Pengertian Umum Pasal 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Pengertian Umum Pasal 1
Dalam Peraturan Akademik ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik adalah Politeknik Negeri Bandung.
2. Masyarakat Politeknik adalah keseluruhan komponen yang berada di Politeknik yang terdiri atas sivitas akademika, staf administrasi dan komponen lainnya.
3. Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.
4. Mahasiswa adalah seluruh mahasiswa Politeknik yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif.
5. Pimpinan Politeknik adalah seluruh pejabat yang berdasarkan ruang lingkup tugas serta kewenangannya dianggap bertanggung jawab berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan akademis di lingkungan Politeknik.
6. Direktur adalah pemimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina dan mengembangkan tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenaga administrasi Politeknik, serta membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah, badan swasta, dan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang timbul terutama yang menyangkut bidang dan tanggung jawabnya.
7. Jurusan/Program Studi adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
8. Komisi Disiplin Mahasiswa adalah suatu badan yang diangkat oleh Direktur yang berfungsi sebagai tim penilai dalam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa, baik dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler.
9. Kegiatan kurikuler adalah kegiatan pendidikan terstruktur dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi maupun seni yang mendapat bimbingan baik langsung maupun tidak langsung dalam ruang kuliah, laboratorium, maupun di lapangan dalam rangka kerja praktik.
10. Kegiatan kokurikuler adalah seluruh kegiatan di luar kegiatan kurikuler yang dapat diikuti dan atau dilakukan oleh mahasiswa dan mendukung kegiatan kurikuler di Politeknik.
11. Kegiatan ekstrakurikuler adalah seluruh kegiatan di luar kegiatan kurikuler yang dapat diikuti dan/atau dilakukan oleh mahasiswa dan meliputi pengembangan minat dan kegemaran maupun upaya- upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa di Politeknik.
12. Kegiatan kemahasiswaan adalah keseluruhan kegiatan yang diikuti atau dilakukan oleh mahasiswa berkaitan dengan kegiatan kurikuler, kegiatan kokurikuler atau kegiatan ekstrakurikuler.
13. Beasiswa adalah bantuan yang diberikan oleh Politeknik, instansi/lembaga pemerintah, swasta maupun asing, yayasan, perorangan, dan lembaga lainnya, yang sifatnya tidak mengikat atau mengikat, ditujukan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan dari pemberi beasiswa.
14. Pendaftaran (Daftar) Ulang adalah prosedur akademik dan administrasi yang harus dilakukan pada awal semester sebagai syarat keabsahan seseorang sebagai mahasiswa Politeknik.
15. Masa Studi adalah waktu bagi mahasiswa untuk menyelesaikan studi di Politeknik.
16. Sanksi Akademik adalah segala sanksi bagi mahasiswa yang timbul akibat tidak dipenuhinya persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan akademik yang berlaku, yang dapat berupa peringatan akademik sampai dengan pemberhentian studi.
17. Wisuda adalah upacara yang diselenggarakan oleh Politeknik bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan program Diploma.
18. Kampus adalah tempat kegiatan kurikuler dan sebagian kegiatan kokurikuler serta sebagian ekstrakurikuler dilakukan.
19. Kompensasi adalah kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa untuk menggantikan kekurangan jam kehadiran sesuai aturan yang berlaku.
20. Organisasi Kemahasiswaan adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan di Politeknik. Organisasi kemahasiswaan terdiri atas organisasi tingkat pusat dan organisasi tingkat jurusan.
BAB II TATA TERTIB
Umum Pasal 2
(1) Mahasiswa harus berlaku sopan santun dan menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan serta mematuhi norma dan ketentuan yang berlaku selama berada di dalam dan di luar lingkungan kampus.
(2) Mahasiswa harus mematuhi ketentuan yang berlaku baik pada kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Kegiatan di Dalam Kampus Pasal 3
(1) Kegiatan kurikuler wajib diikuti oleh setiap mahasiswa. Pelaksana kegiatan ini adalah jurusan-jurusan dan program studi di bawah pembinaan dan koordinasi Pembantu Direktur Bidang Akademik.
(2) Kegiatan kokurikuler dilaksanakan oleh organisasi mahasiswa tingkat Jurusan dan organisasi mahasiswa tingkat pusat di bawah pembinaan Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan bersama dengan Jurusan.
(3) Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan oleh organisasi kemahasiswaan di bawah pembinaan dan koordinasi Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.
Kegiatan di Luar Kampus Pasal 4
(1) Kegiatan di luar kampus berupa kegiatan kurikuler dan kokurikuler harus mendapat persetujuan dan pembinaan Pimpinan Politeknik.
(2) Kegiatan ekstrakurikuler harus mendapat persetujuan dan pembinaan dari Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(3) Semua kegiatan mahasiswa secara pribadi atau kelompok selain yang tersebut pada ayat (1) dan (2) merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok.
Sanksi Pasal 5
(1) Segala pelanggaran tata tertib sebagaimana tersebut pada Pasal 2, 3 dan 4 akan dikenakan sanksi akademik dan/atau sanksi administratif.
(2) Dalam pengambilan keputusan terhadap mahasiswa yang akan dikenai sanksi akademik maupun sanksi administratif, Direktur dapat meminta saran Komisi Disiplin Mahasiswa.
BAB III ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Biaya Pendidikan Pasal 6
(1) Setiap mahasiswa diwajibkan membayar:
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), yang dibayar setiap awal semester sebelum perkuliahan dimulai. SPP meliputi uang kuliah dan uang praktikum;
b. Sumbangan Dana Pembangunan (SDP), yang dibayar satu kali selama masa studi di awal semester pertama;
c. Premi asuransi kecelakaan dan pelayanan kesehatan, yang dibayar pada setiap awal tahun akademik;
d. Biaya sarana keselamatan kerja, dibayar satu kali pada awal semester pertama.
e. Iuran kegiatan kemahasiswaan, dibayar setiap awal semester.
