SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR DOKUMEN STANDAR PERJANJIAN KERJA DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS PUSAT PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
DOKUMEN
STANDAR PERJANJIAN KERJA
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS
PUSAT PENJAMINAN MUTU
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2018
DOKUMEN
STANDAR STANDAR PERJANJIAN KERJA DOSEN
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
PROSES |
PENANGGUNG JAWAB |
TANGGAL |
|||
NAMA |
JABATAN |
TANDA TANGAN |
|||
1. |
Perumusan |
Xxxxxx, S.Pd., M.Pd. |
Koord. Tim SPMI |
|
|
2. |
Pemeriksaan |
Prof. Dr.rer.nat. Xxxxxxxx, X.Xx. |
Wakil Rektor I |
|
|
3. |
Persetujuan |
Prof. Xx. Xxxxxxxxx, X.Xx. |
Sekretaris Senat |
|
|
4. |
Pengesahan |
Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxx, M.TP. |
Rektor |
|
|
5. |
Pengendalian |
Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, M.Pd. |
Ketua PPM UNM |
|
|
A. VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
1. Visi:
UNM sebagai pusat pendidikan, pengkajian, pengembangan pendidikan, sain, teknologi, dan seni berwawasan kependidikan kewirausahaan.
2. Misi:
Menyelenggarakan kegiatan tridarma untuk menghasilkan sumber daya manusia profesional dalam bidang pendidikan dan nonpendidikan.
Menciptakan iklim dan budaya akademik yang kondusif bagi mahasiswa.
Memberikan layanan kepada masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat bangsa dan negara.
Mengembangkan lembaga universitas menjadi Teaching and Research University yang dapat memenuhi kebutuhan pemenuhan pembangunan bangsa.
3. Tujuan dan Sasaran:
Pengembangan kapasitas dan manajemen organisasi/lembaga.
Peningkatan status UNM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum.
Peningkatan kuantitas dan kualitas akreditasi program studi.
Mempertahankan Akreditasi Unggul UNM.
Penegasan otonomi fakultas atau unit kerja dalam pengelolaan keuangan.
Penataan administrasi akademik, kepegawaian, dan keuangan berbasis Information and Technology.
Penegasan peran dan fungsi serta tanggung jawab dosen Penasihat Akademik (PA) mahasiswa.
Memfasilitasi pembukaan fakultas/program studi baru sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan kemampuan lembaga.
Pengadaan pedoman baku dan Standar Operasional Prosedur (SOP) integrasi tata kelola program S1, S2, dan S3 sesuai dengan rumpun keilmuan.
Dukungan manajemen pemerolehan sertifikat keahlian bagi tenaga kependidikan.
Peningkatan tata kelola fakultas atau unit-unit yang berstandar ISO 9001:2008 laboratorium/studio yang mendukung kerja tridarma perguruan tinggi berstandar ISO 17025:2008.
Penegasan fungsi UNM sebagai perguruan tinggi penyelenggara dan pendamping, pengembangan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Mendorong setiap unit fakultas memiliki pusat pelatihan (training center) pengembangan pendidikan dan kewirausahaan.
Pengembangan inovasi pembelajaran berbasis TIK.
Mengimplementasikan strategi/metode pembelajaran yang lebih inovatif yang berbasis TIK (e-learning).
Mewujudkan pembelajaran yang mandiri dan berpusat pada mahasiswa berdasarkan hasil riset.
Revitalisasi peran dan fungsi perpustakaan sebagai sumber belajar yang berbasis IT (e-library).
Sinkronisasi kegiatan pembelajaran dengan tuntutan dunia kerja melalui pengembangan kurikulum program studi yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Melanjutkan pelatihan e-learning bagi dosen.
Menjadikan laboratorium sebagai pusat inovasi dan pengembangan pembelajaran.
Peningkatan mutu penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah.
Memfasilitasi penerbitan baru jurnal ilmiah, peningkatan akreditasi jurnal yang telah ada.
Mendorong dosen melakukan publikasi pada jurnal terakreditasi nasional dan bereputasi internasional.
Pelatihan penelitian secara berkala bagi peneliti muda (mahasiswa dan dosen).
Peningkatan jumlah Hak Paten hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta dukungan pemasaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Peningkatan kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan sumber-sumber pendanaan baru.
Pendampingan masyarakat melalui peningkatan jumlah sekolah-sekolah binaan atau lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Intensifikasi dan ekstensifikasi program KKN-Reguler dan KKN-PPL, KKN-Profesi secara lokal, nasional, dan mancanegara.
