PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
mandiri
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DAN
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk TENTANG
FASILITAS PEMBAYARAN PENGHASILAN PEGAWAI
NOMOR : PJ. 03 TAHUN 2017 NOMOR : DIR.PKS/012/2016
Pada hari ini, Senin tanggal 23 Januari 2017 bulan Januari tahun dua ribu tujuh belas (23-01-2017), bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan dibawah ini :
1. XXXXXXXXXX, selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1817 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekretariat Jenderal, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. XXXXX XXXXXXXX selaku Direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., suatu Badan Usaha Milik Negara berbentuk perseroan terbatas yang akta pendiriannya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor
97 tanggal 4 Desember 1998, Tambahan Nomor 6859, yang Anggaran Dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 71 tanggal 2 September 2008, Tambahan Nomor 16626, dengan demikian berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan- perubahannya yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 14 tanggal 14 April 2015 yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SISMINBAKUM) dengan surat Nomor AHU-AH.01.03- 0924779 tanggal 16 April 2015 dan susunan Direksi terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 13 tanggal 11 Oktober 2016 yang telah diterima dan dicatat dalam SISMINBAKUM dengan surat Nomor AHU-AH.01.03- 0091094 tanggal 20 Oktober 2016, yang Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Akta Susunan Direksi tersebut dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, Sarjana
1
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, dengan alamat Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00-00 Xxxxxxx Selatan 12190 untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama- sama yang disebut PARA PIHAK dan secara sendiri - sendiri disebut sebagai PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK PERTAMA adalah penyelenggara urusan pemerintahan di bidang Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Badan Usaha Milik Negara yang salah satu kegiatan usahanya adalah memberikan pelayanan dalam bidang perbankan.
c. bahwa dalam rangka pemberian fasilitas pembayaran penghasilan Pegawai di lingkungan PIHAK PERTAMA, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerja sama yang saling memberi manfaat dan nilai tambah berdasarkan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Kerjasama ini.
Berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama tentang fasilitas pembayaran penghasilan Pegawai, dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 DASAR HUKUM
Dasar hukum dibuatnya Perjanjian Kerjasama ini adalah :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan;
2
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
Pasal 2 DEFINISI
Dalam Perjanjian Kerjasama ini, yang dimaksud :
1. Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Cabang Pelaksana adalah Cabang Bank yang memberikan layanan Mandiri
Payroll Package.
3. Hari Kerja adalah hari kerja yang berlaku pada Bank Indonesia yang diikuti oleh perbankan nasional.
4. Mandiri Payroll Package adalah layanan pembayaran penghasilan/honor/insentif atau lainnya kepada karyawan PIHAK PERTAMA berdasarkan kesepakatan antara PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA yang tertuang di dalam perxxxxxxx.
5. Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan PIHAK PERTAMA.
6. Penerima adalah Pegawai PIHAK PERTAMA di kantor Cabang Pelaksana / ATM Terdekat / Cabang Bank Mandiri Lainnya.
7. Tanggal Penggajian adalah tanggal Surat Permohonan Pemindahbukuan dari
PIHAK PERTAMA
8. Penghasilan adalah seluruh komponen kompensasi yang diterima oleh Penerima, namun tidak terbatas pada penghasilan dan tunjangan kinerja
9. Daftar Penghasilan adalah daftar yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA
dalam bentuk Softcopy yang memuat data dan informasi diantaranya yaitu :
a. Nama dari Penerima;
b. Jumlah/total penghasilan/honor/insentif atau lainnya dari seluruh Penerima;
c. Jumlah nominal penghasilan/honor/insentif atau lainnya yang dibayarkan kepada masing-masing Penerima.
3
Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama sebagai salah satu Bank dalam memberikan pelayanan fasilitas pembayaran penghasilan Pegawai.
(2) Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mempercepat dan mempermudah Pegawai PIHAK PERTAMA dalam menerima penghasilan melalui fasilitas pelayanan perbankan PIHAK KEDUA.
Pasal 4 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini adalah pemanfaatan layanan jasa perbankan PIHAK KEDUA sebagai salah satu Bank pemberi fasilitas layanan pembayaran penghasilan kepada Pegawai PIHAK PERTAMA melalui program Mandiri Payroll Package sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a. berhak menerima laporan atas pelaksanaan transfer/ pemindahbukuan penghasilan Penerima melalui program Mandiri Payroll Package.
b. Membuka dan memelihara saldo rekening Giro Rupiah Mandiri pada Cabang Pelaksana.
c. Mewajibkan kepada Penerima penghasilan PIHAK PERTAMA untuk membuka rekening Mandiri Tabungan.
d. Menggunakan seluruh produk dan fasilitas perbankan yang disediakan oleh
PIHAK KEDUA terkait dengan pembayaran penghasilan.
e. Memberikan data penghasilan Pegawai yang telah dienkripsi dalam bentuk
softcopy melalui email atau media lainnya.
f. Menjamin ketersediaan dana pembayaran penghasilan di rekening PIHAK PERTAMA yang ada di PIHAK KEDUA untuk keperluan pembayaran penghasilan Penerima.
g. Melaksanakan pembayaran penghasilan melalui rekening Penerima yang ada di PIHAK KEDUA.
h. Bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data dan informasi pada Daftar Penghasilan.