(2) Hal-hal yang belum tercantum pada butir (a) sampai dengan (e) dalam ayat 1 pasal ini dan biaya-biaya lain, akan ditetapkan oleh Direktur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Waktu Pendaftaran Xxxxx Xxxxx 0
(1) Pendaftaran ulang adalah prosedur administrasi dan pembayaran SPP yang harus dilakukan pada awal semester sebagai syarat keabsahan seseorang sebagai mahasiswa Politeknik.
(2) Jadwal pendaftaran ulang ditetapkan oleh Direktur melalui Kalender Akademik.
(3) Mahasiswa yang terlambat mendaftar ulang akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi Administratif Pasal 8
(1) Bagi mahasiswa yang terlambat melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Pasal 7 akan dikenai denda yang besarnya ditetapkan oleh Direktur.
(2) Tenggang waktu yang diberikan atas keterlambatan melakukan pendaftaran ulang seperti tercantum pada ayat (1), adalah 1 (satu) bulan dari jadwal yang ditentukan pada masa perkuliahan semester berjalan.
(3) Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas tenggang waktu seperti tercantum pada ayat (2) tanpa pemberitahuan, diberhentikan sebagai mahasiswa Polban.
BAB IV KETENTUAN AKADEMIK
Program Pendidikan yang Diselenggarakan Pasal 9
(1) Program pendidikan yang diselenggarakan oleh Politeknik adalah program pendidikan Diploma yang meliputi beberapa Jurusan/Program studi sebagai berikut:
Jenjang Diploma III
Jurusan Teknik Sipil terdiri atas:
• Program Studi Teknik Konstruksi Gedung
• Program Studi Teknik Konstruksi Sipil Jurusan Teknik Mesin terdiri atas:
• Program Studi Teknik Mesin, dengan 2 Konsentrasi, yaitu:
- Konsentrasi Produksi
- Konsentrasi Perawatan dan Perbaikan
• Program Studi Aeronautika
Jurusan Teknik Refrigerasi dan Tata Udara terdiri atas:
• Program Studi Teknik Pendingin dan Tata Udara Jurusan Teknik Konversi Energi terdiri atas:
• Program Studi Teknik Konversi Energi Jurusan Teknik Elektro terdiri atas:
• Program Studi Teknik Elektronika
• Program Studi Teknik Listrik
• Program Studi Teknik Telekomunikasi Jurusan Teknik Kimia terdiri atas:
• Program Studi Teknik Kimia
• Program Studi Analis Kimia Jurusan Teknik Komputer terdiri atas:
• Program Studi Teknik Informatika Jurusan Akuntansi terdiri atas:
• Program Studi Akuntansi
• Program Studi Keuangan & Perbankan Jurusan Administrasi Niaga terdiri atas:
• Program Studi Administrasi Bisnis
• Program Studi Usaha Perjalanan Wisata
• Program Studi Manajemen Pemasaran Jurusan Bahasa Inggris terdiri atas:
• Program Studi Bahasa Inggris
Jenjang Diploma IV
Jurusan Teknik Sipil terdiri atas:
• Program Studi Teknik Perancangan Jalan dan Jembatan
• Program Studi Teknik Perawatan dan Perbaikan Bangunan Gedung Jurusan Teknik Mesin terdiri atas :
• Program Studi Teknik Perancangan dan Konstruksi Mesin Jurusan Teknik Konversi Energi terdiri atas:
• Program Studi Teknik Pembangkit Tenaga Listrik Jurusan Teknik Refrigerasi dan Tata Udara
• Program Studi Teknik Pendingin dan Tata Udara Jurusan Teknik Elektro terdiri atas:
• Program Studi Teknik Telekomunikasi
• Program Studi Teknik Elektronika
• Program Studi Teknik Otomasi Industri Jurusan Teknik Kimia terdiri atas:
• Program Studi Teknik Kimia Produksi Bersih Jurusan Teknik Komputer terdiri atas:
• Program Studi Teknik Informatika Jurusan Akuntansi terdiri atas:
• Program Studi Akuntansi Manajemen Pemerintahan
• Program Studi Keuangan Syari’ah Jurusan Administrasi Niaga terdiri atas:
• Program Studi Manajemen Aset
• Program Studi Administrasi Bisnis
(2) Jurusan, Program Studi, dan Konsentrasi dapat bertambah atau berkurang berdasarkan ketetapan Direktur yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Ketentuan program pendidikan selain program Diploma diatur berdasarkan ketetapan Direktur yang dapat merupakan amandemen terhadap Buku Peraturan ini.
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 10
(1) Pelaksanaan pendidikan Politeknik diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) dengan ketentuan khusus.
(2) Beban akademik mahasiswa program Diploma III Politeknik meliputi 110-120 Satuan Kredit Semester (SKS) yang terbagi ke dalam 6 semester.
(3) Beban akademik mahasiswa program Diploma IV Politeknik meliputi 144-160 Satuan Kredit Semester (SKS) yang terbagi ke dalam 8 semester.
Jangka Waktu Penyelesaian Pendidikan Pasal 11
(1) Waktu penyelesaian program Diploma III sekurang-kurangnya 6 semester dan selama-lamanya 10 semester, termasuk masa cuti akademik, masa skorsing dan 1 (satu) kali masa mengulang bagi mahasiswa yang bermasalah.
(2) Waktu penyelesaian program Diploma IV sekurang-kurangnya 8 semester dan selama-lamanya 14 semester, termasuk 2 (dua) kali masa cuti akademik, masa skorsing dan 1 (satu) kali masa mengulang bagi mahasiswa yang bermasalah.
(3) Pelaksanaan ketentuan perpanjangan waktu studi ditetapkan oleh Direktur.
Penerimaan Calon Mahasiswa Pasal 12
(1) Penerimaan mahasiswa didasarkan pada hasil seleksi masuk Politeknik.
(2) Calon mahasiswa harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Calon mahasiswa wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi.
(4) Seleksi Mahasiswa Baru tidak dapat diikuti oleh peserta yang pernah diberhentikan sebagai mahasiswa Politeknik sesuai pasal 8, pasal 31 dan pasal 34 butir d.