Membangun koneksitas fungsional antara hasil-hasil penelitian dengan program-program pengabdian kepada masyarakat.
Dukungan manajemen dan dana dalam penerbitan buku ajar dan buku-buku lainnya.
Revitalisasi peran Badan Penerbit UNM yang lebih produktif (penerbitan dan pencetakan buku, jurnal, dan dokumen yang terkait UNM).
Pembentukan wadah pengelola jurnal ilmiah yang bertanggung jawab langsung kepada rektor.
Peningkatan sarana, prasarana, dan penataan lingkungan menuju kampus modern.
Menciptakan kampus yang aman, nyaman dan bebas dari narkoba.
Pengadaan revitalisasi gedung dan ruang perkuliahan yang terstandar.
Penataan ruang-ruang sosial yang mendorong terjadinya interaksi edukatif.
Penataan sistem perparkiran pada masing-masing unit yang aman dan estetik.
Pengembangan dan pengelolaan lingkungan pertamanan setiap unit yang indah dan estetika.
Membangun sistem pengamanan kampus secara profesional yang berbasis IT.
Tersedianya unit kerja khusus untuk perbaikan ringan dan pemeliharaan fasilitas kampus yang terkoordinasi dengan pengelola aset dan subag unit perlengkapan fakultas.
Revitalisasi fungsi aset yang memberikan kebermanfaatan bersama secara maksimal.
Revitalisasi ruang micro-teaching dan workshop sebagai perwujudan visi dan misi pendidikan dan kewirausahaan.
Inventarisasi barang milik negara/aset yang dimiliki unit dan fakultas.
Pengurusan akta kepemilikan barang milik negara/aset yang belum memiliki surat sah berdasarkan hukum.
Penanganan dan penyelamatan barang milik negara/aset yang belum memiliki aset kepemilikan, berpotensi tersangkut kasus hukum, dan yang sedang dalam proses hukum sengketa kepemilikan.
Perbaikan dan pemeliharaan sarana olahraga di setiap unit dan universitas.
Pengembangan karakter mahasiswa dan hubungan alumni.
Pengembangan keterampilan hidup mahasiswa secara berkesinambungan.
Revitalisasi wadah praktik kewirausahaan mahasiswa yang memenuhi asas profesionalisme.
Memfasilitasi mahasiswa mengikuti kegiatan-kegiatan produktif-inovatif secara nasional dan/atau internasional.
Pelibatan mahasiswa pada kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh dosen.
Pengembangan soft-skill mahasiswa melalui integrasi dengan tugas-tugas perkuliahan.
Membuat sistem informasi alumni yang memudahkan jalur komunikasi antara alumni dan UNM yang mendorong pada partisipasi fungsional.
Mengadakan kegiatan job fair secara berkala dalam upaya memberdayakan alumni.
Pengembangan tata kelola keuangan dan kesejahteraan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Membangun informasi keuangan dan menggunakan sistem manajemen konten (e-budgeting/Sistem Informasi Finansial/SIFa).
Alokasi anggaran dan belanja menganut asas transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan melalui e-budgeting/Sistem Informasi Finansial/SIFa).
Taat asas terhadap masa jabatan bendahara.
Transparansi proporsi anggaran/dana PNBP masing-masing Lembaga Kemahasiswaan (LK) dan laporan penggunaannya oleh masing-masing LK.
Mengefektifkan proporsi dana PNBP antara rektorat dengan dekanat dan selanjutnya antara dekanat dengan jurusan/program studi diatur secara otonom oleh masing-masing fakultas.
Pengelolaan secara otonomi dana hibah oleh unit pengusul.
Peningkatan kesejahteraan dosen dan tenaga ke-pendidikan melalui remunerasi.
Peningkatan pendapatan dan distribusi berkeadilan melalui unit-unit produksi.
Peningkatan sumber-sumber pendanaan beasiswa pembebasan SPP bagi mahasiswa berprestasi dan tidak mampu.
Penguatan peran, fungsi, dan tugas Sistem Pengawasan Internal (SPI) untuk menjamin tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta bebas korupsi.
Perluasan jejaring, kemitraan, dan komunikasi antarlembaga.
Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan perusahaan atau unit bisnis untuk memperoleh dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kerjasama antarperguruan tinggi dalam pertukaran mahasiswa dan/atau dosen, utamanya perguruan tinggi yang ada di luar negeri.
Kerjasama riset antarlembaga penelitian UNM dengan divisi Litbang perusahaan/pemkab/pemkot/ pemprov.
Memfasilitasi dosen untuk pemanfaatan kepakaran dan mengembangkan diri pada lembaga/instansi di luat UNM secara proporsional dan fungsional.
