PERJANJIAN KINERJA ( PK ) TAHUN 2022
PERJANJIAN KINERJA ( PK ) TAHUN 2022
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BADUNG
INDIKATOR KINERJA UTAMA
( IKU )
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BADUNG
PERJANJIAN KINERJA
( PK )
PEJABAT STRUKTURAL ESELON III , IV DAN STAF
TAHUN 2017
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BADUNG
2017
D A F T A R I S I
Halaman
KATA PENGANTAR i
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Tugas Pokok dan Fungsi 1
C. Tujuan Perjanjian Kinerja 2
BAB II PERJANJIAN KINERJA ( PK )
A. Sasaran Strategis 3
B. Indikator Kinerja Utama dan Program 3
C. Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran 5
BAB III PENUTUP 10
LAMPIRAN-LAMPIRAN
iii
B A B I
P E N D A H U L U A N
A. LATAR BELAKANG
Dokumen Perjanjian Kinerja merupakan suatu dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan yang lebih rendah berupa pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung. Perjanjian Kinerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Tahun 2022 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, yang memuat tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2020 yang memuat capaian kinerja pelaksanaan program sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas dengan mengacu kepada Rencana Strategis ( Renstra ) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung Tahun 2022 - 2026. Dokumen ini disusun berdasarkan pelaksanaan sasaran strategis dan indikator kinerja utama yang telah ditetapkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan pada tahun 2022. Diharapkan Perjanjian Kinerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan ini dapat digunakan untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi, melaporkan capaian realisasi kinerja dalam laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menilai keberhasilan organisasi berdasarkan target-target yang telah disepakati dalam dokumen Renstra
B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung merupakan salah satu dari l7 dinas yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung. Penyelenggaraan urusan Wajib bukan dasar dan urusan pilihan berkaitan dengan bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan yang menjadi tugas pokok Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor : 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
1.Tugas Pokok
Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
2.Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
C. TUJUAN PERJANJIAN KINERJA
Bahwa dalam rangka melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung, sebagai penjabaran dari Sasaran Strategis Perangkat Daerah sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan, maka Perjanjian Kinerja mempunyai Tujuan sebagai berikut :
a. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur
b. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagi dasar evaluasi kinerja aparatur
c. Sebagai dasar penilaian keberhasilan / kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi
d. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah
e. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
BAB II PERJANJIAN KINERJA
A. SASARAN STRATEGIS.
Untuk merealisasikan dalam rangka mendukung tercapainya visi, misi, sasaran dan program pemerintah Kabupaten yang telah ditetapkan dalam RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung 2022-2026 yang dipakai pedoman penyusunan Renstra Dinas ditetapkan sasaran strategis.
Sasaran Strategis merupakan penjabaran dari tujuan yaitu kondisi yang ingin dicapai setiap tahunnya dalam kurun waktu 5 ( lima ) tahun.
Sasaran Strategis Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan sebagai berikut :
1. Meningkatnya Jumlah Koperasi Sehat dan Aktif.
2. Meningkatnya Status UMKM menjadi Wirausaha.
3. Meningkatnya Kontribusi Sektor Perdagangan dalam PDRB Kabupaten Badung.
4. Meningkatnya implementasi Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah.
B. INDIKATOR KINERJA UTAMA DAN PROGRAM
Indikator Kinerja PD ( Perangkat Daerah ) yang mengacu pada tujuan dan sasaran Renstra adalah indikator kinerja yang secara langsung menunjukan pengukuran kinerja yang akan dicapai dalam kurun waktu lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Renstra .
Indikator Kinerja Utama dan Program Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan sebagai berikut :
1. Sasaran 1 : Meningkatnya Jumlah Koperasi Sehat dan Aktif. Indikator Kinerja Utama
- Persentase Koperasi Sehat.
- Persentase Koperasi Aktif.
2. Sasaran 2 : Meningkatnya Status UMKM menjadi Wirausaha. Indikator Kinerja Utama
- Peningkatan Persentase Wirausaha di Kab. Badung.
3. Sasaran 3 : Meningkatnya Kontribusi Sektor Perdagangan dalam PDRB Kabupaten Badung
Indikator Kinerja Utama
- Persentase Penguasaan Pangsa Pasar
- Persentase UTTP yang ditera
4. Sasaran 4 : Meningkatnya implimentasi Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah. Indikator Kinerja Utama
- Persentase Realxxxxx Xxxxxxx
- Predikat AKIP
Indikator Kinerja Utama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung berikut target yang ingin dicapai di Tahun 2022 seperti tabel berikut :
Tabel 1. Indikator Kinerja Utama Dinas Koperasi,Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung Tahun 2022
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama ( IKU ) | Target |
1. | Meningkatnya Jumlah Koperasi sehat dan Aktif | Persentase Koperasi Sehat | 7,00 % |
Persentase Koperasi Aktif | 89,39 % | ||
2. | Meningkatnya Status UMKM menjadi Wirausaha | Peningkatan Persentase Wirausaha Kabupaten Badung | 15,00 % |
3. | Meningkatnya Kontribusi Sektor Perdagangan PDRB Kabupaten Badung | Persentase Penguasaan Pangsa Pasar | 13,20 % |
Persentase UTTP yang yang ditera | 20 % | ||
5. | Meningkanya Implimentasi Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah | Persentase Realisasi Belanja | 100% |
Predikat AKIP | 82 |
Program Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung, sebagai berikut :
1. Program Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam.
2. Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi.
