KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Suroto
Jabatan : Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan
selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : Xxxxx Xxxxx
Jabatan : Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah Dan Tata Ruang Wilayah
selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, November 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Deputi Bidang Koordinasi Asisten Deputi Percepatan Pengembangan Wilayah Dan Tata Ruang dan Pemanfaatan Pembangunan
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
ASISTEN DEPUTI PERCEPATAN DAN PEMANFAATAN PEMBANGUNAN
No. | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja Kegiatan | Target |
1. | Terwujudnya Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP)untuk mendukung Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang yang berkelanjutan | Persentase Penyelesaian Proyek Strategis Nasional dan Proyek Infrastruktur Prioritas (sesuai major project RPJMN) melalui KPPIP | 83% (5 Dari 6 Proyek) |
2. | Terwujudnya Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan untuk mendukung Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang yang berkelanjutan | Persentase penyelesaian Regulasi dalam rangka Percepatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum | 80% (dari 5 Regulasi, 3 dalam tahap Selesai, 2 dalam tahap Finalisasi) |
3. | Tersusunnya Rekomendasi Kebijakan Bidang Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan yang Berkualitas | Persentase Rekomendasi Kebijakan Bidang Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan yang diterima Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang | 100% |
4. | Tersusunnya Rekomendasi Kebijakan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) | Persentase Kebijakan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) yang diterima Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang | 100% |
Program: Koordinasi Kebijakan Bidang Perekonomian
Kegiatan | Anggaran | |
1. Koordinasi Kebijakan Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan | Rp | 933.517.000 |
2. Koordinasi Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas | Rp | 00.000.000.000 |
Rp | 00.000.000.000 |
Enam Belas Miliar Empat Puluh Lima juta Delapan Ratus Dua Puluh Depalan Ribu Rupiah
Jakarta, November 2020
Deputi Bidang Koordinasi Asisten Deputi Percepatan Pengembangan Wilayah Dan Tata Ruang dan Pemanfaatan Pembangunan
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx
RENCANA AKSI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
No. | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja Utama | Target | Inisiatif Strategis | Rencana Aksi Kinerja | |||
Sep | Okt | Nov | Des | |||||
1 | Terwujudnya Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP)untuk mendukung Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang yang berkelanjutan | Persentase Penyelesaian Proyek Strategis Nasional dan Proyek Infrastruktur Prioritas Sesuai Major Project RPJMN | 83% (5 dari 6 proyek) | 1. PSN eksisting dan PSN baru yang dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan infrastruktur; 2. kebijakan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur dan pengembangan wilayah; 3. Program Knowledge Management dan Training; dan 4. PSN yang selesai. | ▪ Rapat koordinasi dengan BUJT, PPK dan ATR/BPN terkait kepastian penyelesaian sisa lahan seksi I Tol Medan-Binjai ▪ Monitoring ke ruas seksi 1 (Tj. Mulia - Helvetia) Tol Medan- Binjai ▪ Rapat Koordinasi dengan PJPK terkait Kesiapan Amandemen PKS ke - XIII SPAM Umbulan ▪ Rapat Koordinasi dengan Lender dan BUP terkait Restrukturisasi Kewajiban Finansial Meta SPAM Umbulan ▪ Monitoring pelaksanaan lelang paket APBN yang diestimasikan terkontrak di September 2020 untuk SPAM Umbulan ▪ Kajian Peningkatan Penyerapan PDAM melalui investasi konstruksi SR untuk SPAM Umbulan ▪ Rapat koordinasi dengan BUJT terkait persetujuan dikeluarkannya Pel. Bitung dari daftar PSN karena sudah selesai | ▪ Rapat koordinasi dengan BUJT dan PUPR untuk memastikan kesiapan operasional Tol Medan-Binjai Seksi 1 pada bulan November 2020 ▪ Rapat Koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait percepatan Pencairan VGF - 5 SPAM Umbulan ▪ Rapat Koordinasi dengan PJPK mengenai penyesuaian penyerapan air dan biaya modifikasi yang tertuang dalam Amandemen PKS ke XIV SPAM Umbulan ▪ Monitoring pelaksanaan konstruksi paket APBN pada SPAM Umbulan yang diestimasikan selesai pada 23 Desember 2020 ▪ | ▪ Target operasional seksi 1 Tol Medan- Binjai ▪ Rapat Koordinasi dengan Kementerian PUPR terkait kesiapan Paket Konstruksi APBN menjelang pelaksanaan COD SPAM Umbulan ▪ Rapat Koordinasi lanjutan dengan PJPK terkait kesiapan Amandemen PKS Ke XIV termasuk biaya modifikasi dan penyesuaian penyerapan SPAM Umbulan ▪ Monitoring pelaksanaan konstruksi paket APBN pada SPAM Umbulan yang diestimasikan selesai pada 23 Desember 2020 ▪ Monitoring kesiapan penyerapan air curah oleh 6 PDAM untuk SPAM Umbulan | ▪ Rapat Koordinasi dengan PJPK dan BUP terkait kesiapan COD SPAM Umbulan ▪ Rapat Koordinasi dengan PJPK terkait pemutakhiran komitmen penyerapan dari PDAM untuk SPAM Umbulan ▪ Monitoring pelaksanaan konstruksi paket APBN pada SPAM Umbulan yang diestimasikan selesai pada 23 Desember 2020 ▪ Monitoring kesiapan penyerapan air curah oleh 6 PDAM untuk SPAM Umbulan ▪ Monitoring kesiapan pelaksanaan COD SPAM Umbulan ▪ Kajian Komitmen Penyerapan PDAM dan dampaknya terhadap pembayaran kepada PTAB dan BUP pada SPAM Umbulan |
2 | Terwujudnya Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan untuk mendukung Pengembangan Wilayah dan Tata | Persentase penyelesaian Regulasi dalam rangka Percepatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum | 80% (dari 5 Regulasi, 3 dalam tahap Selesai, 2 dalam tahap Finalisasi) | 5. Revisi Perpres 102/2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah untuk PSN 6. Revisi Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan | ▪ Penetapan Perpres 66/2020 ditindak lanjuti dengan proses percepatan pengembalian dana talangan (8,194 T) dan pembayaran langsung (2,692 T) | ▪ Percepatan Penetapan Rapermenko Ekonomi tentang Kriteria dan Mekanisme Penetapan Non PSN untuk | ▪ Revisi Perpres 71/2012 dapat diharmonisasi di Kemenkunha m, karena substansi sejalan | ▪ Revisi Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum |
Ruang yang berkelanjutan | Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum 7. RUU Cipta Kerja (Bab 8 tentang Pengadaan Tanah) 8. RPP Bank Tanah 9. Rapermenko Ekonomi tentang Kriteria dan Mekanisme Penetapan Non PSN untuk Penanganan Dampak Sosial (Santunan Kerohiman) 10. Rapermen ATR BPN tentang Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) | pengadaan tanah untuk PSN ▪ Percepatan Penetapan Rapermenko Ekonomi tentang Kriteria dan Mekanisme Penetapan Non PSN untuk Penanganan Dampak Sosial (Santunan Kerohiman) ▪ Percepatan Penetapan Rapermen ATR BPN tentang Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) ▪ Revisi Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum ▪ Percepatan Penyusunan RPP Bank Tanah | Penanganan Dampak Sosial (Santunan Kerohiman) ▪ Percepatan Penepatan Permenko tersebut ditindak lanjuti dengan Penetapan Non PSN yang layak mendapatkan kerohiman (Padang Pariaman, Samarinda, Gorontalo) ▪ Percepatan Penetapan Rapermen ATR BPN tentang Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) ▪ Pembahasan Bab 8 Pengadaan Tanah dalam RUU Cipta Kerja | dengan RUU Cipta Kerja dan sudah disepakati seluruh KL terkait ▪ Pembahasan teknis RPP Bank Tanah dapat dilanjutkan, karena normanya sudah disepakati dalam RUU Cipta Kerja | ▪ Percepatan Penyusunan RPP Bank Tanah | |||
3 | Tersusunnya Rekomendasi Kebijakan Bidang Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan yang Berkualitas | Persentase Rekomendasi Kebijakan Bidang Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan yang diterima Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang | 100% | Proyek Studi Revisi Perpres 38 Tahun 2015 tentang KPBU | ▪ Diskusi Draf Laporan Praktik Terbaik KPBU dan LCS Internasional ▪ Rapat Diskusi dan Konsultasi dengan Instansi Terkait ▪ Pembahasan Praktik dan Skema Terbaik KPBU dan LCS ▪ Diskusi tentang penyederhanaan proses KPBU ▪ Diskusi draft legal, regulatory and institutional report ▪ Rapat pembahasan kandidat LCS pilot project untuk aset BUMN dan BMN ▪ Diskusi pemutakhiran | ▪ Pembahasan Naskah Akademik penyempurnaan Perpres 38/2015 ▪ Rapat Draf Laporan Analisis Hukum, Peraturan, dan Kelembagaan ▪ Sosialisasi DN diskusi dengan potential pilot project untuk aset BMN dan BUMN ▪ Finalisasi rapermenko LCS ▪ | ▪ Konsolidasi Internal Xxxxxxx Xxxx ▪ Pembahasan Draft Perpres 38/2015 ▪ Rapat Pembahasan antar K/L ▪ Penyusunan basic dan spesifik guideline implementasi HPT BMN & BUMN ▪ Guideline penggunaan upfront payment ▪ | ▪ Harmonisasi di Kemenkumham ▪ Rapat Pembahasan Final Draft Perpres 38/2015 ▪ Diskusi pembahasan market sounding implementasi LCS |