(5) Penerimaan mahasiswa baru dari tugas belajar, mahasiswa pindahan, peningkatan jenjang, kerja sama, dan mahasiswa Warga Negara Asing diatur melalui Keputusan Direktur.
Penetapan Mahasiswa Baru Pasal 13
(1) Calon mahasiswa yang memenuhi syarat kelulusan ditetapkan sebagai mahasiswa Politeknik melalui keputusan Direktur.
(2) Calon mahasiswa yang diterima sebagai mahasiswa baru Politeknik akan diumumkan melalui media massa.
Mahasiswa Tugas Belajar dan Kerja Sama Pasal 14
(1) Dasar pertimbangan yang digunakan untuk menerima mahasiswa tugas belajar dan kerja sama dari Perguruan Tinggi atau instansi lain adalah jika masih tersedia kapasitas pendidikan (dosen, peralatan laboratorium, ruang kuliah, dan lain-lain) dan dipandang perlu karena dapat memberi nilai tambah bagi Politeknik dan masyarakat pengguna.
(2) Pelaksanaan program pendidikan tugas belajar diatur dalam suatu kesepakatan kerja sama antara Politeknik dan Perguruan Tinggi atau instansi lain yang menugaskan.
Mahasiswa Pindahan Pasal 15
Mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain dapat mengikuti program pendidikan di Politeknik melalui ujian penempatan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktur.
Mahasiswa Peningkatan Jenjang Pasal 16
Mahasiswa peningkatan jenjang dapat mengikuti program pendidikan di Politeknik melalui ujian penempatan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktur.
Mahasiswa Warga Negara Asing Pasal 17
Warga Negara Asing (WNA) dapat mengikuti pendidikan di Politeknik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keabsahan Sebagai Mahasiswa Pasal 18
(1) Seseorang dinyatakan sah sebagai Mahasiswa Politeknik apabila telah menyelesaikan pendaftaran ulang.
(2) Tata cara pengesahan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
(3) Setiap mahasiswa lama Politeknik wajib melakukan pendaftaran ulang.
(4) Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan pada ayat (1) atau ayat (2), tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik.
Kartu Tanda Mahasiswa Pasal 19
(1) Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Politeknik diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pendaftaran ulang.
(2) KTM merupakan tanda pengenal resmi di Politeknik.
(3) KTM berlaku selama masa studi.
Cuti Akademik Pasal 20
(1) Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik karena sakit dan/atau alasan tertentu kepada Direktur melalui Pembantu Direktur Bidang Akademik.
(2) Cuti akademik berlaku setelah mendapat izin tertulis dari Direktur.
(3) Jangka waktu cuti akademik adalah satu tahun.
(4) Mahasiswa yang mendapat izin cuti akademik diwajibkan mendaftar ulang setiap semester sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perkuliahan dan Evaluasi Pasal 21
(1) Mahasiswa Politeknik berhak atas pelayanan perkuliahan dan evaluasi secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Perkuliahan dan evaluasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Politeknik.
Ketidakhadiran dan Sanksinya Pasal 22
(1) Mahasiswa diizinkan tidak hadir di kelas hanya dengan alasan sakit, mendapat kecelakaan atau disebabkan keperluan penting sesuai dengan aturan yang berlaku.
(2) Izin untuk tidak hadir selama sehari atau kurang harus didapat dari Wali Kelas atau yang ditunjuk untuk menanganinya.
(3) Bila mahasiswa tidak akan hadir lebih dari satu hari, mahasiswa harus meminta izin kepada Ketua Program Studi secara tertulis, sekurang-kurangnya 24 jam sebelumnya. Permohonan izin dibubuhi tanda tangan persetujuan terlebih dahulu dari Wali Kelas atau yang ditunjuk untuk menanganinya.
(4) Bila mahasiswa tidak hadir karena hal-hal yang tidak terduga/mendadak, maka dalam waktu 3 (tiga) hari, Ketua Jurusan atau petugas yang ditunjuk untuk menanganinya harus sudah menerima pemberitahuan tertulis. Pada saat hadir kembali, mahasiswa tersebut diharuskan membawa surat dari orang tua atau walinya yang menyatakan alasan ketidakhadirannya tersebut.
(5) Bila mahasiswa tidak dapat hadir karena alasan sakit atau kecelakaan, mahasiswa harus mengirimkan surat keterangan dokter selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak ketidakhadirannya. Politeknik dapat menunjuk dokter untuk memberikan ketepatan penilaian akan ketidakhadiran karena sakit atau kecelakaan tersebut.
(6) Ketua Jurusan atau petugas yang ditunjuk berhak menentukan apakah izin tidak hadir diterima atau tidak.
Pasal 23
(1) Ketidakhadiran tanpa izin dan/atau keterlambatan akan dikenakan peringatan lisan maupun tulisan (seperti dituliskan pada ayat 5) dengan kompensasi berikut:
Keterlambatan/meninggalkan pelajaran sebelum waktunya | Sanksi |
5 menit s.d. 2 jam pelajaran Lebih dari 2 jam pelajaran 1 hari (selalu dihitung 7 jam pelajaran) | Tidak hadir tanpa izin dikenai hukuman kompensasi 5 kalinya Dianggap tidak hadir tanpa izin selama 1 hari dan dikenakan kompensasi 2 kalinya |
(2) Kompensasi tidak dapat digantikan dengan uang atau barang.
(3) Kompensasi harus dilaksanakan pada akhir semester terkait.
(4) Mahasiswa yang tidak melaksanakan kompensasi akan dikenakan sanksi berupa penangguhan nilai oleh program studi.
(5) Waktu tidak hadir akan dijumlahkan pada tiap semester. Peringatan tertulis akan dikirimkan kepada mahasiswa dan orang tua/walinya dengan ketentuan sebagai berikut:
Tidak hadir tanpa izin ≥10 jam Tidak hadir tanpa izin ≥20 jam Tidak hadir tanpa izin ≥30 jam Tidak hadir tanpa izin ≥38 jam | Surat Peringatan I Surat Peringatan II Surat Peringatan III Surat pemberhentian/dikeluarkan dari Politeknik |
Pasal 24
(1) Bila jumlah ketidakhadiran dengan dan tanpa izin melebihi 152 jam (4 minggu) dalam satu semester, dengan ketentuan jumlah ketidakhadiran tanpa izin kurang dari 38 jam, maksimal mahasiswa akan dinyatakan lulus percobaan.
