KATA PENGANTAR
BIRO PENGADAAN BARANG/JASA
SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
2021
DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Biro Pengadaan Barang/Jasa
KATA PENGANTAR
Dokumen perjanjian kinerja merupakan suatu dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki instansi bersangkutan.
Perjanjian Kinerja Biro Pengadaan Barang/Jasa 2021 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, yang memuat capaian kinerja pelaksanaan program sesuai tugas pokok dan fungsi dengan mengacu kepada Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021. Perjanjian Kinerja ini disusun berdasarkan pelaksanaan sasaran strategis dan indikator kinerja utama yang dilaksanakan oleh Xxxx Xxxxadaan Barang/Jasa Tahun 2021.
Diharapkan Perjanjian Kinerja Biro Pengadaan Barang/Jasa ini dapat digunakan untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi, melaporkan capaian realisasi kinerja dalam laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menilai keberhasilan organisasi.
Tanjungpinang, Januari 2021
KEPALA BIRO PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
H. XXXXXXXX, S.Sos., X.Xx Pembina Utama Muda NIP. 19680311 198810 1 001
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1. Latar Belakang 1
1.2. Tugas Pokok Dan Fungsi 2
1.3. Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja 5
BAB II PERJANJIAN KINERJA 6
2.1. Visi Biro Pengadaan Barang/Jasa 6
2.2. Misi Biro Pengadaan Barang/Jasa 6
2.3. Strategi 6
2.4. Kebijakan 7
2.5. Indikator Kinerja Utama Dan Program 8
BAB III PENUTUP 9
iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dokumen perjanjian kinerja adalah lembar / dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Perjanjian kinerja merupakan komitmen antara penerima amanah dan kesepakatan antara penerima amanah dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Perjanjian Kinerja pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau disusun berdasarkan tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah serta berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh Organisasi Perangkat Daerah serta berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Perjanjian Kinerja tahun 2021 ini disusun sesuai dengan program dan kegiatan utama pendukung pencapaian IKU yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan berdasarkan pelaksanaan sasaran strategis dan indikator kinerja utama yang telah dilaksanakan oleh Xxxx Xxxxadaan Barang/Jasa pada Tahun 2021.
1
Diharapkan Perjanjian Kinerja Biro Pengadaan Barang/Jasa ini dapat digunakan untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi, melaporkan capaian realisasi kinerja dalam laporan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menilai keberhasilan organisasi.
1.2. Tugas Pokok Dan Fungsi
Biro Pengadaan Barang/iJasa mernpunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan Pengadaan Barang/ J asa, Pengelolaan Layan an Pengadaan Secara Elektronik, Pembinaan dan AdvokasiPengadaan Barang/ Jasa.
Biro Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa;
b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan, serta petunjuk teknis pelaksanaan di bidang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa;
d. pelaksanaan pembinaan teknis, administrasi, sumberdaya di bidang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan
tugas dan fungsinya.
2
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Biro Pengadaan Barang/Jasa mempunyai rincian tugas:
a. merumuskan program kerja di lingkungan Biro Pengadaan Barang/Jasa;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Biro Pengadaan barang/ J asa;
c. membina bawahan di lingkungan Biro Pengadaan Barang/.Jasa;
d. mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Biro Pengadaan Barang/ Jasa;
e. menelaah konsep dan merumuskan kebijakan Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
f. menelaah konsep dan merumuskan kebijakan Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan secara Elektronik;
g. menelaah konsep dan merumuskan kebijakan Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa;
h. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Biro Pengadaan Barang/Jasa;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Biro Pengadaan Barang/Jasa; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Struktur Organisasi
SEKRETARIS DAERAH
ASISTEN ADMINISTRASI PEREKONOMIAN
DAN PEMBANGUNAN
KEPALA BIRO
Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi kepulauan Riau
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL | ||
KEPALA BAGIAN
PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA
KEPALA SUB BAGIAN
PENGELOLAAN SRATEGI PENGADAAN BARANG/JASA
KEPALA SUB BAGIAN
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
KEPALA SUB BAGIAN
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGADAAN BARANG/JASA
TIM POKJA
KEPALA BAGIAN PENGELOLAAN
LAYANANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
KEPALA SUB BAGIAN
PENGELOLAAN SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
KEPALA SUB BAGIAN
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI
KEPALA SUB BAGIAN
PENGELOLAAN INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA
KEPALA BAGIAN PEMBINAAN
DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG/JASA
KEPALA SUB BAGIAN
PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
KEPALA SUB BAGIAN
PEMBINAAN KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG/JASA DAN TATA USAHA BIRO
KEPALA SUB BAGIAN
PENDAMPINGAN, KONSULTASI DAN/ATAU BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA
1.3. Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja
Tujuan dari penyusunan perjanjian kinerja adalah sebagai berikut :
a. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
b. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
c. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
d. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring , evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah.
e. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
BAB II PERJANJIAN KINERJA
2.1. Visi Biro Pengadaan Barang/Jasa
“Mewujudkan Biro Pengadaan Barang/Jasa sebagai organisasi pengadaan yang kapabel, mandiri, danberorientasi pada pelayanan”
2.2. Misi Biro Pengadaan Barang/Jasa
Sesuai visi tersebut di atas, dapat dirumuskan Misi Biro Pengadaan Barang/Jasa sebagai berikut :
1. Meningkatkan kompetensi SDM pengadaan;
2. Melaksanakan pengadaan barang/jasa yang terintegrasi;
3. Menerapkan pengelolaan kinerja pengadaan;
4. Mengembangkan infrastruktur pengadaan;
5. Menjadikan UKPBJ sebagai Centre of Excellent (CoE).
2.3. Strategi
Strategi adalah suatu pernyataan yang luas mengenai tindakan- tindakan yang akan dilakukan serta arah yang dituju diwaktu yang akan datang. Adapun strategi Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran antara lain :
Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan / Bimbingan Teknis Kepada Aparatur;
Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia pada OPD;
Pengelolaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan sesuai dengan standar dan prosedur yang jelas;
Meminimalisir terjadinya kesalahan maupun penyelewengan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa;
Membuat pengadaan barang dan jasa dilakukan secara profesional dan independen sesuai aturan yang ada;
Melaksanakan Kegiatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga tercapai hasil akhir yang jelas.
2.4. Kebijakan
Kebijakan adalah pedoman pelaksanaan tindakan-tindakan tertentu, kebijaksanaan yang dimaksudkan dalam cara pencapaian tujuan dan sasaran harus disusun oleh organisasi dengan berdasarkan dari pimpinan organisasi. Adapun kebijakan Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riauyang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dansasaran antara lain :
Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Mewujudkan Pasar Pengadaan efisien yang menghasilkan value for money, mendorong pertumbuhan daya saing dunia usaha, mendorong inovasi;
Reformasi dan Tata Kelola Pemerintahan;
Pelaksanaan Kebijakan Proses Pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Mengembangkan kompetensi Pokja dan dan Aparatur Penunjang Proses Pengadaan Barang dan Jasa;
Melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi dengan Instansi Terkait;
Penanganan risiko pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penerapan pengelolaan risiko dalam setiap proses Pengadaan Barang/Jasa dan mendokumentasikannya dalam bentuk pustaka risiko Pengadaan Barang/Jasa;
Penyediaan data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan baseline, sasaran, indikator kinerja, target PBJ dan rencana aksi pencapaian
target melalui penyelarasan rencana aksi dan dukungan penuh pimpinan;
Pengelolaan kinerja pengadaan dengan monitoring dan evaluasi kinerja PBJ yang berkelanjutan.
Penyelenggaraan Layanan Pengadaan Secara Elektronik & Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pengelola dan Penggunan LPSE
2.5. Indikator Kinerja Utama Dan Program
Untuk Meningkatkan Efektifitas, Efisiensi, tranparansi, keterbukaan, kompetisi, keadilan serta akuntabilitas dari seluruh rangkaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan untuk mengukur sejauh mana Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau telah mencapai sasaran strategis Terwujudnya Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Prinsip-Prinsip Pengadaan yang telah ditetapkan, pada sasaran strategis ditetapkan indikator kinerja dan target kinerja yang harus dicapai pada akhir tahun 2021.
Indikator kinerja sasaran tersebut merupakan indikator kinerja utama Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun indikator utamanya adalah “Persentase ketepatan waktu realisasi
pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau”
Indikator Persentase ketepatan waktu realisasi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau didukung oleh Program Kebijakan dan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui 3 kegiatan dengan nilai pagu sebesar Rp. 1.328.968.700,-
BAB III PENUTUP
Perjanjian Kinerja Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja / kesepakatan kinerja / perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki. Dokumen ini dimanfaatkan oleh setiap pimpinan instansi pemerintah untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi, melaporkan capaian realisasi kinerja dalam laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta menilai keberhasilan organiasi. Perjanjian Kinerja Biro Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 1 program utama dan 3 kegiatan utama yang mendukung indikator kinerja utama yang telah ditetapkan. Anggaran yang akan dipergunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2021 yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 1.328.968.700,-