rapermenko dan penyesuaian dengan PMK 115/2020 | ||||||||
4 | Tersusunnya Rekomendasi Kebijakan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) | Persentase Kebijakan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) yang diterima Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang | 100% | - | ▪ Debottlenecking PSN yang ditargetkan selesai 2020 ▪ Capacity Building untuk percepatan Perpres 79 dan 80 tentang pembangunan kawasan Jateng dan Jatim ▪ Rakor rencana percepatan implementasi revisi Perpres PSN ▪ Koordinasi PSN yang siap diresmikan tahun 2020 ▪ Koordinasi Penyusunan Permenko Petunjuk Teknis Pemilihan Badan Usaha Hak Pengelolaan Terbatas | ▪ Debottlenecking PSN yang ditargetkan selesai 2020 ▪ Capacity Building untuk percepatan Perpres 79 dan 80 tentang pembangunan kawasan Jateng dan Jatim ▪ Koordinasi proyek padat karya sektor perhubungan, perumahan, SDA, dan ke- PU-an Pendukung PEN | ▪ Debottleneckin g PSN yang ditargetkan selesai 2020 ▪ Penyelesaian Revisi Perpres 56/2018 terkait daftar PSN, ▪ Menganalisis long list daftar isu setiap proyek/progra m dan menelaah 15 proyek quick wins yang dikompilasi oleh PPMU Jawa Timur untuk Perpres 80/2019. | ▪ Debottlenecking PSN yang ditargetkan selesai 2020 |
Jakarta, November 2020
Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan
Suroto
MANUAL INDIKATOR KINERJA UTAMA
KODE IKU: S.1
Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang
( X ) Stakeholder (…) Customer (…) Internal Business Process (…) Learning & Growth |
Perspektif :
SS.2. Terwujudnya Pengembangan Wilayah yang Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Integrasi Konektivitas dan Daya Saing |
Sasaran Strategis :
Dalam rangka melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden, Kementerian Koordinator BIdang Perekonomian menyusun Sasaran Strategis “ Terwujudnya Perekonomian Indonesia yang Unggul Melalui Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas, Pemerataan Ekonomi yang Berkeadilan, Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan, serta Peningkatan Daya Saing” yang bertujuan untuk : a. Terciptanya pertumbuhan ekonomi yang inklusif, produktif dan berkualitas; b. Terwujudnya pemerataan ekonomi yang berkeadilan dan pengurangan kesenjangan; c. Terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan; dan d. Terwujudnya peningkatan daya saing dan kemandirian perekonomian. |
Deskripsi Sasaran Strategis
IKU.1. Persentase Penyelesaian Proyek Strategis Nasional dan Proyek Infrastruktur Prioritas Sesuai Major Project RPJMN |
Indikator Kinerja Utama (IKU) :
Definisi |
Berdasarkan RPJMN ke IV Tahun 2020-2024, terdapat empat pilar untuk mencapai tujuan utama dari rencana pembangunan tersebut. Keempat pilar tersebut diterjemahkan ke dalam tujuh agenda pembangunan yang di dalamnya terdapat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas. Indikator persentase penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) tersebut mencerminkan kinerja yang mendukung tercapainya taget-target yang sudah ditentukan RPJMN dikarenakan setiap proyek PSN dan PIP harus tercantum ke dalam RPJMN. Upaya percepatan pembangunan nantinya akan difokuskan pada tiga kerangka utama (Infrastruktur Pelayanan Dasar, Infrastruktur Ekonomi, dan Infrastruktur Perkotaan) sesuai dengan yang di amanahkan dalam Lampiran II Perpres 18/2020 tentang Proyek Prioritas Strategis (Major project) RPJMN 2020-2024 dan Narasi RPJMN 2020-2024. Major Project merupakan proyek-proyek strategis yang terintegrasi dengan melibatkan Kementerian atau Lembaga, Pemda, BUMN, dan swasta, serta masyarakat yang bertujuan untuk memperkuat fokus dan pengendalian program (delivery mechanism). Majot Project telah ditetapkan pemerintah sebanyak total 42 program terdiri dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) yang apabila diuraikan, terdapat total 62 proyek dimana 43 proyek di antaranya merupakan tanggungjawab Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas untuk melakukan percepatan penyelesaiannya. Dari 43 proyek tersebut, telah ditetapkan target enam proyek selesai di tahun 2020, tujuh proyek selesai di tahun 2021, lima proyek selesai di tahun 2022, lima proyek di tahun 2023, dan 20 proyek selesai di tahun 2024. Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya, di tahun 2020 ditetapkan target enam proyek yang akan selesai. Namun, karena di tahun ini terjadi pandemi Covid-19 maka dari enam proyek tersebut hanya akan dapat diselesaikan lima proyek, atau jika dihitung persentase nya adalah sebesar 83% (5 dari 6 proyek). Adapun enam proyek yang ditargetkan selesai di tahun 2020 meliputi Tol Medan-Binjai, Tol Pekanbaru-Dumai, Tol Banda Aceh-Sigli, SPAM Umbulan, SPAM Bandar Lampung, dan Pelabuhan Internasional Hub Bitung. Walaupun tidak bisa dipungkiri, pembangunan enam proyek tersebut terganjal oleh isu-isu krusial yang menjadi semakin berpengaruh karena berlangsungnya masa pandemi Covid-19, seperti isu pembebasan lahan/tanah, mobilisasi tenaga kerja, material, dan lain sebagainya. Selain itu, juga mempertimbangkan tugas dan fungsi dari Kemenko Bidang Perekonomian itu sendiri sebagai Kementeran Koordinator, bukan sebagai Kementerian Teknis yang terjun langsung dalam pelaksanaan pembangunan proyek. Terdapat satu proyek yang paling terdampak dan kemungkinan dapat terselesaikan di tahun 2020 menjadi sangat kecil, yaitu proyek SPAM Umbulan yang terpaksa harus ditunda proses COD-nya sebagai dampak dari pandemi Covid- 19. Lima proyek lainnya (83%) lainnya kemungkinan besar dapat diupayakan percepatan penyelesaiannya di tahun 2020. Tercapainya target atas Indikator “Penyelesaian Proyek Strategis Nasional dan Proyek Infrastruktur Prioritas Sesuai Major Project RPJMN” didukung oleh dokumen berikut: |
Deskripsi IKU :
1. Kebijakan terkait Skema Pendanaan Infrastruktur (Perpres No.32/2020 tentang HPT, SDG Indonesia One Fund, Strategi Pendanaan BUMN); 2. Nota Dinas Penyampaian Progres Penyelesaian Proyek Strategis Nasional dan Proyek Infrastruktur Prioritas; 3. Paparan terkait Progres Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Proyek Infrastruktur Prioritas (dalam bentuk PPT); 4. Laporan Semester KPPIP terhadap Hasil Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Proyek Infrastruktur Prioritas; 5. Laporan evaluasi daftar Proyek Strategis Nasional dan Proyek Infrastruktur Prioritas (Laporan Tahunan); 6. Laporan Kepada Presiden terhadap Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Proyek Infrastruktur Prioritas; dan 7. Kajian Optimalisasi Pemanfaatan Infrastruktur Yang Sudah Selesai Atau Sedang Dalam Pembangunan (termasuk hasil evaluasi pemanfaatan infrastruktur yang telah terbangun terhadap pengembangan wilayah) dan kebijakan lainnya. |
Formula |
Cara Pengukuran target penyelesaian PSN dan PIP di Tahun 2020 : 1) Identifikasi PSN dan PIP yang masuk ke dalam Major Project RPJMN. Terdapat 62 PSN dan PIP yang masuk ke dalam Major Project dimana yang menjadi tanggung jawab KPPIP adalah sebanyak 43 proyek; 2) Menentukan target jumlah PSN dan PIP setiap tahun selama periode 2020-2024, yaitu enam proyek di tahun 2020, tujuh proyek di tahun 2021, lima proyek di tahun 2022, lima proyek di tahun 2023, dan 20 proyek di tahun 2024; 3) Target enam proyek yang akan selesai di tahun 2020 tidak dapat tercapai 100% dan hanya dapat tercapai lima di antaranya; 4) Lima dari enam proyek apabila dipersentasekan menjadi 5/6 x 100% = 83%. |
Tujuan |
Terselesaikannya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) Sesuai Major Project RPJMN |
Persentase |
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas dan Kementerian/ Lembaga Teknis yang menjadi penanggung jawab masing-masing proyek |
Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan |
Satuan Pengukuran Unit/Pihak Penyedia Data
Sumber Data disampaikan secara berkala setiap Triwulan antara lain : ▪ Progres capaian PSN dan PIP ▪ Progres capaian program ▪ Progres capaian pelaksanaan Perpres 79/2020 dan 80/2020 |
Pejabat Penanggung Jawab Data Sumber Data :
(….) Indirect
(X) Direct
(…..) High (…..) Moderate (X) Low |
(…..) Exact (X) Proxy (…..) Activity |
(X) Sum (…..) Average (…..) Take Last Known Value |
(…..) Cascading Peta (…..) Cascading Non Peta (X) Non-Cascading |
(X) Maximize (…..) Minimize (…..) Stabilize |
Tingkat Kendali IKU Tingkat Validitas IKU Jenis Konsolidasi Periode Jenis Cascading IKU Metode Cascading
Polarisasi IKU :
(....) Bulanan (X) Triwulanan (....) Semesteran ( … ) Tahunan |
Periode Pelaporan :