(2) Bila jumlah ketidakhadiran dengan dan tanpa izin melebihi 76 jam (2 minggu) berturut-turut karena sesuatu hal mahasiswa tidak dapat mengikuti pendidikan, mahasiswa tersebut dapat diberi cuti akademik maksimum selama 2 (dua) semester dengan mengajukan permohonan kepada Direktur, bila disertai dengan alasan yang jelas melalui bukti-bukti autentik yang dapat diterima (misalnya sakit).
Pengertian Umum Satuan Kredit Semester Pasal 25
(1) Penyusunan, perencanaan, dan pelaksanaan program pendidikan menggunakan satuan kredit semester sebagai tolok ukur beban akademik mahasiswa.
(2) Satu satuan kredit semester (sks) merupakan beban kredit akademik yang setara dengan upaya mahasiswa sebanyak 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jam seminggu selama satu semester. Upaya itu meliputi 1 (satu) jam interaksi akademik terjadwal dengan staf pengajar, 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) jam kegiatan terstruktur, dan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) jam kegiatan mandiri. Kegiatan terstruktur dilakukan dalam rangka kegiatan kuliah, di antaranya tugas, menyelesaikan soal, membuat makalah, presentasi, menelusuri pustaka, dan sebagainya. Kegiatan mandiri merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan tugas-tugas akademik.
(3) Satu satuan kredit semester (sks) merupakan beban akademik dalam bentuk teori, praktikum, praktik, proyek dan seminar yang setara dengan kerja akademik mahasiswa sebesar 2 jam seminggu selama satu semester dengan 1 (satu) sampai 2 (dua) jam kegiatan terstruktur dan 1 (satu) sampai 2 (dua) jam kegiatan mandiri.
(4) Satu satuan kredit semester beban akademik dalam bentuk tugas akhir, skripsi dan praktik kerja lapangan dengan kerja akademik mahasiswa sebesar 4 (empat) jam seminggu selama satu semester, dengan 1 (satu) sampai 2 (dua) jam kegiatan terstruktur dan 1 (satu) sampai 2 (dua) jam kegiatan mandiri.
(5) Ketentuan pelaksanaan kuliah yang dilengkapi dengan praktikum, diatur oleh jurusan masing-masing.
Satuan Kredit Semester Di Politeknik Pasal 26
(1) Beban kuliah yang harus diambil oleh mahasiswa setiap semester disusun dalam bentuk paket, sehingga mahasiswa harus menempuh seluruh mata kuliah yang telah ditentukan pada semester yang berjalan.
(2) Pengertian satu sks pada Politeknik adalah seperti yang tercantum dalam Tabel berikut ini:
Jenis Mata Kuliah | ΣJam Tatap Muka | Σ Jam Terstruktur | Σ Jam Mandiri | |
MPK dan Penunjang | 1 | 0 – 1 | 1 – 2 | |
MKK, MKB, MPB dan MBB | Teori | 1 | 1 | 1 |
Praktik | 1 – 3 | 1 - 3 | 0 -1 |
(3) Jam tatap muka dapat dilakukan di kelas, laboratorium, bengkel, dan tempat lain yang ditentukan oleh jurusan masing-masing.
Keterangan:
MPK = Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian MKK = Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan MKB = Mata Kuliah Keahlian Berkarya
MPB = Mata Kuliah Perilaku Berkarya
MBB = Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat
Prestasi Akademik Mahasiswa Pasal 27
(1) Keberhasilan mahasiswa menempuh suatu mata kuliah harus ditentukan atas dasar sekurang-kurangnya dua kali evaluasi, yaitu Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester.
(2) Jenis dan cara evaluasi disesuaikan dengan sifat mata kuliah. Dalam hal digunakan lebih dari satu jenis evaluasi, pembobotan tiap jenis evaluasi pada hasil evaluasi keseluruhan harus mencerminkan ciri mata kuliah yang bersangkutan.
Pasal 28
(1) Atas dasar evaluasi keseluruhan sebagaimana disebutkan dalam pasal 27 ayat (1) dan (2), ditentukan derajat keberhasilan mahasiswa, yang diberikan dalam nilai huruf dan indeks nilai, yaitu:
No. | Nilai Huruf | Indeks Nilai | Arti |
1. | A | 4 | Sangat Baik |
2. | B | 3 | Baik |
3. | C | 2 | Cukup |
4. | D | 1 | Kurang |
5. | E | 0 | Xxxxx |
(2) Jika karena sesuatu hal derajat keberhasilan mahasiswa belum dapat ditentukan untuk setiap mata kuliah, kepadanya diberikan status T (tunda) yang berarti belum lengkap. Selambat-lambatnya sebelum mendaftar ulang semester berikutnya status T tersebut harus telah ditentukan, kecuali untuk mata kuliah Tugas Akhir.
(3) Untuk mata kuliah Tugas Akhir, jika karena sesuatu hal belum dapat diselesaikan pada saat yang ditentukan, maka mahasiswa diberikan kesempatan memperpanjang selama 3 (tiga) bulan, dan kepadanya belum dapat diberikan nilai.
Derajat Keberhasilan Pasal 29
(1) Derajat keberhasilan dalam satu semester dinyatakan dalam Indeks Prestasi (IP).
(2) Derajat keberhasilan mahasiswa dalam tahap pendidikan Diploma III dan Diploma IV secara kumulatif dinyatakan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(3) IP dan IPK berkisar antara 0 (nol) sampai dengan 4 (empat).
(4) Perhitungan IP dan IPK menggunakan rumus sebagai berikut:
IP = Σ (sks x Indeks Nilai)
Σ sks
IP dihitung pada semester yang sedang berjalan. IPK = Σ (sks x Indeks Nilai)
Σ sks
IPK dihitung kumulatif dari awal semester sampai semester yang berjalan.
