787.500.000 998.000.000.000 - 4.787.500.000 998.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A
(satu triliun seratus tiga puluh sembilan milyar lima ratus empat puluh empat juta Rupiah), yang terbagi atas 4.550 (empat ribu lima ratus lima puluh) saham seri A, dan 80.500.000 (delapan puluh juta lima ratus ribu) saham seri B. Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp887.885.592.692,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh lima juta
2018, yaitu dengan mengingat bahwa Perseroan sedang dalam kondisi perbaikan keuangan, maka
penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
enam puluh sembilan juta Rupiah). Namun, perlu diketahui bahwa pelaksanaan PMTHMETD ini akan bergantung pada pemenuhan syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pengambil Bagian Saham, termasuk diperolehnya persetujuan RUPSLB dan dapat diterimanya | Investors I Ltd BBH Luxemburg S/A Fidelity FD Sica V, FD FDS PAC FD Masyarakat | 256.766.200 1.851.023.388 | 00.000.000.000 000.000.000.000 | 7,98% 57,51% | 256.766.200 1.851.023.388 | 00.000.000.000 000.000.000.000 | 5,36% 38,66% |
hasil uji tuntas atas Perseroan oleh FKS FI. Terkait dengan penentuan kondisi Perseroan yang sedang dalam perbaikan dan harga pelaksanaan PMTHMETD dimaksud, meskipun | FKS FI atau Investor lainnya yang mengambil Saham Baru | 1.568.900.000 | 313.780.000.000 | 32,77% | |||
tidak disyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, Perseroan telah menunjuk pihak independen yang terdaftar di OJK untuk memberikan saran bahwa penentuan kondisi Perseroan | Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 3.218.600.000 | 684.220.000.000 | 99,99% | 4.787.500.000 | 998.000.000.000 | 99,99% |
Berdasarkan Perjanjian Pengambilan Saham Baru, Perseroan dan FKS FI telah sepakat bahwa harga pelaksanaan Saham Baru adalah sebesar Rp210,00 (dua ratus sepuluh Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar Rp329.469.000.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus
dan harga pelaksanaan PMTHMETD tersebut adalah wajar dan tidak merugikan kepentingan pemegang saham publik.
D. Analisa dan Pembahasan Manajemen
Secara umum dana hasil pelaksanaan PMTHMETD akan secara langsung memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Selanjutnya, dana yang akan diperoleh Perseroan dari penerbitan saham-saham Seri
Masyarakat
Saham Seri B
Trophy 2014 Investor Limited Primanex Limited
Xxxxxx Xxxxxxx And Co. LLC
– Client Account JPMCB NA RE-Trophy
Saham Dalam Portepel Saham Seri A
Saham Seri B
III. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Total Saham Portepel
RIWAYAT SINGKAT
135.000.000
292.600.000
173.114.557
209.820.700
300.275.155
- 1.568.900.000
1.568.900.000
00.000.000.000
00.000.000.000
00.000.000.000
00.000.000.000
60.055.031.000
- 313.780.000.000
313.780.000.000
4,19%
9,09%
5,38%
6,52%
9,32%
-
-
-
135.000.000
292.600.000
173.114.557
209.820.700
300.275.155
-
-
-
00.000.000.000
00.000.000.000
00.000.000.000
00.000.000.000
60.055.031.000
-
-
-
2,82%
6,11%
3,62%
4,38%
6,27%
-
-
-
lima ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua Rupiah) yang terbagi atas 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) saham seri A dan 72.673.993 (tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) saham seri B.
Adapun pada saat ini FKS FI dikendalikan oleh FKS Food And Agri Pte. Ltd. yang memiliki 72.673.993 saham seri B, yang mewakili 99.99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam FKS FI.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris FKS FI yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxx Xxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
VI. PELAKSANAAN RUPSLB
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Selanjutnya, dalam hal FKS FI dan/atau anak perusahaannya tidak mengambil bagian baik seluruh maupun sebagian dari Saham Baru, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka saham- saham tersebut dapat ditawarkan dan diterbitkan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) tahun setelah tanggal RUPSLB dan, dalam hal pihak yang mengambil bagian Saham Baru adalah pihak terafiliasi, maka Perseroan akan memperhatikan ketentuan Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan Bapepam- LK No. IX.E.1”).