Periode Pelaporan | Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2020 | ||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | |
TAHUNAN | Paket Rekomendasi | 100% | 83% (5 dari 6 proyek) | ||
s.d. Triwulan I | Paket Rekomendasi | 100% | 17% (1 dari 6 proyek) | ||
s.d. Triwulan II | Paket Rekomendasi | 100% | 50% (3 dari 6 proyek) | ||
s.d. Triwulan III | Paket Rekomendasi | 100% | 67% (4 dari 6 proyek) | ||
s.d. Triwulan IV | Paket Rekomendasi | 100% | 83% (5 dari 6 proyek) |
KODE IKU: IB.1
Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan
(…) Stakeholder (…) Customer ( X ) Internal Business Process (…) Learning & Growth |
Tersusunnya Rekomendasi Kebijakan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) |
Dalam rangka melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden, implementasi Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2018 tentang Proyek Strategis Nasional, serta daftar Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) yang tertuang pada major project RPJMN 2020-2024, Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan menyusun Sasaran Kegiatan “Tersusunnya Rekomendasi Kebijakan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP)” yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan terkait Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) yang diajukan oleh Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan kepada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang dan yang diterima oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang. Penerimaan rekomendasi tersebut akan didisposisikan kepada Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan atau unit eselon II lain untuk ditindaklanjuti melalui: a. penyelenggaraan rapat koordinasi tingkat Menteri, tingkat Eselon I, maupun Eselon II; b. penyampaian rekomendasi kebijakan tersebut dalam rapat koordinasi tingkat Menteri dan/atau tingkat Eselon I dan II; c. penyampaian rekomendasi kebijakan kepada Instansi lain melalui Deputi; dan d. atau tindak lanujut lainnya sesuai disposisi dari Deputi. |
IKU.2. Persentase Kebijakan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) yang diterima Deputi |
Definisi |
Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) dilakukan dengan menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP). Usulan Rekomendasi Kebijakan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) merupakan suatu rekomendasi yang diberikan oleh Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan mengenai suatu kebijakan kepada Deputi Bidang Kooordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang dan diterima oleh Deputi. Penerimaan rekomendasi tersebut akan didisposisikan kepada Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan atau unit eselon II lain untuk ditindaklanjuti melalui: a. penyelenggaraan rapat koordinasi tingkat Menteri, tingkat Eselon I, maupun Eselon II; b. penyampaian rekomendasi kebijakan tersebut dalam rapat koordinasi tingkat Menteri dan/atau tingkat Eselon I dan II; c. penyampaian rekomendasi kebijakan kepada Instansi lain melalui Deputi; dan d. atau tindak lanujut lainnya sesuai disposisi dari Deputi. Rekomendasi Kebijakan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) yang diterima Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang terdiri dari : 1. Rekomendasi kebijakan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) di Kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur berdasarkan amanat: a) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal – Pemalang; dan b) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, Serta Kawasan Selingkar Wilis Dan Lintas Selatan. |
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang
Perspektif Sasaran Kegiatan
Deskripsi Sasaran Kegiatan
Indikator Kinerja Utama (IKU) Deskripsi IKU
2. Rekomendasi kebijakan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) di Sektor Jalan dan Jembatan. 3. Rekomendasi kebijakan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) di Sektor Transportasi. 4. Rekomendasi kebijakan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) di Sektor Energi. 5. Rekomendasi kebijakan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) di Sektor Sumber Daya Air. 6. Rekomendasi kebijakan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) di Sektor Kawasan. 7. Rekomendasi Strategi Komunikasi Proyek Strategis Nasional Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan Covid-19. Pengukuran IKU Rekomendasi Kebijakan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) yang diterima Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang ditentukan pada nota dinas dan bahan rapat (bahan tayang) yang ditindaklanjuti oleh Deputi yang digunakan pada penyelenggaraan rapat terbatas Presiden, rapat koordinasi tingkat Menteri, tingkat Eselon I, maupun Eselon II. |