Evaluasi Kelulusan Pasal 30
(1) Evaluasi kelulusan dilaksanakan setiap akhir semester.
(2) Mahasiswa dinyatakan lulus penuh pada suatu semester bila mempunyai IP > 2,00 dan jumlah mata kuliah dengan nilai D maksimum 7 (tujuh) sks dan tanpa nilai E.
(3) Mahasiswa dinyatakan lulus percobaan pada suatu semester bila memenuhi salah satu kondisi berikut ini:
Kondisi 1: IP > 2,00 D > 7 sks, tanpa nilai E.
Kondisi 2: 1,70 < IP < 2,00, dan D < 7 sks, tanpa nilai E.
(4) Mahasiswa Program Diploma III yang tidak lulus penuh pada semester V dan/atau VI, diwajibkan mengulang mata kuliah yang menyebabkan tidak lulus penuh (mata kuliah yang mendapat nilai D dan/atau E), pada tahun berikutnya.
(5) Mahasiswa Program Diploma IV yang tidak lulus penuh pada semester VII dan/atau VIII, diwajibkan mengulang mata kuliah yang menyebabkan tidak lulus penuh (mata kuliah yang mendapat nilai D dan/atau E), pada tahun berikutnya.
(6) Mahasiswa Program Diploma III yang tidak dapat menyelesaikan studi pada semester IV, dengan persetujuan Direktur dapat ditangani secara khusus untuk memperoleh sertifikat.
(7) Bagi mahasiswa Program Diploma IV yang tidak dapat menyelesaikan studi pada semester VI, dengan persetujuan Direktur dapat ditangani secara khusus untuk memperoleh sertifikat.
(8) Mahasiswa Program Diploma III yang mempunyai nilai sks D kumulatif dari semester I sampai dengan semester VI melebihi 36 sks, wajib memperbaiki nilai D tersebut sedemikian rupa sehingga persyaratan kelulusan dipenuhi. Pengulangan mata kuliah yang bernilai D dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan sesudah semester VI selesai.
(9) Mahasiswa Program Diploma IV yang mempunyai nilai sks D kumulatif dari semester I sampai dengan semester VIII melebihi 48 sks, wajib memperbaiki nilai D tersebut sedemikian rupa sehingga persyaratan kelulusan dipenuhi. Pengulangan mata kuliah yang bernilai D dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan sesudah semester VIII selesai.
(10) Setiap akhir semester mahasiswa berhak mendapatkan laporan kemajuan akademik mahasiswa.
Pasal 31
Mahasiswa akan dikeluarkan dari Politeknik dengan alasan akademik bila terdapat minimal satu dari keadaan-keadaan berikut ini:
1. Dua semester berturut-turut lulus percobaan sampai dengan semester IV untuk mahasiswa Program Diploma III dan semester VI untuk Mahasiswa Program Diploma IV;
2. 1,70 < IP < 2,00 dan jumlah sks nilai D > 7 sks;
3. Nilai IP di bawah 1,70;
4. Tidak memenuhi syarat kelulusan pada semester VI untuk mahasiswa Program Diploma III dan pada semester VIII untuk mahasiswa Program Diploma IV, setelah diberi kesempatan mengulang satu kali;
5. Mempunyai nilai E pada semester I sampai dengan IV untuk mahasiswa Program Diploma III dan semester I sampai dengan VI untuk mahasiswa Program Diploma IV;
6. Melewati batas studi yang telah ditetapkan dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2);
7. Mempunyai status ketidakhadiran yang tidak diizinkan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23.
Pasal 32 Yudisium Kelulusan
(1) Setiap lulusan pendidikan program Diploma diberi yudisium kelulusan yang didasarkan pada suatu penilaian akhir yang mencerminkan kinerja akademik yang bersangkutan selama belajar di Politeknik.
(2) Yudisium kelulusan diberikan dalam 3 (tiga) jenjang, yaitu jenjang tertinggi dengan predikat lulus Dengan Pujian, jenjang menengah dengan predikat lulus Sangat Memuaskan, dan jenjang di bawahnya dengan predikat lulus Memuaskan.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dan (2) didasarkan atas IPK dan syarat-syarat lainnya.
(4) Bagi mahasiswa program Diploma III yang telah menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang ditentukan, akan diberi ijazah Diploma III Politeknik dan berhak memakai sebutan Ahli Madya (AMd).
(5) Bagi mahasiswa program Diploma IV yang telah menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang
ditentukan, akan diberi ijazah Diploma IV Politeknik dan berhak memakai sebutan Sarjana Sains Terapan (SST).
(6) Predikat Dengan Pujian diberikan kepada lulusan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai IPK pada akhir semester VI untuk lulusan Program Diploma III dan akhir semester VIII untuk lulusan Program Diploma IV sama dengan atau lebih tinggi dari 3,51;
b. menunjukkan penghayatan yang baik tentang hakekat dan norma-norma masyarakat akademik dengan indeks nilai minimal 18 untuk lulusan Program Diploma III dan minimal 24 untuk Program Diploma IV; dan
c. menyelesaikan pendidikannya dalam waktu tidak lebih dari enam semester untuk Program Diploma III dan delapan Semester untuk Program Diploma IV.
(7) Predikat Sangat Memuaskan diberikan kepada lulusan yang memenuhi persyaratan berikut:
a. mempunyai IPK pada akhir semester VI untuk lulusan Program Diploma III dan semester VIII untuk program Diploma IV sama dengan atau lebih tinggi dari 2,76 tetapi kurang dari 3,51;
b. menunjukkan penghayatan yang baik tentang hakekat dan norma-norma masyarakat akademik dengan indeks nilai minimal 15 untuk lulusan Program Diploma III dan minimal 21 untuk Program Diploma IV;
c. menyelesaikan pendidikannya dalam waktu tidak lebih dari delapan semester untuk Program Diploma III dan 12 Semester untuk Program Diploma IV.