3. Program Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi.
4. Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi.
5. Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian.
6. Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro (UMKM) .
7. Program Pengembangan UMKM.
8. Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan.
9. Program Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
10. Prugram Pengembangan Export.
11. Program Standarisasi dan Perlindungan Konsumen
12. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
C. PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
Perjanjian Kinerja ditetapkan dengan mengacu kepada Sasaran, Indikator Kinerja dan Target serta program yang telah ditetapkan didukung kegiatan yang akan dilaksanakan serta anggaran yang disediakan untuk menunjang kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Program Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam
Kegiaatn : Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
- Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah dana Rp. 3.692.950,-
Kegiaatn : Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
- Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah dana Rp. 319.546,-
2. Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
Kegiatan : Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya Dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
- Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan RestrukturisasiUsaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota
Jumlah dana Rp.142.497.920,-
3. Program Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi
Kegiatan : Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pnjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
- Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota
Jumlah dana Rp. 115.286.623,-
4. Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi
Kegiatan : Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yan Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
- Pengawasan Kekuatan, Kesehatan, Kemandirian, Ketangguhan, serta Akuntabilitas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota
Jumlah dana Rp. 49.432.584,-
- Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-undangan Kewenangan Kabupaten/Kota.
Jumlah Dana Rp. 46.133.769,-
5. Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian
Kegiatan : Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaan dalan Dalam daerah Kabupaten/Kota.
Sub Kegiatan :
- Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi
Jumlah dana Rp. 398.037.410,-
6. Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro (UMKM)
Kegiatan : Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan,Penguatan Kelembagan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan
Sub Kegiatan :
- Pendataan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro Jumlah dana Rp.7.050.819,-
- Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro Jumlah Dana Rp. 3.682.005,-
7. Program Pengembangan UMKM
Kegiatan : Pengembangan Usaha milro dengan orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil
Sub Kegiatan :
- Fasilitasi Usaha Mikro Menjsdi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi.
Jumlah dana Rp. 312.485.271,-
8. Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan
Kegiatan : Pembinaan Terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan Masyarakat di wilayah Kerjanya.
Sub Kegiatan :
- Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana distribusi Perdagangan. Jumlah dana Rp.1.962.414,-
9. Program Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Kegiatan : Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Kabupaten /Kota
Sub Kegiatan :
- Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan.
Jumlah Dana Rp. 11.720.608,-
Kegiatan : Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
- Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan.
Jumlah Dana Rp. 66.939.072,-
10. Program Pengembangan Export
Kegiatan ; Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk ekspor Unggulan yang terdapat pada 1 (satu) Daerah Kanupaten /Kota.
Sub Kegiatan ;
- Peningkatan Citra Produk Ekspor Jumlah Dana Rp. 27.996.905,-
11. Program Standarisasi dan Perlindungan Konsumen
Kegiatan : Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan
Sub Kegiatan :
- Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa tera, Tera ulang Jumlah Dana Rp. 354.404.827,-
- Pengawasan / Penyuluhan Metrologi Legal Jumlah Dana Rp. 11.342.216,-
12. Program Penunjang Urursan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat
Daerah Sub Kegiatan :
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Jumlah dana Rp..3.312.940,-
- Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Jumlah dana Rp.2.961.712,-
Kegiatan : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Sub Kegiatan :
- Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Jumlah dana Rp..00.000.000.000,-
Kegiatan : Administrasi Umum Perangkat Daerah Sub Kegiatan :
- Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor Jumlah dana Rp.3.993.809,-
- Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Jumlah dana Rp.5.627.169,-
- Penyediaan Bahan Logistik Kantor Jumlah dana Rp. 43.166.228,-
- Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Jumlah dana Rp. 10.819.739,-
- Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Jumlah dana Rp. 44.679.250,-
Kegiatan : Kegiatan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Sub Kegiatan :
- Penyediaan Jasa Surat Menyurat Jumlah dana Rp. 69.818.284,-
- Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Jumlah dana Rp. 32.996.075,-
- Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Jumlah dana Rp. 6.750.000,-
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan :
- Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Jumlah dana Rp. 67.311.654,-
- Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
Jumlah dana Rp. 384.186.000,-
- Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Jumlah dana Rp. 95.970.000,-