4
i. Membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tanggung jawab dan risiko yang timbul dari adanya perintah yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak tepat waktu karena hal-hal sebagai berikut:
1) Tidak tersedianya dana yang cukup di rekening PIHAK PERTAMA
untuk melaksanakan perintah tersebut;
2) Dana belum efektif dikuasai bank;
3) Berakhirnya masa berlaku perjanjian dan/atau adanya pembatalan perjanjian;
4) Kondisi Force Majeur.
(2) Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA:
a. mendapatkan data Daftar Penghasilan Penerima dari PIHAK PERTAMA.
b. Melakukan pembukaan rekening Giro atas nama PIHAK PERTAMA di kantor Cabang Pelaksana.
c. Menerima pembukaan Rekening Mandiri Tabungan atas nama Penerima dalam pelayanan pembayaran Penghasilan sesuai daftar yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA.
d. Melakukan transaksi pembayaran penghasilan sesuai instruksi dari PIHAK PERTAMA kepada Penerima melalui transfer/ pemindahbukuan dari rekening PIHAK PERTAMA ke rekening masing-masing Penerima yang ada di Bank Mandiri. Bila Tanggal Penggajian adalah hari libur, pengkreditan ke rekening Tabungan Penerima dilakukan pada Hari Kerja berikutnya atau sesuai tanggal yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
e. Menyampaikan laporan kepada PIHAK PERTAMA atas pelaksanaan transfer/ pemindahbukuan dengan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pembayaran penghasilan.
PASAL 6 PELAKSANAAN
PARA PIHAK menyediakan waktu untuk Pelaksanaan seluruh aspek Perjanjian Kerjasama ini dan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerjasama Mandiri Payroll Package yang akan mengatur antara lain mekanisme dan atau tata cara serta prosedur Mandiri Payroll Package sesuai kebutuhan PARA PIHAK.
Pasal 7 BIAYA
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini menjadi tanggung jawab PARA PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5
Pasal 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian Kerjasama ini berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan Januari tahun dua ribu dua puluh dua (23-01-2022) dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 9 PENGAKHIRAN LEBIH AWAL
(1) Perjanjian Kerjasama ini dapat diakhiri lebih awal oleh salah satu PIHAK dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki.
(2) Apabila PIHAK yang menerima pemberitahuan tidak memberikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan dimaksud, maka PIHAK yang menerima pemberitahuan tersebut dianggap menyetujui pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini sesuai tanggal pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam surat pemberitahuan tersebut.
(3) Dalam hal Perjanjian Kerjasama ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis salah satu PIHAK atau karena alasan lain, maka pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban PARA PIHAK yang telah timbul dan belum dilaksanakan pada saat berakhirnya Perjanjian Kerjasama termasuk dan oleh karenanya PIHAK yang masih mempunyai kewajiban yang belum dilaksanakan terhadap PIHAK lainnya tetap terikat atas pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang masih harus diselesaikan menurut Perjanjian Kerjasama ini.
(4) Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan berlakunya, ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan tersebut mensyaratkan adanya suatu putusan atau penetapan Pengadilan untuk menghentikan/mengakhiri suatu perjanjian, sehingga pemutusan perjanjian Kerjasama ini dengan alasan sebagaimana diatur pada pasal ini secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari salah satu PIHAK.
6
Pasal 10 KERAHASIAAN
(1) Informasi Rahasia berarti seluruh data-data dan informasi-informasi apapun baik bersifat teknis maupun komersial dalam bentuk apapun:
a. yang diberikan oleh salah satu PIHAK ke PIHAK lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, baik dalam bentuk tulisan, lisan, dalam bentuk contoh, model, perangkat lunak komputer atau lainnya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama ini;
b. yang merupakan hak kepemilikan khusus dari, mengenai atau diciptakan oleh salah satu PIHAK; dan
c. mengenai salah satu PIHAK yang memberikan manfaat kompetisi dalam bisnis bagi PIHAK tersebut atau kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut atau pengungkapan mana dapat merugikan kepentingan- kepentingan PIHAK tersebut.