(8) Predikat Memuaskan diberikan kepada lulusan yang menyelesaikan pendidikan dengan IPK pada akhir semester VI untuk lulusan Program Diploma III dan semester VIII untuk program Diploma IV sama dengan atau lebih tinggi dari 2,0 tetapi kurang dari 2,76.
(9) Penjelasan dari ayat (6) sampai dengan ayat (8) pasal ini adalah sebagai berikut:
NP | Waktu | IPK | ||
3,51 s.d. 4,00 | 2,76 s.d. 3,50 | 2,00 s.d. 2,75 | ||
NP ≥ 18 (D III) NP ≥ 24 (D IV) | t ≤ 6 smt (D III) t ≤ 8 smt (D IV) | Dengan Pujian | ||
6 smt.< t ≤ 8 smt (D III) 8 smt.< t ≤ 12 smt (D IV) | Sangat Memuaskan | Sangat Memuaskan | Memuaskan | |
15 ≤ NP < 18 (D III) 21 ≤ NP < 24 (D IV) | 6 smt.≤ t ≤ 8 smt (D III) 8 smt.≤ t ≤ 12 smt (D IV) | Sangat Memuaskan | Sangat Memuaskan | Memuaskan |
NP < 15 (D III) NP < 21 (D IV) | 6 smt.≤ t ≤ 8 smt (D III) 8 smt.≤ t ≤ 12 smt (D IV) | Memuaskan |
Keterangan:
t : waktu studi
NP : Xxxxx Xxxxhayatan Norma Masyarakat Akademik IPK: Indeks Prestasi Kumulatif
(10) Setiap akhir semester dilakukan evaluasi atas penghayatan tentang hakekat dan norma-norma masyarakat akademik dalam bentuk nilai huruf dan nilai ekuivalen sebagai berikut:
No. | Nilai Huruf | Indeksi Nilai | Arti |
1. | A | 4 | Sangat Baik |
2. | B | 3 | Baik |
3. | C | 2 | Cukup |
4. | D | 1 | Kurang |
5. | E | 0 | Xxxxx |
(11) Evaluasi atas penghayatan tentang hakekat dan norma masyarakat akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (10), dibuat atas dasar catatan yang berasal dari Surat Peringatan, evaluasi Wali Kelas, rekomendasi Komisi Disiplin serta prestasi lainnya di luar prestasi akademik yang dicapai pada setiap semester.
Pelanggaran Akademik Pasal 33
Perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan di Politeknik termasuk butir (a) sampai dengan (f), tetapi tidak terbatas pada butir-butir tersebut:
a. Penyontekan
Menggunakan atau mencoba menggunakan bahan-bahan, informasi, atau alat bantu studi lainnya tanpa izin dari instruktur atau dosen yang berkepentingan dalam kegiatan akademik.
b. Pemalsuan
Tanpa izin mengganti atau mengubah, memalsukan nilai atau transkrip akademik, ijazah, Kartu Tanda Mahasiswa, tugas-tugas dalam rangka perkuliahan, keterangan, laporan atau tanda tangan dalam lingkup kegiatan akademik.
c. Plagiat
Mengakui karya orang lain sebagai karya dirinya sendiri dalam suatu kegiatan akademik.
d. Penyuapan, pemberian hadiah, dan pengancaman
Mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan cara membujuk, memberi hadiah maupun berupa ancaman dengan maksud mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademik.
e. Menggantikan kedudukan orang lain dalam kegiatan akademik
Menggantikan dan/atau menyuruh orang lain untuk menggantikan dalam melakukan tugas atau kegiatan untuk kepentingannya sendiri atau orang lain dalam kegiatan akademik, atas permintaan orang lain atau kehendak sendiri.
f. Membantu atau mencoba membantu pelanggaran akademik
Menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya hal yang tidak diperbolehkan dalam kegiatan akademik.
g. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum dan kesusilaan.
Sanksi Pasal 34
Kepada pelaku perbuatan tersebut dalam Pasal 33 dapat dikenai sanksi berupa:
a. Peringatan keras secara lisan maupun tertulis;
b. Pengurangan nilai ujian bagi mata kuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan dan/atau pernyataan tidak lulus ujian mata kuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan;
c. Skorsing (dicabut status kemahasiswaannya untuk sementara) dari Politeknik;
d. Pemecatan atau dikeluarkan (dicabut satus kemahasiswaannya secara permanen) dari Politeknik.
Prosedur dan Kewenangan Penetapan Sanksi Pasal 35
(1) Penetapan sanksi seperti yang tersebut pada Pasal 34 butir a dan b dapat dilakukan pada tingkat Jurusan, sedangkan untuk sanksi seperti yang tersebut pada Pasal 34 butir c dan d dapat dilakukan pada tingkat Politeknik.
(2) Prosedur pengambilan keputusan dalam menjatuhkan sanksi adalah sebagai berikut:
a. Pelaporan secara tertulis dari pejabat atau petugas kepada Ketua Jurusan;
b. Pemeriksaan laporan tersebut pada butir a dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, disertai rekomendasi mengenai sanksi bagi pelaku pelanggaran akademik dari Komisi Disiplin dan/atau Ketua Jurusan, untuk selanjutnya disampaikan kepada rapat pimpinan Politeknik;
c. Pengambilan keputusan oleh Direktur setelah mempertimbangkan rekomendasi Komisi Disiplin Mahasiswa.
BAB V
KETENTUAN BIDANG KEMAHASISWAAN
Kegiatan Kemahasiswaan Pasal 36
(1) Kegiatan kemahasiswaan di Politeknik sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan ini.
(2) Pelaksanaan kegiatan yang tidak tercantum dalam pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan ini, diatur oleh keputusan Direktur.
Pasal 37
(1) Kegiatan ko dan ekstrakurikuler mempunyai wadah dalam bentuk organisasi kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh dan untuk mahasiswa.
(2) Kegiatan ko dan ekstrakurikuler seperti tersebut pada ayat (1) dibina oleh Direktur melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(3) Dalam pelaksanaan pembinaan kegiatan ko dan ekstrakurikuler, Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dibantu oleh para staf akademik yang ditunjuk sesuai peraturan yang berlaku.