Formula |
Membandingkan antara jumlah rekomendasi kebijakan yang diterima dalam bentuk nota dinas dan bahan rapat (bahan tayang) dengan target jumlah rekomendasi kebijakan yang telah ditetapkan. |
Tujuan |
1. Terwujudnya Kebijakan Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Yang Berkualitas; dan 2. Terwujudnya Pengembangan Wilayah Yang Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Integrasi Konektivitas dan Daya Saing. |
Persentase |
Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan |
Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan |
Satuan Pengukuran Unit/Pihak Penyedia Data
Sumber Data disampaikan secara berkala setiap Triwulan antara lain : ▪ Database Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas ▪ Nota dinas ▪ Bahan rapat (bahan tayang) |
(…..) High (X) Moderate ( ) Low |
(…..) Exact (X) Proxy (…..) Activity |
(X) Sum ( ...) Average ( ) Take Last Known Value |
Pejabat Penanggung Jawab Data Sumber Data
Tingkat Kendali IKU Tingkat Validitas IKU Jenis Konsolidasi Periode Jenis Cascading IKU Metode Cascading Polarisasi IKU
(…..) Indirect
(X) Direct
(X) Cascading Peta (…..) Cascading Non Peta ( ) Non-Cascading |
( ) Maximize (…..) Minimize ( X ) Stabilize |
(....) Bulanan (X) Triwulanan (…..) Semesteran ( … ) Tahunan |
Periode Pelaporan
Periode Pelaporan | Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2020 | ||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | |
TAHUNAN | 1 paket rekomendasi | 100% | 100% | ||
s.d. Triwulan I | 1 paket rekomendasi | 25% | 25% | ||
s.d. Triwulan II | 1 paket rekomendasi | 50% | 50% | ||
s.d. Triwulan III | 1 paket rekomendasi | 75% | 75% | ||
s.d. Triwulan IV | 1 paket rekomendasi | 100% | 100% |
KODE IKU: IB.2
Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan
(…) Stakeholder (…)Customer ( ) Internal Business Process (…) Learning & Growth |
SS.3. Terwujudnya Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan untuk mendukung Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang yang berkelanjutan |
Sasaran Program “Terwujudnya Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan untuk mendukung Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang yang berkelanjutan” yang bertujuan untuk memberikan solusi terhadap kemudahan proses pengadaan tanah dalam rangka menjalankan amanat sesuai dengan RPJMN 2020-2024 Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menargetkan percepatan proses pengadaan tanah kepentingan umum yang dijabarkan ke dalam quick win Pengadaan Tanah Deputi 6 |
IKU.2. Persentase penyelesaian Regulasi dalam rangka Percepatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum |
Definisi |
Persentase penyelesaian Regulasi dalam rangka Percepatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum merupakan Quick Win Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang dengan tujuan untuk penyediaan proyek pembangunan yang merupakan kepentingan umum umum yang selama ini masih menjadi sebuah isu yang harus di selesaikan dan sebagai salah satu pendukung kemudahan investasi. Kebijakan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana disebutkan tersebut diatas, lebih menitikberatkan pada percepatan pelaksanaan PSN yang mencakup 223 Proyek dan 3 Program Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres 56 Tahun 2018. Kebijakan tersebut menjadi sangat diperlukan mengingat, pengadaan tanah untuk PSN seringkali menghalami hambatan sebagai berikut: 1. Penolakan dari warga terhadap Penetapan Lokasi (Penlok) dan Nilai Uang Ganti Kerugian (UGK); 2. Pelepasan Tanah dengan karektiristik khusus (Tanah Wakaf, Tanah Kas Desa dan Tanah Tegakan) karena bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan sektoral terkait; 3. Tuntutan warga yang menguasai tanah negara lebih dari 20 tahun, untuk mendapatkan santunan kerohiman bila ingin dilakukan relokasi; 4. Keterbatasan jumlah dan kapasitas SDM serta Teknologi BPN didaerah untuk percepatan pengadaan tanah PSN. Dalam penyediaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan nasional baik PSN maupun Non-PSN, seringkali terhambat oleh keadaan dimana tanah yang akan digunakan, telah dikuasai dan digunakan masyarakat dengan itikad baik dalam jangka waktu yang lama. Maka untuk tercapainya keadilan dan kesejahteraan masyarakat, perlu ada kebijakan yang mengatur penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional Non-PSN. Nantinya persentase penyelesaian Regulasi dalam rangka Percepatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum terdiri dari: 1. Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (target selesai) 2. Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (target selesai) 3. Xxxxxxxxxx Non PSN kerohiman (harmonisasi kemenkunham) 4. Revisi Peraturan Presiden 71 tahun 2012 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan (selesai secara substasi tapi penetapan menunggu penetapan ruu cipta kerja) 5. RPP Bank Tanah (selesai secara substansi tapi penetapannya menunggu penetapan RUU Cipta Kerja) |
Formula |
Membandingkan antara penyelesaian Regulasi dalam rangka Percepatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum dengan target penyelesaian regulasi yang sudah ditetapkan |
Tujuan |
Terselesaikannya regulasi percepatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum guna mendukung kemudahan investasi. |
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang
Perspektif Sasaran Program
Deskripsi Sasaran Program
Indikator Kinerja Utama (IKU) Deskripsi IKU
Persentase |
Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan |
Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan |
Satuan Pengukuran Unit/Pihak Penyedia Data
Database Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Nota dinas Bahan rapat (bahan tayang) Laporan kegiatan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy (waktu tersedia: Bulanan) |
Pejabat Penanggung Jawab Data Sumber Data
(….) High (X) Moderate (…..) Low |
(….) Exact (X) Proxy (…..) Activity |
(....) Sum (X) Average (…) Take Last Known Value |
(....) Cascading Peta (X) Cascading Non Peta (….) Non-Cascading |
(X) Direct (….) Indirect |
(X) Maximize (…..) Minimize (…) Stabilize |
(....) Bulanan (X) Triwulanan (....) Semesteran ( … ) Tahunan |
Tingkat Kendali IKU Tingkat Validitas IKU Jenis Konsolidasi Periode Jenis Cascading IKU Metode Cascading Polarisasi IKU
Periode Pelaporan
Periode Pelaporan | Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2020 | ||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | |
TAHUNAN | Paket Rekomendasi | 100% | 80% (dari 5 Regulasi, 3 dalam tahap Selesai, 2 dalam tahap Finalisasi) | ||
s.d. Triwulan I | Paket Rekomendasi | 100% | 20% (dari 5 Regulasi, 5 dalam tahap Finalisasi) | ||
s.d. Triwulan II | Paket Rekomendasi | 100% | 40% (dari 5 Regulasi, 1 dalam tahap Selesai, 4 dalam tahap Finalisasi) | ||
s.d. Triwulan III | Paket Rekomendasi | 100% | 60% (dari 5 Regulasi, 2 dalam tahap Selesai, 3 dalam tahap Finalisasi) | ||
s.d. Triwulan IV | Paket Rekomendasi | 100% | 80% (dari 5 Regulasi, 3 dalam tahap Selesai, 2 dalam tahap Finalisasi) |
KODE IKU: IB.1
Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang
(…) Stakeholder (…) Customer (…) Internal Business Process (…) Learning & Growth
Perspektif
SS.2. Terwujudnya Kebijakan Pengembangan Wilayah & Tata Ruang Yang Berkualitas
Sasaran Program
Dalam rangka melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden serta menjalankan amanat sesuai
dengan RPJMN 2020-2024, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator BIdang Perekonomian menyusun Sasaran Program “Terwujudnya Kebijakan Pengembangan Wilayah & Tata Ruang Yang Berkualitas” yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi mengenai suatu kebijakan yang diajukan oleh Deputi Bidang Kooordinasi Pengembangan Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan/atau ditindaklanjuti melalui disposisi Menko Perekonomian kepada Deputi pengusul atau unit eselon I lain untuk ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan Rapat Koordinasi tingkat Menteri maupun tingkat Eselon I, serta penyampaian Rekomendasi kebijakan tersebut dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan/atau Tingkat Sesmenko/Deputi/Staf Ahli maupun penyampaian Rekomendasi Kebijakan kepada Instansi lain.