Sehubungan dengan rencana PMTHMETD ini, Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari pihak ketiga berdasarkan perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, selain dari persetujuan RUPSLB dan persetujuan atau pelaporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”), sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
B. Alasan dan Latar Belakang
Pada tanggal 14 Agustus 2018, beberapa kreditur tertentu telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) terhadap Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dan para kreditur Perseroan tersebut telah bersepakat untuk melakukan tindakan restrukturisasi hutang dengan menandatangani Perjanjian Perdamaian pada tanggal 23 Mei 2019 (“Perjanjian Perdamaian”) dan selanjutnya Perjanjian Perdamaian tersebut telah disahkan (dihomologasi) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa Perkara Nomor: 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada tanggal 11 Juni 2019.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Perseroan bermaksud untuk memperbaiki kondisi keuangan Perseroan untuk menjaga keberlangsungan usaha Perseroan dengan menerbitkan Saham Baru melalui PMTHMETD.
Penerbitan Saham Baru melalui PMTHMETD ini akan ditawarkan dengan syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar modal.
Dana yang diperoleh dari PMTHMETD, akan digunakan Perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan Perseroan khususnya untuk membayar sebagian kewajiban dan memperkuat struktur permodalan sebagaimana diperlukan oleh Perseroan yang diharapkan nantinya hasil dari
B dari rencana PMTHMETD akan digunakan untuk membayar sebagian kewaijban, memperkuat struktur permodalan, memenuhi kebutuhan Perseroan berupa modal kerja atau kebutuhan lainnya sebagaimana diperlukan oleh Perseroan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, total saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam PMTHMETD adalah sebanyak-banyaknya 1.568.900.000 (satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu) saham Seri B, sehingga setelah pelaksanaan PMTHMETD ini, jumlah total saham yang dikeluarkan Perseroan akan meningkat dari sebanyak-banyaknya 3.218.600.000 (tiga miliar dua ratus delapan belas juta enam ratus ribu) saham yang terdiri dari saham Seri A dan Seri B menjadi sebanyak-banyaknya 4.787.500.000 (empat miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu) saham yang terdiri dari saham Seri A dan Seri B.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan tetap memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku terutama mengenai ketentuan minimal kepemilikan saham pemegang saham publik.
E. Analisis Mengenai Pengaruh PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham
Rencana PMTHMETD ini akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan dan entitas anak, yaitu antara lain memperbaiki struktur permodalan, menurunkan rasio hutang terhadap ekuitas dan dengan diterbitkannya saham-saham baru tersebut, uang kas Perseroan akan bertambah sesuai dengan total jumlah saham yang diambil bagian bagian oleh calon pemodal dikalikan dengan harga saham per saham yang disepakati.
Sebagai akibat dari penerbitan saham baru Seri B Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini, maka setelah pelaksanaan PMTHMETD ini, persentase kepemilikan saham masing-masing pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) sebesar-besarnya 32,77% (tiga puluh dua koma tujuh tujuh persen) akan tetapi jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum dan sesudah penerbitan saham baru Seri B dalam rangka PMTHMETD ini tidak mengalami perubahan.
F. Penjelasan atas Akun Yang Menyebabkan Posisi Keuangan Perseroan Dalam Rangka Memperbaiki Posisi Keuangan
Pengeluaran saham-saham baru Perseroan dalam rangka PMTHMETD dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan Perseroan, dimana Perseroan memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B POJK 14/2019, yaitu bahwa penambahan modal dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan dapat dilakukan sepanjang memenuhi kondisi perusahaan terbuka yang memiliki modal kerja bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi 80% dari aset perusahaan terbuka pada saat RUPSLB yang menyetujui penambahan modal tersebut.
Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, pada tanggal 31 Maret 2019 dan diperkirakan pada saat RUPSLB diselenggarakan, modal kerja bersih Perseroan adalah negatif sebesar Rp513.164.000.000,00 (lima ratus tiga belas miliar seratus enam puluh empat juta Rupiah) dan jumlah liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp4.137.574.000.000,00 (empat triliun seratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh empat juta Rupiah), yang melebihi 80% dari total aset Perseroan yang tercatat sebesar Rp1.413.567.000.000,00 (satu triliun empat ratus tiga belas miliar lima ratus enam puluh tujuh juta Rupiah).
Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Asia Intiselera berdasarkan Akta No. 143, tanggal 26 Januari 1990, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1827.HT.01.01.th.91, tanggal 31 Mei 1991.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 135, tanggal 31 Juli 2015, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxx, S.H., S.E., X.Xx., Notaris di Jakarta Utara, yang isinya sehubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan OJK No. 32/ POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“Akta 135/2015”).
Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana tercantum dalam Akta 135/2015 ini telah dilaporkan dan diterima oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 19 Agustus 2015.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta 135/2015, yaitu berusaha dalam bidang perdagangan, perindustrian, perkebunan, pertanian, ketenagalistrikan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
1. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum secara impor, ekspor, lokal serta antar pulau (interinsulair) baik untuk perhitungan sendiri maupun secara komisi atas perhitungan pihak lain, demikian pula usaha-usaha perdagangan sebagai leveransir (supplier), grosir, waralaba, distributor, agen dan perwakilan dari badan-badan perusahaan lain dari segala macam barang dagangan;
2. menjalankan usaha-usaha dalam bidang perindustrian antara lain pengolahan kelapa sawit, pengolahan beras, industri makanan dan minuman;
3. menjalankan usaha dalam bidang perkebunan antara lain kelapa sawit;
4. menjalankan usaha dalam bidang pertanian antara lain padi dan sayur-sayuran.
Kegiatan Usaha Penunjang
1. menjalankan usaha lain pembangkitan, transmisi, dan pendistribusian energi listrik untuk kepentingan sendiri dan umum.
2. menjalankan usaha dalam bidang jasa penelitian dan pengembangan, jasa pelatihan dan pendidikan dan jasa konsultasi manajemen untuk menunjang kegiatan usaha tersebut diatas, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2019 yang dibuat oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nominal %
Modal Dasar
Untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berkaitan dengan rencana PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam POJK 14/2019, Perseroan akan melaksanakan RUPSLB pada hari Jumat, tanggal 9 Agustus 2019.
Dengan mengingat bahwa rencana PMTHMETD merupakan pengeluaran saham-saham Seri B baru yang saat ini seluruhnya berada dalam simpanan Perseroan, maka untuk agenda RUPSLB terkait dengan rencana PMTHMETD berlaku ketentuan kourum sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 26 ayat (1) POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan POJK No. 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan Atas POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 32/2014”), yaitu bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 26 ayat (1) Pasal 26 ayat (1) POJK No. 32/2014, keputusan atas rencana PMTHMETD adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup, menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dalam aspek material dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana PMTHMETD sebagaimana diuraikan di atas, para pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30-17.30 WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.
Beltway Office Park Tower A Lt.5 Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xx.0-00 Xxxxxxx Xxxxxxx
Telp. No. 000-000 0000
Fax. No. 000-000 0000
xxxxx://xxxxxxx.xx
pelaksanaan PMTHMETD ini akan berdampak positif bagi Perseroan dan pemegang saham pada
G. Keterangan mengenai ada tidaknya perubahan pengendalian atas Perseroan setelah
Saham Seri A (nilai nominal Rp500)
Saham Seri B (nilai nominal Rp200)
135.000.000
4.652.500.000
00.000.000.000 -
000.000.000.000 -
xxx-xxx sebagai berikut:
1. Penurunan rasio utang terhadap ekuitas Perseroan;
2. Perseroan memperoleh modal kerja untuk membiayai kegiatan operasional Perseroan dan memenuhi kebutuhan modal lainnya; dan
3. Jumlah saham Perseroan akan bertambah sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.
pelaksanaan PMTHMETD
Tidak terdapat perubahan pengendalian atas Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD oleh FKS FI.
Total Modal Dasar 4.787.500.000 998.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A
Masyarakat 135.000.000 00.000.000.000 4,19%
Keterangan
Sebelum Penerbitan Xxxxx PMTHMETD Setelah Penerbitan Saham PMTHMETD
Jumlah Saham Nominal % Jumlah Saham Nominal %