Dukungan manajemen dan dana bagi dosen yang mengikuti kegiatan ilmiah dan publikasi nasional dan internasional.
Meningkatkan kuantitas dosen tamu dari berbagai profesi kepakaran dan meningkatkan jumlah kunjungan dosen UNM dalam melakukan perkuliahan/ penguji eksternal.
Membangun kerjasama bisnis yang profesional dan fungsional dalam pemanfaatan gedung pinisi (ruang show room, perkotaan, restoran/coffe shop).
Peningkatan jumlah kegiatan akademik yang dilaksanakan oleh UNM sebagai tuan rumah, utamanya yang berskala nasional dan internasional.
Menjalin komunikasi harmonis antarkampus, lembaga pemerintahan, lembaga nonpemerintahan, bisnis, dan pers berdasarkan prinsip kehumasan.
Vitalisasi fungsi website UNM sebagai media komunikasi kelembagaan dan akademik (Sistem Informasi Manajemen).
Penegasan fungsi dan peran kehumasan secara profesional.
B. RASIONAL STANDAR PERJANJIAN KERJA DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dosen adalah tenaga pendidik yang memiliki peranan penting dalam pelaksanaan xxx xxxxx perguruan tinggi. Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menegaskan bahwa tugas utama dosen adalah mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahswa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan. Dosen dan tenaga kependidikan menjadi dua komponen utama yang berperan dalam penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi. Agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, dosen dan tenaga kependidikan harus dapat terpenuhi hak-haknya.
Perjanjian kerja memiliki peranan penting dalam menjamin kesejahteraan, memberikan ketenangan kerja, dan memenuhi hak-hak dosen dan tenaga kependidikan yang melekat pada tugas pokok dan fungsinya. Agar proses perjanjian kerja dosen dapat memenuhi standar yang ditetapkan, maka diperlukan pedoman standar perjanjian kerja dosen dan tenaga kependidikan. Standar perjanjian kerja dosen dan tenaga kependidiakn menjadi pedoman dan acuan dalam pelaksanaan perjanjian kerja dosen dan tenaga kependidikan.
C. SUBJEK/PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Pemimpin Universitas.
Pemimpin Fakultas.
Pemimpin Jurusan/Program Studi
Penjamin Mutu Universitas
Kabag dan Kasubag yang membidangi urusan kepegawaian
D. DEFINISI ISTILAH
Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan , teknplogi, dan seni melalui Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tenaga Kependidikan adalah tenaga administrasi dan tenaga penunjang Pendidikan lainnya.
Perjanjian kerja adalah dokumen yang berisi uraian kewajiban dan hak dosen yang disepakati dan ditandatangani oleh dua belah pihak: dosen/tenaga kependidikan dan pejabat UNM.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang menjadi tanggung jawab/tugas dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan perjanjian kerja.
Hak adalah segala sesuatu yang dapat menjadi miliki/kepunyaan atau diberikan kepada dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan perjanjian kerja.
E. PERNYATAAN ISI STANDAR REKRUITMEN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Setiap dosen dan tenaga kependidikan non-PNS memiliki perjanjian kerja yang ditandatangani dan disepakati sebelum dosen atau tenaga kependidikan melaksanakan tugasnya.
Pemimpin UNM meninjau perjanjian kerja dosen dan pegawai minimal satu kali dalam dua tahun atas persetujuan dosen/tenaga kependidikan.
Pemimpin UNM memberikan perjanjian kerja kepada dosen dan pegawai dengan sesuai dengan standar minimal pengupahan provinsi Sulawesi Selatan
F. INDIKATOR KETERCAPAIAN STANDAR REKRUITMEN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Terlaksananya perjanjian kerja dosen dan tenaga kependidikan dengan lancar
Sebanyak 100 persen dosen dan tenaga kependdidikan non-PNS memiliki perjanjian kerja sebelum memulai bekerja
Sebanyak 100 persen perjanjian kerja dosen dan tenaga kependidikan non-PNS ditinjau minimal sekali dalam dua tahun
G. STRATEGI PENCAPAIAN STANDAR REKRUITMEN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Rektor membentuk perumus perjanjian kerja dosen dan tenaga kependidikan
Tim rekruitmen melakukan sosialisasi standar perjanjian kerja dosen dan tenaga kependidikan
H. DOKUMEN TERKAIT PELAKSANAAN STANDAR STANDAR REKRUITMEN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SOP penerimaan dosen
SOP penerimaan pegawai
I. REFERENSI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang Dosen
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PerguruanTinggi.