Organisasi Kemahasiswaan Pasal 38
(1) Organisasi mahasiswa tingkat pusat merupakan kelengkapan nonstruktural di tingkat Politeknik dan berkedudukan di Politeknik.
(2) Organisasi mahasiswa tingkat jurusan, merupakan kelengkapan nonstruktural di tingkat jurusan, dan berkedudukan di jurusan.
(3) Derajat kebebasan dan mekanisme tanggung jawab organisasi kemahasiswaan di Politeknik ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan Direktur melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan, dengan tetap berpedoman bahwa Direktur merupakan penanggungjawab segala kegiatan di Politeknik dan/atau yang mengatasnamakan Politeknik.
Pasal 39
(1) Organisasi kemahasiswaan dipimpin oleh seorang ketua.
(2) Pengurus ditetapkan melalui pemilihan, dan disahkan oleh Direktur melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(3) Masa bakti kepengurusan organisasi kemahasiswaan adalah satu tahun.
(4) Mahasiswa yang pernah menjabat sebagai ketua tidak dapat dipilih kembali sebagai ketua pada periode kepengurusan berikutnya.
(5) Organisasi kemahasiswaan berpedoman pada aturan-aturan dasar organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang disahkan oleh Direktur melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.
Tata Cara Perizinan dan Pemanfaatan Fasilitas Pasal 40
(1) Kegiatan kemahasiswaan dikoordinasikan langsung oleh organisasi kemahasiswaan.
(2) Setiap kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan izin Direktur melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 41
Kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan pihak-pihak di luar kampus, baik yang dilaksanakan di dalam maupun di luar kampus, harus seizin Direktur dan instansi/pihak-pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Pasal 42
(1) Fasilitas Politeknik, baik yang berupa sarana maupun prasarana, dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan kemahasiswaan.
(2) Setiap penggunaan fasilitas Politeknik harus seizin Direktur melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan, setelah berkonsultasi dengan Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum.
(3) Ketua Pelaksana kegiatan kemahasiswaan bertanggung jawab terhadap keamanan, keutuhan, dan kebersihan fasilitas yang digunakan.
Kesejahteraan Mahasiswa
Beasiswa Pasal 43
Beasiswa adalah bantuan yang sifatnya tidak mengikat atau mengikat, diberikan kepada mahasiswa yang berpotensi akademik baik dan mempunyai penghayatan atas norma-norma masyarakat akademik.
Pasal 44
Mahasiswa yang berhak mengajukan beasiswa adalah yang mempunyai satu atau lebih kriteria berikut ini:
a. Berprestasi akademik tinggi;
b. Tidak ditunjang oleh ekonomi yang memadai;
c. Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan;
d. Kriteria lain yang diberikan oleh pemberi beasiswa.
Pasal 45
Maksud dan tujuan pemberian beasiswa antara lain:
a. Mendorong prestasi studi mahasiswa;
b. Membantu biaya studi mahasiswa;
c. Menumbuhkan kepedulian terhadap almamater.
Pasal 46
Pemberi beasiswa adalah Politeknik, instansi/lembaga pemerintah, swasta maupun asing, yayasan, perorangan, dan lembaga lainnya.
Pasal 47
(1) Jangka waktu pemberian beasiswa tergantung pada pemberi beasiswa dan/atau ketentuan yang berlaku.
(2) Setelah berakhirnya periode pemberian beasiswa, penerima beasiswa dapat mengajukan permohonan perpanjangan beasiswa untuk periode berikutnya.
Pasal 48
(1) Persyaratan administratif untuk mahasiswa yang mengajukan permohonan beasiswa adalah:
a. Terdaftar pada tahun akademik yang sedang berjalan, dengan menunjukkan kartu tanda mahasiswa yang berlaku;
b. Tidak sedang atau mengambil cuti akademik;
c. Tidak pernah terkena kasus atau sanksi akademik dan/atau administratif;
d. Tidak sedang menerima beasiswa/ikatan dinas pada tahun atau periode yang sama atau kredit lainnya dari Politeknik atau badan lainnya.
(2) Permohonan untuk mendapatkan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 49
Pemilihan calon penerima beasiswa dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 50
Pemohon beasiswa yang telah terpilih sebagai penerima beasiswa akan disahkan dengan surat keputusan Direktur.
Pasal 51
Penerima beasiswa berkewajiban untuk menunjukkan perilaku yang baik menurut tata tertib yang berlaku di
Politeknik dan meningkatkan/mempertahankan prestasi akademiknya.
Pasal 52
(1) Beasiswa dapat dipertimbangkan untuk dihentikan apabila:
a. Penerima beasiswa melanggar ketentuan atau peraturan/tata tertib yang berlaku di Politeknik;
b. Penerima beasiswa telah menyelesaikan studi;
c. Tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa Politeknik;
d. Terbukti menerima beasiswa, ikatan dinas atau bentuk tunjangan belajar lainnya;
e. Terbukti data permohonan beasiswa tidak diisi secara benar;
f. Prestasi akademik penerima beasiswa menurun;
g. Penerima beasiswa mengambil cuti akademik.
(2) Pelaksanaan ayat (1) ditentukan oleh kebijakan Direktur melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.
Bantuan Untuk Mahasiswa Pasal 53
(1) Bantuan di luar beasiswa dapat diberikan kepada mahasiswa yang memerlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Ketentuan dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan setelah berkonsultasi dengan Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum.
Asrama Mahasiswa Pasal 54
(1) Asrama Mahasiswa adalah tempat tinggal mahasiswa yang dikelola oleh Politeknik melalui kepala asrama.
(2) Kepala Asrama diangkat dan bertanggung jawab kepada Direktur melalui Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum.
(3) Kepala Asrama adalah staf Politeknik yang ditugasi.