(2) Informasi Rahasia tidak termasuk informasi-informasi yang:
a. telah diterima atau berada dalam penguasaan salah satu PIHAK tanpa ada kewajiban untuk merahasiakan;
b. telah diketahui secara umum atau menjadi tersedia bagi umum tanpa adanya pelanggaran terhadap ketentuan dari Perjanjian Kerjasama ini;
c. Jika menurut hukum harus dipaparkan, dengan pencegahan sewajarnya untuk terungkapnya Informasi Rahasia dimaksud dan setelah terlebih dahulu diberitahukan kepada masing-masing PIHAK sebelum dilakukannya pemaparan informasi tersebut.
(3) PARA PIHAK sepakat untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia apapun dari PIHAK lainnya ke orang atau badan manapun selain daripada yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas, peran-peran atau fungsinya dalam Perjanjian Kerjasama ini, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK lainnya dan akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut. PARA PIHAK sepakat, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK lainnya tidak akan menggunakan, membuat salinan atau mengalihkan Informasi Rahasia milik PIHAK lainnya selain sebagaimana diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas, peran-peran atau fungsinya dalam Perjanjian Kerjasama ini, dan akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam penggunaan, pembuatan salinan atau pengalihan Informasi Rahasia tersebut serta menjamin kerahasiaan untuk menyimpan asli maupun fotokopi dari dokumen-dokumen atau surat-surat dalam bentuk apapun sebagai pertinggal dan akan senantiasa menjaga kerahasiaannya.
7
Pasal 11
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Yang dimaksud keadaan kahar (force majeure) adalah situasi di luar kekuasaan atau kemampuan PARA PIHAK yang berakibat terganggunya pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini antara lain gempa bumi, pemogokan umum, bencana alam, banjir besar, huru-hara, kerusuhan, sabotase, atau adanya kebijakan Pemerintah dalam bidang politik dan ekonomi pada umumnya yang dikuatkan dengan pernyataan tertulis oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
(2) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK, dan bukan disebabkan kesalahan PARA PIHAK.
PASAL 12 HUKUM DAN BAHASA
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diatur dan ditafsirkan menurut Undang-undang Republik Indonesia
PASAL 13 ITIKAD BAIK
PARA PIHAK setuju untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama ini dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
PASAL 14 KOORDINATOR BERSAMA
(1) Untuk melakukan koordinasi dan korespondensi PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk menunjuk PIHAK di bawah ini yang bertugas untuk memperlancar komunikasi dalam pelaksanaan ini yaitu sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA : Kepala Biro Umum
PIHAK KEDUA : AVPA/P Transcation Banking SME Sales Group
(2) Alamat Korespondensi
Setiap pemberitahuan, korespondensi, dan maupun bentuk komunikasi lainnya yang akan disampaikan salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini harus dibuat dalam bentuk tertulis dan dikirimkan baik dengan cara disampaikan sendiri, atau dengan surat tercatat, atau melalui faksimili, surat elektronik (email) ke alamat sebagaimana tersebut di bawah ini:
8
a. PIHAK PERTAMA:
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxx Xxxxx
No. Telepon : (021) 3811308. Ext. 1256/(021) 3451112
No. Faksimili : (021) 3522338
b PIHAK KEDUA:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Jl. Jenderal Xxxxx Xxxxxxx
Kavling 36-38 Jakarta Selatan 12190
Email : xxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
No. Telepon : 021-5265045
UP : Xxxxxxx Xxxxxxxx X.X
Atau alamat atau nomor faksimili lain sebagaimana yang diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK yang dituju.
Pasal 15 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Segala perselisihan yang timbul dalam Perjanjian Kerjasama ini atau dalam pelaksanaannya akan diselesaikan bersama PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila dengan jalan musyawarah tidak menghasilkan kata sepakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 16 ADDENDUM
(1) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dalam bentuk Addendum berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
(2) Addendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh salah satu PIHAK dan dibuat sebelum berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini.
9
Pasal 17 KETENTUAN LAIN-LAIN
Apabila satu ketentuan atau lebih dari Perjanjian Kerjasama ini menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi batal tidak sah, atau tidak dapat diberlakukan dalam setiap hal. Maka ketentuan-ketentuan lainnya yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerjasama ini tidak akan terkena atau dikurangi sama sekali dan untuk itu PARA PIHAK harus segera mengubah Perjanjian Kerjasama ini untuk memperbaiki kedaaan batal, tidak sah, dan tidak dapat diberlakukan tersebut, dengan cara yang sah dan benar serta dapat diberlakukan menurut hukum untuk memungkinkan, mengusahakan terlaksananya tujuan yang dimaksud oleh ketentuan yang batal, tidak sah dan tidak dapat diberlakukan tersebut.
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai cukup, masing-masing 1 (satu) rangkap asli untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap asli untuk PIHAK KEDUA dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA
XXXXX XXXXXXXX XXXXXXXXXX
10