Deskripsi Sasaran Kegiatan
IKU.1. Persentase Rekomendasi Kebijakan Bidang Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan yang diterima Deputi
Indikator Xxxxxxx Xxxxxxx (IKK)
Definisi | ||||||
Rekomendasi Kebijakan Kebijakan Bidang Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan yang diterima Deputi merupakan suatu rekomendasi yang diberikan oleh Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan mengenai suatu kebijakan kepada Deputi Bidang Kooordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang yang diterima oleh Deputi. Rekomendasi tersebut kemudian akan ditindaklanjuti melalui disposisi Deputi kepada Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan atau unit eselon II lain untuk ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan Rapat Koordinasi tingkat Menteri maupun tingkat Eselon I, serta penyampaian Rekomendasi kebijakan tersebut dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan/atau Tingkat Sesmenko/Deputi/Staf Ahli maupun penyampaian Rekomendasi Kebijakan kepada Instansi lain. Rekomendasi kebijakan bidang percepatan dan pemanfaatan pembangunan yang diterima Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang terdiri dari : 1. Rekomendasi kebijakan bidang percepatan pembangunan yang meliputi rekomendasi Kebijakan Pendanaan Pembangunan antara lain Skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT), Land Value Capture (LVC), Small Scale PPP dan skema alternatif pendanaan lainnya, serta rekomendasi deregulasi percepatan pembangunan 2. Rekomendasi kebijakan bidang percepatan pembangunan yang meliputi rekomendasi kebijakan upaya peningkatan kapasitas daerah dalam pengelolaan pembangunan dan rekomendasi kebijakan optimalisasi pemanfaatan pembangunan wilayah 3. Pelaksanaan Kajian Ekonomi-Outlook untuk Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah 4. Rekomendasi penyelesaian permasalahan pengadaan lahan untuk infrastruktur 5. Rekomendasi Percepatan Pembangunan Infrastruktur – PSN sektor Proyek Jalan Tol, sektor Program Pembangunan Jalan Akses Exit Tol, sektor Proyek Bandara, sektor Proyek Kereta Api, Program Pembangunan 35 GW Ketenagalistrikan, sektor Program Pembangunan Smelter, sektor Energi, sektor Perumahan dan sektor Proyek Pelabuhan Rekomendasi kebijakan bidang percepatan dan pemanfaatan pembangunan yang diterima Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata disampaikan melalui nota dinas, bahan rapat (bahan tayang), dan laporan kegiatan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy. | ||||||
Formula | ||||||
Membandingkan antara jumlah rekomendasi rekomendasi kebijakan yang disampaikan | kebijakan | yang | diterima | dengan | target | jumlah |
Tujuan | ||||||
1. Terwujudnya Kebijakan Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Yang Berkualitas dan Berkelanjutan 2. Terwujudnya Pengembangan Wilayah Yang Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Integrasi Konektivitas dan Daya Saingiya teh |
Deskripsi IKK
Persentase
Satuan Pengukuran
(X) Indirect
(…) Direct
(…) Cascading Peta (X) Cascading Non Peta (….) Non-Cascading
(X) Sum (…..) Average (….) Take Last Known Value
(…..) Exact (X) Proxy (…..) Activity
(X) High (…..) Moderate (…..) Low
Database Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan
Nota dinas
Bahan rapat (bahan tayang)
Laporan kegiatan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy (waktu tersedia: Bulanan)
Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan
Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan |
Unit/Pihak Penyedia Data Pejabat Penanggung Jawab Data Sumber Data
Tingkat Kendali IKU Tingkat Validitas IKU Jenis Konsolidasi Periode Jenis Cascading IKU Metode Cascading
(X) Maximize (…..) Minimize (…..) Stabilize
(…) Bulanan (X) Triwulanan (....) Semesteran ( … ) Tahunan
Polarisasi IKU
Periode Pelaporan
Periode Pelaporan | Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2020 | ||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | |
TAHUNAN | Paket Rekomendasi | 100% | 100% | ||
s.d. Triwulan I | Paket Rekomendasi | 100% | 100% | ||
s.d. Triwulan II | Paket Rekomendasi | 100% | 100% | ||
s.d. Triwulan III | Paket Rekomendasi | 100% | 100% | ||
s.d. Triwulan IV | Paket Rekomendasi | 100% | 100% |