Pasal 55
Izin tinggal di asrama mahasiswa adalah selama satu semester dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pasal 56
Mahasiswa yang berhak mengajukan permohonan masuk asrama harus memenuhi persyaratan:
a. Terdaftar pada tahun akademik yang sedang berjalan;
b. Tidak dalam status cuti akademik;
c. Tidak terkena kasus atau sanksi akademik maupun sanksi administratif.
Pasal 57
Pengajuan permohonan masuk asrama dilakukan dengan menggunakan formulir permohonan.
Pasal 58
Calon penghuni asrama dipilih berdasarkan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.
Pasal 59
Mahasiswa penghuni Asrama berkewajiban untuk menunjukkan perilaku yang baik dan mematuhi tata tertib asrama.
Santunan Kecelakaan Pasal 60
Santunan kecelakaan adalah santunan yang diberikan oleh pihak asuransi terkait kepada mahasiswa dalam kasus kecelakaan yang memenuhi kriteria seperti yang tercantum dalam polis asuransi.
Pasal 61
Besar santunan kecelakaan di atur berdasarkan petunjuk teknis yang disepakati dan ditetapkan.
Pelayanan Kesehatan Pasal 62
Mahasiswa berhak memperoleh pelayanan kesehatan di Poliklinik Politeknik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Direktur melalui Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum.
Penghargaan Pasal 63
Penghargaan diberikan kepada mahasiswa berprestasi di setiap Program Studi pada setiap tahun akademik.
Pasal 64
Mahasiswa berprestasi adalah mahasiswa yang meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi di Program Studi pada tiap kelas dan angkatan berturut-turut selama 2 semester dan berkelakuan baik.
Pasal 65
Penghargaan juga dapat diberikan kepada mahasiswa yang meraih prestasi dalam bidang ko dan ekstrakurikuler minimal pada tingkat Kodya/Kabupaten.
Pasal 66
Bentuk penghargaan yang diberikan Politeknik kepada mahasiswa dapat meliputi:
a. Piagam Penghargaan, Plakat, Vandel atau bentuk cendera mata lainnya;
b. Bantuan kesejahteraan berupa beasiswa atau keringanan dalam pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
c. Mengikutsertakan mahasiswa dalam kegiatan sosial sebagai peserta kehormatan baik di tingkat Politeknik maupun Kegiatan Nasional lainnya;
d. Bentuk lain yang diatur oleh Keputusan Direktur.
Bimbingan dan Penyuluhan Pasal 67
Bimbingan dan Penyuluhan adalah kegiatan konsultasi resmi yang berorientasi pada kesejahteraan mahasiswa, yang dilaksanakan oleh Xxx Xxxxxxxan dan Penyuluhan di bawah koordinasi Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan jurusan.
Pasal 68
Tujuan Bimbingan dan Penyuluhan adalah:
1. Membantu mahasiswa agar dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan kampus.
2. Membantu mahasiswa dalam mengembangkan pribadinya agar menjadi pribadi yang dewasa, mantap, dan bertanggung jawab.
Pasal 69
Pelayanan yang diberikan oleh Xxx Xxxxxxxan dan Penyuluhan dapat berupa:
1. Bimbingan pribadi, yaitu bimbingan yang berkaitan dengan masalah-masalah pribadi dan cara-cara efektif pemecahannya;
2. Bimbingan pendidikan, yaitu bimbingan yang berkaitan dengan masalah akademik, antara lain kegiatan tutorial.
Kondite dan Xxxxx Kemahasiswaan Pasal 70
Mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan tidak dibenarkan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengancam atau mengganggu secara substansial usaha-usaha untuk menjaga pelaksanaan tata tertib dan disiplin di Politeknik;
b. Melakukan penganiayaan terhadap individu yang sedang melaksanakan tugas Politeknik;
c. Melakukan tindakan yang membahayakan atau mengancam kesehatan atau keamanan individu;
d. Membantu orang lain untuk ikut dalam suatu kegiatan yang mengganggu atau merusak;
e. Mencuri atau merusak setiap fasilitas yang dikelola atau dikendalikan oleh Politeknik;
f. Berpartisipasi dalam suatu kegiatan yang mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Politeknik;
g. Melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat sivitas akademik dan staf administrasi Politeknik;
h. Melakukan tindakan pelecehan seksual dan/atau tindakan asusila.
Pasal 71
Mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang melakukan tindakan yang tidak dibenarkan dapat dikenakan sanksi berupa:
a. Dilarang menggunakan fasilitas yang dikelola oleh Politeknik;
b. Dikenakan ganti rugi;
c. Dikeluarkan dari kegiatan kelas (kuliah), laboratorium, bengkel ataupun studio;
d. Dikenakan skorsing (dicabut status sebagai mahasiswa untuk sementara) dari Politeknik;
e. Dikeluarkan (dicabut statusnya secara permanen sebagai mahasiswa) dari Politeknik;
f. Pembekuan kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Pasal 72
Larangan dan sanksi sebagaimana tersebut dalam Pasal 70 dan Pasal 71 berlaku bagi:
a. Mahasiswa yang terdaftar di Politeknik;
b. Organisasi Kemahasiswaan yang diizinkan di Politeknik.
Komisi Disiplin Pasal 73
(1) Komisi Disiplin adalah suatu badan yang diangkat oleh Direktur yang berfungsi sebagai tim penilai dalam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa, baik dalam kegiatan kurikuler maupun ko dan ekstrakurikuler.
(2) Komisi Disiplin bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 74
Tugas pokok Komisi Disiplin adalah:
1. Meneliti kasus pelanggaran;
2. Mengevaluasi fakta-fakta yang diperoleh;
3. Mengusulkan kepada Direktur tentang cara penyelesaian masalah atau sanksi.
Pasal 75
(1) Organisasi Komisi Disiplin terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;
c. Anggota.
(2) Keanggotaan pada ayat (1) dapat terdiri dari staf pengajar dan staf administrasi.
(3) Masa jabatan Anggota Komisi Disiplin adalah 1 (satu) tahun.
Ketentuan Penutup Pasal 76
Peraturan untuk mahasiswa Politeknik berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi ketentuan yang mengikat setiap mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan.